cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional)
Arjuna Subject : -
Articles 1,226 Documents
PEMERKOSAAN ANTARA PELAJAR DI KABUPATEN SINTANG DI TINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI - A01112109, YOHANES VALENTINO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 1 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemerkosaan yang dilakukan oleh pelajar di Kabupaten Sintang adalah sangat membawa dampak yang buruk bagi pelaku khususnya. Karena selain mendapatkan sanksi pidana mereka juga kehilangan kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang lebih lanjut oleh karena kasus pemerkosaan yang mereka lakukan tersebut. Berdasarkan data dari Polres sintang jumlah kasus pemerkosaan yang terjadi di kabupaten Sintang dari tahun 2012 sampai tahun 2015 berjumlah 9 kasus pemerkosaan. menurut data tersebut dari beberapa kasus tersebut adalah pelajar yang menjadi korban maupun pelakunya. Oleh karena itu perlu adanya penelitian hukum untuk mengetahui faktor penyebab pelajar/ anak melakukan pemerkosaan. Dalam penelitian ini dapat diketahui beberapa faktor pelajar melakukan pemerkosaan adalah karena sering menonton video-video porno,dan kurang nya pengawasan dari orang tua terhadap anak nya. Pengawasan orang tua masih sangat dibutuhkan oleh anak usia pelajar karena mengingat usia mereka yang masih tergolong sangat muda dan tingkat emosional yang masih labil. Sebagai penutup berdasarkan hasil penelitian, dikemukakan kesimpulan dan saran-saran yang kiranya dapat bermanfaat dan berguna dalam hal menekan angka kasus pemerosaan yang dilakukan oleh pelajar di Kabupaten Sintang. Kata Kunci: Anak, Pelajar Dan Pemerkosaan
PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA PENGELOLAANDAN PENYALURAN BAHAN BAKAR MINYAK ANTARAPT. AKR CORPORINDO Tbk DENGAN SPBKB DALAMHAL PEMELIHARAAN BANGUNAN DAN - A01111155, ANDRI FIRMANSYAH
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 1 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Terjadinya mitra usaha tersebut dilator belakangi oleh adanya kepercayaan dari Pihak PT. AKR yang memandang Pihak SPBKB sebagai seorang yang telah berpengalaman dalam Pengelolaan dan Penyaluran Bahan Bakar Minyak dalam hal Pemeliharaan Bangunan dan Peralatan. PT. AKR Corporindo Tbk atau AKR merupakan lembaga penyalur bahan bakar minyak bersubsidi dan SPBKB berarti Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum untuk Kendaraan Bermotor yang berkedudukan di Jalan Budi Utomo Pontianak Utara, Pontianak, Kalimantan Barat. Pihak PT. AKR memberikan asset kepada Pihak SPBKB berupa bangunan SPBKB beserta segala peralatan dan perlengkapannya, termasuk antara lain dispenser, tangki pendam, gengset, dan lain-lain yang dibangun diatas lahan atas biaya PT. AKR dan oleh karenanya Bangunan SPBKB tersebut merupakan milik PT. AKR. Bangunan beserta segala peralatan dan perlengkapannya tersebut dipinjam-pakaikan dari pihak PT. AKR kepada Pihak SPBKB, selama jangka waktu perjanjian 20 tahun sesuai dalam perjanjian kerjasama pengelolaan dan penyaluran bahan bakar minyak dalam hal memelihara bangunan dan peralatan. Dalam perjanjian pengelolaan dan penyaluran bahan bakar minyak Pihak SPBKB berkewajiban untuk menjaga dan memelihara bangunan SPBKB beserta segala peralatan dan perlengkapan yang telah dipinjam pakaikan oleh Pihak PT. AKR. Rumusan masalah penelitian adalah sebagai berikut : “Apakah Pihak SPBKB Telah Melaksanakan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan dan Penyaluran BBM dengan PT. AKR Dalam Hal Pemeliharaan Bangunan dan Peralatan Sesuai dengan Perjanjian?” Metode yang digunakan dalam penelitian ini Metode Empiris yaitu metode yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya pada saat penelitian dilakukan, sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan berkaitan dengan masalah yang diteliti dengan jenis pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu menggambarkan secara umum kemudian menganalisis fakta dan data tersebut untuk memperoleh kesimpulan yang terakhir. Dari hasil penelitian bahwa Pihak SPBKB belum sepenuhnya melaksanakan isi perjanjian kerjasama pengelolaan dan penyaluran Bahan Bakar Minyak dalam hal pemeliharaan bangunan dan peralatan. Bahwa faktor penyebab Pihak SPBKB belum sepenuhnya melaksanakan pemeliharaan bangunan dan peralatan yaitu dikarenakan tidak ada anggaran untuk memperbaiki bangunan dan peralatan, dan dana tidak mencukupi untuk pemeliharaan bangunan dan peralatan. Bahwa akibat hukum dari pihak SPBKB yang belum sepenuhnya melakukan pemeliharaan bangunan dan peralatan yaitu pihak PT. AKR merasa dirugikan karena bangunan dan peralatannya tidak dirawat dan dipelihara sesuai dengan perjanjian. Bahwa upaya yang dilakukan pihak PT. AKR terhadap pihak SPBKB yaitu dengan peneguran dan melakukan musyawarah secara kekeluargaan dan tidak membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum.   Keyword: Perjanjian Kerjasama, Pengelolaan dan Penyaluran Bahan Bakar
PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERJANJIAN ANTARA PEDAGANG DENGAN DISTRIBUTOR SEMBILAN BAHAN POKOK (SEMBAKO) DI KOTA PONTIANAK - A11110055, DEKI ISKANDAR
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 2 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian terhadap Penyelesaian Sengketa Dalam Perjanjian Antara Pedagang Dengan Distributor Semblian Bahan Pokok (Sembako) di Kota Pontianak adalah bertujuan untuk mengetahui mengapa pedagang sering terlambat dalam pembayaran harga sembako kepada pihak distributor dan alternatif penyelesaian sengketa yang ditempuh oleh pedagang sembako dan distributor dalam mengatasi sengketa yang timbul. Penelitian ini adalah penelitian empiris dengan pendekatan diskriptifanalisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta–fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa sebab pedagang sering terlambat melakukan pembayaran adalah karena pedagang sembako di pasar tidak memiliki uang atau tidak memiliki uang yang cukup untuk membayar tagihan, pedagang lupa, barang yang dijual belum terjual dan dagangan sepi/jarang ada pembeli. Hal ini tentu saja akan berpengaruh terhadap kesehatan bisnis distributor, karana uangyang akan digunakan untuk membeli barang dari produsen terganggu dan roda bisnisnyapun ikut terganggu. menimbulkan sengketa antara para pihak yaitu ketika distributor memberi sanksi berupa tidak mengirim barang kepada pedagang dengan maksud agar pedagang membayar tagihan dengan tepat waktu namun pedagang juga tidak mau membayar barang atas sejumlah barang yang telah dikirim oleh pihak distributor sebelumnya jika distributor tidak mengirim barang yang dipesan oleh pihak pedagang. Alternatif penyelesaian sengketa yang ditempuh oleh pedagang dan distributor adalah secara non-litigasi yaitu dengan cara negosiasi karena para pihak lebih mengutamakan hubungan kerjasama yang baik, Keyword: :Penyelesaian sengketa, perjanjian jual beli, Sembilan bahan pokok  
PELAKSANAAN UPACARA ADAT PERKAWINAN KERABAT KERATON KERAJAAN MATAN TANJUNGPURA KETAPANG - A01111073, UTI ERSAN WAHYUDI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkawinan Kerabat Keraton Kerajaan Matan Tanjungpura Ketapang tidak terlepas hubungannya dengan kekerabatan yaitu orang tua, keluarga/sanak famili, maupun masyarakatnya, bahkan di dalam pelaksanaan upacara adat perkawinan itu roh – roh para leluhur/kekuatan ghaib juga ikut terlibat, begitu juga dengan unsur agamanya. Disamping itu juga tujuan perkawinan yang dilaksanakan secara adat adalah untuk menjaga dan melestarikan adat istiadat perkawinan Kerabat Keraton Kerajaan MatanTanjungpura Ketapang agar tetap terpelihara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu mengadakan penelitian dengan cara menggambarkan keadaan sebagaimana adanya pada saat penelitian di lakukan sampai mengambil simpulan akhir. Alat pengumpul data dengan wawancara dan kuesioner kepada Kerabat Keraton Kerajaan Matan Tanjungpura Ketapang dan pemuka Agama. Adapun tahapan upacara adat perkawinan Kerabat Keraton Kerajaan Matan Tanjungpura Ketapang antara lain: melamar,  Bertunangan, Antar Uang / Antar Barang, Adat Buang – buang, Adat betitik, Aqad Nikah, Malam Pacar, Sanding Besar, Adat Mandi Tige Malam, dan Ngaleh Turun. Dalam pelaksanaan upacara adat perkawinan, terdapat Kerabat Keraton yang melaksanakan tetapi tidak sepenuhnya bahkan tidak melaksanakannya sama sekali. Hal tersebut menyebabkan terjadinya pelanggaran adat, sehingga mengakibatkan terganggunya keseimbangan magis. Adapun faktor – faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran adat ini karena faktor percampuran perkawinan antar suku, faktor ekonomi dan faktor agama. Akibat hukum bagi pelanggaran adat akan mendapatkan sanksi yang dapat berupa gagal dalam membina rumah tangga yang diharapkan bahagia, gagal dalam usaha, sakit – sakitan, mengalami gangguan kejiwaan, serta tidak lancar dalam pelaksanaan upacara adat perkawinan tersebut. Upaya yang dapat di lakukan untuk memulihkan keseimbangan magis yang terganggu tersebut adalah dengan mengadakan selamatan dan memberikan sesajen. Keyword: Adat, Upacara Adat, Perkawinan
UPAYA PEMILIK KOST THEA TERHADAP PENYEWA YANG WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA DI KELURAHAN SUNGAI BANGKONG KECAMATAN PONTIANAK KOTA - A0111275, SRIKANDI TIARA BELA .P
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 6, No 1 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kebutuhan sebagian orang akan rumah kost menjadikan kesempatan ini sebagai peluang bisnis bagi para pelaku usaha rumah kost. Para penyewa rumah kost datang dari latar belakang dan sifat yang berbeda-beda antara satu dengan yang lainnya. Maka dari itu untuk membuat kenyamanan bersama antara pihak pemilik rumah kost dan penyewa rumah kost, dibuatlah suatu perjanjian oleh pemilik rumah kost untuk ditaati oleh penyewa rumah kost. Adakala dimana dalam pelaksanaan perjanjian sewa rumah kost ini menimbulkan masalah antara pemilik rumah kost dan penyewa rumah kost yang disebabkan oleh penyewa rumah kost yang wanprestasi terhadap perjanjian awal untuk membayar biaya sewa kost tepat waktu.             Adapun yang menjadi bahan penelitian dalam pembahasan di sini adalah upaya pemilik rumah kost THEA terhadap penyewa yang wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa di kelurahan Sungai Bangkong Kecamatan Pontianak Kota. Dalam pelaksanaan perjanjian tersebut pemilik rumah telah menetapkan peraturan  yang telah dilakukan dan disetujui oleh kedua belah pihak, antaranya adalah membayar kost pada waktu yang telah ditetapkan dan disepakati. Ketentuan dari pemilik rumah kost tersebut bertujuan untuk menghindari kerugian yang ditimbulkan oleh pihak penyewa.Dengan adanya asas kebebasan berkontrak, maka saat sekarang ini banyak orang membuat perjanjian yang tidak diatur secara mendetail dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, salah satunya adalah Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Kost. Yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah : “Apakah Upaya Yang Dilakukan Pemilik Kost Thea Terhadap Penyewa Yang Wanprestasi Dalam Perjanijan Sewa Menyewa Kost Di Kelurahan Sungai Bangkong Kecamatan Pontianak Kota ??”             Bahwa metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis. Hasil penelitian disimpulkan yakni pada dasarnya telah terjadi wanprestasi atas perjanjian sewa menyewa rumah kost oleh penyewa rumah kost di Thea Kost. Sedangkan faktor penyebab penyewa rumah kost wanprestasi adalah karena belum memiliki uang untuk membayar dikarenakan memiliki kebutuhan yang lebih mendesak, dan lupa.             Akibat hukum dalam penelitian ini adalah dengan dikenakannya denda terhadap penyewa kost yang wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa, sedangkan upaya hukum yang dilakukan oleh pemilik rumah kost adalah memberikan sanksi peringatan bahwa tidak boleh mengulangi hal tersebut secara kekeluargaan dan saran yang diajukan yakni hendaknya pemilik rumah kost membuat perjanjian secara tertulis, sehingga dapat dinyatakan dengan tegas tentang larangan telat membayar uang sewa bulanan kost Kata Kunci : Perjanjian sewa menyewa, wanprestasi, rumah kost. 
HAK PENGELOLAAN ATAS TANAH DALAM HUBUNGAN DENGAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT (Studi Hak Pengelolaan Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas) - A11109193, TOMMY SUNJOTO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 2 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sesuai dengan hak menguasai, maka negara melalui Pemerintah sebagai badan penguasa bebas melakukan perbuatan yang berkaitan dengan tanah baik yang bersifat mengatur penggunaan dan peruntukannya, pemerintah dalam hal ini juga dapat melimpahkan kekuasaannya kepada organ dibawahnya maupun dengan bantuan pelaksanaannya melalui aparat pemerintah (otonom) berdasarkan atas tugas pembantuan dan masyarakat hukum adat. Berkaitan dengan hak pengelolaan, yang pada awalnya tidak diberi nama hak pengelolaan, tetapi mengambil terjemahan dari bahasa belanda Beheersreeht, yang pada waktu itu diterjemahkan sebagai hak penguasaan. Hak Pengelolaan menurut Ateng Ranoemihardja adalah hak atas tanah yang dikuasai oleh negara dan hanya dapat diberikan kepada badan hukum pemerintah atau pemerintah daerah baik digunakan untuk usahanya sendiri maupun untuk kepentingan pihak ketiga. Pengertian hak pengelolaan seperti tersebut diatas, dapat diberikan kepada badan hukum pemerintah atau pemerintah daerah agar dipergunakan untuk usahanya sendiri maupun untuk kepentingan pihak ketiga. Terdapat dua masalah yang teridentifikasi dari aspek struktur kelembagaan di daerah. Pertama adalah struktur perangkat daerah yang terlalu lambat sehingga sumber daya daerah lebih terserap untuk melayani birokrasi daripada masyarakat.Solusinya adalah dengan melakukan perampingan struktur dan diperlukannya suatu pedoman standar tentang penyusunan struktur kelembagaan di daerah. Kedua adalah adanya sedikit kerancuan dalam menyusun struktur kelembagaan dengan hanya mementingkan-pertimbangan eseloneering dan mengabaikan fungsi utama dari setiap jenis struktur lembaga. Solusinya adalah penyediaan panduan penyusunan lembaga pemerintahan di daerah dengan memperjelas jenis lembaga mana yang memainkan fungsi tecnostructure, supporting staff dan operatingeore. Wewenang yang tersimpul pada hak pengelolaan ini diatur oleh beberapa peraturan. Namun dalam kenyataannya terdapat perbedaan perumusan tentang wewenang yang tersimpul pada hak pcngelolaan itu di dalam peraturan perundang-undangan yang satu dengan lainnya. Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965 menetapkan bahwa hak pengelolaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 5 di atas memberikan wewenang kepada pemegangnya. Keyword : Hak Pengelolaan Atas Tanah, Kewajiban Pemerintah Daerah, Kesejahteraan Masyarakat
PELAKSANAAN PUTUSAN (EKSEKUSI) MENGENAI PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA SINTANG - A01112048, IRA DAMAYANTI PUTRI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 1 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Harta bersama dalam perkawinan adalah seluruh harta yang diperoleh selama terjadinya perkawinan. Pengaturan mengenai harta bersama terdapat didalam perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pengadilan Agama merupakan lembaga pemerintah yang mempunyai wewenang untuk menangani masalah mengenai harta bersama. Pengajuan gugatan pembagian harta bersama dapat diajukan ke Pengadilan Agama sebagai gugatan setelah mendapatkan putusan perceraian yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Tujuan penulisan skripsi yang berjudul “Pelaksanaan Putusan (Eksekusi) Mengenai Pembagian Harta Bersama Akibat Perceraian Di Pengadilan Agama Sintang” adalah untuk mendapatkan data serta informasi bagaimana pembagian harta bersama di Pengadilan Agama Sintang, untuk mengungkapkan faktor penyebab mantan suami atau mantan isteri yang tidak melaksanakan pembagian harta bersama berdasarkan putusan Pengadilan Agama Sintang dan mengungkapkan upaya hukum yang dapat dilakukan dalam penyelesaian pembagian harta bersama tersebut. Metode pendekatan yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis. Metode penentuan sampel yang digunakan adalah purposive sampling. Penulis mengambil sampel : Kepala Pengadilan Agama Sintang, Hakim Pengadilan Agama Sintang dan 7 Putusan pembagian harta bersama yang terjadi dari tahun 2013 sampai 2015 dengan 4 putusan yang telah dilaksanakan (eksekusi). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kenyataan pada prakteknya masih ada mantan suami maupun mantan isteri yang membagi harta bersama tidak sesuai dengan bagian-bagian yang telah ditetentukan dalam Putusan Pengadilan Agama Sintang.Saran yang dapat penulis berikan terkait hasil penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah terhadap pihak-pihak yang bersengketa mengenai pembagian harta bersama daiharapkan dapat menghormati serta menjalankan pembagian harta bersama sesuai dengan Putusan Pengadilan Agama, kecuali apabila para pihak menyetujui atau menyepakati hal lain terhadap pembagian harta bersama tersebut serta bagi pihak yang merasa dirugikan dengan pelaksanaan pembagian harta bersama yang tidak sesuai dengan Putusan yang telah ditetapkan, diharapkan agar mengajukan upaya eksekusi ke Pengadilan Agama.   Kata Kunci :  Pelaksanaaan Putusan (eksekusi), Pembagian Harta Bersama dan Akibat Perceraian
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGGUNAAN PESAWAT TANPA AWAK (UAV) DALAM MENJAGA PERBATASAN NEGARA - A11112185, MIRWAN BACHRI RAMBE
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masalah wilayah perbatasan negara merupakan salah satu persoalan keamanan yang krusial bagi setiap negara berdaulat karena ancaman keamanan dapat datang dari luar dan melalui wilayah perbatasan. Ancaman ini dapat berupa agresi, aktivitas intelijen, blokade, pencurian aset dan sumber daya alam, penyebaran penyakit dan sebagainya. Signifikasi tersebut menuntut negara untuk memiliki strategi penanganan wilayah perbatasan negara yang komprehensif untuk mencegah dan mengatasi berbagai ancaman yang berasal dari wilayah perbatasan negara. Sebagai negara berdaulat, Indonesia tentunya juga memiliki strategi perbatasan untuk mengantisipasi berbagai potensi ancaman yang mungkin terjadi. Untuk meningkatkan pengamanan perbatasan dan efiensi baik anggaran, waktu, dan tenaga maka pemanfaatan pesawat tanpa awak (unmanned aerial vehicle/UAV) dapat menjadi solusi dari masalah tersebut. Diakui bahwa sistem UAV bagi Indonesia juga sangat penting dan besar nilainya khususnya dalam penggunaan di berbagai kebutuhan baik itu militer juga sipil. Pengoperasian UAV dalam menjaga wilayah perbatasan negara, khususnya di Kalimantan Barat meliputi kegiatan pengumpulan data, pengamatan udara, pengintaian udara dan penentuan target serta misi penyerangan (strike mission) merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi dari TNI AU sebagaimana diatur dalam UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. pengoperasian UAV yang memiliki kemampuan dan spesifikasi serta didukung dengan prosedur pengoperasian yang berada pada garis komando dan kendali militer yang terukur dan ketat, merupakan sarana yang efektif dalam menjaga dan mengawasi wilayah perbatasan negara, khususnya di Kalimantan. Pengoperasian UAV untuk keperluan militer belum diatur dalam regulasi di tingkat nasional maupun di tingkat internasional. Hal ini membuat ketidakelasan terhadap batasan operasi yang dapat dan tidak dapat dilakukan oleh UAV. Dari segi kuantitas dan kualitas UAV yang dimiliki Indonesia sekarang ini belum mampu secara optimal menjaga wilayah perbatasan NKRI yang sangat luas. Masalah wilayah perbatasan negara merupakan salah satu persoalan keamanan yang krusial bagi setiap negara berdaulat karena ancaman keamanan dapat datang dari luar dan melalui wilayah perbatasan. Ancaman ini dapat berupa agresi, aktivitas intelijen, blokade, pencurian aset dan sumber daya alam, penyebaran penyakit dan sebagainya. Signifikasi tersebut menuntut negara untuk memiliki strategi penanganan wilayah perbatasan negara yang komprehensif untuk mencegah dan mengatasi berbagai ancaman yang berasal dari wilayah perbatasan negara.  Sebagai negara berdaulat, Indonesia tentunya juga memiliki strategi perbatasan untuk mengantisipasi berbagai potensi ancaman yang mungkin terjadi. Namun beberapa melihat banyaknya kasus dan ancaman keamanan yang terjadi di wilayah perbatasan negara, seperti sengketa perbatasan, penyelundupan dan pelanggaran kedaulatan, tampaknya terdapat sejumlah persoalan di sana. Awalnya, persoalan pengelolaan wilayah perbatasan negara hanya menjadi salah satu isu sensitif politik dan pertahanan, terutama dalam hal mempengaruhi kerjasama atau ketegangan bilateral antara dua negara yang memiliki wilayah berbatasan langsung. Seiring dengan perkembangan zaman, sensitivitas isu-isu pengelolaan wilayah perbatasan negara juga menjadi problem multilateral dan bahkan internasional, dimana kemajuan tekonologi dan beroperasinya kepentingan negara dan korporasi yang lintas negara memungkinkan intervensi sejumlah pihak yang lebih luas melalui perbagai mekanisme internasional. Ketahanan wilayah perbatasan perlu mendapatkan perhatian secara sungguh-sungguh karena kondisi tersebut akan mendukung ketahanan nasional dalam kerangka NKRI. Keamanan wilayah perbatasan mulai menjadi perhatian serius setiap pemerintah yang wilayah negaranya berbatasan langsung dengan negara lain. Kesadaran akan adanya persepsi wilayah perbatasan antar negara telah mendorong para birokrat dan perumus kebijakan untuk mengembangkan suatu kajian tentang penataan wilayah perbatasan yang dilengkapi dengan perumusan sistem keamanannya. Hal ini menjadi isu strategis karena penataan kawasan perbatasan terkait dengan proses nation state building terhadap kemunculan potensi konflik internal di suatu negara dan bahkan pula dengan negara lainnya (neighbourhood countries). Penanganan perbatasan negara, pada hakekatnya merupakan bagian dari upaya perwujudan ruang wilayah nusantara sebagai satu kesatuan geografi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Untuk mengatasi persoalan-persoalan perbatasan tersebut pemerintah Indonesia telah melakukan sejumlah upaya. Pertama, menuntaskan sejumlah perundingan perbatasan dengan negara-negara tetangga agar Indonesia memiliki garis batas yang jelas dan diakui oleh masyarakat internasional. Upaya ini telah menghasilkan kemajuan seperti kesepakatan yang dicapai oleh pemerintah Indonesia dan Singapura tahun 2009. Kesepakatan ini merupakan kesepakatan lanjutan setelah kesepakatan pertama di tahun 1973. Dalam penandatanganan kesepakatan terbaru ini batas laut yang disepakati adalah batas antar negara di perairan Pulau Nipa dan Pulau Tuas, sepanjang 12,1 kilometer. Selain itu, Indonesia dan Singapura juga sepakat untuk merundingkan batas laut wilayah Timur I dan II, yakni antara Batam dengan Changi, dan Bintan dengan South Ledge (Middle Rock). Kedua, pemerintah menambah sejumlah pos pengamanan baru di perbatasan serta merelokasi pangkalan-pangkalan TNI AL ke titik-titik terdepan wilayah Indonesia. Selain merelokasi pangkalan TNI AL, pemerintah juga berencana untuk meningkatkan status pangkalan-pangkalan TNI AL yang ada di pulau-pulau terdepan dari Lanal C menjadi Lanal B seperti Lanal Pulau Ranai di Kepulauan Natuna dan Lanal Tahuna di Kepulauan Sangihe Talaud. Ketiga, melakukan operasi pengawasan di wilayah perbatasan oleh instansi terkait, seperti polisi, TNI, DKP. Berbagai pelanggaran di perbatasan negara dikarenakan lemahnya pengaman dan terbatasnya jumlah personil yang menjaga perbatasan. Untuk meningkatkan pengamanan perbatasan dan efiensi baik anggaran, waktu, dan tenaga maka pemanfaatan pesawat tanpa awak (unmanned aerial vehicle/UAV) dapat menjadi solusi dari masalah tersebut. Para pelanggar perbatasan baik dari negara maupun non negara melakukan aktivitasnya jauh dari pantauan para aparat. Mereka dengan leluasa melakukan itu karena mereka tahu bahwasanya Indonesia belum mempunyai wahana yang dapat memantau gerak-gerik mereka. Diakui bahwa sistem UAV bagi Indonesia juga sangat penting dan besar nilainya khususnya dalam penggunaan di berbagai kebutuhan baik itu militer juga sipil. Banyak halangan secara geografis “geographic obstacle” di lokasi operasi baik sipil atau militer yang sangat membutuhkan teknologi ini, berbagai bidang tersebut meliputi pemantauan, penginderaan hingga kepada misi-misi militer Kata kunci: Perbatasan Negara, Unmanned Aerial Vehicle (UAV).
KEDUDUKAN ANAK DAN JANDA DALAM MEWARIS HARTA BAGI ETNIS TIONGHOA YANG PERKAWINANNYA TIDAK DICATATKAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR1 TAHUN 1974 DI KECAMATAN PONTIANAK KOTA - A01110059, WIEWIE NATHANIA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 1 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkawinan yang dilaksanakan menurut hukum adat etnis Tionghoa, biasanya dikenal dengan istilah “Kawin Foto”. Akibat hukum dari perkawinan yang tidak dicatatkan akan berdampak pada hukum waris apabila seseorang (pewaris) meninggal dunia dengan meninggalkan harta kekayaan yang juga meninggalkan ahli waris janda dan anak. Apabila seorang anak dilahirkan dari perkawinan yang tidak dicatatkan di Kantor Catatan Sipil maka ia disebut sebagai anak luar kawin. Sebagai akibatnya, ia tidak dinasabkan pada ayahnya, melainkan hanya pada ibunya. Ketentuan ini terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Hukum Islam. Yang menjadi rumusan masalah adalah, “Bagaimanakah Kedudukan Anak dan Janda Dalam Mewaris Harta Warisan Bagi etnis Tionghoa yang Perkawinannya Tidak Dicatat Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 di Kecamatan Pontianak Kota”? Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian empiris dan jenis pendekatan secara deskriptif analisis yaitu meneliti dengan mengungkapkan fakta secara obyektif sebagaimana ditemukan di lapangan. Bahwa masih banyak perkawinan etnis Tionghoa yang tidak dicatatkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Dalam arti, perkawinan tidak dilakukan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan tidak diikuti dengan pencatatan perkawinan di Kantor Catatan Sipil. Bahwa faktor penyebab anak dan janda etnis Tionghoa yang perkawinannya tidak dicatatkan tidak mendapatkan harta warisan  karena perkawinan dilangsungkan hanya secara adat saja, perkawinan tidak dilakukan di Kantor Catatan Sipil dan status anak luar kawin yang belum diakui.Bahwa akibat hukum bagi anak dan janda terhadap harta warisan bagi etnis Tionghoa yang perkawinannya tidak dicatatkan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 belum ada suatu kepastian hukum terhadap perolehan harta warisan. Bahwa belum ada upaya hukum yang dapat dilakukan bagi anak dan janda etnis Tionghoa yang tidak mendapatkan harta warisan. Keyword: perkawinan, harta warisan, kedudukan, anak dan janda, mewaris, etnis Tionghoa.
PELAKSANAAN TUGAS DAN KEWENANGAN BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH BIDANG KEBAKARAN BERDASARKAN PASAL 28 PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 21 TAHUN 2010 - A01109195, HERA PUSPITA SARI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 3 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemadam kebakaran merupakan bagian dari suatu Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dianggap kecil namun keberadaannya memberi pengaruh yang sangat besar bagi pembangunan daerah itu sendiri, pada khususnya di Kota Pontianak. Skripsi ini berjudul “ PELAKSANAAN TUGAS DAN KEWENANGAN BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH BIDANG KEBAKARAN BERDASARKAN PASAL 28 PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 21 TAHUN 2010 “. Dengan permasalahan “mengapa pelaksanaan tugas dan kewenangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Bidang Kebakaran di Kota Pontianak belum dapat dilakukan secara efektif?” dan metode penelitian yang digunakan adalah Sosiologis (sociolegal research). Namun dalam kenyataannya dilapangan masih banyak kendala yang dihadapi oleh Pemadam Kebakaran seperti masalah penanganan pemadaman api yang dilakukan petugas dirasakan belum efektif dan efisien serta Standar Operasional Prosedur yang dimiliki Pemadam Kebakaran Kota Pontianak masi jauh dari Standar yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri, baik mengenai jumlah aparatur hingga sarana dan prasarana. Dari hasil penelitian yang dilakukan dilapangan mengenai ruang lingkup bidang kebakaran meliputi pencegahan dan pemadam kebakaran, sarana dan peralatan kebakara, Pasal 28 Nomor 21 Tahun 2010 Peraturan Walikota Pontianak, bahwa faktor penyebab terhambatnya pemadam kebakaran dalam menjalankan peran dan fungsinya adalah aparatur, sarana prasarana dan peran serta masyarakat yang kurang mendukung. Hal tersebut jelas sangat berpengaruh terhadap kinerja pemadam kebakaran yang dituntut harus maksimal dalam setiap upata pemadaman yang memiliki dampak yang lebih luas yakni pembangunan daerah itu sendiri. Oleh karena itu, guna mendukung berjalannya tugas dan kewenangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Bidang kebakaran tersebut diperlukan penambahan pada sumber daya manusia, peralatan yang lebih memadai dalam operasionalnya serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat guna menumbuhkan kesadaran dan pengetahuan akan bahaya kebakaran, serta melakukan peninjauan atau analisis terhadap keberadaan Pemadam Kebakaran dalam perumpunan urusan yang diwadahi Badan Penanggulangan Bencana Daerah.Keyword : -

Page 2 of 123 | Total Record : 1226