cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional)
Arjuna Subject : -
Articles 1,226 Documents
PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA KORPORASI PT. COSMOS INTI PERSADA YANG MEMPEKERJAKAN WARGA NEGARA ASING (TIONGKOK) DALAM KEGIATAN PERTAMBANGAN ANTIMONI DI KECAMATAN BOYAN TANJUNG KABUPATEN KAPUAS HULU - A11108017, ALI MAHMUDI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penambangan antimoni yang dilakukan 11 (sebelas) WNA tersebut berdampak pada kerusakan lingkungan di Kecamatan Boyan Tanjung Kabupaten Kapuas Hulu. Atas dasar laporan dari masyarakat setempat, penyidik Subdit IV Sumber daya lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar bekerja sama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kalbar dan elemen masyarakat sekitar areal penambangan PT Cosmos Inti Persada melakukan penyelidikan dan penyidikan.  Dari hasil penyelidikan diperoleh fakta bahwa kesebelas Warga Negara Asing (Tiongkok) menjalankan seluruh tahapan tanpa ada perintah dari manajemen Perusahaan yang mempekerjakanya, Perusahaan hanya memberikan target operasi saja tanpa memberikan pedoman dalam kegiatan pertambangan tersebut. Hal tersebut yang menjadikan Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar meletakan pertanggung jawaban secara personal dan bukan menerapkan pertanggung jawaban pidana secara korporasi terhadap PT. Cosmos Inti Persada. Yuridiksi yang dikenakakan kepada pelaku adalah yuridiksi yang berlaku di Indonesia, karena locus delictinya di Indonesia. Sebelas warga Negara asing tersebut datang ke Indonesia dengan maksud untuk melakukan kegiatan pertambangan dalam rangka mengekploitasi bahan tambang yang bernilai ekonomis, dimana kegiatan tersebut memerlukan persiapan, baik persiapan dalam rangka pemodalan maupun persiapan tenaga kerja yang akan digunakan, yang mana kedua kebutuhan tersebut sudah mereka persiapkan sebelum datang ke Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari proses perekrutan Warga Negara Asing yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin tersebut. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif analisis, karena penulis bermaksud memecahkan masalah berdasarkan data yang terkumpul dan tampak sebagaimana adanya pada saat penelitian dilakukan, sedangkan untuk mendapatkan data dan informasi digunakan teknik komunikasi langsung melalui wawancara dengan Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kapuas Hulu, 5 (lima) penyidik Subdit IV Dit Reskrimsus Polda Kalbar, Direktur PT. Cosmos Inti Persada Wilayah Kalimantan Barat dan Direktur PT. Tanah Raja Indonesia. Kemudian untuk  melakukan kontak secara tidak langsung dengan sumber data, yaitu 11 (sebelas) Warga Negara Asing Tiongkok (WNA Tiongkok) yang melakukan kegiatan Pertambangan Antimoni di Kecamatan Boyan Tanjung Kabupaten Kapuas Hulu, sedangkan alat pengumpulan datanya peneliti menggunakan angket (kuesioner).  Dari uraian di atas, penulis merasa tertarik untuk mengangkat dan membahasnya dalam bentuk skripsi dengan judul : “Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korporasi Pt. Cosmos Inti Persada Yang Mempekerjakan Warga Negara Asing (Tiongkok) Dalam Kegiatan Pertambangan Antimoni Di Kecamatan Boyan Tanjung Kabupaten Kapuas Hulu”. Dari hasil penelitian diperoleh fakta-fakta bahwa penambangan antimoni di Kecamatan Boyan Tanjung Kabupaten Kapuas Hulu, penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar hanya menetapkan 11 Warga Negara Asing (Tiongkok) sebagai tersangka, sementara perusahaan korporasi PT. Cosmos Inti Persada sebagai perusahaan yang memiliki perizinan tambang dan PT. Tanah Raja Indonesia yang menyalurkan tenaga kerja asing sekaligus pemilik 95% saham dari penambangan yang dikelola PT. Cosmos Inti Persada belum ditetapkan sebagai tersangka. Adapun faktor-faktor yang menyebabkan belum ditetapkannya pengurus PT. Cosmos Inti Persada sebagai tersangka yang mempekerjakan 11 Warga Negara Asing (Tiongkok) dalam kegiatan pertambangan antimoni di Kecamatan Boyan Tanjung Kabupaten Kapuas Hulu, dikarenakan kesebelas WNA Tiongkok melaksanakan kegiatan penambangan diluar areal yang telah ditentukan perusahaan.  Berkaitan dengan hal tersebut, maka upaya yang dilakukan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar terhadap tindak pidana pertambangan  transnasional  yang  dilakukan  perusahaan  korporasi   PT. Cosmos Inti Persada dan PT. Tanah Raja Indonesia dikarenakan dalam proses penyelidikan dan penyidikan belum cukup bukti untuk mempersangkakan perusahaan korporasi tersebut sebagai tersangka. Hal ini diperkuat dari Direktur Utama PT. Tanah Raja Indonesia yang berkewarganegaraan Tiongkok telah dilakukan pemanggilan secara patut namun tidak memenuhi panggilan penyidik meskipun sudah diupayakan melalui kedutaan Tiongkok di Jakarta. Sedangkan terhadap 11 Warga Negara Asing (Tiongkok) dalam kegiatan pertambangan antimoni di Kecamatan Boyan Tanjung Kabupaten Kapuas Hulu telah cukup bukti yang didukung dengan keterangan dari saksi ahli.  Tambang dan mineral merupakan sumber daya alam yang tidak terbarukan (non renewable) yang dikuasai oleh negara dan pemanfaatanya digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, pengelolaan tambang dan mineral harus memberi nilai tambah bagi perekonomian nasional. Untuk mencapai hal dimaksud, pengelolaan pertambangan mineral harus berazazkan kepada manfaat, keadilan dan keseimbangan serta keberpihakan kepada kepentingan bangsa dan negara.  Berkaitan dengan usaha di bidang pertambangan, pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab dan berwenang melakukan pengaturan, telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (selanjutnya disebut UU Minerba) yang bertujuan untuk mengakomodir dua kepentingan yang berbeda antara kepentingan pengelolaan sumber kekayaan mineral yang bernilai ekonomis dan kepentingan pelestarian lingkungan. Sebagaimana di beberapa wilayah provinsi lain di Indonesia, Provinsi Kalimantan Barat juga memiliki sumber daya alam yang cukup beragam, salah satunya adalah sumber daya alam berupa biji antimoni yang ada di Kecamatan Boyan Tanjung Kabupaten Kapuas Hulu. Biji antimoni mempunyai harga yang mahal dan tergolong langka di dunia. Antimoni adalah bahan yang digunakan dalam peluru senjata dan juga baterai. Harga biji antomi yang mahal, menjadi motivasi PT. Cosmos Inti Persana membuka usaha penambangan.  Dengan prinsip bahwa usaha dilakukan dengan modal yang sekecil-kecilnya dan memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya. Usaha penambangan cenderung mengabaikan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Minerba dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (selanjutnya disebut UU P3H), sebagaimana dilakukan oleh PT. Cosmos Inti Persada. Kegiatan penambangan yang dilakukan oleh PT. Cosmos Inti Persada dilakukan diluar areal perizinan yang dimiliki dan berada di dalam kawasan hutan, dimana sebagian dari kawasan hutan tersebut merupakan area perizinannya dan sebagiannya lagi bukan merupakan area perizinan yang dimiliki. Kegiatan penambangan yang dilakukan di dalam area perizinannya belum memperoleh izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri kehutanan. Kegiatan penambangan tersebut dilakukan dengan modus operandi membuka jalan lebih kurang sepanjang 10 kilometer dari akses jalan umum ke base camp perusahaan, dan ± 3 kilometer dari base camp menuju ke tempat penggalian, dimana jalan tersebut merupakan kawasan hutan produksi tetap dan hutan lindung.  Pembukaan jalan dilakukan dengan menggunakan 2 (dua) buah alat berat jenis excavator dengan cara mencabut pepohonan yang ada dan meratakan tanah agar bisa dilewati kendaraan roda empat dan roda dua. Sementara itu didaerah penggalian, mereka melakkan penggalian sedalam 20 - 200 meter dengan menggunakan alat pengebor jenis fei die, dimana alat tersebut memiliki kapasitas pengeboran maksimal sedalam 220 meter. Titik pengeboran tersebut dilakukan di dalam kawasan hutan lindung. Hal ini bertentangan dengan UU Minerba yang menyatakan bahwa penggalian di dalam kawasan hutan lindung tidak dibolehkan merusak ekosistem lingkungan di atas permukaan tanah, dimana penambangan diwajibkan untuk dilakukan dengan cara membuat terowongan bawah tanah, karena hutan lindung mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.  Dalam usaha mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya, PT. Cosmos Inti Persada melibatkan melibatkan perusahaan Penanam Modal Asing PT. Tanah Raja Indonesia serta tenaga kerja Asing, dimana sebagian besar saham milik PT. Cosmos Inti Persada dimiliki oleh PT. Tanah Raja Indonesia, kemudian melakukan kegiatan pertambangan di wilayah perizinan yang dimiliki oleh PT. Cosmos Inti Persada Kata Kunci : tindak  Pidana Korporasi
PERMOHONAN ITSBAT NIKAH BAGI PERKAWINAN YANG TIDAK DICATAT DI PENGADILAN AGAMA SAMBAS - A01111044, DERI SURATMAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Berdasarkan  Kompilasi  Hukum  Islam  Pasal  7  ayat 2 menyebutkan  dalam  hal  perkawinan  tidak  dapat dibuktikan dengan  Akta  Nikah,  dapat  diajukan  Itsbat Nikahnya  ke Pengadilan Agama. Ayat 3 menyebutkan Itsbat Nikah yang dapat diajukan  ke  Pengadilan  Agama  terbatas mengenai  hal-hal  yang berkenaan  dengan  :  Adanya perkawinan  dalam  penyelesaian perceraian, hilangnya Akta Nikah, adanya keraguan tentang sah atau  tidak  sahnya salah  satu  syarat  perkawinan,  adanya perkawinan  yang terjadi  sebelum  berlakunya  Undang-Undang Nomor  1 Tahun  1974  tentang  perkawinan.  Namun, Sebelum perkawinan dilangsungkan maka calon pengantin/pasangan yang akan  menikah  harus  memenuhi rukun  dan  syarat  perkawinan. Ayat 4 menyebutkan yang berhak mengajukan Itsbat Nikah ialah suami  atau  istri, anak-anak  mereka,  wali  nikah  dan  pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah Metode Empiris dengan pendekatan  Deskriptif  analisis.Berdasarkan  hasil penelitian menunjukan bahwa di Pengadilan Agama Sambas dari bulan Januari  sampai  bulan  Desember  tahun  2014, telah menerima 12 perkara permohonan Itsbat Nikah. Dari 12 perkara perkara  Itsbat  Nikah  yang  diajukan,  11  perkara permohonan Itsbat nikah dikabulkan dan 1 perkara permohonan Itsbat Nikah ditolak.  Bahwa  Tata  Cara  yang harus  dipenuhi  seseorang  atau pemohon  untuk  melakukan Itsbat  Nikah  di  Pengadilan  Agama Sambas adalah sebagai berikut: Pemohon Suami dan Istri harus datang  ke Pengadilan  Agama  Sambas,  pemohon  meminta surat keterangan  dari  Kantor  Urusan  Agama  (KUA) bahwa perkawinan  mereka  tidak  terdaftar  di  buku keterangan perkawinan Kantor Urusan Agama ( KUA ) setempat, pemohon melampirkan  foto  copi  KTP,  pemohon meminta  di  daftarkan perkara  Permohonan  Itsbat Nikahnya untuk  mengajukan permohonan  Itsbat  Nikah  di  Pengadilan Agama  Sambas, pemohon  dibuatkan  surat  permohonan oleh  petugas  Pengadilan Agama  Sambas  dan  pemohon membayar  biaya  perkara, seluruhnya dibayar ke bank BRI.Keyword : Isbat nikah, Pencatatan Perkawinan
TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA PASAR SWALAYAN PT. LIGO MITRA YANG MENJUAL MAKANAN KADALUARSA DI KOTA PONTIANAK - A01107009, RIZKY MULIAWAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 1 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada hakekatnya setiap kegiatan industri bertujuan untuk menghasilkan produk produk secara maximal, disamping tujuan utamanya untuk memperoleh keuntungan. Khusus pada industri makanan, yang berusaha untuk memenuhi kebutuhan makanan, yang merupakan kebutuhan pokok manusia, juga berupaya untuk menciptakan berbagai jenis ataupun variasi makanan.Adapun rumusan masalah sebagai berikut Apakah Pengusaha Swalayan PT. Ligo Mitra Jaya Telah Bertanggung Jawab Dalam Menjual Produk Makanan Kadaluarsa di Kota Pontianak Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Empiris dengan jenis pendekan Deskriptif Analisis yaitu dengan menggunakan informasi, data, fakta-fakta di lapangan seperti apa adanya (realita sesungguhnya) yang akan di pergunakan untuk melakukan analisa permasalahan penelitian. Kegiatan penelitian ini meliputi kepustakaan dan penelitian lapangan. Dari hasil penelitian yang telah di lakukan, dapat di ketahui bahwa Pengusaha Pasar Swalayan PT. Ligo Mitra yang menjual makanan kadaluarsa, tidak bertanggung jawab dalam menerima klaim dari pembeli yang merasa di rugikan dalam membeli makanan kadaluarsa, dikarenakan pihak swalayan hanya menerima klaim dengan bukti pembelian yang tidak lebih dari 7 hari setelah pembelian barang atau makanan tersebut. Akibat dari tidak di terimanya klaim pembeli oleh pengusaha pasar swalayan adalah pembeli dapat mengadukan kerugian nya kepada Badan Pengawasan Obat dan Makanan, juga dapat memperkarakan nya ke pengadilan, Serta upaya yang dilakukan oleh pihak BPOM adalah, hanya memberikan peringatan kepada pihak swalayan yang telah menjual makanan kadaluarsa. Dan menarik semua makanan yang telah kadaluarsa untuk di musnahkan. Keyword: Tanggung Jawab; Pengusaha; Makanan: Kadaluarsa
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAJAR SMA SEBAGAI PENGEMUDI KENDARAAN RODA EMPAT YANG TIDAK MEMILIKI SIM A BERDASARKAN UU NO 22 TAHUN 2009 DI KOTA PONTIANAK - A11111042, BRIGYTA FRISTAWATI SINAGA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Negara Indonesia merupakan negara yang berdasarkan hukum. Yang dimana perlu adanya pembangunan hukum yang dapat menjangkau pembangunan aspek kehidupan warga negara. Salah satunya adalah peraturan lalu lintas dimana telah diatur berbagai macam ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemakai lalu lintas tersebut, agar tercipta keamanan dan ketertiban dijalan raya. Dalam hal ini maka masyarakat di tuntut untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan harus melengkapi syarat-syarat sebagai pengguna jalan. Untuk itu dalam rangka mewujudkan ketertiban lalu lintas di jalan raya tersebut, salah satu hal yang dipandang sangat penting adalah mengenai kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi setiap pengemudi kendaraan roda empat. Dengan memiliki Surat Izin Mengemudi bearti setidak – tidaknya dapat mengurangi pelanggaran lalu lintas di jalan raya, yang bukan saja dapat menimbulkan kerugian materiil tetapi juga dapat membahayakan keselamatan jiwa baik bagi pengemudi yang telah menguasai dan memahami tata cara berlalu lintas, rambu – rambu lalu lintas dan atau ketentuan yang lain yang berkenaan dengan ketertiban lalu lintas.Dalam hal ini, banyak sekali pelajar di zaman sekarang khususnya Pontianak banyak yang sudah mengendarai kendaraan bermotor khususnya roda empat tetapi mereka tidak memenuhi syarat sebagai pengguna lalu lintas di jalan raya. Salah satunya adalah tidak memiliki SIM A karena belum cukup umur. Faktor yang menyebabkan pelajar tersebut membawa kendaraan roda empat dikarenakan orangtua yang sibuk bekerja sehingga tidak sempat mengantarkan dan menjemput anak-anaknya untuk pergi dan pulang sekolah. Maka dalam hal ini orangtua pelajar telah lalai dalam mengawasi anak-anaknya untuk tidak mengemudikan kendaraan roda empat. Selain untuk menghindari agar tidak terjadi sesuatu hal di jalan raya,maka pihak Kepolisiaan Satuan Lalu Lintas dalam hal ini harus memperketat peraturan-peraturan sebagai pengguna kendaraan yang baik. Akan tetapi masih banyak dari pihak Kepolisian memberikan toleransi-toleransi kepada pelajar yang tidak memliki SIM A dan hanya memberikan peringatan tanpa memberikan sanksi yang tegas menurut Undang-Undang yang sudah ditetapkan. Dengan demikian maka dapat dikatakan bahwa Kepolisian Satuan lalu Lintas belum menegakan hukum dengan benar sesuai dengan Undang-Undang yang ada. Keyword : Penegakan Hukum Terhadap Pelajar SMA Sebagai Pengemudi Kendaraan Roda Empat Yang Tidak Memiliki SIM A Berdasarkan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Di Kota Pontianak
KENDALA YANG DIHADAPI PENYIDIK DALAM MEMROSES TINDAK PIDANA DI POLRESTA PONTIANAK - A01107122, MULIA OLOAN SIRAIT
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 1 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisa berdasarkan fakta atau data yang ada yang terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan. Adapun bentuk penelitian dalam penlisan skripsi ini adalah, Penelitian Perpustakaan (Library Research), yaitu dengan mempelajari literatur, naskah-naskah, undang-undang, dokumen-dokumen dan tulisan-tulisan yang erat kaitannya dengan objek yang sedang diteliti. Penelitian lapangan (Field Research), yaitu penulis secara langsung ke lapangan untuk mengadakan penelitian guna mendapatkan data terhadap objek yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini. Konsep Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pidana dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Dalam konsep ini akan diuraikan tentang beberapa hal pokok yang sangat penting dan merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa pidana dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia. Konsep ini akan menguraikan setidaknya tentang pengertian Sistem Peradilan Pidana, tujuan dan manfaat Sistem Peradilan Pidana, serta asas- asas yang diberlakukan.   Keyword : Penyidik, Penyelidik, Kepolisian  
PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN OLEH ORANG TUA PASANGAN KAWIN DI BAWAH UMUR DI PENGADILAN AGAMA SAMBAS (STUDI KASUS DI DESA MEKARJAYA KECAMATAN SAJAD) - A01111169, NATALIA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkawinan di bawah umur bukanlah sesuatu yang jarang terjadi di masyarakat, banyaknya fenomena tersebut maka perkawinan di bawah umur tidak sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Agar mempunyai kepastian Hukum pada perkawinannya maka orang tua pasangan kawin di bawah umur harus mengajukan Dispensasi Kawin ke Pengadilan Agama Sambas. Judul skripsi ini “PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN OLEH ORANG TUA PASANGAN KAWIN DI BAWAH UMUR DI PENGADILAN AGAMA SAMBAS (STUDI KASUS DI DESA MEKARJAYA KECAMATAN SAJAD)”. Penelitian ini memiliki rumusan masalah yaitu Apakah orang tua pasangan kawin di bawah umur di desa Mekarjaya telah memanfaatkan Permohonan Dispensasi kawin. Metode penelitian yang di gunakan adalah metode penelitian Empiris yaitu penelitian  yang mengkaitkan hukum dengan perilaku nyata manusia dengan  sifat penelitian Deskriptif Analitis yaitu menggambarkan keadaan atau status fenomena dengan kata-kata atau kalimat, kemudian dipisahkan sesuai kategori untuk mendapatkan suatu kesimpulan. Faktor penyebab orang tua pasangan kawin di bawah umur tidak mengajukan permohonan dispensasi kawin dengan alasan karena proses pengajuan permohonan yang terlalu lama dan tidak mengetahui prosedur pengajuan permohonan tersebut sementara pasangan kawin sudah hamil. Akibat hukum bagi pasangan kawin di bawah umur yang orang tuanya tidak mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama maka perkawinan yang di laksanakan tidak sah dan tidak di akui oleh Undang-undang. Dan kepada pihak yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama tentang pembatalan perkawinan tersebut. Upaya hukum yang harus di lakukan oleh Pemerintah yaitu dengan mengadakan sosialisasi tentang kawin di bawah umur agar perkawinan di bawah umur tidak terjadi lagi atau setidaknya meminimalisir laju pertambahan perkawinan di bawah umur setiap tahunnya.     Keywords: Permohonan Dispensasi, Pasangan di Bawah Umur
PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI SUKU CADANG KULKAS MERK SHARP ANTARA PEMBELI DENGAN DISTRIBUTOR DI KOTA PONTIANAK - A01108010, NURUL IDZNI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 2 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tenggang waktu penyerahan suku cadang kulkas disepakati dalam perjanjian adalah 2 (dua) minggu sejak disepakati perjanjian, dan pihak distributor suku cadang kulkas merk sharp selaku penjual berkewajiban menyerahkan suku cadang kulkas kepada pihak pembeli. Namun dalam pelaksanaannya, pihak distributor suku cadang kulkas merk sharp tidak menyerahkan suku cadang kulkas meskipun telah lewat waktu yang disepakati dan meskpin telah diperpanjang selama 2 (dua) minggu pihak distributor tetap tidak memenuhi kewajibannya sehingga dapat dinyatakan wanprestasi. Adapun faktor yang menyebabkan pihak distributor suku cadang kulkas merk sharp tidak memenuhi kewajibannya menyerahkan suku cadang kulkas merk sharp kepada pihak pembeli sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam perjanjian adalah karena suku cadang kulkas belum datang dari kantor Pusat Jakarta, dan karena keterlambatan pengangkutan. Akibat hukum pihak distributor suku cadang kulkas merk sharp yang wanprestasi adalah pembatalan perjanjiian. Upaya yang dilakukan pihak pembeli terhadap distributor suku cadang kulkas merk sharp yang wanprestasi adalah penyelesaian secara damai, dan kekeluargaan dengan meminta pengembalian uang panjar yang telah dibayarkan. Key Word : Hukum Perjanjian Jual Beli Suku Cadang Kulkas
PELAKSANAAN PASAL 21 AYAT (5) UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM KAITANNYA PEMBENTUKAN KABUPATEN LAYAK ANAK (STUDI DI KABUPATEN MEMPAWAH) - A1011131361, FRADDIAN ATMA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 3 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini berjudul Pelaksanaan Pasal 21 Ayat (5) Undang-Undang  Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dalam Kaitannya Pembentukan Kabupaten Layak Anak (Studi Di Kabupaten Mempawah), masalah penelitannya adalah bagaimana pelaksanaan pasal 21 ayat (5) undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dalam kaitannya pembentukan kabupaten layak anak di kabupaten mempawah, dan metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum Empiris Normatif yaitu suatu penelitian yang beranjak dari adanya kesenjangan antara  teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data primer, dan data sekunder. Hasil dari penelitian ini adalah kendala Kabupaten Mempawah Belum dikategorikan sebagai Kabupaten Layak Anak karena masih belum memenuhi keseluruhan indikator Kabupaten Layak Anak. Seharusnya Pemerintah Daerah Kabupaten Mempawah Lebih mengoptimalkan alokasi anggaran untuk urusan  perlindungan  anak, Meningkatkan kembali sosialisasi terhadap masyarakat tentang perlindungan anak agar seluruh masyarakat Kabupaten Mempawah memahami tentang perlindungan anak, Pemerintah Daerah Kabupaten Mempawah seharusnya mempercepat program pembangunan Kabupaten Mempawah menjadi Kabupaten Layak Anak, Memenuhi Indikator Kabupaten Layak Anak yang masih belum betpenuhi di Kabupaten Mempawah.   Kata kunci: Anak, Perlindungan Anak, Kabupaten/kota Layak Anak.  
EFEKTIVITAS PENERAPAN KETENTUAN TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA BERDASARKAN PASAL 68 AYAT (4) UNDANG – UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DI KOTA PONTIANAK - A11111054, LINDA PUSPITASARI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam salah satu tujuan  Negara Republik Indonesia sebagaimana dirumuskan pada Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 alinea ke IV,  yang berbunyi “ melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk  memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan  kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial ”. Rumusan ini memiliki makna bahwa Pemerintah harus melindungi seluruh komponen bangsa dengan kebijakan – kebijakan yang bertujuan bagi kesejahteraan masyarakat, mencerdaskan kehidupan bangsa, ketertiban dunia dan keadilan sosial bagi masyarakat. Kewajiban Pemerintah adalah memberikan Kepastian Hukum bagi masyarakatnya, dalam hal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pemerintah merumuskan peraturan yang tertuang dalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009. Salah satu yang diatur yaitu mengenai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), termasuk didalamnya ketentuan TNKB kendaraan Roda Dua dan tertuang dalam Pasal 68 ayat (4) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2014 Permasalahan yang ada saat ini adalah sejauhmana efektivitas penerapan dari Undang – Undang ini dibuat khususnya di Kota Pontianak, karena dari fakta yang ada di masyarakat penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan sangat banyak, sebagaimana teori Soerjono Soekanto efektivitas dari suatu peraturan dipengaruhi oleh Faktor Hukum, Faktor Aparat Penegak Hukum, Faktor Sarana Prasarana, Faktor Masyarakat dan Faktor Budaya Setelah dilakukan penelitian dilapangan fakta yang didapat bahwa efektivitas penggunaan TNKB sesuai ketentuan tidak maksimal hal ini dikarenakan sangsi yang diberikan tidak menimbulkan efek jera dan tidak ada peraturan yang mengatur sangsi bagi penjual TNKB modifikasi sehingga masyarakat dengan mudah mendapatkan TNKB modifikasi ini. Selain itu juga keterbatasan personel dan sarana prasarana penerapan dan pengawasan Undang – Undang ini masih belum memadai, fakta lain yang ditemukan ialah kesadaran hukum dan kebiasaan dimasyarakat yang mengikuti trend menjadi catatan tersendiri sehingga efektivitas penerapan Undang – Undang ini sulit berjalan maksimal Oleh Karena itu perlu dilakukan evaluasi kembali terhadap penerapan Undang _ Undang ini agar sesuai dengan tujuan hukum itu sendiri yaitu memberikan Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum di Masyarakat. Dalam salah satu tujuan  Negara Republik Indonesia sebagaimana dirumuskan pada Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 alinea ke IV,  yang berbunyi “ melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk  memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan  kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial ”. Rumusan ini memiliki makna bahwa Pemerintah harus melindungi seluruh komponen bangsa dengan kebijakan – kebijakan yang bertujuan bagi kesejahteraan masyarakat, mencerdaskan kehidupan bangsa, ketertiban dunia dan keadilan sosial bagi masyarakat Salah satu sistem yang harus dikelola dengan baik oleh Pemerintah adalah mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang merupakan bagian dari sistem transportasi nasional. Sistem Transportasi trsebut harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah Selain itu penyeleggaraan Lalu Lintas Angkutan Jalan harus sesuai perkembangan lingkungan strategis nasional dan internasional serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, otonomi daerah serta akuntabilitas penyelenggaraan negara itu sendiri, dengan pertimbangan – pertimbangan tersebut Pemerintah Indonesia merevisi Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan menjadi Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dengan berlakunya UU No. 22 Tahun 2009 tersebut diharapkan dapat membantu  mewujudkan  kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terkait dengan aktifitas Lalu lintas dan angkutan jalan khususnya di wilayah Kota Pontianak. Kota Pontianak merupakan ibu kota Provinsi Kalbar dimana pusat pemerintahan berada di kota ini, dengan luas wilayah sekitar 107,82 Km2 yang memiliki jumlah penduduk sekitar 549.946 jiwa tersebar di 6 (enam) Kecamatan seluruh Kota Pontianak, hal ini tentu saja menggambarkan arus mobilisasi masyarakat terpusat pada kota ini.  Wilayah Kota Pontianak memiliki tingkat kemajuan yang sangat pesat, hal ini di tunjukan dengan perkembangan jumlah kendaraan bermotor Roda dua di Kota Pontianak sekitar ± 1000 unit per tahun  namun penambahan jumlah kendaraan ini belum diikuti dengan penambahan  ruas jalan yang sepadan, hal ini menimbulkan permasalahan – permasalahan lalu lintas di Kota Pontianak, mulai dari tingkat kemacetan yang tinggi, kejadian laka lantas di daerah – daerah rawan dan beraneka ragamnya pelanggaran yang dilakukan pengendara kendaraan bermotor di Kota Pontianak. Salah satu permasalahan lalu lintas yang menarik untuk dibahas adalah permasalahan pelanggaran lalu lintas hal ini dikarenakan permasalahan ini terkait erat dengan tingkat kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas itu sendiri. Semakin tinggi tingkat kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas maka Ketertiban Lalu Lintas akan terwujud, adapun pengertian Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  menurut Pasal 1 Undang – Undang nomor 22 tahun 2009 adalah suatu keadaan berlalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan Hak dan Kewajiban setiap pengguna jalan   Kata kunci  : TANDA NOMOR KENDARAAN
TINJAUAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA TENTANG KEWENANGAN WAKIL MENTERI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA - A11112096, RAHMAWATI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 2 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini berjudul Analisis Tinjauan Hukum Administrasi Negara Tentang Kewenangan Wakil Menteri Dalam Sistem Pemerintahan Di Indonesia. Dalam sistem Presidensial, kedudukan Presiden sangat kuat, karena ia merupakan kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Dengan demikian, seorang Presiden mempunyai kewenangan yang sangat banyak. Tugas dan kewenangan Presiden yang sangat banyak ini tidak mungkin dikerjakan sendiri. Oleh karena itu Presiden memerlukan orang lain untuk membantunya. Dalam melaksanakan tugasnya, Presiden Republik Indonesia dibantu oleh seorang wakil presiden yang dipilih bersamaan dengannya melalui pemilihan umum, serta membentuk beberapa kementerian negara yang dipimpin oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri negara ini dipilih dan diangkat serta diberhentikan oleh Presiden sesuai dengan kewenangannya. Pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, jabatan Wakil Menteri kembali diadakan. Pengangkatannya didasarkan pada Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang memperbolehkan Presiden untuk mengangkat Wakil Menteri pada kementerian tertentu yang memiliki beban tugas lebih. Wakil Menteri pertama yang diangkat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono adalah Wakil Menteri Luar Negeri Triyono Wibowo yang mendampingi Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda pada Kabinet Indonesia Bersatu Jilid I. Pada Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II, presiden mengangkat lebih banyak lagi Wakil Menteri. Sejak jabatan Wakil Menteri dibentuk, secara otomatis struktur organisasi Kementerian Negara menjadi bertambah. Penambahan struktur organisasi di Kementerian Negara berimplikasi pada struktur organisasi Kementerian Negara secara keseluruhan. Melihat kepada tugas, fungsi, dan kewenangan, maka jabatan Wakil Menteri merupakan jabatan dalam struktur organisasi Kementerian Negara berada satu tingkat di bawah Menteri dan juga berada satu tingkat di atas Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal. Hubungan antara Wakil Menteri dan Menteri dalam struktur organisasi Kementerian Negara, kita juga dapat melihat hal di dalam Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 Tentang Wakil Menteri yang menyatakan bahwa “Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri”. Dalam Pasal 1 ayat (3) Undang–Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa “Indonesia adalah Negara Hukum“. Prinsip negara hukum pada dasarnya mengisyaratkan adanya aturan main dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan sebagai aparatur penyelenggara negara, dengan inilah kemudian Hukum Administrasi Negara muncul sebagai pengawas jalannya penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan. Berdasarkan asumsi tersebut tampak bahwa Hukum Administrasi Negara mengandung dua aspek yaitu: Pertama, aturan-aturan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana alat-alat perlengkapan negara itu melakukan tugasnya. Kedua, aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan antara alat perlengkapan administrasi negara dengan para warga negaranya[1], jadi Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang berkenaan dengan pemerintahan (dalam arti sempit) (Bestuursrecht of administratief Recht omvat regels, die betrekking hebben op de administratie) yaitu hukum yang cakupannya secara garis besar mengatur: (a) Perbuatan pemerintahan (pusat dan daerah ) dalam bidang politik; (b) Kewenangan pemerintahan (dalam melakukan perbuatan dibidang publik tersebut) didalamnya diatur mengenai dari mana, dengan cara apa, dan bagaimana pemerintah menggunakan kewenangannya, dan pengguna kewenangan ini dituangkan dalam bentuk instrumen hukum, oleh karena itu diatur pula tentang pembuatan dan penggunaan instrumen hukum yaitu akibat-akibat hukum yang lahir dari perbuatan atau penggunaan kewenangan pemerintahan itu dan penegakan hukum serta penerapan sanksi-sanksi dalam bidang pemerintahan.[1]  Dalam sistem Presidensial yang dianut oleh Indonesia, Presiden dalam menjalankan tugas dan kewajibannya dibantu oleh Wakil Presiden, yang di sebutkan dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang bunyinya “dalam melaksanakan kewajibannya presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden”. Selain itu, Presiden juga dibantu oleh Menteri-Menteri Negara, disebutkan dalam Pasal 17 ayat (1), (2), (3), dan (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa: “Presiden dibantu oleh Menteri-Menteri negara”, “Menteri-Menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden”, “Setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan”, dan “Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang”. Dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia pengangkatan Menteri Negara itu bersifat politik, dimana Menteri berposisi sebagai perpanjangan tangan dari Presiden dalam menjalankan pemerintahan negara. Menteri memimpin lembaga departemen dan non-departemen sesuai dengan kabinet yang disusun Presiden. Menurut Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menyebutkan susunan organisasi kementerian departemen yaitu Sekretaris Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektur Jenderal dan Badan dan/atau pusat, Sedangkan Kementerian negara non-departemen memiliki Sekretaris Kementerian, Inspektorat dan Deputi sesuai yang disebutkan pada Pasal 9 ayat (4), karena pada kementerian tertentu dianggap memerlukan bantuan secara khusus maka Presiden dapat mengangkat Wakil Menteri, yang disebutkan dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang bunyinya: ”dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat Wakil Menteri pada kementerian tertentu” Pasal yang telah disebutkan diatas tersebutlah yang kemudian dijadikan sebagai dasar hukum dibentuknya Wakil Menteri di Indonesia. Keberadaan Wakil Menteri mengundang pro dan kontra, dikarenakan ketidakjelasan kedudukannya dalam sistem pemerintahan yang ada di Indonesia, permasalahan ini kemudian di ajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)  untuk melakukan permohonan pengujian Undang–Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara Pasal 10 terhadap Undang-Undang Dasar. Pada tanggal 5 juni 2012 Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan No. 79/PUU-IX/2011 yang intinya mengabulkan sebagian permohonan pengujian Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan membatalkan penjelasan pasal tersebut. Sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 2012 untuk mengangkat kembali semua Wakil Menteri kecuali Wakil Menteri ESDM yang wafat. Wakil Menteri yang diangkat pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yaitu Wakil Menteri Luar Negeri, Wakil Menteri Keuangan, Wakil Menteri Pertahanan, Wakil Menteri Perdagangan, Wakil Menteri BUMN, Wakil Menteri Kesehatan, Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wakil Menteri Agama, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Wakil Menteri Perindustrian, Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Wakil Menteri Perhubungan, Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Wakil Menteri Pendidikan Bidang Kebudayaan, Wakil Menteri Pendidikan Bidang Pendidikan, Wakil Menteri Pertanian, dan Wakil Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Kata kunci : hukum administrasi Negara

Page 75 of 123 | Total Record : 1226