cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional)
Arjuna Subject : -
Articles 1,226 Documents
TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA CV. INTI JASA SARANA TERHADAP KERUSAKAN BARANG KIRIMAN PENGGUNA JASA DI KECAMATAN PONTIANAK BARAT - A1012131199, MARIA DESI SUSANTI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 2 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

CV. Inti Jasa Sarana merupakan badan usaha yang bergerak di bidang jasa pengiriman barang di wilayah Kalimantan Barat khususnya di dearah pantai utara yaitu, Mempawah, Sungai Pinyuh, Sungai Duri, Singkawang, Pemangkat Dan Sambas. Proses pengiriman barang oleh CV. Inti Jasa Sarana terjadi dengan pengguna jasa saat tercapainya kesepakatan sesuai dengan hal-hal pokok dari perjanjian pengiriman barang yang harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak antara lain berupa jenis dan jumlah barang yang dikirim, alamat tujuan barang yang dikirim serta uang jasa yang wajib dibayar oleh pengguna jasa kepada CV. Inti Jasa Sarana sebagai penyedia jasa pengiriman barang. Dalam pengiriman barang tersebut, CV. Inti Jasa Sarana menggunakan transportasi darat dengan menggunakan truck sebagai alat untuk mengirim barang kiriman pengguna jasa. Dalam penelitian skripsi yang Berjudul Tanggung Jawab Pengusaha CV. Inti Jasa Sarana Terhadap Kerusakan Barang Kiriman Pengguna Jasa Di Kecamatan Pontianak Barat ini, penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif alasisis. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum untuk dapat melihat hukum dalam fakta-fakta yang nyata. Oleh karena itu dikatakan juga penelitian hukum empiris adalah meneliti perilaku orang dalam hubungan kehidupan di masyarakat dengan penelitian hukum empiris dikatakan juga sebagai penelitian hukum sosiologis. Berdasarkan hasil analisis data di lapangan CV. Inti Jasa Sarana belum bertanggung jawab atas terjadinya kerusakan barang kiriman milik pengguna jasa hal ini disebabkan oleh fakror antara lain karena barang yang dikirim rawan pecah, kemudian karena pengepakan/packing barang dilakukan kurang baik oleh pengguna jasa dan ada juga ditemukan sebelum dikirim barang sudah mengalami kerusakan. Sebagai akibat hukum atas terjadinya kerusakan barang kiriman milik pengguna jasa maka CV. Inti Jasa Sarana belum bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi sebesar 10 x ongkos pengiriman barang sesuai dengan formulir tanda terima pengiriman barang sebagai wujud dari tanggung jawab penyedia jasa yaitu CV. Inti Jasa Sarana.Berdasarkan hal diatas, pengguna jasa telah melakukan suatu upaya untuk menuntut ganti rugi atas kerusakan barang kiriman dengan upaya diselesaikan secara musyawarah dan tidak mengajukaan gugatan perdata di muka pengadilan Negeri. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Pengusaha, Kerusakan Barang Kiriman. nakan truck sebagai alat untuk mengirim barang kiriman pengguna jasa.  Dalam penelitian skripsi yang Berjudul Tanggung Jawab Pengusaha CV. Inti Jasa Sarana Terhadap Kerusakan Barang Kiriman Pengguna Jasa Di Kecamatan Pontianak Barat ini, penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif alasisis. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum untuk dapat melihat hukum dalam fakta-fakta yang nyata. Oleh karena itu dikatakan juga penelitian hukum empiris adalah meneliti perilaku orang dalam hubungan kehidupan di masyarakat dengan penelitian hukum empiris dikatakan juga sebagai penelitian hukum sosiologis. Berdasarkan hasil analisis data di lapangan CV. Inti Jasa Sarana belum bertanggung jawab atas terjadinya kerusakan barang kiriman milik pengguna jasa hal ini disebabkan oleh fakror antara lain karena barang yang dikirim rawan pecah, kemudian karena pengepakan/packing barang dilakukan kurang baik oleh pengguna jasa dan ada juga ditemukan sebelum dikirim barang sudah mengalami kerusakan. Sebagai akibat hukum atas terjadinya kerusakan barang kiriman milik pengguna jasa maka CV. Inti Jasa Sarana belum bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi sebesar 10 x ongkos pengiriman barang sesuai dengan formulir tanda terima pengiriman barang sebagai wujud dari tanggung jawab penyedia jasa yaitu CV. Inti Jasa Sarana.
PELAKSANAAN PEMBERIAN HAK PELEPASAN BERSYARAT TERHADAP NARAPIDANA NARKOTIKA BERDASARKAN PASAL 15 AYAT (1) UNDANG -UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 JUNCTO PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 99 TAHUN 2012 DI LAPAS IIB KOTA SINGKAWANG - A11110030, FAHRIAN NURFIANSYAH
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 3 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

SKRIPSI ini berjudul ”PELAKSANAAN PEMBERIAN HAK  PELEPASAN BERSYARAT TERHADAP NARAPIDANA NARKOTIKA BERDASARKAN PASAL 15 AYAT (1)  KUHP UU NOMOR 12 TAHUN 1995               JUNCTO PEATUAN PEMERINTAH NOMOR 99 TAHUN 2012  DI  LAPAS IIB KOTA SINGKAWANG.” Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode Penelitian Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisa berdasarkan fakta atau data yang ada yang terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan. Adapun bentuk penelitian dalam penlisan skripsi ini adalah, Penelitian Perpustakaan (Library Research),yaitu dengan mempelajari literatur, naskah-naskah, undang-undang, dokumen-dokumen dan tulisan-tulisan yang erat kaitannya dengan objek yang sedang diteliti. Penelitian lapangan (Field Research), yaitu penulis secara langsung ke lapangan untuk mengadakan penelitian guna mendapatkan data terhadap objek yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini.  Konsep “Sistem pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara Pembina, yang dibina dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas warga binaan pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggungjawab.” Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa asas dari system pemasyarakatan adalah Pancasila sebagai falsafah Negara, sedangkan tujuannya disamping melindungi keamanan dan ketertiban masyarakat juga membina narapidana agar setelah selesai manjalani pidanannya dapat menjadi manusia yang baik dan berguna. Selain mengatur berbagai aspek terkait dengan pemasyarakatan sebagaimana telah disebutkan di atas, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan juga mengatur mengenai hak-hak seorang narapidana. Pasal 14 ayat (1) merumuskan sebagai berikut: Narapidana berhak : a. melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya; b. mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani; c. mendapatkan pendidikan dan pengajaran; d. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak; e. menyampaikan keluhan; f. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang; g. mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan; h. menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya; i. mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi); j. mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga; k. mendapatkan pembebasan bersyarat; l. mendapatkan cuti menjelang bebas; dan m. mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechstaat). Sebagai negara hukum maka Indonesia selalu menjunjung tinggi hak asasi menusia, selalu menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.  Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Pernyataan ini merupakan dasar yang kuat bagi setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan dari negara. Negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi perlindungan hak asasi setiap warga negaranya tanpa diskriminasi, termasuk bagi orang yang sedang menjalani hukuman, sehingga hak warga negara untuk tidak diperlakukan sewenang-wenang menjadi hak konstitusional setiap warga negara Indonesia.  Kehidupan masyarakat yang semakin berkembang, mempunyai dampak meningkatnya kejahatan bahkan kejahatan semakin beragam. Kejahatan merupakan masalah sosial yang perkembangannya cenderung mengikuti perubahan sosial dan tipologi masyarakat. Crime is eternal - as eternal as society”, di mana ada manusia di sana pasti ada kejahatan. Pengertian kejahatan secara yuridis, berarti segala tingkah laku manusia yang dapat dipidana yang diatur dalam hukum pidana. Aspek kejahatan tidak dapat dilepaskan dari pemidanaan. Pemidanaan atau disebut juga penjatuhan pidana dalam segala bentuk dan perwujudannya sebetulnya merupakan proses yang diajukan ke Pengadilan yang akhirnya terpidana dijatuhi hukuman yang setimpal demi tercapainya keadilan, keamanan, dan ketertiban dalam masyarakat. Masalah penjatuhan pidana atau pemidanaan ini sangat penting dalam hukum pidana dan peradilan pidana, bukan masalah teori yang bersifat abstrak. Sasaran pokok dari Hukum Pidana adalah agar individu yang melakukan tindak pidana dapat bertobat dan tidak melanggar hukum lagi (special prevention). Selain itu pula pemidanaan ini ditujukan untuk menjadi contoh bagi masyarakat agar tidak melakukan perbuatan serupa yang melanggar hukum (general prevention).  Instrumen hukum merupakan suatu upaya agar perilaku yang melanggar hukum ditanggulangi secara preventif maupun represif. Tindakan preventif berarti pencegahan agar tidak terjadi, dalam hal ini agar tidak terjadi kejahatan. Sedangkan represif berarti bersifat penahanan (penekanan, pengekangan, atau penindasan).  Untuk melaksanakan pembinaan di dalam LAPAS tersebut diperlukan adanya suatu program agar proses pembinaan dapat tercapai. Sedangkan pembinaan yang ada diluar LAPAS di laksanakan oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS), yang dalam pasal 1 ayat 4 UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, menyatakan bahwa BAPAS adalah suatu pranata untuk melaksanakan bimbingan klien pemasyarakatan. Balai Pemasyarakatan (BAPAS) sendiri mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan sebagian dari tugas pokok Direktoral Jendral Pemasyarakatan dalam menyelenggarakan pembimbingan klien pemasyarakatan di daerah. Bentuk dari bimbingan yang diberikan bermacam-macam, mulai dari pemberian pembinaan tentang agama, keterampilan, sampai pada pembinaan kepribadian. Bimbingan ini diberikan dengan tujuan agar klien dapat hidup dengan baik didalam masyarakat sebagai warga negara serta bertanggung jawab, untuk memberikan motivasi, agar dapat memperbaiki diri sendiri, tidak mengulangi tindak kejahatan. Pelepasan bersyarat merupakan arti penting bagi narapidana untuk memperoleh perubahan sikap tentang apa sesungguhnya menjalani pidana penjara itu, karena tempat dibelakang tembok itu berkumpul bermacam-macam watak Dalam proses pelepasan bersyarat tidak dapat diabaikan kondisi lingkungan hidup dan perubahan masyarakat, sehingga menuntut kemampuan para petugas untuk menciptakan ramalan-ramalan agar pelaksanaan setiap putusan diambil dengan tepat dan seirama dengan situasi yang terus berkembang. Tahap pelepasan bersyarat lebih tepat disebut sebagai tahap pembinaan masyarakat. Keberadaan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIb Kota Singkawang sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas narapidana agar menyadari kesalahan dan tidak mengulangi tindak pidana.Berdasarkan hasil pra penelitian yang penulis lakukan  di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIb Kota Singkawang  mengenai jumlah narapidana narkotika sampai dengan tanggal 28 Agustus 2013, adalah jumlah narapidana narkotika sebanyak 111 orang; narapidana Narkotika yang telah bebas karena Pelepasan Bersyarat Tahun 2011 sebanyak 15 orang; tahun 2012 Bebas Pelepasan Bersyarat sebanyak 22 orang.Selanjutnya, sampai tanggal 27 Agustus 2013 narapidana narkotika yang telah bebasdalam proses pelepasan besyarat sebanyak 19 orang; yang sedang dalam usuan Pelepasan bersyarat sebanyak 23 orang,dan yang belum melaksanakan usulan Pelepasan Bersyarat  sebanyak 88 orang.  Pelepasan bersyarat merupakan metode yang paling baik dalam membebaskan narapidana. Walaupun pada kenyataannya banyak orang berpendapat bahwa pelepasan bersyarat dipandang sebagai pemberian maaf atau rasa simpati pemerintah (executive clemency), bertujuan memperpendek hukuman dengan mempercepat waktu pelepasan, bahkan pelepasan bersyarat dianggap sebagai upaya untuk menyenangkan atau memberi kenyamanan pelaku kejahatan atau (comfort of the criminal). Tetapi pendapat tersebut merupakan hal yang keliru. Tujuan pelepasan bersyarat bukan untuk memperkecil hukuman mempermudah atau memberi kenyamanan pelaku kejahatan, juga bukan toleransi atau pemaaf (leniency). Sebaliknya, penbebasan bersyarat direkomendasikan sebagai metode yang berat dan yang paling aman dalam membebaskan narapidana     KATA  KUNCI                  : PELAKSANAAN PEMBERIAN HAK  PELEPASAN BERSYARAT
PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TERHADAP PNS ADMINSTRASI DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS TANJUNGPURA - A11111053, SUTRISNO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 2 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini berjudul: Pelaksanaan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Terhadap PNS Adminstrasi di Lingkungan Universitas Tanjungpura, masalah yang diteliti adalah Bagaimana  Pelaksanaan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Terhadap PNS Adminstrasi di Lingkungan Universitas Tanjungpura. Metode yang digunakan adalah deskriptif analisis, yaitu meneliti dan menganalisis dengan menggambarkan keadaan atau fakta-fakta yang didapat secara nyata saat penelitian dilakukan. Penegakan aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil dilihat dari kesanggupan pegawai dalam menaati kewajiban masih rendah, hal tersebut disebabkan oleh kurangnya kesadaran pegawai terhadap jam kerja, masih ada sebagian kecil pegawai yang menyelesaikan pekerjaanya tidak tepat waktu, serta pelayanan yang diberikan belum optimal. Dan penegakan aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil dilihat dari kesanggupan pegawai untuk menghindari larangan telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, yang mana pegawai di lingkungan Universitas Tanjungpura Pontianak tidak menerima pemberian apapun baik yang berhubungan dengan jabatan maupun pekerjaannya, tidak mempersulit pihak yang dilayani, serta dalam mengusulkan pegawai untuk diangkat jabatannya tetap berdasarkan syarat­syarat yang telah ditentukan.Penerapan sanksi di Universitas Tanjungpura Pontianak sudah sesuai dengan aturan disiplin PNS yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010, yang manapemberian sanksi dilakukan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai yang melanggar atau indisipliner. Rekomendasi yang diberikan adalah Perlunya peningkatan pengawasan atasan, agar secara langsung dapat mengetahui kemampuan dan tingkat kedisiplinan para staf pegawainya.Perlu menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS kepada seluruh pegawai di lingkup Universitas Tanjungpura Pontianak agar lebih mengetahui tentang aturan kewajiban dan larangan PNS serta sanksi yang akan diterima jika melanggar aturan tersebut.     Dalam rangka mewujudkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang handal, profesional, dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance), maka sebagai unsur aparatur negara PNS dituntut untuk setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah, bersikap disiplin, jujur, adil, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas. Untuk menumbuhkan sikap disiplin PNS, pasal 30 Undang­-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang­Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian mengamanatkan ditetapkannya peraturan pemerintah mengenai disiplin PNS.Selama ini ketentuan mengenai disiplin PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Namun karena peraturan pemerintah tersebut dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan situasi, kondisi, kebutuhan, dan perkembangan penyelnggaraan pemerintahan dan pembangunan saat ini, maka diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Karena itu, untuk mewujudkan PNS yang handal, profesional, dan bermoral tersebut, mutlak diperlukan peraturan disiplin PNS yang dapat dijadikan pedoman dalam menegakkan disiplin, sehingga dapat menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas serta dapat mendorong PNS untuk lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, antara lain nengatur kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran. Penjatuhan hukuman disiplin dimaksudkan untuk membina PNS yang telah melakukan pelanggaran, agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi dan memperbaiki diri pada masa yang akan datang. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut secara tegas disebutkan jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran disiplin. Hal ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pejabat yang berwenang menghukum serta memberikan kepastian dalam menjatuhkan hukuman disiplin. Demikian juga dengan batasan kewenangan bagi pejabat yang berwenang menghukum telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini. Penjatuhan hukuman berupa jenis hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat sesuai dengan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan oleh PNS yang bersangkutan, dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak dari pelanggaran yang dilakukan. Kewenangan untuk menetapkan keputusan pemberhentian bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Selain hal tersebut di atas, bagi PNS yang dijatuhi hukuman disiplin diberikan hak untuk membela diri melalui upaya administratif, sehingga dapat dihindari terjadinya kesewenang-wenangan dalam penjatuhan hukuman disiplin   Sungguhpun Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil dinilai sudah lebih baik dari  Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 30 Tahun 1980, namun dalam penerapannya ternyata masih menimbulkan kerancuan dalam penerapannya. Hal ini terjadi di lingkungan Universitas Tanjungpura. Sebagai contoh di tahun 2009 - 2014  terdapat28 (dua piluh delapan) orang yang terkena kasus pelangggaran displinolehPegawai Negeri Sipil di lingkungan Universitas Tanjungpura, yang dijatuhi hukuman. adapun pelanggaran disiplin tersebut adalah melakukan pelanggaran disiplin terutama dalam jam kerja seperti datang terlambat, tidak mengikuti upacara dan apel pagi, bahkan ada beberapa pegawai yang meninggalkan kantor pada jam kerja. Pegawai di lingkungan Universitas Tanjungpura ini sebagai salah satu unsur utama sumber daya manusia aparatur negara mempunyai peranan yang sangat penting dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pelayanan dibidang pendidikan. Dan sosok pegawai yang mampu memainkan peranan tersebut adalah pegawai yang mempunyai kompetensi yang diindikasikan dari sikap disiplin yang tinggi. Oleh karena itu kedisiplinan pegawai sangat penting dalam mengoptimalkan tugas-tugas dan fungsinya serta memberikan pelayanan yang baik kepada Mahasiswa dan masyarakat. Uraian di atas menarik minat penulis untuk meneliti lebih lanjut dalam bentuk penelitian skripsi dengan judul:  “Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Terhadap PNS     Kata Kunci      : Peraturan Pemerintah
WANPRESTASI DEBITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH PADA PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK CABANG PONTIANAK - A11109101, ISNIAR SA'BANIAH
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 1 (2012): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Pontianak merupakan salah satu Bank milik pemerintah yang ditunjuk untuk melaksanakan program Kredit Pemilikan Rumah, dan secara khusus menangani masalah pembiayaan perumahan melalui penyaluran kredit pinjaman yang bersyarat dan berjangka, yang kemudian disebut dengan KPR. Permasalahan yang muncul adalah debitur melakukan wanprestasi dalam pembayaran angsuran, terlambat membayar, dan tidak melaksanakan sebagaimana mestinya. Terhadap debitur yang wanprestasi, PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Pontianak selalu memberi somasi dan perpanjangan waktu pembayaran angsuran dengan sanksi berupa dikenakan denda atas keterlambatan tersebut. Terhadap pihak debitur yang tidak mau melaksanakan dan tidak menghiraukan somasi dari pihak BTN, maka debitur debitur tersebut oleh pihak BTN dilakukan penyitaan terhadap barang jaminan. Keyword: KPR, Wanprestasi, Somasi, Denda
EFEKTIVITAS PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DI KOTA PONTIANAK BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 4 TAHUN 2012 - A11112042, MUHAMMAD REZZA MEIRANI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini membahas masalah BagaimanaEfektivitas PemungutanPajak Bumi Dan Bangunan Di Kota Pontianak Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2012. Dari hasil penelitian yang menggunakan metode penelitian hukum normatif diperoleh kesimpulan, bahwa Pengaturan Pajak Bumi dan Bangunan Kota Pontianak sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah Kota Pontianak. tujuannyaadalahPajak Bumi dan Bangunan dipungut atas kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan Bumi dan/atau Bangunan oleh orang pribadi atau Badan, diluar kawasan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan, Objek Pajak Bumi dan Bangunan adalah Bumi danBangunan yang dimiliki, dikuasai, dandigunakan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan, Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan adalah orang pribadi atau Badan yang secara jelasmemiliki suatu hak atas Bumi danmemiliki hak atas Bumi dan memiliki, menguasai, dan mendapat manfaat atas Bangunan. Saat dalam proses penelitian ini dilaksanakan, Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Pontianak belum dapat dilaksanakan secara efktif dikarenakanTerjadinya perubahan terhadap Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010, Nomor 58 Tahun 2010 Tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Pajak Daerah, dengan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 15/PMK.07/2014 Nomor 10 Tahun 2014, karena dilihat belum dapat menuntaskan berbagai macam permasalahan pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan. Kata Kunci: Efektivitas, Pengaturan dan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PEMILU TERHADAP PESERTA PEMILU PADA PELAKSANAAN PEMILU LEGISLATIF 2014 DI KOTA PONTIANAK DITINJAU DARI UU NO. 8 TAHUN 2012 - A01111069, SRI SUDONO SALIRO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Di  dalam  Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia, kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang  Dasar.  Hal  ini  tercantum  dalam  Pasal  1 Ayat (2) UUD 1945. Sehubungan dengan itu, Pemilihan Umum (Pemilu) yang langsung, umum, bebas, dan rahasia untuk menyusun anggota  DPR,  DPD  dan  DPRD  perlu  diselenggarakan berdasarkan  demokrasi  pancasila,  yang  pelaksanaannya dilakukan  dengan  jujur  dan  adil,  tetapi  tidak  satu  hal  pun dapat  menjamin  bahwa  seluruh  manusia  selalu  bertindak jujur dan adil dalam segala aspek kehidupan. Apalagi yang namanya  Pemilu  itu  dilangsungkan  sekali  dalam  5  (lima) tahun, maka segala cara pun dilakukan oleh Peserta Pemilu untuk  menarik  perhatian  masyarakat  Pemilih  sehingga memberikan  suaranya  pada  satu  pilihan  Peserta  Pemilu. Tidak  menutup  kemungkinan  terjadinya  kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh Peserta Pemilu. Undang-Undang  dan  berbagai  peraturan  memang sudah  menggariskan  hal-hal  yang  boleh  dilakukan,  wajib dilakukan,  dan  hal-hal  yang  tidak  boleh  dilakukan.  Tetapi kenyataannya manusia sering lalai  atau sengaja  melanggar dengan latar belakang yang sangat bervariasi.   Masalah  yang  diteliti  yaitu  :  “Faktor-Faktor  Apa Yang  Menyebabkan  Penegakan  Hukum  Tindak  Pidana Pemilu Terhadap Peserta Pemilu Pada Pelaksanaan Pemilu Legislatif  2014  Di  Kota  Pontianak  Tidak  Semuanya Diproses Secara Maksimal Menurut UU No. 8 Tahun 2012 ?”.  Dalam  penelitian  ini,  penulis  menggunakan  metode Deskriptif Analisis yaitu menganalisa keadaan sebagaimana yang  terjadi  dalam  masyarakat  pada  saat  penelitian dilakukan. Dalam penelitian ini penulis mengumpulkan data melalui wawancara dan angket. Berdasarkan  hasil  penelitian  menunjukkan  Bahwa Faktor-Faktor  Yang  Menyebabkan  Penegakan  Hukum Tindak  Pidana  Pemilu  Terhadap  Peserta  Pemilu  Pada Pelaksanaan  Pemilu  Legislatif  2014  Di  Kota  Pontianak Tidak  Semuanya  Diproses  Secara  Maksimal  Menurut  UU No. 8 Tahun 2012 Dikarenakan Kesulitan Pembuktian Dan Kurangnya Kesadaran Hukum Masyarakat Untuk Melapor. Penulis  dalam  hal  ini  mengajukan  saran  agar masyarakat  Pemilih  maupun  Peserta  Pemilu  yang bersangkutan untuk tidak menerima dan melakukan Money Politic.  Mengenai  ketidakjelasan  jangka  waktu  pelaporan apakah hari libur dihitung atau tidak tentunya hal ini perlu ada  kesepakatan  bersama  yang  tertuang  dalam  aturan pelaksanaan.Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  8 Tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD terutama pasal-pasal yang menyangkut penyelesaian tindak  pidana  Pemilu  perlu  ditinjau  kembali,  karena  waktu  yang sangat  singkat  merupakan  salah  satu  penghambat penyelesaian suatu tindak pidana Pemilu serta penulis juga ingin  memberikan  saran  agar  didalam  Undang-Undang Pemilu  yang  akan  datang  perlu  ditambah  pasal  yang mengatur tentang upaya paksa yaitu upaya penahanan bagi saksi ataupun terdakwa yang tidak menghadiri persidangan di  Pengadilan  agar  tidak  melarikan  diri  sehingga  terjadi kedaluwarsa.Keyword  :  Penegakan  Hukum,  Tindak  Pidana  Pemilu, Peserta Pemilu.
STUDI KOMPARATIF KEDUDUKAN ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN SIRI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM PASCA PUTUSAN MK NOMOR 46/PUU-VIII/2010 - A01111230, NOVAN EKO NUR KHOIRUL MURJITO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Keberadaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang telah relatif lama diberlakukan, sebenarnya cukup untuk membentuk masyarakat sadar dan mengerti akan hukum dan Perundang-undangan. Akan tetapi pada kenyataannya, pelaksanaan Undang-undang tersebut belum berjalan sesuai yang diharapkan, Dalam prakteknya masih sering terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap aturan-aturan yang sudah ditentukan, seperti terjadinya perkawinan siri. Menurut ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, meskipun sah menurut Hukum Islam, dengan tidak dilakukannya pencatatan perkawinan di Kantor Urusan Agama setempat tetapi perkawinan tersebut tidak sah menurut Hukum Negara. Tidak sahnya perkawinan siri berakibat pada anak yang lahir dari perkawinan siri tidak mempunyai status sebagai anak sah dalam perkawinan.   Keabsahan seorang anak, menurut Pasal 42 undang-undang perkawinan dikatakan bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Pasal 43 ayat (1) undang-undang perkawinan telah mengatur bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Sejak Lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VII/2010 , hubungan perdata anak luar kawin tersebut tidak lagi hanya kepada ibunya dan keluarga ibunya saja tetapi juga kepada ayahnya dan keluarga ayahnya. Hal ini menunjukkan bahwa kedudukan anak siri atau anak luar kawin sebagaimana disebutkan dalam Pasal 43 ayat (1) mempunyai hubungan perdata dengan kedua orang tuanya pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi tidak serta merta didapatkan begitu saja tetapi akan didapatkan melalui suatu penetapan pengadilan sebagai penetapan yang bersifat konkrit dan berdasarkan pengakuan ataupun pembuktian medis misalnya tes DNA, untuk mendapatkan hak-hak keperdataannya perlu suatu Peraturan Pemerintah sebagaimana diamanatkan pada ayat (2) Pasal 43 tersebut, sehingga tatacara memperoleh hak-hak keperdataan yang dimaksud dalam Pasal 43 Undang-Undang Perkawinan dapat diimplementasikan. Serta pemerintah agar dapat membentuk peraturan khusus yang dapat melindungi anak siri atau anak luar kawin terhadap status dan hak-haknya. Pemerintah harus mempertimbangkan kesejahteraan seseorang khususnya anak siri atau anak luar kawin tanpa membedakan status nya dalam pemerintahan.   Keyword: Perkawinan siri, Kedudukan anak, Putusan Mahkamah Konstitusi
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN MANUSIA YANG TERJADI DI WILAYAH HUKUM POLRES SAMBAS (STUDI KASUS DI KABUPATEN SAMBAS) - A01109001, JEFRY FERNANDO SINAGA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 3 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kasus perdagangan manusia merupakan kejahatan yang sangat sulit untuk ditekan dan dicegah perluasannya, dikarenakan kasus ini telah mencakup daerah Nasional bahkan Internasional. Peran aparat penegak hukum melalui pihak Kepolisian sangat diharapkan di dalam mengkaji dan memberantas tindak pidana perdagangan manusia ini, dan untuk itu pihak Kepolisian sangat membutuhkan dukungan dan bantuan dari segala pihak. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini meliputi gambaran umum mengenai tindak pidana perdagangan manusia, modus operandi tindak pidana perdagangan manusia, dampak dari tindak pidana perdagangan manusia dan, dan peranan Kepolisian terhadap tindak pidana perdagangan manusia. Jenis penelitian yang dipergunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian empiris, yang dilakukan dengan cara memberikan gambaran terhadap masalah perdagangan manusia ini, dengan menitikberatkan kepada permasalahan mengenai peran dari Kepolisian di dalam menanggulangi tindak pidana perdagagangan manusia. Dimana metode pengumpulan data yang dilakukan adalah penelitian kepustakaan yang berasal dari buku buku, situs internet maupun peraturan perundang undangan yang terkait dengan judul skripsi ini. Selain itu juga diadakan penelitian lapangan yaitu dengan melakukan wawancara dengan pihak pihak yang terkait untuk mendapatkan data data yang relevan dan terpadu.Secara keseluruhan skripsi ini menitikberatkan kepada peran dari pihak Kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana perdagangan manusia dimana pihak Kepolisian merupakan pihak yang terjun langsung ke lapangan untuk menangani masalah ini. Dalam hal untuk mencegah semakin maraknya tindak pidana perdagangan manusia ini, maka peranan Kepolisian sangatlah diperlukan untuk menindak para pelaku secara tegas dan menjatuhi hukuman yang pantas dan sesuai dengan ketentuan ketentuan peraturan dan hukum yang berlaku. Keywords : Perdagangan Manusia, Kepolisian
ANALISIS YURIDIS PENETAPAN NOMOR 04/PDT.P/2012/PN. MGL YANG MENGABULKAN PERMOHONAN PERKAWINAN BEDA AGAMA - A01111174, DENI ALFIANTO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 1 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Secara  umum  perkawinan  beda  agama  sangat  berpotensi  menimbulkan persoalan-persoalan  hukum  sendiri.  Baik  terhadap  pasangan  suami  atau  isteri tersebut maupun pihak ketiga dalam hal ini anak. Namun walaupun menimbulkan persoalan, praktek perkawinan beda agama tetap terjadi di masyarakat Indonesia. Hal  itu  terjadi  dikarenakan  tingginya  interaksi  warga  negara  di  Indonesia  yang warga  negaranya  pluralisme.  Dalam  prakteknya  terdapat  beberapa  cara  dalam menyiasati  perkawinan  beda  agama,  salah  satunya  dengan  meminta  penetapan pada pengadilan.   Dari  pemaparan  di  atas,  peneliti  merumuskan  permasalahan  sebagai berikut  ?Bagaimana  Pertimbangan  Hakim  Dalam  Mengabulkan  Permohonan Perkawinan  Beda  Agama  dalam  Perkara  No.04/Pdt.P/2012/PN.MGL?.  Dalam penelitian  ini,  peneliti  memiliki  tujuan  utama  untuk  menganalisis  pertimbangan hakim  dalam  menjatuhkan  ataupun  mengabulkan  permohonan  melaksanakan perkawinan beda agama. Akan tetapi peneliti juga ingin mengungkap fakta-fakta hukum yang terdapat dalam pertimbangan hakim, serta akibat dari dikabulkannya perkawinan beda agama dalam urusan status anak dan waris anak.   Penelitian  ini  menggunakan  metode  penelitian  yuridis  normatif,  dengan sumber  data  menggunakan  data  skunder  dari  putusan  Pengadilan  Negeri Magelang. Hasil penelitian menunjukan bahwa : (1). Pertimbangan hakim dapat digolongkan  menjadi  dua  yaitu  pertimbangan  dilihat  dari  aspek  sosial  dan pertimbangan  dilihat  dari  aspek  yuridis,  (2).  Dalam  pertimbangannya  hakim membenarkan bahwa Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan tidak  diatur  secara  jelas  mengenai  perkawinan  beda  agama.  Sehingga  terjadi kekosongan hukum mengenai perkawinan beda agama.   Menanggapi fenomena ini, penerintah dituntut untuk menempatkan suatu payung  hukum  bagi  masyarakat  yang  akan  melangsungkan  perkawinan  beda agama,  mengingat  masyarakat  yang  pluralisme  yang  dimana  interaksi  antar masyarakat sangat tinggi membuat fenomena perkawinan beda agama tidak dapat dihindari. Kata Kunci : Perkawinan Beda Agama, Undang-Udnang Perkawinan.
PELAKSANAAN PEMBERIAN HAK PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL TENTARA NASIONAL INDONESIA BERDASARKAN PASAL 13 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1969 TENTANG PENSIUN PEGAWAI DAN PENSIUN JANDA/DUDA PEGAWAI DI AJENDAM XII/TANJUNGPURA - A11112221, YUSEB ARIS PRIYANTO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 4 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pegawai Negeri Sipil TNI Angkatan Darat merupakan komplemen dari  prajurit/TNI Angkatan Darat karena keduanya merupakan suatu kesatuan terpadu dan bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas pokok TNI. Hal yang mempengaruhi semangat pengabdian  Pegawai Negeri Sipil TNI Angkatan Darat adanya kesejahteraan sosial pada saat aktif maupun memasuki pensiun sebagai penghargaan karena berjasa mengabdi dan bekerja pada negara. Dasar Pemberian pensiun didasarkan pada gaji pokok terakhir sebulan yang berhak diterima oleh pegawai yang berkepentingan berdasarkan peraturan gaji yang berlaku baginya. Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969.menyebutkan bahwa pensiun pegawai yang berhak diterima diberikan mulai bulan berikutnya pegawai negeri yang bersangkutan diberhentikan sebagai pegawai negeri. Tujuan penelitian untuk mengungkapkan pelaksanan pemberian pensiun berdasarkan pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969. Metode penelitian yang digunakan empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, telaah dokumen, pengamatan dan angket. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa :1. Berdasarkan data bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969. Pasal 13 ayat (1) belum dapat dilaksanakan tepat waktu dalam pembayaran pensiun pertama dan tunjangan hari tua. Hal ini disebabkan karena keterlambatan pengusulan dan dalam hal melengkapi persyaratan pegawai negeri sipil bersangkutan terlalu lama dalam mengurusnya sehingga konsekuensinya Surat Keputusan Pensiun diterima oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dimana tenggang waktunya keterlambatan tersebut berkisar 2 sampai 4 bulan. Disamping itu pihak pegawaia negeri sipil yang bersangkutan yang harus melengkapi persyaratan-persyaratan untuk mendapatkan pembayaran pensiun pertama termasuk Tunjangan Hari Tua.2. Dampak dari keterlambatan penerimaan pembayaran pensiun pertama oleh para pensiunan adlah terutama dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari selama keterlambatan tersebut sehingga dengan keadaan demikian para pensiun harus berupaya dan berusaha untuk mendapatkan uang dalam memenuhi kebutuhannya sebelum mendapatkan uang pensiun. kondisi ini membuat para pensiunan pegawai negeri sipil harus menghadapi beban dan tantangan beberapa waktu untuk memenuhi kebutuhannya sampai pensiun diterima. Sarannya Agar pemerintah BAKN serta pelaksana pengurusan satuan pangkal administrasi ajendam XII/Tanjungpura menyempurnakan prosedur pelaksanaan administrasi kepegawaiaan dengan membuat pedoman kepegawaian yang lebih praktis, melakukan pendidikan dan pelatihan serta pembinaan berlanjut kepada pihak pengelola kepegawaian sehingga sistem monitoring dan pengendalian administrasi semakin meningkat. Agar Pemerintah segera merevisi Undang-Undang tersebut sehingga didapati langkah-langkah kebijaksanaan tentang Surat Keputusan Pensiun Otomatis bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil yang mencapai batas umur maksimal tanpa menunggu pengusulan dari pihak instansi dimana pegawai tersebut bernaung. Pemerataan pembangunan di segala bidang pada umumnya merupakan salah satu dari tujuan utama pembangunan nasional. Didalam pembukaan UUD 1945 dirumuskan bahwa tujuan nasional adalah dalam rangka melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan nasional tersebut hanya bisa dicapai melalui pembangunan yang direncanakan dengan terarah dan realistis serta dilaksanakan secara bertahap, sungguh-sungguh dan berdayaguna serta berhasilguna. Pemerintah sebagai pengelola dan pelaksana tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan mempunyai aparat-aparat sebagai perencana, pelaksana dan pengendalian mempunyai kedudukan yang strategis dalam mencapai keberhasilan tersebut. Pegawai Negeri Sipil sebagai alat pemerintah (aparatur pemerintah) memiliki keberadaan yang sentral dalam membawa komponen kebijaksanaan-kebijaksanaan atau peraturan-peraturan pemerintah guna terealisasinya tujuan nasional. Hal ini dapat dilihat dari Pasal 3ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8  Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian : “Bahwa  Pegawai Negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk  memberikan pelayanan kepada masyarakat secara professional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan dan pembangunan.”[1] Yang kemudian Undang-Undang tentang Pokok-Pokok Kepegawaian diganti menjadi  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara didalam Pasal 8 dijelaskan bahwa  “Pegawai Aparatur Sipil Negara berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.” Untuk itu aparatur pemerintah sebagai abdi negara dan abdi masyarakat perlu makin ditingkatkan pengabdiannya dan kesetiaannya kepada cita-cita dan perjuangan bangsa dan negara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.Sehingga pembangunan aparatur yang berwibawa, lebih efisien dan mampu melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan memperlancar pembangunan, maka pemerintah harus memperhatikan serta memenuhi faktor-faktor yang sangat mempengaruhi semangat sikap pengabdian aparatur pemerintah dalam hal ini pegawai negeri. Dalam Organisasi Tentara Nasional Indonesia selanjutnya disingkat TNI selain menggunakan Prajurit TNI Angkatan Darat, juga Pegawai Negeri Sipil TNI Angkatan Darat dalam jumlah yang cukup besar. Pegawai Negeri Sipil TNI Angkatan Darat merupakan komplemen dari prajurit TNI Angkatan Darat, oleh karena itu Pegawai Negeri Sipil TNI Angkatan Darat dan Prajurit TNI Angkatan Darat merupakan suatu kesatuan yang terpadu dan bertanggungjawab dalam pelaksanaan tugas pokok TNI Angkatan Darat Salah satu faktor yang mempengaruhi semangat pengabdian Pegawai Negeri Sipil pada umumnya maupun Pegawai Negeri Sipil khususnya di Lingkungan TNI Angkatan Darat adalah jaminan kesejahteraan sosial pegawai negeri, baik pada saat pegawai negeri tersebut masih aktif maupun setelah memasuki masa pensiun atau masa hari tua pegawai tersebut termasuk keluarganya. Usaha pemerintah dalam menanggulangi hal tersebut, dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai Negeri dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri. Tujuan pemerintah menetapkan Undang-Undang tersebut adalah sebagai jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dan mengabdikan dirinyapada negara/pemerintah   Kata Kunci : Hak Pensiun, Pegawai Negeri Sipil TNI Angkatan Darat

Page 73 of 123 | Total Record : 1226