cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional)
Arjuna Subject : -
Articles 1,226 Documents
PERAN DAN FUNGSI PEMADAM KEBAKARAN BERDASARKAN PASAL 21 AYAT 2 PERATURAN BUPATI NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN LINGKUNGAN HIDUP, KEBERSIHAN DAN PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN SANGGAU - A01108042, AGUNG RIZKY HARIYO PUTRO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 1 (2012): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemadam kebakaran merupakan bagian dari suatu Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dianggap kecil namun keberadaannya memberikan pengaruh yang sangat besar bagi pembangunan daerah itu sendiri, pada khususnya Kabupaten Sanggau. Skripsi ini yang berjudul PERAN DAN FUNGSI PEMADAM KEBAKARAN BERDASARKAN PASAL 21 AYAT 2 PERATURAN BUPATI NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN LINGKUNGAN HIDUP, KEBERSIHAN DAN PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN SANGGAU. Dengan permasalahan Mengapa Peran dan fungsi Pemadam Kebakaran di Kabupaten Sanggau Belum Dapat Dilakukan Secara Efektif? dan metode penelitian yang digunakan adalah Sosiologis (socio-legal research). Namun dalam kenyataannya dilapangan masih banyak kendala yang dihadapi oleh Pemadam Kebakaran seperti masalah penanganan pemadaman api yang dilakukan petugas dirasa belum efektif dan efisien serta Standar Operasional Prosedur yang dimiliki Pemadam Kebakaran Kabupaten Sanggau masih jauh dari Standar yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri, baik mengenai jumlah aparatur hingga sarana dan prasarana. Dari hasil penelitian yang dilakukan dilapangan mengenai Peran dan fungsi Subbidang Pemadam Kebakaran telah terbukti bahwa faktor penyebab terhambatnya pemadam kebakaran dalam menjalankan peran dan fungsinya adalah aparatur, sarana prasarana dan peran serta masyarakat yang kurang mendukung. Hal tersebut jelas sangat berpengaruh terhadap kinerja Pemadam Kebakaran yang dituntut harus maksimal dalam setiap upaya pemadaman yang memiliki dampak yang lebih luas yakni pembangunan daerah itu sendiri. Oleh karena itu, guna mendukung berjalannya peran dan fungsi tersebut diperlukan penambahan pada sumber daya manusia, peralatan yang lebih memadai dalam operasionalnya serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat guna menumbuhkan kesadaran dan pengetahuan akan bahaya kebakaran. Serta melakukan peninjauan atau analisis terhadap keberadaan Pemadam Kebakaran dalam perumpunan urusan yang diwadahi Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pemadam Kebakaran. Kata Kunci : Pelayanan, Peran dan Fungsi Pemadam Kebakaran.
PELAKSANAAN PASAL 3 JO PASAL 8 PERATURAN KAPOLRI NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENGGUNAAN KEKUATAN DALAM TINDAKAN KEPOLISIAN DI KOTA PONTIANAK - A11111047, JONI HOTMAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kewenangan anggota kepolisian dalam melakukan penangkapan pelaku kejahatan terkadang tidak diiringi dengan pengetahuan yang memadai oleh anggota kepolisian khususnya anggota reserse yang bertugas dilapangan terhadap peraturan-peraturan yang mengatur tentang penggunaan kekuatan dalam melakukan tindakan kepolisian, penjabaran pengertian Diskresi Kepolisian oleh sebagian anggota kepolisian sehingga menimbulkan penafsiran yang berbeda terhadap sejauh mana tindakan yang diperbolehkan maupun tindakan yang tidak diperbolehkan. Diskresi  tanpa ada aturan yang mengatur tentang batas-batas tindakan yang diperbolehkan adalah kesewenang-wenangan. Guna membatasi tindakan yang dilakukan anggota Polri dalam melakukan tindakan kepolisian maka Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan peraturan Kapolri yang mengatur penggunaan kekuatan dalam melakukan tindakan kepolisian seperti yang tertuang dalam PERKAP NO.1 TAHUN 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian. Penggunaan senjata api pada proses penangkapan pelaku kejahatan sangat rentan terhadap pelanggaran hak asasi manusia, hal ini dikarenakan kekuatan yang tidak seimbang antara penangkap yaitu anggota Reserse Polri yang senantiasa dilengkapi dengan senjata api dengan yang ditangkap yaitu pelaku kejahatan. Semangat dan kebanggaan anggota Polri dalam menangkap pelaku kejahatan dan mengungkap kasus-kasus kriminal yang terjadi di wilayah hukumnya menjadi pemicu anggota reserse Polri untuk menggunakan segala cara dalam menangkap tersangka yang dicurigai termasuk menggunakan kekuatan senjata api, sehingga tidak jarang mengesampingkan aturan-aturan yang ada. Kasus-kasus penyalahgunaan senjata api menjadi tidak terekspos dan cenderung ditutup-tutupi akan semakin tidak terpublikasi dengan adanya ketakutan pelaku kejahatan terhadap tindakan oknum penegak hukum yang menggunakan senjata api secara serampangan karena mereka telah melakukan perbuatan pidana yang merugikan pihak lain. Pengetahuan dan pemahaman tentang Peraturan Kapolri No 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian oleh anggota reserse Polri menjadi penyebab utama terjadinya penyalahgunaan senjata api pada saat penangkapan pelaku kejahatan disamping ketrampilan masing-masing personil Polri dalam menggunakan senjata api. Sangatlah disayangkan manakala aparat penegak hukum menegakkan hukum dengan melanggar hukum. Sangat ironi apabila seorang aparat penegak hukum namun tidak memahami hukum. Perlunya peningkatan pengetahuan dan pemahaman anggota reserse terhadap Peraturan Kapolri No 1 tahun 2009 serta ketrampilan/keahlian  penggunaan senjata api  dan pemahaman tentang hak asasi manusia menjadi kunci guna menekan angka pelanggaran pada saat anggota Reserse Polri melakukan tindakan kepolisian khususnya penangkapan terhadap para pelaku kejahatan di negeri ini.  Kepolisian Republik Indonesia dari waktu  ke waktu mengalami perubahan-perubahan secara mendasar walaupun tugas dan fungsinya dari dulu hingga sekarang tetaplah sama yaitu menjaga keamanan dan ketertiban  masyarakat serta menegakkan hukum. Perubahan tersebut terjadi seiring dengan berkembangnya Negara Indonesia. Pada masa dibentuknya hingga tahun 2002 lembaga Kepolisian Negara Republik Indonesia tergabung dalam wadah militer yaitu ABRI, budaya ABRI yang militeristik telah melekat dan terbawa dalam tugas-tugas kepolisian dalam menjaga keamanan, ketertiban, melindungi dan mengayomi masyarakat serta menegakkan hukum. Sehingga menimbulkan berbagai tindakan kekerasan terhadap sebagian besar penanganan kasus-kasus yang dilaporkan oleh masyarakat ke Kepolisian. Banyak sekali pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri ketika melakukan tindakan Kepolisian baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan suatu kasus maupun pada saat menangani suatu unjuk rasa Dengan di keluarkannya Tap MPR Nomor VI/MPR/2000 yang menetapkan dipisahkannya Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan unsur TNI, dan Tap MPR No. VII/MPR/2000 yang menetapkan tentang Peran TNI dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah salah satu wujud dari adanya pembaharuan maupun perubahan konkrit dari aturan hukum yang terjadi, sehingga tindak lanjut  dari dikeluarkannya Tap MPR Nomor VI/MPR/2000 dan Tap MPR Nomor VII/MPR/2000, selanjutnya di dalam menentukan kedudukan Kepolisian pada susunan struktur Pemerintah, maka dikeluarkan KEPRES Nomor : 89 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang intinya menyatakan Kepolisian RI langsung dibawah Presiden. Kemudian dikeluarkan Undang-undang No. 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang secara umum ditentukan Tugas dan Kewenangan POLRI dan ditegaskan tentang legalitas POLRI yang dalam pelaksanaan tugasnya senantiasa dituntut dedikasi serta profesionalisme. Tugas utama Kepolisian adalah sebagai pelindung, pengayom, pelayan, dan melaksanakan penegak hukum dalam Negeri. Di dalam Undang-Undang tersebut diatur status anggota POLRI bukan lagi militer melainkan sebagai warga sipil sebagaimana masyarakat lainnya. Dengan keluarnya Polri dari ABRI tidak serta merta membuat jiwa militeristik lepas dari sosok seorang anggota Polri. Hal ini terlihat dari masih banyaknya tindakan kekerasan dan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh anggota Polri pada saat sedang menangani sebuah perkara. Tindakan yang cenderung melanggar hak asasi manusia sering terjadi pada saat anggota Polri sedang melakukan tindakan Kepolisian yaitu penangkapan terhadap seorang pelaku atau tersangka kejahatan atau tindak pidana tertentu seperti pelaku pencurian. Pada saat ini Polri berusaha memperbaiki diri dan membentuk menjadi menjadi Polisi yang menjadi dambaan masyarakat Indonesia yaitu polisi yang humanis, yang senantiasa menjauhkan budaya kekerasan dalam setiap tindakannnya. Berbagai pelatihan-pelatihan yang berhubungan dengan HAM senantiasa dilakukan secara berkala kepada semua anggota Polri, dengan harapan menghapus pengaruh militer yang beberapa dasawarsa membentuk sifat “kekerasan” pada insan Polri. Sehingga tidak ada lagi istilah menegakkan hukum dengan melanggar hukum.  Barometer keberhasilan Polri adalah terletak pada fungsi reserse, karena pada fungsi reserse semua tugas Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan  masyarakat masyarakat serta penegakan hukum berada. Tugas pokok dan fungsi Anggota reserse berdasarkan Skep Nomor 54 tahun 2002 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Satuan-Satuan Organisasi Kepolisian     Republik       Indonesia adalah menyelenggarakan/membina fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana dengan memberikan pelayanan atau perlindungan khusus kepada korban/pelaku, remaja, anak-anak dan wanita serta menyelenggarakan fungsi identifikasi, baik untuk kepentingan penyelidikan maupun pelayanan umum dan menyelenggarakan koordinasi dan pengawasan operasional dan administrasi penyidikan PPNS sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan. Tugas reserse dibagi dalam 2 (dua) bagian besar yaitu tugas preventif (pencegahan) dan refresif (penindakan). Tugas reserse yang bersifat refresif dilakukan dengan cara melakukan patroli daerah-daerah rawan kriminalitas atau dengan pembagian daerah pantauan ( kring serse ), sedangkan tugas yang bersifat refresif adalah penyelidikan maupun penyidikan suatu tindak pidana.   Keyword : Legalitas, Pertimbangan, Senjata Api, Penangkapan, Polri  
PERANAN ULAMA DALAM MENSOSIALISASIKAN PENGEMIS BERDASARKAN PERATURAN DAERAH OTA PONTIANAK NOMOR 1 TAHUN 2010 - A01110159, FAHRIZAL SIREGAR
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 1 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penulis dalam kegiatan penelitian ini memaparkan dan menuangkannya dalam penelitian skripsi dengan judul : "PERANAN ULAMA DALAM MENSOSIALISAIKAN  PENGEMIS BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 1 TAHUN 2010". Di mana Ulama sebagai masyarakat yang dihormatib dan segani berkompeten bagi pemecahan dan solusi dalam menjawab setiap permasalahan sosial keagamaan di Indonesia, mengeluarkan fatwa haram yang mendapat sorotan publik yang banyak menimbulkan pro dan kontra dikalangan masyarakat, salah satunya yaitu tentang pengharaman mengemis demi mendukung program pemerintah dalam hal penertiban umum. Hukum keharaman meminta-minta ini bisa berubah. Namun, yang menjadi permasalahan adalah bagaimana peran ulama dalam menertibkan pengemis berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 Kota Pontianak? Ulama Kota Pontianak Belum Berperan Maksimal Dalam Menertibkan Pengemis Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 Kota Pontianak. Bahwa faktor yang menjadi kendala Ulama di Kota Pontianak dalam melaksanakan perannya dalam penertiban pengemis, terbatasnya peran dalam Perda Kota Pontianak, selain itu dalam mendukung perannya itu hanya mampu pemberdayaan zakat, infak dan sedekah namun tetap dalam lingkup keterlibatan organisasi kemasyarakatan dan organisasi dalam pemerinahan kota.   Keywords : Peran, Ulama, Penertiban Pengemis.
PEMANFAATAN PROGRAM LARASITA OLEH PEMEGANG HAK ATAS TANAH DALAM PENDAFTARAN TANAH DI KECAMATAN PONTIANAK SELATAN KOTA PONTIANAK - A11109191, AINUL YAQIEN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 2 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah pelaksanaan Program Larasita di Kantor Pertanahan Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak serta Efisiensi dari Program Larasita hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik, mudah serta terjangkau. Apakah sudah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan, dan apakah Program Larasita sudah memenuhi tujuan atau manfaat. Penulisan hukum ini termasuk dalam penulisan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan disertai penelitian lapangan berupa wawancara yang dilakukan pada pegawai Kantor Pertanahan Kota Pontianak dan konfirmasi langsung pada pemegang hak atas tanah secara tertulis dan lisan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, diketahui bahwa pelaksanaan kebijakan Program Larasita di Kantor Pertanahan Kota Pontianak sudah dilakukan sesuai dengan Peraturan Kepala BPN RI Nomor 18 Tahun 2009 tentang LARASITA (Layanan Rakyat Sertifikat Tanah). Untuk memberikan keadilan bagi masyarakat dalam memudahkan penguasaan pertanahan, mempercepat proses penguasaan pertanahan, meningkatkan cakupan wilayah penguasaan pertanahan, dan untuk menjamin penguasaan pertanahan tanpa perantara, maka dilakukan dengan cara mendekatkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi BPN RI langsung kepada masyarakat dengan LARASITA yaitu merupakan Kantor Pertanahan Bergerak. LARASITA digunakan karena tujuan dari penulis ini adalah Pemanfaatan Program Larasita oleh pemegang hak atas tanah dalam pendaftaran tanah di Kecamatan Pontiank Selatan Kota Pontianak. Demi terwujudnya Program Larasita, maka para pelaksana lebih aktif serta di dukung oleh para pemegang hak atas tanah ikut serta berperan aktif. Namun dalam pelaksanaannya masih ditemui banyak kendala, diantaranya adalah kendala teknis, mahalnya biaya, proses yang membutuhkan waktu lama dan rumit, tidak meratanya jadwal kunjungan Larasita, dan adanya calo atau pihak ketiga serta sulitnya informasi yang diperoleh serta tidak adanya prioritas dalam mendaftarkan melauli Larasita daripada Kantor Pertanahan yang sebenarnya. Key Word : LARASITA, Pendaftaran Tanah, Pemegang Hak Atas Tanah
“WANPRESTASI PELANGGAN DALAM PEMBAYARAN REKENING LISTRIK TARIF R.1 PADA PT. PLN (PERSERO) DI DESA ARANG LIMBUNG KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBURAYA” - A11111147, YOGA NOVIANTO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 1 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Wanperstasi bisa saja terjadi dalam sebuah perikatan. Seperti dalam penelitian ini adanya wanprestasi dalam jual beli tenaga listrik. Wanprestasi ini dilakukan oleh pihak pelanggan selaku pengguna tenaga listrik. Wanprestasi yang dilakukan dalam hal pembayaran rekening listrik tarif R1 di wilayah Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya. Peneliti menganalisis penyebab wanprestasi dan akibat hukumnya. Oleh karena itu rumusan masalah yang digunakan adalah faktor apa yang menyebakan pelanggan wanprestasi dalam pembayaran rekening tarif R1, dengan mengacu pada tujuan untuk mengetahui informasi pembayaran, mengetahui faktor penyebab wanprestasi, membuktikan adanya unsur kesengajaan dalam wanprestasi, serta untuk mengetahui akibat hukum dari wanprestasi tersebut. Penelitian membuat hipotesis bahwa pelanggan Wanprestasi dalam pembayaran rekening listrik tarif  R1 pada PT. PLN (Persero) di Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya karena adanya unsur kesengajaan. Dari hipotesis tersebut peneliti melakukan penelitian dengan metode yuridis empiris, dalam metode ini metode pendekatan yang digunakan deskriptif analisis, untuk populasi dan sample, peneliti tentukan dalam jumlah sesuai teknik penelitian. Dalam penentuan sample peneliti menggunakan metode purposive sampling. Disini ditentukan sample 50% dari pelanggan pengguna tarif R1 tenaga listrik di wilayah Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya berjumlah 50 pelanggan. Peneliti menggunakan kuesioner sebagai alat penelitian, dengan kuesioner peneliti menentukan beberapa acuan yaitu, tingkat kepuasan pelayanan dan tingkat kerugian. Dalam pembagian kuesioner, sebelumnya peneliti telah menetapkan sample yang datanya diolah dari pengambilan data langsung kepada pihak PLN selaku pemegang data pelanggan. Untuk menambah data dalam penelitian, dilakukan wawancara sederhana terhadap pihak PLN. Hasil dari penelitian ini sesuai dengan tujuan yaitu informasi pembayaran rekening terjadi penunggakkan di wilayah Desa Arang Limbung kecamatan Sungai Raya, penunggakan tersebut termasuk wanprestasi. Faktor yang mempengaruhi wanprestasi rasa tidak puas dari pelanggan dan merasa ada kerugian dari pihak PLN. Sesuai dengan hipotesis peneliti bahwa adanya kehendak sepihak dari pelanggan untuk menunggak pembayaran rekening tarif R1. Kehendak sepihak ini termasuk dalam kategori bahwa adanya unsur kesengajaan, akibat dari wanprestasi tersebut dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran sampai pada pemutusan jaringan listrik. maka dalam hal ini upaya yang dilakukan oleh pihak PLN terhadap pelanggan yang wanprestasi dalam melakukan pembayaran tagihan listrik R1 adalah dengan Memperingati Pelanggan yang agar Segera Membayar Tagihan Listrik   Kata kunci : Perjanjian, Jual Beli Tenaga listrik, Ganti rugi, Wanprestasi
PENGGUNAAN DANA HIBAH GUBERNUR OLEH YAYASAN PELITA KASIH PONTIANAK KAITANNYA DENGAN TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI KASUS : TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI PONTIANAK) - A01109050, RURY APRILLA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 3 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak telah memutuskan perkara dengan Nomor 15 / PID.SUS / 2012 / PT.PTK terhadap penyalahgunaan dana hibah Gubernur Kalimantan Barat oleh Yayasan Pelita Kasih Akademi Keuangan dan Perbankan Graha Artha Khatulistiwa Pontianak (AKUB-GAK) sebagai tindak pidana korupsi. Putusan dimaksud telah diterima dan diperbaiki pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Pontianak. Dengan pandangan bahwa penyalahgunaan dana yang semula didapat dengan pengajuan Proposal Permohonan Bantuan Dana Hibah Pengadaan Sarana/Prasarana Pembelajaran dan Laboratorium Komputer Akademi Keuangan dan Perbankan Graha Artha Khatulistiwa Pontianak (AKUB-GAK) tahun 2009-2010 yang diajukan oleh Direktur Akademi Keuangan dan Perbankan Graha Artha Khatulistiwa Pontianak (AKUB-GAK) Pontianak kepada pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat ini tanpa sepengetahuan pihak Yayasan Pelita Kasih selaku Badan Hukum Akademi Keuangan dan Perbankan Graha Artha Khatulistiwa Pontianak (AKUB-GAK) tersebut bukanlah terjadi di dalam lembaga negara atau terhadap keuangan negara atau perekonomian negara, melainkan terjadi di dalam lembaga pendidikan Akademi Keuangan dan Perbankan Graha Artha Khatulistiwa itu sendiri. Dan terhadap keuangan yang sudah berpindah status menjadi hak yayasan terebut, maka perkara tersebut semestinya diklasifikasikan sebagai tindak pidana penggelapan dan bukanlah tindak pidana korupsi. Kemudian, dengan menggunakan jenis penelitian normatif dan sosiologis, ditemukanlah jawaban bahwa penyalahgunaan dana hibah yang terjadi dalam ruang lingkup Yayasan Kasih Akademi Keuangan dan Perbankan Graha Artha Khatulistiwa Pontianak (AKUB-GAK) ini lebih tepat dikatakan sebagai tindak pidana penggelapan. Keyword : Hibah, Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Penggelapan
PELAKSANAAN PASAL 15 AYAT (2) HURUF E UNDANG-UNDANG RI NO 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN TERHADAP PEMBERIAN IZIN DAN PELAKSANAAN PENGAWASAN SENJATA API DIWILAYAH HUKUM POLRESTA PONTIANAK KOTA - A11109226, RIDO PUTRA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 3 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kewenangan Kepolisian Negara Rwpublik Indoensia, termuat dalam Undang-undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI diantaranya adalah dalam Pasal 15 ayat (2) huruf E, dimana Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya berwenang “Memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api,  bahan peledak, dan senjata tajam. Oleh karena itu Kepolisian diberikan kewenangan dalam melakukanpengawasandanpenegakanhukumkepemilikansenjataapiolehmasyarakat sipilbaik yang  peroleh secara legal maupun illegal. Senjata api dalam peredaran dan kepemilikannya pada dasarnya di hanya untuk aparat penegak hukum, namun saat ini peruntukkan dapat dimiliki oleh masyarakat sipil. Sehingga Kepolisian yang diberikan amanat oleh Undang-undang harus melakukan pengawasan senjata api yang dimiliki oleh masyarakat sipil Pasal 15 ayat (2) huruf E Undang-undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI. Dipolresta Pontianak Kota masih terdapat adanya kasus kepemilikan senjata api illegal yang dimiliki oleh masyarakat sipil, membuat aparat Kepolisian harus bekerja keras dalam melaksanakan tugasnya sesuai Pasal 15 ayat (2) huruf EUndang-undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RIagar berjalan secara efektif dan maksimal. Adanyafaktor-faktor yang  Menghambat Pelaksanaan Pasal 15 ayat (2) huruf E Undang-undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian  Terhadap Pemberian Izin Dan Pelaksanaan Pengawasan Senjata Api  di wilayah Kota Pontianak diantaranya Masih Adanya Masyarakat Yang Memiliki Senjata Api Tanpa Ijin Untuk Berbuat Kriminal dan  Kurangnya Pengawasan Dari  Penegak Hukum Itu Sendiri. Sehingga beberapaupayayang seharusnya dilakukan oleh Kepolisian dalam pelaksanaan pengawasan Senjata Api diwilayah Hukum Polresta Pontianak Kota diantaranya yaitu memberikan sanksi kepada masayarakat sipil yang memiliki senjata api illegal serta meningkatkan Pengawasan terhadap Masyarakat Dalam  Peredaran Senjata ApiTanpa Ijin. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah lebih dari 12 (dua belas) tahun memisahkan diri dari TNI (Tentara Nasional Indonesia). Berkembangnya karakteristik dan birokrasi Polri secara perlahan dari sifat militer menuju ke sipil yang modern, sesuai dengan tugasnya dalam memelihara pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Polri pada dasarnya diberikan kewenangan penuh untuk mencegah timbulnya kerawanan keamanan dan ketertiban khususnya dalam kegiatan dimasyarakat. Sehingga dalam kewenangannya yang dimiliki secara luas untuk mendukung terwujudnya masyarakat madani yang adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.  Salah satu kewenangan Polri tersebut termuat dalam Undang-undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian. Salah satu kewenangannya yakni dalam Pasal 15 ayat (2) huruf E, dimana Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya berwenang “Memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api,  bahan peledak, dan senjata tajam”. Hal ini adalah wujud dari penguatan Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951dalam Pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa : ”Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun“ Dalam pelaksanaan pengawasan dan pemberian ijin kepada masyarakat yang ingin memiliki senjata api, Kepolisian sangat selektif dalam  pelaksanaannya. Hal tersebut dikarenakan karena senjata api yang merupakan benda yang berbahaya dan dapat digunakan sebagai alat kejahatan, Sehingga untuk kepentingan keamanan dan ketertiban pharus dilakukan pengawasan dan pengendalian secara khusus. Keberadaan Polri dalam memberikan Pelayanan terhadap masyarakat terkait pemberian ijin kegiatan dan pengawasan izin dan melakukan pengawasan senjata api,  merupakan bagian dari peningkatan kualitas pelayanan Polri terhadap masyarakat. Hal tersebut dilakukan melalui rekomendasi dari Polri, seseorang dapat memiliki ijin kepemilikan, penyimpanan dan penggunaan senjata api. Peredaran senjata api di negara Indonesia sebenarnya cukup ketat menerapkan aturan kepemilikan senjata api illegal dan rakitan untuk masyarakat sipil. Dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951, juga menyebutkan bahwa : 1) Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.  2) Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid). Aturan tersebut bertujuan untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil karena sering terdapat penyalahgunaan senjata api illegal. Meskipun sudah ada upaya preventif untuk dilakukan tes dan pengecekan serta kelayakan kepada calon kepemilikan senjata api.Sehingga kewenangan Polri melakukan pengawasan senjata api,  masih belum  terlaksana secara maksimal, terbukti masih adanya kasus kepemilikan senjata api illegal oleh masyarakat di wilayah Polresta Pontianak Kota. Keyword:Kepolisian RI dan senjata api illegal
FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA KEJAHATAN SODOMI TERHADAP ANAK DI KOTA PONTIANAK DITINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI - A01110192, EMEL
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Banyak kejahatan yang telah dilakukan di masyarakat kota pontianak yang saat ini berkembang semakin meluas. Salah satu bentuk kejahatan yang bertentangan dengan kaedah hukum yang ada dan yang cukup berkembang pada zaman seperti sekarang ini adalah kejahatan sodomi terhadap anak debawah umur. Kejahatan sodomi terhadap anak tidak hanya menjadi permasalahan di kota pontianak saja, tetapi juga merupakan masalah hampir disetiap kota-kota di seluruh indonesia. Hal ini di karenakan antara lain, pelaku merasa bahwa anak merupakan mahluk yang lemah dan tidak dapat membela diri, sehingga mereka mudah dijadikan objek tersebut. Sebagian besar anak yang dijadikan korban adalah anak-anak yang berusia 6-15 tahun. Didalam masyarakat pada umumnya yang menjadi korban dari kejahatan adalah anak perempuan, namun didalam beberapa kasus ada juga didapati anak laki-laki sebagai korban, dan penulis akan lebih memfokuskan kepada anak laki-laki sebagai korbannya, karena maraknya kasus yang didapati dalam masyarakat saat ini yakni kasus sodomi terhadap anak di bawah umur di kota pontianak. Dengan demikian, pengawasan dari orang tua ataupun keluarga sangat diperlukan dalam mencegah terjadinya kejahatan sodomi yang menjadikan anak laki-laki dibawah umur sebagai korbannya. Anak yang kurang mendapatkan pengawasan orang tua cenderung lebih besar kemungkinannya untuk menjadi korban kejahatan khususnya kejahatan sodomi.   Keyword : Kejahatan Sodomi
FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB PENYALAHGUNAAN PENGANGKUTAN BAHAN BAKAR MINYAK BERSUBSIDI JENIS SOLAR SESUAI PASAL 55 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI DI KOTA PONTIANAK DITINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI - A11106161, ERIECK CHANDRA MAULANA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 2 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam bidang energi dan sumber daya mineral, pemerintah Indonesia melalui mengesahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, yang bertujuan untuk pengelolaan sumber daya alamyakni Bahan Bakar Minyak supaya dapat diolah dan dinikmati untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara menyeluruh. DiwilayahKota Pontianak terdapat Depo Pertamina yang digunakanuntuk menyimpan stok BBM dan kemudian didistribusikan ke beberapa SPBU diseluruh wilayah Kalimantan Barat. Khusus di Kota Pontianak terdapat 19 (sembilan belas) SPBU yang diperuntukkan untuk masyarakat umum untuk mengisi BBM bagi kendaraan pribadi maupun kendaraan umum. Hal tersebut merupakan perwujudan dari Pertamina dalam mendistribusikan BBM bersubsidi dan Non Subsidi kepada masyarakat secara menyeluruh. Pendistribusian melalui pengangkutan Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh pemerintah Indoensia untuk kepentingan masyarakat banyak, sering terjadi penyelewengan oleh oknum dan sekelompok masyarakat yang tidak bertanggungjawab. Padahal pada pasal 55 Undang undang Republik Indonesia  No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”. Di Polresta Pontianak Kota dari tahun 2011 s/d 2013 telah terdapat beberapa 29 kasus yang telah ditangani terkait penyalahgunaan Pengangkutan Dan/atau Niaga Bahan Bakar Minya Bersubsidi.  Efektivitas Undang Undang-undang Republik Indonesia No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, diharapkan mampu memberikan regulasi dan memiliki ancaman hukuman bagi pelaku pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi secara illegal. Namun dengan adanya aturan tersebut tidak serta merta membuat tindakan illegal tersebut tidak dilakukan oleh oknum aparat dan sekelompok masyarakat yang tidak bertanggungjawab. Beberapa faktor yang mempengaruhi adanya praktek pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi secara illegaldiantaranya Faktor aparat penegak hukum dan Faktor masyarakat yang ingin memperoleh keuntungan yang besar dari praktek illegal tersebut.  Beberapa upaya seharusnya dilakukan agar Undang-undang No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dapat berjalan efektif, diantaranya dengan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi dan memberikan sosialisasi mengenai aturan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi. Perkembangan kemajuan dibidang Industri dan teknologi di Indonesia, tidak terlepas dari bahan bakar minyak untuk kebutuhan dan kemajuan industi dan teknologi tersebut. Pemerintah Indonesia secara langsung dan tegas mengambil alih dan memonopoli bahan bakar minyak dan gas untuk  kesejahtraan rakyat Indonesia. Selain itu pembangunan nasional harus diarahkan kepada terwujudnya kesejahteraan rakyat dengan melakukan reformasi di segala bidang kehidupan dibidang energi. Bahan bakar minyak merupakan kebutuhan yang penting dalam masyarakat dan pada umumnya masyarakat melakukan aktivitas menggunakan kendaraan, kendaraan itu sendiri dapat bergerak memerlukan energi yang berasal dari bahan bakar minyak ataupun bahan bakar gas. Penyelenggaraan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi yang diatur dalam Undang-undang yang berasaskan ekonomi kerakyatan, keterpaduan, manfaat, keadilan, keseimbangan, pemerataan, kemakmuran bersama, keselamatan, dan kepastian hukum serta berwawasan lingkungan. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 33 Undang-undang Dasar Republik Indoensia tahun 1945, jelas disebutkan bahwa :(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan,berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Atas dasar Pasal 3 Undang-undang Dasar 1945 Pemerintah Indoensia mengesahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi. Ditegaskan adanya  "penguasaan oleh negara" dan “penggunaannya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” terhadap sumber daya alam dan cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak. Minyak dan gas bumi merupakan kekayaan alam yang penting abgi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak sehingga penguasaanya berada di tangan negara dan penggunaanya harus dilakukan dengan memperhatikan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sebagai bagian dari sistem perekonomian nasional, maka pengelolaan sumber daya alam harus diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Demi menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral dan dalam rangka pengendalian, pengawasan, dan pengelolaan kegiatan minyak dan gas bumi, Pemerintah melalui Pertamina diharapkan mampu mengelola dan mendistribusikan minyak dan gas bumi kepada masyarakat. Adanya regulasi dan aturan yang mengatur tentang minyak bumi dan gas tersebut, nyatanya belum mampu meningkatkan peran pendistribusian Minyak dan Gas Bumi ke masyarakat. Pemerintah yang bertugas membuat regulasi, pengatur penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak dan kegiatan usaha  pengangkutan gas bumi. Pengawasan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dilakukan oleh Badan Pengatur yang dibentuk oleh Pemerintah bertugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas  Bumi  melalui  pipa  pada  Kegiatan  Usaha Hilir.  Meskipun dalam penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak telah diatur dan diancam dengan hukuman dan denda. Pada pasal 55 Undang undang No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang menyatakan bahwa : “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”. Selanjutnya dalam Kepolisian selaku Penyidik serta Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di  lingkungan Kementerian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi diberi wewenang khusus dalam penindakan pelanggaran dan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak. Sehingga dalam hal pemeriksaan dan proses Penyidikan diharapkan mempu memberikan shock therapy bagai pelaku yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak. Karena ancaman hukuman dan denda yang tercantum pada Pasal 55 Undang undang No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang berat diharapkan mampu menyelenggaraan menjaga kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi milik negara. Sehingga tercipta keseimbangan, pemerataan, kemakmuran bersama dan kesejahteraan rakyat banyak. Namun Dengan adanya beberapa kasus yang terjadi dan berkaitan dengan penyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak khususnya dikota Pontianak, perlu dipertanyakan faktor-faktor penyebabnya. Diana tercatat tahun 2011 terjadi 10 kasus, 2012 12 kasus, 2013 12 kasus dan 2014 hingga bulan Oktober telah terjadi 8 kasus.   Keyword : Bahan Bakar Minyak Bersubsidi
PELAKSANAAN PASAL 50 UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN DIKAITKAN DENGAN KEARIFAN LOKAL (LOCAL WISDOM) (STUDI KASUS KECAMATAN SUNGAI AMBAWANG) - A1110932, SYAIFULLAH
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 2 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada dasarnya Tuhan YME menciptakan alam dalam keadaan yang seimbang. Hutan adalah adalah merupakan ciptaan tuhan YME yang perlu kiranya untuk dilestarikan dan dijauhi dari kerusakan karena di dalamnya terdapat berbagai macam ekosistem dan kerusakan terhadap hutan akan mengakibatkan ketidakseimbangan di sisi lain yang pada akhirnya akan hutan yang rusak akibat ulah tangan manusia akan menimbulkan akibat yang negatif terhadap kehidupan manusia seperti banjir, longsor, punahnya ekosistem dan lain-lain. Illegal-loging adalah aksi pembalakan liar terhadap hutan dengan cara menebang kayu secara membabi buta tanpa memperhatikan kelestarian ekosistem dan tentunya peraturan perundang-undangan yang berlaku. Illegal-loging tentunya bertentangan dengan aturan hukum positif yang diregulasi oleh Negara seperti undang-undang kehutanan, undang-undang lingkungan hidup, undang-undang koruosi, undang-undang pencucian uang dan lain-lain. Kecamatan Sungai Ambawang adalah suatu daerah yang kaya sekali akan nilai-nilai kearifan lokal (local wisdom) baik berupa nilai nilai kultural maupun nilai-nilai yang merupakan mekanisme dalam menyelesaikan suatu sengketa atau masalah. Hutan menurut kepercayaan mereka adalah anugerah dari Tuhan YME yang semestinya dijaga dan dipelihara dan di situ terdapat nilai-nilai hukum adat dimana mereka yakini dan pegang teguh secara turun temurun, maka dengna realitas seperti ini maka menjadi penting bahwa seharusnya Negara dalam penegakan hukum terhadap Illegal-loging tidak hanya menggunakan hukum Negara seperti undang-undang kehutanan, undang-undang lingkungan hidup dan sebagainya tetapi juga dalam penegakan hukumnya tidak mengabaikan nilai-nilai kearifan lokal (local wisdom) masyarakat Sungai Ambawang Keyword : llegal logging, kearifan lokal, Sungai Ambawang

Page 76 of 123 | Total Record : 1226