cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional)
Arjuna Subject : -
Articles 1,226 Documents
PELAKSANAAN PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 92 DI BANDARA SUPADIO PONTIANAK - A11110077, AZMI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 1 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi untuk mengetahui penerapan dan pelaksanaan Keputusan Menteri Perhubungan  Nomor 16 tahun 2009 junto Nomor  90 tahun 2013 Civil Aviation Safety Regulation Part 92 (Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 92) tentang pengangkutan bahan dan atau barang berbahaya dengan pesawat udara (safe transport of dangerous goods by air). Agar lebih jelas Peneliti merumuskan masalah penelitian adalah “Bagaimanakah Pelaksanaan Civil Aviation Safety Regulation Part 92 di Bandara Supadio Pontianak?”. Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut 1) Untuk mengetahui aturan Civil Aviation Safety Regulation Part 92 2) Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan Civil Aviation Safety Regulation Part 92 di Bandara Supadio Pontianak 3) Untuk mengetahui faktor apa saja yang menyebabkan belum maksimalnya Pelaksanaan Civil Aviation Safety Regulation Part 92 di Bandara Supadio Pontianak. Dalam penelitian ini menggunakan metode Penelitian Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisa berdasarkan fakta atau data yang ada yang terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan. Adapun bentuk penelitian adalah, Penelitian lapangan (Field Research), yaitu penulis secara langsung ke lapangan untuk mengadakan penelitian guna mendapatkan data terhadap objek yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini. Bahwa dengan berkembangnya industri penerbangan berimplikasi terhadap meningkatnya industri pengangkutan barang melalui udara termasuk pengangkutan barang berbahaya (dangerous goods). Barang berbahaya adalah bahan atau zat yang berpotensi secara nyata membahayakan kesehatan, keselamatan atau harta milik saat diangkut dengan pesawat udara maupun dalam penyimpanannya. Barang berbahaya sangat peka terhadap suhu udara, tekanan dan getaran yang dapat mengganggu serta membahayakan keselamatan penerbangan serta dapat merusakkan peralatan pengangkutan. Oleh karena itu perlu penanganan khusus dalam pengangkutan agar senyawa ataupun kandungan dari barang/bahan tersebut tidak membahayakan penerbangan. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan maka pemerintah membuat aturan-aturan baku yang mengatur bagaimana cara pengangkutan dan perlakuan terhadap barang berbahaya tersebut. Namun sangat disayangkan informasi tentang kategori bahan dan atau barang berbahaya dan bagaimana cara penanganannya masih minim. Oleh karena itu tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan tentang pelaksanaan Civil Aviation Safety Regulation Part 92 di Bandara Supadio Pontianak terkait penanganan pengangkutan karakterisitik barang dan atau bahan berbahaya (dangerous goods)  yang diangkut melalui udara dan bagaimana cara penanganannya agar barang tersebut bisa diangkut dan bisa selamat sampai tujuan. Setelah dilakukan proses analisis data menunjukkan bahwa berdasarkan penelitian dan pembahasan yang sudah dilakukan dapat disimpulkan bahwa 1) Bahwa pelaksanaan Civil Aviation Safety Regulation Part 92 di Bandara Supadio Pontianak belum dilaksanakan secara optimal, hal ini disebabkan bahwa sebagian besar pihak maskapai penerbangan terutama para petugas maskapai yang masih belum memahami dan mengetahui  aturan serta tata cara dalam penanganan pengangkutan barang bawaan yang dibawa oleh para penumpang pesawat udara, sehingga masih banyak bahan dan atau barang berbahaya (dangerous goods)  diangkut dengan begitu mudah tanpa memperhatikan prosedur penanganan khusus. Kemudian bisa saja terjadi kelalaian dari oknum petugas pada saat penumpang memasukan barang bawaan melalui mesin X-ray di bandara, sehingga barang yang dikategorikan berbahaya lolos dalam pengawasan petugas bandara. 2) Lemahnya pengawasan  dalam melaksanakan Keputusan Menteri Perhubungan Udara Nomor KM 16 tahun 2009 junto Nomor 90 tahun 2013 tentang Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 92 (Civil Aviation Safety Regulation Part 92) tentang Pengangkutan Bahan dan atau Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara (Safe Transport Of Dangerous Goods By Air)  serta Peraturan Dirjen Perhubungan Udara Nomor SKEP/275/XII/1998 sehingga menyebabkan pihak maskapai penerbangan kurang memahami tentang tata cara pelaksanaan Pengangkutan bahan dan atau barang berbahaya (dangerours goods) yang dibawa oleh para penumpang dalam pesawat udara.   Keyword : Peraturan Keselamatan, Penerbangan Sipil, Supadio.
FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PERJUDIAN YANG DILAKUKAN OLEH PELAJAR SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA/SMK) DI RENTAL PLAYSTATION DI KOTA PONTIANAK - A01110205, MICHAEL BARUS
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 4 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masalah yang dikaji dan diteliti dalam penulisan skripsi ini adalah “Faktor-faktor penyebab terjadinya perjudian yang dilakukan oleh pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK) di rental playstation Di kota Pontianak”. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dengan  pendekatan deskriptif analisis, yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan menggambarkan keadaan yang sebenarnya, kemudian menganalisisnya sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan sehubungan dengan masalah yang diteliti. Adapun dalam penelitian ini penulis menggunakan teknik Non Probability Sampling, yakni Purposive Sampling dengan menetukan penarikan sampel didasarkan pada suatu tujuan tertentu. Kemajuan teknologi berpengaruh besar dalam perkembangan kehidupan manusia, terutama kemajuan pada dunia teknologi permainan. Salah satunya adalah playstation yang menawarkan permainan PES (Pro Evolution Soccer) merupakan permainan sepak bola. Pada kenyataanya permainan yang seharusnya memberikan nilai positif, namun disalahgunakan oleh sebagian pelajar SMA/SMK di Kota Pontianak dengan menjadikannya sebagai atribut perjudian. Berbagai faktor melatarbelakangi terjadinya perjudian dikalangan pelajar SMA/SMK di Kota Pontianak diantaranya, rental playstation yang memberikan peluang untuk melakukan perjudian, iseng-iseng atau rekreatif belaka, kurangnya pengawasan dari orang tua. Perjudian merupakan salah satu penyakit masyarakat serta bertentangan dengan moral dalam masyarakat. Berbagai upaya telah dilakukan untuk menekan angka perjudian, salah satunya dengan mengeluarkan Undang-undang No.7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian. Adapun saran dari penulis yakni seperti, memberikan penyuluhan akan dampak dari perjudian serta melarang untuk dilakukan, mengambil tindakan tegas bagi pelaku dan penyedia tempat atau rental dan melakukan pembinaan terhadap pelajar yang terlibat dalam perjudian.   Kata Kunci : Perjudian Playstation, Kriminologi, UU No.7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian.
TANGGUNGJAWAB PELAKU USAHA JASA LAUNDRY DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN NOMOR 8 TAHUN 1999 DI KOTA PONTIANAK - A01107199, JUMHADI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 1 (2012): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sejak berlakunya UUPA hingga sekarang pendaftaran tanah di Desa Temajok belum mencapai hasil seperti yang diharapkan, karena sebagian besar dari pemegang hak atas tanah belum secara teratur melaksanakan kewajibannya untuk mendaftarkan tanahnya pada Kantor Pertanahan Kabupaten Sambas. Melihat dari arti pentingnya manfaat pendaftaran tanah, namun pada kenyataannya masih banyak masyarakat yang belum mendaftarkan tanah seperti halnya yang terjadi pada masyarakat yang bertempat tinggal di Desa Temajok Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas untuk mendapatkan sertifikat Hak Milik Atas Tanahnya sebagai tanda bukti kepemilikan yang kuat. Desa Temajok mempunyai luas wilayah 26.840 Km2 , terdiri dari 2 Dusun yaitu dusun maludin dan dusun Camar Bulan dengan jumlah penduduk 480 Kepala keluarga, dari tahun 1982 sampai tahun 2012 hanya 100 sertifikat tanah saja yang telah didaftarkan itupun didapat melalui Proyek Operasi Nasional Agraria ( Prona ) yang diberikan oleh Departemen Sosial dan Departemen Pertahanan Keamanan dalam rangka menjaga daerah yang dianggap wilayah merah secara Sporadik. Seperti diketahui bahwa pendaftaran tanah adalah bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum dan kepastian hak terhadap pemegang hak-hak atas tanah. Dengan pendaftaran tanah diharapkan bahwa seseorang akan merasa aman tidak ada gangguan atas hak yang dimilikinya. Untuk itu UUPA telah meletakan kewajiban kepada pemerintah untuk melaksanakan pendaftaran tanah yang ada padanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di dalam pemberian jaminan kepastian hukum dibidang pertanahan memerlukan tersedianya perangkat hukum yang tertulis, lengkap dan jelas yang dilaksanakan secara konsiten sesuai dengan jiwa dan isi ketentuan-ketentuannya Sehubungan dengan itu Undang-undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, dalam Pasal 19 ayat 1 memerintahkan diselenggarakan pendaftaran tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum. Peraturan pendaftaran tanah selain diatur dalam UU No.5 Tahun 1960 juga diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Jo Peraturan Menteri Negara Agraria /Ka BPN No.3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No.24 Tahun 1997. Kata Kunci : Pendaftaran Tanah untuk Kepastian hukum dan Kepastian Hak atas Tanah.
PELAKSANAAN SURAT PERJANJIAN KERJA NOMOR 551.13/SPK/D.PARKIR/2014 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN TEMPAT PARKIR DI TEPI JALAN UMUM KECAMATAN PONTIANAK BARAT - A01111162, BIMA WAHYU SYAHPUTRA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 4 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Parkir merupakan salah satu hal yang krusial dalam lalu lintas jalan,terutama di kota besar,keberadaan tempat parkir sangat membantu masyarakat terutama bagi mereka yang memiliki kendaraan.dalam pengelolaan tempat parkir pihak pengelola parkir harus membayar retribusi parkir kapada dinas perhubungan terkait sebagai salah satu sumber  pendapatan bagi pemerintah daerah. Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode Penelitian Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisa berdasarkan fakta atau data yang ada yang terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan. Dalam perjanjian kerja yang terjadi antara Dinas Perhubungan dengan koordinator parkir dilakukan dengan cara tertulis yang dimana ketika perjanjian tersebut disepakati maka akan timbul hak dan kewajiban para pihak yang harus di patuhi kedua belah pihak yang membuat perjanjian Kewajiban dari dinas perhubungan adalah melakukan pengawasan, dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan perparkiran dalam wilayah kota pontianak, dan kewajiban dari koordinator parkir adalah menyetorkan uang retribusi kepada dinas perhubungan sesuai dengan yang di muat dalam surat perjanjian kerjasama. Dalam perjanjian kerjasama antara dinas perhubungan dengan koordinator parkir, pihak koordinator belum melaksanakan kewajibannya sesuai dengan yang dimuat dalam perjanjian yaitu menyetorkan retribusi parkir kepada dinas perhubungan, pihak koordinator parkir menyetorkan retribusi namun penyetoran retribusi tersebut tidak sesuai dengan perjanjian yang telah mereka sepakatiPerbuatan koordinator parkir yang tidak menyetorkan retribusi sesuai dengan yang dimuat dalam perjanjian dapat dikatakan koordinator parkir tersebut melakukan wanprestasi karena perbuatan koordinator parkir tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak dinas perhubungan, dengan perbuatan koordinator parkir tersebut pihak dinas perhubungan melakukan upaya untuk menanggulangi keterlambatan dan tidak sesuainya jumlah retribusi yang disetorkan koordinator parkir adalah dengan cara memberikan peringatan secara langsung kepada koordinator parkir untuk segera membayar retribusi parkir. Keyword: Wanprestasi,perjanjian kerjasama,surat perjanjian kerjasama
PELAKSANAAN PEMBERIAN MARGA PADA WANITA BUKAN MASYARAKAT BATAK TOBA AKIBAT PERKAWINAN PADA MARGA TOGA SIMATUPANG DI KOTA PONTIANAK - A11112179, EVA CITRA NINGSIH SIANTURI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 4 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam konsep Rantau Masyarakat Batak Toba budaya dan ciri khas seperti pernikahan antar etnis dikalangan muda mudi di Pontianak tidak mengenal batas suku, kedaerahan, pulau bahkan sampai antar negara yang membuat mereka memilih untuk menikah dengan masyarakat setempat dimana mereka merantau. Maka adat pemberian marga menjadi salah satu solusinya. Penelitian ini menggunakan Metode Empiris yang merupakan suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata serta meneliti bagaimana bekerjanya hukum di suatu lingkungan masyarakat. Penelitian ini bersifat Deskriptif Analisis yang bertujuan untuk menggambarkan secara tepat sifat-sifat suatu individu, keadaan, gejala atau kelompok tertentu atau untuk menentukan penyebaran suatu gejala atau untuk menentukan ada tidaknya hubungan antara suatu gejala yang lain dalam masyarakat. Metode pengumpulan data yang dipakai adalah teknik komunikasi langsung dan teknik komunikasi tidak langsung. Setiap masyarakat Batak Toba memiliki Marga atau nama keluarga. Marga atau nama keluarga adalah bagian nama yang merupakan pertanda dari keluarga mana ia berasal.  Nama/marga ini diperoleh dari garis keturunan ayah (patrilinear) yang selanjutnya akan diteruskan kepada keturunannya secara terus menerus. Masyarakat Batak Toba memiliki kebudayaan yaitu Kelahiran, Perkawinan, Kematian, Mangapuli (penghiburan). Sedangkan sistem perkawinan dalam adat Batak Toba menganut hukum eksogami (perkawinan di luar kelompok suku tertentu). Sedangkan bentuk perkawinan adatnya adalah bentuk perkawinan jujur. Bahwa proses pemberian marga kepada wanita yang bukan masyarakat Batak Toba akibat perkawinan di Kota Pontianak adalah sebagai berikut :  Pihak laki-laki datang kepada keluarga tulangnya, membawa makanan lengkap dengan lauk pauknya beserta seperangkat alat upacara pemberian marga yaitu piring berisi beras, daun sirih, dan uang. Setelah acara makan bersama usai, barulah ketua rombongan keluarga si laki-laki menyampaikan maksudnya kepada keluarga tulangnya, bahwa maksud kedatangan mereka akan ingin melangsungkan pernikahan anak mereka dengan wanita idamannya di luar keturunan orang Batak Toba dan ingin melakukan pemberian marga.  Setelah rangkaian ini dilalui, maka resmilah proses pemberian marga tersebut dilakukan. Faktor yang menyebabkan terjadinya pemberian marga pada wanita yang bukan masyarakat Batak Toba akibat perkawinan pada marga Toga Simatupang adalah karena ekonomi dan transportasi. Sedangkan akibat hukum sesudah dilaksanakannya pemberian marga bagi wanita bukan masyarakat Batak Toba tersebut adalah menjadi warga masyarakat adat Batak Toba dan bagian dari persekutuan marga yang dipilihnya dan mengetahui segala hak dan kewajibannya.   Keywords :  Perkawinan,  Pemberian Marga, Masyarakat Batak
EFEKTIFITAS REHABILITASI PENGGUNA NARKOBA BERDASARKAN PASAL 54 U NDANG - UNDANG RI NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DI WILAYAH HUKUM PONTIANAK - A11109039, DENDY CAHYA EKA SAPUTRA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 3 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Narkotika merupakan suatu kasus yang menuntut perhatiansan mengancam kehidupan suatu bangsa karena merupakan kasus atensi dan berkembang pesat menjadibentukkejahatan yang klasifikasinya melibatkan jaringan internasional pada suatu bangsa. Indonesia yang dijadikan basis peredaran Narkotika pada perdagangan gelap Internasional membuat pemerinatah harus melakukan upaya dalam rangka penegakan hukum dan pencegahan masuknya Narkotika ke Indonesia. Lahirnya Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dapat memberikan pedoman pada para penegak hukum dan instansi terkait lainnya dalam upaya baik itu preventif, preemtif dan represif dalam menegakkan hukum dan memberantas Peredaran Narkotika di Indoensia. Peredaran Narkoitika yang sudah mengakar dan menjadi sindikat terselubung membuat para korban-korbannya menjadi pecandu berat pada barang haram tersebut. Melalui Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pecandu Narkotika yang menjadi korban peredaran gelap Narkotika dapat disembuhkan melalui Rehabilitasi sesuai dengan pasal 54Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Namun proses tersebut rehabilitasi pada para pecandu yang melibatkan beberapa rumah sakit khusus terdapat beberapa faktor yang membuat kurang maksimalnya rehabilitasi dalam menyembuhkan pecandu Narkoba. Sehingga pecandu Narkoba yang sudah keluar dari tempat rehabilitasi, cendrung dapat mengkonsumsi Narkoba kembali. Beberapa faktor seperti Individu pecandu Narkoba itu sendiri, lingkungan pergaulan, kurangnya dukungan orang tua, saran dan prasarana yang kurang memadai, tidak tegasnya penegakan hukum membuat upaya pencegahan dan penindakan Narkoba tidak dapat berjalan sesuai yang diharapkan. Oleh sebab itu upaya-upaya yang harus dilakukan oleh para penegak hukum dan instansi terkait untuk berupaya mencegah dan memberantas peredaran Narkoba. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika, mulai dari proses penegakan hukum sampai dengan kebijakan untuk menanggulanginya. Memang diakui bahwa masalah peredaran narkotika saat ini sudah pada tahap yang mengkhawatirkan, di mana bukan hanya kalangan dewasa yang mengedarkan barang haram tersebut tetapi juga sudah menjalar sampai pada anak-anak. Penelitian ini akan penulis fokuskan pada penerapan perundang-undangan narkotika di Indonesia yang sangat berpengaruh terhadap masyarakat dan Negara . Sungguh miris apabila kita melirik kepada tunas-tunas muda bangsa kita yang telah terjerumus dan diperbudak oleh narkotika melalui jalan penyalahgunaan, padahal pemerintah Republik Indonesia hanya memperbolehkan penggunaan narkotika untuk kepentingan medis dan pengetahuan, dan melarang sepenuhnya penggunaan narkotika untuk diedarkan ataupun dikonsumsi bagi hal-hal yang tidak bertanggung jawab secara ilegal. Hal tersebut dikarenakan apabila narkotika digunakan bebas oleh masyarakat, maka efek yang didapat dari penggunaannya adalah penurunan pada fungsi otak. Disamping itu, penggunaan secara terus menerus juga berimbas kepada menurunnya sistem imunitas tubuh, bahkan dapat menyebabkan si pengguna meninggal dunia akibat penggunaan yang berlebihan (overdosis). Membludaknya jumlah Pecandu Narkotika di Indonesia tak lepas dari peranan para Pengedar Narkotika. Apabila menilik lebih dalam tentang kejahatan yang berkaitan dengan penyalahgunaan ini,sebenarnya dapat dikatakan bahwasanya akar dari tingginya angka pecandu narkotika di Indonesia berasal dari para pengedar narkotika Ilegal. Secara langsung dengan perasaan tidak bersalah, mereka (Pengedar) telah menjerumuskan setiap korbannya hingga menjadi pengkonsumsi narkotika kedalam jurang kematian. Fenomena penyalahgunaan narkotika kini sudah dipandang sebagai persoalan kritis yang ceritanya tak pernah berkesudahan. Tak hanya di Indonesia saja, di negara lain tindak pidana narkotika juga sudah di cap stempel sebagai persoalan yang sulit untuk diberantas. Sebenarnya, permasalahan yang menyangkut narkotika pun sudah dianggap sebagai salah satu kejahatan global yang sangat berbahaya apabila terus dibiarkan kelangsungannya. Satu lagi keprihatinan atas keterlangsungan tindak pidana ini adalahdengan cepat dapat merambah dan tersebar keseluruh pelosok setiap jengkal daerah yang ada di Indonesia. Seperti yang terjadi pada Provinsi Kalimantan Barat. Banyak sekali penduduknya yang telah terinfeksi oleh benda terlarang konsumsi ini. Yang paling dikhawatirkan adalah lingkaran setan ini tak hanya berhenti sampai disitu, ia seperti sudah menjelma sebagai suatu penyakit yang mengorok dan dapat menjangkiti siapa saja tanpa peduli tingkat usia dan sosial Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan narkotika, PemerintahRepublik Indonesia telah menggolongkan jenis-jenis narkotika kedalam tiga golongan. Penjabaran penggolongan narkotika ini dapat ditemui didalam peraturan perundang-undangan lengkap beserta dengan penjelasannya, yaitu pada Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Perlu untuk diketahui bahwa Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika merupakan pengganti dari Undang Undang No. 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika. Karena dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi, maka Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika dicabut dan diganti dengan diberlakukannya peraturan baru yaitu Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Keyword : efektifitas, rehabilitas, narkoba
PEMBAYARAN GANTI RUGI OLEH PEKERJA YANG TIDAK MEMENUHI WAKTU PERJANJIAN KERJA PADA PT. SARI BUMI KUSUMA UNIT INDUSTRI KUMPAI KABUPATEN KUBU RAYA - A11109105, KRISMAN HARA TUA SITOMPUL
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 2 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salah satu perusahaan yang masih eksis dibidang perkayuan PT. Sari Bumi Kusuma Unit Industri Kumpai Kabupaten Kubu Raya, yang sebagian karyawannya dipekerjakan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk menyelesaikan pekerjaan yang sipat pekerjaanya sesuai dengan perjanjian tersebut. Dalam pelaksanaannya pekerja/buruh tidak membayar ganti rugi akibat tidak memenuhi waktu perjanjian kerja waktu tertentu, karena kurangnya pemahaman pekerja mengenai perjanjian kerja waktu tertentu. Metode pendekatan yang digunakan adalah sosiologis yuridis dengan pendekatan deskriptif analisis. Hasil yang diperoleh antara lain perusahaan PT. Sari Bumi Kusuma Unit Industri Kumpai tidak sungguh-sungguh meminta ganti rugi kepada pekerja akibat pekerja tidak mennyelesaikan pekerjaanya seperti yang telah diperjanjikan di dalam perjanjian kerja waktu tertentu. Keywords: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Wanprestasi, Pembayaran Ganti Rugi.
PERAN KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA KALIMANTAN BARAT DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM - A11111193, NOVIANA EKA SAFITRI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28D Ayat (1) tercantum bahwa, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.  Pasal ini telah memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi setiap orang tanpa membedakan suku, agama atau kedudukan derajat hidupnya. termasuk orang yang tidak mampu, untuk mendapatkan akses terhadap keadilan agar hak-hak mereka atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum  yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum dapat diwujudkan dengan baik. Posisi dan kedudukan seseorang didepan hukum ini, menjadi sangat penting dalam mewujudkan tatanan sistem hukum serta rasa keadilan masyarakat kita. Jaminan atas akses bantuan hukum juga disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 28G ayat (1), yang menyebutkan bahwa, “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi“. Hal tersebut semakin dikuatkan dalam Pasal 28 H ayat (2), yang menyebutkan bahwa, “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan“. Secara substantive, hal tersebut di atas, dapat kita maknai bahwa jaminan akses keadilan melalui bantuan hukum, adalah perintah tegas dalam konstitusi kita. Hak atas Bantuan Hukum telah diterima secara universal yang dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights (selanjutnya disebut ICCPR). Pasal 16 dan Pasal 26 ICCPR menjamin semua orang berhak memperoleh perlindungan hukum serta harus dihindarkan dari segala bentuk diskriminasi. Sedangkan Pasal 14 ayat (3) ICCPR, memberikan syarat terkait Bantuan Hukum yaitu: 1) kepentingan-kepentingan keadilan, dan 2) tidak mampu membayar Advokat.  Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Instansi Vertikal Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia adalah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Di Provinsi. Hal tersebut selanjutnya diperkuat dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (selanjutnya disebut Orta Kanwil), yang menyatakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berkedudukan di Provinsi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, selanjutnya dalam Pasal 2 dinyatakan bahwa Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Berdasarkan Pasal 3 ayat huruf c Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dinyatakan bahwa dalam rangka pelaksanaan bantuan hukum, Kantor Wilayah melaksanakan tugas pemberian bantuan hukum di daerah,  Kantor Wilayah sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berperan sebagai pembina di bidang hukum dan Hak Asasi Manusia. Badan Pembina Hukum Nasional dalam mensosialisasikan mekanisme bantuan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Bantuan Hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Badan Pembinaan Hukum Nasional dengan koordinasi Kanwil Hukum setempat sejauh ini baru melakukan sosialisasi ke sebagian wilayah tempat Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi berdomisili. Pemberian dan pendalaman materi yang disampaikan saat sosialisasi juga belum merata. Masih banyak Organisasi Bantuan Hukum yang merasa belum tersosialisasikan sehingga kurang memahami mekanisme pemberian bantuan hukum, pengajuan, dan pelaporan dana. Selanjutnya mengenai upaya verifikasi yang dilakukan oleh Panitia Verifikasi dan Akreditasi bentukan Badan Pembinaan Hukum Nasional menunjukkan bahwa calon-calon Pemberi Bantuan Hukum seluruhnya berasal dari Organisasi Bantuan Hukum. Berbagai jenis Organisasi Bantuan Hukum tersebut dinilai dengan suatu standar yang sama, yaitu berdasarkan bukti-bukti administratif yang dimiliki Organisasi Bantuan Hukum tersebut. Dalam menjalankan sistem bantuan hukum, seluruh Organisasi Bantuan Hukum tersebut memiliki peranan yang sama yaitu memberikan bantuan hukum litigasi dan non-litigasi kepada Penerima Bantuan Hukum sesuai dengan nilai akreditasi Organisasi Bantuan Hukum tersebut.  Berdasarkan Pasal 36 sampai dengan Pasal 38 Undang-Undang Bantuan Hukum Menteri dalam melakukan pengawasan di daerah membentuk panitia pengawas daerah. Panitia pengawas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas wakil dari unsur dari Kantor Wilayah Kementerian dan  biro hukum pemerintah daerah provinsi. Panitia pengawas daerah mempunyai tugas melakukan pengawasan pemberian Bantuan Hukum dan penyaluran dana Bantuan Hukum, membuat laporan secara berkala kepada Menteri melalui unit kerja yang tugas dan fungsinya terkait dengan pemberian Bantuan Hukum pada Kementerian, dan mengusulkan sanksi kepada Menteri atas terjadinya penyimpangan pemberian Bantuan Hukum dan/atau penyaluran dana Bantuan Hukum melalui unit kerja yang tugas dan fungsinya terkait dengan pemberian Bantuan Hukum pada Kementerian.  Panitia pengawas daerah mengambil keputusan mengutamakan prinsip musyawarah. Dalam hal musyawarah tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. Menteri atas usul pengawas dapat meneruskan temuan penyimpangan pemberian Bantuan Hukum dan penyaluran dana Bantuan Hukum kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kantor Wilayah Kementerian hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian dalam kaitannya dengan Tugas dan Fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia  dalam hubungannya dengan bantuan hukum, diatur dalam Pasal 42 dan Pasal 43 Organisasi Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, yang antara lain menyatakan bahwa salah satu tugas Bidang Pelayanan Hukum adalah melaksanakan kegiatan di bidang bantuan hukum dan dalam melaksanakan tugas tersebut, Bidang Pelayanan Hukum menyelenggarakan fungsi pelaksanaan bantuan hukum. Selanjutnya yang secara khusus menangani bantuan hukum tersebut adalah  Subbidang Penyuluhan dan Bantuan Hukum. Di Kalimantan Barat, berdasarkan data Organisasi Bantuan Hukum Tahun 2014 yang dikeluarkan Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, terdapat 3 (tiga) Organisasi Bantuan Hukum yang lolos verifikasi dengan akreditasi C, yaitu Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak,  Posbakumadin Pengadilan Negeri Pontianak, dan Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Masyarakat Bersatu (LBH Gema Bersatu) Ketapang.  Melihat data tersebut, tentunya 3 (tiga) Organisasi Bantuan Hukum  dengan akreditasi C tidak dapat mencakup seluruh daerah di Kalimantan Barat yang terdiri dari 14 (empat belas) Kabupaten/Kota. Sistem di Indonesia yang menjadikan seluruh Organisasi Bantuan Hukum sebagai Pemberi Bantuan Hukum tanpa perbedaan peran justru tidak akan memaksimalkan pencapaian tujuan dari sistem bantuan hukum tersebut, karena hubungan atau relasi antar lembaga atau instansi yang terlibat dalam sistem bantuan hukum sangat lemah. Aparat Penegak Hukum yang terdiri dari Kejaksaan, Kepolisian dan Pengadilan, tidak mengetahui isi dan materi Undang-Undang Bantuan Hukum. Untuk menopang pelaksanaan Undang-Undang Bantuan Hukum, perlu dilakukan pertemuan antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian dan Kementerian Hukum dan HAM, secara khusus mendiskusikan tentang Undang-Undang Bantuan Hukum.       KATA KUNCI : PERAN KANTOR WILAYAH
IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGUNGSI ASAL AFGHANISTAN DI WILAYAH INDONESIA DI TINJAU DARI PERSPEKTIF KONVENSI 1951 DAN PROTOKOL 1967 MENGENAI STATUS PENGUNGSI STUDI KASUS DI PONTIANAK KALIMANTAN BARAT - A01109202, ASRI YUNINGSIH
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 3 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Konflik yang terjadi di negara Afghanistan seperti perang yang menyebabkan krisis ekonomi, pangan, minimnya perawatan kesehatan dan tidak adanya rasa aman dari negara mereka sendiri menyebabkan penduduk Afghanistan berupaya keluar dari negara tersebut untuk mencari perlindungan dan mendapatkan kehidupan yang lebih layak. Salah satunya adalah Pulau Christmas, Australia sebagai negara yang mereka tuju. Letak Indonesia sebagai wilayah perlintasan menyebabkan Indonesia menjadi negara transit bagi pengungsi asal Afghanistan. Pengungsi yang tidak memiliki dokumen perjalanan seperti passport atau visa yang dikategorikan illegal telah menimbulkan persoalan tersendiri bagi negara Indonesia karena melakukan pelanggaran administrasi imigrasi sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Akan tetapi, berdasarkan Konvensi 1951 khususnya Pasal 31 menyatakan bahwa pengungsi atau pencari suaka tidak dapat ditahan atau dihukum. Hal tersebut dapat diatasi dengan cara melaporkan diri kepada petugas yang berwenang dan selanjutnya diserahkan kepada lembaga internasional yang khusus menangani permasalahan pengungsi yaitu UNHCR (United Nation High Commissioner for Refugee) karena pada faktanya, negara Indonesia belum meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967 sehingga penentuan status pengungsi diserahkan kepada Komisi Tinggi PBB bidang pengungsi tersebut. Indonesia juga telah membuat beberapa peraturan sebagai wujud pengadopsian dari Konvensi 1951 yaitu dalam Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1489.UM.08.05 Tahun 2010 tentang Penanganan Imigran Legal. Perlindungan hukum bagi pengungsi Afghanistan selama mereka masih berada di negara Indonesia adalah bagaimana pemerintah Indonesia tidak mendeportasi atau non-refoulument dengan cara apapun ke negara atau wilayah dimana mereka hidup atau kebebasannya terancam dikarenakan ras, agama, kebangsaan keanggotaan dalam kelompok sosial tertentu atau pendapat politiknya, karena hal tersebut adalah prinsip dasar hukum pengungsi internasional yang merupakan bagian dari hukum adat internasional dan bersifat mengikat semua negara peserta Konvensi 1951 atau tidak. Perlindungan hukum juga termasuk pada upaya pemerintah Indonesia untuk memberikan Hak Asasi Manusia secara adil dan menjamin bahwa pencari suaka (asylum seeker) yang telah mendapatkan status sebagai pengungsi tersebut dapat di terima di negara ketiga. Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian terhadap asas-asas hukum yang dilakukan terhadap norma-norma hukum dalam masyarakat yang merupakan patokan untuk bertingkah laku dengan menggunakan analisis kualitatif yakni digunakan untuk analisis deskriptif terhadap variabel penelitian.Keyword : Perlindungan Pengungsi / Refugee Menurut Konvensi 1951 dan Protokol 1967
AKIBAT HUKUM BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM - A01109032, ANDY PRIAMASDI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 2 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perbuatan melawan hukum adalah Tiap perbuatan yang melawan hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggati kerugian. Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur pelaku dalam menjalankan roda pemerintahan harus menjunjung tinggi keinginan dan kehendak rakyat yang diarahkan pada pencapaian tujuan pembangunan nasional dan betitik tolak pada demokratisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan demikian masalah yang timbul akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil menjadi suatu masalah yang menarik untuk penulis kaji lebih jauh dengan mengacu pada Undang-Undung Hukum Perdata Pasal 1356 sampai dengan Pasal 1357 KUHPerdata dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004. Dalam penelitian ini, Penulis menggunakan metode normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder dengan menggunakan bahan hukum primer dan tersier. Spesifikasi penelitian dengan menggunakan pendekatan Kasus (The Case Approach) dan Pendekatan Perundang-undangan (The Statute Approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sanksi hukum yang diterapkan bagi Pegawai Negeri Sipil yang melakukan perbuatan melawan hukum dengan menjadi anggota partai politik tetapi tidak melepaskan jabatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil di Dinas Pendidikan. Oleh karena peraturan yang sudah ditetapkan sangat jelas melarang Pegawai Negeri Sipil untuk menjadi anggota partai politik maka bagi Pegawai Negeri Sipil yang terbukti menjadi pengurus atau anggota partai politik dikategorikan dalam pelanggaran berat yang berimbas pada pemberhentian atau pemecatan Pegawai Negeri Sipil. Sehingga dalam menjalankan kewenangan penegasan hukuman bagi Pegawai Negeri Sipil yang melawan hukum dengan lebih tegas, profesional, transparan dan bertanggung jawab. Hendaknya kewenangan penegasan hukuman dilaksanakan sesuai dan berlandaskan pada Peratuan Perundang-undangan yang berlaku. Dan Pegawai Negeri Sipil untuk mematuhi dan mentaati peraturan Perundang-undangan yang berlaku dengan segenap kesadaran dan pengabdian kepada bangsa dan negara. Keywords : Pegawai Negeri Sipil, Perbuatan Melawan Hukum, Sanksi

Page 77 of 123 | Total Record : 1226