cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
Jurnal NESTOR Magister Hukum
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 535 Documents
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN KOMISI INFORMASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR :021/XI/KIP-PS-A/2016 KOMISI INFORMASI PROVINSI KALIMANTAN BARAT) NIM. A2021171015, YUDITH EVAMETHA VITRANILLA, S.H.
Jurnal NESTOR Magister Hukum Vol 3, No 3 (2019): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal NESTOR Magister Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAKTesis ini membahas tentang Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Komisi Informasi Dalam Penyelesaian Sengketa Informasi (Studi Kasus Putusan Nomor : 021/XI/KI-PS-A/2016 Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat). Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji kekuatan hukum putusan Komisi Informasi dalam menangani sengketa informasi dan untuk mengetahui dan mengkaji faktor-faktor penyebab badan publik tidak tunduk pada putusan informasi yang telah mempunyai hukum yang mengikat (Inkracht). Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan metode normatif empiris dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa prosedur penyelesaian sengketa informasi publik oleh Komisi Informasi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini dapat dilihat dalam pertimbangan hukum dari putusan ajudikasi Komisi Informasi yaitu kewenangan Komisi Informasi, kedudukan hukum (legal standing) pemohon, kedudukan hukum (legal standing) termohon dan batas waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi. Dan apabila para pihak menerima putusan atau jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak putusan diterima, para pihak yang berkeberatan tidak menempuh upaya hukum, hal tersebut sebagaimana yang diatur pada Pasal 48 ayat (1) UU No. 14 tahun 2008 (UU KIP) juncto Pasal 60 Perki No. 1 Tahun 2013 (Perki PPSIP) juncto Pasal 3 Perma No. 2 Tahun 2011. Dengan demikian, para pihak wajib mentaati putusan ajudikasi. Badan Publik selaku Termohon tidak melakukan upaya hukum yaitu mengajukan Gugatan dan Kasasi. Dengan demikian putusan Komisi Informasi telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Putusan Komisi Informasi yang telah berkekuatan hukum tetap ini tidak dilaksanakan oleh Badan Publik. Adapun alasan dari Badan Publik tidak melaksanakan putusan Komisi Informasi yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap adalah belum menerima putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat.Kata kunci : Komisi Informasi, sengketa informasi publik, putusan komisi informasiABSTRAC2This thesis discusses Juridical Review of Information Commission Decisions in Information Dispute Resolution (Case Study of Decision Number: 021 / XI / KI-PS-A / 2016 West Kalimantan Provincial Information Commission). The purpose of this study is to determine and examine the legal strength of the Information Commission's decision in handling information disputes and to find out and examine the factors that cause public agencies not to submit to information decisions that already have binding laws (Inkracht). The approach in this study uses empirical normative methods with descriptive analytical research specifications. The type of data used in this study is secondary data. The results showed that the procedure for resolving public information disputes by the Information Commission was in accordance with statutory regulations. This can be seen in the legal considerations of the decision of the Information Commission adjudication namely the authority of the Information Commission, the applicant's legal standing, legal standing of the respondent and the deadline for filing a dispute resolution request. And if the parties accept the decision or a period of 14 (fourteen) days after the decision is received, the parties who object do not take legal action, that is as regulated in Article 48 paragraph (1) of Law no. 14 of 2008 (UU KIP) juncto Article 60 Perki No. 1 of 2013 (Perki PPSIP) juncto Article 3 Perma No. 2 of 2011. Therefore, the parties must obey the adjudication decision. The Public Agency as the Respondent did not make legal remedies, namely filing a Lawsuit and Cassation. Thus the decision of the Information Commission has permanent legal force (Inkracht). The decision of the Information Commission which has permanent legal force is not implemented by the Public Agency. The reason for the Public Agency not implementing the decision of the Information Commission which has permanent legal force is that it has not yet received the decision of the West Kalimantan Province Information Commission.Keywords: Information Commission, public information dispute, information commission decision
MULTI LEVEL MARKETING DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI ISLAM NIM. A2021171061, CRISTINE NATALYA, S.H.
Jurnal NESTOR Magister Hukum Vol 3, No 3 (2019): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal NESTOR Magister Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (925.342 KB)

Abstract

ABSTRAKTesis  ini membahas tentang Multi Level Marketing dalam Perspektif Hukum Ekonomi Islam. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Dari hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa Multi Level Marketing yang ada dapat dikatakan telah sesuai dengan ketentuan Hukum Ekonomi Islam, apabila mendapatkan sertifikasi dari DSN MUI Pusat, yaitu  terpenuhi 12 (dua belas) kriteria yang ada dalam syarat pengeluaran sertifikat tersebut,  memiliki Dewan Pengawas Syariah di setiap perusahaan yang bergerak dalam bisnis Multi Level Marketing,  tidak terdapat 5 unsur yang dilarang yaitu: Money Game, Member get Member, Binary atau Trinary, Skema, Piramida Bonus (skema Ponzi), Bonus berbasis Recruitment.Perbedaan Multi Level Marketing Konvensional dengan Multi Level Marketing Syariah  yang sesuai dengan Kaidah - kaidah dalam ekonomi Islam dapat dilihat dari, kepemilikan  perusahaannya  seluruhnya muslim, visi, misi dan orientasi perusahaannya harus jelas dan berpihak pada pemberdayaan umat Islam. Legalitas dan Supervisi mencakup hal-hal berikut ini, punya sertifikat APLI, punya sertifikat DSN MUI Pusat, ada DPS intra corporate untuk supervisi syariah. Produknya kehalalan dan manfaatnya wajib halal dan jelas bermanfaat (Thoyib), Jelas ada produknya (riil), kewajaran harga sesuai kualitasnya. sistem pemasarannya harus adil dan terbuka, biaya dan syarat bergabung harus murah/tidak memberatkan dan tidak harus membeli produk, harga produk wajar tidak ada over/excessive price, tidak ada pemaksaan dalam belanja, berbasis pada penjualan (murni transaksi jual beli), sumber hadiah yang berupa reward dan promo tidak berasal dari poin produk, mendapatkan kelulusan Sertifikasi APLI dan DSN MUI Pusat. Keuntungan lain yang bahkan bisa didapatkan bagi member yang pasif adalah pengetahuan manfaat produk, edukasi dan motivasi positif kehidupan, konsultasi terkait manfaat produk yang dibutuhkan.budaya  kerja yang positif dan panduan support system serta akhlaq para leadernya yang mengarah pada keimanan.Kata kunci: Multi Level Marketing, Hukum Ekonomi Islam.   ABSTRACThis thesis discusses about MultiLevel Marketing in the perspective of Islamic economic law. The method used in this research is a normative juridical approach. Based on the results of this research, it is concluded that the existing Multi Level Marketing conforms to provisions of Islamic economic law if it obtains a certification from DSN MU! Pusat. The certification requires 12 (twelve) criteria to be fulfilled, the Multi Level Marketing business having Sharia Supervisory Board, and the business not having 5 prohibited elements which consist of money game, member get member, binary or trinary, Ponzi scheme, and recruitment based bonus.The difference between conventional Multi Level Marketing and Sharia Multi Level Marketing that conforms to the principles in Islamic economy can be observed from the ownership of the company which is entirely muslim, the vision, mission, and orientation of the company is clear and in favor of the empowerment of muslims. Legality and Supervision consist of APLI certification ownership, DSN MUI Pusat ownership, and the availability of DPS intra corporate for sharia supervision. The product has to be halal, beneficial (Thoyib), tangible (Hi!), reasonable in prices with quality.Key Word: Multi Level Marketing, Economic Islamic Law
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TENTANG PEMBERLAKUAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) GAS BERSUBSIDI (STUDI DI KABUPATEN KUBURAYA) NIM. A2021171026, ANTON, SH
Jurnal NESTOR Magister Hukum Vol 3, No 3 (2019): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal NESTOR Magister Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAKLPG (Liquified Petroleum Gas) menjadi pilihan pengganti Minyak Tanah. Alasan terpenting adalah biaya produksi LPG lebih murah dibanding Minyak Tanah. Melambungnya harga LPG 3 Kg yang dirasakan masyarakat di Desa Parit Baru ketika pasokan LPG 3 Kg dikurangi. Hal ini memberikan dampak kepada masyarakat yang mengeluhkan mahalnya harga yang ditawarkan sub penyalur/pangkalan maupun pengecer LPG 3 kg. Sedangkan pemerintah telah menetapkan pembatasan harga yang seharusnya menjadi ketentuan setiap sub penyalur/pangkalan dan belum menetapkan regulasi kepada spekulan (pengecer).Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui regulasi pembatasan harga, bentuk pengawasan dan mata rantai pendistribusian serta upaya pemerintah dalam perlindungan terhadap konsumen. Serta mengetahui faktor apa yang menyebabkan Sub Penyalur (pangkalan) dengan sengaja menjual gas LPG yang tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi yang merugikan konsumen/ masyarakat.Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif jenis penelitian lapangan (field research) dengan cara wawancara, dan dokumentasi, serta analisis menggunakan metode induktif. Lokasi penelitian Di Desa Parit Baru.Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa dilihat dari segi Perlindungan Konsumen kurang terlindungi, karena beberapa alasan antara lain: regulasi masih sangat lemah hanya berupa imbauan, pengawasan minim dan kurang memadai, serta mata rantai pendistribusian tidak terkontrol. Tindakan yang dilakukan oleh Negara untuk memproteksi itu merupakan upaya untuk menjaga konsumen dan jaminan layanan warga negara. Analisis masalah tentang perlindungan hukum bagi konsumen terhadap pembatasan HET (Harga Eceran Tertinggi) yang ditinjau untuk masyarakat. Serta Memperjuangkan hak-hak konsumen/masyarakat miskin/kurang mampu untuk mendapatkan hak-hak dan keadilan yang selayaknya.Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, LPG 3kg, Harga Eceran Tertinggi (HET).ABSTRACTLPG (Liquified Petroleum Gas) is a choice of substitute for Kerosene. The most important reason is that LPG production costs are cheaper than Kerosene. The soaring price of 3-kgs LPG felt by the people in Parit Baru Village when the supply of 3 Kg LPG was reduced. This had an impact on the community complaining about the high price offered by the 3-kgs LPG sub-distributor. While the government has set the price restrictions that should be the provisions of each sub-distributor and has not set regulations for speculators (retailers).The purpose of this research is to find out the price limitation regulation, the form of supervision and the chain of distribution and the government's efforts to protect consumers. As well as knowing what factors cause Sub-Distributors to intentionally sell LPG gas that is not in accordance with the Maximum Retail Price that harms consumers or society.This research used a qualitative research method especially field research through interviews, documentation, and analysis by using inductive methods. This research was conducted in Parit Baru Village.The results of this research explain that in terms of Consumer Protection it is less protected, for several reasons, among others: regulation is still very weak in the form of appeals, minimal and inadequate supervision, and uncontrolled distribution chains. The action taken by the government to protect is an effort to safeguard consumers and guarantee service for citizens. The problem analysis regarding legal protection for consumers against restrictions on MRP (Maximum Retail Price) that are reviewed for the public. As well as fighting for the rights of consumers or the poor or underprivileged to get the rights and justice that they deserve.Keywords: Consumer Protection, 3-kgs LPG, Maximum Retail Price (MRP)
KOORDINASI PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI PENGAWASAN ORANG ASING (PORA) DALAM RANGKA MENCEGAH DAMPAK NEGATIF TERHADAP KEBERADAAN DAN KEGIATANORANG ASING (STUDI DI KABUPATEN SAMBAS) NIM. A2021171064, Heri, S.H
Jurnal NESTOR Magister Hukum Vol 3, No 3 (2019): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal NESTOR Magister Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRACTThis thesis discusses the Coordination of Implementation of Duties and Functions of Overseas (Pora) Monitoring in the Context of Preventing Negative Impacts on the Existence and Activities of Foreigners (Study in Sambas District). The method used in this study is normative and sociological. From the results of this thesis research, it can be concluded that based on research conducted by researchers about the Coordination of the Foreign Persons Monitoring Team (TIMPORA) Immigration Class I Sambas, it can be concluded that the coordination between agencies in general is already underway but there are obstacles encountered in its journey. this can be seen from the Coordination Pattern Executed by the Foreigners Monitoring Team, including: Online implementation of Foreign Reporting Applications (APOA) that have been running in the area of the Immigration Class II office in Sambas Regency. Socializing immigration regulations to users of foreign workers. Conducting supervision of foreigners starting from when entering / exiting through the Immigration Checkpoint (TPI), at the time of the visa application, the issuance of a residence permit. Performs routine immigration supervision of companies and other places that employ foreign workers (TKA). Improving coordination with relevant agencies through TIMPORA meetings. Factors That Cause So that the Implementation of the Tasks and Functions of Foreigner Oversight (PORA) Less Coordinating Well are due to sectoral egos from PORA TEAM members, namely they do not want to share data related to the existence and activities of foreigners, the lack of special training on the human resources of the PORA TEAM and the Budget in each PORA TEAM are not the same, so supervisory work activities have not been maximized and adjusted to the existing budget. Efforts That Should Be Done so that the Foreign Monitoring Team In Implementing Tasks and Their Functions Coordinated Well To Prevent Negative Impacts on Activities and Existence of Foreigners in Sambas Regency is closed supervision carried out by immigration officers in a closed manner (under cover) to: collect information material about the existence of subject activities; truth about the subject; testimony of people around the subject and evidence that supports the violations committed by the subject. Collection of this information will run continuously both about the types of violations, citizens, and their involvement with Indonesian citizens. Independent monitoring (open) This supervision is carried out openly by the Immigration Office with clear targets / subjects, addresses and activities and tools evidence that Immigration has to carry out surveillance operations against foreigners.Keywords: Coordination, Task Implementation, Function, Supervision,   Foreigners  ABSTRAK Tesis ini membahas tentang Koordinasi Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Pengawasan Orang Asing (Pora) Dalam Rangka Mencegah Dampak Negatif Terhadap Keberadaan Dan Kegiatan Orang Asing (Studi Di Kabupaten Sambas). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif dan sosiologis. Dari hasil penelitian tesis ini diperoleh kesimpulan bahwa Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh peneliti tentang Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Imigrasi Klas I Sambas, dapat disimpulkan bahwa  Koordinasi  yang  terjalin  antar  instansi  secara  umum  sudah  berjalan  namun  ada kendala-kendala  yang  dihadapi  dalam  perjalanannya,  hal  tersebut  dapat  dilihat  dari Pola Koordinasi yang Dijalankan Tim Pengawasan Orang Asing, diantaranya :Implementasi Aplikasi pelaporan Orang Asing (APOA) secara online yang sudah berjalan diwilayah kantor Imigrasi Kelas II Kabupaten Sambas.Sosialisasi peraturan keimigrasian kepada pengguna tenaga kerja asing.Melakukan pengawasan terhadap orang asing mulai dari pada saat masuk/keluar melalui tempat pemeriksaan Imigrasi (TPI), pada saat permohonan visa, pemberian izin tinggal.Melakukan pengawasan keimigrasian secara rutin keperusahaan-perusahaan maupun tempat-tempat lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja Asing (TKA).Meningkatkan koordinasi dengan instansi-instansi terkait melalui rapat TIMPORA.Faktor-Faktor Yang Menyebabkan Sehingga Pelaksanaan Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Pengawasan Orang Asing (PORA) Kurang Tekoordinatif Dengan Baik itu disebabkan karena adanya ego sektoral dari anggota TIM PORA yaitu mereka tidak mau sharing data terkait dengan keberadaan dan kegiatan orang asing, kurangnya pelatihan-pelatihan khusus terhadap Sumber  daya  manusia TIM PORA  dan Anggaran di  setiap  TIM PORA tidak  sama,  sehingga kegiatan  kerja  pengawasan  belum maksimal dan disesuaikan dengan anggaran yang ada.Upaya-Upaya Yang Seharusnya Dilakukan Agar Tim Pengawas Orang Asing Dalam Melaksanakan Tugas Dan Fungsinya Terkoordinasi Secara Baik Guna Mencegah Dampak Negatif Terhadap Kegiatan Dan Keberadaan Orang Asing Di Kabupaten Sambas adalah Pengawasan   tertutup   dilakukan   oleh petugas imigrasi secara tertutup (under cover) untuk: mengumpulkan bahan keterangan tentang keberadaan kegiatan subyek; kebenaran tentang diri subyek; kesaksian orang yang ada disekitar subyek dan alat bukti yang mendukung adanya  pelanggaran yang dilakukan subyek. Pengumpulan   bahan   keterangan   ini akan berjalan secara berkesinambungan baik tentang jenis pelanggaran, warga negara, maupun keterlibatannya dengan warga negara Indonesia.Pengawasan (terbuka) secara mandiri Pengawasan ini dilakukan secara terbuka oleh Kantor Imigrasi dengan sasaran/subyek yang sudah jelas, alamat dan kegiatan serta alat bukti yang sudah dimiliki Imigrasi untuk melakukan operasi pengawasan terhadap orang asing.Kata Kunci: Koordinasi, Pelaksanaan Tugas, Fungsi, Pengawasan, Orang Asing.
EFEKTIVITAS FORUM KOORDINASI PIMPINAN DAERAH (FORKOPIMDA) DALAM MEMBANGUN KETERTIBAN DAN KEAMANAN MASYARAKAT (STUDI DI KABUPATEN SEKADAU) NIM. A2021171085, MUHAMMAD, SH
Jurnal NESTOR Magister Hukum Vol 3, No 3 (2019): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal NESTOR Magister Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAKTesis Ini Membahas Tentang Evektivitas Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Dalam Membangun Ketertiban Dan Keamanan Masyarakat  (Studi Di Kabupaten Sekadau). Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan pendekatan sosilogis., dari hasil penelitian terdapat kesimpulan yaitu Model Kerja Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Dalam Membangun Ketertiban Dan Keamanan Masyarakat Di Kabupaten Sekadau dalam melakukan koordinasi, dengan menggunakan tiga metode atau sistem dalam melakukan koordinasi, yaitu : 1. Koordinasi melalui kewenangan merupakan koordinasi yang dilakukan oleh Camat selaku Ketua forum koordinasi pimpinan di Kabupaten Sekadau yang dalam pelaksanaannya sebagai koordinator dalam setiap rapat dan pembahasan­pembahasan urusan pemerintahan umum. 2. Koordinasi melalui konsensus merupakan suatu koordinasi yang dilakukan melalui adanya suatu kesepakatan. Dalam hal ini koordinasi yang dilakukan forum koordinasi pimpinan di kecamatan berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara ketua (Camat) dengan angotanya (Kapolsek dan Danramil) yang selanjutnya dijadikan suatu kebiasaan dan ketetapan pelaksanaan koordinasi. 3. Koordinasi melalui Pedoman Kerja merupakan setiap kebijaksanaan yang telah dibuat oleh pimpinan,baik berupa tugas, wewenang, hubungan dan tata kerja serta prosedur kerja dan lainnya merupakan landasan atau petunjuk yang harus disusun agar tercipta kesatuan gerak dan kesatuan tindak. Selain itu sebaiknya kebijaksanaan ini juga dituangkan dalam suatu ketentuan atau petunjuk dalam pelaksanaan tugas yang sifatnya membaku, seperti halnya apa yang disebut Standart Operating Procedures (SOP), yang disebut dengan Prosedur Tetap (Protap) atau Prosedur Tetap Pelaksanaan (Protatap), atau dalam proyek pelaksanaan pembangunan disebut Petunjuk Operasional (PO). Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) efektif dalam mewujudkan ketertiban dan keamanan dalam masyarakat di Kabupaten Sekadau yang merupakan forum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Masalah keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan suatu kebutuhan dasar yang senantiasa diharapkan masyarakat dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari. Oleh karenanya, masyarakat sangat mendambakan adanya keyakinan akan rasa aman dari segala bentuk perbuatan, tindakan, dan intimidasi yang mengarah dan menimbulkan keresahan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, baik yang dilakukan oleh orang perorangan atau pihak-pihak tertentu, salah satunya adalah aman dan nyaman dalam melaksanakan hidup di bermasyarakat. Salah satu implementasi pemerintahan adalah pembentukan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam membangun ketertiban dan keamanan masyarakat di Kabupaten Sekadau, sebagai wadah komunikasi dalam membangun ketertiban dan keamanan masyarakat di Kabupaten Sekadau. Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) berperan sebagai lembaga pranata sosial harus mampu mendorong peran serta masyarakat dalam rangka mengantisipasi dan menyelesaikan setiap gejala-gejala permasalahan dan gangguan keamanan dan ketertiban yang terjadi di dalam lingkup masyarakat tersebut serta bisa menjadi pelopor mediasi. Kata Kunci : Evektivitas, Koordinasi, Forkopimda, Ketertiban Dan Keamanan AbstractThis Thesis Discusses the Effectiveness of the Regional Leadership Coordination Forum (Forkopimda) in Building Order and Community Security (Study in Sekadau District). This study uses a normative approach with a sosilogis approach. From the results of the study there is a conclusion that the Working Model of the Regional Leadership Coordination Forum (Forkopimda) in Building Order and Community Safety in Sekadau District in coordination, using three methods or systems in coordinating, namely: 1. Coordination through authority is the coordination carried out by the Camat as Chair of the leadership coordination forum in Sekadau Regency which in its implementation acts as a coordinator in every meeting and discussion on public government affairs. 2. Coordination through consensus is a coordination that is done through an agreement. In this case the coordination carried out by the leadership coordination forum in the sub-district is based on the results of a joint agreement between the chairman (Camat) and his members (Kapolsek and Danramil) which subsequently becomes a habit and a determination for the implementation of coordination. 3. Coordination through the Work Guidelines is every policy that has been made by the leadership, in the form of duties, authority, relationships and work procedures as well as work procedures and others are the foundation or instructions that must be compiled in order to create a unity of motion and unity of action. In addition, this policy should also be set forth in a provision or instructions in the implementation of tasks that are standardized, such as what is called Standard Operating Procedures (SOP), which are called Fixed Procedures (Protap) or Permanent Procedures for Implementation (Protatap), or in projects the implementation of development is called the Operational Directive (PO). The Regional Leadership Coordination Forum (Forkopimda) is effective in realizing order and security in the community in Sekadau District which is a forum formed under Law No. 23 of 2014 concerning Regional Government. The issue of security and public order is a basic need that is always expected by the community in carrying out daily activities. Therefore, the community craves the existence of confidence in the security of all forms of actions, actions, and intimidation that leads to and causes unrest in the social order, whether done by individuals or certain parties, one of which is safe and comfortable in carrying out live in a society. One of the implementation of the government is the formation of the Regional Leadership Coordination Forum (Forkopimda) in building public order and security in Sekadau District, as a place for communication in building order and community security in Sekadau District. The Regional Leadership Coordination Forum (Forkopimda) has a role as a social institutions that must be able to encourage community participation in order to anticipate and resolve any symptoms of problems and disturbances of security and order that occur within the scope of the community and can be a pioneer of mediation.Keywords: Evectivity, Coordination, Forkopimda, Order and Security
ANALISIS HAK KEPEMILIKAN SAHAM KOMISARIS PERSEROANTERBATAS (PT) SEBESAR 50% DALAM KAITAN ADANYA PEMINJAMAN UANG PERUSAHAAN PERSEROAN TERBATAS (PT) UNTUK KEPERLUAN PRIBADI BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS DI KOTA PONTIANAK NIM. A2021171023, TENIA NURWIANI FEBRIANA, SH., SE
Jurnal NESTOR Magister Hukum Vol 3, No 3 (2019): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal NESTOR Magister Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAKPenelitian ini mencakup masalah peminjaman uang milik Perseroan Terbatas yang dilakukan oleh Komisaris PT yang memiliki hak saham 50% untuk keperluan pribadi dan tanggung jawab atas peminjaman uang milik Perseroan Terbatas berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis Komisaris sebagai pemilik saham PT dibolehkan atau dilarang melakukan peminjaman uang milik perusahaan PT untuk keperluan pribadi berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan untuk mengetahui pertanggung­jawaban atas peminjaman uang milik PT. Dari hasil penelitian bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas tidak terdapat ketentuan yang mengatur tentang Komisaris PT yang memiliki saham 50% (lima puluh persen) dibolehkan meminjam uang perusahaan untuk keperluan pribadi. Peminjaman uang milik PT oleh Komisaris PT harus melalui RUPS dan harus mendapat persetujuan dari Direktur yang juga memiliki saham pada PT. Apabila pinjaman uang belum dikembalikan atau dilunasi, maka hal itu merupakan hutang Komisaris yang dapat ditagih oleh PT, dan terdapat kewajiban mengembalikan yang disebut hutang. Pemegang saham, Direktur maupun Komisaris tidak dibolehkan atau tidak diperkenankan untuk mempergunakan modal atau harta kekayaan PT untuk kepentingan pribadi mereka masing-masing. Apabila ada yang melanggar ketentuan tersebut maka perbuatan tersebut adalah salah, tidak dibenarkan menurut hukum yang berlaku. Harta kekayaan PT atau modal PT hanya boleh dipergunakan untuk kepentingan atau keperluan perseroan sebagai subjek hukum, tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain di luar itu.Rekomendasi yang dapat diberikan agar nantinya didalam pembaharuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, dimasukkan Pasal yang memuat ketentuan tentang peminjaman uang milik PT oleh Direktur maupun Komisaris untuk kepentingan atau keperluan pribadi. Pemakaian atau peminjaman uang milik PT yang dilakukan oleh Komisaris Pemilik Saham PT yang digunakan untuk keperluan pribadi hendaklah dilakukan dengan melalui persetujuan RUPS dan dilengkapi dengan Surat Perjanjian Peminjaman Uang.Kata Kunci: Peminjaman Uang, Perseroan Terbatas, Keperluan PribadiABSTRACTThis research incorporates the obstacle in borrowing Limited Liability Company's funds for personal needs conducted by the Commissioner who owns a 50% shareholding rights and responsibility for borrowing money owned by a Limited Liability Company under Law Number 40 of 2007. This research utilizes the normative juridical method. The purpose of this study is to find out and analyze the acquisition and prohibition of lending money for personal needs conducted by the Commissioner as a shareholder of a Limited Liability Company under Law Number 40 of 2007 and to find out the responsibility for borrowing money owned by PT. From the results of the study, it was found that based on Law No. 40 of 2007 concerning Limited Liability Company, no provisions were governing the acquisition of Commissioners to borrow company money for personal use. The borrowing of money owned by a Limited Liability Company by the Commissioner must go through a General Meeting of Shareholder and must obstain approval from the Director who also owns shares in the company. If the loan money has not been returned or paid, then it is a Commissioner's debt that can be collected by a limited company, so that there arises the obligation to return the debt. Shareholders, Directors, and Commissioners are not permitted or permitted to use the capital or assets of a Limited Liability Company for their interests. If there is a violation of these provisions, the act is wrong and is not justified according to applicable law. The assets or capital of a Limited Liability Company may only be used for the benefit of the company. Recommendations that can be given by researchers so that later in the renewal of Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies, an article which contains provisions concerning borrowing money by the Director or Commissioner for personal interests or purposes. The use or lending of money owned by a Limited Liability Company which is carried out by the commissioner of the Shareholder for personal needs should be done with the approval of the General Meeting of Shareholders and completed with a Money Lending Agreement.Keywords: Funds Loan, Limited Liability Companies, Personal Requisites
REFORMULASI ANCAMAN PIDANA PENJARA MINIMAL KHUSUS PADA PASAL 2 DAN PASAL 3 UU NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI NIM. A2021171013, MOHAMMAD TAUFIK HIDAYAT, SH
Jurnal NESTOR Magister Hukum Vol 3, No 3 (2019): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal NESTOR Magister Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAKUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khususnya dalam Pasal 2 dan Pasal 3 mengatur tentang ancaman pidana penjara minimal khusus bagi penyelenggara Negara dalam pasal 3 yang lebih ringan dibanding dengan Pasal 2 ayat (1) bagi yang bukan penyelenggara Negara. Terlihat bahwa adanya ketidaksesuaian dalam sistem penegakan hukum di Indonesia karena Peraturan perundang undangan yang dibuat cenderung meringankan pertanggungjawaban pidana bagi penyelenggara Negara. Dari masalah tersebut dapat diketahui bahwa penyelenggara Negara atau pegawai negeri seharusnya mendapatkan ancaman pidana penjara minimal khusus yang lebih berat sebab dalam tindak pidana korupsi penyelenggara Negara melakukan penyalahgunaan kewenangan yang dipercayakan padanya. Dengan ketentuan Hukuman minimal khusus yang seperti ini pula, akan menyebabkan para pegawai negeri tidak takut untuk melakukan korupsi, karena hukuman yang dapat dijatuhi kepada mereka dimungkinkan pidana yang paling minimal. Sehingga justru hal ini mampu menumbuh-suburkan praktik korupsi di Indonesia.Dalam penulisan tesis ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif yaitu metode yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada.Penulisan ini bertujuan untuk mereformulasi ancaman pidana penjara minimal khusus pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Kata Kunci : Ancaman Pidana, Minimal khusus, Tindak Pidana Korupsi2ABSTRACTLaw Number 31 Year 1999 on Eradication of the Criminal Act of Corruption, especially in Article 2 and Article 3 regulates the threat of special minimum imprisonment for government officials in Article 3 which is lighter than Article 2 paragraph (1) for those who are not government officials. It is seen that there is a discrepancy in the law enforcement system in Indonesia because the legislation made tends to alleviate criminal liability for government officials. From this problem, it can be seen that government officials or civil servants should get the threat of a special, more severe minimum imprisonment because in criminal acts of corruption the government officials misuse the authority entrusted to them. With the provisions of a special minimum imprisonment like this, it will cause civil servants not to be afraid to commit corruption, because the penalties that can be imposed on them are probably the least criminal. So that it is capable of spreading corruption in Indonesia.In writing this thesis, the writer used a normative juridical legal research method that is a method used in legal research conducted by examining existing library materials.This thesis aims to reformulate the threat of a minimum imprisonment specifically in Article 2 and Article 3 of Law Number 31 of 1999 concerning on Eradication of the Criminal Act of Corruption.Keywords: Criminal Threat, Special Minimum, Criminal Act of Corruption
KOORDINASI PELAKSANAAN PEKERJAAN TERKAIT INFRASTRUKTUR JALAN ANTARA DINAS PEKERJAAN UMUM DENGAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (Studi di Kabupaten Sambas) NIM. A2021171070, HUSNADI, S.T., M.T
Jurnal NESTOR Magister Hukum Vol 3, No 3 (2019): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal NESTOR Magister Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAKTesis ini membahas Koordinasi Pelaksanaan Pekerjaan Terkait Infrastruktur Jalan Antara Dinas Pekerjaan Umum Dengan Perusahaan Daerah Air Minum (Studi Di Kabupaten Sambas). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan hukum normatif dan sosiologis. Kesimpulan dari tesis ini adalah Bentuk Koordinasi Antara Dinas Pekerjaan Umum (PU) Dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Dalam Pelaksanaan Pekerjaan Infrastruktur Jalan sebagai berikut :a.Kerjasama Lintas Lembaga terkait : Kerjasama antara antara Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sambas dengan Perusahaan Daerah Air Minum di Kabupaten Sambas terkait yaitu : antara Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sambas dengan Perusahaan Daerah Air Minum di Kabupaten Sambas dan Instansi terkait selama ini telah terjalin dengan baik terutama keterlibatan dalam melaksanakan koordinasi dalam pekerjaan terkait infrastruktur jalan,b.Komunikasi lintas lembaga : Komunikasi yang telah diterapkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan Instansi terkait dengan lintas lembaga terkait dalam rangka koordinasi permasalahan yang memerkukan pemecahanya atau keputusan bersama biasanya dapat dilakukan secara formal dan informal, c.Mekanisme Koordinasi : Mekanisme koordinasi yang dilakukan pemerintah Kabupaten Sambas ini dapat dikatakan telah sesuai dengan pernyataan bahwa koordinasi adalah proses penyatupaduan sasaran-sasaran dan kegiatan-­kegiatan dari unit-unit yang terpisah bagian atau bidang funsional dari suatu organisasi untuk mencapai tujuan organisasi secara efisien, d.Koordinator dalam Pelaksanaan Koordinasi : Koordinator dalam pelaksanaan koordinasi lintas lembaga Pelaksanaan pekerjaan infrastruktur jalan di Kabupaten Sambas. Perlunya adanya Koordinasi Pelaksanaan Pekerjaan Terkait Infrastruktur Jalan Antara Dinas Pekerjaan Umum Dengan Perusahaan Daerah Air Minum Di Kabupaten Sambas. Fakto-faktor yang menyebabkan koordinasi tidak berjalan dengan baik antara Dinas Pekerjaan Umum (PU) dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dalam pelaksanaan pekerjaan infrastruktur jalan ialah Faktor Koordinasi yang buruk : Koordinasi yang buruk antara Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan PDAM merupakan salah satu faktor penting yang menyebabkan terjadinya kerusakan berlarut dijalan. Baik PUPR dan PDAM memiliki Asumsi dan pendapat masing-masing terkait perbaikan jalan. Akibat dari lempar tanggung jawab itulah menyebabkan kondisi jalan makin parah, dan aliran air ke konsumen terganggu, akibat tidak ada pihak-pihak yang ingin melakukan perbaikan dan faktor tumpang tindih tupoksi.Upaya-upaya yang harus dilakukan agar koordinasi antara Dinas Pekerjaan Umum (PU) dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dalam melaksanakan pekerjaan infrastruktur jalan dapat berjalan dengan baik adalah :a.Menjalankan Komunikasi yang efektif : dalam melaksanakan pekerjaan infrastruktur jalan di kabupaten sambas perlunya kominasi yang efektif sebagai upaya yang harus dilakukan agar koordinasi antara Dinas Pekerjaan Umum (PU) dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dalam melaksanakan pekerjaan infrastruktur jalan dapat berjalan dengan baik,b.Sumber daya/resources; meliputi : a) Staf yang cukup (jumlah mutunya) b) Informasi yang dibutuhkan guna mengambil keputusan. c) Kewenangan atau authority yang cukup dalam melaksanakan tanggung jawab. d). Fasilitas yang dibutuhkan dalam pelaksanaan, c.Disposisi; yaitu sikap dan komitmen dari para pelaksana terhadap program khususnya dari mereka yang menjadi implementer dari program, terutama adalah aparatur birokrasi.Kata Kunci: Koordinasi, Pelaksanaan, Infrastruktur, Pekerjaan Umum, Air  ABSTRACTThis thesis discusses the Coordination of Implementation of Work Related to Road Infrastructure between Public Works Offices and Regional Water Companies (Study in Sambas District). The method used in this study is normative and sociological legal approaches. The conclusion of this thesis is the Form of Coordination Between Public Works Agency (PU) and Regional Water Supply Companies (PDAM) in the Implementation of Road Infrastructure Works as follows: in the Sambas Regency concerned, namely: between the Sambas District Public Works Office and the Regional Water Supply Company in Sambas Regency and related institutions so far it has been well established, especially involvement in coordinating work related to road infrastructure, b. Cross agency communication: Communication that has been implemented by the Public Works Agency (PU) with Regional Water Companies (PDAMs) and related institutions with cross-related institutions in the context of coordinating problems that require resolution or joint decisions can usually be done formally and informally, c. Coordination mechanism: Coordinating mechanism this Sambas Regency government can be said to be in accordance with the statement that coordination is the process of integrating the goals and activities of units that are separate parts or functional fields of an organization to achieve organizational goals efficiently, d. Coordinator in Implementation Coordination: Coordinator in implementing cross-agency coordination Implementation of road infrastructure work in Sambas District. The Need for Coordination of Implementation of Work Related to Road Infrastructure between the Public Works Agency and Regional Water Companies in Sambas District. Factors that lead to poor coordination between the Public Works Agency (PU) and Regional Water Companies (PDAMs) in carrying out road infrastructure work are poor coordination factors: Poor coordination between the Public Works Agency (PU) and PDAMs is wrong one important factor that causes protracted damage on the road. Both PUPR and PDAM have their own assumptions and opinions regarding road repairs. The consequence of throwing responsibility is that the road conditions are getting worse, and the flow of water to consumers is disrupted, because there are no parties who want to make improvements and overlapping factors tupoksi. Efforts must be made so that coordination between the Public Works Agency (PU) with Regional Water Companies (PDAMs) in carrying out road infrastructure works that can run well are: a. Run effective communication : in carrying out road infrastructure work in Sambas district the need for effective commissions is an effort that must be made so that coordination between the Public Works Agency (PU) and Regional Water Supply Companies (PDAMs) in carrying out road infrastructure works can run well, b. Resources ; include: a) Sufficient staff (number of quality) b) Information needed to make decisions. c) Authority or authority that is sufficient in carrying out responsibilities. d). Facilities needed in the implementation, c.Disposition; namely the attitude and commitment of the implementers of the program, especially from those who become implementers of the program, especially the bureaucratic apparatus.Keywords : Coordination, Implementation, Infrastructure, Public works, Water
ANALISIS YURIDIS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH TERKAIT PENGGUNAAN HAK INTERPLASI DAN HAK ANGKET DALAM MENILAI KEBIJAKAN KEPALA DAERAH NAZADOLA. SH, A.2021141077, Jurnal Mahasiswa S2 Hukum UNTAN
Jurnal NESTOR Magister Hukum Vol 3, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal NESTOR Magister Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRACTThis thesis focuses on the analysis of juridical Law No. 23 of 2014 On Local Government related to the use of the right of interpellation and inquiry rights in assessing policy research daerah.Dari head writer using normative juridical research method, the conclusion: that. 1). that the minutes of the results of the trial related to the 1945 amendment of Article 20 A (2) does not occur debates and the theoretical foundation of the inclusion filosfis interpellation Rights and Rights of the questionnaire the rights inherent in the institution of Parliament. Debates that occur constitute only about whether or not the right of interpellation and inquiry rights included in the constitution as well as the order does not discuss the use of these rights. This is exactly the same as what is contained in Law No. 17 Year 2014 About the MPR, DPR, DPD and DPRD and Law Npomor 23, 2014 About the Regional Government. There is no official explanation, on the order of use of these rights. When examined in Law No. 12 of 2011 Concerning the Establishment of Laws Invitations, associated with the formulation of the norms contained in Article 106 paragraph (1) and article 159 paragraph (2) of the Law Npomor 23 2014 merely tabulations are associated with alternative or cumulative norm, but it does not explain the order in which the rights of parliament. Therefore, the authors argue that Article 106 paragraph (1) and article 159 paragraph (2) of the Law Npomor 23, 2014 should be read and implemented sequentially with the argument: a). is unethical and irrational to the right of inquiry used prior to the interpellation. Parliament must first request information from the head of the region in respect of their strategic policy and broad impact for the community and local residents. if the information requested to the head area is not satisfactory and is not considered sufficient and no assumption divergence or violations of the measures taken and designated head of the region, then the right of inquiry was conducted to investigate. b). if the Rights of the questionnaire prior to use, then the legal norms contained in Article 106 paragraph (1) and Article 159 paragraph (1) of Law No. 23 of 2014 which consists of three (3) letters namely a, b and c, will lose their meaning and conflicting. This is due, to use the Right to Expression of the conditions is a follow up of the interpellation and the right of inquiry. That is, Rights Expression can not be used, if Parliament only use the right of inquiry without first using the interpellation. Words or phrases "and" in Article 106 paragraph (4) and Article 159 paragraph (4) which reads "...... the right to express an opinion is a follow up implementation of the right of interpellation and the right of inquiry. Therefore,2the interpellation must first be used before the use of the right angket.2) .bahwa parliament and local leaders are partners in the implementation of regional development and the two institutions are elements of the regional administration. Viewed head position and the DPRD in performing tasks, functions and authorities in organizing the regional administration, the visible presence of dependence and need each other in carrying out its role. Conflicts on the mechanism of the use rights of Parliament could be due to differences in interpretation of legislation and could be also due to the ego institutions on the one hand arguing that the act of Parliament violates the rules because it is not in accordance with the mechanism in using their rights and, on the other states that the use of the right of inquiry does not necessarily have to be preceded by the interpellation, then the conflict led to the whole agenda that has been planned will not be realized. As example, the discussion of the draft local regulations that require mutual consent between parliament and the head area or the discussion of the budget or APBDP and other discussions that do require the two institutions to define and assign. If this happens, the stagnation of the regional administration will actually materialize. there are two (2) constitutional settlement to the author to convey as a form of a solution to the conflict, ie. Through the Supreme Court and the Constitutional Court. MA by asking fatwa and the Court resolved by dispute the authority of state institutions as well as testing laws (judicial) .. Saran. Revision of the Act must be done, starting from Law No. 17 of 2014 and Law No. 23 Year 2014, for the implementation of the rights of the House of Representatives at the central and DPRD local level do not give rise to different interpretations between the two institutions, so there is no conflict about order in which the rights of the Parliament and the Council.ABSTRAKTesis ini menitikberatkan pada analisis yuridis Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah terkait penggunaan hak interpelasi dan hak angket dalam menilai kebijakan kepala daerah.Dari penelitian penulis dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, diperoleh kesimpulan: bahwa . 1). bahwa risalah hasil sidang amandemen UUD 1945 terkait pasal 20 A ayat (2) tidak terjadi perdebatan-perdebatan teoritik dan landasan filosfis dimasukkannya Hak Interpelasi dan Hak angket menjadi hak melekat dalam institusi DPR. Perdebatan-perdebatan yang terjadi hanyalah berkisar perlu atau tidaknya hak interpelasi dan hak angket dimasukkan dalam konstitusi serta tidak membahas urutan pengunaan hak-hak tersebut. Hal ini sama persis dengan apa yang termaktub di dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR,DPR,DPD Dan DPRD dan Undang Undang Npomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Tidak ada penjelasan resmi, tentang urutan penggunaan hak-hak tersebut. Jika diteliti di dalam Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan, dikaitkan dengan perumusan norma yang terdapat dalam pasal 106 ayat (1) dan pasal 159 ayat (2) Undang Undang Npomor 23 Tahun 2014 hanya bersifat tabulasi saja yang terkait dengan alternatif atau komulatif suatu norma, namun tidak menjelaskan urutan penggunaan hak-hak DPRD. Oleh karena itu, penulis berpendapat bahwa pasal 106 ayat (1) dan pasal 159 ayat (2) Undang Undang Npomor 23 Tahun 2014 harus dibaca dan dimplementasikan secara berurutan dengan dalil : a). tidaklah etis dan tidak rasional jika hak angket dipergunakan sebelum dilakukannya hak interpelasi. DPRD terlebih dahulu harus3meminta keterangan kepada kepala daerah sehubungan adanya kebijakan strategis dan berdampak luas bagi warga masyarakat maupun daerah. apabila keterangan yang diminta kepada kepala daerah tidak memuaskan dan belum dianggap cukup serta ada asumsi peyimpangan ataupun pelanggaran terhadap kebijakan yang diambil dan ditetapkan kepala daerah, barulah hak angket dilakukan guna melakukan penyelidikan. b). jika Hak angket terlebih dahulu digunakan, maka norma hukum yang terdapat dalam pasal 106 ayat (1) dan pasal 159 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang terdiri dari 3 (tiga) huruf yakni a,b dan c, akan kehilangan makna dan saling bertentangan. Hal ini disebabkan, untuk menggunakan Hak Menyatakan Pendapat syaratnya adalah merupakan tindak lanjut dari hak interpelasi dan hak angket. Artinya, Hak Menyatakan Pendapat tidak dapat dipergunakan, jika DPRD hanya menggunakan hak angket tanpa terlebih dahulu menggunakan hak interpelasi. Kata atau frase “dan” dalam pasal 106 ayat (4) dan pasal 159 ayat (4) yang berbunyi “...... hak menyatakan pendapat merupakan tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Oleh karena itu, hak interpelasi harus terlebih dahulu dipergunakan sebelum penggunaan hak angket.2).bahwa DPRD dan kepala daerah merupakan mitra kerja dalam pelaksanaan pembangunan daerah dan kedua institusi tersebut merupakan unsur dari penyelenggara pemerintahan daerah. Melihat kedudukan kepala daerah dan DPRD dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, maka terlihat adanya ketergantungan dan saling membutuhkan dalam menjalankan perannya. Terjadinya konflik atas mekanisme penggunaan hak-hak DPRD bisa jadi karena perbedaan tafsir atas peraturan perundang-undangan dan bisa jadi juga karena adanya ego institusi di satu pihak yang mendalilkan bahwa tindakan DPRD menyalahi aturan karena tidak sesuai dengan mekanisme dalam menggunakan hak-haknya dan pada pihak lainnya menyatakan bahwa penggunaan hak angket tidak mesti harus didahului oleh hak interpelasi, maka konflik ini menyebabkan seluruh agenda yang telah direncanakan tidak akan terwujud. Seperti Misalnya, mengenai pembahasan rancangan peraturan daerah regional yang memerlukan persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah atau pembahasan mengenai APBD atau APBDP serta pembahasan-pembahasan lain yang memang membutuhkan kedua institusi untuk menentukan dan menetapkannya. Jika hal ini terjadi, stagnasi penyelenggaraan pemerintahan daerah akan benar-benar terwujud. ada 2 (dua) penyelesaian ketatanegaraan yang dapat penulis sampaikan sebagai bentuk solusi atas konflik tersebut, yakni . Melalui MA dan MK . MA dengan cara meminta fatwa dan MK diselesaikan dengan cara sengketa kewenangan lembaga negara serta pengujian undang undang (judicial review)..Saran. Revisi terhadap Undang Undang harus segera dilakukan, dimulai dari Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 serta Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 ,agar pelaksanaan hak-hak DPR ditingkat pusat dan DPRD ditingkat daerah tidak menimbulkan tafsir yang berbeda diantara dua institusi , sehingga tidak terjadi konflik mengenai urutan penggunaan hak-hak DPR dan DPRD tersebut.
ANALISIS KEPATUHAN WAJIB PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DALAM KAITANNYA DENGAN KEBIJAKAN PENGHAPUSAN DENDA PAJAK BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN GUBENUR NOMOR 544/DISPENDA/2016 TENTANG PENGHAPUSAN DENDA PAJAK DAN BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR (Studi Pada Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat) ANDI ODDANG RIUH HUTOMO,S.I.K. NPM.A2021131084, JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN
Jurnal NESTOR Magister Hukum Vol 1, No 1 (2017): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal NESTOR Magister Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRACT This thesis discusses the optimization of the implementation of the Regional Regulation Singkawang No. 3 of 2011 Concerning Public service levies in order to increase revenue. The method used in this research is a sociological approach. From the results of this thesis can be concluded that implementation of the Regional Regulation No. 3 of 2011, especially regarding the Service Fees for market, the government set targets to be achieved or realized annually. In the Year 2012 revenue target of approximately Markets Service Fees meet government expectations Singkawang, this is due to the management levy less orderly market. To overcome this, local governments need to implement the following measures, identify and re-registration of the mandatory levy in order to get accurate data and more easily implement pemunggutan market retribution.In addition to these prevention efforts. It also occurs in Health Service Retribution either be collected based on the Regulation of City of Singkawang No. 3 of 2011 on Public service levies contributed enormously in revenue structure of Public service levies for the Local Revenue Singkawang. However, the amount of revenue from levies Health Service is also coupled with the magnitude of budgeting in the budget to provide health services to people in Singkawang. arriers caused not optimal implementation of the Regional Regulation Singkawang No. 3 of 2011 on Public service levies is lack of socialization of the Regulation to the officers and the community resulted in the implementation of public services at less than the maximum, infrastructure or physical facilities inadequate and human Resources are not fully support becomes less maximal optimalisai implementation Singkawang Regional Regulation No. 3 of 2011 on Public service levies. What efforts should be done by the Government Singkawang in order to implement the Regional Regulation Singkawang No. 3 of 2011 on Public service levies in order to increase revenue is by increasing the dissemination to the public about the content of regulation, to revise the content of the regulations by adding legal sanctions pemugutan firmly in the public service levies and provide training / education and training to the officers of the local regulation ..  Keywords: Optimization, Public service levies, Increase Revenue, Local First.             2      ABSTRAK Tesis ini membahas tentang analisis kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor dalam kaitannya dengan kebijakan penghapusan denda pajak berdasarkan surat keputusan  Gubenur Nomor 544/Dispenda/2016 Tentang  Penghapusan Denda Pajak Dan Balik  Nama Kendaraan Bermotor (Studi Pada Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat). Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Normatif - sosiologis. Dari hasil penelitian tesis ini diperoleh kesimpulan Bahwa Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Dalam Kaitannya Dengan Kebijakan Penghapusan Denda Pajak Berdasarkan Surat Keputusan Gubenur Nomor 544/Dispenda/2016 tentang Penghapusan Denda Pajak dan Balik Nama Kendaraan Bermotor di Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat. Kepatuhan pajak (tax compliance) sebagai indikator peran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan masih sangat rendah Hal ini dapat dilihat masih rendahnya peran wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotornya. Semakin banyak jumlah wajib pajak kendaraan bermotor, seharusnya diiringi dengan peningkatan kepatuhan waijb pajak kendaraan bermotor. kapatuhan pajak (tax compliance) adalah wajib pajak mempunyai kesediaan untuk memenuhi kewajiban pajaknya sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa perlu diadakannya pemeriksaan, investigasi seksama, peringatan ataupun ancaman, dalam penerapan sanksi baik hukum maupun administrasi. Diharapkan kebijakan penghapusan denda pajak yang berdasarkan Surat Keputusan Gubenur Nomor 544/Dispenda/2016 tentang Penghapusan Denda Pajak dan Balik Nama Kendaraan Bermotor di Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat. dan pembebasan BBNKB dapat mendorong masyarakat untuk wajib pajak Kendaraan Bermotor segera melunasi pajaknya. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan  Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Dalam Kaitannya Dengan Kebijakan Penghapusan Denda Pajak Berdasarkan Surat Keputusan Gubenur Nomor 544/Dispenda/2016 tentang Penghapusan Denda Pajak dan Balik Nama Kendaraan Bermotor di Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat. Ialah Faktor Kesadaran masyarakat, Faktor meningkatkan kewajiban moral wajib pajak, dan Faktor pengetahuan tentang pajak. Upaya-Upaya Apa Yang Seharusnya Dilakukan Oleh Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat dalam Memotivasi Masyarakat Untuk Membayar Pajak Dalam Memotivasi Masyarakat Untuk Membayar Pajak ialah Sebagaimana disebutkan yang dimaksud dengan motivasi adalah suatu hasrat yang mendorong seseorang untuk melakukan serangkaian kegiatan yang mempengaruhi tercapainya tujuan tertentu. Motivasi pada akhirnya berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.motivasi dari wajib pajak adalah kesadaran pajak dari wajib pajak, tingkat kesadaran akan membayar pajak didasarkan oleh tingkat kepatuhan wajib pajak yang berpijak pada tingginya kesadaran hukum dalam membayar pajak. bahwa ada pengaruh yang signifikan antara motivasi dengan kepatuhan wajib pajak. Motivasi membayar pajak adalah kekuatan potensial yang ada dalam diri wajib pajak yang melatarbelakangi seorang wajib pajak untuk membayar pajak. Berdasarkan kuesioner yang digunakan untuk mengukur motivasi adalah Kesadaran pajak dari wajib pajak, Kejujuran wajib pajak, Hasrat wajib pajak.  Kata Kunci:  Kepatuhan, Wajib Pajak, Kendaraan Bermotor.

Page 5 of 54 | Total Record : 535


Filter by Year

2009 2019


Filter By Issues
All Issue Vol 4, No 4 (2019): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN Vol 3, No 3 (2019): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN Vol 2, No 2 (2019): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN Vol 1, No 1 (2019): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN Vol 4, No 4 (2018): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN Vol 3, No 3 (2018): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN Vol 2, No 2 (2018): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN Vol 1, No 1 (2018): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN Vol 4, No 4 (2017): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN Vol 3, No 3 (2017): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN Vol 2, No 2 (2017): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN Vol 1, No 1 (2017): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN Vol 3, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN Vol 2, No 2 (2016): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN Vol 1, No 1 (2016): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN Vol 9, No 2 (2015): Jurnal Nestor - 2015 - 2 Vol 8, No 1 (2015): Jurnal Nestor - 2015 - 1 Vol 4, No 4 (2015): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN Vol 2, No 2 (2015): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN Vol 1, No 1 (2015): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN Vol 3, No 4 (2014): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN Vol 2, No 3 (2014): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN Vol 2, No 2 (2014): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN Vol 1, No 1 (2014): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN Vol 3, No 5 (2013): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN Vol 2, No 4 (2013): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN Vol 2, No 3 (2013): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN Vol 8, No 1 (2012): Jurnal Nestor - 2012 - 1 Vol 2, No 2 (2012): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN Vol 7, No 2 (2010): Jurnal Nestor - 2010 - 2 Vol 7, No 1 (2010): Jurnal Nestor - 2010 - 1 Vol 6, No 2 (2009): Jurnal Nestor - 2009 - 2 Vol 6, No 1 (2009): Jurnal Nestor - 2009 - 1 More Issue