cover
Contact Name
Moch Thariq Shadiqin
Contact Email
mochthariq24@gmail.com
Phone
+6281228542166
Journal Mail Official
redaksi.jhei@gmail.com
Editorial Address
Jl. Prof. Soedarto, SH., Tembalang, Semarang, 50275
Location
Kota semarang,
Jawa tengah
INDONESIA
Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI)
ISSN : 26220822     EISSN : 26140004     DOI : -
Core Subject : Social,
JURNAL HUKUM EKONOMI ISLAM is an international journal published by Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam Indonesia (APPHEISI) / Indonesian Islamic Economic Law Lecturer and Researcher Association. It specializes in Indonesia Islamic Economic Law studies in particular, and Globally Islamic Economic Law studies in general and, intended to communicate original research and current issues on the subject. This journal warmly welcomes contributions from scholars of related disciplines. FOCUS The focus is to provide readers with a better understanding of Sharia Economic Law in Indonesia and around the world history and present developments through the publication of articles and book reviews. SCOPE The Scope is in Sharia Economic Law and accepts articles in the following fields: 1. Basic Study of Islamic Economical and Business Law Science 2. Contemporary Study of Islamic Economic & Business Law 3. Islamic Economy & Business Dispute Resolution 4. Study of the Islamic Social Economic/ Welfare System
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 61 Documents
Pengaruh Islamic Branding Dan Religiusitas Terhadap Keputusan Konsumen Membeli Produk (Studi Kasus Minimarket Syariah Kitamart Cibatu Bandung) Firdha Fadhilah Ridwan; Nurdin
Jurnal Hukum Ekonomi Islam Vol. 4 No. 1 (2020): Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI)
Publisher : Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam Indonesia (APPHEISI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (596.926 KB)

Abstract

Kitamart Cibatu was founded on a community basis and to advance the economy of Muslims. KitaMart Cibatu only sells products labeled halal &BPOM because Muslims are asked to be selective in consuming activities.This study uses a verification method with a quantitative approach. The population is a member of Kitamart Cibatu Bandung, amounting to 461 people with a sample of 85 members.The result of the research states that, Islamic branding (X1) and Religiosity (X2), simultaneously affect and do not partially affect the variable (Y) consumer decisions to buy products in Kitamart Cibatu.Keywords: Islamic Branding, Religiosity, Consumer Decisions.AbstrakKitamart Cibatu didirikan atas dasar komunitas dan untuk memajukan perekonomian umat Islam. KitaMart Cibatu hanya menjual produk yang berlabel halal & BPOM karena umat Islam diminta selektif dalam mengkonsumsi.Penelitian ini menggunakan metode verifikasi dengan pendekatan kuantitatif. Populasi dalam penelitian ini adalah anggota Kitamart Cibatu Bandung yang berjumlah 461 orang dengan jumlah sampel 85 orang.Hasil penelitian menyatakan bahwa, Islamic branding (X1) dan Religiusitas (X2), berpengaruh secara simultan dan tidak berpengaruh secara parsial terhadap variabel (Y) keputusan konsumen untuk membeli produk di Kitamart Cibatu.Kata kunci: Islamic Branding, Religiusitas, Keputusan Konsumen.
Analisis Risiko Gagal Bayar oleh Peminjam pada Fintech Syariah Berlian Ramadhany Ayuningtyas; Wardah Yuspin; Indah Maulani; Septarina Budiwati
Jurnal Hukum Ekonomi Islam Vol. 4 No. 1 (2020): Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI)
Publisher : Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam Indonesia (APPHEISI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (145.095 KB)

Abstract

Fintech companies that have recently grown rapidly in Indonesia, besides bringing various conveniences for their users, also have risks that need to be understood. One of the risks that can occur is default. Therefore, it is necessary to understand how to resolve this risk. The formulation of this research problem discusses how the risks that occur in Islamic fintech and how to solve the risk of default by borrowers in Islamic fintech. This study aims to describe the settlement of the risk of default by borrowers in Islamic fintech based on a qualitative non-doctrinal approach. Therefore, this study focuses on primary data collected by interview and observation which is supported by secondary data collected by literature study. The results of the study indicate that there is a risk of default, the settlement mechanism has been determined by OJK.Keywords: Fintech; Risk; Failed to Pay.AbstrakPerusahaan fintech yang belakangan berkembang pesat di Indonesia disamping membawa berbagai kemudahan bagi penggunanya juga memiliki risiko- risiko yang perlu dipahami. Salah satu risiko yang dapat terjadi adalah wanprestasi. Oleh karena itu perlu dipahami pula bagaimana penyelesaian jika terjadi risiko tersebut. Rumusan masalah penelitian ini membahas mengenai bagaimana risiko yang terjadi pada fintech syariah dan bagaimana penyelesaian terhadap risiko gagal bayar oleh peminjam pada fintech syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan penyelesaian terhadap risiko gagal bayar oleh peminjam pada fintech syariah dengan mendasarkan pada metode pendekatan non doktrinal kualitatif. Oleh karena itu dalam penelitian ini lebih mengutamakan pada data primer yang dikumpulkan dengan wawancara dan observasi yang didukung dengan data skunder yang dikumpulkan dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat risiko wanprestasi yang mekanisme penyelesaiannya telah di tetapkan oleh OJK.Kata kunci: Fintech; Risiko; Gagal Bayar
Efektivitas Penyusunan dan Implementasi Standarisasi Akad Murabahah Pada Bank Syariah sebagai Financial Intermediary Dewi Nurul Musjtari; Benny Riyanto; Nunung Radliyah
Jurnal Hukum Ekonomi Islam Vol. 4 No. 2 (2020): Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI)
Publisher : Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam Indonesia (APPHEISI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (332.59 KB)

Abstract

The problematic in the practice of Islamic banking has not been socialized and the implementation of standardization murabahah akad in making the Agreement, especially related to the clause of dispute settlement. Therefore the writing of this paper aims to determine the effectiveness of the preparation and implementation of standardization murabahah akad the practice of Islamic banking as a financial intermediary in Indonesia. This research is an empirical juridical research using secondary and primary data. Qualitative descriptive analysis is used to obtain solutions to existing problems. The result of this research is the effectiveness of compilation and implementation of standardization murabahah akad in sharia banking practice in Indonesia is based on the standard of product of contract which has been published by Financial Services Authority (FSA) also pay attention to the five law enforcement factors mentioned by Soerjono Soekanto, the legal factors (regulation), law enforcers, facilities or supporting facilities, community and cultural factors. Keywords: Effectiveness, Standardization of Murabahah Akad, Sharia Bank, Financial Intermediary Abstrak Problematika dalam praktik perbankan syariah ádalah belum tersosialisasikan dan terimplementasikannya Standarisasi Akad Murabahah dalam pembuatan Akad, khususnya terkait klausula penyelesaian sengketa. Oleh karena itu penulisan paper ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas penyusunan dan implementasi standarisasi akad murabahah pada praktik perbankan syariah sebagai financial intermediary di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yang menggunakan data sekunder dan primer. Analisis deskriptif kualitatif digunakan untuk memperoleh solusi atas permasalahan yang ada. Hasil dari penelitian ini adalah efektivitas penyusunan dan implementasi standarisasi Akad Murabahah pada praktik perbankan syariah di Indonesia adalah dengan berpedoman pada standar produk akad yang telah diterbitkan OJK juga memperhatikan kelima faktor penegakan hukum sebagaimana disebutkan oleh Soerjono Soekanto, yaitu faktor hukumnya (peraturan perundangannya), faktor penegak hukumnya, faktor sarana atau fasilitas pendukung, faktor masyarakat dan kebudayaan. Kata Kunci: Efektivitas, Standarisasi Akad Murabahah, Bank Syariah, Financial Intermediary.
Proses Distribusi Sebagai Upaya Mewujudkan Keadilan Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Islam Nasitotul Janah; Heni Hendrawati; Heniyatun
Jurnal Hukum Ekonomi Islam Vol. 4 No. 2 (2020): Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI)
Publisher : Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam Indonesia (APPHEISI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (322.196 KB)

Abstract

Distribution in general is a further economic activity after production and consumption. In order to be consumed, the products must pass through a distribution process from one party to another, either by means of an exchange between goods or for money. Distribution has the most significant and most important role in the economic cycle of a society or a country, whether it adheres to capitalism, socialism or Islam. Economics in Islam is different from Capitalists and Socialists, both philosophically-ontologically, and axiologically. Economics in Islam is built on moral values, both divine (transcendental) and human values ​​(humanism). Therefore, in the context of distribution, in contrast to capitalists and socialists who focus on distribution after production, Islam focuses attention and formulates the concept of distribution before discussing the dimensions of production; who owns it, in what way the product is distributed, and what are the obligations. The discussion of distribution in the Islamic concept which includes the distribution of income and the distribution of wealth is important because distribution is the key to realizing prosperity, justice and economic equality. The state in the Islamic concept has a very important position in creating distribution justice because it is an economic agent that has authoritative power. According to Ruslan (2013), the state must play a role in the distribution of primary (daruriyyah), secondary (hajjiyyah), tertiary (tahsiniyyah / the commendable) needs and even complementary needs (the luxury / kamil). Keywords: Distribution, Justice, Islamic Economic Law. Abstrak Distribusi secara umum merupakan kegiatan ekonomi lebih lanjut setelah produksi dan konsumsi. Agar dapat dikonsumsi, hasil produksi harus melewati proses distribusi dari satu pihak ke pihak lain, baik dengan mekanisme pertukaran antar barang atau dengan uang. Distribusi mempunyai peran paling signifikan dan terpenting dalam perputaran ekonomi suatu masyarakat ataupun negara baik yang menganut sistem kapitalisme, sosialisme, maupun Islam. Ekonomi dalam Islam berbeda dengan Kapitalis dan Sosialis, baik secara filosofis-ontologis, maupun aksiologis. Ekonomi dalam Islam dibangun diatas nilai-nilai moral, baik ketuhanan (transcendental) maupun nilai-nilai kemanusiaan (humanism). Oleh karena itu dalam konteks distribusi, berbeda dengan kapitalis dan sosialis yang menfokuskan distribusi itu pasca produksi, Islam justru fokuskan perhatian dan merumuskan konsep distribusi sebelum membahas dimensi produksi; siapakah yang memilikinya, dengan cara apa produk didistribusikan, dan apa saja kewajibannnya. Pembahasan tentang distribusi dalam konsep Islam yang meliputi distribusi pendapatan maupun distribusi kekayaan menjadi penting karena distribusi merupakan kunci untuk mewujudkan kesejahteraan, keadilan dan pemerataan ekonomi. Negara dalam konsep Islam memiliki posisi sangat penting dalam menciptakan keadilan distribusi karena ia merupakan agen ekonomi yang mempunyai kekuasaan otoritatif. Negara menurut Ruslan (2013) harus berperan dalam distribusi kebutuhan primer (daruriyyah), sekunder (hajjiyyah), tertier (tahsiniyyah/the commendable) dan bahkan kebutuhan pelengkap (the luxury/kamil). Kata Kunci: Distribusi, Keadilan, Hukum Ekonomi Islam Distribution in general is a further economic activity after production and consumption. In order to be consumed, the products must pass through a distribution process from one party to another, either by means of an exchange between goods or for money. Distribution has the most significant and most important role in the economic cycle of a society or a country, whether it adheres to capitalism, socialism or Islam. Economics in Islam is different from Capitalists and Socialists, both philosophically-ontologically, and axiologically. Economics in Islam is built on moral values, both divine (transcendental) and human values ​​(humanism). Therefore, in the context of distribution, in contrast to capitalists and socialists who focus on distribution after production, Islam focuses attention and formulates the concept of distribution before discussing the dimensions of production; who owns it, in what way the product is distributed, and what are the obligations. The discussion of distribution in the Islamic concept which includes the distribution of income and the distribution of wealth is important because distribution is the key to realizing prosperity, justice and economic equality. The state in the Islamic concept has a very important position in creating distribution justice because it is an economic agent that has authoritative power. According to Ruslan (2013), the state must play a role in the distribution of primary (daruriyyah), secondary (hajjiyyah), tertiary (tahsiniyyah / the commendable) needs and even complementary needs (the luxury / kamil). Keywords: Distribution, Justice, Islamic Economic Law. Abstrak Distribusi secara umum merupakan kegiatan ekonomi lebih lanjut setelah produksi dan konsumsi. Agar dapat dikonsumsi, hasil produksi harus melewati proses distribusi dari satu pihak ke pihak lain, baik dengan mekanisme pertukaran antar barang atau dengan uang. Distribusi mempunyai peran paling signifikan dan terpenting dalam perputaran ekonomi suatu masyarakat ataupun negara baik yang menganut sistem kapitalisme, sosialisme, maupun Islam. Ekonomi dalam Islam berbeda dengan Kapitalis dan Sosialis, baik secara filosofis-ontologis, maupun aksiologis. Ekonomi dalam Islam dibangun diatas nilai-nilai moral, baik ketuhanan (transcendental) maupun nilai-nilai kemanusiaan (humanism). Oleh karena itu dalam konteks distribusi, berbeda dengan kapitalis dan sosialis yang menfokuskan distribusi itu pasca produksi, Islam justru fokuskan perhatian dan merumuskan konsep distribusi sebelum membahas dimensi produksi; siapakah yang memilikinya, dengan cara apa produk didistribusikan, dan apa saja kewajibannnya. Pembahasan tentang distribusi dalam konsep Islam yang meliputi distribusi pendapatan maupun distribusi kekayaan menjadi penting karena distribusi merupakan kunci untuk mewujudkan kesejahteraan, keadilan dan pemerataan ekonomi. Negara dalam konsep Islam memiliki posisi sangat penting dalam menciptakan keadilan distribusi karena ia merupakan agen ekonomi yang mempunyai kekuasaan otoritatif. Negara menurut Ruslan (2013) harus berperan dalam distribusi kebutuhan primer (daruriyyah), sekunder (hajjiyyah), tertier (tahsiniyyah/the commendable) dan bahkan kebutuhan pelengkap (the luxury/kamil). Kata Kunci: Distribusi, Keadilan, Hukum Ekonomi Islam
Implementasi Konsep Religius (Diniyah) dan Jujur Dalam Perdagangan Aufa Saffanah Fitri S.; Seta Mahardika Caesar.W; Niniek Mumpuni Sri Rejeki; Muhammad Tun Samudra; Gemala Dewi
Jurnal Hukum Ekonomi Islam Vol. 4 No. 2 (2020): Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI)
Publisher : Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam Indonesia (APPHEISI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (322.422 KB)

Abstract

Honesty is a milestone in civilized society. Honesty means what a person says according to his conscience. Honest can also be defined as someone who is clean in heart from actions prohibited by religion and law. In Islam, honesty is a fundamental requirement in doing business activities, being honest is not only when explaining goods / products to be sold, but begins with good intentions, and then implemented in the form of religious marketing (dinniyah) and promotion that reflects truth, justice and honesty with the community, does not contain elements of trickery that will cause harm to buyers, and will also be bad for sellers. Trade or sale and purchase transactions must be based on honesty, this honesty applies comprehensively and not partially, starting from the intention to worship Allah, carrying out a marketing process with a promotion that is not misleading until an agreement on the sale and purchase is reached so that the process of delivering goods occurs. Keywords: concept, religious, honest. Abstrak Kejujuran merupakan tonggak dalam kehidupan masyarakat yang beradab. Kejujuran berarti apa yang dikatakan seseorang itu sesuai dengan hati nuraninya. Jujur dapat pula diartikan seseorang yang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Dalam Islam kejujuran merupakan syarat fundamental dalam kegiatan berbisnis, Jujur tidak hanya pada saat menjelaskan barang/produk yang akan dijual , namun diawali dengan niat yang baik, dan selanjutnya diimplementasikan dalam bentuk pemasaran/marketing yang religious (dinniyah) dan Promosi yang merefleksikan kebenaran, keadilan dan kejujuran kepada masyarakat, tidak mengandung unsur tipu muslihat yang akan menimbulkan kerugian kepada pembeli, dan juga akan berdampak buruk bagi penjual. perdagangan atau transaksi jual beli harus dilandasi kejujuran, kejujuran ini berlaku secara komprehensife tidak partial, dimulai dari niat untuk beribadah kepada Allah, melakukan proses pemasaran dengan promosi yang tidak menyesatkan sampai saat kesepakatan atas jual beli tercapai sehingga proses penyerahan barang terjadi. Kata kunci: konsep, religius, jujur.
Tinjauan Maqashid Al-Syariah Terhadap Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Muhammad Habibi Miftakhul Marwa; Puji Sulistyaningsih
Jurnal Hukum Ekonomi Islam Vol. 4 No. 2 (2020): Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI)
Publisher : Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam Indonesia (APPHEISI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (371.807 KB)

Abstract

Maqashid al-sharia aims to create benefit and prevent loss in fulfilling basic human needs, namely by protecting religion, soul, mind, descent and property. Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection (UUPK) is expected to be able to develop a complete human being by creating fair trading business activities for consumers and business actors, so that basic human needs are met. Maqashid al-sharia and UUPK both have the goal of benefit and aspects of protection of fundamental human rights. The concept of maqashid al-sharia has indirectly been realized in the articles of the UUPK in the form of fulfilling rights and obligations as a manifestation of attracting benefit for consumers and business actors, while actions that are prohibited by business actors are to prevent consumer losses. Keywords: maqashid al-syariah, consumer protection. Abstrak Maqashid al-syariah bertujuan mewujudkan kemashlahatan dan mencegah kerugian dalam pemenuhan kebutuhan pokok manusia yaitu dengan melindungi agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) diharapkan mampu membangun manusia seutuhnya dengan menciptakan kegiatan usaha perdagangan yang fair bagi konsumen dan pelaku usaha, sehingga kebutuhan pokok manusia terpenuhi. Maqashid al-syariah dan UUPK sama-sama memiliki tujuan kemashlahatan dan aspek perlindungan terhadap hak-hak fundamental manusia. Konsep maqashid al-syariah secara tidak langsung telah direalisasikan dalam pasal-pasal UUPK berupa pemenuhan hak dan kewajiban sebagai perwujudan menarik kemashlahatan bagi konsumen dan pelaku usaha, sedangkan perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha untuk mencegah kerugian konsumen. Kata kunci: maqashid al-syariah, perlindungan konsumen,
Sinergi Pengelolaan Wakaf Tanah Dan Wakaf Uang Untuk Pembangunan Rumah Sakit Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Pieri Ananda Hiswi; Helza Nova Lita; Hazar Kusmayanti
Jurnal Hukum Ekonomi Islam Vol. 4 No. 2 (2020): Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI)
Publisher : Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam Indonesia (APPHEISI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (409.095 KB)

Abstract

Waqf in Indonesian positive law accommodates the development of waqf objects and their designations. Waqf for hospital development is a form of development of the allocation of productive waqf assets with a model of empowering waqf land for the establishment of hospitals and cash waqf for funding its establishment. This article examines both the integration of land and cash waqf models for the establishment of hospitals with normative juridical research methods with analytical descriptive specifications. The position of the hospital resulting from the synergy of land waqf and cash waqf is in line with the objectives mandated in Article 22 of the Waqf Law. The implementation of Hospital Development through the synergy of waqf has the concept of a two-Nazhir partnership as regulated in Law Number 41 of 2004 concerning Waqf and Government Regulation Number 42 of 2006, which provides benefits for patient financing for the poor. Keywords: Hospital, Productive Waqf, Synergy. Abstrak Wakaf dalam Hukum positif Indonesia mengakomodir perkembangan objek wakaf serta peruntukannya. Wakaf pembangunan Rumah Sakit merupakan bentuk perkembangan peruntukan harta Wakaf produktif dengan model pemberdayaannya tanah wakaf untuk pendirian rumah sakit dan wakaf uang untuk pendanaan pendiriannya. Artikel ini menelaah kedua integrasi model wakaf tanah dan uang untuk pendirian rumah sakit dengan Metode penelitian yuridis normatif dengan Spesifikasi deskriptif analitis. Kedudukan Rumah Sakit hasil sinergi wakaf tanah dan wakaf uang selaras dengan tujuan yang diamanatkan dalam Pasal 22 UU Wakaf. Pelaksanaan Pembangunan Rumah Sakit melalui sinergi wakaf tersebut berkonsep kemitraan dua nazhir yang diatur dalam Undang Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006, yang peruntukannya memberikan manfaat pembiayaan pasien bagi kaum dhuafa. Kata kunci: Rumah Sakit, Sinergi, Wakaf Produktif.
Fungsi Legislasi Nasional Dalam Mengakomodasi Hukum Kontrak Syariah Bagi Kelancaran transaksi Perbankan Syariah Gemala Dewi; Lara Sakti Oetomo
Jurnal Hukum Ekonomi Islam Vol. 3 No. 1 (2019): Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI)
Publisher : Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam Indonesia (APPHEISI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (351.05 KB)

Abstract

The development of sharia economic law legislation in Indonesia has progressed which is marked by one of the births of Law no. 3 of 2006 concerning Amendments to Law No. 7 of 1989 concerning Religious Courts, which supports the application of Islamic law in the field of muamalat (Islamic binding law) in Indonesia with the inclusion of sharia economics into the authority of religious courts. Along with this, the development of sharia economic law legislation is also evidenced by the presence of various “prosyariah” legal products, such as the Law on State Sharia Securities, the Law on Sharia Banking and other regulations. The fundamental problem of current sharia economic operations is whether the implementation of business activities, especially Islamic banking, is in accordance with the agreement (contract) in Islamic fiqh or simply changing names / terms that are widely known in conventional economic systems into Islamic terms. In addition, obstacles in the field of completeness of statutory facilities that support the smooth daily activities of institutions related to Islamic banking have not met all of the sharia criteria. This research was conducted using the normative juridical research method, which is research that is focused on examining the application or norms of positive law, and analyzing legal norms, particularly certain statutory regulations or written law. Keywords: opportunities, notaries, Islamic banking, Indonesia. Abstrak Perkembangan legislasi hukum ekonomi syariah di Indonesia mengalami kemajuan yang ditandai dengansalah satu lahirnya Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang mendukung penerapan hukum Islam di bidang muamalat (hukum perikatan Islam) di Indonesia dengan telah dimasukkannya ekonomi syariah menjadi kewenangan peradilan agama. Seiring dengan hal tersebut perkembangan legislasi hukum ekonomi syariah juga dibuktikan dengan hadirnya berbagai produk-produk hukum “prosyariah”, seperti Undang-Undang tentang Surat Berharga Syariah Negara, Undang-Undang tentang Perbankan Syariah dan peraturan lainnya. Problematika mendasar dari operasional ekonomi syariah saat ini adalah apakah penyelenggaraan kegiatan usaha khususnyapadaperbankansyariahtelah sesuai dengan perjanjian (akad) dalam fiqh Islam atau hanya sekedar penggantian nama/istilah yang dikenal luas dalam sistem ekonomi konvensional ke dalam istilah Islam. Selain itu, hambatan di bidang kelengkapan fasilitas perundang-undangan yang mendukung kelancaran aktivitas keseharian lembaga-lembaga yang berkaitandenganperbankansyariah belumlah memenuhi semua kriteriasyariah. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian yuridis normatif, yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan atau kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif, dan melakukan analisa terhadap norma-norma hukum, khususnya peraturan perundang-undangan tertentu atau hukum tertulis.
Wakaf Sebagai Modal Sosial Untuk Pemberdayaan Ekonomi Umat Helza Nova Lita
Jurnal Hukum Ekonomi Islam Vol. 3 No. 1 (2019): Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI)
Publisher : Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam Indonesia (APPHEISI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (234.686 KB)

Abstract

Based on Article 5 of Law Number 41 of 2004 on Waqf,the purpose of waqf is not only for worship facilities but also for community economic empowerment. This purpose is similarity with the principles of Indonesian economic law to effort to alleviate social inequality. Cash Waqf is one of the development of waqf which is used as a business capital. it's a venture capital then the profits are distributed to the recipient of waqf. Distribution of cash waqf can be synergized as business capital for Community that has difficulties in capital. Keywords: opportunities, notaries, Islamic banking, Indonesia. Abstrak Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf, bahwa wakaf tidak hanya diperuntukan untuk kegiatan sarana ibadah semata tetapi juga dapat dapat di gunakan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat. Tujuan Undang-Undang Wakaf sangat selaras dengan prinsip hukum ekonomi Indonesia khususnya dalam upaya mengentaskan kesenjangan sosial dalam masyarakat. Wakaf uang merupakan salah satu pengembangan wakaf untuk pemberdayan ekonomi umat.Wakaf uang digunakan sebagai modal usaha untuk pemberdayaan ekonomi umat. Mewakafkan uang dengan cara menjadikannya sebagai modal usaha kemudian keuntungannya disalurkan pada mauquf ‘alaih/ penerima wakaf. Penyaluran wakaf uang dapat disinergikan sebagai modal usaha kepada Masyarakat Ekonomi Lemah yang memiliki kesulitan modal dalam melakukan Usaha. Kata Kunci : wakaf uang, pemberdayaan ekonomi.
Aplikasi Dalil Maslahah Melalui Qawā’id Fiqhiyyah dalam Perspektif Dsn-Mui Terhadap Problematika Hukum Ekonomi Syariah Kontemporer Di Indonesia Hatoli
Jurnal Hukum Ekonomi Islam Vol. 3 No. 1 (2019): Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI)
Publisher : Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam Indonesia (APPHEISI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (430.45 KB)

Abstract

The DSN-MUI fatwa is one of the bases for the operation of the contemporary economic system in Indonesia which is based on Islam. According to the scholars, to see maqāsid syarī'ah or benefit in a fatwa can be seen from the use of fiqh principles in it. The jurisprudence rules contained are intended to clarify the direction and basis for issuing a fatwa, namely if the rules are evenly distributed and complementary between one principle and another. So that it appears the maqāsid syarī'ah of these fatwas, namely the benefit of the people. But in reality, the concept of maslahah in the fatwas issued by the DSN-MUI is different from the concept of maslahah of the ulama. Where the benefit of a fatwa does not have to be seen from its fiqh principles alone, but the most important thing in seeing the benefit is to pay attention to which argument is the most rājih and which is the most beneficial. This research is a descriptive qualitative research that describes the concept, mechanism and application of the argument of maslahah through qawā'id fiqhiyyah in the formulation of DSN-MUI fatwas as the basis for answering contemporary Islamic economic law issues in Indonesia. The material of this research was deepened by conducting interviews directly with the parties involved in making the fatwa and searching for authentic data contained in the DSN-MUI. The fatwa issued by the DSN-MUI is solely to answer the challenges of the times, especially the regulation of the Islamic economic system in Indonesia which urgently refers to maqāsid syarī'ah (sharia objectives) and ultimately is for the benefit of the people. Keywords: Fatwa, Maslahah's Proposition, DSN-MUI, Islamic Economics. Abstrak Fatwa DSN-MUI merupakan salah satu dasar dalam rangka operasional sistem perekonomian kontemporer di Indonesia yang berlandaskan Islam. Menurut para ulama, untuk melihat maqāsid syarī’ah atau kemaslahatan dalam suatu fatwa dapat dilihat dari penggunaan kaidah fikih di dalamnya. Kaidah fikih yang dimuat dimaksudkan untuk memperjelas arah dan dasar dari dikeluarkannya suatu fatwa, yaitu apabila kaidah-kaidah tersebut tersebar secara merata dan saling melengkapi antara satu kaidah dengan yang lainnya. Sehingga tampaklah maqāsid syarī’ah dari fatwa-fatwa tersebut, yaitu kemaslahatan umat. Namun dalam realitasnya, konsep maslahah dalam fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh DSN-MUI berbeda dengan konsep maslahah para ulama tersebut. Dimana kemaslahatan dari suatu fatwa tidak harus melihat dari kaidah fikihnya semata, tetapi yang terpenting dalam melihat kemaslahatan adalah dengan memperhatikan mana dalil yang paling rājih dan mana yang paling manfaat. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bercorak deskriptif yang menggambarkan konsep, mekanisme dan aplikasi dalil maslahah melalui qawā’id fiqhiyyah dalam formulasi fatwa-fatwa DSN-MUI sebagai dasar dalam menjawab persoalan hukum ekonomi syariah kontemporer di Indonesia. Materi penelitian ini diperdalam dengan cara melakukan wawancara secara langsung kepada pihak yang terlibat dalam pembuatan fatwa serta mencari data-data otentik yang terdapat pada DSN-MUI. Fatwa yang dikeluarkan oleh DSN-MUI adalah semata-mata untuk menjawab tantangan zaman, khususnya regulasi tentang sistem perekonomian Islam di Indonesia yang urgensinya merujuk kepada maqāsid syarī’ah (tujuan syariah) serta ujungnya adalah untuk kemaslahatan umat. Kata Kunci : Fatwa, Dalil Maslahah, DSN-MUI, Ekonomi Syariah