cover
Contact Name
Moch Thariq Shadiqin
Contact Email
mochthariq24@gmail.com
Phone
+6281228542166
Journal Mail Official
redaksi.jhei@gmail.com
Editorial Address
Jl. Prof. Soedarto, SH., Tembalang, Semarang, 50275
Location
Kota semarang,
Jawa tengah
INDONESIA
Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI)
ISSN : 26220822     EISSN : 26140004     DOI : -
Core Subject : Social,
JURNAL HUKUM EKONOMI ISLAM is an international journal published by Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam Indonesia (APPHEISI) / Indonesian Islamic Economic Law Lecturer and Researcher Association. It specializes in Indonesia Islamic Economic Law studies in particular, and Globally Islamic Economic Law studies in general and, intended to communicate original research and current issues on the subject. This journal warmly welcomes contributions from scholars of related disciplines. FOCUS The focus is to provide readers with a better understanding of Sharia Economic Law in Indonesia and around the world history and present developments through the publication of articles and book reviews. SCOPE The Scope is in Sharia Economic Law and accepts articles in the following fields: 1. Basic Study of Islamic Economical and Business Law Science 2. Contemporary Study of Islamic Economic & Business Law 3. Islamic Economy & Business Dispute Resolution 4. Study of the Islamic Social Economic/ Welfare System
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 61 Documents
Optimisme Negara Indonesia sebagai Pusat Transaksi Keuangan Berlandaskan Hukum Ekonomi Islam di Dunia Ninik Zakiyah
Jurnal Hukum Ekonomi Islam Vol. 5 No. 1 (2021): Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI)
Publisher : Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam Indonesia (APPHEISI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (216.053 KB) | DOI: 10.55577/jhei.v5i1.81

Abstract

The largest of Islamic financial institutions in the world, but the movement of Indonesian Islamic finance is weak and its use is not yet a major transaction. So how the strength of Islamic finance has the potential to strengthen the Indonesian economy, and how the government's response strengthens the implications of Islamic economic law in Islamic financial transactions. Using juridical-normative research methods, with a conceptual approach, and laws. The results is the Islamic financial system is clearly statedin al-Quran and Hadith, if contextualized and actualized in a kaffah manner, Islamic finance is able to sustain strong support. The government with its policies and regulations with KNEKS institution, and OJK as a supervisory agency in the financial services sector. Keywords: Implications, Islamic Economic Law, Islamic Finance. Abstrak Jumlah institusi keuangan syariah terbanyak di dunia, tapi pergerakan keuangan syariah Indonesia lemah dan penggunaannya belum menjadi transaksi utama, sehingga perlu diketahui bagaimana kekuatan keuangan syariah berpotensi memperkuat perekonomian Indonesia, dan bagaimana respon pemerintah memperkuat implikasi hukum ekonomi islam ke dalam transaksi keuangan syariah. Menggunakan metode penelitian yuridis-normatif, dengan pendekatan konseptual, dan Undang-Undang. Didapat hasil bahwa sistem keuangan syariah jelas tertuang dalam al-Quran dan Hadist, jika dikontekstualisasikan dan aktualisasikan secara kaffah maka keuangan syariah mampu menopang secara kuat. Pemerintah dengan kebijakan dan regulasinya melahirkan lembaga KNEKS dengan masterplannya, serta OJK sebagai lembaga pengawas di sektor jasa keuangan. Kata kunci: Implikasi, Hukum Ekonomi Islam, Keuangan Syariah.
Regulasi Dewan Pengawas Syariah Pasar Modal Syariah di Indonesia Bagas Heradhyaska; Pas Ingrid Pamesti
Jurnal Hukum Ekonomi Islam Vol. 5 No. 1 (2021): Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI)
Publisher : Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam Indonesia (APPHEISI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (505.772 KB) | DOI: 10.55577/jhei.v5i1.85

Abstract

The function of the capital market is to find parties with a deficit of funds or issuers and parties with surplus funds or investors. This activity is part of the investment process. The investment uses the concept of buying and selling shares. Thus, issuers can get additional capital and investors can get profit sharing. Based on these opportunities, the development of the capital market is growing in the community. However, there are several activities in the capital market that are contrary to Islamic principles. Therefore, the Islamic capital market emerged. To oversee activities in the Islamic capital market, a Sharia Supervisory Board is needed. This article aims to find out which jurisdictions regulate the Sharia Supervisory Board in the Islamic capital market in Indonesia. The methodology used is library research. This study found that the existence of the Sharia Supervisory Board already has a legal basis based on the Indonesian Financial Services Authority Regulations. However, there is no specific law that regulates the Islamic capital market. So it is necessary to make a special law that accommodates all aspects of sharia in the Islamic capital market, specifically with regard to the Sharia Supervisory Board. Keywords : Islamic capital market, sharia supervisory board, jurisdiction. Abstrak Pasar modal berfungsi untuk menemukan pihak yang defisit dana atau emiten dan pihak yang surplus dana atau investor. Kegiatan tersebut dalam rangka proses investasi. Investasi tersebut menggunakan konsep jual-beli saham. Sehingga, emiten bisa mendapatkan tambahan modal dan investor bisa mendapatkan profit sharing. Berdasarkan peluang tersebut, perkembangan pasar modal semakin berkembang di tengah masyarakat. Namun begitu, terdapat beberapa aktivitas dalam pasar modal yang bertentangan dengan prinsip agama Islam. Oleh karena itu, muncul lah pasar modal Syariah. Untuk mengawasi aktivitas dalam pasar modal syariah, dibutuhkan Dewan Pengawas Syariah. Artikel ini bertujuan untuk mencari tahu yurisdiksi yang mengatur tentang Dewan Pengawas Syariah dalam pasar modal syariah di Indonesia. Metodologi yang digunakan adalah library research. Penelitian ini menemukan bahwa keberadaan Dewan Pengawas Syariah sudah memiliki dasar hukum berdasarkan kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Indonesia. Namun begitu, belum terdapat undang-undang khusus yang mengatur tentang pasar modal syariah. Sehingga kiranya perlu dibuat undang-undang khusus yang mengakomodir segala aspek syariah dalam pasar modal syariah, khusus berkenaan dengan Dewas Pengawas Syariah. Kata kunci: pasar modal syariah, dewan pengawas syariah, yurisdiksi.
Fiqih Iqtishad Sebagai Sumber Pengembangan Ekonomi Dan Keuangan Islam Linda Lestari
Jurnal Hukum Ekonomi Islam Vol. 5 No. 2 (2021): Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI)
Publisher : Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam Indonesia (APPHEISI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (287.413 KB) | DOI: 10.55577/jhei.v5i2.95

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui peran fiqih iqtishad sebagai sumber pengembangan ekonomi dan keuangan Islam, serta implikasinya dalam konteks hukum Indonesia, dengan menggunakan metode penulisan kualitatif pendekatan studi kepustakaan. Fiqih iqtishad merupakan pemahaman ekonomi yang merujuk pada nilai Alquran dan As-Sunnah, berasaskan keseimbangan, keadilan, dan kebenaran. Ilmu ushul fiqih dan kaidah fiqih memiliki peran penting bagi proses ijtihadi sebagai pijakan dan solusi hukum dalam mengeluarkan fiqih iqtishad maupun fatwa ekonomi syariah yang bersifat dinamis dan relevan dengan kebutuhan di era modern. Implikasi Fiqih iqtishad yang menjadi sumber pengembangan ekonomi dan keuangan Islam yakni penerapan hukum Islam yang dipositifikasi menjadi peraturan perundang-undangan Indonesia, dalam upaya penguatan hukum materiil ekonomi syariah yang melahirkan hukum Islam positif.
Legalitas Pinjaman Online Dalam Perspektif Hukum Islam Isnaini Mas’Ulah
Jurnal Hukum Ekonomi Islam Vol. 5 No. 2 (2021): Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI)
Publisher : Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam Indonesia (APPHEISI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (204.698 KB) | DOI: 10.55577/jhei.v5i2.98

Abstract

Berkembangnya teknologi informasi yang sangat pesat munculah berbagai aplikasi-aplikasi online yang memberikan kemudahan dalam transaksi pinjam-meminjam secara online namun masih banyak masyarakat yang ragu dalam melakukannya, apakah dilarang agama atau tidak. Maka dari itu penulis merasa perlu untuk melakukan penelitian ini dengan tujuan unuk menganalisis legalitas pinjaman online dalam perspektif hukum Islam. metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif dimana penulis menggambarkan hukum qiradh dalam fiqh muamalah dan sumber data yang diperoleh dari berbagai kitab-kitab fiqh. Hasil penelitian ini bahwa dalam hukum Islam pinjaman online diperbolehkan, berdasarkan prinsip mu’amalah yaitu pada dasarnya segala bentuk mu’amalah adalah boleh, kecuali yang dilarang dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah dan dalam fatwa dewan syariah nasional no 117/DSN-MUI/IX/2018 dijelaskan bahwa pinjaman online diperbolehkan yang terpenting dalam penerapannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah yaitu antara lain riba, gharar, maysir, tadlis, dharar, zhulm dan haram.
Identifikasi MLM yang Halal Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Dianah Mujahidah
Jurnal Hukum Ekonomi Islam Vol. 5 No. 2 (2021): Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI)
Publisher : Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam Indonesia (APPHEISI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (154.977 KB) | DOI: 10.55577/jhei.v5i2.99

Abstract

Bisnis merupakan suatu hal yang sangat penting bagi kelangsungan hidup manusia secara individu maupun kelompok. Berbagai usaha, jual beli, investasi sudah dilakukan dan memunculkan banyak ide-ide sistem yang digunakan, salah satunya ialah Multi-Level Marketing (MLM). Akan tetapi, masih banyak yang salah mengartikan bisnis ini dengan skema money game dan banyak dari mereka melakukan usaha atau investasi dengan mengatasnamakan MLM (bisnis bodong). Artikel ini menggunakan metode kualitatif. Perolehan data penelitian ini menggunakan sistem library research. Artikel ini menemukan banyak bisnis-bisnis bodong yang masih dilakukan oleh orang yang tidak bertanggungjawab dan membuat resah masyarakat. Artikel ini bertujuan memberi solusi identifikasi MLM yang Halal bagi masyarakat Indonesia agar tidak mudah terpengaruh iming-iming keuntungan melimpah secara instan..
Dasar Hukum Pegadaian Syariah Dalam Fatwa DSN-MUI Yuyun Juwita Lestari; Iza Hanifuddin
Jurnal Hukum Ekonomi Islam Vol. 5 No. 2 (2021): Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI)
Publisher : Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam Indonesia (APPHEISI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (257.196 KB) | DOI: 10.55577/jhei.v5i2.100

Abstract

Dalam artikel ini akan dijelaskan mengenai seputar pegadaian syariah dan dasar hukumnya dalam Fatwa DSN-MUI. Gadai dalam islam disebut juga dengan rahn, yang artinya adalah menggadaikan suatu barang sebagai jaminan atas transaksi hutang yang dilakukan dengan prinsip syariah. Gadai ini menjadi solusi bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan keuangan yang mendesak. Praktik gadai di Indonesia tumbuh sangat cepat seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan dana cepat untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka. Factor ini menginspirasi beberapa bank syariah dan lembaga pegadaian untuk membuka layanan jasa gadai di tempat mereka.
Pemikiran Al Ghazali tentang Penerapan Sistem Ekonomi Islam di Indonesia Dena Ayu; Muhamad Yusuf; Doli Witro
Jurnal Hukum Ekonomi Islam Vol. 5 No. 2 (2021): Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI)
Publisher : Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam Indonesia (APPHEISI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (216.146 KB) | DOI: 10.55577/jhei.v5i2.102

Abstract

Penelitian ini memaparkan pemikiran Imam Al-Ghazali dalam bidang ekonomi yang dijadikan prinsip dan patokan dasar tentang penerapan sistem ekonomi Islam di Indonesia. Artikel ini bertujuan menganalisis pemikiran ekonomi Islam menurut Imam Al-Ghazali dan melihat relevansi dengan konteks saat ini, khususnya Indonesia. Artikel menggunakan penelitian kualitatif yang bersifat studi kepustakaan. Data-data diambil dari buku, jurnal, laporan penelitian, dan sumber-sumber lain mengenai permasalahan yang dibahas yaitu tentang pemikiran ekonomi Islam menurut Imam Al-Ghazali. Teknik analisis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kegiatan ekonomi harus berjalan sesuai dengan syariat Islam demi kemaslahatan. Secara umum pemikiran ekonomi Imam Al-Ghazali membahas tentang peranan negara dalam membangun ekonomi seperti dalam aspek makro dan mikro perekonomian. Penerapan sistem ekonomi di Indonesia memaparkan bahwa di dalam kegiatan ekonomi harus berpegangan penuh terhadap Al-Qur’an dan Sunnah sebagai acuan serta pedoman untuk mencapai perekonomian berbasis syariah, seperti pengimplementasian akad-akad hukum ekonomi syariah di perbankan syariah terhadap larangan riba dan penimbunan uang yang menjadikan perekonomian tidak stabil.
Sinergitas Wakaf dengan Corporate Social Responsibility pada Praktik Wakaf Saham di Dompet Dhuafa Zaldya, Irvan Zaldya; Helza Nova Lita; Nun Harrieti
Jurnal Hukum Ekonomi Islam Vol. 6 No. 1 (2022): Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI)
Publisher : Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam Indonesia (APPHEISI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55577/jhei.v6i1.103

Abstract

Nazhir dalam mengelola wakaf dapat bekerja sama dengan pihak ketiga. Dalam mengelola wakaf saham, Dompet Dhuafa bekerja sama dengan Philip Sekuritas. Kerja sama antara Dompet Dhuafa dengan Philip Sekuritas tersebut adalah bahasan yang menarik untuk dibahas. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian ini menemukan bahwa kerja sama yang terjalin dilakukan dengan Syirkah Mudharabah. Dalam Syirkah Mudharabah Dompet Dhuafa bertindak sebagai pemilik modal dan Philip Sekuritas bertindak sebagai pengelola. Seharusnya Philip Sekuritas bisa mendapatkan haknya atas pengelolaan harta tersebut. Namun Philip Sekuritas tidak menerimanya dan menjadikan itu sebagai CSR perusahaannya. Sinergitas CSR dengan wakaf sangat bagus untuk dilakukan karena dengan wakaf, pelaksanaan CSR dapat dilaksanakan lebih lama.
Sengketa Tanah Wakaf Di Wilayah Pesisir Kota Semarang dan Penyelesaiannya Islamiyati, Islamiyati
Jurnal Hukum Ekonomi Islam Vol. 6 No. 1 (2022): Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI)
Publisher : Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam Indonesia (APPHEISI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55577/jhei.v6i1.113

Abstract

Wakaf tanah yang bernilai sosial dan ekonomi, sering bersengketa. Penelitian menganalisis sengketa tanah wakaf di wilayah pesisir Kota Semarang dan pola penyelesaiannya. Tujuannya untuk mengidentifikasi sengketa tanah wakaf dan menemukan pola penyelesaiannya. Manfaatnya dapat memberikan ide gagasan pemerintah pada kebijakan pola penyelesaian sengketa wakaf tanah. Jenis penelitian field research dan metode pendekatannya sosio legal research. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa wakaf tanah di wilayah pesisir, yakni; nadzir wan prestasi, tanah wakaf tidak tersertifikasi, penarikan kembali tanah wakaf, alih fungsi wakaf tanah, ahli waris beriktikad buruk pada harta wakaf. Pola penyelesaiannya melalui musyawarah, apabila tidak selesai, mengangkat mediator berdasarkan hubungan sosial.
IMPLEMENTASI SNI 8152 TAHUN 2015 TENTANG PASAR RAKYAT TERHADAP PEDAGANG DI PASAR BRINGIN PERSPEKTIF MASHLAHAH MURSALAH Dwi, Zahara; Zamzami, M. Taufiq
Jurnal Hukum Ekonomi Islam Vol. 6 No. 2 (2022): Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI)
Publisher : Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam Indonesia (APPHEISI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55577/jhei.v6i2.104

Abstract

Tata ruang pasar dalam penelitian ini ialah lokasi pedagang berdasarkan pembagian area atau zonasi yang sejenis dengan komoditinya. Hal itu diatur dalam SNI 1852 Pasar Rakyat 2015 yang menjelaskan tentang zonasi pedagang. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi tata ruang pasar di Pasar Bringin. Tujuan penelitian untuk mengetahui Implementasi Tata Ruang Pasar Di Pasar Bringin Perspektif SNI Pasar Rakyat dan Mashlahah Mursalah. Jenis penelitian yaitu penelitian lapangan (Field research) dengan motode diskriptif kualitatif dan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil penelitian ini adalah implementasi tata ruang pasar di Pasar Bringin perspektif SNI Pasar Rakyat belum terlaksana dengan baik. Hal ini terjadi karena lemahnya pengawasan dari pihak terkait dan tidak adanya pengecekan secara berkala dan terstruktur. Kemudian jika dianalisis menggunakan mashlahah mursalah maka apa yang terjadi tidak sesuai dengan prinsip mashlahah dharuriyah. Kata Kunci Tata Ruang SNI Pasar Rakyat Mashlahah Mursalah The market layout in this study is the location of traders based on the division of areas or zoning similar to the commodity. This is regulated in SNI 1852 Pasar Rakyat 2015 which explains the zoning of traders. The problem in this research is how to implement market spatial planning in Bringin Market. The purpose of the study was to determine the implementation of market spatial planning in the Bringin Market from the Perspective of SNI Pasar Rakyat dan Mashlahah Mursalah. The type of research is field research (Field research) with qualitative descriptive methods and using a sociological juridical approach. The result of this research is that the implementation of market spatial planning in Bringin Market from the perspective of SNI Pasar Rakyat has not been implemented properly. This is due to weak supervision from related parties and the absence of regular and structured checks. Then if it is analyzed using mashlahah mursalah then what happens is not in accordance with the principle of mashlahah dharuriyah. Keywords The market layout SNI Pasar Rakyat Mashlahah Mursalah