cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
Jurnal Varia Bina Civika
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 24 Documents
PENDEKATAN HERMENEUTIK DALAM PENEGAKAN HUKUM (UPAYA DEKONSTRUKSI TERHADAP POSITIVISME HUKUM) hermansyah, .
Jurnal Varia Bina Civika No 75 (2009): Jurnal Varia Bina Civika
Publisher : Jurnal Varia Bina Civika

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1250.795 KB)

Abstract

Penegakan hukum adalah salah satu persoalan yang ada dalam negara berkembang, hukum sendiri biasanya disalahgunakan oleh para penegak hukum sendiri seperti polisi, jaksa bahkan hakim. Jika ditelusuri maka yang menjadi persoalan dasarnya adalah begitu kuatnya paradigma positivisme dalam hukum, dimana hukum hanya dimaknai sebagai hukum negara dan penafsirannya lebih ditekankan pada kepastian hukum saja. Hermeneutik adalah adalah salah satu tawaran dalam upaya penegakan hukum, terutama hermeneutik kritisKeyword: penegakan hukum, positivisme dan hermeneutik
LEGAL OPINION TERHADAP MOU 2004 TENTANG PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) DI MALAYSIA (Dalam Rangka Menyongsong Aturan Baru Mengenai Penempatan TKI di Malaysia) Ria Wulandari, .
Jurnal Varia Bina Civika No 75 (2009): Jurnal Varia Bina Civika
Publisher : Jurnal Varia Bina Civika

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Permasalahan mengenai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia seakan menjadi permasalahan yang terus mendera Indonesia. Ribuan TKI di Malaysia sebagian besar ternyata termasuk kategori illegal, berbagai kekerasan dan tindakan penganiayaan dari majikan merupakan hal yang biasa dan larinya TKI menjadi berita yang terus terpampang. Berbagai permasalahan tersebut mengantarkan pada dibuatnya nota kesepakatan atau Memorandum Of Understanding (MOU) antara pemerintah Indonesia dan Malaysia pada bulan Mei 2004 tentang Penempatan TKI. Dikarenakan MOU 2004 dipandang belum mengakomodir kepentingan Indonesia, maka pada bulan April 2010 ini, baik pemerintah Indonesia maupun Malaysia berencana memperbaharui MOU 2004 tersebut, tulisan ini hendak mengkaji beberapa hal yang di atur didalam MOU 2004. Legal opinion mengenai MOU ini secara garis besar, pembahasannya berkisar pada isi atau substansi yang diatur. Hal ini bisa dimulai dari pemilihan topik-topik sentral dan strategis, serta pemeriksaan terhadap apakah suatu peraturan berkontradiksi dengan aturan lainnya (eksternal).
Illegal Logging: dari Persoalan Falsafati ke Penegakan Hukum hermansyah, .
Jurnal Varia Bina Civika No 75 (2009): Jurnal Varia Bina Civika
Publisher : Jurnal Varia Bina Civika

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1190.747 KB)

Abstract

Banyaknya terdakwa dalam kasus illegal logging lebih dikarenakan kekacauan dan carut marutnya sistem penegakan hukum, terutama penegakan hukum dalam bidang kehutanan. Kekacauan bertambah lantaran dalam melihat illegal logging terselit cara pandang yang materialistik dan ekonomi. Keyword: Illegal Logging dan materialistik.
GRAND TEORI POLITIK NEGARAWAN ZUMRI BESTADO SJAMSUAR, .
Jurnal Varia Bina Civika No 75 (2009): Jurnal Varia Bina Civika
Publisher : Jurnal Varia Bina Civika

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Aristoteleslah yang pertama-tama menyatakan bahwa manusia itu mahluk politik atau zoon politico. Politik selalu berhubungan dengan polis dalam konteks Yunani purba. Polis adalah suatu negara, kota. Polis ini juga terkait dengan policy atau kebijakan dan kebijakan itu adalah mengandung unsur politis. Akan tetapi dalam kebijakan sesungguhnya tidak hanya unsur politis yang dikandungnya tetapi juga wisdom atau kebijaksanaan sesuatu yang sering diabaikan dan dilupakan dalam politik. Unsur politik adalah kepentingan dan unsur wisdom atau kebijaksanaan adalah nilai. Bila orang mengabaikan unsur ini dalam kepentingan, maka politikpun akan dipahami dan dijalankan dengan kaca mata kuda, dan terperangkap dalam kepentingan saja, sehingga muncul adagium, tidak ada kawan atau atau lawan yang abadi dalam politik, yang ada hanya kepentingan yang abadi. Pernyataan yang demikian itu adalah faham politik oartisan yang terasing dalam nilai, bukan politik Negarawan yang menyatukan politik dan nilai. Hal ini harus disadari betul bagi orang-orang yang berhasrat menjadi pengelola Negara. Manusia Yunani purba itu mengelola polis dalam upaya mereka memenuhi kebutuhan dan kepentingannya berdasarkan nilai-nilai yang mereka yakini. Dalam polis ini orang-orang merdeka mengelola polis itu dengan cara-cara demokrasi, walaupun saat itu masyarakat yunani purba masih terbagi menjadi kelompok orang-orang merdeka dan kelompok budak serta adanya diskriminasi gender yakni tidak ada hak pilih bagi wanita dan akibatnya wanita tidak dapat menjadi anggota senat. Akan tetapi, disitu sudah terlihat bahwa manusia itu pusat kepentingan-kepentingan dan nilai-nilai yang diresapi hasrat untuk berkuasa.
PENGATURAN KEPEMILIKAN RUMAH TEMPAT TINGGAL BAGI WARGA NEGARA ASING DI INDONESIA DALAM PRESFEKTIF HUKUM AGRARIA Arsensius, .
Jurnal Varia Bina Civika No 75 (2009): Jurnal Varia Bina Civika
Publisher : Jurnal Varia Bina Civika

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kebutuhan rumah tempat tinggal atau hunian di daerah perkotaan semakin meningkat dan dirasakan kurang, mengingat jumlah perumahan yang tersedia tidak berimbang dengan jumlah kebutuhan dari orang yang memerlukan rumah tempat tinggal. Kebutuhan akan rumah tempat tinggal tidak hanya bagi warga negara Indonesia tetapi juga bagi warga negara asing dan badan hukum asing yang berada di Indonesia. Oleh karena itu diperlukan pengaturan tentang bagaimana kebutuhan ini dapat dipenuhi, hak atas tanah untuk perumahan, termasuk didalamnya tata cara dan syarat-syarat pemberian hak atas tanah bagi orang asing atau badan hukum asing. Menurut struktur bangunan, bangunan dapat berbentuk rumah berdiri sendiri atau rumah susun atau rumah bertingkat. Dari segi fungsinya, rumah berfungsi untuk tempat tinggal dan kegiatan usaha atau perkantoran. Kebutuhan akan rumah tempat tinggal adalah mutlak bagi semua orang karena merupakan kebutuhan primer bagi kehidupan keluarga, bermasyarakat dan bernegara. Pengunaan rumah sebagai tempat kegiatan usaha adalah tempat segala kegiatan administrasi dan operasional dari suatu badan usaha berjalan secara aktif. Begitu juga pengunaan rumah untuk sarana penyimpanan barang-barang hasil produksi. Agar supaya terdapat tertib hukum dalam pengunaan dan pemanfaatan rumah itu, maka diperlukan perangkat hukum yang mengaturnya, guna menghindari pengunaan rumah yang tidak sesuai dengan ijin peruntukannya, pembatasan kepemilikan rumah tempat tinggal, perbuatan hukum berupa jula beli, hibah, warisan, pembebanan jaminan hutang atas rumah tempat tinggal oleh pihak pemilik tanah dan atau rumah diatasnya kepada pihak lain, terutama apabila berkenaan dengan kepemilikan atau peralihan hak dari dan untuk warga negara asing atau badan hukum asing di Indonesia. Perangkat hukum yang mengatur hak-hak atas tanah, penggunaan dan pemanfaatan tanah serta pengakhiran hubungan hukum atas penguasaan tanah, berikut rumah diatasnya, khusus yang berkenaan dengan pengaturan hak pakai atas tanah dan bangunan tempat tinggal bagi warga negara asing atau badan hukum asing yang berlaku saat ini adalah : Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Perauran dasar Pokok Agaria, selanjutnya disingkat menjadi UUPA.Undang-Undang No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun.Undang-Undang No. 4 Tahun 1994 tentang Perumahan Dan PermukimanPeraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah.Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia.
PENYELESAIAN KONFLIK ETNIS DAN INSTITUSIONALISASI PENGADILAN LOKAL YANG BERBASIS BUDAYA. hermansyah, .
Jurnal Varia Bina Civika No 75 (2009): Jurnal Varia Bina Civika
Publisher : Jurnal Varia Bina Civika

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2095.359 KB)

Abstract

Konflik, etnisitas dan multikultural adalah alamiah. Konflik yang terjadi lebih didasari oleh kesulitan dalam memahami perbedaan yang ada. Salah satu kesulitan yang dihadapi oleh peradilan negara dalam menyelesaikan konflik etnis adalah tidak diterimanya putusan tersebut oleh masing-masing pihak, sementara waktu dalam masyarakat ada sistem peradilan mereka masing-masing dan dinilai mampu menyelesaikan konflik tersebut.
CERAI BELUM TENTU CERAI idham, .
Jurnal Varia Bina Civika No 75 (2009): Jurnal Varia Bina Civika
Publisher : Jurnal Varia Bina Civika

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, keadilan, kebenaran, ketertiban dan kepastian hukum dalam sistem penyelenggaraan hukum merupakan hal pokok yang sangat penting dalam usaha mewujudkan suasana perikehidupan yang aman, tenteram dan tertib. Oleh karena itu, untuk mewujudkan hal-hal tersebut dibutuhkan adanya lembaga yang bertugas untuk menyelenggarakan kekuasaan kehakiman guna menegakkan hukum dan keadilan. Agar keadilan, kebenaran, ketertiban dan kepastian hukum terwujud, sementara sangatlah diperlukan suatu aturan yang mengaturnya, yang dalam hal ini adalah Undang-Undang. Di Negara Indonesia yang berdasarkan atas Hukum, ada beberapa produk hukum yang mengatur masalah perkawinan. Tetapi dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 sebagai Peraturan Pelaksanaannya, maka terdapat unifikasi dibidang Hukum Perkawinan bagi seluruh Warga Negara Indonesia tanpa melihat agama, suku maupun golongan masing-masing. Hal ini dengan tegas telah disebut dalam Pasal 66 Undang-Undang Perkawinan yang menentukan bahwa berlakunya Undang-Undang ini maka ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen (Huwelijks Ordonantie Cristen Indonesia Staatblat 1993 Nomor 74). Peraturan Perkawinan Campuran (Regeling of de Gemengde Huwelijken Staatsblat 1989 Nomor 158) dan Peraturan lain yang mengatur tentnag Perkawinan sejauh telah diatur Undang-Undang ini, dinyatakan tidak berlaku.
Pemilihan Pemimpin: Sebuah Pertarungan hermansyah, .
Jurnal Varia Bina Civika No 75 (2009): Jurnal Varia Bina Civika
Publisher : Jurnal Varia Bina Civika

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1000.46 KB)

Abstract

Dalam perspektif demokratis, pemilihan kepala daerah bukan hanya sekedar persta demokratis. Tetapi lebih kepada sebuah pertarungan cita-cita, ideologi, etnis, suku, bahkan pertarungan kelas. Dan kemenangan seseorang lebih dikarenakan kemampuan seseorang untuk mengelola isu tersebut dalam masyarakat.Keyword: demkrasi, pemimpin dan pertarungan kelas.
KEJAHATAN ALIENATIF hermansyah, .
Jurnal Varia Bina Civika No 75 (2009): Jurnal Varia Bina Civika
Publisher : Jurnal Varia Bina Civika

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1247.286 KB)

Abstract

Keberadaan hukum negara dalam kehidupan sosial merupakan keniscayaan dan berpengaruh kepada hampir seluruh kehidupan, baik ideologi, ekonomi, budaya. Bersamaan dengan itu, sesungguhnya dalam kehidupan sudah ada hukum lokal yang keberadaannya jauh sebelum hukum negara hadir dalam kehidupan. Kehadiran hukum negara dalam hal ini dapat menjadi penyebab bentuk kekerasan dalam masyarakat dan dapat dikatakan sebagai kejahatan alienasi.Keyword: Hukum negara, hukum lokal dan kejahatan alienasi
PERLINDUNGAN ORANG ASING DALAM HUKUM INTERNASIONAL Arsensius, .
Jurnal Varia Bina Civika No 75 (2009): Jurnal Varia Bina Civika
Publisher : Jurnal Varia Bina Civika

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

A. Pendahuluan Individu yang bertempat tinggal dalam suatu negara berupa warga negara dan bukan warga negara. Orang yang bukan warga negara ini disebut sebagai orang asing Untuk menentukan seseorang penduduk adalah warga negara atau bukan, hal tersebut diatur oleh hukum nasional dari masing-masing negara. Dalam hukum nasionalnya akan ditentukan siapa saja termasuk warga negaranya dan yang bukan. Meskipun masing-masing negara berwenang menentukan peraturan kewarganegaraannya yang diberlakukan dalam wilayah negara itu, tetapi negara tersebut juga harus memperhatikan prinsip-prinsip hukum internasional yang terdapat dalam perjanjian internasional, hukum kebiasaan internasional dan azas-azas umum hukum internasional mengenai kewarganegaraan (Yudha Bhakti Ardhiwisastra,2003: 9-10). Menurut J.G. Starke, arti penting status kewarganegaraan (Nationality) seseorang bagi hukum internasional adalah dalam hal : Pemberian hak perlindungan diplomatik di luar negeri. Setiap negara berhak melindungi warga negaranya di luar negeri.Negara yang menjadi kebangsaan seseorang tertentu akan bertanggungjawab kepada negara lain apabila negara itu melalaikan kewajibannya mencegah tindakan-tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh orang yang bersangkutan atau negara tersebut tidak menghukumnya, setelah tindakan melanggar hukum itu dilakukan.Secara umum, suatu negara tidak boleh menolak atau menerima kembali warganegaranya sendiri di wilayahnya.Nasionalitas berhubungan erat dengan kesetiaan, dan salah satu hak utama dari kesetiaan adalah kewajiban untuk dinas militer di negara terhadap mana kesetiaaan itu di baktikan.Suatu negara mempunyai hak luas, kecuali adanya traktat khusus yang mengikatnya untuk melakukan hak itu, untuk menolak pengekstradisian warganya kepada negara lain yang meminta penyerahannya.Status musuh dalam perang dapat ditentukan oleh nasionalitas orang tersebut.Suatu negara melaksanakan yurisdiksi pidana dan yurisdiksi lainnya berdasarkan nasionalitas seseorang (J.G. Starke, 2003: 459). Dengan demikian, cukup penting untuk terlebih dahulu menentukan status kewarganegaraan seseorang supaya tidak timbul keragu-raguan dalam penerapan hukum kepadanya. Apabila timbul keragu-raguan, maka aturan hukum yang dipergunakan adalah hukum nasional setempat yang diakui oleh orang tersebut atau hukum yang berlaku di negara yang diduga menjadi kebangsaan orang tersebut, demikian pendapat Russell J dalam perkara Stoeck v Public Trustee, sebagai berikut : Persoalan dari negara mana seseorang berasal pada akhirnya harus diputuskan oleh hukum nasional setempat dari negara yang diklaim oleh orang itu sebagai negaranya atau yang diduga sebagai negaranya . Prinsip tersebut sesuai pula dengan pasal 1 dan 2 The Hague Convention on the Conflict of Nationality Law 1930, berbunyi sebagai berikut : Pasal 1 : Setiap negara untuk menentukan menurut haknya sendiri tentang siapa yang merupakan warganegaranya . Hukum ini harus diakui oleh negara-negara lain sejauh hal tersebut konsisten dengan konvensi-konvensi internasional, kebiasaan internasional dan prinsip-prinsip hukum yang umumnya diakui berkenaan dengan nasionalitas. Pasal 2 : Setiap persoalan mengenai apakah seseorang yang berkewarganegaraan suatu negara harus ditentukan sesuai dengan hukum dari negara tersebut ( J.G. Starke, 2003: 460-461) Dalam membahas persoalan perlindungan hukum internasional terhadap orang asing ini digunakan pendekatan doktrinal dan praktek pengadilan internasional. Dari pendapat para ahli hukum internasional, akan ditemukan azas-azas dan teori-teori hukum mengenai kedudukan individu sebagai subyek hukum internasional. Azas-azas kewarganegaraan sebagai dasar utama pemberlakuan azas yurisdiksi dan tanggungjawab negara terhadap warga negaranya dan orang asing.

Page 2 of 3 | Total Record : 24