cover
Contact Name
fakrurradhi
Contact Email
fakrurradhi@iaialaziziyah.ac.id
Phone
+6285270075934
Journal Mail Official
alfikrah@iaialaziziyah.ac.id
Editorial Address
Jln. Mesjid Raya Km. 1.5 Samalanga Kab. Bireuen Nanggroe Aceh Darussalam 24264 Aceh, Indonesia
Location
Kab. bireuen,
Aceh
INDONESIA
Jurnal Al-Fikrah
ISSN : 20858523     EISSN : 27462714     DOI : https://doi.org/1054621/jiaf.v7i2
Jurnal al-Fikrah merupakan jurnal ilmiah yang memuat naskah di bidang hukum, pendidikan dan dakwah Islam. Terbit Pertama Volume 1 Nomor 1 Bulan Juni Tahun 2012 secara cetak. Kemudian Tahun 2020 baru diterbitkan dalam versi Online. Ruang lingkup dari Jurnal al-Fikrah berupa hasil penelitian dan kajian analisis -kritis dengan tujuan sebagai wadah yang kredibel bagi akademisi dan peneliti untuk menyebarluaskan karya, studi, makalah, dan bentuk penelitian lainnya. Pembentukannya bertujuan untuk menjadi jurnal ilmiah dengan reputasi nasional serta mempromosikan kemajuan, pemahaman, dan hukum, pendidikan dan dakwah Islam. Pemuatan artikel di jurnal ini dialamatkan ke website https://ejournal.iaialaziziyah.ac.id/index.php/jiaf Informasi lengkap untuk pemuatan artikel dan petunjuk penulisan artikel tersedia di dalam setiap terbitan. Artikel yang masuk akan melalui proses seleksi mitra bestari (reviewer) atau editor. Jurnal al-Fikrah diterbitkan oleh institut Agama Islam al-Aziziyah Samalanga, Bireuen, Aceh, Indonesia. al-Fikrah adalah jurnal ilmiah dan referensi yang menyediakan sumber informasi resmi bagi para sarjana, akademisi, dan profesional di bidang hukum, pendidikan dan dakwah Islam. Jurnal ini diterbitkan dalam bentuk cetak dan online yang dapat di unduh secara gratis, yang mana akan diterbitkan secara berkala sebanyak dua kali dalam setahun.
Articles 135 Documents
Agama Dalam Pranata Keluarga Halimatussa'diah; Amiruddin
Al-Fikrah Vol 8 No 2 (2019): Jurnal Al-Fikrah
Publisher : Institut Agama Islam Al-Aziziyah Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (980.43 KB)

Abstract

Keluarga adalah suatu lembaga paling kecil yang ada di masyarakat yang memiliki banyak fungsi untuk menjaga keberlangsungan hidup seseorang, karena dari keluarga sebuah kehidupan baru akan dimulai. Keluarga merupakan lembaga yang bertugas meneruskan pewarisan nilai-nilai budaya yang ada di masyarakat, karena keluarga merupakan lembaga pertama tempat seseorang melakukan sosialisasi dalam kehidupannya. Oleh karena itu, nilai agama memiliki peranan penting dalam menentukan peraturan untuk mempertahankan (keutuhan) masyarakat sebagai usaha-usaha yang aktif dan berjalan secara terus menerus. Ini dikarenakan agama merupakan suatu sistem tata keimanan kepada Allah Swt. serta mencakup pula tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan antara manusia dan antara manusia dengan lingkungannya. Sehingga terbentuklah pranata keluarga yaitu suatu sistem norma dan tata cara yang diterima untuk menyelesaikan kegiatan-kegiatan yang penting. Dimana, keluarga dalam sistem kekerabatan terdiri dari beberapa keluarga yang memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan. Anggota kekerabatan terdiri atas ayah, ibu, anak, menantu, cucu, kakak, adik, paman, bibi, kakek, nenek dan seterusnya. Bagi masyarakat, pranata keluarga berfungsi untuk menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup masyarakat.
Kedudukan Wali dan Hak Ijbār Nikah Bagi Janda di Bawah Umur Dalam Perspektif Fiqh Al-Syāfi’īyyah Faisal
Al-Fikrah Vol 8 No 2 (2019): Jurnal Al-Fikrah
Publisher : Institut Agama Islam Al-Aziziyah Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1157.376 KB)

Abstract

Wali tidak boleh menikahkan perempuan yang janda sebelum wali meminta persetujuannya untuk dinikahkan, sebaliknya, apakah ia berhak menikah meskipun tidak ada persetujuan dari walinya, karena janda lebih berhak atas dirinya dari pada walinya. Namun bagaimana halnya jika janda tersebut masih di bawah umur, sedangkan janda yang belum dewasa dianggap masih belum dapat menentukan dan memutuskan calon suami yang baik. Apakah sah ia menikah walaupun tanpa walinya. Kemudian yang kedua, wali tidak boleh menikahkan perempuan janda itu sebelum wali meminta persetujuannya untuk dinikahkan, karena janda lebih berhak atas dirinya dari pada walinya. Namun bagaimana halnya jika janda tersebut masih di bawah umur, sedangkan janda yang belum dewasa dianggap masih belum dapat menentukan dan memutuskan calon suami yang baik. Apakah walinya berhak memaksakannya, padahal di suatu segi ia masih di bawah umur sedangkan di segi yang lain ia sudah janda. Oleh karena demikian penulis tertarik membahas masalah ini dengan judul“Kedudukan Wali Dan Hak Ijbār Nikah Bagi Janda Di Bawah Umur Dalam Perspektif Fiqh Al-Syāfi’īyyah”. Penelitian ini termasuk penelitian kepustakaan (library research). Metode yang digunakan yaitu metode penelitian deskriptif komparatif, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan wali nikah bagi janda di bawah umur menurut perspektif Fiqh Al-Syāfi’īyyah adalah sebagai rukun, sehingga pernikahan yang dilakukan dengan tidak ada wali hukumnya tidak sah meskipun perempuan tersebut janda, apalagi jika ia masih di bawah umur. Keberadaan seorang wali dalam akad nikah adalah suatu yang mesti dan tidak sah akad pernikahan yang tidak dilakukan oleh wali. Wali itu ditempatkan sebagai rukun dalam pernikahan menurut kesepakatan ulama secara prinsip. Dalam akad pernikahan itu sendiri wali dapat berkedudukan sebagai orang yang bertindak atas nama mempelai perempuan dan dapat pula sebagai orang yang diminta persetujuannya untuk kelangsungan pernikahan tersebut. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa hak ijbār nikah bagi janda di bawah umur menurut perspektif Fiqh Al-Syāfi’īyyah sudah gugur. Ini berarti tidak boleh bagi bapak (sebagai wali nikah) mengawinkan anaknya apabila dia (anak perempuan) itu sudah tsayyib (janda), walaupun dia (anak perempuan) itu di bawah umur. Sesungguhnya bapak itu mengawinkan yang masih kecil, apabila dia itu bikir (gadis).
Pendidikan Akhlak Menurut Pemikiran Imam Al- Ghazali Syarkawi
Al-Fikrah Vol 8 No 2 (2019): Jurnal Al-Fikrah
Publisher : Institut Agama Islam Al-Aziziyah Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1076.892 KB)

Abstract

Manusia adalah makhluk hidup yang merupakan kombinasi dari unsur-unsur ruh, jiwa, pikiran, dan prana atau badan fisik serta makhluk hidup yang berkaki dua yang tidak berbulu dengan kuku yang datar dan lebar. Manusia juga dapat berubah dari waktu ke waktu, perubahan tersebut bukan merupakan perubahan fisik melainkan perubahan sifat dan sikap. Abu Hamid bin Muhammad bin Ahmad atau biasa dipanggil dengan nama Al-Ghazali adalah seorang ulama yang sangat tekun belajar, sehingga ia mempunyai banyak sekali karya-karyanya. Dalam karya-karyanya, Imam Al- Ghazali menulis dengan sangat percaya diri sehingga dapat memecahkan segala permasalahan. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh bagaimanakah pembinaan akhlak yang seharusnya dilakukan oleh pendidik yang ditinjau menurut pemikiran Imam Al-Ghazali, serta potensi manusia sebagai subjek ilmu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif dengan menalaah buku-buku yang berkaitan dengan Imam Al- Ghazali dan akhlak. Dalam memandang manusia, Imam Al- Ghazali sebagai filosof Muslim juga tidak terlepas dari kecendrungan umum dalam memandang manusia. Manusia merupakan seseorang yang mempunyai akhlak, baik itu akhlak yang baik atau akhlak yang tidak baik. Menurut Imam Al Ghazali, akhlak berkaitan dengan lafadz khuluq (akhlak atau tingkah laku) dan khalqu (kejadian). Jika seseorang baik khuluq dan halqunya berarti baik pula lahir dan batinnya, karena yang dimaksud dengan khalqu maka yang dimaksud lahir, sedangkan yang dimaksud kata khuluq adalah bentuk batin. Akhlak juga merupakan gambaran jiwa yang tersembunyi. Dalam pendidikan akhlak, Imam Al- Ghazali menggunakan istilah yaitu Tahdzib al akhlak yang berarti pendidikan akhlak. Imam Al-Ghazali ingin menghilangkan akhlak yang buruk pada seseorang dan menggantinya dengan menanamkan akhlak yang baik, karena perubahan akhlak pada diri seseorang itu sangat mungkin. Adapun, metode pendidikan akhlak ada tiga, yaitu metode taat syariat (Pembinaan diri), metode pengembangan diri dan metode Kesufian. Dalam pendidikan akhlak, guru memiliki peranan penting. Oleh karena itu pertama- tama guru harus mengetahui keburukan yang ada pada jiwa dan hati seorang muridnya. Seorang guru juga harus senantiasa tawakkal kepada Allah dan mengharap ridha-Nya.
Pembagian Harta Warisan Secara Sistem Parental Menurut Hukum Islam Fizazuawi
Al-Fikrah Vol 8 No 2 (2019): Jurnal Al-Fikrah
Publisher : Institut Agama Islam Al-Aziziyah Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1016.589 KB)

Abstract

Hukum mawaris berlaku bagi umat Islam secara menyeluruh tanpa terkecuali, bahkan di luar Islam juga dikenal dengan hukum waris. Dalam praktiknya yang terjadi pada masyarakat luas, hukum yang digunakan sangat beragam, sesuai dengan bentuk masyarakat dan selalu dipengaruhi oleh adat atau kebiasaan yang telah berjalan turun-temurun dari nenek moyangnya. Misalnya dalam hal pembagian harta warisan, bagian ahli waris laki-laki dan perempuan tidak selalu dibagi secara dua banding satu antara laki- laki dan perempuan, namun ada juga masyarakat yang membagikan sama rata (parental) antara ahli waris laki-laki maupun perempuan. Penelitian ini ingin mengkaji tentang bagaimana praktik bagi sama dalam pembagian harta warisan bila ditinjauan menurut Hukum Islam. Hasil penelitian dapat diketahui bahwa praktik bagi sama dalam pembagian harta warisan ditinjauan menurut Hukum Islam adalah boleh dilakukan walaupun tidak sesuai dengan kaidah faraid yang sudah ditentukan dalam Islam. Hal ini dibenarkan bila dalam bagi sama harta warisan tersebut dilaksanakan dengan sistem hibah yang mana pihak laki-laki setelah menerima hak nya kemudian dihibahkan kepada pihak perempuan sehingga bagian mereka menjadi sama rata.
Kerja Sama Da‘I dan Ibu Asuh Dalam Mengatasi Kenakalan Remaja: (Studi Analisis Terhadap Remaja Penyalahgunaan HP di Yayasan SOS) Khairun Asyura
Al-Fikrah Vol 5 No 2 (2016): Jurnal Al-Fikrah
Publisher : Institut Agama Islam Al-Aziziyah Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (303.33 KB)

Abstract

Kenakalan remaja merupakan fenomena yang mengkhawatirkan semua pihak, apalagi mengenai munculnya HP yang serba modern, terutama bagi remaja yang salah menggunakannya, sehingga perlu tegaknya kerja sama yang efektif, khususnya antara Da’i dan Ibu Asuh SOS. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran serta fungsi Da’i dan Ibu Asuh, dan bagaimana aturan-aturan yang di berlakukan oleh SOS terhadap remaja terkait penggunaan HP, selanjutnya untuk mengetahui kendala-kendala Da’i dan Ibu Asuh, serta untuk mengetahui bentuk kerja sama Da’i dan Ibu Asuh dalam mengatasi remaja penyalahgunaan HP. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif (Field Research), dengan pendekatan kualitatif. Dalam artian menggambarkan situasi dan kondisi yang terjadi pada Da’i dan Ibu Asuh, kemudian menganalisis. Pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran serta fungsi Da’i dan Ibu Asuh sangat efektif. Bentuk aturan terkait penggunaan HP pada remaja tidak ada secara tertulis, jenis HP yang dibolehkan selain HP Smartphone, berbeda dengan remaja putra yang di asuh oleh pembina tidak ada aturan, artinya bebas menggunakan jenis HP apa saja. Adapun kendala yang dihadapi Da’i dan Ibu Asuh secara umum dari faktor internal dan eksternal. Dari Pembina remaja tidak mempunyai kendala apapun. Kemudian kerja sama yang terbentuk menggunakan interaksi sosial, namun antara Da’i dan Ibu interaksinya kurang, hanya dengan seorang ustaz saja, tujuannya saja yang sama yaitu untuk mewujudkan remaja sehat jasmani, rohani dan sosial sehingga remaja terbebas dari penyalahgunaan HP.
Tingkat Keberhasilan Pendidikan Non formal Program Sosial Bina Remaja (PSBR) di LKSA Darussa’adah Provinsi Aceh Muhajir
Al-Fikrah Vol 5 No 2 (2016): Jurnal Al-Fikrah
Publisher : Institut Agama Islam Al-Aziziyah Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (255.777 KB)

Abstract

Lembaga Kesejahteraan Sosial Ananak (LKSA) diharapkan mampu memenuhi kebutuhan anak asuh dalam bidang pendidikan. Mereka harus mendapatkan pendidikan yang kompleks hingga dalam pemenuhan pendidikan nonformal sebagai pelengkap pendidikan formalnya. Melalui pendidikan nonformal hendaknya dapat menciptkan anak-anak yang berkualitas, dapat berpartisipasi dalam pembangunan, dan siap untuk bersaing ditengah masyarakat luas. Kenyataannya saat ini terdapat anak yang masih sulit untuk mengembangkan kemampuan yang mereka miliki. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui tingkat keberhasilan pelaksanaan program pendidikan nonformal di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darussa’adah Aceh yang dilihat dari (1) input, (2) proses, (3) hasil, dan (4) dampak. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui apakah pelaksanaan program pendidikan nonformal sudah tepat, dan untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat dari pelaksanaan program pendidikan nonformal tersebut. Jenis penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan metode evaluasi model Raise-L dengan indikator relevan, atmosphere climate, commitment, sustainability, effectiveness, leadership, dan didukung dengan penelitian kuantitatif dengan menggunakan tabulasi tunggal. Selanjutnya data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sumber data penelitian adalah eks anak asuh, anak asuh, pengasuh/tutor. Teknik analisis data yang digunakan adalah data reduction, data display, kesimpulan dan verifikasi. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini yaitu; (1) program pendidikan nonformal tidak sesuai dengan perencanaan awal bahwa sebagian besar lulusan belum maksimal dalam mempraktekkan ilmu yang dimiliki pada dunia kerja / pekerjaan, hal ini disebabkan kurangnya pembekalan alat keterampilan yang diterima (2) factor yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan program pendidikan nonformal yaitu kurangnya tutor yang ahli, fasilitas dan dana yang dimiliki terbatas, serta waktu dalam proses pembelajaran relatif singkat. (3) faktor pendukung yaitu adanya niat yang tinggi dari anak asuh, pengasuh, dan tutor, motivasi dari pihak Lembaga Kesejahteraan Sosial Ananak (LKSA), kemauan/ minat anak asuh, partisipasi dari masyarakat, dan mitra kerja pemerintah.
Strategi Berdakwah Billisan Terhadap Masyarakat di Desa Sidorejo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil Ahmad Fadhli
Al-Fikrah Vol 5 No 2 (2016): Jurnal Al-Fikrah
Publisher : Institut Agama Islam Al-Aziziyah Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (288.125 KB)

Abstract

Dakwah merupakan suatu warisan dalam menyampaikan ajaran-ajaran islam yang di wariskan oleh Nabi Muhammad SAW. kepada umad islam. Namun di samping itu sebahagian umad tidak menyadari betapa pentingnya berdakwah itu, dalam penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan Aktifitas dan hasil masyarakat dalam dalam mengikuti kegiatan dakwah billisan yaitu di desa Sidorejo Kec. Gunung Meriah Kab. Aceh Singkil. Dimana telah penulis saksikan desa tersebut adalah sebuah desa yang sangat antusias terhada kegiatan-kegiatan berdakwah, karena kegiatan tersebut mereka mendapatkan banyak perubabhahn yang bersifat positif. Dalam kegiatan ini, masyarakat akan selalu mendapatkan bimbingan dari si pemateri/sang pendakwah. Dimana kita lihat febomena- fenomena dam metamarfisis kehidupan ini sangat ketat saingannya untuk melemahkan iman seseorang yang terkait pada era globalisasi yang dapat kita saksikan secara bersama.
Perwalian Wali Nikah Anak Zina Menurut Fiqh Empat Mazhab dan Hukum Positif di Indonesia Maisarah
Al-Fikrah Vol 5 No 2 (2016): Jurnal Al-Fikrah
Publisher : Institut Agama Islam Al-Aziziyah Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (444.907 KB)

Abstract

Kedudukan wali sampai saat ini masih dalam perdebatan para ulama fiqh atau terlepas dari permasalahan harus ada atau tidaknya wali dalam pernikahan. Namun jika wali dalam pernikahan merupakan rukun nikah, bagaimana terhadap calon pengantin perempuan yang tidak mempunyai wali karena putusnya garis keturunan dengan bapaknya (anak zina). Walaupun demikian, akad nikah menjadi tuntunan agama dalam masyarakat di setiap daerah termasuk wilayah kecamatan Samalanga dalam menjaga kesucian keturunan, sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tata cara pelaksanaan nikah bagi anak zina yang terjadi di Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai salah satu Lembaga Pemerintah yang menangani masalah perkawinan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskritif kualitatif dengan mengkaji literatur dari kitab- kitab dan buku-buku beserta meneliti langsung terhadap kasus-kasus yang terjadi di KUA kecamatan Samalanga. Maka berhasil diperoleh beberapa temuan, antara lain: praktek dalam pernikahan Kepala Kantor Urusan Agama menganut mazhab Syafi’i yaitu wali merupakan rukun nikah, maka terhadap perempuan yang dilahirkan diluar nikah (anak zina) wali hakim menjadi wali nikah, maka di Indonesia wali hakim adalah sesuai Peraturan Menteri Agama RI yaitu jika di wilayah kecamatan Samalanga adalah kepala KUA kecamatan Samalanga. Sedangkan orang diluar lingkup Departemen Agama atau orang yang tidak di SK-kan Menteri Agama dalam bidangnya adalah tidak sah dan tidak dapat bertindak sebagai wali hakim. Disamping itu jika terjadi perkawinan tanpa wali maka pernikahan fasid, karena adanya pendapat “wali tidak menjadi rukun nikah” (pendapat Imam Hanafi). Maka hubungan diantara keduanya adalah syubhat sehingga mewajibkan mahar mitsil bagi suami.
Sistem Pembelajaran dan Proses Evaluasi Ujian di LPI Dayah Mudi Mesjid Raya Samalanga Kabupaten Bireuen Amiruddin
Al-Fikrah Vol 5 No 2 (2016): Jurnal Al-Fikrah
Publisher : Institut Agama Islam Al-Aziziyah Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (319.45 KB)

Abstract

Evaluasi merupakan kegiatan untuk menilai sesuatu secara terencana dan berdasarkan di atas tujuan yang jelas dalam sistem kurikulum yang sudah dirancang sedemikian rupa. Hal ini sangat menentukan prestasi belajar anak didik dan mutu pendidikan di tempat itu sendiri, kenyataan yang terjadi saat ini kemorosotan prestasi belajar adalah karena kurangnya sistem evaluasi yang ideal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem pembelajaran di LPI Dayah MUDI Mesjid Raya Samalanga, batas-batas materi ujian yang dievaluasi dan dampaknya terhadap mutu pendidikan. Dalam pembahasan ini penulis menggunakan metode deskriptif analitis yang menggambarkan keadaan dan proses evaluasi yang berlangsung di lokasi penelitian ini dengan rinci disertai dengan komentar-komentar penulis. Dalam penelitian ini ditemukan bahwa LPI Dayah MUDI Mesjid Raya Samalanga ini merupakan dayah salafiyah dengan sistem pembelajaran yang bersifat inovatif dimana satu persatu santri membaca kitab yang sebelumnya sudah dipelajari untuk santri kelas I dan II. Sedangkan untuk kelas III ke atas membaca kitab yang belum diajari oleh guru kelasdan proses ujian yang dilaksanakan sudah tersusun rapi dalam kurikulum dan juga batas materi ujian sudah direncanakan dengan baik sejak awal dalam kurikulum yang terencana sehingga berdampak pada mutu lulusan sebagaimana yang diharapkan.
Proses Penyelesaian Perkara Maisir : (Suatu Analisa Hasil Putusan Mahkamah Syar’iyah Kabupaten Bireuen dan Pijay) Fahmi Karimuddin
Al-Fikrah Vol 6 No 2 (2017): Jurnal Al-Fikrah
Publisher : Institut Agama Islam Al-Aziziyah Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (298.203 KB)

Abstract

Mahkamah Syar’iyah di samping telah melakukan kontrol terhadap pelaksanaan syari’at Islam bagi warga masyarakat setempat, juga telah beberapa kali memberikan sanksi dan hukuman bagi warga masyarakat yang telah melanggar ketentuan syari’at Islam. Persoalan ini pada gilirannya menimbulkan persepsi seolah-olah proses penyelesaian perkara tindak pidana maisir terkesan tidak terdapatnya pegangan hukum yang jelas dalam proses penyelesaian pelanggaran syari’at islam, khususnya tindak pidana maisir. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui proses penyelesaian perkara maisir di Mahkamah Syar’iyah Bireuen dan Pidie Jaya serta penerapan hukum terhadap pelaku maisir pada kedua Mahkamah Syar’iyah tersebut. Dalam tehnik penelitian field research penulis menggunakan tehnik pengumpulan data dengan tehnik wawancara, observasi dan angket. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyelesaian perkara maisir pada Mahkamah Syar’iyah Bireuen dan Pidie Jaya melalui tahapan-tahapan tertentu, yaitu mulai dari proses pemeriksaan perkara maisir pada tingkat peyidikan dan penuntutan, dilanjutkan pada tingkat proses penyelesaian perkara pada tingkat Mahkamah Syar’iyah. Selanjutnya penerapan hukum terhadap pelaku jarimah maisir pada hakikatnya tidak berbeda karena melalui prosedur yang sama. Yaitu dimulai dari pembacaan berkas perkara, dan diakhiri dengan pemutusan hukuman. Adapun hukuman yang bakal diterima oleh pelanggar kejahatan maisir bervariasi, tergantung dari besar kecilnya pelanggaran yang di perbuat si pelaku dan di tambah oleh adanya keterangan si pelaku sendiri yang di hubungkan dengan keterangan saksi-saksi serta memperhatikan bukti-bukti. Pada sisi lain, pengetahuan dan kebijaksanaan (ijtihad) hakim sebagai pemutus perkara persidangan juga sangat berpengaruh terhadap hukuman yang bakal di terima oleh si pelaku.

Page 9 of 14 | Total Record : 135