Jurnal Al-Fikrah
Jurnal al-Fikrah merupakan jurnal ilmiah yang memuat naskah di bidang hukum, pendidikan dan dakwah Islam. Terbit Pertama Volume 1 Nomor 1 Bulan Juni Tahun 2012 secara cetak. Kemudian Tahun 2020 baru diterbitkan dalam versi Online. Ruang lingkup dari Jurnal al-Fikrah berupa hasil penelitian dan kajian analisis -kritis dengan tujuan sebagai wadah yang kredibel bagi akademisi dan peneliti untuk menyebarluaskan karya, studi, makalah, dan bentuk penelitian lainnya. Pembentukannya bertujuan untuk menjadi jurnal ilmiah dengan reputasi nasional serta mempromosikan kemajuan, pemahaman, dan hukum, pendidikan dan dakwah Islam. Pemuatan artikel di jurnal ini dialamatkan ke website https://ejournal.iaialaziziyah.ac.id/index.php/jiaf Informasi lengkap untuk pemuatan artikel dan petunjuk penulisan artikel tersedia di dalam setiap terbitan. Artikel yang masuk akan melalui proses seleksi mitra bestari (reviewer) atau editor. Jurnal al-Fikrah diterbitkan oleh institut Agama Islam al-Aziziyah Samalanga, Bireuen, Aceh, Indonesia. al-Fikrah adalah jurnal ilmiah dan referensi yang menyediakan sumber informasi resmi bagi para sarjana, akademisi, dan profesional di bidang hukum, pendidikan dan dakwah Islam. Jurnal ini diterbitkan dalam bentuk cetak dan online yang dapat di unduh secara gratis, yang mana akan diterbitkan secara berkala sebanyak dua kali dalam setahun.
Articles
135 Documents
Taukīl dalam Menerima Nikah Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Pandangan Fiqh Syāfi’iyyah
Faisal
Al-Fikrah Vol 8 No 1 (2019): Jurnal Al-Fikrah
Publisher : Institut Agama Islam Al-Aziziyah Samalanga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (348.108 KB)
Dalam pasal 29 ayat 2 KHI terlihat jelas bahwa menerima nikah dapat diwakilkan dengan memberikan kuasa kepada seseorang. Namun bagaimana dengan pandangan Fiqh Syāfi’iyyah terhadap Undang-undang tersebut bolehkah mempelai laki-laki memberikan kuasa kepada seseorang untuk menerima nikahnya karena peraturan seperti KHI diambil dari sumber- sumber yang bukan Syāfi’iyyah saja tetapi juga hambalī, hanafī, dan malikī bahkan az-zahirī. Berdasarkan pertimbangan di atas maka penulis merasa perlu adanya sebuah penelitian untuk membandingkan konsep taukīl dalam menerima nikah yang telah disebutkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan konsep Fiqh Syāfi’iyyah, barangkali penelitian ini dapat dijadikan pertimbangan dan pedoman oleh hakim di Pengadilan Agama selama ini yang bermazhab Syāfi’iyyah agar tidak terjadi pertentangan antara undang-undang tersebut dengan mazhab yang dianut mayoritas masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Aceh. Penulisan ini bertujuan untuk meneliti bagaimana pandangan KHI dan Fiqh Syāfi’iyyah mengenai taukīl dalam menerima nikah. Penelitian ini termasuk penelitian kepustakaan (library research). Metode yang digunakan yaitu metode penelitian deskriptif analisis, Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pandangan Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengenai taukīl dalam menerima nikah harus dilakukan dengan tegas dan harus dilakukan dengan suatu pernyataan tertulis sebagai surat kuasa dari mempelai pria kepada orang ditunjuk. Hal ini dimaksudkan bahwa dengan adanya aturan tersebut segala kemungkinan perselisihan dan permasalahan di kemudian hari dapat diminimalisir dan akhirnya dapat dipertanggungjawabkan. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa pandangan Fiqh Syāfi’iyyah terhadap taukīl dalam menerima nikah adalah dibolehkan selama mengikuti ketentuannya seperti tidak mewakilkan pada anak-anak, perempuan, budak tanpa izin majikannya, atau suami sedang dalam keadaan ihram, karena setiap aqad yang boleh dilakukan oleh dirinya sendiri, berarti boleh juga diwakilkan kepada orang lain. Maka jika calon suami boleh menerima nikah untuk dirinya, boleh pula ia men-taukīlkan pada orang selainnya.
وظيفة ولي الفصل بالمعهد الأسلامي في التعلم اللغة العرابية
Iswan Fadhlin
Al-Fikrah Vol 8 No 1 (2019): Jurnal Al-Fikrah
Publisher : Institut Agama Islam Al-Aziziyah Samalanga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (236.598 KB)
إن ولية الفصل هو دور هام في التعلم والتعليم، وكذلك في النهوض بمستوى اللغة العربية للتلاميذ. المنح بالجائزة على تحصيل إنجاز المتعلم، إعطاء الأسوة الحسنة الملائمة بنمو المتعلم، الكشف على الخصلات يحصل عليها المتعلم لنيل الإنجاز مايريدهم من التعلم . إن المعلم لما إنتهي من التدريس في الفصل فإنتهى واجبه ولكن ولية الفصل يختلف به لأن لها دورا مهما بل هو متطلب إهتمامها نحو الطلبة أكبر من المدرسين الآخرين. فهذا نشأ في نفسها النشاط في تعليم المتعلم ليس فقط في مواصلة العلوم نحو الطلبة بل كذلك في تشجيعهم وتعوينهم وإهتمامهم. فذالك ولية الفصل، من الذي يكون قدوة لتلاميذه. وليس جميع معلم ولي الفصل لكن لمن القادر على مسائل التلاميذ وقدرة جيدة في اللغة العربية.
Praktek Konselor dalam Layanan Bimbingan dan Konseling Islami di MAS Kuta Makmur Aceh Utara
Muhammad Nurdin;
Amiruddin
Al-Fikrah Vol 8 No 1 (2019): Jurnal Al-Fikrah
Publisher : Institut Agama Islam Al-Aziziyah Samalanga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (4959.078 KB)
Bimbingan dan konseling Islami terhadap remaja merupakan suatu hal yang sangat diperlukan. Siswa dan siswi madrasah tingkat aliyah tergolong kelompok manusia remaja, maka tentu saja sangat membutuhkan bimbingan dan konseling Islami yang merupakan tugas para guru di mana siswa itu belajar. Di MAS Kuta Makmur Aceh Utara telah berlaku program kegiatan layanan bimbingan dan konseling Islami yang tentu saja para konselornya mempunyai cara tersendiri mengenai praktek kegiatan tersebut. Maka dari itu penulis tertarik melakukan penelitian di MAS Kuta Makmur Aceh Utara tentang praktek konselor dalam layanan bimbingan dan konseling Islami dan faktor pendukung dan penghambat praktek layanan bimbingan dan konseling Islami tersebut. Hasil penelitiannya menunjukan bahwa praktek konselor dalam layanan bimbingan dan konseling Islami di MAS Kuta Makmur Aceh Utara dilakukan dengan cara langsung dan tidak langsung. Secara langsung dilakukan dengan membimbing pribadi siswa yang bermasalah dan secara tidak langsung dengan cara membagikan materi kepada semua siswa. Penekanan materi bimbingan dan konseling Islami difokuskan pada materi aqidah, syari’at, akhlak dan materi umum yang berperan bagi pengembangan perilaku siswa sehingga memahami diri sendiri dan menyesuaikan diri dengan lingkungannya. Faktor pendukung praktek layanan bimbingan dan konseling Islami di MAS Kuta Makmur Aceh Utara adalah adanya kerja sama antara sesama guru dan dengan para wali siswa, adanya tanggung jawab guru tentang moral siswa, guru bimbingan dan konseling yang ramah, tegas dan bijak. Sedangkan faktor penghambatnya adalah jumlah guru bimbingan dan konseling yang sedikit, tidak adanya ruangan khusus dan jam khusus untuk guru bimbingan dan konseling masuk kelas serta adanya siswa tidak terbuka dalam masalahnya sehingga untuk santri tersebut layanan sukar diberikan.
Esensitas Pembelajaran Balagah Al-Qur-An
Mahdir Muhammad
Al-Fikrah Vol 8 No 1 (2019): Jurnal Al-Fikrah
Publisher : Institut Agama Islam Al-Aziziyah Samalanga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (4471.09 KB)
Salah satu rumpun ilmu yang tergolong dalam ilmu bahasa arab adalah ilmu balagah yang mana ilmu dengan ilmu tersebut bias tersampaikan maksud yang disampaikan oleh pihak mutakallim dengan penuh keindahan dan sesastraan. Al-quran adalah kalam Allah yang tidak terlepas dari ilmu balagah sehingga sasaran dari kalam Allah tepat.Untuk mewujudkan pembelajaran yang baik perlu adanya materi, metode, strategi pembelajaran serta evaluasi yang benar agar tercapainya target pembelajaran yang diharapakan. Tujuan dari penulisan penelitian ini adalah untuk mengungkapkan esensi dari balagatul quran, tujuan dari pembelajran balaghatul qur an, materi bagatul quran, metode pembelajarannya dan evaluasiya. Metode penelitian yang digunakan adalah library research dengan pendekatan kualitatif deskriptif analisis. Adapaun kesimpulan dari penelitian ini adalah Balaghah Al-quran adalah Ayat Ayat Al-quran yang berkaitan dengan nilai kesastraan dan keindahan yang jauh lebih tinggi santranya dan keindahannya dibandingkan dengan yang lain, tujuan dari pembelajarannya adalah Mengungkap Kandungan mu‟jizat Al-Qur‟an dengan mempelajari kaidah-kaidah Balaghah, Memahami qaidah, uslub, ta‟bir dan dzauq , Menggunakan Balaghah untuk meningkatkan kemampuan intelektual dalam tafsir Al-Qur‟an, Menerapkan Balaghoh Al-Qur‟an untuk berkomunikasi transformatif-global secara lisan, Menikmati dan memanfaatkan karya Balaghah Al-quran untuk memperluas wawasan, memperhalus budi pekerti, serta meningkatkan pengetahuan dan kemampuan berbahasa dan sastra. Menghargai Balaghah Al-Qur‟an sebagai khazanah ilmu melalui firman Allah. Materi balaghatul Al-Quran adalah materi dari ayat ayat yang mengandung nilai balaghah terdapat sepuluh macam balaghah al- quran menrut Arrumi.Metode yang digunakan dalam pembelajran balaqha Al-quran adalah thariqah qiyasiyyah, thariqah istiqraiyyah dan metode diskussi.Evaluasi adalah mengukur kemampuan peserta didik sejauh mana mereka menguasai dan memahami materi balghah al-quran dengan penilainnya melalui tes lisan dan tulisan.
Kekuatan Hukum Nazir Dalam Pengelolaan Harta Wakaf Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004
Syamsul Bahri
Al-Fikrah Vol 6 No 1 (2017): Jurnal Al-Fikrah
Publisher : Institut Agama Islam Al-Aziziyah Samalanga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (220.068 KB)
Terjadinya perbedaan dan perselisihan antara hukum positif dengan hukum Islam atau hukum yang berlaku dalam masyarakat (living law), membuat terbenturnya proses penyelesaian suatu permasalahan di dalam masyarakat khususnya hukum Islam. Perbedaan ini sering terjadi manakala hakim dalam menyelesaikan suatu hukum Islam berpedoman kepada hukum positif (hukum yang berlaku dalam Negara Indonesia), sementara disisi lain hukum yang berkembang dalam masyarakat adalah hukum Islam. Perbedaan yang sangat dirasakan oleh masyarakat terutama menyangkut tentang peranan nazir dalam pelaksanaan harta wakaf, menurut Undang- Undang No 41 tahun 2004 dan kedududkan nazir dalam hukum Islam. Adapun kekuatan hukum nazir dalam pengelolaan harta wakaf menurut UU No 41 Tahun 2004 adalah untuk terjaminnya penggunaan dan kemaslahatan umat Islam dalam pengembangan ekonomi. dimana dalam Undang-Undang No 41 tahun 2004 kedududkan nazir lebih dioptimalkan dalam pengembangan ekonomi umat dan nazir juga berfungsi melakukan pendataan, sertifikasi tanah wakaf. Dalam UU No 41 tahun 2004 nazir baik dari perseorangan juga mengenal nazir dalam bentuk Badan Hukum sangat ditentukan oleh kapabilitas kemampuan nazir terhadap pengeloaan harta wakaf.
Pemikiran Teologi Syihabuddin Syah
Syarkawi
Al-Fikrah Vol 6 No 1 (2017): Jurnal Al-Fikrah
Publisher : Institut Agama Islam Al-Aziziyah Samalanga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (273.665 KB)
Teologi, sebagaimana diketahui membahas ajaran- ajaran dasar dari suatu Agama. Setiap orang yang ingin mendalami seluk-beluk agamanya secara mendalam, perlu mempelajari Teologi dari agama tersebut. Mempelajari Teologi akan memberi seseorang keyakinan-keyakinan berdasarkan pada landasan yang kuat, yang tidak mudah diombang-ambing oleh perputaran zaman. Untuk mengenal Tuhan yang sesuai dengan konsep Ahlussunnah Wal Jamâ’ah diperlukan empat perkara sebagai syarat: akal, alam, memikirkan, dan bantuan Allah, akal sebagai alat untuk berpikir, alam itu adalah objek tempat operasi akal, memikirkan adalah usaha dari seseorang dan berhasil atau tidaknya tergantung kepada bantuan Allah.
Status Hukum Anak Luar Nikah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Ditinjau Menurut Hukum Islam
Munadi
Al-Fikrah Vol 6 No 1 (2017): Jurnal Al-Fikrah
Publisher : Institut Agama Islam Al-Aziziyah Samalanga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (381.067 KB)
Munculnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/ PUU-VIII/2010 telah menimbulkan polemik dikalangan umat Islam Indonesia, sebahagian mereka menyambut baik keputusan ini dikarenakan dapat memperkuat hubungan keperdataan anak luar nikah dengan ayah biologisnya. Namun sebahagian umat Islam menolak ketentuan ini dikarenakan berpotensi memperluas peluang perzinahan dalam masyarakat dengan diakuinya hak keperdataan anak luar nikah. Sekalipun digadangkan memiliki kemaslahatan bagi anak luar nikah meluai putusan tersebut, akan tetapi sejauh ini umat Islam belum dapat menerima sepenuhnya ketentuan tersebut, mengingat adanya potensi mudharat di samping kemaslahatan yang ingin diwujudkan.
Alih Fungsi Harta Wakaf dalam Perspektif Fiqh Syāfi’yiyah dan UU No. 41 Tahun 2004
Muhammad Saidi
Al-Fikrah Vol 6 No 1 (2017): Jurnal Al-Fikrah
Publisher : Institut Agama Islam Al-Aziziyah Samalanga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (385.253 KB)
Islam memandang umat manusia sebagai satu keluarga oleh karena itu, manusia sama derajatnya di hadapan Allah, kecuali yang membedakan antara manusia hanya ketaqwaan kepada Allah semata. Dalam kekeluargaan dan kebersamaan harus ada kerja sama dan tolong menolong, konsep persaudaraan dan perlakuan sama terhadap seluruh anggota masyarakat di muka hukum tidaklah mempunyai arti kalau tidak disertai dengan keadilan ekonomi. Wakaf telah mengakar dan telah menjadi tradisi umat Islam di seluruh dunia. Wakaf telah dikenal oleh masyarakat sejak Agama Islam masuk ke Indonesia. Tetapi nampaknya permasalahan wakaf masih muncul dalam masyarakat sampai sekarang, karena wakaf ditangani oleh umat Islam secara pribadi, tidak ada campur tangan dari pihak pemerintah. Alih fungsi harta wakaf dalam fiqh Syāfi’iyyah dapat dilakukan selama tidak berubah bentuk aslinya dan tidak berubah kenama lain dari harta wakaf tersebut. Harta wakaf yang telah dialihkan itu harus menjadi harta yang lebih strategis, produktif dan terbedayakan untuk kepentingan Agama dan umat Islam. Sedangkan dalam UU No. 41 Tahun 2004 harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang; dijadikan jaminan; disita; dihibahkan; dijual; diwariskan; ditukar; atau dialihkan dalam bentuk hak lainnya kecuali apabila harta benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan RUTR dan tidak bertentangan dengan syari’ah dan hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia.
Pengaruh Labelisasi Halal Pada Produk Kemasan Terhadap Keputusan Pembelian Pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Sigli
Ibrahim
Al-Fikrah Vol 6 No 1 (2017): Jurnal Al-Fikrah
Publisher : Institut Agama Islam Al-Aziziyah Samalanga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (371.228 KB)
Masyarakat saat ini mengkonsumsi suatu produk tidak lagi memperhatikan kehalalan suatu produk. Padahal dalam syariat Islam, tidak diperkenankan kaum muslim untuk mengkonsumsi suatu produk tertentu karena substansi atau proses yang menyertainya. Adanya makanan yang tidak berlabel halal resmi MUI beredar di pasaran menjadikan konsumen harus ekstra teliti dalam memilih produk makanan dalam kemasan, PNS merupakan konsumen yang sering dijumpai dalam membeli produk makanan dalam kemasan. Hasil penelitian diketahui bahwa secara umum faktor-faktor yang mempengaruhi PNS di Kota Sigli dalam keputusan pembelian suatu produk makanan dalam kemasan dipengaruhi oleh faktor labelisasi halal, harga barang dan kualitas barang. Dari faktor-faktor yang ada, faktor labelisasi halal berpengaruh secara signifikan terhadap keputusan pembelian pada produk makanan dalam kemasan pada PNS Kota Sigli sebesar 57.9%. Sedangkan pengaruh faktor harga dan kualitas barang tidak berpengaruh secara signifikan terhadap keputusan pembelian.
Ketentuan Nafkah Bagi Istri Dalam Penjara : (Analisis Fiqh Al-Syāfi’iyyah)
Nasrullah
Al-Fikrah Vol 8 No 2 (2019): Jurnal Al-Fikrah
Publisher : Institut Agama Islam Al-Aziziyah Samalanga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (1122.551 KB)
Nafkah merupakan tanggung jawab utama seorang suami dan hak utama seorang isteri selama ia masih menyerahkan dirinya kepada suaminya secara sempurna. Apabila nafkah tersebut diberikan kepada Isteri dengan lapang dada, tanpa sedikitpun unsur kikir, merupakan kontribusi utama yang dapat mendatangkan keseimbangan dan kebahagiaan rumah tangga. Namun masalahnya adalah jika seorang isteri dipenjarakan baik karena kesalahannya atau tidak apakah masih wajib memberikan nafkahnya selama ia dalam tahanan. Berangkat dari permasalahan tersebut, penulis mencoba mengkaji lebih dalam lagi. Adapun rumusan masalah dari karya ilmiah ini adalah bagaimana ketentuan nafkah bagi isteri yang dipenjarakan menurut Fiqh Syāfi’iyyah, Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan nafkah bagi istri yang dipenjarakan menurut fiqh syāfi‘iyyah. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research) dengan jenis kualitatif dan bersifat deskriptif melalui pendekatan normatif. Teknik pengumpulan data penelitian ini menggunakan metode dokumentasi. Hasil penelitiannya adalah Ketentuan nafkah isteri yang dipenjarakan menurut Fiqh Syāfi’iyyah adalah tidak wajib, apakah ia dipenjarkan karena kesalahan yang dilakukan atau bukan. Selama dalam masa tahanan ia tidak wajib dinafkahi oleh suaminya, artinya apabila hal itu tidak dilakukan oleh seorang suami maka ia tidak berdosa dan tidak ada wewenang seorang hakim untuk memaksanya dalam memenuhi kebutuhan isterinya, tapi kalau ia lakukan (memberi nafkah), ini merupakan bentuk perbuatan sunnah dan kasih sayang seorang suami terhadap isterinya.