cover
Contact Name
Olivia Anggie Johar
Contact Email
oliviaanggiejohar@unilak.ac.id
Phone
+628117581987
Journal Mail Official
jurnalgagasanhukum@unilak.ac.id
Editorial Address
Magister Ilmu Hukum Universitas Lancang Kuning Jl. Yos Sudarso KM. 8 Umban Sari Atas, Rumbai, Pekanbaru-Riau website: http://journal.unilak.ac.id/index.php/gh/index
Location
Kota pekanbaru,
Riau
INDONESIA
Jurnal Gagasan Hukum
ISSN : -     EISSN : 27148688     DOI : https://doi.org/10.31849/jgh.v3i01.7500
Core Subject : Humanities, Social,
Jurnal Gagasan Hukum menerima pengajuan artikel ilmiah yang akan diterbitkan yang mencakup pemikiran akademis asli dalam bidang hukum pidana, hukum tata negara, hukum bisnis, hukum lingkungan, hukum kesehatan, hukum syariah, dan bidang hukum yang aktual lainnya.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 92 Documents
Praperadilan Tentang Tidak Sahnya Status Tersangka (Analisis Kasus Pegi Setiawan Berdasarkan Putusan No. 10/Pid.Prap/2024/Pn.Bdg) Rio Endika Putra Pradana
Jurnal Gagasan Hukum Vol. 7 No. 01 (2025): JURNAL GAGASAN HUKUM
Publisher : Program Studi Magister Ilmu Hukum Sekolah Pasca Sarjana Universitas Lancang Kuning

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31849/me610q59

Abstract

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana mengatur tentang praperadilan di dalam Pasal 77 mengenai sah atau tidaknya suatu penangkapan dan/atau penahanan. Sebagaimana pengajuan praperadilan kasus penangkapan Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon. Keberadaan praperadilan sebagai representasi dari upaya perlindungan Hak Asasi Manusia dalam hukum terkait dengan penetapan status tersangka yang pada hakikatnya adalah pembatasan hak-hak asasi manusia. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apa dasar hukum Hakim dalam memutuskan tidak sahnya status tersangka dalam sidang praperadilan Putusan No. 10/Pid.Prap/2024/PN.Bdg? dan faktor-faktor apa sajakah yang membuat kasus penangkapan Pegi Setiawan menjadi viral? Hasil penelitian ini, Pemohon sebagai Tersangka didasarkan pada penyidikan yang tidak sah, maka seluruh tindakan Termohon terhadap pemohon menjadi tidak sah, dengan demikian petitum dalam permohonan praperadilan Pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya. Bebasnya Pegi Setiawan dari tuduhan sebagai tersangka pembunuhan Vina, menjadi viral di dunia maya, dan adanya upaya membebaskan Pegi melalui gugatan praperadilan. Hingga akhirnya hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah karena tidak sesuai prosedur penyidikan.
Akibat Hukum Tindak Pidana Pemalsuan Sertifikat Tanah Yang Dilakukan Ppat (Studi Kasus Nomor: 248/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt) Marna Ina
Jurnal Gagasan Hukum Vol. 7 No. 01 (2025): JURNAL GAGASAN HUKUM
Publisher : Program Studi Magister Ilmu Hukum Sekolah Pasca Sarjana Universitas Lancang Kuning

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31849/hqg2ab12

Abstract

Jual-beli tanah tertuang dalam Pasal 20 ayat (2), Pasal 28 ayat (3) maupun Pasal 35 ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 1960 mengenai Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, menjelaskan bila hak kepemilikan, hak guna bangunan bisa beralih maupun teralihkan. Perjanjian pemindahan hak atas tanah, memberi hak baru atas tanah, maka perlu memiliki pembuktian di hadapan PPAT. Akta PPAT yang terjerat kasus pertanahan yaitu Putusan Nomor 248/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt. Pejabat Pembuat Akta Tanah Faridah, S.H.,M.Kn., dan Ina Rosaina, S.H., terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah karena bertindak pidana secara bersama-sama dengan memalsukan surat autentik dan pencucian uang. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimanakah pertanggungjawaban hukum pejabat pembuat akta tanah terhadap tindak pidana pemalsuan akta jual beli? dan bagaimana akibat hukum tindak pidana pemalsuan sertifikat tanah yang dilakukan PPAT (Studi Kasus Nomor: Nomor 248/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt)? Penelitian ini mempergunakan metode pendekatan penelitian yuridis normatif. Hasil penelitiannya adalah pertanggungjawaban hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah yang menjalankan tindak pidana pemalsuan akta jual beli dalam Putusan No. 248/Pid.B/2022/Pn.Jkt.Brt., terdakwa F, SH.MKn dan terdakwa I R, SH bersalah dan menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama dua tahun delapan bulan, denda berjumlah Rp1.000.000.000. Para Terdakwa dikenakan sanksi berupa pidana penjara masing-masing selama selama 2 (Dua) Tahun 8 (Delapan) Bulan, dan denda masing-masing Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) namun apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing- masing selama 1 (satu) bulan penjara.

Page 10 of 10 | Total Record : 92