cover
Contact Name
Tri Novianti
Contact Email
petita@journal.unrika.ac.id
Phone
+6281365942494
Journal Mail Official
petita@journal.unrika.ac.id
Editorial Address
Jl. Batu Aji Baru No.99, Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Location
Kota batam,
Kepulauan riau
INDONESIA
PETITA
ISSN : 26570270     EISSN : 26563371     DOI : https://doi.org/10.33373/pta.v3i2
Core Subject : Social,
Petita adalah jurnal yang dikelola oleh Fakultas hukum, Universitas Riau Kepulauan, Batam. Petita adalah sebuah publikasi untuk desiminasi hasil penelitian yang berkaitan dengan ilmu hukum yang dituangkan dalam bentuk artikel. Artikel yang dipublikasikan di petita adalah artikel yang merupakan hasil dari penelitian dan belum pernah dipublikasikan di jurnal lain. Petita terbit dua kali dalam satu tahun.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 182 Documents
PERAN ASEAN DALAM PENANGANAN PENCEMARAN ASAP LINTAS BATAS DAN TANTANGAN PELAKSANAANNYA DALAM KERANGKA HUKUM INTERNASIONAL efendi, Hendri
PETITA Vol 7, No 1 (2025): PETIT VOL 7 NO 1 JUNI 2025
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/pta.v7i1.8384

Abstract

Pencemaran asap lintas batas akibat kebakaran hutan merupakan salah satu masalah lingkungan yang paling signifikan di kawasan Asia Tenggara, dengan Indonesia sebagai penyumbang utama. Setiap tahun, kebakaran hutan yang disebabkan oleh praktik pembakaran lahan untuk pertanian dan perkebunan kelapa sawit telah mengakibatkan gangguan pada kualitas udara, kesehatan masyarakat, dan perekonomian di negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura. Dampak negatif ini tidak hanya terbatas pada kerusakan ekologi, tetapi juga mengganggu sektor pariwisata, transportasi, dan meningkatkan biaya medis akibat masalah kesehatan yang ditimbulkan. Untuk merespons masalah tersebut, ASEAN mengadopsi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) pada tahun 2002 yang bertujuan untuk mengurangi pencemaran udara lintas batas melalui kerja sama antarnegara anggota. Meskipun Indonesia meratifikasi AATHP pada tahun 2014, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk penegakan hukum yang lemah, kepentingan sektor swasta, dan ketidaksepakatan dalam kebijakan antara negara-negara anggota ASEAN. Penegakan hukum yang tidak efektif di Indonesia dan ketergantungan pada pembakaran lahan untuk memperluas perkebunan menjadi hambatan utama dalam mencapai tujuan pengendalian kebakaran hutan yang berkelanjutan. Meskipun demikian, ASEAN telah berusaha memperkuat kerjasama regional melalui mekanisme seperti ASEAN Coordinating Centre for Transboundary Haze Pollution Control (ACCTHPC), namun efektivitas dari AATHP masih terbatas. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan komitmen politik dari seluruh negara anggota ASEAN, penguatan penegakan hukum di tingkat nasional, serta koordinasi yang lebih baik antarnegara agar tujuan ASEAN bebas asap pada tahun 2030 dapat tercapai. Reformasi kebijakan yang melibatkan seluruh sektor, mulai dari pemerintah, masyarakat, hingga sektor swasta, sangat penting untuk menjamin keberlanjutan lingkungan yang lebih baik.
KAJIAN YURIDIS TERKAIT PERDAGANGAN ORANG MELALUI PROGRAM MAGANG DI LUAR NEGERI YANG MENJERAT MAHASISWA SEBAGAI KORBAN Handayani, Pristika; Azrianti, Seftia; Riyanto, Agus; Rabu, Rabu; Artanto, Tri
PETITA Vol 7, No 1 (2025): PETIT VOL 7 NO 1 JUNI 2025
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/pta.v7i1.7754

Abstract

Transformasi digital dan arus informasi global membuka celah bagi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan eksploitasi sistematis, termasuk dalam program magang luar negeri mahasiswa Indonesia, seperti kasus “Frienjob” di Jerman pada tahun 2023. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan regulasi dan studi kasus untuk mengkaji regulasi magang luar negeri serta pertanggungjawaban Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbudristek). Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat regulasi yang kuat seperti UU No. 13 Tahun 2003 dan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2024, lemahnya pengawasan dan pemahaman mengakibatkan eksploitasi mahasiswa dalam program magang yang tidak sesuai dengan standar Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Kemendikbudristek memiliki tanggung jawab penting dalam melindungi mahasiswa dari praktik TPPO melalui peningkatan pengawasan, koordinasi antar kementerian, serta edukasi peserta. Penanganan kasus ini menjadi kunci untuk memastikan bahwa program magang luar negeri dapat berjalan aman, bermutu, dan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Sinergi hukum dan kebijakan preventif sangat dibutuhkan untuk memberantas TPPO di sektor pendidikan