cover
Contact Name
Tri Novianti
Contact Email
petita@journal.unrika.ac.id
Phone
+6281365942494
Journal Mail Official
petita@journal.unrika.ac.id
Editorial Address
Jl. Batu Aji Baru No.99, Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Location
Kota batam,
Kepulauan riau
INDONESIA
PETITA
ISSN : 26570270     EISSN : 26563371     DOI : https://doi.org/10.33373/pta.v3i2
Core Subject : Social,
Petita adalah jurnal yang dikelola oleh Fakultas hukum, Universitas Riau Kepulauan, Batam. Petita adalah sebuah publikasi untuk desiminasi hasil penelitian yang berkaitan dengan ilmu hukum yang dituangkan dalam bentuk artikel. Artikel yang dipublikasikan di petita adalah artikel yang merupakan hasil dari penelitian dan belum pernah dipublikasikan di jurnal lain. Petita terbit dua kali dalam satu tahun.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 182 Documents
TINDAKAN KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DI WILAYAH KEPOLISIAN DAERAH KEPULAUAN RIAU Hendra Wijaya Pratama Tambunan
PETITA Vol 3, No 2 (2021): PETITA Vol. 3 No. 2 Desember 2021
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/pta.v3i2.3829

Abstract

Sebagaimana organisasi kepolisian di negara-negara demokrasi lainnya, fungsi Polri selanjutnya adalah sebagai alat negara, penegak hukum, pelindung dan pengayom serta pelayan masyarakat. Sebagai aparatur penegak hukum, maka tidak tepat lagi bila Polri menjadi bagian dari sebuah kesatuan yang bertugas mempertahankan negara. Rumusan masalah Tindakan Polri Dalam Menangani Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasaan Berdasarkan Hukum Positif di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dan Kendala – kendala polri dalam menangani tindak pidana pencurian dengan kekerasaan di wilayah hukum kepolisian daerah Kepulauan Riau. Metode Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan Pendekatan Yuridis Normatif, sedangkan data diperoleh, melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini disimpulkan,  Melaksanakan  kegiatan  patroli  beranting  oleh  Polda Kepri jajaran dengan pola waktu dan titik temu yang telah Disepkati bersama, Melakukan tindakan jartup (kejar tertutup) pada saat terjadi peristiwa Pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polda Kepri Melaksanakan kegiatan kring Serse dalam rangka penguasaan wilayah, Potensi kerawanan kejahatan kususnya pencurian dengan kekerasan oleh Polda Kepri dan jajarannya sehingga dapat mempersempit Gerak pelaku kejahatan kususnya pencurian dengan kekerasan Secara periodik bisa 1 minggu sekali atau 2 minggu. 
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PIHAK BANK ATAS TINDAK PIDANA DEBT COLLECTOR Syamsir Hasibuan
PETITA Vol 3, No 2 (2021): PETITA Vol. 3 No. 2 Desember 2021
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/pta.v3i2.4993

Abstract

Tindak pidana yang dilakukan debt collector terkait pelunasan kartu kredit pada masa sekarang ini sering terjadi akibat berkembangnya produk bank dengan pemberian kartu kredit dalam bentuk kartu elektronik tentu harus menjadi perhatian bersama. Kasus yang menunjukkan benturan kepentingan entitas bisnis dengan aspek pidana semakin terllihat ketika debt collector ditenggarai penyebab nasabah mengalami tindak kekerasan baik secara fisik dan mental secara langsung maupun tidak langsung. Di satu sisi, kehadiran dept collector menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian berlandas hokum perdata antara bank dan nasabah tidak berjalan efektif dan efisien, sementara di sisi yang lain menunjukkan kerancuan pengaturan yang patut dikaji  dan ditelaah berkaitan maksudnya  debt collector dalam ranah perikatan perdata bank dan nasabah yang menjadikan celah tindak pidana yang dilakukan debt collector dalam menagih utang pada nasabah. Dilihat dari produk perbankan yang potensial menghadirkan campur tangan debt collector, kartu kredit menjadi salah satu rujukannya. Pihak perbankan saat ini berlomba-lomba untuk menawarkan kartu kredit, karena produk perbankan ini jauh lebih menguntungkan dibandingkan produk lain. Gencarnya penggunaan kartu kredit ternyata berpeluang pula menimbulkan permasalahan baru, berwujud kredit macet. Agar penyelesaian masalah kredit macet demikian tidak terjerembab pada pusaran masalah yang lain sejatinya telah ada ketentuan dalam PBI 14/2/2012 peraturan tersebut menjelaskan penggunaan jasa pihak lain dalam proses penagihan hutang harus digunakan untuk kredit dengan kolektibilitas macet. Masalah kredit macet sebenarnya dapat diselesaikan secara hokum perdata, akan tetapi efektifitas dan efisiensi mekanistik penyelesaian litigatif demikian masih menyisakan masalah bagi bank yang mempunyai volume kredit macet besar. Guna mengatasi problem inilah, debt collector dilibatkan dalam penagihan kredit macet.    
PENYELESAIAN SENGKETA ANTARA TERTANGGUNG DENGAN ASURANSI Ispandir Hutasoit
PETITA Vol 3, No 2 (2021): PETITA Vol. 3 No. 2 Desember 2021
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/pta.v3i2.4994

Abstract

Asuransi tergolong menjadi 2 (dua) jenis yaitu asuransi kerugian dan asuransi jiwa.  Asuransi jiwa merupakan suatu sarana pengalihan resiko atau kerugian terhadap tertanggung jika terjadi musibah, karena asuransi jiwa dapat memberikan santunan pada seseorang apabila terjadi meninggal, kecelakaan, serta manfaat tambahan lainnya sakit kritis, rawat inap di rumah sakit dan lainnya. Asuransi telah di kenal oleh masyarakat, akan tetapi masih banyak terjadi kesalahpahaman baik sengaja maupun tidak sengaja salah satu yaitu dalam pengisian formulir  Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) sering terjadi kelalaian. Pengajuan klaim yang di tolak oleh Penanggung, membuat tertanggung kecewa, hingga menggugat ke pengadilan dengan perkara wanprestasi.  Sengketa yang terjadi dan bermula dari suatu situasi di mana ada pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain. Sengketa yang terjadi dan bermula dari suatu situasi di mana ada pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain. Jika terjadi kelalaian pada polis asuransi atau ketidakjujuran oleh Tertanggung dalam pengisian SPAJ, maka pengajuan klaim oleh Tertanggung akan ditolak. Penyelesaian sengketa asuransi sebelumnya dapat melalui jalur mediasi BMAI (Badan Mediasi Asuransi Indonesia), jika melalui mediasi tidak ditemukan titik temu kata sepakat maka sengketa ini dilanjutkan kepengadilan, jika salah satu pihak tidak puas terhadap keputusan Majelis Hakim maka dapat mengajukan banding hingga kasasi. Untuk menghindari terjadinya sengketa semestinya membaca dengan teliti dan mengisi formulir sendiri atas semua pertanyaan di dalam SPAJ dengan jujur dan benar sesuai dengan kenyataan dan fakta yang ada.
MAHKAMAH KONSTITUSI MENGHADAPI POLITIK HUKUM SENGKETA PESERTA PEMILU Rabu, Rabu
PETITA Vol 5, No 1 (2023): PETITA VOL. 5 NO. 1 JUNI 2023
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/pta.v5i1.5526

Abstract

Dalam rangka menjelang pesta demokrasi yakni pemilihan umum Presiden dan wakil Presiden serta Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD akan diselenggarakan secara serentak Pada 2024 Makamah Konstitusi akan melaksanakan penanganan perkara perselisihan hasil Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden serta Pilihan Kepada Daerah tingkat Provinsi, Kabupaten dan kota Se-indonesia. Konsekuensinya, Mahkamah Konstitusi harus lebih bersiap diri sekaligus mengantisipasi masuknya permohonan perselisihan hasil Pemilu dan Pilkada yang di ajukan oleh para pihak dalam sengketa Pemilu tahun 2024. Untuk mencapai keberhasilan dalam penanganan perselisihan hasil Pemilu dan Pilkada tahun 2024 tersebut, Mahkamah Konstitusi perlu mempersiapkan dukungan optimal di bidang administrasi yustisial, administrasi umum, dan pengamanan. Adapun dukungan administrasi yustisial dilaksanakan berdasarkan dengan hukum acara dan petunjuk teknis penanganan perkara perselisihan hasil Pemilu dan Pilkada terutama pada tahap penerimaan permohonan, persidangan, dan pasca-pengucapan putusan perkara perselisihan hasil Pemilu dan Pilkada. Dukungan administrasi yustisial meliputi dukungan di bidang Pengadministrasi Registrasi Perkara, teknis administratif peradilan, Pengadministrasi Berkas Perkara, Pengelola Persidangan, Kejurupanggilan, dan Pengadministrasi Kepaniteraan, Juru Sumpah, Pengolah Data, serta Perisalah Sidang.
KEPASTIAN HUKUM BAGI PENANAMAN MODAL ASING DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL Handayani, Pristika; Sakti, Indra
PETITA Vol 5, No 1 (2023): PETITA VOL. 5 NO. 1 JUNI 2023
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/pta.v5i1.5527

Abstract

Adanya jaminan atas kepastian hukum bagi investor asing yang berinvestasi di Indonesia, kepastian hukum merupakan salah satu bentuk dari perlindungan hokum bagi penanam modal asing, agar para investor dapan nyaman dan leluasa menanamkan modalnya di Indonesia sesuai dengan yang yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman Modal. Perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada investor asing. Penanaman Modal Asing di Indonesia wajib berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas berdasarkan perintah Undang-Undang di bidang penanaman modal guna mencapai kepastian hukum. Kepastian hukum itu tercermin dari adanya aspek anggaran dasar, pengalokasian dana, berdasarkan perjanjian, tanggung jawab terbatas dan organ-organ perseroan itu sendiri.
ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP ALASAN PERCERAIAN DISEBABKAN BEKERJA DI LUAR DOMISILI Yulisa, Putri Dwi; Artanto, Tri
PETITA Vol 5, No 1 (2023): PETITA VOL. 5 NO. 1 JUNI 2023
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/pta.v5i1.5529

Abstract

Tujuan perkawinan adalah untuk membangun rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu, Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga, rumah tangga yang kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Dalam beberapa kasus yang pernah ada, penyebab alasan perceraian yang dilakukan oleh pasangan suami dan istri yang tidak tinggal serumah. Alasan ekonomi sehingga memungkinkan suami/istri untuk bekerja di luar domisilinya. Masalah pokok dari penelitian ini yang pertama bagaimana alasan perceraian disebabkan bekerja di luar domisili dan Bagaimana Analisis Hukum Islam Terhadap Alasan Perceraian yang disebabkan Bekerja di Luar Domisili. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian dilakukan dengan jenis penelitian hukum normative. penelitian hukum normatif adalah suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Jenis data yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, metode pengumpulan data yang digunakan adalah kajian pustaka. Metode yang digunakan dalam menganalisa data dengan analisis kualitatif, yaitu data-data yang diperoleh dijabarkan dalam bentuk kata-kata. Berdasarkan temuan analisa data di atas, maka alasan perceraian disebabkan bekerja diluar domisili kondisi ini disebabkan oleh : a.Tuntutan ekonomi memaksa pasangan suami dan istri saling berjauhan. Tapi, mereka melalaikan tanggung jawab mereka sebagai sepasang suami dan istri. b. Mereka harus merantau dikarenakan tidak adanya lapangan pekerjaan. c. Rendahnya Tingkat Pemahaman dan Pengetahuan Pasangan Suami dan Istri tentang Makna Perkawinan atau Pernikahan. d. Kurangnya Komunikasi Dalam Kehidupan Rumah Tangga. Analisis hukum Islam terhadap alasan perceraian yang disebabkan bekerja di luar domisili: a. Rendahnya tingkat pemahaman dan pengetahuan pasangan suami dan istri tentang makna perkawinan atau pernikahan.b. Hilangnya kesakralan pernikahan pada pasangan suami dan istri yang terjadi c. Kondisi tempat yang berjauhan dan minimnya pertemuan antara pasangan suami dan istri rawan perceraian. d. Banyaknya pasangan yang menganggap bahwa perceraian adalah hal yang wajar.
KEDUDUKAN KETERANGAN SAKSI PENYANDANG DISABILITAS DALAM HUKUM ACARA PIDANA Novianti, Tri; Fadila, Ricky
PETITA Vol 5, No 1 (2023): PETITA VOL. 5 NO. 1 JUNI 2023
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/pta.v5i1.5528

Abstract

Seiring perkembangannya, kedudukan keterangan saksi sebagai alat bukti dalam hukum acara pidana juga terdapat pembaharuan, salah satunya keterangan saksi yang diberikan oleh seseorang penyandang disabilitas. Kedudukan keterangan saksi penyandang disabilitas sebagai wujud untuk mencapai kebenaran materil, tentu perlu penilaian khusus apakah keterangan saksi tersebut dapat berdiri sendiri atau harus terdapat bukti lainnya yang mendukung agar keterangan tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Berdasarkan hal tersebut, bagaimanakah sebenarnya kedudukan keterangan saksi penyandang disabilitas dalam hukum acara pidana. Seiring perkembangan zaman, dalam hukum acara pidana terutama dalam rangka memberikan akomodasi yang layak bagi seorang penyandang disabilitas dalam rangka akses keadilan terhadap keterangan saksi penyandang disabilitas dapat dijadikan sebagai alat bukti keterangan saksi selama disandingkan dengan penilaian personal. Tentunya pemberian keterangan saksi penyandang disabilitas yang disandingkan dengan penilaian personal sudah memenuhi prinsip bewijsvoering
KEBENARAN MATERIIL DOKUMEN APOSTILLE Riyanto, Agus; Bhakti, Rizki Tri Anugrah
PETITA Vol 5, No 1 (2023): PETITA VOL. 5 NO. 1 JUNI 2023
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/pta.v5i1.5533

Abstract

Fungsi Sertifikat Apostille adalah mengotentifikasi keabsahan asal mula (origin) dokumen beserta tanda tangan pejabat yang mengesahkan dokumen publik tertentu, di antaranya ijazah, akta lahir, akta cerai, surat kuasa, surat kematian dan dokumen lainnya. Penerbitan Sertifikat Apostille akan memberi kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk kebutuhan aktivitas di luar negeri. Dibandingkan di masa sebelumnya, kemudahan satu langkah penerbitan Sertifikat Apostille yang dapat langsung digunakan di 121 negara pihak Konvensi Apostille dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara menjadi lebih cepat dan efisien untuk menjawab kebutuhan masyarakat internasional yang interconnected pada era globalisasi. Hal ini berlaku sejak Indonesia menjadi negara anggota Konvensi Apostille setelah meratifikasi Convention Abolishing The Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (atau disebut juga Konvensi Apostille) Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2021 pada 5 Januari 2021. Problem yuridisnya, apakah Sertifikat Apostille menjamin kebenaran materiil dari surat originnya?
IUS CONSTITUENDUM KEWENANGAN DAN FUNGSI DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD) BERDASARKAN TEORI DEMOKRASI Seftiani, Refina; Abra, Emy Hajar; Azrianti, Seftia
PETITA Vol 5, No 1 (2023): PETITA VOL. 5 NO. 1 JUNI 2023
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/pta.v5i1.5530

Abstract

Gerakan reformasi menjadi salah satu wujud perkembangan Indonesia sebagai suatu bangsa menjadi pertanda penyesuaian struktur berbangsa dan bernegara dengan perubahan zaman dan tuntutan yang berkembang. Masa transisi Indonesia menuju demokrasi adalah reformasi dibidang ketatanegaraan yang mencakup perubahan konstitusi. Pembentukan DPD inilah yang menimbulkan banyaknya problematika yang ada pada ketatanegraan kita sehingga membuat struktur ketatanegaraan kita perlu dilakukannya ius constituendum untuk memperkuat lembaga negara tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja problematika yang terjadi pada lembaga perwakilan yakni DPD juga untuk mengetahui apa saja yang dapat dilakukan perubahan melalui ius constituendum. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan yang berdasarkan perundang-undangan, teori-teori hukum dan konsep-konsep yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil dari penelitian ini dapat mengetahui seperti apa problematika DPD yang terjadi pasca amandemen dan kewenangan dan fungsi DPD yang harus diperkuat melalui ius constituendum demi bicameral yang setara.
BENTUK PELINDUNGAN TERHADAP KORBAN, PENDAMPING KORBAN, DAN SAKSI KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI Separen, Separen
PETITA Vol 5, No 1 (2023): PETITA VOL. 5 NO. 1 JUNI 2023
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/pta.v5i1.5525

Abstract

Kekerasan seksual banyak terjadi di dunia Pendidikan, salah satunya pada jenjang Pendidikan tinggi. Banyak korban kekerasan seksual di lingkungan pergurusan tinggi tidak berani melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya ke Satuan Tugas Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) atau ke Aparat Penegak Hukum (APH), bahkan pendamping korban dan saksi selalu mendapatkan intimidasi dari pihak terlapor. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif normatif terhadap bentuk perlindungan korban, pendamping korban, dan saksi kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Perguruan Tinggi (PT) suai dengan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 telah mengatur tentang perlindungan terhadap korban, pendamping korban, dan saksi. Jika kasus kekerasan seksual diteruskan ke ranah hukum pidana maka sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dua aturan hukum ini telah mengatur dengan jelas tentang perlindungan terhadap korban, pendamping korban, dan saksi sehingga pelapor dapat perlindungan hukum ketika akan membuat laporan atas kekerasan seksual yang dialaminya.