cover
Contact Name
Rustamaji
Contact Email
verstek@mail.uns.ac.id
Phone
+6285865999842
Journal Mail Official
verstek@mail.uns.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Gedung 3, Departemen Hukum Acara Alamat: Ir. Sutami No. 36A,Kentingan, Surakarta
Location
Kota surakarta,
Jawa tengah
INDONESIA
Verstek
ISSN : -     EISSN : 23550406     DOI : https://doi.org/10.20961/jv.v9i3.55027
Core Subject : Humanities, Social,
Jurnal Verstek is a peer-reviewed journal published by Procedural Law Department, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret three times a year in April, August, and December. This Journal aims primarily to facilitate undergraduate students paper over current developments on procedural law issues in Indonesia as well as to publish innovative legal researches concerning Indonesian procedural laws and legal system. It provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to public support a greater global exchange of knowledge. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics in the fields of Procedural Law, included but not limited to legal construction of procedural law, critical construction of procedural law in practice, trends and changes in procedural law, and the technical challenges faced in proedural law.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 453 Documents
ARGUMENTASI KASASI PENUNTUT UMUM JUDEX FACTIE SALAH MENERAPKAN HUKUM DALAM PERKARA KORUPSI (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 787 K/Pid.sus/2016) Vidya, Mega
Verstek Vol 8, No 2 (2020): MEI-AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (389.911 KB) | DOI: 10.20961/jv.v8i2.44090

Abstract

ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuian pengajuan kasasi Penuntut Umum atas dasar Judex Factie tidak mempertimbangkan dengan benar unsur mmeperkaya diri sendiri atau orag lain atau korporasi dengan pasal dengan Pasal 253 KUHAP. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian ini diketahui bahwa alsan kasasi penuntut umum sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) huruf a Undang-Undang Hukum Acara Pidana yaitu suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya. Ketentuan tersebut didukung melalui fakta-fakta persidangan serta pertimbangan Makamah Agung yang menyatakan menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama”.Kata Kunci: Kasasi, Penuntut Umum, Tindak Pidana KorupsiABSTRACTThis study aims to determine the suitability of the filing of cassation by Public Prosecutors on the basis of Judex Factie not to properly consider enriching elements of themselves or other organizations or corporations with articles with Article 253 of the Criminal Procedure Code. The research method used is normative research. The approach used is the law approach and case approach. The sources of legal material used are primary legal material and secondary legal material. The results of this study note that the appeal of the public prosecutor is in accordance with the provisions of Article 253 paragraph (1) letter a of the Criminal Procedure Law which is a legal regulation that is not applied or applied as it should not. These provisions are supported by the facts of the trial and the consideration of the Supreme Court of Justice which states that the Defendant was proven legally and convincingly guilty of committing a criminal act "Corruption jointly".Keywords: Cassation, Public Prosecutor, Corruption Crime
Hak Terdakwa Menghadirkan Saksi Yang Meringankan (A De Charge) Dalam Persidangan Perkara Penganiayaan (Studi Kasus Putusan Nomor: 71/Pid.B/2015/PN.BAU) Sitoresmi, Pramesthi Dyah
Verstek Vol 6, No 3 (2018): SEPTEMBER-DESEMBER
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (572.113 KB) | DOI: 10.20961/jv.v6i3.39189

Abstract

     Jurnal penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penghadiran saksi yang meringankan (a de charge). Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif. Penulis menggunakan studi kepustakaan (library reaserch). Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode analisis bahan hukum menggunakan metode deduksi silogisme. Kasus yang dikaji pada Putusan Pengadilan Negeri Baubau Nomor: 71/Pid.B/2015/Pn.Bau ini adalah kasus penganiayaan. Penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa (Tahun 2015). Terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap korban sebagai tindakan membela diri/ noodweer dan merupakan tindakan yang bersifat noodzakelijke (sangat perlu) guna menghindari akibat lain yang diderita tubuh bahkan nyawa terdakwa jika tidak mengambil tindakan seperlu tersebut dan sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP oleh karenanya perbuatan terdakwa tersebut tidak boleh dihukum yang intinya tidaklah terdapat suatu noodweer tanpa adanya suatu serangan yang bersifat melawan hukum.      Hasil penelitian menunjukkan implementasi hak terdakwa menghadirkan saksi yang meringankan (a de charge) dalam persidangan perkara penganiayaan sesuai dengan ketentuan Pasal 65 KUHAP yaitu “Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan  mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan dirinya” yakni hak mengajukan saksi atau ahli yang meringankan dan implikasi penghadiran saksi yang meringankan (a de charge) oleh terdakwa terhadap Putusan yang dijatuhkan Hakim dalam persidangan perkara penganiayaan adalah dipertimbangkannya penghadiran saksi yang meringankan (a de charge) dan terdakwa bebas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).       Kata Kunci: Saksi Yang Meringankan, Penganiayaan, Membela Diri.
DIABAIKANNYA ALAT BUKTI DAN FAKTA HUKUM OLEH JUDEX FACTI YANG TERUNGKAP DI PERSIDANGAN PERKARA KEIMIGRASIAN SEBAGAI UPAYA KASASI PENUNTUT UMUM (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 96 K/Pid.Sus/2015) Herwanto, Cherly Dwi Cahya
Verstek Vol 8, No 1 (2020): JANUARI-APRIL
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (328.69 KB) | DOI: 10.20961/jv.v8i1.39611

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Judex Facti memutus bebas perkara tindak pidana keimigrasian serta alasan Penuntut Umum mengajukan Kasasi atas dasar pengabaian alat bukti dan fakta hukum yang terungkap di persidangan dalam tindak pidana penyelundupan manusia.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan teknis atau terapan. Hakim Mahkamah Agung mengabulkan putusan permohonan upaya hukum Kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum, membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kalianda, mengadili sendiri Terdakwa dinyatakan bersalah dan dikenakan sanksi pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Agung jo Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa Judex Facti Pengadilan Negeri Kalianda telah salah menerapkan hukum mengabaikan alat bukti dan fakta hukum yang terungkap di persidangan dan menganggap Terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sehingga memberikan vonis bebas sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 183 mengenai penjatuhan pidana minimal harus disertai alat bukti yang sah,dan Pasal 184 mengenai alat bukti yang sah,dan juga Pasal 191 ayat (1) KUHAP mengenai kesalahan yang didakwakan tidak terbukti maka terdakwa diputus bebas. Kata Kunci : Kasasi, Judex Facti,Penyelundupan Orang, Keimigrasian
KAJIAN ATAS ADANYA NOVUM SEBAGAI ALASAN PENINJAUAN KEMBALI YANG DIKABULKAN OLEH MAHKAMAH AGUNG (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 96 PK/pid/2016) Widya Pratiwi, Dwi Indah
Verstek Vol 8 No 3 (2020): SEPTEMBER-DESEMBER
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (266.04 KB) | DOI: 10.20961/jv.v8i3.47047

Abstract

ABSTRAK Peninjauan kembali adalah upaya hukum terakhir yang diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya. Namun dalam praktik peradilan pidana di Indonesia, upaya hukum peninjauan kembali dapat diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Hal ini dikarenakan di dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP tidak mengatur larangan mengenai Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan peninjauan kembali. Putusan Mahkamah Agung dalam beberapa ini diperbolehkan bagi Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan peninjauan kembali. Tujuan penelitian ini untuk menganalisa alasan ahli waris yang didampingi penasihat hukum mengajukan peninjauan kembali atas putusan hukuman mati di Pengadilan Negeri Gunung Sitoli No.07/Pid.B/2013/PN.GS tanggal 21 Mei 2013. Penelitian ini dibuat berdasarkan penelitian normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan komparatif dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ahli waris yang didampingi penasihat hukum mengajukan peninjauan kembali dikarenakan adanya bukti baru (novum) ,agar terjaminnya kepastian dan keadilan di dalam Hukum Acara Pidana, maka perlu memperhatikan hak-hak terpidana. Kata Kunci: Peninjauan kembali, Ahli waris, Keadilan ABSTRAK Judicial review is the final remedy proposed by convicted person or his heirs. But in criminal justice practices in Indonesia, remedy reconsideration may be filed by the Public Prosecutor. This is because in Article 263 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code does not regulate the prohibition on the Public Prosecutor to submit a review. Supreme Court decision allowed for the Public Prosecutor to submit a review. The purpose of this study was to analyze the reasons for the heirs accompanied by legal counsel to submit a review of the death sentence in the Gunung Sitoli District No. 07 / Pid.B / 2013 / PN.GS on 21 May 2013. The results showed that the heirs who were accompanied by a legal counsel submitted a review due to the new evidence (novum),some assurance of certainty and justice in the Criminal Law of event, it is necessary to pay attention to the rights of convicted person. Key Words: Judicial review, Heir, Justice
PEMBUKTIAN DAKWAAN BERBENTUK ALTERNATIF PENUNTUT UMUM BERDASARKAN KETERANGAN SAKSI DAN VISUM ET REPERTUM DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor: 102/Pid.B/2015/PN.Krg) Pratama, Rheza Yoga
Verstek Vol 8, No 1 (2020): JANUARI-APRIL
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (319.806 KB) | DOI: 10.20961/jv.v8i1.39629

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pembuktian dakwaan Alternatif oleh Penuntut Umum berdasarkan keterangan saksi dan visum et repertum dalam tindak pidana pembunuhan dengan ketentuan Pasal 143 KUHAP tentang surat dakwaan jo Pasal 184 KUHAP tentang alat-alat bukti yang sah berupa ketrangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan (studi putusan pengadilan negeri karanganyar nomor 102/Pid.B/2015/PN.Krg) Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam menyusun penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif bersifat perspektif dan terapan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan penulis adalah dengan menggunakan penalaran hukum dengan metode deduksi silogisme. Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis, maka diperoleh hasil bahwa terdapat kesesuaian dalam Dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum secara Alternatif berdasarkan keterangan saksi dan visum et repertum dalam tindak pidana pembunuhan telah sesuai dengan Pasal 143 tentang surat dakwaan jo. Pasal 184 ayat (1) KUHAP baik dalam prosedur penulisan surat dakwaan maupun dalam proses pembuktian yang berdasar pada keterangan saksi dan visum et repertum. Kata Kunci: Pembuktian, Dakwaan Alternatif, Pembunuhan
Alasan Permohonan Kasasi Penuntut Umum Karena Pengabaian Fakta Keterangan Saksi Dan Visum Et Repertum Dalam Perkara Penganiayaan Yang Mengakibatkan Mati (Studi Putusan Nomor 647 K/Pid /2015) Yuris A, Ega Aditya
Verstek Vol 6, No 1 (2018): JANUARI-APRIL
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (624.39 KB) | DOI: 10.20961/jv.v6i1.39097

Abstract

       Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implikasi terhadap alasan permohonan kasasi Penuntut Umum karena pengabaian keterangan saksi dan visum et repertum adalah keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter dalam ilmu kedokteran forensik dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan mati. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa implikasi terhadap alasan permohonan kasasi Penuntut Umum karena pengabaian keterangan saksi dan visum et repertum dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan mati telah sesuai dengan ketentuan Pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) tentang pemidanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dimana Mahkamah Agung menyatakan bahwa judex factie Pengadilan Negeri Pelalawan telah salah menerapkan hukum karena tidak mempertimbangkan dengan benar keterangan saksi-saksi dan bukti visum et repertum oleh sebab itu Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara tersebut dengan menyatakan bahwa para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati.       Kata Kunci: Kasasi, Alat Bukti, Tindak Pidana Penganiayaan.
Kekuatan Pembuktian Fotokopi Akta Jual Beli Sebagai Alat Bukti Dalam Sengketa Kepemilikan Tanah Agrianto, Setyawan Bima
Verstek Vol 7, No 3 (2019): SEPTEMBER-DESEMBER
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (537.155 KB) | DOI: 10.20961/jv.v7i3.38284

Abstract

   Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan pembuktian fotokopi akta jual beli sebagai alat bukti dalam sengketa kepemilikan tanah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Diketahui bahwa kekuatan pembuktian alat bukti fotokopi akta jual beli dalam sengeketa kepemilikan tanah yang diputus oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 2931 K/PDT/2016 berupa fotokopi Akta Jual Beli Nomor 24/594.4/AGR/2/1989 tanggal 18 Februari 1989 tidak memiliki kualitas pembuktian yang sempurna karena kekuatan pembuktian sebuah fotokopi alat bukti tertulis terletak pada aslinya sebagaimana diatur dalam Pasal 1888 KUH Perdata. Hal tersebut diperkuat oleh yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 701K/SIP/1974.   Kata Kunci: Alat Bukti Fotokopi, Pertimbangan Hakim, Sengketa Pertanahan. 
Pra Peradilan Tindakan Penghentian Penyidikan Dalam Perkara Penipuan (Studi Putusan Nomor : 70/Pid.Pra/2015/Pn Jkt Sel) Khotimah, Latifatul
Verstek Vol 6, No 2 (2018): MEI-AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (646.876 KB) | DOI: 10.20961/jv.v6i2.39158

Abstract

     Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai pengajuan Pra Peradilan terhadap Kepolisian Republik Indonesia terkait tindakan Penghentian penyidikan dalam perkara penipuan dan untuk mengetahui pertimbangan Hakim dalam memutuskannya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP.     Penelitian ini termasuk jenis penelitian normatif yang bersifat preskriptif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa Pengajuan Praperadilan dinilai telah sesuai dengan ketentuan Pasal 80 KUHAP yang menerangkan bahwa pihak ketiga yang berkepentingan berhak untuk mengajukan permohonan Pra Peradilan.Pihak ketiga yang berkepentingan dalam kasus ini adalah Conti Chandra sedangkan Pasal 82 ayat (3) KUHAP menerangkan apabila suatu penghentian Penyidikan dinyatakan tidak sah maka proses penyidikan harus kembali dilanjutkankarena dalam perkara ini penghentian penyidikan dinilai tidak sah sehingga perlu diajukan praperadilan. Pertimbangan Hakim dinilai telah sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) KUHAPyang menyebutkan : “Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya”.Hakim meyakini berdasarkan alat bukti berupa surat dari Kejaksaan Agung kepada Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim POLRI tentang hasil penyidikan tersangka TJIPTA FUJIARTA yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP atau Pasal 266 KUHP bahwa perbuatan yang dilakukan oleh tersangka adalah suatu tindak pidana karena unsurnya telah terpenuhi.        Kata Kunci :Praperadilan, Penyidikan, Penipuan 
ANALISIS PUTUSAN LEPAS AKIBAT KESALAHAN PERTIMBANGAN HAKIM PADA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG SEBAGAI WANPRESTASI (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1491 K/Pid.Sus/2016) Umbulsari, Harimurti
Verstek Vol 8, No 2 (2020): MEI-AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (366.949 KB) | DOI: 10.20961/jv.v8i2.44087

Abstract

ABSTRAKPenelitian Hukum ini bertujuan mengetahui perbedaan pertimbangan hukum hakim Judex Factie dengan Mahkamah Agung pada kasus pidana Penggelapan dan Pencucian Uang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative yang bersifat preskriptif dan pendekatan kasus, metode penelitian kualitatif. Penulis tertarik untuk menliti sebuah perkara tindak pidana Penggelapan dan tindak pidana Pencucian Uang dimana dalam kasus ini hakim salah dalam memberikan putusan yang kemudian diajukannya kasasi yang diterima dan diadili sendiri oleh Mahkamah Agung. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 673/Pid.B/2015/PN Jkt Sel yang amarnya menyatakan dakwaan telah terbukti , tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan melepaskan Terdakwa tersebut dari segala tuntutan hukum ( onslagvanrechtsvervolging) yang kemudian memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan hartkat serta martabatnya, dalam amar tersebut hakim memberikan putusan tidak berdasar apa yang di tuntutkan oleh Jaksa Penuntut Umum yng kemudian diajukannya kasasi ke Mahkamah Agung dengan alasan bahwa Majelis Hakim telah salah dalam memberikan putusan karena Majelis Hakim di dalam memberikan pertimbangan hukumnya tidak menguraikan unsur-unsur tindak pidaa yang mana dijadikan dasar bahwa perkara tersebut adalah perkara perdata dan bukan perkara pidana yang dimana akhirnya Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 1491 K/Pid.Sus/2016, telah sesuai dengan Pasal 255 KUHP, selanjutnya karena kasus ini dianggap sebagai kasus pidana maka terdakwa diputus dengan putusan pemidanaan sesuai dengan Pasal 193 ayat (1) KUHP, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi membatalkan putusan dengan menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan” dan tindak pidana “Pencucian Uang”.Kata kunci :Judex Factie, Mahkamah Agung, kasasi.ABSTRACTThis Legal Research aims at knowing the diference between Judex Factie judge and Supreme Court in criminal cases of Eviction and Money Laundering. The research method used is normative legal research that is prescriptive and case approach, qualitative research methods. The author is interested in investigating a case of crime of embezzlement and crime of money laundering wherein in this case the judge is wrong in giving a verdict which is then submitted to the appeal received and tried by the Supreme Court. Decision of the South Jakarta District Court Number: 673 / Pid.B / 2015 / PN Jkt Sel whose sentence stated that the indictment was proven, but the act was49Analisis Putusan Lepas Akibat Kesalahan Pertimbangan Hakim Pada Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagai Wanprestasinot a crime and released the Defendant from all legal charges (onslagvanrechtsvervolging) which later restored the defendant's right in ability , the position of dignity and dignity, in the amendment the judge gave an unfounded verdict which was submitted by the Public Prosecutor who then filed an appeal to the Supreme Court on the grounds that the Panel of Judges was wrong in giving the verdict because the Panel of Judges in giving legal considerations did not elaborate on the element criminal elements which form the basis that the case is a civil case and not a criminal case in which the Supreme Court finally hears the case with the decision of the Supreme Court Number 1491 K / Pid.Sus / 2016, in accordance with Article 255 of the Criminal Code, then because of the case this is considered a case criminal, the defendant is decided by the sentence of conviction in accordance with Article 193 paragraph (1) of the Criminal Code, the Supreme Court granted the appeal to annul the ruling by stating the defendant was guilty of a crime of "Emblem" and the crime of "Money Laundering".Keywords: Judex Factie, Supreme Court, cassation.
PENGAJUAN KASASI TERDAKWA TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TINGGI DAN PERTIMBANGAN MAHKAMAH AGUNG DALAM MEMUTUS PERKARA PENIPUAN (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 342 K/Pid/2017) Prayoga, Nanang
Verstek Vol 8, No 2 (2020): MEI-AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (379.136 KB) | DOI: 10.20961/jv.v8i2.44106

Abstract

ABSTRAKPenelitian ini bertujuan mengkaji isu hukum untuk mengetahui kesesuaian Alasan Kasasi Terdakwa dan Pertimbangan Mahkamah Agung dalam memutus perkara dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 342 K/Pid/2017. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif bersifat perskriptif dan terapan. Hasil penelitian ini, telah diketahui bahwa Terdakwa mengajukan permohonan Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Manado. Dasar hukum yang digunakan Terdakwa dalam mengajukan permohonan Kasasi adalah Pasal 253 ayat (1) KUHAP, yakni peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, dan alasan Kasasi Terdakwa telah sesuai dengan pasal tersebut karena Judec Facti tingkat kedua telah tidak cermat dalam memahami dan mempelajari berkas-berkas perkara sehingga mengakibatkan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, seperti yang telah disebutkan dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Pertimbangan Mahkamah Agung dalam memutus perkara telah sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP, karena apa yang diperintahkan dalam pasal-pasal yang berkaitan telah terpenuhi. Pasal yang digunakan dalam menilai kesesuaian pertimbangan Mahkamah Agung dalam memutus perkara antara lain Pasal 253 ayat (1), Pasal 254, Pasal 255, dan Pasal 256 KUHAP.Kata Kunci: Kasasi, Alasan Kasasi, Pertimbangan Hakim, Penipuan ABSTRACT               This research aims to find out the suitability of the Defendant's Cassation Appeal and the legal reasoning of Supreme Court in deciding the case in the Supreme Court Verdict Number 342 K/Pid/2017. The research method used is normative legal research is prescriptive and applied. The result of this research revealed that the Defendant filed an appeal against the Manado High Court verdict. The legal basis used by the Defendant in appealing the Cassation is Article 253 paragraph (1) of the Criminal Code Procedure, that the rule of law is not applied or applied is not as it should be, and the Defendant’s Cassation reason has been in accordance with the article because the second level Judec Facti has not been careful in understanding and studying the case files resulting in the law not being properly implemented, as mentioned in Article 253 paragraph (1) of the Criminal Code Procedure. The Legal Reasoning of Supreme Court in deciding cases have been in accordance with the provisions of the Criminal Procedure Code, because what is ordered in the related articles has been fulfilled. Article used in judging the appropriateness of the Legal Reasoning of Supreme Court in deciding cases is Article 253 paragraph (1), Article 254, Article 255, and Article 256 of the Criminal Code Procedure. Keywords: Cassation, Cassation Appeal, Legal Reasoning, Fraud

Page 2 of 46 | Total Record : 453