cover
Contact Name
Rustamaji
Contact Email
verstek@mail.uns.ac.id
Phone
+6285865999842
Journal Mail Official
verstek@mail.uns.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Gedung 3, Departemen Hukum Acara Alamat: Ir. Sutami No. 36A,Kentingan, Surakarta
Location
Kota surakarta,
Jawa tengah
INDONESIA
Verstek
ISSN : -     EISSN : 23550406     DOI : https://doi.org/10.20961/jv.v9i3.55027
Core Subject : Humanities, Social,
Jurnal Verstek is a peer-reviewed journal published by Procedural Law Department, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret three times a year in April, August, and December. This Journal aims primarily to facilitate undergraduate students paper over current developments on procedural law issues in Indonesia as well as to publish innovative legal researches concerning Indonesian procedural laws and legal system. It provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to public support a greater global exchange of knowledge. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics in the fields of Procedural Law, included but not limited to legal construction of procedural law, critical construction of procedural law in practice, trends and changes in procedural law, and the technical challenges faced in proedural law.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 453 Documents
KAJIAN PERLUASAN ASAS SIDANG PEMERIKSAAN PENGADILAN TERBUKA UNTUK UMUM PADA KONTEKS SIARAN LANGSUNG MELALUI MEDIA TELEVISI Sahara, Dina Amalia
Verstek Vol 8 No 3 (2020): SEPTEMBER-DESEMBER
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (331.549 KB) | DOI: 10.20961/jv.v8i3.47046

Abstract

ABSTRAK Media televisi saat ini tengah fokus terhadap konten pemberitaan dunia peradilan, penyiaran proses peradilan dilakukan oleh media secara langsung maupun siaran tidak langsung (siaran ulang) serta menyelenggarakan public opinion yang dilakukan bersamaan dengan live persidangan dengan menghadirkan seorang ahli sebagai narasumber, moderator, bahkan menghadirkan pihak yang pro dan kontra dengan kasus yang sedang disidangkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana perluasan yang terjadi pada asas sidang pemeriksaan pengadilan terbuka untuk umum yang disiarkan langsung melalui media televisi dan apa akibat yang ditimbulkan dari perluasan asas tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan dengan pendekatan konseptual. Kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa dengan perkembangan teknologi dan informasi memperluas pemaknaan asas sidang pemeriksaan pengadilan terbuka untuk umum melalui siaran langsung media televisi, namun perluasan tersebut juga memiliki dampak positif yakni percepatan daya sebar informasi oleh media massa / pers membuat seluruh kalangan masyarakat dan penegak hukum dapat mengetahui perkembangan suatu kasus yang aktual, sedangkan dampak negatifnya adalah kecenderungan pers dalam melakukan trial by press. Kata kunci: Asas Persidangan Terbuka Untuk Umum, Siaran Langsung, Proses Persidangan, Televisi.ABSTRACT Media television is currently focusing on the content of the world of justice, the broadcasting of the trial process carried out by media in live or rebroadcast and holding a public opinion during live broadcast of the trial process with present an expert as interviewees, moderator even parties who are pros and cons with the case. This research aims to study about how the expansion happened on open court principle of the trial processes in the context of live broadcasting through media television and what are the consequences of the expansion of that principle. This research is a normative research viewed from prescriptive with statute and case approach. The result shows that technology and information development expand the meaning of open court principle. However, that expansion has postive impact that is the acceleration of the spread of information by press make the society and law enforcer to know the development of an actual case, while the negatif impact is trial by press. Keywords: Open Court Principle, Live Broadcasting, Trial Process, Television 
Upaya Pembuktian Penuntut Umum Terhadap Terdakwa Pelaku Tindak Pidana Penjualan Anak Kandung (Studi Putusan Nomor 149/Pid.Sus/2015/PN.Tbh) Romadhani, Faishal Ahmad
Verstek Vol 6, No 3 (2018): SEPTEMBER-DESEMBER
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (359.988 KB) | DOI: 10.20961/jv.v6i3.39181

Abstract

      Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui proses pembuktian penuntut umum terhadap pelaku tindak pidana penjualan anak kandung. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Diketahui bahwa proses pembuktian penuntut umum dalam perkara tindak pidana penjualan anak kandung yang diputus oleh Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor 149/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Tbh dengan Terdakwa Miswanto Alias Iwan Bin Tukiran telah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP yang mengatur tentang alat bukti yang sah yanng dapat diajukan yaitu Keterangan saksi, Keterangan ahli, Surat, Petunjuk, Keterangan Terdakwa. Pada kasus ini digunakan bukti keterangan para saksi, keterangan Terdakwa, serta dihubungkan dengan alat bukti yang diajukan, sehingga pembuktian sudah sesuai dengan pasal 184 KUHAP.      Kata Kunci: Proses Pembuktian, Penuntut Umum, Tindak Pidana penjualan anak kandung
¬ARGUMENTASI PERTIMBANGAN HAKIM AGUNG MENJATUHKAN PIDANA POKOK LEBIH RINGAN TANPA MENGHAPUS PIDANA TAMBAHAN PEMECATAN DARI DINAS MILITER DALAM PERKARA PERZINAHAN (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 220 K/MIL/2017) & Sri Wahyuningsih Yulianti, Agusti Ayu Kusuma Negara
Verstek Vol 8 No 3 (2020): SEPTEMBER-DESEMBER
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (311.325 KB) | DOI: 10.20961/jv.v8i3.47064

Abstract

ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Hakim Agung mengabulkan permohonan kasasi terdakwa dalam perkara perzinahan terhadap pemeriksaan pada tingkat kasasi dan menjatuhkan pidana pokok lebih ringan tanpa menghapus pidana tambahan pemecatan dari dinas militer dalam perkara perzinahan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini, telah diketahui bahwa pertimbangan Hakim Agung mengabulkan permohonan kasasi terdakwa dalam perkara perzinahan, telah sesuai Pasal 239 ayat (1) huruf a UUPM serta pertimbangan Hakim Agung menjatuhkan pidana pokok lebih ringan karena terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan alternatif ke satu “dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan” tetapi menurut Judex Juris yang terbukti adalah dakwaan alternatif ke dua yaitu “seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan zina, padahal diketahui bahwa yang turut bersalah telah menikah” dan dalam perbuatan in casu, peranan Andi Mira Fatmawati sangat dominan dan selalu mengancam Terdakwa, maka pidana penjara yang dijatuhkan Judex Facti harus diperingan tanpa menghapus pidana tambahan pemecatan dari Dinas militer dalam perkara perzinahan karena Terdakwa dipandang tidak lagi layak dan pantas untuk dipertahankan dalam dinas Prajurit TNI, sehingga sesuai ketentuan Pasal 26 UUPM haruslah diberhentikan dengan tidak hormat dari Dinas Militer. Kata Kunci: pertimbangan hakim, perzinahan, pemecatan dari dinas militer. ABSTRACThis study was conducted for examining legal issues to find out the consideration of the Chief Justice granting the defendant's request for appeal in case of adultery against examinations at the level of cassation and dropping lighter principal without removing additional criminal dismissals from the dilitary service in adultery case.  In addition, this study used normative legal study method.  As a result, it is known that the consideration of the Chief Justice granted the defendant's appeal in the adultery case, correspond with Article 239 Section (1) Letter a of the Military Justice Law  and the consideration of the Chief Justicedeciding lighter principal because the defendant was not proven committed a crime in the first alternative indictment which is "intentionally and openly violated decency" but according to Judex Juris,it is called provenif it belongs to the second alternative indictment namely "a man who participated in committing zina, even though it was known that those who were guilty were married "and in this case (in casu),  the role of Ms. Andi Mira Fatmawati is very dominant and always threatens the defendant,  so the imprisonment imposed by Judex Facti must be lighter without removing additional criminal dismissal from the Military Service in adultery case because  the defendant is deemed inappropriate and deserve to be TNI Army, therefore, according to Article 26 of the Military Justice Law must be dishonorably dismissed from the military service. Keywords: judge consideration, adultery, dismissal from military servic
MEMBEDAH FENOMENA HOMO SACER PADA PROSES PENYIDIKAN Pangestu, Andini Ayu
Verstek Vol 9, No 1 (2021): JANUARI-MARET
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (389.89 KB) | DOI: 10.20961/jv.v9i1.49931

Abstract

ABSTRAKHomo Sacer berasal dari bahasa Latin, kata homo yang berarti “manusia” dan kata sacer yang berarti  “suci dan terkutuk” atau dalam hukum Romawi disebut sebagai hominus sacri yang berarti mereka yang boleh dibunuh tanpa pembunuh yang dianggap sebagai pembunuh namun tidak boleh dikorbankan dalam ritual keagamaan, dengan demikian pada satu sisi mereka berada dalam ruang lingkup kedaulatan, namun pada sisi lain disingkirkan karena boleh untuk dibunuh tanpa sanksi pembunuhan. Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui potensi munculnya fenomena homo sacer ketika batasan waktu proses penyidikan tidak ada dan kondisi ideal atas permasalahan munculnya homo sacer dalam proses penyidikan. Penelitian hukum ini termasuk penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan menggunakan sumber bahan hukum, baik berupa bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian adalah studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum menggunakan teknik analisis silogisme deduksi. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa sangat mungkin muncul fenomena homo sacer ketika tidak ada batasan waktu dalam proses penyidikan dan kondisi ideal atas permasalahan munculnya fenomena homo sacer dalam proses penyidikan adalah dengan memberikan batasan waktu dalam proses penyidikannya.Kata kunci: homo sacer, proses penyidikan, hak asasi manusia  ABSTRACTHomo Sacer comes from Latin, said homo which means "human" and the word sacer which means "holy and damned" or in Roman law called hominus sacri which means those who may be killed without murderers who are considered murderers but must not be sacrificed in rituals religious, thus on the one hand they are within the scope of sovereignty, but on the other hand are excluded because they may be killed without sanctions of murder. This legal research aims to determine the potential for the emergence of the homo sacer phenomenon when there is no time limit for the investigation process and find out the ideal conditions for the problem of the emergence of homo sacre in the investigation process. This legal research belonged to a normative legal research that was prescriptive using sources of legal material, either primary or secondary legal materials. Technique of collecting legal materials in this research is library research. The legal material analysis technique uses deductive syllogistic analysis techniques. Based on the results of the study it can be concluded that it is very possible to emergence the homo sacer phenomenon when there is no time limit in the investigation process and ideal conditions for the problem of the emergence of the homo sacer phenomenon in the investigation process is to provide a time limit in the investigation process.Keywords: homo sacer, investigation process, human rights
PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA MEMBELANJAKAN UANG RUPIAH PALSU OLEH ANAK DAN PERTIMBANGAN HAKIM MENJATUHKAN PIDANA BERSYARAT DAN PELATIHAN KERJA Ubaidillah, Mitkhan
Verstek Vol 9, No 1 (2021): JANUARI-MARET
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (265.481 KB) | DOI: 10.20961/jv.v9i1.50009

Abstract

ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembuktian tindak pidana membelanjakan uang rupiah palsu yang dilakukan oleh anak sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP jo Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana bersyarat dan pelatihan kerja terhadap Terdakwa anak sesuai dengan Pasal 183 KUHAP jo Pasal 73 ayat (1) jo Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Metode penelitian yang digunakan adalah penilitian normatif dengan menggunakan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Penulisan hukum ini menjelaskan bahwa pembuktian yang dilakukan oleh Penuntut Umum dengan menghadirkan alat-alat bukti yang sah di persidangan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan membuktikan terdakwa benar melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan melanggar ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kedua, pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana bersyarat dan pelatihan kerja terhadap Terdakwa anak telah sesuai dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP serta memperhatikan pula ketentuan dari Pasal 73 ayat (1) jo Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.Kata Kunci: terdakwa anak, pembuktian, pertimbangan hakim, sistem peradilan pidana anak.ABSTRACTThis study aims to find out the proof of criminal acts of spending counterfeit rupiah by children in accordance with Article 184 section (1) of the Criminal Code Procedure jo Article 36 section (3) Law Number 7 of 2011 concerning Currency and Judge's consideration in imposing conditional penalties and Job training for Child Defendant in accordance with Article 183 of the Criminal Code Procedure jo Article 73 sction (1) jo Article 79 section (1)  Law Number 11 of 2012 concerning Juvenile Justice System Law. The research method used is normative research using a case approach. Sources of legal material include primary and secondary legal materials. The writing of this law explains that the evidence carried out by the Public Prosecutor by presenting valid evidence at the trial is in accordance with the provisions of Article 184 section (1) of the Criminal Code Procedure and proves that the defendant is committing a criminal act as in the violation of Article 36 section (3) Law Number 7 of 2011 concerning Currency. Second, the Judge's consideration in imposing conditional criminal offenses and work training on child defendant is in accordance with the provisions of Article 183 of the Criminal Code Procedure and also observes the provisions of Article 73 section (1) in conjunction with Article 79 section (1) Law Number 11 of 2012 concerning Juvenile Justice System Law.Keywords: child defendant, proof, consideration of judge, juvenile justice system.
ARGUMENTASI KASASI PENUNTUT UMUM JUDEX FACTI SALAH MENERAPKAN HUKUM DALAM PERKARA KORUPSI (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 433 K/PID.SUS/2018) Claudiary, Ardistika Olga
Verstek Vol 9, No 2 (2021): APRIL-JUNI
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (261.718 KB) | DOI: 10.20961/jv.v9i2.51099

Abstract

ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuian pengajuan kasasi Penuntut Umum atas dasar Judex Facti salah menerapkan hukum dalam perkara korupsi dengan Pasal 253 KUHAP. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian ini diketahui bahwa alsan kasasi penuntut umum sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) huruf a Undang-Undang Hukum Acara Pidana yaitu suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya. Ketentuan tersebut didukung melalui fakta-fakta persidangan serta pertimbangan Makamah Agung  yang menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi”.Kata Kunci: Kasasi Penuntut Umum, Judex Facti, Tindak Pidana Korupsi ABSTRACTThis study aims to determine the suitability of the filing of cassation by Public Prosecutors on the basis of Judex Factie not to properly consider enriching elements of themselves or other organizations or corporations with articles with Article 253 of the Criminal Procedure Code. The research method used is normative research. The approach used is the law approach and case approach. The sources of legal material used are primary legal material and secondary legal material. The results of this study note that the appeal of the public prosecutor is in accordance with the provisions of Article 253 paragraph (1) letter a of the Criminal Procedure Law which is a legal regulation that is not applied or applied as it should not. These provisions are supported by the facts of the trial and the consideration of the Supreme Court of Justice which states that the Defendant was proven legally and convincingly guilty of committing a criminal act "Corruption jointly".Keywords: Cassation Public Prosecutor, Judex Facti, Corruption Crime
Pembuktian Penuntut Umum Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Dengan Sengaja Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Mengakibatkan Kehamilan (Studi Putusan Nomor: 115/Pid.Sus/2014/PN.Kln) Akbar, Deska Reinaldy
Verstek Vol 6, No 1 (2018): JANUARI-APRIL
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v6i1.39105

Abstract

     Penulisan ini bertujuan untuk meneliti pembuktian penuntut umum terhadap terdakwa tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan mengakibatkan kehamilan atas dasar putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor 115 / Pid.Sus / 2014 / PN.Kln. Penuntut umum mengajukan alat bukti diantaranya keterangan saksi, alat bukti surat, dan keterangan terdakwa. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Pembuktian penuntut umum yang penulis teliti dalam tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan mengakibatkan kehamilan atas dasar putusan Nomor 115 / Pid.Sus / 2014 / PN.Kln telah sesuai dengan ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia (KUHAP) dimana terdapatnya alat bukti keterangan saksi, alat bukti surat, alat bukti petunjuk, dan alat bukti keterangan terdakwa. Alat bukti keterangan saksi telah sesuai dengan ketentuan Pasal 185 KUHAP; kesesuaian tersebut antara lain keterangan saksi dinyatakan di sidang pengadilan, adanya persesuaian antara keterangan saksi satu sama lain, adanya persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lain sehingga dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti petunjuk.       Alat bukti surat telah sesuai dengan ketentuan Pasal 187 KUHAP dimana Penuntut Umum menghadirkan Visum Et Repertum yang menyatakan selaput dara korban mengalami luka robek dan Akte Kelahiran yang menyatakan korban masih berusia 17 (tujuh belas) tahun 8 (delapan) bulan. Alat bukti petunjuk yang telah sesuai dengan ketentuan Pasal 188 KUHAP dimana adanya kesesuaian keterangan saksi dengan alat bukti surat dan keterangan terdakwa. Keterangan terdakwa yang telah sesuai dengan ketentuan Pasal 189 KUHAP; kesesuaian tersebut antara lain bahwa keterangan terdakwa dinyatakan di sidang pengadilan yang menerangkan perbuatan terdakwa lakukan atau ketahui atau alami sendiri, dan keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah melakukan perbuatan pidana tersebut melainkan harus disertai alat bukti lain dan karena itu Penuntut Umum menghadirkan alat bukti lainnya yaitu keterangan saksi, alat bukti surat, dan alat bukti petunjuk.       Kata Kunci: Pembuktian, Alat Bukti, Tindak Pidana Persetubuhan
Upaya Pembuktian Penuntut Umum Dan Pertimbangan Hakim Memutus Tindak Pidana Menawarkan Prostitusi Secara Online Menurut Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Studi Putusan Nomor : 470/Pid.Sus/2014/Pn.Smn) Putri, Devita Oktaria; Santoso, S.H., M.Hum, Bambang
Verstek Vol 6, No 2 (2018): MEI-AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (546.076 KB) | DOI: 10.20961/jv.v6i2.39124

Abstract

      Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya Penuntut Umum  dan pertimbangan Hakim dalam memutus tindak pidana menawarkan prostitusi secara online ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam perspektif KUHAP. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan diperoleh kesimpulan bahwa Penuntut Umum dalam pembuktiannya telah menggunakan alat bukti yang sesuai dengan Pasal 184 KUHAP tentang alat buki yang sah yaitu berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa dan Pasal 44 UU ITE tentang alat bukti elektronik yang berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, yaitu dengan menghadirkan alat bukti berupa keterangan saksi dan keterangan terdakwa, tetapi tidak menjadikan foto sebagai alat bukti elektronik yang merupakan bagian dari informasi dan dokumen elektronik, karena hakim pada kasus ini menganggap dengan adanya kedua alat bukti berupa keterangan saksi dan keterangan terdakwa sudah cukup menjadi acuan bagi Hakim untuk menjatuhkan Putusan. Hasil penelitian dan pembahasan selanjutnya menunjukan pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan Putusan tindak pidana menawarkan prostitusi secara online tersebut telah sesuai dengan Pasal 183 yang intinya bahwa Hakim dalam menjatuhkan pidana kepada seseorang dengan sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah dan Pasal 193 ayat (1) yang berisi tentang bahwa apabila Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana maka pengadilan berhak untuk menjatuhkan pidana, oleh karena itu Hakim dalam menjatuhkan pidana pada kasus ini karena  adanya 2 (dua) alat bukti yang sah yang di peroleh dari keyakinan Hakim itu sendiri.         Kata kunci : Penuntut Umum, Pembuktian, Alat Bukti, Pertimbangan Hakim
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMERIKSA DAN MEMUTUS TUNTUTAN PUTUSAN SERTA MERTA (UITVOERBAAR BIJ VOORRAAD) DALAM GUGATAN PERDATA YANG DIAJUKAN DI PENGADILAN NEGERI” Lukman M, Rizki
Verstek Vol 8, No 2 (2020): MEI-AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (385.028 KB) | DOI: 10.20961/jv.v8i2.44099

Abstract

ABSTRAKSuatu putusan hanya bisa dieksekusi setelah mempunyai kekuatan hukum tetap, tetapi lamanya proses beracara di tingkat banding dan kasasi menjadi hambatan bagi para pencari keadilan untuk segera mendapatkan haknya. Pasal 180 ayat (1) HIR terdapat pengecualian bahwa putusan pengadilan negeri dapat dieksekusi meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi, atau biasa disebut dengan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad). dalam praktiknya hakim jarang sekali mengabulkan putusan serta merta meskipun hampir dalam setiap gugatan perdata pasti diajukan untuk diputus serta merta dalam petitumnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum dan pertimbangan hakim dalam memeriksa dan memutus tuntutan putusan serta merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) dalam gugatan perdata yang diajukan di pengadilan negeri. Metode penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum empiris atau non doctrinal research dan bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data primer berupa wawancara dengan hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi serta data hukum sekunder yang berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.Proses memeriksa dan memutus gugatan yang di dalamnya terdapat tuntutan putusan serta merta, hakim tidak hanya mempertimbangankannya secara yuridis tetapi juga secara non yuridis namun sifatnya hanya sebagai pelengkap setelah seluruh pertimbangan yuridis selesai dipertimbangkan, karena pada dasarnya suatu putusan tidak bisa lepas dari anasir-anasir non-hukum yang sifatnya subjektif. Pelaksanaan putusan serta merta masih ditemui berbagai macam hambatan yang bersifat formal maupun non formal meskipun Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2000 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2001 sebagai upaya represif sekaligus preventif agar masalah seperti pengembalian ke dalam keadaan semula (restutio integrum) akibat putusan pengadilan negeri dibatalkan pada tingkat banding atau kasasi tidak teulang kembali.Kata Kunci : Putusan Serta Merta, Pertimbangan Hakim, Hambatan PelaksanaanABSTRACTA verdict can only be executed after having a permanent legal force, but the duration of the proceedings at appeal and cassation is an obstacle for justice seekers to get their rights immediately. In Article 180 paragraph (1) of the HIR there is an exception that the decision of the district court may be executed despite the appeal and appeal remedy, or commonly referred to as the Verdict Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad). in practice the judge rarely grants the verdict immediately even in virtually139Pertimbangan Hakim Dalam Memeriksa Dan Memutus Tuntutan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) Dalam Gugatan Perdata Yang Diajukan Di Pengadilan Negeri”every civil suit must be submitted for immediate termination in his petitum. This study aims to determine the legal basis and judge's judgment in examining and determining the demands of Uitvoerbaar Bij Voorraad in the civil suit filed in the district court. This legal research method is a legal research empirical or non-doctrinal research and is descriptive. Techniques of collecting legal materials used are interviews and document studies and library materials by using qualitative analysis techniques.In examining and deciding the lawsuit in which there is a demand of the verdict immediately, the judge shall not only consider it legally but also non juridically but only as a complement after all juridical considerations have been considered. Because basically a decision can not be separated from non-legal elements of a subjective nature. In the implementation of the verdict, there are still various obstacles that are formal and non-formal even though the Supreme Court has issued the Supreme Court Circular Letter (SEMA) Number 3 of 2000 and the Supreme Court Circular Letter (SEMA) Number 4 of 2001 as a repressive and preventive problems such as restitio integrum due to the decision of the district court being canceled at the appeal or cassation level do not reoccur.Keywords: Immediate Decision, Judge Consideration, Implementation Barriers
Alasan Permohonan Peninjauan Kembali Oleh Terpidana Atas Dasar Novum Dalam Perkara Tindak Pidana Di Bidang Merek (Studi Putusan Nomor 58 PK/Pid.Sus/2015) Santika, Sara
Verstek Vol 6, No 2 (2018): MEI-AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (624.778 KB) | DOI: 10.20961/jv.v6i2.39149

Abstract

     Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan pengajuan Peninjauan Kembali oleh Terpidana dan pertimbangan Mahkamah Agung dalam memutus perkara tindak pidana di bidang Merek. Kasus yang dikaji pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 58 PK/Pid.Sus/2015 ini adalah kasus pelanggaran Merek. Terpidana Liong Kok Hui pada sekitar bulan Oktiber 2010 dan sekitar bulan Januari 2011 yang bertempat di Toko Jalan Angkasa No.31 Pekanbaru dan di Toko Jaya Raya di Jalan Melati No. 31 Pekanbaru telah menggunakan Merek yang sama pada pokoknya milik Merek terdaftar yaitu Nomor IDM000094726 kartu Merek “Gold Fish” atas nama pemilik Surya Thamsir, sedangkan kartu Merek “Siam Fish” adalah milik Terpidana.     Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan bahwa Terpidana mengajukan permohonan Peninjauan Kembali dengan alasan terdapat novum yang telah memenuhi rumusan dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP yaitu Peninjauan Kembali dilakukan atas dasar apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan. Novum tersebut meliputi Sertifikat Merek tanggal 3 Januari 2014, Surat Keterangan Notaris Guan Shijie dan Buku Stamp Saturater With Emotion yang dibenarkan oleh Mahkamah Agung dan membuktikan bahwa perbuatan Terpidana Liong Kok Hui bukan merupakan perbuatan pidana. Putusan Mahkamah Agung yang melepaskan Terpidana dari segala tuntutan hukum telah memenuhi rumusan dalam Pasal 266 ayat (2) huruf b KUHAP yaitu apabila Mahkamah Agung membenarkan alasan pemohon, Mahkamah Agung membatalkan putusan yang dimintakan Peninjauan Kembali itu dan menjatuhkan putusan yang dapat berupa (1) putusan bebas; (2) putusan lepas dari segala tuntutan hukum; (3) putusan tidak dapat diterima Penuntut Umum; (4) putusan dengan menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.      Kata Kunci: Peninjauan Kembali, Novum, Pertimbangan Hakim.

Page 4 of 46 | Total Record : 453