cover
Contact Name
Rustamaji
Contact Email
verstek@mail.uns.ac.id
Phone
+6285865999842
Journal Mail Official
verstek@mail.uns.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Gedung 3, Departemen Hukum Acara Alamat: Ir. Sutami No. 36A,Kentingan, Surakarta
Location
Kota surakarta,
Jawa tengah
INDONESIA
Verstek
ISSN : -     EISSN : 23550406     DOI : https://doi.org/10.20961/jv.v9i3.55027
Core Subject : Humanities, Social,
Jurnal Verstek is a peer-reviewed journal published by Procedural Law Department, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret three times a year in April, August, and December. This Journal aims primarily to facilitate undergraduate students paper over current developments on procedural law issues in Indonesia as well as to publish innovative legal researches concerning Indonesian procedural laws and legal system. It provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to public support a greater global exchange of knowledge. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics in the fields of Procedural Law, included but not limited to legal construction of procedural law, critical construction of procedural law in practice, trends and changes in procedural law, and the technical challenges faced in proedural law.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 666 Documents
Studi Putusan Penolakan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Riana Septiani Putri
Verstek Vol 7, No 3 (2019): SEPTEMBER-DESEMBER
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (676.329 KB) | DOI: 10.20961/jv.v7i3.38268

Abstract

    Penulisan Hukum ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dalam perkara No. 12/PKPU/2015/PN.Niaga Sby telah sesuai atau belum dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 dan akibat hukum dari penolakan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Penulisan Hukum ini merupakan penelitian normatif yang bersifat deskriptif dan menggunakan pendekatan Undang-Undang. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum adalah studi kepustakaan atau studi dokumen. Teknik analis yang digunakan adalah metode silogisme yang menggunakan pola berfikir deduktif. Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berawal dari adanya perjanjian utang piutang yang jatuh tempo dan dapat ditagih. Pada dasarnya sebelum memutuskan PKPU tetap atau tidak, hakim terlebih dahulu mengabulkan PKPU sementara, namun  dalam perkara ini tidak ada PKPU sementara melainkan permohon PKPU ditolak dan yang menjadi pertimbangan hakim dalam menolak PKPU salah satunya tidak terbuktinya debitor memiliki lebih dari 1 (satu) kreditor atau sedikitnya 2 (dua) Kreditor yang merupakan syarat dikabulkannya PKPU. Akibat penolakan permohonan PKPU tersebut menimbulkan akibat hukum yakni tidak adanya PKPU sementara, perkara ini bukan kompetensi dari Pengadilan Niaga, kasus ini bila diperkarakan lagi akan menjadi kasus wanprestasi.   Kata Kunci : Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Utang, Pengadilan Niaga
Kesesuaian Upaya Pembuktian Jaksa Penuntut Umum Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berdasarkan Alat - Alat Buktiyang Sah Dengan Ketentuan Pasal 184 Kuhap (Studi Putusan Nomor: 171/PID.B/2012/PN.Mgt) Habiba Aditya Moejijat
Verstek Vol 6, No 1 (2018): JANUARI-APRIL
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (636.205 KB) | DOI: 10.20961/jv.v6i1.39115

Abstract

    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian upaya pembuktian penuntut umum terhadap tindak pidana pembunuhan yang dilakukan  terdakwa telah menggunakan alat-alat bukti yang sah menurut ketentuan Pasal 184 Ayat (1) KUHAPdalam Putusan Nomor: 171/PID.B/2012/PN.Mgt, yaitu kasus tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh anggota polisi pada tanggal 12 April 2012 di kabupaten Magetan. Penelitian hukum ini adalah penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan preskriptif. Bahan hukum yang digunakan, yaitu terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Teknik pengumpulan data menggunakan metode studi pustaka. Teknik analisisdata dilakukan secara deduktif, yakni menarik kesimpulan dari suatu permasalahan yang bersifat umum untuk permasalahan yang bersifat konkret yang sedang dihadapi. Hasil dari penelitian ini adalah upaya pembuktian Penuntut Umum terhadap tindak pidana pembunuhan yang dilakukan  terdakwa telah menggunakan alat-alat bukti yang sah menurut ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP sebagai berikut, “Alat bukti yang sah ialah: a. keterangan saksi; b. keterangan ahli; c. surat; d. petunjuk; e. keterangan terdakwa”.      Kata Kunci : Pembuktian, Penuntut Umum, Pembunuhan.
PERTIMBANGAN MAHKAMAH AGUNG DALAM MEMUTUS TUNTUTAN TIDAK DAPAT DITERIMA PADA PERKARA TINDAK PIDANA PEMALSUAN SILSILAH KELUARGA (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 490k/Pid/2017) Wandita Pramesthi
Verstek Vol 9, No 1 (2021): JANUARI-MARET
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (251.48 KB) | DOI: 10.20961/jv.v9i1.50010

Abstract

ABSTRAK            Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan Mahkamah Agung dalam memutus tuntutan terhadap terdakwa tidak dapat diterima dalam kasus tindak pidana pemalsuan dalam putusan Mahkamah Agung Nomor: 490K/PID/2017. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat deskriptif. Jenis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan metode studi pustaka. Analisis yang digunakan merupakan analisis silogisme deduktif yaitu dalam logika silogistik untuk penalaran hukum yang merupakan premis mayor adalah penarikan suatu aturan hukum sedangkan premis minornya adalah fakta hukum yang dapat ditemukan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 490K/PID/2017., kemudian  kedua premis ini kemudian ditarik kesimpulan atau conclusions. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat diambil kesimpulan bahwa Pertimbangan Mahkamah Agung menolak kasasi penuntut umum dan mengabulkan kasasi terdakwa sudah sesuai dengan pasal 253 ayat (1)  KUHAP. Pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam menjatuhkan putusan tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima sudah sesuai dengan pasal 255 KUHAP Jo Pasal 78 KUHP. Perkara yang sudah lewat batas waktu penuntutan tidak dapat di sidangkan di dalam peradilan. Putusan yang menyatakan tuntutan jaksa tidak dapat diterima dapat di jatuhkan Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi disebabkan kesalahan penerapan hukum berkaitan dengan kesalahan masalah delik aduan atau lewat tenggang waktu.Kata kunci: kasasi, Tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima, pertimbangan hakim, Pemalsuan. ABSTRACTThis research aims to know the suitability of the consideration of the Supreme Court in the defendant's claim against severing is not acceptable in the case of the crime of forgery in the ruling of the Supreme Court of the number: 490K/PID/2017. This research is a descriptive nature of normative research. The type of material used in legal research legal materials, namely primary and secondary legal materials. Legal materials collection techniques using the method of the study of the literature. The analysis used the deductive syllogism analysis is in the logic of silogistik to the legal reasoning which is the major premise is the withdrawal of a legal rule while the minor premise is the fact that law can be found in the verdict Supreme Court number: 490K/PID/2017., then the second premise is then drawn inferences or conclusions. Based on the results of this research can be drawn the conclusion that the Consideration of the Supreme Court of Cassation and the public prosecutor refused to grant the appeal of the defendant is in compliance with article 253 paragraph (1) of the CODE of CRIMINAL PROCEDURE. Consideration of a Supreme Court judge in meting out the verdict of the public prosecutor demands unacceptable already in accordance with article 255 Article 78 of the Criminal Code Procedure  Jo. The time limit has expired the prosecution can not be process in the judiciary. The verdict stating the demands of the Prosecutor can not be accepted at the drop in the level of the Supreme Court of Cassation caused the error errors relating to the application of the law problem or complaint via delik grace period.Keywords: appeal, demands the public prosecutor is not acceptable, consideration of the judge, forgery.
Kekuatan Pembuktian Fotokopi Akta Jual Beli Sebagai Alat Bukti Dalam Sengketa Kepemilikan Tanah Setyawan Bima Agrianto
Verstek Vol 7, No 3 (2019): SEPTEMBER-DESEMBER
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (537.155 KB) | DOI: 10.20961/jv.v7i3.38284

Abstract

   Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan pembuktian fotokopi akta jual beli sebagai alat bukti dalam sengketa kepemilikan tanah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Diketahui bahwa kekuatan pembuktian alat bukti fotokopi akta jual beli dalam sengeketa kepemilikan tanah yang diputus oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 2931 K/PDT/2016 berupa fotokopi Akta Jual Beli Nomor 24/594.4/AGR/2/1989 tanggal 18 Februari 1989 tidak memiliki kualitas pembuktian yang sempurna karena kekuatan pembuktian sebuah fotokopi alat bukti tertulis terletak pada aslinya sebagaimana diatur dalam Pasal 1888 KUH Perdata. Hal tersebut diperkuat oleh yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 701K/SIP/1974.   Kata Kunci: Alat Bukti Fotokopi, Pertimbangan Hakim, Sengketa Pertanahan. 
Analisis Kewenangan Kurator Dalam Melakukan Pemberesan Harta/Boedel Pailit (Studi Putusan Nomor 769 K/Pdt.Sus-Pailit/2016) Gama Wijaya
Verstek Vol 6, No 2 (2018): MEI-AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (522.243 KB) | DOI: 10.20961/jv.v6i2.39141

Abstract

      Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab  Kurator dalam hal terjadi kesalahan/kekeliruan melakukan pemberesan Harta/Bodel Pailit dan kewenangan Hakim Pengawas mengawasi tindakan Kurator dalam Putusan Nomor 02/Pdt.Sus-GLL/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst Jo. Nomor 769 K/Pdt.Sus-Pailit/2016.       Penelitian hukum ini menggunakan penelitian normatif yang bersifat deskriptif. Pendekatan yang digunakanan adalah pendekatan kasus. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah teknik kepustakaan yang dilakukan dengan cara mengumpulkan studi pustaka yang terkait baik dari media cetak maupun media internet. Analisis bahan hukum dalam penelitian hukum ini dilaksanakan secara deduksi silogisme.        Penelitian yang dilakukan oleh penulis, disimpulkan bahwa apabila kurator  melakukan kesalahan yang mengakibatkan kerugian, maka kurator turut bertanggung jawab atas perbuatan tersebut. Berdasar Pasal 74 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU sebagai bentuk pertanggung jawabannya, setiap 3 bulan, kurator harus menyampaikan laporan kepada hakim pengawas mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya. Hakim Pengawas dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, dalam perkara ini dianggap kurang teliti, hal inilah yang kemudian dimanfaatkan kurator untuk berbuat curang.        Kata Kunci: Pailit, Kurator, Hakim Pengawas
ANALISIS PERTIMBANGAN MAHKAMAH AGUNG MEMUTUS PERKARA KORUPSI BERDASARKAN DISSENTING OPINION TERHADAP KESALAHAN JUDEX FACTIE MEMUTUS BEBAS (STUDI PUTUSAN NOMOR 841 K / PID.SUS / 2016) Zul Kaffa
Verstek Vol 9, No 2 (2021): APRIL-JUNI
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (233.917 KB) | DOI: 10.20961/jv.v9i2.51083

Abstract

ABSTRAKPenelitian Hukum ini bertujuan mengetahui pertimbangan Mahkamah Agung memutus perkara korupsi berdasar Dissening Opinion terhadap kesalahan Judex Factie memutus bebas akibat mengabaikan keterangan ahli. Metode penelitian yang dipergunakan diantaranya: jenis penelitian hukum normatif atau doctrinal research, bersifat perskriptif, dan pendekatan kasus. Terkait dengan Pasal 14 ayat (2) dan (3) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Hakim dalam sidang permusyawaratan wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara, sedangkan Dalam sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat, pendapat hakim yang berbeda, wajib dimuat dalam putusan. Majelis Hakim Mahkamah Agung memutuskan menghukum terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun, sedangkan Hakim Anggota I,  Prof. Dr. Krisna Harahap, S.H., M.H mempunyai pendapat yang berbeda terkait dengan pidana penjara yang seharusnya dijatuhkan kepada terdakwa didasarkan pada keterangan ahli yaitu selama satu tahun saja.Kata kunci: Judex Factie, dissenting opinions, kasasi, Korupsi. ABSTRACTThis legal research aims at knowing the Supreme Court's consideration of deciding corruption cases based on Dissening Opinion against Judex Factie's decision to decide free due to ignoring expert information. The research methods used include: types of normative or doctrinal research, descriptive, and case approaches. Related to Article 14 paragraph (2) and (3) Law No. 48 of 2009, the Judge in the deliberation session must submit a written consideration or opinion on the case, whereas in the deliberation session the consensus cannot be reached, the opinions of different judges must be included in the decision. The Panel of Judges of the Supreme Court decided to sentence the defendant to 4 years imprisonment, while the Member Judge I, Prof. Dr. Krisna Harahap, S.H., M.H has a different opinion regarding the imprisonment that should have been imposed on the defendant based on expert testimony, which is only for one year.Keywords: Judex Factie, dissenting opinions, Corruption.
Pra Peradilan Tindakan Penghentian Penyidikan Dalam Perkara Penipuan (Studi Putusan Nomor : 70/Pid.Pra/2015/Pn Jkt Sel) Latifatul Khotimah
Verstek Vol 6, No 2 (2018): MEI-AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (646.876 KB) | DOI: 10.20961/jv.v6i2.39158

Abstract

     Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai pengajuan Pra Peradilan terhadap Kepolisian Republik Indonesia terkait tindakan Penghentian penyidikan dalam perkara penipuan dan untuk mengetahui pertimbangan Hakim dalam memutuskannya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP.     Penelitian ini termasuk jenis penelitian normatif yang bersifat preskriptif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa Pengajuan Praperadilan dinilai telah sesuai dengan ketentuan Pasal 80 KUHAP yang menerangkan bahwa pihak ketiga yang berkepentingan berhak untuk mengajukan permohonan Pra Peradilan.Pihak ketiga yang berkepentingan dalam kasus ini adalah Conti Chandra sedangkan Pasal 82 ayat (3) KUHAP menerangkan apabila suatu penghentian Penyidikan dinyatakan tidak sah maka proses penyidikan harus kembali dilanjutkankarena dalam perkara ini penghentian penyidikan dinilai tidak sah sehingga perlu diajukan praperadilan. Pertimbangan Hakim dinilai telah sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) KUHAPyang menyebutkan : “Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya”.Hakim meyakini berdasarkan alat bukti berupa surat dari Kejaksaan Agung kepada Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim POLRI tentang hasil penyidikan tersangka TJIPTA FUJIARTA yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP atau Pasal 266 KUHP bahwa perbuatan yang dilakukan oleh tersangka adalah suatu tindak pidana karena unsurnya telah terpenuhi.        Kata Kunci :Praperadilan, Penyidikan, Penipuan 
KETERBUKTIAN TINDAK PIDANA INSUBORDINASI YANG DILAKUKAN ANGGOTA MILITER SESUAI DENGAN PASAL 172 UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1997 TENTANG PERADILAN MILITER Wahyu Pratama Febriandini
Verstek Vol 9, No 2 (2021): APRIL-JUNI
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (203.574 KB) | DOI: 10.20961/jv.v9i2.51105

Abstract

ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui terbuktinya perkara insubordinasi yang dilakukan oleh anggota militer disesuaikan dengan  Pasal 172 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Jenis penelitian yang digunakan dalam menyusun penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan penulis adalah dengan menggunakan penalaran hukum dengan metode deduksi silogisme yaitu menarik kesimpulan berdasarkan premis mayor berupa aturan hukum dan premis minor berupa fakta hukum dalam Putusan Pengadilan Militer Pontianak Nomor 70-K/PM I-05/AD/XI/2016. Berdasarkan hasil penelitian dalam putusan Pengadilan Militer Pontianak Nomor 70-K/PM I-05/AD/XI/2016 bahwa keterbuktian tindak pidana insubordinasi yang dilakukan oleh Terdakwa telah sesuai dengan Pasal 172 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer Kata Kunci: Peradilan Militer, Tindak Pidana Insubordinasi, Anggota Militer ABSTRACTThis study aims to find out the evidence in the case of insubordination conducted by members of the military in accordance with Article 172 of Law Number 31 of 1997 concerning Military Courts. The type of research the author uses in arranging this legal research is normative legal research that is prescriptive and applied. The approach used is a case approach.The legal material analysis technique used by the author is to use legal reasioning with syllogism deduction method that is drawing conclution based on the major premise in the form of legal rules and minor premise in the form of legal fact in the Decision of the Military Court Number 70-K/PM I-05/AD/XI/2016 Sources of legal materials used are primary legal materials and secondary legal materials. Based on the results of research in the decision of the Pontianak Military Court Number 70-K / PM I-05 / AD / XI / 2016 that the evidence of the insubordination of criminal acts committed by the Defendant is in accordance with Article 172 of Law Number 31 of 1997 concerning Military Courts.Keywords: Military Justice, Insubordination, Military Member
ANALISIS PUTUSAN LEPAS AKIBAT KESALAHAN PERTIMBANGAN HAKIM PADA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG SEBAGAI WANPRESTASI (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1491 K/Pid.Sus/2016) Harimurti Umbulsari
Verstek Vol 8, No 2 (2020): MEI-AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (366.949 KB) | DOI: 10.20961/jv.v8i2.44087

Abstract

ABSTRAKPenelitian Hukum ini bertujuan mengetahui perbedaan pertimbangan hukum hakim Judex Factie dengan Mahkamah Agung pada kasus pidana Penggelapan dan Pencucian Uang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative yang bersifat preskriptif dan pendekatan kasus, metode penelitian kualitatif. Penulis tertarik untuk menliti sebuah perkara tindak pidana Penggelapan dan tindak pidana Pencucian Uang dimana dalam kasus ini hakim salah dalam memberikan putusan yang kemudian diajukannya kasasi yang diterima dan diadili sendiri oleh Mahkamah Agung. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 673/Pid.B/2015/PN Jkt Sel yang amarnya menyatakan dakwaan telah terbukti , tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan melepaskan Terdakwa tersebut dari segala tuntutan hukum ( onslagvanrechtsvervolging) yang kemudian memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan hartkat serta martabatnya, dalam amar tersebut hakim memberikan putusan tidak berdasar apa yang di tuntutkan oleh Jaksa Penuntut Umum yng kemudian diajukannya kasasi ke Mahkamah Agung dengan alasan bahwa Majelis Hakim telah salah dalam memberikan putusan karena Majelis Hakim di dalam memberikan pertimbangan hukumnya tidak menguraikan unsur-unsur tindak pidaa yang mana dijadikan dasar bahwa perkara tersebut adalah perkara perdata dan bukan perkara pidana yang dimana akhirnya Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 1491 K/Pid.Sus/2016, telah sesuai dengan Pasal 255 KUHP, selanjutnya karena kasus ini dianggap sebagai kasus pidana maka terdakwa diputus dengan putusan pemidanaan sesuai dengan Pasal 193 ayat (1) KUHP, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi membatalkan putusan dengan menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan” dan tindak pidana “Pencucian Uang”.Kata kunci :Judex Factie, Mahkamah Agung, kasasi.ABSTRACTThis Legal Research aims at knowing the diference between Judex Factie judge and Supreme Court in criminal cases of Eviction and Money Laundering. The research method used is normative legal research that is prescriptive and case approach, qualitative research methods. The author is interested in investigating a case of crime of embezzlement and crime of money laundering wherein in this case the judge is wrong in giving a verdict which is then submitted to the appeal received and tried by the Supreme Court. Decision of the South Jakarta District Court Number: 673 / Pid.B / 2015 / PN Jkt Sel whose sentence stated that the indictment was proven, but the act was49Analisis Putusan Lepas Akibat Kesalahan Pertimbangan Hakim Pada Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagai Wanprestasinot a crime and released the Defendant from all legal charges (onslagvanrechtsvervolging) which later restored the defendant's right in ability , the position of dignity and dignity, in the amendment the judge gave an unfounded verdict which was submitted by the Public Prosecutor who then filed an appeal to the Supreme Court on the grounds that the Panel of Judges was wrong in giving the verdict because the Panel of Judges in giving legal considerations did not elaborate on the element criminal elements which form the basis that the case is a civil case and not a criminal case in which the Supreme Court finally hears the case with the decision of the Supreme Court Number 1491 K / Pid.Sus / 2016, in accordance with Article 255 of the Criminal Code, then because of the case this is considered a case criminal, the defendant is decided by the sentence of conviction in accordance with Article 193 paragraph (1) of the Criminal Code, the Supreme Court granted the appeal to annul the ruling by stating the defendant was guilty of a crime of "Emblem" and the crime of "Money Laundering".Keywords: Judex Factie, Supreme Court, cassation.
¬¬Pengajuan Kasasi Penuntut Umum Perkara Pembunuhan Berencana Terhadap Putusan Judex Factie (Studi Kasus Nomor: 793K/Pid/2015) Hesti Haryanti
Verstek Vol 6, No 3 (2018): SEPTEMBER-DESEMBER
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (573.809 KB) | DOI: 10.20961/jv.v6i3.39184

Abstract

       Jurnal penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengajuan kasasi. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif. Penulis menggunakan studi kepustakaan (library reaserch). Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode analisis bahan hukum mengunakan metode deduksi silogisme. Kasus yang dikaji pada pada Putusan Mahkamah Agung Nomor: 793K/Pid/2015 ini adalah kasus pembunuhan berencana. Pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Terdakwa (Tahun 2014). Terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap teman yang merupakan mantan kekasih Terdakwa, sehingga pembunuhan berencana tersebut membuat Terdakwa harus menjalani proses hukum yang berlaku. Terdakwa harus menjalani proses hukum karena tindak pidana yang telah dilakukannya dan didakwa oleh Penuntut Umum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP yang berbunyi “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun”.      Hasil penelitian menunjukkan pengajuan kasasi oleh Penuntut Umum terhadap putusan Judex Factie atas alasan hukuman terlalu ringan dalam perkara pembunuhan berencana yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri salah menerapkan hukum dengan tidak mempertimbangkan secara tepat dan benar fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sesuai dengan alat-alat bukti yang telah diajukan. Pertimbangan Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus kasasi Penuntut Umum dalam perkara pembunuhan berencana yakni Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 793K/PID/2015 dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 1359/PID.B/2014/PN.Jkt.Pst dan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 28/PID/2015/PT.DKI dimana alasan-alasan Kasasi dijadikan dasar oleh Hakim dalam menjatuhkan Putusannya.         Kata Kunci: Pembunuhan Berencana, Penganiayaan, Kasasi. 

Page 4 of 67 | Total Record : 666