cover
Contact Name
Rustamaji
Contact Email
verstek@mail.uns.ac.id
Phone
+6285865999842
Journal Mail Official
verstek@mail.uns.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Gedung 3, Departemen Hukum Acara Alamat: Ir. Sutami No. 36A,Kentingan, Surakarta
Location
Kota surakarta,
Jawa tengah
INDONESIA
Verstek
ISSN : -     EISSN : 23550406     DOI : https://doi.org/10.20961/jv.v9i3.55027
Core Subject : Humanities, Social,
Jurnal Verstek is a peer-reviewed journal published by Procedural Law Department, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret three times a year in April, August, and December. This Journal aims primarily to facilitate undergraduate students paper over current developments on procedural law issues in Indonesia as well as to publish innovative legal researches concerning Indonesian procedural laws and legal system. It provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to public support a greater global exchange of knowledge. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics in the fields of Procedural Law, included but not limited to legal construction of procedural law, critical construction of procedural law in practice, trends and changes in procedural law, and the technical challenges faced in proedural law.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 802 Documents
Pengabaian Alat Bukti Petunjuk Oleh Hakim Sebagai Alasan Kasasi Penuntut Umum dan Pertimbangan Mahkamah Agung Memutus Perkara Penggelapan dalam Jabatan Ganang Widyo Nindito
Verstek Vol 7, No 1 (2019): APRIL
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1123.182 KB) | DOI: 10.20961/jv.v7i1.30052

Abstract

     This research aims are to fnd out the evidence tool guidance abandonment by the judge as a Cassation Prosecutor’s reason and Supreme Court’s consideration in deciding an embezzlement case in offce. This research is classifed in normative law research. Cases that examined in Supreme Court Ruling Number 1243K/Pid/2015 is an embezzlement case in offce done by Defendant Desi Nanda Sari. This case began when the defendant who worked as a cashier at ‘Gudang Timbangan Mandiri Boluk’ who owned by Ny. Normah Sembiring given the investment by Ny. Normah Sembiring amount to Rp. 155.000.000,00 (one hundred and ffty fve million rupiah) as an investment in paying for the palm fruit purchased from the society. Several months passing by, Defendant Desi Nanda Sari didn’t pay the investment and proft amount to Rp 52.000.000,00 (ffty two million rupiah) so that the victim feels aggrieved and reported the Defendant’s act on indictment Article 374 Criminal Code because of the defendant’s action who have committed embezzlement in offce and resulted in a loss. Based on research result and discussion resulting conclusion that The Defendants volunteered cassation with reason put forward is that the judge not carefully in adjudicate an evidence tool in the form of instructions as appropriate. The cassation of public prosecutor’s submission reason have been in accordance with Article 253 section (1) Criminal Procedural Code, with consideration that The Judge didn’t properly and correctly consider all the facts of the trials. This matter has been accordance with the provisions on Article 256 Jo Article 193 section (1) Criminal Procedural Code with the consideration that The Judge of The Simalungun Court has applied the law incorrectly by not paying attention to the evidence tool in the form of instructions in the trials, Supreme Court granted The Supplication of Cassation by The Public Prosecutor and created a new law.Keywords: Evidence Tool, Cassation, Embezzlement in Offce.
Alasan-Alasan Hakim Pengadilan Tinggi Padang Dalam Menjatuhkan Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Dan Respon Normatif Penuntut Umum Dalam Perkara Penggelapan Dan Penipuan Berdasarkan Putusan Nomor: 244/PID/2011/PT.PDG Tito Erlangga
Verstek Vol 1, No 2 (2013)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v1i2.38813

Abstract

    Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mendiskripsikan alasan-alasan hukum (ratio decidendi) Hakim Pengadilan Tinggi Padang dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rehts vervolging) dalam perkara penipuan dan penggelapan apakah sudah memenuhi ketentuan Pasal 197 KUHAP. Dan juga untuk mengetahui dan mendiskripsikan Respon normatif apakah yang bisa dilakukan oleh penuntut umum terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rehts vervolging) dalam perkara penipuan dan penggelapan.     Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Hasil dari penelitian ini yang didasarkan pada saksi dan bukti-bukti yang ada penuntut melakukan tuntutan terhadap terdakwa sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ada pada dasarnya telah terbukti. Namun berdasarkan pertimbangan oleh hakim berdasarkan tuntutan dari jaksa, hakim mengambil keputusan bahwa ini bukan ranah tindak pidana namun termasuk dalam ranah hukum perdata yaitu wanprestasi. Adanya penerobosan hukum yang dilakukan oleh Jaksa penuntut umum jika melakukan banding atas putusan lepas dari segala tuntutan yang dijatuhkan oleh hakim.     Kata Kunci : penipuan, penggelapan. lepas dari segala tuntutan.
ARGUMENTASI HAKIM MENJATUHKAN PIDANA LEBIH RINGAN TERHADAP PENOLAKAN ALASAN PERMOHONAN KASASI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA DALAM PERKARA MENGAJAK ANAK BERSETUBUH Alfian Kusuma Prayogi & Kristiyadi
Verstek Vol 9, No 1: 2021
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v9i1.49923

Abstract

ABSTRAKPenelitian ini mengkaji permasalahan mengenai argumentasi hakim dalam menjatuhkan pidana yang lebih ringan terhadap penolakan alasan permohonan kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dalam perkara mengajak anak bersetubuh berdasarkan Pasal 253 KUHAP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kasus. Bahan hukum yang diperoleh kemudian diolah menggunakan metode silogisme deduktif. Pasal 253 ayat (1) KUHAP menentukan alasan kasasi yang diperbolehkan, sehingga argumentasi hakim dalam menolak alasan permohonan kasasi didasarkan ketentuan tersebut.Kata Kunci: Kasasi, Perlindungan Anak, Argumentasi Hukum ABSTRACTThis study examines the problems regarding the arguments of judges in imposing lighter sentences on the refusal of reasons for the appeal of the Public Prosecutor and the Defendant in the case of inviting children to intercourse under Article 253 of the Criminal Procedure Code. This research is normative legal research. The legal material collection technique in this study is a case study. Legal materials obtained are then processed using deductive syllogism methods. Article 253 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code determines the reason for the cassation that is permissible, so that the judge's argument in rejecting the reason for the appeal is based on that provision.Keywords: Cassation, Child Protection, Legal Argument
Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti Yang Memperkuat Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Mengedarkan Uang Palsu (Studi Putusan Nomor: 381/Pid.B/2014/Pn.Jkt.Tim Florentina Anindya Harviana Putri
Verstek Vol 6, No 2 (2018): AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v6i2.39137

Abstract

       Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim atas keterangan Ahli sebagai sarana pembuktian dalam menjatuhkan putusan seperti yang tercantum dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 381/Pid.B/2014/PN.Jkt.Tim. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer serta bahan hukum sekunder. Penelitian ini menggunakan teknik analisis bahan hukum dengan metode silogisme. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka kesimpulan yang dapat diambil adalah bahwa keterangan Ahli Rahadi Arudji T.D. yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai sarana pembuktian meskipun tidak tertulis dalam pertimbangan hakim, namun karena hakim mempertimbangkan alat bukti berupa surat hasil pemeriksaan pusat Analisa dan Informasi uang Rupiah Bank Indonesia No. 16/5/DPU/GKPU/Div-3/Lab berarti keterangan ahli dinilai benar oleh hakim dan telah memperkuat alat bukti surat yang menyatakan ketidak aslian uang yang diedarkan oleh terdakwa. Surat hasil pemeriksaan pusat Analisa dan Informasi uang Rupiah Bank Indonesia No. 16/5/DPU/GKPU/Div-3/Lab merupakan jenis alat bukti yang disebutkan dalam Pasal 184 ayat (1) huruf c KUHAP. Keterangan Ahli sebagai sarana pembuktian memiliki peran dalam tercapainya suatu titik terang terhadap suatu masalah yang sedang diselidiki di persidangan. Keterangan ahli membantu hakim agar dapat mempertimbangkan dan menilai hingga akhirnya menjatuhkan putusan terhadap terdakwa.          Kata Kunci: Keterangan Ahli, Pembuktian, Pertimbangan Hakim
Proses Penyidikan Tindak Pidana Penganiayaan Yang Dilakukan Anak Di Bawah Umur Mengacu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Shanahan Abdiellah Zelig; Kurnia Yoga P; Gurindo V
Verstek Vol 1, No 3 (2013)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v1i3.38832

Abstract

      Tujuan penelitian ini adalah untuk 1) mengkaji peranan penyidik dalam melaksanakan penyidikan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan anak dibawah umur pada Berkas Perkara Nomor Polisi : BP/125/XII/2008/RESKRIM di Polres Sukoharjo; dan 2) mengkaji hambatan penyidik dalam melaksanakan penyidikan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan anak dibawah umur pada Berkas Perkara Nomor Polisi : BP/125/XII/2008/RESKRIM di Polres Sukoharjo.       Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis sosiologis atau nondoktrinal. Sifat penelitian adalah sifat deskriptif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kasus. Lokasi penelitian ini di Kepolisian Resor Sukoharjo. Data penelitian meliputi data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yaitu studi lapangan, observasi, wawancara dan studi kepustakaan.        Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa: 1) penyidikan perkara Nomor Polisi: BP/125/XII/2008/RESKRIM telah dilakukan sesuai KUHAP, mengacu pada ketentuan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. 2) Hambatan dalam proses penyidikan yaitu: barang bukti sudah tidak lengkap; keluarga tersangka menghendaki penyelesaian secara kekeluargaan; keluarga korban menghendaki proses hukum tetap dilanjutkan; pihak sekolah menghendaki agar tersangka bisa dibina; belum terpenuhinya ruangan khusus penunjang pemeriksaan tersangka anak; belum tersedianya ruang tahanan khusus tersangka anak; masih kurangnya penyidik perempuan; faktor psikologi anak yang sering menimbulkan rasa takut, cemas bahkan tidak mau menjawab ketika dilakukan pemeriksaan; dan belum adanya kesadaran pihak tersangka anak untuk memakai bantuan hukum.       Kata kunci : Penyidikan, penganiayaan, anak di bawah umur
KESESUAIAN PEMBATALAN PUTUSAN JUDEX FACTI OLEH HAKIM AGUNG YANG MENYATAKAN TERDAKWA TERBUKTI MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN SESUAI DENGAN PASAL 256 jo. Pasal 193 KUHAP (STUDI KASUS MAHKAMAH AGUNG NOMOR 519 K / PID / 2017) Intan Clara Permata Hati
Verstek Vol 9, No 1: 2021
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v9i1.49999

Abstract

ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan kasasi Penuntut Umum Mengajukan Kasasi berdasarkan judex facti membebaskan terdakwa dari dakwaan dan pertimbangan Hakim Agung perkara Penipuan dan pertimbangan hakim menjatuhkansanksi pidana sesuai dengan Pasal 256 KUHAP.Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif atau terapan dengan pendakatan studi kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan penulis adalah studi dokumen atau studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum dalam penelitian ini bersifat deduksi dengan metode silogisme.Berdasarkan hasil penelitian menghasilkan simpulan bahwa pertimbangan hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam perkara penipuan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 256 jo Pasal 193 KUHAP.Kata Kunci : Pembatalan Putusan, judex facti, Mahkamah Agung, Tindak Pidana Penipuan ABSTRACT            This research aims to determine whether the judges of the Supreme Court considerations which grants the request of the cassation of the public prosecutor and the imposition of a criminal against the Defendant in the case of fraud has been in accordance with Article 253 jo of Article 193 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code.            This legal research is a normative legal research that is prescriptive or applied with case study approach. Sources of legal materials used in this study are primary legal materials and secondary legal materials. Techniques of collecting legal materials used by the author is a document study or literature study. Technique of analysis of law material in this research is deduction with syllogistic method.            Based on the result of the research, it is concluded that the consideration of the Supreme Court judge which grants the request of the cassation of the prosecutor and the imposition of criminal sanction against the defendant in the case of fraud is in accordance with the provisions of Article 253 jo of Article 193 of the Criminal Procedure Code.Keywords: Trier of Facts, judex facti, Supreme Court, Fraud
Alasan Kasasi Oditur Militer Dan Kekuatan Alat Bukti Petunjuk Sebagai Pertimbangan Mahkamah Agung Memutus Perkara Penyalahguna Narkotika Bagi Diri Sendiri (Studi Putusan Nomor: 56 K/MIL/2014) Yoga Fais Luthfianto
Verstek Vol 6, No 2 (2018): AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v6i2.39157

Abstract

        Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian alasan Kasasi Oditur Militer terhadap putusan bebas Pengadilan Militer I-04 Palembang Nomor : 172-K/PM I-04/AD/XI/2013 dalam perkara penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri terhadap Pasal 239 jo Pasal 241 Undang-Undang Peradilan Militer. Serta mengetahui kesesuaian kekuatan alat bukti petunjuk sebagai pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa penyalahguna narkotika bagi diri sendiri terhadap Pasal 172 huruf e jo Pasal 243 Undang-Undang Peradilan Militer.         Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan pendekatan alasan Kasasi Oditur Militer serta kekuatan alat bukti petunjuk sebagai pertimbangan Mahkamah Agung dalam memutus perkara penyalahguna Narkotika oleh anggota TNI. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa pengajuan Kasasi oleh Oditur Militer ini diajukan karena adanya kesalahan penerapan hukum dalam pengesampingan alat bukti petunjuk berdasarkan keterangan Saksi yang dilakukan oleh Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang yang kemudian dijadikan alasan Oditur Militer untuk mengajukan Kasasi tersebut, serta dalam hal mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang. Alasan pengajuan Kasasi oleh Oditur Militer sesuai dengan Pasal 239 ayat (1) jo Pasal 241 Undang-Undang Peradilan Militer. Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara tersebut, dengan menerima permohonan Kasasi dari Oditur Militer, dengan pertimbangan bahwa Judex Facti Pengadilan Milter I-04 Palembang melalui putusannya berdasarkan pertimbangan hukum yang salah dan seharusnya Terdakwa dinyatakan sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dengan memperhatikan alat bukti petunjuk berdasarkan surat hasil uji Laboratorium Forensik, dan pengakuan terdakwa sebagai alat bukti petunjuk yang sah sesuai Pasal 172 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer yang menjelaskan alat bukti yang sah oleh Hakim tidak dapat dengan mudah dikesampingkan.          Kata Kunci : Kasasi, Alat Bukti, Pertimbangan Mahkamah Agung, Narkotika
Studi Kekuatan Pembuktian Surat Pada Sengketa Perdata Di Pengadilan Negeri Twinike Sativa Frebriandini
Verstek Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v2i1.38848

Abstract

        Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa terdapat perbedaan kekuatan pembuktian Surat pada sengketa perdata di Pengadilan Negeri. Kekuatan pembuktian, Surat terbagi menjadi 3 macam, antara lain :       Akta Otentik Kekuatan pembuktian dari akta otentik tersebut ialah sempurna selama tidak dibuktikan sebaliknya. Surat yang di buat oleh Pejabat Umum adalah Notaris, Hakim, Panitera, Juru Sita, Pegawai Pencatat Sipil serta surat tersebut mewujudkan bukti yang cukup bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya serta sekalian orang yang mendapat hak dari padanya.       Akta di Bawah Tangan Akta di bawah tangan juga dapat merupakan alat bukti yang lengkap sepanjang tanda tangan di dalam akta tersebut diakui keasliannya. Akta dibawah tangan mempunyai kekuatan pembuktian sama dengan akta otentik (bukti sempurna) selama tidak dibuktikan sebaliknya oleh pihak lawan. Akta dibawah tangan tidak mempunyai kekuatan pembuktian kepada pihak ketiga        Bukan Akta Walaupun surat-surat yang bukan akta ini sengaja dibuat oleh para pihak, tetapi pada dasarnya tidak dimaksudkan sebagai alat bukti di kemudian hari. Oleh karena itu surat-surat itu dapat dipakai sebagai alat bukti tambahan ataupun dapat pula dikesampingkan dan bahkan sama sekali tidak dapat dipercaya. Surat bukan akta untuk mempunyai kekuatan pembuktian sepenuhnya bergantung kepada penilaian hakim sebagaimana ditentukan dalam pasal 1881 ayat (2) KUH Perdata.      Kata Kunci : Pembuktian, kekuatan pembuktian Surat, Surat 
TELAAH NILAI PEMBUKTIAN DAN KEKUATAN PEMBUKTIAN ATAS PERLUASAN KETERANGAN SAKSI TESTIMONIUM DE AUDITU Elsa Syafira Destiana & Sri Wahyuningsih Yulianti
Verstek Vol 9, No 2: 2021
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v9i2.51071

Abstract

ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai  kesesuaian pembuktian dengan menghadirkan keterangan saksi Testimonium de auditu dengan KUHAP dan penilaian kekuatan pembuktian kesaksian testimonium de auditu dengan ketentuan KUHAP. Penulisan hukum ini adalah penulisan hukum normatif bersifat perskriptif dan terapan. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan metode studi pustaka.Kehadiran saksi testimonium de auditu pada kasus pencabulan anak tidak sesuai dengan Pasal 1 angka 27 jo penjelasan Pasal 185 ayat (1) KUHAP, karena dalam Pasal 1 angka 27 bahwa “keterangan saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu” dan Pasal 185 ayat (1) bahwa keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan disidang pengadilan. Namun makna keterangan saksi terdapat perluasan sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 bahwa keterangan saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami, sehingga saksi testimonium de auditu dapat dihadirkan di persidangan sebagai alat bukti. Tetapi terletak pada sejauh mana relevensi kesaksian yang diberikan terhadap perkara yang sedang dihadapi, dikaitkan dengan alat bukti lainnya. Penilaian dan kekuatan pembuktian terhadap keterangan saksi testimonium de auditu sebagai alat bukti yang sah mempunyai  kekuatan pembuktian sebagai alat bukti petunjuk sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) huruf d jo Pasal 188 ayat (1) KUHAP.Kata Kunci: Keterangan Saksi, Testimonium De Auditu, Kekuatan Pembuktian, Tindak Pidana Pencabulan.                                                  ABSTRACT            This study aims to examine the suitability of proof by presenting the testimony of the witnesses of the Auditor de Testimonium with the Criminal Procedure Code and the assessment of the strength of the testimony of the testimonium de auditu with the provisions of KUHAP. This legal writing is the writing of normative law that is both descriptive and applied. Legal material collection techniques use the literature study method.             The presence of testimonium de aud witnesses in the case of child molestation was not in accordance with Article 1 point 27 in conjunction with Article 185 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code, because in Article 1 point 27 that "witness testimony concerning a criminal event he heard himself, he saw himself, and he experienced himself by mentioning the reason for his knowledge "and Article 185 paragraph (1) that witness testimony as evidence is what the witness stated in court. However, the meaning of witness testimony is that there is an expansion in accordance with the Constitutional Court Decree Number 65 / PUU-VIII / 2010 that witness testimony concerning a criminal event that he did not hear on his own, he saw for himself, and he experienced, so the witness of the testimonium de auditu could be presented at the hearing as evidence. But it lies in the extent to which the release of testimony given to the case that is being faced, is associated with other evidence. The assessment and strength of proof of the testimonies of the testimonium de auditu witness as valid evidence has the power of proof as evidence evidence as stipulated in Article 184 paragraph (1) letter d jo Article 188 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code.Keywords: Witness Testimony, Testimonium De Auditu, Strength of Proof, Criminal Offenses.
Permohonan Kasasi Penuntut Umum Terhadap Putusan Judex Facti Tindak Pidana Lingkungan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2112 K/Pid.Sus/2014) Herdiani Anggraini Salas Novianoca
Verstek Vol 6, No 3 (2018): DESEMBER
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v6i3.39183

Abstract

     Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai pengajuan kasasi Penuntut Umum terhadap putusan Judex Facti yang tidak berdasarkan surat dakwaan dan pertimbangan Judex Juris dalam mengadili dan mengabulkan per-mohonan kasasi Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana lingkungan.      Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa permohonan kasasi Penuntut Umum karena putusan Judex Facti tidak berdasarkan Pasal 109 jo. Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, dikarenakan Pengadilan Tinggi menyatakan Terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 49 jo. Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tidak sesuai dengan pasal yang didakwakan Penuntut Umum. Pentingnya surat dakwaan didasarkan Pasal 182 ayat (4) KUHAP menyebutkan bahwa musyawarah terakhir untuk mengambil keputusan harus didasarkan surat dakwaan, juga berdasarkan yurisprudensi putusan MA No. : 68K/Kr/1973 dan No. : 47K/Kr/1956, serta Putusan MA No. : 589K/Pid/1984, maka permohonan kasasi telah sesuai dengan Pasal 253 KUHAP. Pertimbangan Judex Juris mengadili dan mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum serta menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana lingkungan sesuai Pasal 256 jo. Pasal 193 ayat (1) KUHAP, dikarenakan dalam putusannya MA menerima permohonan kasasi Penuntut Umum dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 91/PID/2013/PT.MTR yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 244/PID.SUS/2013/PN.MTR., dan MA mengadili sendiri dengan menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin ling-kungan”.    Kata Kunci : Kasasi, Penuntut Umum, Putusan Pengadilan