cover
Contact Name
Rustamaji
Contact Email
verstek@mail.uns.ac.id
Phone
+6285865999842
Journal Mail Official
verstek@mail.uns.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Gedung 3, Departemen Hukum Acara Alamat: Ir. Sutami No. 36A,Kentingan, Surakarta
Location
Kota surakarta,
Jawa tengah
INDONESIA
Verstek
ISSN : -     EISSN : 23550406     DOI : https://doi.org/10.20961/jv.v9i3.55027
Core Subject : Humanities, Social,
Jurnal Verstek is a peer-reviewed journal published by Procedural Law Department, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret three times a year in April, August, and December. This Journal aims primarily to facilitate undergraduate students paper over current developments on procedural law issues in Indonesia as well as to publish innovative legal researches concerning Indonesian procedural laws and legal system. It provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to public support a greater global exchange of knowledge. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics in the fields of Procedural Law, included but not limited to legal construction of procedural law, critical construction of procedural law in practice, trends and changes in procedural law, and the technical challenges faced in proedural law.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 666 Documents
Pengajuan Banding Oleh Terdakwa Dalam Perkara Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 34/Pid.B/2015/PT.Pbr) Herwin Ardiansyah
Verstek Vol 6, No 1 (2018): JANUARI-APRIL
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (574.789 KB) | DOI: 10.20961/jv.v6i1.39110

Abstract

     Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji kesesuaian Pengajuan Banding oleh Terdakwa dalam Perkara Pembunuhan Berencana dengan Pasal 67 jo Pasal 237 KUHAP. Penulisan normatif yang bersifat preskriptif dan terapan adalah jenis yang digunakan dalam penulisan ini. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang menggunakan studi kepustakaan untuk teknik pengumpulan data.      Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa terdakwa mengajukan banding tanpa memori banding. Berdasarkan ketentuan Pasal 67 KUHAP, Terdakwa atau Penuntut Umum berhak untuk minta banding terhadap putusan Pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan Pengadilan dalam acara cepat. Berdasarkan ketentuan Pasal 237 KUHAP, memori banding bukanlah merupakan kewajiban hukum yang harus disampaikan berkenaan dengan adanya permohonan banding, melainkan hanya berupa hak semata sehingga memori banding sekalipun tidak diajukan tidak akan berakibat ditolaknya permohonan banding, tanpa memori banding perkara akan tetap diperiksa ulang oleh Pengadilan Tinggi, maka Terdakwa yang tidak menyerahkan memori banding tidak bertentangan dengan Pasal 237 KUHAP. Berdasarkan pada hal tersebut pengajuan banding tanpa memori banding oleh Terdakwa telah sesuai dengan Pasal 67 jo Pasal 237 KUHAP.     Kata kunci: Memori Banding, KUHAP, Pembunuhan Berencana.
Pertimbangan Mahkamah Agung Mengabulkan Permohonan Kasasi Oditur Militer Terhadap Putusan Bebas Dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian dalam Keadaan Memberatkan Ivandra Oktarino Putra
Verstek Vol 7, No 1 (2019): JANUARI-APRIL
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1168.231 KB) | DOI: 10.20961/jv.v7i1.30082

Abstract

       This research is aimed to know the legal aspects of the review of the supreme court granted the motion to quash military judge-advocate in case of theft with aggravating circumstances. The used search method is the normative legal research. The approach used was approach legislation. The source of the legal materials are primary and secondary legal materials. Note that the reason for which the military judge advocate has fled an appeal on the verdict of the court verdict Military Tribunal III-13 Madison number: 30-K/PM. III-13/AD/VIII/2015 has been in accordance with article 231 Article 239 jo Act No. 31 of 1997, which contains a criminal verdict given by the Court of appeal or the Court of frst instance and the latter , the defendant or judge advocate may apply to the Supreme Court before the Court against the verdict, unless it is free from any claim due to the verdict of the Constitutional Court No. 114/PUU-X/2012 containing the revocation of article 244 law - Law No. 8 of 1981 tahung CODE of criminal procedure that also contains the brand article 231 Article 239 jo Act No. 31 of 1997 and as well, Article 231 Article 239 jo Act No. 31 of 1997 became has not the strength of the binding of the law and the supreme court granted the petition of appeal against verdicts are free.Keywords : Cassation, Military Tribunal, The crime of theft with aggravating circumstances
PERTIMBANGAN JUDEX JURIS YANG MENGABULKAN KASASI PENUNTUT UMUM DALAM PERKARA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 2733 K/PID.SUS-LH/2016) Ramadhan Ghozy C
Verstek Vol 9, No 1 (2021): JANUARI-MARET
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (270.865 KB) | DOI: 10.20961/jv.v9i1.50003

Abstract

ABSTRAKPenulisan ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Judex Juris yang membatalkan Putusan Bebas Pengadilan Tinggi Surabaya dalam perkara pelanggaran UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah sesuai Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat perspektif dan terapan. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Kesesuaian alasan Kasasi yang diajukan Penuntut Umum dalam tindak pidana pengelolaan limbah B3 tanpa dilengkapi ijin yang sah yang diputus oleh Mahkamah Agung dengan Nomor Putusan 2733K/PID.SUS-LH/2016 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP yang pada pokoknya menyatakan alasan Kasasi Penuntut Umum tersebut dapat dibenarkan Judex Facti Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum, atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya, dan memuat memori fakta baru yang belum pernah terungkap di persidangan sebelumnya, Sehingga alasan-alasan Kasasi oleh Penuntut Umum telah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP.Kata Kunci: Kasasi; Pengelolaan; dan Lingkungan Hidup. ABSTRACT This research aim to determine the Judex Juris cancel consideration the ruling of the High Court of Surabaya-free in the case of violations of the ACT for the protection and management of the environment has been in accordance to article 253 paragraph (1) of the KUHAP.. The research method used was the normative nature of legal research and applied perspectives. The research results showed that the suitability of the reason of Cassation asked the public prosecutor in the criminal act waste management B3 without a valid permit are equipped terminated by the Supreme Court Verdict number 2733K/PID. SUS-LH/2016 were in accordance with the provisions of article 253 paragraph (1) of the KUHAP.letter a substantially stated the reason of Cassation the public prosecutor be justified Judex Facti High Court had incorrectly applied the law, or to apply the law as It should contains a memory of new facts that have not been revealed before in the trial, so that the reasons for the Appeal by the public prosecutor were in accordance with the provisions of article 253 paragraph (1) letter a KUHAP.Keywords: Cassation; Management;  and the living environment
Pembuktian Unsur Tipu Muslihat Pada Gugatan Pembatalan Putusan Arbitrase Annisa Syah Putri; Heri Hartanto, S.H., M.H
Verstek Vol 7, No 3 (2019): SEPTEMBER-DESEMBER
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (611.582 KB) | DOI: 10.20961/jv.v7i3.38279

Abstract

     Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana pertimbangan hakim terhadap upaya pembatalan putusan arbitrase yang didalam gugatannya mengandung unsur tipu muslihat, serta bagaimana membuktikan adanya unsur tipu muslihat dalam alasan pembatalan putusan arbitrase sesuai dengan Undang – Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Penelitian hukum ini menggunakan penelitian normatif yang bersifat deskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah teknik kepustakaan yang terkait baik dari media cetak maupun media internet. Analisis bahan hukum dalam penelitian hukum ini dilaksanakan secara Dalam penelitian ini digunakan teknik analisis dengan metode deduksi. maka dapat disimpulkan bahwa putusan arbitrase dapat diajukan pembatalan putusan arbitrase dan juga banding dengan alasan – alasan yang terdapat pada Pasal 70 Undang – Undang Nomor 30 Tahun 1999. Untuk membuktikan adanya unsur tipu muslihat dalam permohonan pembatalan putusan arbitrase harus dibuktikan dengan putusan pengadilan negeri peradilan pidana, sesuai dalam penjelasan Pasal 70 Undang – Undang Nomor 30 Tahun 1999.    Kata Kunci: Arbitrase, Pembatalan Putusan Arbitrase, Tipu Muslihat
Kekuatan Pembuktian Tes Dna Dan Visum Et Repertum Tulang Kerangka Korban Pembunuhan Yang Disertai Dengan Tindak Pidana Lain (Studi Putusan Nomor: 21/Pid.B/2016/PN Wng) Ekky Elvira Yolanda
Verstek Vol 6, No 2 (2018): MEI-AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (615.534 KB) | DOI: 10.20961/jv.v6i2.39127

Abstract

       Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian kekuatan pembuktian visum et repertum tulang kerangka korban dan hasil pemeriksaan tes DNA (Deoxyribonucleic Acid) dalam tindak pidana pembunuhan yang disertai dengan tindak pidana lain dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Penulisan ini merupakan penelitian hukum normatif atau biasa disebut dengan penelitian hukum doktrinal yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder  yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menjelaskan bahwa pembuktian Penuntut Umum dalam tindak pidana pembunuhan yang disertai dengan tindak pidana lain berdasarkan visum et repertum dan pemeriksaan tes  DNA (Deoxyribonucleic Acid)  terhadap tulang kerangka korban telah sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) huruf c KUHAP. Pasal 184 ayat (1) KUHAP berisi mengenai alat bukti yang sah diantaranya: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan Terdakwa. Visum et repertum dan tes DNA termasuk dalam golongan alat bukti surat. Selain visum et repertum dan tes DNA pembuktian diperkuat dengan keterangan beberapa saksi yang saling berhubungan/ bersesuaian. Tes DNA dan visum et repertum adalah alat bukti yang termasuk pada Pasal 184 ayat (1) huruf c KUHAP sehingga pembuktiannya sudah sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.      Kata Kunci : Pembuktian, Visum Et Repertum, Tes DNA (Deoxyribonucleic Acid).
ALASAN KASASI PENUNTUT UMUM DALAM PERKARA MENYURUH MEMASUKKAN KETERANGAN PALSU DALAM AKTA OTENTIK MENURUT PASAL 253 AYAT (1) HURUF A KUHAP (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 58 K/PID/2018) Tio Fajar Raharjo
Verstek Vol 9, No 2 (2021): APRIL-JUNI
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (195.716 KB) | DOI: 10.20961/jv.v9i2.51075

Abstract

ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertimbangan Judex Factie melepaskan terdakwa karena terbukti melakukan suatu perbuatan namun perbuatan tersebut tidak merupakan tindak pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat perspektif dan terapan. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Kesesuaian alasan Kasasi yang diajukan Penuntut Umum dalam tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik yang diputus oleh Mahkamah Agung dengan Nomor Putusan 58 K/PID/2018 sesuai dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP yang menyatakan alasan Kasasi Penuntut Umum dapat dibenarkan Judex Factie Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum, atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya, dan memuat memori fakta baru yang belum pernah terungkap di persidangan sebelumnya. Sehingga alasan-alasan Kasasi oleh Penuntut Umum telah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP. Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik. dan Mahkamah Agung menjatuhkan pidana kepada Terdakwa sesuai ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP. Penuntut umum dengan pertimbangan Judex Factie telah salah tidak menerapkan peraturan hukum semestinya, Mahkamah Agung telah menerapkan Pasal 256 dengan alasan Judex Factie tidak menerapkan peraturan hukum semestinya, maka Mahkamah Agung mengadili sendiri terhadap perkara tersebut.Kata Kunci: Kasasi; Keterangan Palsu; Akta Otentik. ABSTRACTThe purpose of this study is to examine the possibility that Judex Factie released the defendant because it was proven that he had committed an act, but that the act in question was not a criminal offense. The research method used is normative legal research both perspective and applied. The results of the study show that the grounds for cassation invoked by the prosecutor of a criminal offense require the inclusion of false information in an authentic instrument that is decided by the Supreme Court with the decision number 58 K / PID / 2018, in accordance with the provisions of Article 253 (1) of the letter KUHAP, motivated by the decision. Judex Factie can justify the cassation of the Attorney General. The High Court applied the law wrongly or improperly and kept in memory the memory of new facts that had not been revealed before. So that the reasons for the cassation by the Attorney General comply with the provisions of Article 253 paragraph (1) letter KUHAP. The defendant was found guilty of committing a criminal offense for presenting false information in an authentic instrument. and the Supreme Court abandoned the criminal offense against the defendant in accordance with Article 193 (1) of the Code of Criminal Procedure. The prosecutor in charge of the review of Judex Factie was wrong not to apply the appropriate legal rules. The Supreme Court implemented Article 256 on the grounds that Judex Factie did not correctly apply the legal rules. The Supreme Court will judge itself.Keyword: Cassation; False Information; Authentic Instrument.
Penilaian Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Surat Di Persidangan Dan Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Tindak Pidana Terhadap Pelaku Pembunuhan Berencana (Studi Kasus Putusan Nomor 524/Pid.B/2015/PN.Sim) Senja Alvioni Astika Kadarwati
Verstek Vol 6, No 2 (2018): MEI-AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (522.083 KB) | DOI: 10.20961/jv.v6i2.39153

Abstract

    Kasus yang dikaji pada pada putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 524/Pid.B/2015/PN.Sim ini adalah kasus pembunuhan yang dilakukan secara berencana oleh Terdakwa Rokiman Sidabutar. Penuntut Umum mengajukan dakwaan kumulatif karena  didalam surat dakwaan dituntut dua tindak pidana secara bersama Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun melakukan pertimbangan mengenai fakta dan keadaan beserta alat bukti yang diperoleh dari pemeriksaan di persidangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penilaian tentang Visum et Repertum sebagai alat bukti surat di persidangan serta pertimbangan hakim Pengadilan Negeri dalam memeriksa dan memutus perkara kejahatan pembunuhan berencana.       Berdasarkan hasil penelitian hukum yang dilakukan dengan metode normatif ini, diperoleh hasil bahwa penilaian Visum et Repertum sebagai alat bukti surat yang diajukan Penuntut Umum dalam perkara pembunuhan berencana dianggap sebagai alat bukti surat yang sah, karena Visum et Repertum dalam bentuk tulisan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang berdasarkan pengetahuannya dan ditanda tangani dibawah sumpah jabatan, sehingga menjadi akta autentik yang secara otomatis menjadi alat bukti yang sah dan mempunyai nilai kekuatan pembuktian namun harus dikaitkan dengan alat bukti lain agar tercipta suatu kebenaran materiil.      Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan suatu putusan telah memperoleh keyakinan dengan berdasar minimal dua alat bukti yang sah yaitu keterangan saksi dan alat bukti surat. Hakim mempergunakan Visum et Repertum sebagai bahan pertimbangan dan menilai bahwa terdapat keterkaitan yang mendukung antara hasil keterangan pemeriksaan Visum et Repertum dengan tindak pidana yang dilakukan sehingga hakim menyatakan bahwa terdakwa Rokiman Sidabutar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan secara berencana sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum Pasal 340 KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.       Kata Kunci: penilaian alat bukti, visum et repertum, pertimbangan hakim 
ANALISIS PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM DALAM PERKARA PENIPUAN SECARA BERLANJUT ( Studi Putusan Mahkamah Agung No. 1360K/Pid/2016) Denis Kurniawan Santoso
Verstek Vol 8, No 1 (2020): JANUARI-APRIL
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (311.358 KB) | DOI: 10.20961/jv.v8i1.39613

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Hakim atas Putusan Lepas dari tuntutan dalam perkara penipuan secara berlanjut. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau disebut juga penelitian hukum doktrinal. Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis, maka diperoleh hasil pertimbangan hakim dalam mengeluarkan putusan lepas karena hakim menganggap perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindakan pidana. Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Putusan Lepas, Penipuan
KAJIAN KEKUATAN PEMBUKTIAN KETERANGAN SAKSI TERHADAP KEYAKINAN HAKIM MENGADILI TINDAK PIDANA PEMERASAN (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BALIGE 83/Pid.B/2017PN Blg) Ibrahim Adam
Verstek Vol 9, No 1 (2021): JANUARI-MARET
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (319.49 KB) | DOI: 10.20961/jv.v9i1.49936

Abstract

ABSTRAKPenelitian ini membahas kekuatan pembuktian yang digunakan oleh hakim dalam persidangan berdasarkan keterangan saksi untuk memperoleh fakta-fakta hukum yang digunakan untuk membentuk keyakinan hakim terhadap tindakan intimidasi non-fisik sebagai bagian dalam tindak pidana pemerasan yang terdapat pada pasal 368 KUHP dengan studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor 83/Pid.B/2017/PN.Blg dengan Terdakwa Zoel Sitorus. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Kekuatan pembuktian dari alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan dan keyakinan hakim dalam memutus perkara untuk dijadikan dasar hakim memutus terdakwa telah melakukan tindak pidana pemerasan tidak sesuai dengan pasal 368 KUHP yang menyatakan terdakwa dianggap telah melakukan ancaman kekerasan karena melakukan intimidasi non-fisik. Tindakan intimidasi non-fisik ini dalam tindak pidana pemerasan tidak diantur secara jelas, maka hakim menggunakan keyakinannya dalam menilai tindakan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut tetapi tanpa dihadirkannya saksi ahli untuk diambil keterangannya dalam menilai tindakan intimidasi non-fisik sebagai bagian dari tindakan pemerasan. Pembuktian ini penting dalam hukum acara Pidana yang bertujuan untuk mencari kebenaran materiil, yaitu kebenaran sejati atau sesunguhnya. sebagaimana menurut Pasal 6 ayat 2 KUHAP, bahwa “tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang diangap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwa atas dirinya.”Kata Kunci: Kekuatan Pembuktian, Keyakinan Hakim, Intimidasi Non-Fisik, Tindak Pidanan Pemerasan ABSTRACTThis study talks about the power of evidence which was used by the judge in the court according to witness’ information to get the law facts which was used to make a Judge’s belief about nonphysical intimidation as a part of crime extortion which is stated in chapter 368 KUHP with the case study of Balige Nation’s Court Decision 83/Pid.B/2017PN Blg with Zoel Sitorus as a defendant. The research study was normative research of law. The sources of this study were primary and secondary law materials. This study uses approaching case. The power of evidence’s verification which was presented in the court and judge’s belief to was used to make a decision in court which says that the defendant did a crime extortion is not suitable with chapter 368 KUHP which was used by the judge isn’t supported with strong law argumentation, the defendant was considered did a threat assault because he intimidated non physically. This nonphysical intimidation isn’t controlled clearly, so that the Judge used their belief in order to assess the defendant’s action but there was no presence of the expert witness to assess whether nonphysical intimidation is a part of crime extortion. This verification is important in criminal procedural law to find a material truth, that is righteousness. According to the 2nd clause in chapter 6 KUHAP, “nobody can be accused as a criminal, except when the court, because of the legal evidence according to the law, belief that someone considered being responsible, has been accused guilty for the deed charged against himself”.Keyword: The Power of evidence, Judge’s Belief, Nonphysical Intimidation, Crime Extortion 
Pertimbangan Mahkamah Agung Dalam Pembatalan Putusan Pengadilan Tinggi Akibat Pengabaian Keterangan Saksi oleh Pelaku Pemalsuan Kartu Kredit (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor : 426 K/Pid/2017) Yahya Farchan Sany
Verstek Vol 8, No 1 (2020): JANUARI-APRIL
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (365.33 KB) | DOI: 10.20961/jv.v8i1.39631

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kesalahan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar dalam perkara pemalsuan kartu kredit sehingga Penuntut Umum mengajukan permohonan Kasasi dengan alasan adanya kesalahan penerapan hukum atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya. Adapun pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan Kasasi Penuntut Umum yang membatalkan putusan sebelumnya yang dinilai telah sesuai dengan ketentuan Pasal 255 ayat (1) KUHAP. Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan kartu kredit. Metode penulisan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat perspektif dan terapan. Hasil penelitian ini membuktikan bahwa di dalam putusan Pengadilan Tinggi Denpasar telah terjadi kekeliruan penerapan hukum. Kekeliruan tersebut terletak pada hukum pembuktian berkaitan dengan alat bukti tentang pengabaian keterangan saksi. Mahkamah Agung memutuskan untuk mengadili sendiri perkara tersebut dan menjatuhkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 426 K/Pid/2017 yang menyatakan Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara Keyword : Pertimbangan, Pembatalan, Keterangan Saksi

Page 6 of 67 | Total Record : 666