Verstek
Jurnal Verstek is a peer-reviewed journal published by Procedural Law Department, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret three times a year in April, August, and December. This Journal aims primarily to facilitate undergraduate students paper over current developments on procedural law issues in Indonesia as well as to publish innovative legal researches concerning Indonesian procedural laws and legal system. It provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to public support a greater global exchange of knowledge. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics in the fields of Procedural Law, included but not limited to legal construction of procedural law, critical construction of procedural law in practice, trends and changes in procedural law, and the technical challenges faced in proedural law.
Articles
453 Documents
UPAYA PENINJAUAN KEMBALI BERDASARKAN KEKHILAFAN HAKIM MEMUTUS PERKARA TINDAK PIDANA MENYURUH PENGRUSAKAN BARANG (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 74 PK/PID/2016)
Raninda, Nella Ayu
Verstek Vol 8, No 2 (2020): MEI-AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (379.152 KB)
|
DOI: 10.20961/jv.v8i2.44095
AbstrakJurnal penelitian ini bertujuan mengetahui upaya peninjauan kembali terpidana berdasarkan kekhilafan hakim mengabaikan fakta hukum menurunkan papan reklame rusak sebagai tindak pidana menyuruh pengrusakan barang. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif. Kasus bermula pasa saat Billboard/papan reklame yang bertuliskan “ABDA INSURANCE” tidak lagi berada di tempatnya karena tanpa sepengetahuan dan seizin dari pemiliknya yaitu pihak PT. ABDA, Tbk telah diturunkan atau dibongkar dengan cara dirusak sehingga tidak dapat dipakai lagi yang dilakukan Terdakwa YU SHIAW SHIAN dan MERYNE selanjutnya dengan adanya surat tersebut maka MERYNE menyuruh beberapa anak buahnya untuk mengerjakan penurunan papan reklame yang bertuliskan “ABDA INSURANCE” tanpa terlebih dahulu memberitahu kepada yang berhak. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan bahwa Terdakwa mengajukan Peninjauan Kembali dengan alasan yang diajukan yaitu adanya Kekeliruan Judex Facti dan Judex Juris Karena Pengabaian Fakta Hukum salah Menerapkan Hukum Acara Pidana Pembuktian Sehingga Tidak Cukup Memberikan Pertimbangan (Involdoende Gemotiveerd) dalam Memutuskan Perkara.Kata kunci : Alat Bukti, Peninjauan Kembali, Tindak Pidana Menyuruh lakukan.AbstractThis research aims to know the journal attempts review convict based on the fault of judges ignore the fact the law take off the damaged billboards as a criminal act, he sent destruction of goods. This research includes the kind of normative legal research. The case began when Billboard pasa/Billboard that reads "ABDA INSURANCE" no longer in place because without the knowledge and permission of its owner, namely party PT. ABDA, Tbk has been downgraded or dismantled with the way tampered with so as not to can be worn again conducted the defendant YU SHIAW SHIAN and MERYNE further by the existence of the letter then MERYNE sent some of his men to tackle the decline in billboard that reads "ABDA INSURANCE" without first inform the entitled. Based on the research results and conclusions generated discussion that the defendant submits a review with reason put forward is that the existence of Confusion Judex Facti and Judex Juris Because Applying the law of criminal procedure of proof So it does not provide enough Consideration (Involdoende Gemotiveerd) in deciding the matter. Key words: Evidence tool, review, Judge criminal acts Sent to do.
ANALISIS TERHADAP PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG MEMBEBASKAN TERDAKWA DALAM PERKARA NARKOTIKA (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor : 237 K/MIL/2016)
Gilang Pratama, Yoga Bagas
Verstek Vol 8, No 2 (2020): MEI-AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (424.378 KB)
|
DOI: 10.20961/jv.v8i2.44110
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Putusan Mahkamah Agung dalam Perkara Nomor 237 K/MIL/2016 dimana dalam perkara ini, Hakim memutus Terdakwa tidak terbukti atas kepemilikan ekstasi dalam perkara Narkotika. Penelitian ini juga merupakan penelitian normatif atau doktrinal dengan sifat preskriptif dan terapan. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dengan Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan penulis adalah dengan studi dokumen atau studi kepustakaan yang dilakukan dengan cara mengumpulkan bahan hukum baik primer maupun sekunder, kemudian dibaca, dipelajari dan dianalisis untuk menjawab permasalahan hukum sebagai pendukung dalam penelitian. Hasil dari penelitian ini adalah analisis terhadap pertimbangan hukum Hakim Mahkamah Agung yang menganggap terjadi kesalahan dalam menerapkan hukum pada pengadilan tingkat pertama karena tidak memperhatikan fakta-fakta yang ada dalam persidangan. Selanjutnya dalam putusan tersebut Hakim Mahkamah Agung menganggap terjadi kesalahan pada pengadilan tingkat pertama dalam menerapkan hukum sebagaimana mestinya, karena tidak memperhatikan fakta-fakta yang ada dan keterangan saksi yang dihadirkan tidak bersesuaian.Kata Kunci : Narkotika, Mahkamah Agung, Terdakwa ABSTRACT This research aims to examine the Judgment of the Supreme Court of Indonesia in Case Number 237 K/MIL/2016. In this case, the Judge decide the defendant is not guilty in narcotics case. This research is also a normative or doctrinal study with prescriptive and applied properties. The type of data used is secondary data with the technique of collecting legal materials used by the author is by document studies or library studies conducted by collecting legal materials both primary and secondary, then read, studied and analyzed to answer the legal issues as supporters in research. The result of this research is the analysis of Judge's law consideration which is asume that an error has occurred on first court level because it does not pay attention to the facts on the court. Furthermore, in the judgment the judge is asume an error has occurred on first court level in applying the correct law, because it does not pay attention to the fact on the court and witness statement are not appropriate. Keywords : Narcotics, Supreme Court, Defendant
Pertimbangan Hakim Memutus Perkara Menjatuhkan Pidana Kumulatif Terhadap Terdakwa Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Putusan Nomor 174/Pid.Sus/2016/PN.Gto)
Wicaksono, Himawan
Verstek Vol 6, No 3 (2018): SEPTEMBER-DESEMBER
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (566.716 KB)
|
DOI: 10.20961/jv.v6i3.39185
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim memutus perkara menjatuhkan pidana kumulatif terhadap terdakwa pelaku tindak pidana perdagangan orang. Kasus yang dikaji pada Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 174/Pid.Sus/2016/PN.Gto ini adalah kasus perdagangan orang. Terdakwa Sindi Idrus Alias Sindi Alias Bunda pada Januari 2016 di Gorontalo telah melakukan tindak pidana ”permufakatan jahat untuk melakukan perekrutan karena posisi rentan untuk tujuan eksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia”. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan bahwa pertimbangan hakim memutus perkara menjatuhkan pidana kumulatif terhadap terdakwa pelaku tindak pidana perdagangan orang telah sesuai Pasal 183 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP yaitu hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya dan jika hakim berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka hakim menjatuhkan pidana. Hakim telah memperoleh pembuktian berkekuatan hukum tetap dan mempertimbangkan kesesuaian berdasarkan alat bukti keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan alat bukti surat, serta barang bukti yang satu dengan yang lainnya yang dihadirkan di persidangan, sehingga hakim telah memperoleh keyakinan atas perkara pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, hakim telah memperoleh keyakinan dan mempertimbangkannya, dan hakim menjatuhkan putusan berupa pidana kumulatif terhadap terdakwa yaitu pidana penjara dan denda. Kata kunci: Pertimbangan Hakim, Putusan, Pidana Kumulatif, Perdagangan Orang
Argumentasi Penuntut Umum Dan Pertimbangan Mahkamah Agung Memutus Perkara Perdagangan Ikan Pari Manta Sebagai Tindak Pidana Dibidang Perikanan
Aji, Barata Setiya
Verstek Vol 7, No 2 (2019): MEI-AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (642.516 KB)
|
DOI: 10.20961/jv.v7i2.34287
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui argumentasi pengajuan Kasasi oleh Penuntut Umum dengan alasan Judex Factie salah dalam menerapkan hukum dan pertimbangan Judex Juris mengabulkan Kasasi Penuntut Umum dalam perkara perdagangan Ikan Pari Manta pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1790 K/PID.SUS/2015. Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum doktrinal atau normatif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis, maka dalam pertimbangannya Judex Factie tidak menerapkan atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya karena alasan Judex Factie kurang cermat dengan tidak mempertimbangkan Pasal 106 dan 107 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri masih berwenang dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara dibidang perikanan, dalam menjatuhkan putusannya hal ini telah sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP. Kata Kunci : Kasasi, Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Perdagangan Ikan Pari Manta
PRAPERADILAN BERDASARKAN LEGALITAS PENETAPAN TERSANGKA KETIGA KALINYA
& Bambang Santoso, Erna Ngamilatus Sholihah
Verstek Vol 8 No 3 (2020): SEPTEMBER-DESEMBER
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (317.698 KB)
|
DOI: 10.20961/jv.v8i3.47052
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian alasan pengajuan Praperadilan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo dalam memeriksa dan memutus perkara Praperadilan dalam Putusan Nomor 11/Pid.Pra Peradilan/2016/PN.GTO. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kasus.Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan metode studi pustaka. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat diambil kesimpulan bahwa, Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo dalam memeriksa dan memutus berdasarkan Putusan Praperadilan Nomor: 11/Pid.Pra Peradilan/2016/PN.GTO menggunakan alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon sebagaimana telah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan telah berhasil dibuktikan, jawaban yang diberikan oleh Termohon serta Putusan Praperadilan sebelumnya untuk memeriksa dan memutus perkara Praperadilan yang ketiga kalinya ini sehingga Hakim mengabulkan sebagian dari permohonan yang diajukan. Terhadap permohonan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya seperti bukti kerugian secara nyata yang dapat dipertanggung jawabkan hakim menolak permohonan tersebut. Kata kunci: praperadilan, penetapan tersangka, pertimbangan hakim. ABSTRACT This study aims to find out the suitability of the reasons for filing a pretrial with the Criminal Procedure Code and Judgment of the Gorontalo District Court in examining and deciding pretrial cases in Decision Number 11 / Pid.Pra Peradilan / 2016 / PN.GTO.This research was a descriptive normative study. Legal material collection techniques used the literature study method. Based on the results of this study it can be concluded that, Gorontalo District Court Judges in examining and deciding based on pretrial Decisions Number: 11 / Pid.Pra Peradilan / 2016 / PN.GTO use the reasons submitted by the Petitioners as stipulated in the Criminal Code Procedures (KUHAP) and has been successfully proven, answers given by the Respondent and previous Pre-Judicial Decisions to examine and decide on the pretrial case the third time so that the Judge grants some of the applications submitted. For applications that cannot be verified, such as evidence of actual loss that can be justified, the judge rejects the request. Keyword: pretrial, determination of suspects, judges’s consideration
KEKUATAN PEMBUKTIAN CETAKAN MEDIA SOSIAL DALAM MENYEBARLUASKAN KONTEN PORNOGRAFI SEBAGAI TINDAK PIDANA DI BIDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Kurniawan, Daniel Widya
Verstek Vol 8, No 1 (2020): JANUARI-APRIL
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (383.043 KB)
|
DOI: 10.20961/jv.v8i1.39612
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang kekuatan alat bukti dokumen elektronik yaitu cetakan media sosial sebagai tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik dalam proses pembuktian Hukum Acara Pidana. Metode penelitian yang digunakan Penulis adalah normatif atau doktrinal dengan pendekatan kasus (case study). Hukum Acara Pidana di Indonesia seperti yang kita ketahui merupakan proses mencari kebenaran materiil dari suatu perkara pidana. Upaya pembuktian memerlukan beberapa alat bukti yang telah mempunyai legalitas yang jelas untuk membantu Hakim dalam mencari kebenaran dan memutus suatu perkara pidana dengan seadil-adilnya. Alat Bukti dalam hukum pidana telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu pada Pasal 184 KUHAP antara lain: 1) Keterangan Saksi; 2) Keterangan Ahli; 3) Surat; 4) Petunjuk; dan 5) Keterangan Terdakwa. Mengacu pada pasal tersebut jika dilihat alat bukti yang dapat digunakan dalam proses pembuktian sangatlah sempit dan terbatas, sehingga muncul alat bukti diluar KUHAP yang belum bisa digunakan dan belum mendapat legalitas yang jelas. Dilema ini akhirnya menjadi awal untuk memberikan suatu kepastian hukum dengan melahirkan Undang-Undang yang bersifat khusus untuk memuat alat bukti yang sah diluar KUHAP. Pemecahan masalah ini salah satunya adalah dengan terbentuknya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang memuat alat bukti elektronik. Alat bukti elektronik khususnya yang berbentuk dokumen elektronik khususnya cetakan media elektronik jika dikaitkan dengan KUHAP dapat diartikan sebagai alat bukti surat. Kata Kunci: Hukum Acara Pidana, Pembuktian, Alat Bukti Elektronik
Penyitaan Benda Dalam Kepailitan Oleh Kurator Dan Penyitaan Benda Oleh Kepolisian Dalam Perkara Pidana
Tambunan, Oktaviani F.
Verstek Vol 7, No 2 (2019): MEI-AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (630.57 KB)
|
DOI: 10.20961/jv.v7i2.34303
Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan Kurator dalam melakukan sita umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan kewenangan Penyidik dalam melakukan sita pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui dapat atau tidaknya Kurator melakukan penyitaan terhadap harta pailit yang telah disita oleh Penyidik. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, dengan menggunakan pendekatan kasus. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder. Teknis analisis bahan hukum adalah dengan menggunakan analisis deduksi dengan metode silogisme. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa adanya tumpang tindih mengenai sita umum oleh kurator dengan sita pidana oleh penyidik menimbulkan akibat hukum yang sangat merugikan bagi kreditor. Untuk menentukan sita mana yang harus didahulukan adalah harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan-kepentingan yang harus dilindungi, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Kata kunci : Kepailitan, Kurator, Pailit
Alasan Kasasi Penuntut Umum Terhadap Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum Dalam Perkara Bidang Kehutanan
Lukmana, Imam Chandra
Verstek Vol 7, No 1 (2019): JANUARI-APRIL
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (1124.927 KB)
|
DOI: 10.20961/jv.v7i1.30056
Research discussed for the entreaty petition in proposed public prosecutor to prevent district court padangsidimpuan number 63/ Pid.Sus/2014/ PN.Psp On the basis of judex factie any judge in the matter of the felling of trees in the forest production owned by pt toba pulp lestari tbk . With the defendant samsul bahri simatupang and adam harahap in accordance with the provisions of article 253 kuhap. The judge in padangsidimpuan district court stated that the defendant was found guilty of committing the criminal act he was accused of, but the act is not a crime and release the defendant from all lawsuits. The method used is a normative legal research. The approach used in case approach. Sources of legal materials used are primary and secondary legal materials. An appeal to the fling by prosecutors against decisions out of all lawsuits or in forestry is in accordance with the provisions of article 253 kuhap paragraph (1) of KUHAP about examination in the cassation level done by Supreme Court, Because the district court judge padangsidimpuan on the basis of judex factie wrong judge said in its consideration do not judge or applied as proof should be particularly law allows and the right to do the tree legally.Keywords: Cassation, Freelance Decision, Any apply the law.
ANALISIS PUTUSAN BEBAS JUDEX FACTIE AKIBAT KESALAHAN PENERAPAN HUKUM PEMBUKTIAN DALAM PERKARA MELAKUKAN KEKERASAN BERSAMA TERHADAP ORANG DAN BARANG (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 59K/PID/ 2017)
Murbarani,, Thanisa Shifa
Verstek Vol 8, No 1 (2020): JANUARI-APRIL
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (369.197 KB)
|
DOI: 10.20961/jv.v8i1.39630
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan perlunya koreksi putusan judex factie berkenaan dengan pemeriksaan terdakwa pada kasus Nomor 59K/PID/2017. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif atau terapan dengan pendakatan studi kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan penulis adalah studi dokumen atau studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum dalam penelitian ini bersifat deduksi dengan metode silogisme. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menghasilkan simpulan bahwa Hakim judex factie tidak menerapkan peraturan hukum, khususnya mengenai hukum pembuktian dalam mengadili perkara Terdakwa Iwan Safe’i. Putusan judex factie menyatakan Terdakwa tidak terbukti bersalah dan membebaskan Terdakwa hanya karena Terdakwa tidak melakukan kejadian tersebut secara fisik. Terdakwa Iwan Safe’i merupakan orang yang menyuruh melakukan memang bukan pelaku yang secara langsung melakukan tindak pidana. Didasarkan pada Pasal 55 KUHP, maka Terdakwa termasuk ke dalam tindakan yang menyuruh orang lain melakukan sesuatu perbuatan pidana (doen plegen), sehingga Terdakwa dapat dipidana layaknya pelaku yang secara langsung melakukan tindak pidana pengeroyokan dan pengrusakan sesuai ketentuan Pasal 170 KUHP dalam putusan Mahkamah Agung Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) bulan penjara. Kata Kunci : Judex Facti, Putusan Bebas, Kekerasaan
Dasar Hukum Hakim Menilai Pembuktian Unsur Melawan Hukum Dalam Tindak Pidana Korupsi
Kurniawan, Fuad Bagus
Verstek Vol 7, No 3 (2019): SEPTEMBER-DESEMBER
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (647.535 KB)
|
DOI: 10.20961/jv.v7i3.38266
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum Hakim menilai pembuktian unsur melawan hukum Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dalam Dakwaan Primair dengan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 juncto Pasal 197 ayat (1) huruf d dan f KUHAP. Serta kesesuaian pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan upaya Kasasi Penuntut Umum dan menyatakan Terdakwa memenuhi unsur melawan hukum dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1381K/Pid.Sus/2016. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normative, dengan pendekatan kasus dan teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Hakim menilai pembuktian unsur melawan hukum Pasal 2 ayat (1) termasuk istilah “menyalahgunakan kewenangan, sarana atau kesempatan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”menjadi unsur dari melawan hukum dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Selanjutnya, Putusan Pengadilan telah sesuai Pasal 50 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 juncto Pasal 197 ayat (1) huruf d dan f KUHAP karena telah memuat pertimbangan Hakim dari Pasal 197 ayat (1) huruf d mengenai pertimbangan yang disusun mengenai fakta dan keadaan dan alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan untuk menentukan kesalahan Terdakwa. Kata Kunci: Kasasi, Pembuktian, Korupsi