cover
Contact Name
Rustamaji
Contact Email
verstek@mail.uns.ac.id
Phone
+6285865999842
Journal Mail Official
verstek@mail.uns.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Gedung 3, Departemen Hukum Acara Alamat: Ir. Sutami No. 36A,Kentingan, Surakarta
Location
Kota surakarta,
Jawa tengah
INDONESIA
Verstek
ISSN : -     EISSN : 23550406     DOI : https://doi.org/10.20961/jv.v9i3.55027
Core Subject : Humanities, Social,
Jurnal Verstek is a peer-reviewed journal published by Procedural Law Department, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret three times a year in April, August, and December. This Journal aims primarily to facilitate undergraduate students paper over current developments on procedural law issues in Indonesia as well as to publish innovative legal researches concerning Indonesian procedural laws and legal system. It provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to public support a greater global exchange of knowledge. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics in the fields of Procedural Law, included but not limited to legal construction of procedural law, critical construction of procedural law in practice, trends and changes in procedural law, and the technical challenges faced in proedural law.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 802 Documents
KAJIAN BEWIJSVOERING ELECTRONIC EVIDENCE PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 20/PUU-XIV/2016 Elyana Safitri & Muhammad Rustamaji
Verstek Vol 9, No 2: 2021
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v9i2.51070

Abstract

ABSTRAKSalah satu hal fundamental yang terdapat dalam pembuktian di persidangan adalah uraian mengenai cara memperoleh dan menyampaikan suatu alat bukti kepada hakim (bewijsvoering). Penyadapan merupakan salah satu cara dalam memperoleh suatu alat bukti elektronik. Terdapat perdebatan mengenai bewijsvoering dan nilai pembuktian atas alat bukti elektronik yang berasal dari hasil penyadapan serta kaitannya dalam penegakan hukum pidana. Berdasarkan isu tersebut penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana diskursus mengenai nilai pembuktian alat bukti elektronik. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang menggunakan bahan-bahan hukum primer dan sekunder dan menggunakan metode deduktif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa terdapat dua pendapat yang berbeda mengenai nilai pembuktian alat bukti elektronik hasil dari penyadapan. Argumentasi pertama menganggap bahwa antara bewijsvoering dengan pembuktian merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan sehingga alat bukti elektronik harus diperoleh sesuai dengan hukum yang berlaku agar dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah. Kedua, bahwa antara bewijsvoering dengan pembuktian adalah hal yang harus dipisahkan. Kata kunci : Bewijsvoering, Alat Bukti Elektronik ABSTRACTThe fundamental things contained in the evidence at the court is a description of how to obtain and submit an evidence to the judge (bewijsvoering).Interception is one way to obtain an electronic evidence. There is debate about bewijsvoering and the value of proof of electronic evidence originating from the results of interception and its relation to the enforcement of criminal law. Based on these issues this study aims to determine how the discourse regarding the value of proof of electronic evidence. This study is a normative legal research that uses primary and secondary legal materials and uses deductive methods. Based on the results of the study that there are two different opinions regarding the value of proof of electronic evidence resulting from interception. The first argument assumes that between bewijsvoering and proof is an inseparable thing so that electronic evidence must be obtained in accordance with applicable law so that it can be used as a valid evidence. Second, that between bewijsvoering and proof is something that must be separated. This is because of the urgency of electronic evidence to reveal the truth of the occurrence of a crime.Keyword: Bewijsvoering, Electronic Evidence
KESESUAIAN PERTIMBANGAN HAKIM MENJATUHKAN PIDANA PENJARA KEPADA ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN DENGAN PASAL 79 UU SPPA (STUDI PUTUSAN NOMOR: 6/Pid.Sus/2019/PN.Sgn) Briliansyach Sovia Chareena
Verstek Vol 10, No 1: 2022
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v10i1.64047

Abstract

ABSTRAK: Penelitian   ini   bertujuan   untuk   mengkaji   kesesuaian   penerapan   hukum   pada pertimbangan    Hakim    dalam    Putusan    Pengadilan    Negeri    Sragen    Nomor: 6/Pid.Sus/2019/PN.Sgn yang menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan terhadap Anak Pelaku tindak pidana persetubuhan yang mengakibatkan kehamilan seorang Anak dengan Pasal 79 Undang-Undang  Nomor  11  Tahun  2012  tentang  Sistem  Peradilan  Pidana  Anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kasus. Penelitian ini menggunakan sumber bahan hukum primer dan sekunder. Teknik analisis bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan metode silogisme dengan pola pikir deduksi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hakim dalam menjatuhkan putusannya dengan melakukan berbagai pertimbangan Hakim yang didasarkan atas pertimbangan yuridis dan non yuridis menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan terhadap Anak Pelaku tindak pidana persetubuhan yang mengakibatkan kehamilan seorang Anak dalam Putusan Hakim Nomor: 6/Pid.Sus/2019/PN.Sgn telah sesuai dengan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Anak, Pidana Penjara, Pembuktian. ABSTRACT: This study aims to examine the suitability of the application of the law to the judges' considerations in the Sragen District Court Decision Number: 6/Pid.Sus/2019/PN.Sgn which imposes a prison sentence of 1 (one) year and 6 (six) months and job training for 3 (three) months against the Child Perpetrator of the crime of sexual intercourse resulting in the pregnancy of a child under Article 79 of Law Number 11 of 2012 concerning the Child Criminal Justice System. This research uses normative legal research methods that are prescriptive and applied. The research approach used is a case approach. This research uses primary and secondary legal sources. The technique of analyzing legal materials in this study uses the syllogism method with a deductive mindset. The result of the study indicate that the judge in imposing the verdict with do various consideration judge which bases on juridical and non juridical considerations impose a sentense of imprisonment foe 1 (one) year and 6 (six) month and job training for 3 (three) month for Child Perpetrators the crimen of sexual intercourse which results in the pregnancy of a child in the decision judge Number: 6/Pid.Sus/2019/PN. Sgn has in accordance with Article 79 of Law Number 11 of 2012 concerning the Child Criminal Justice System.Keywords: Judge's Consideration, Child Crime, Imprisonment, Evidence.
Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung Dalam Memutus Mengabulkan Permohonan Kasasi Perkara Pertambangan Dengan Adanya Dissenting Opinion (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 2039 K/Pid.Sus.Lh/2016) Wildan Al Jundy; Ismawati Septiningsih
Verstek Vol 10, No 2: 2022
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v10i2.67624

Abstract

Abstrak: Artikel ini bertujuan untuk mengetahui alasan hakim mahkamah agung dalam memutus mengabulkan permohonan kasasi perkara pertambangan dengan adanya dissenting opinion telah sesuai dengan KUHAP. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, teknik analisis bahan hukum dengan metode silogisme melalui pola berpikir deduksi atau deduktif. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, diketahui bahwa pertimbangan Mahkamah Agung dalam mengabulkan kasasi sudah sesuai ketentuan KUHAP. Mahkamah Agung memiliki hak untuk menerima permohonan Kasasi serta memiliki hak untuk mengadili sendiri sesuai dengan Pasal 254 jo Pasal 255 ayat (1) KUHAP. Meskipun dalam memutus perkara terdapat dissenting opinion antar anggota majelis akan tetapi Mahkamah Agung dalam memutus sudah tepat yakni dengan mengambil suara terbanyak, hal ini sudah sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 182 ayat 6 huruf a Jo Pasal 256 KUHAP. Hal ini berarti bahwa Mahkamah Agung mengabulkan Kasasi dengan mengambil   suara terbanyak pada perbedaan pendapat Majelis Hakim dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sarolangun. Sri Murwahyuni, SH, MH, sebagai Hakim Anggota memiliki pendapat yang berbeda yaitu alasan Kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, pertimbangan judex facti yang membebaskan Terdakwa dari dakwaan sudah tepat dan benar.Kata kunci: Dissenting Opinion; Kasasi; Tindak Pidana PertambanganAbstract: This article aims to know the reason of the Supreme Court Judge’s decision in granting cassation request of mining case with the dissenting opinion is in accordance with Criminal Procedure Code. The research method used is normative legal research. Legal source materials used is primary legal materials and secondary legal materials, legal materials analysis technique used is syllogistic method through deduction thinking patterns or deductive. Based on the results of the research done by the author, it was known that the Supreme Court’s consideration in granting the cassation was in accordance with Criminal Code Procedures (KUHAP). Supreme Court has the right to accept the cassation request and also has the right to adjudicate itself in accordance with  Article  254  jo  Article  255  section  (1)  Criminal  Procedure  Code  (KUHAP). Although in deciding the case there is dissenting opinion among the members of the assembly,  however  the  Supreme  Court’s  decision  by  taking  the  most  votes  is appropriate, this is in accordance with what is stated in Article 182 section 6 letter a Jo Article 256 Criminal Code Procedures (KUHAP). This means that the Supreme Court granted the Cassation by taking the most votes on the difference opinion of the Panel of Judges and cancel the decision of the Sarolangun District Court. Sri Murwahyuni, SH, MH, as a Member Judge has a different opinion, namely the reason that the Public Prosecutor's  Cassation  cannot  be  justified,  the  judex  facti  consideration  which acquitted the Defendant of the indictment is correct and correct.Keywordrs: ; Dissenting Opinion; Cassation; Mining Crimes
KOMPETENSI HAKIM PRAPERADILAN DALAM MEMUTUS PERKARA PENETAPAN TERSANGKA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan Praperadilan Nomor. 19/Pra.Per/2016/PN.SBY) Muhammad Lukman Raffi
Verstek Vol 8, No 2: MEI - AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v8i2.44093

Abstract

ABSTRAKPenelitian ini mengkaji pertimbangan Hakim dalam memutus perkara praperadilan tindak pidana korupsi putusan Praperadilan Nomor. 19/Pra.Per/2016/PN.SBY dengan didasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana .Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan kasus. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diperoleh dengan cara studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum dengan metode silogisme yang menggunakan pola pikir deduktif yaitu menghubungkan premis mayor dan premis minor kemudian ditarik konklusi.Hasil yang diperoleh dari penelitian ini mengenai pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara Praperadilan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa dalam perkara ini dinyatakan tidak sah secara hukum karena dalam perkara sebelumnya sudah dipertanggung jawabkan oleh terdakwa dan Hakim hanya mengabulkan sebagian dari permintaan penggugat, dan akibat Hukum dari Putusan perkara tersebut yaitu, walaupun tidak dapat dimintakan banding tetapi penyidik dapat menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik)baru untuk mengulang kembali proses penyidikan dengan dua alat bukti yang baru dengan hanya memodifikasi sedikit materi dugaan tindak pidana yang disangkakan, dengan maksud agar penyidikan tetap dapat dilakukan.Kata Kunci: .Pertimbangan Hakim, Praperadilan, Tindak Pidana KorupsiABSTRACTThis research examines judges' considerations in deciding pretrial cases of corruption in the pretrial decision number. 19 / Pre.Per / 2016 / PN.SBY through the Law Number 8 Year 1981 regarding the Criminal Procedure Code.This research is a normative legal research is prescriptive and applied. The approach used is the case approach. The types and sources of legal materials used are primary legal materials and secondary legal materials obtained by means of literature study. The analysis of legal materials with the syllogism method that uses a deductive mindset that connects the major premise and the minor premise is then drawn conclusions.The results obtained from this study concerning the judges' consideration in deciding the case of the Pretrial Prosecution of Corruption stating that in this case is declared invalid legally because in the previous case has been accountable by the defendant and the Judge only granted part of the plaintiff's request, of the Decision of91Kompetensi Hakim Praperadilan Dalam Memutus Perkara Penetapan Tersangka Tindak Pidana Korupsithe case, although it can not be appealed but the investigator may issue a new Investigative Order (Sprindik) to repeat the investigation process with two new evidence by modifying only a few allegedly suspected criminal offenses, in order to keep the investigation in order do.Keywords: Judge Consideration; Pretrial; Corruption.
Polemik Eksekusi Pidana Tambahan Kebiri Kimia Atas Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pada Anak (Studi Putusan Nomor 69 / Pid.Sus / 2019 / Pn. Mjk) Firara Dysas Prabawati; Sri Wayuningsih Yulianti
Verstek Vol 10, No 2: 2022
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v10i2.67691

Abstract

Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui polemik eksekusi pidana tambahan kebiri kimia atas putusan Pengadilan Negeri Mojokerto perkara tindak pidana kekerasan seksual pada anak dengan Putusan Nomor PN 69 / Pid.Sus / 2019 / PN. Mjk. Penelitian hukum ini merupakan penelitian normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan adalah studi kasus (case study). Sumber bahan hukum penilitian ini terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum pada penilitian ini dengan studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum pada penilitian ini bersifat deduksi dengan metode silogisme. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto memberikan hukuman pidana tambahan berupa kebiri kimia terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual pada anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (7) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Namun, pidana tambahan berupa kebiri kimia tersebut belum bisa dieksekusi karena belum ada peraturan pelaksanaanya. Mekanisme bagaimana cara, dan siapa yang diberi kewenangan untuk melaksanakan kebiri kimia tersebut belum ada ketentuan yang mengatur. Sampai saat ini kebiri kimia masih menjadi polemic bagi beberapa kalangan, ada pihak yang setuju dengan hukuman kebiri kimia namun banyak juga yang menolak hukuman kebiri kimia dengan masing-masing argumentasinya Kata kunci: kebiri kimia; kekerasan seksual pada anak; pidana tambahanAbstract: This objective of this research is to determine the polemic of the execution of additional chemical castration criminal penalty on the decision of the Mojokerto District Court for the crime of sexual violence against children with Decision Number PN 69 / Pid.Sus / 2019 / PN. Mjk. This legal research was a prescriptive and applied normative research. The approach used was a case study. The sources of legal research materials consisted of primary and secondary legal materials. The data collection techniques used was literature study. The legal materials analysis technique in this research was deduction using syllogism method. The results indicate that the Judge of the Mojokerto District Court gave an additional criminal sentence in the form of chemical castration against the perpetrator of the crime of sexual violence against children as stipulated in Article 76D juncto Article 81 paragraph (7) of Law Number 17 of 2016 concerning Establishment of Government Regulations in Lieu of Law Number 1 of 2016 concerning the second amendment to Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection. However, additional criminal sentence in the form of chemical castration cannot be executed because there are no implementing regulations. There are no provisions that regulation the mechanism of how, and who is given the authority to carry out the chemical castration. Until now, chemical castration is still a polemic for some circles. There are people who agree with the castration sentence, but many people also disagree with the castration chemical sentence with their own arguments Keywords: chemical castration; sexual violence on children; additional criminal 
MODALITAS HAKIM PROGRESIF Yordan Elang Mulya Lesmana
Verstek Vol 8, No 2: MEI - AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v8i2.44116

Abstract

Abstrak Penelitian ini diawali dengan kekhawatiran penulis terkait dengan sistem peradilan di Indonesia, yang dalam upayanya untuk menegakkan kepastian, kemanfaatan dan keadilan hukum berbasiskan hukum postitif. Spektrum hukum positif akan menafikan peran hakim hingga hakim hanya dijadikan sebagai corong undang-undang. UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman Pasal 5 ayat (1) Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Hukum seharusnya dipahami secara luas sesuai dengan rasa keadilan dalam masyarakat. Hukum sesungguhnya bertujuan sosial, membela dan melindungi kepentingan warga Negara, apabila suatu teks hukum ditemukan berlawanan dengan tujuan sosial maka teks hukum harus dibaca dalam konteks substansi norma yang berhaluan sosial, rasa keadilan masyarakat, membela kepentingan rakyat dan melindungi warga Negara. Ini merupakan upaya pembebasan hukum positif dari ketidakadilan yang dirasakan masyarakat sehingga hukum tetap bertujuan progresif. Aliran hukum progresif menekankan penemuan hukum sebagai upaya menggali nilai-nilai yang hidup di masyarakat.Kata Kunci: Hakim, Hukum Positif, Hukum Progresif.
ALASAN KASASI PENUNTUT UMUM TERHADAP PUTUSAN JUDEX FACTIE TERHADAP KESALAHAN MENERAPKAN HUKUM DALAM PERKARA KORUPSI Fajar Koko Seno Aji
Verstek Vol 8, No 3: SEPTEMBER - DESEMBER
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v8i3.47049

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini mengkaji permasalahan mengenai alasan permohonan Kasasi Penuntut Umum terhadap kesalahan pembuktian dalam putusan Judex Factie dalam perkara korupsi telah sesuai Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah studi kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah dengan cara studi pustaka. Bahan hukum yang diperoleh kemudian diolah menggunakan metode silogisme deduktif. Pengajuan Kasasi oleh Penuntut Umum yang menyatakan Judex Factie menerapkan hukum dengan salah telah sesuaidenganPasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP. Alasan Judex Juris dalam Putusan menjelaskan bahwa Pengadilan Tinggi tidak mempertimbangkan unsur-unsur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sehingga Judex Juris mengabulkan alasan Kasasi Penuntut Umum, membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi, dan mengadili sendiri dengan menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Bersama-Sama, menjatuhkan empat tahun pidana penjara dan dengan pidana denda sebesar dua ratus juta rupiah berdasarkan Pasal 256 KUHAP.Kata Kunci: Kasasi, Kesalahan Pembuktian, Korupsi ABSTRACT This study examines the problem of the Cassation reason of Public Prosecutor against Judex Factie about error proof in corruption case has been in accordance with Article 253 paragraph (1) letter a Criminal Procedure Code. This research is a normative law study which in nature is prespective applicable. Sources of legal materials obtained from primary and secondary legal materials. Approach that usedin this legal writing is case study. The techniques used in collecting the legal material had been done be means of literature study. The legal materials that had been obtained then processed using the deductive syllogism method. Cassation Appeal by the Public Prosecutor stating Judex Factie misapplied the law accordance with Article 253 paragraph (1) letter a Criminal Procedure Code. The reason of Judex Juris in the final judgement explains that the High Court did not consider the elements in Article 55 paragraph (1) to 1 of the Criminal Code, therefore the Judex Juris was granting Prosecutor’s reason for cassastion, and judge itself by declaring that the defendant were legally and Convincingly proven guilty of collectively committing corruption crime, sentencing four years of imprisonement and a criminal fine of two hundred million rupiahs based on Article 256 of the criminal Procedure CodeKeywords: Cassation, Assessment of Evidence, Corruption
EFEKTIFITAS SEMA NOMOR 8 TAHUN 2011 SEBAGAI PERANGKAT PENYELEKSI PERKARA PIDANA DAN PEMBATAS PEMENUHAN HAK–HAK TERDAKWA Agung Dwi Wicaksono & Edy Herdyanto
Verstek Vol 9, No 1: 2021
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v9i1.49922

Abstract

ABSTRAKPenulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan SEMA Nomor 8 Tahun 2011 sebagai instrumen penyeleksi dalam perkara pidana, mengetahui pemenuhan  hak–hak terdakwa jika adanya pembatasan dalam SEMA Nomor 8 Tahun 2011. Bahwa permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa tidak diterima oleh Mahkamah Agung dengan alasan perkara tidak memenuhi syarat diajukannya kasasi berdasarkan SEMA Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perkara yang Tidak Memenuhi Syarat Kasasi dan Peninjauan Kembali. Untuk meneliti permasalahan tersebut penulis berusaha menganalisis Surat Tembusan Mahkahmah Agung Nomor 22/PANMUD.PIDANA/I/2018 dan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 731/PID/2017/PT SBY dikaitkan dengan hukum acara pidana, dengan menggunakan  kajian dari segi filosofis dan yuridis. Metode penelitian yang digunakan dalan penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif atau biasa dikenal dengan hukum doktrinal, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil dan pembahasan penulisan hukum ini adalah Kedudukan SEMA Nomor 8 Tahun  2011 berfungsi sebagai penyeleksi perkara pidana yang akan diajukan upaya hukum kasasi ataupun peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. SEMA Nomor 8 Tahun 2011 menjadi peraturan yang baku dan harus dijalankan. Pemenuhan hak-hak terdakwa dengan adanya pembatasan dalam SEMA Nomor 8 Tahun 2011 maka  terdakwa atau penuntut umum tidak dapat mengajukan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali jika perkara tersebut tidak memenuhi syarat atau ketentuan yang telah diatur di dalam SEMA Nomor 8 Tahun 2011. Upaya hukum banding merupakan upaya hukum terakhir yang dapat dilakukan.Kata Kunci: SEMA Nomor 8 Tahun 2011, Hak–hak Terdakwa, Upaya Hukum ABSTRACTThe purpose of writing this low is to know the position of SEMA Number 8 of 2011 as an instrument selection of criminal case, find out the fulfillment right of defendant if there are the limitasion of  SEMA Number 8 of 2011.The appeal cassasion application submitted by defendant wasn’t accepted by Makamah Agung because the case did not meet the requirements for filing an appeal based on SEMA Number 8 of 2011 about Cases that didn’t meet the requariments for cassation and reconsideration.  To research the case, the writer tries to analyze the copy letter of Supreme Court Number 22/PANMUD.PIDANA/I/2018 and the decision of Surabaya High Court Number 731/PID/2017/PT SBY is associated with criminal procedure law, using philosophical and juridical studies. The research methot used in this laws writing  is normative legal research or  known as doctrinal low, is this the research conducted by  searching the library materials consisting of  primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The result and discussion of laws writing is the Position of SEMA Number 8 of 2011 as a scriminal case selection that’s it will be filed for cassation or reconsideration to  Supreme Court. SEMA Number 8 of 2011 is a standard rules and must be implemented. Fulfillment of the defendant rights by limitation in SEMA number 8 of 2011 the defendant or public prosecutor can not submit an appeal and review if the case does not meet the requirement or the rules forth in SEMA Number 8 of 2011. Appeals is the lat remedy that can be done.Keywords: SEMA Number 8 Tahun 2011, Defendant’s rights, Legal effort
PERTIMBANGAN MAHKAMAH AGUNG MEMUTUS PERMOHONAN KASASI PENUNTUT UMUM BERDASARKAN ALASAN JUDEX FACTI KELIRU MENAFSIRKAN PERATURAN HUKUM DALAM PERKARA KORUPSI Indra Prakosa
Verstek Vol 9, No 1: 2021
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v9i1.49998

Abstract

ABSTRAKPenelitian ini mengkaji permasalahan mengenai pertimbangan Mahkamah Agung memutus permohonan kasasi Penuntut Umum berdasarkan alasan Judex Facti keliru menafsirkan peraturan hukum berdasarkan Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Sumber data diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kasus. Bahan hukum yang diperoleh kemudian diolah menggunakan metode silogisme deduktif. Permohonan kasasi Penuntut Umum dikabulkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung dan putusan sebelumnya dibatalkan serta diadili sendiri oleh Mahkamah Agung pada Putusan Mahkamah Agung berdasarkan Pasal 253 ayat (1) dan Pasal 256 ayat (1) KUHAP jo. Pasal 255 ayat (1) KUHAP.Kata Kunci: Korupsi, Kasasi, Keliru Menafsirkan Peraturan Hukum. ABSTRACTThis study examines the problems regarding the consideration of the Supreme Court to decide upon the Public Prosecution Cassation Application based on the reasons Judex Facti misinterpreted the legal regulations based on Article 253 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code. This study is a normative legal research that is prescriptive and effective. The approach used is the law approach and case approach. Data sources were obtained from primary and secondary legal materials. The legal material collection technique in this study is a case study. Legal matters obtained are then processed using deductive syllogism methods. The Cassation Appeal of the Public Prosecutor was granted by the Supreme Court Judges and the previous decision was canceled and tried by the Supreme Court on the Decision of the Supreme Court based on Article 253 paragraph (1) and Article 256 paragraph (1) KUHAP jo. Article 255 paragraph (1) KUHAP.Keywords: Corruption, Cassation, Misinterpreting Legal Regulations.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI JUSTICE COLLABORATOR DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT UU PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN Ardiva Naufaliz Azzahra
Verstek Vol 10, No 1: 2022
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v10i1.64160

Abstract

ABSTRAK: Penelitian ini menunjukkan bahwa pentingnya pengaturan perlindungan hukum bagi Justice Collaborator dalam tindak pidana korupsi di Indonesia. Penulisan Hukum ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan perlindungan hukum bagi Justice Collaborator dalam tindak pidana korupsi sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preksriptif dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang (Statue approach). Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis diperoleh bahwa perlindungan hukum bagi Justice Collaborator tidak diatur secara tegas di Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006. Perlindungan hukum Justice Collaborator dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 berbentuk perlindungan fisik dan psikis, perlindungan hukum,  penanganan khusus, dan penghargaan (reward).Kata Kunci      : Pelindungan Hukum, Justice Collaborator, Korupsi  ABSTRACT: This study shows the importance of regulating legal protection for Justice Collaborators in criminal acts of corruption in Indonesia. This legal writing aims to determine the legal protection arrangements for Justice Collaborators in criminal acts of corruption in accordance with Law Number 31 of 2014 concerning Amendments to Law Number 13 of 2006  concerning  Protection  of  Witnesses  and  Victims.  This  research  method  is  a normative legal research that is prescriptive by using a state approach. Based on the results of research conducted by the author, it was found that legal protection for Justice Collaborators is not explicitly regulated in Law Number 31 of 2014 concerning Amendments to Law Number 13 of 2006. Legal protection of Justice Collaborators in Law Number 31 of 2014 concerning Amendments to Law Number 13 of 2006 take the form of physical and psychological protection, legal protection, special treatment, and rewards.Keywords: Legal Protection, Justice Collaborator, Corruption