cover
Contact Name
Muhamad Ulul Albab Musaffa
Contact Email
muhamad.musaffa@uin-suka.ac.id
Phone
+6282220623338
Journal Mail Official
azzarqa@uin-suka.ac.id
Editorial Address
Rumah Jurnal Fakultas Syari'ah dan Hukum (Ruang 205 - Lantai 2), Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga; Jln. Marsda Adisucipto 1 Yogyakarta 55281 Indonesia
Location
Kab. sleman,
Daerah istimewa yogyakarta
INDONESIA
Az Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam
ISSN : 20878117     EISSN : 28093569     DOI : https://doi.org/10.14421/azzarqa
Jurnal Az zarqa merupakan jurnal unggulan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah. Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang dibentuk pada tanggal 1 Desember 2010. Jurnal Az zarqa menyediakan artikel ilmiah hasil penelitian empiris dan analisis-reflektif bagi para praktisi dan akademisi, yang diharapkan berkontribusi dalam mengembangkan teori dan mengenalkan konsep-konsep baru di bidang hukum islam khususnya hukum bisnis islam dalam perspektif yang luas. Jurnal Az zarqa terbit secara berkala dalam kurun 6 bulan sekali, Juni dan Desember.
Articles 7 Documents
Search results for , issue "Vol. 15 No. 2 (2023): Az Zarqa'" : 7 Documents clear
Usury in Online Loans and Pay Later: From Historical Perspective to Its Contextualization on Modern Practice Nurrohim, Ahmad Hujaj; Abdurrahman, Landy Trisna; Imam, Khairul
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 15 No. 2 (2023): Az Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v15i2.3303

Abstract

Abstract: The enthusiasm of the Muslim community in Indonesia for various fintech products, especially Peer-to-Peer Lending (Online Loans and Pay Later), remains substantial. Non-Sharia-based Online Loans and Pay Later have been deemed haram (forbidden) by MUI, while the availability of Sharia-compliant services in Online Loans and Pay Later is limited. Fatwas regarding online loans and Pay Later refer to the prohibition of usury due to the presence of "usury" (additional charges in loan repayment). Usury, considered as interest, is the primary reason for the prohibition of these products. However, there is no comprehensive and multi-perspective interpretation of the meaning of usury. There are aspects that need to be uncovered in the interpretation of the meaning of usury to aid in understanding the contextualization of usury in the contemporary era, by reexamining the interpretation of usury through the historical perspective and the trading traditions of Arab society in the early Islamic era. This research aims to reveal another side in the process of prohibiting usury through verses from the Quran and use it to draw contextualization in the practice of transactions through the mechanisms of online loans and Pay Later in the present time. This study is a qualitative literature review with primary data based on the legal basis of the prohibition of usury from the verses of the Quran, along with various opinions of Muslim scholars on the process. Using a Quranic - historical approach, this research finds that the prohibition of usury did not occur abruptly and always involves the knowledge and experience of the Arab Muslim community in the early Islamic era. The contextualization of the prohibition of usury through historical investigation and trading traditions shows that the prohibition of online loans and Pay Later cannot solely be attributed to the existence of interest rates in loans but should emphasize the exploitation of basic human needs by service providers. The study also asserts that transactions considered to involve usury should not be based solely on the presence of interest rates but on the exploitative mechanisms targeting basic human needs and the economic well-being of the community. Abstrak: Animo masyarakat muslim Indonesia dalam menggunakan berbagai produk fintech, terutama P2P Lending (Pinjaman Online dan Pay Later), masih cukup tinggi. Pinjaman Online dan Pay Later yang tidak berbasis syariah telah dinyatakan haram oleh MUI, sedangkan penyedia layanan syariah dalam Pinjaman Online dan Pay Later sangat sedikit. Fatwa-fatwa tentang pinjaman online dan Pay Later merujuk pada keharaman riba karena keberadaan buka (tambahan dalam pengembalian pinjaman). Bunga yang dianggap riba adalah alasan utama pengharaman produk-produk tersebut. Namun, tidak ada interpretasi makna riba yang disampaikan secara komprehensif dan multi perspektif. Ada sisi yang perlu diungkap dalam interpretasi makna riba guna membantu memahami kontekstualitas riba di masa modern sekarang ini, dengan membaca ulang interpretasi riba melalui sisi historis dan tradisi perdagangan masyarakat Arab di era awal Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan sisi lain dalam proses pelarangan riba melalui ayat-ayat Al-Qur’an, dan menggunakannya untuk menarik kontekstualisasi dalam praktik transaksi melalui mekanisme pinjaman online dan Pay Later di masa kini. Penelitian ini adalah penelitian pustaka kualitatif dengan data utama dasar hukum pelarangan riba dari Ayat Al-Qur’an, beserta berbagai pendapat sarjana muslim tentang proses tersebut. Dengan menggunakan pendekatan Qur’anic-historis, penelitian ini menemukan bahwa pelarangan riba tidak terjadi secara tiba-tiba dan selalu melibatkan pengetahuan dan pengalaman masyarakat muslim Arab di era awal Islam. Kontekstualisasi pelarangan riba melalui investigasi historis dan tradisi perdagangan menunjukkan bahwa pelarangan pinjaman online dan Pay Later tidak bisa semata-mata karena keberadaan suku bunga dalam pinjaman, namun seharusnya menitikberatkan pada aspek eksploitasi kebutuhan dasar manusia oleh para penyedia layanan. Penelitian ini juga menyatakan bahwa praktik transaksi yang dianggap mengandung riba sewajarnya tidak berpijak pada ada-tidaknya suku bunga, namun pada mekanisme eksplotitaf terhadap kebutuhan dasar manusia dan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
The Determination of Relevant Market on Islamic Financial Services Sector: Perspective of Indonesian Business Competition Law Nasir, Rifqi Ridlwan; Kusnadi, Egi Hadi; Hidayah, Aziza Mutifani
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 15 No. 2 (2023): Az Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v15i2.3193

Abstract

Abstract: After promulgation of Act Number 4 of 2023 concerning the Development and Strengthening of Financial Sector, sharia financing service businesses consisting of Sharia Banking, Sharia Public Economic Banks and Sharia Microfinance Institutions (LKMS) have financing products that tend to be the same. This is related to the definition of the relevant market in Act Number 5 of 1999 concerning the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. This study aims to analyze the relevant market and to find potential of anti-competitive behavior in the financial services business. It is a normative juridical research using qualitative analysis. The method is summarized by examining regulations and doctrines related to Indonesian Business Competition Law. The results of this study explain that Sharia Banking, Sharia Public Economic Banks, and LKMS have same relevant market because the only difference is the financing scale. The Sharia Banking as dominant sector can influence the climate of business competition. Based on CR4 theory, the market concentration ratio in the Islamic financial services sector is a market that leads to loose oligopoly. There needs to be a limitation on the scale of financing regarding the maximum value of financing in Sharia Banking area and how much is in the area of LKMS to reduce the potential for abuse of dominance. But, rule of reason approach is still needed to find out the occurrence of violations caused by corporate action. The rule of reason approach used to assess corporate actions is in accordance with the maslahah mursalah concept. Abstrak: Pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, pelaku usaha jasa pembiayaan syariah yang terdiri dari Perbankan Syariah, Bank Perekonomian Rakyat Syariah, dan LKMS mempunyai produk pembiayaan yang cenderung sama. Mereka masih merupakan satu kesatuan dari iklim persaingan atau pasar yang bersangkutan. Hal ini terkait dengan pengertian pasar bersangkutan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pasar bersangkutan dan mengetahui potensi perilaku anti persaingan pada bisnis jasa keuangan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan analisis kualitatif. Metode tersebut dirangkum dengan mengkaji peraturan dan doktrin terkait Hukum Persaingan Usaha Indonesia. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Perbankan Syariah, Bank Perekonomian Rakyat Syariah, dan LKMS mempunyai pasar bersangkutan yang sama karena yang membedakan hanyalah skala pembiayaannya. Perbankan Syariah sebagai sektor dominan dapat mempengaruhi iklim persaingan usaha di sektor jasa keuangan syariah. Berdasarkan teori CR4, rasio konsentrasi pasar pada sektor jasa keuangan syariah adalah pasar yang mengarah pada oligopoli longgar. Perlu adanya pembatasan skala pembiayaan terkait nilai maksimal pembiayaan yang menjadi wilayah Bank Syariah dan berapa yang menjadi wilayahnya LKMS untuk mengurangi potensi penyalahgunaan posisi dominan. Namun demikian, pendekatan rule of reason tetap diperlukan untuk mengetahui terjadinya pelanggaran yang diakibatkan oleh suatu aksi korporasi. Adapun pendekatan rule of reason yang digunakan untuk menilai aksi korporasi telah sesuai dengan konsep maslahah mursalah dalam Hukum Islam. 
Legal Reasoning and Compensation Determination in Sharia Economics: An In-Depth Analysis of Unlawful Acts in Case 84/Pdt.G/2019/PA.Yk Widad, Zaqil -; Saifuddin, Saifuddin
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 15 No. 2 (2023): Az Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v15i2.2828

Abstract

AbstractThe limitations of regulations in determining compensation for unlawful acts prompt judges in Religious Courts to engage in legal reasoning (ijtihad). This research aims to examine the determination of compensation in Sharia Economics disputes involving unlawful acts. The case under investigation is case number 84/Pdt.G/2019/PA.Yk, the plaintiff demands compensation as the defendant closed the BTN Sharia savings account without prior confirmation. The judicial panel upheld the compensation claim, referencing Articles 1375 and 1372 of the Indonesian Civil Code (KUHPerdata) and jurisprudence number 650/PK/Pdt./1994. The research employs a juridical-normative approach within qualitative research, gathering data through literature review and interviews. The findings reveal that judges refer to existing legal provisions to determine compensation based on trial facts and the parties' circumstances. Secondly, the legal basis and considerations align with the principles of legal discovery and Islamic law, particularly the maqasid asy-syariah, such as hifz al-mal (protection of wealth) and hifz al-‘ird (protection of dignity and reputation). This study underscores the judge's role in upholding justice and the subjective rights of the parties in the context of Sharia Economics. AbstrakKeterbatasan regulasi dalam menetapkan ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum mendorong hakim Pengadilan Agama untuk melakukan ijtihad hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penetapan ganti rugi dalam sengketa Ekonomi Syari’ah yang melibatkan perbuatan melawan hukum. Kasus konkret dalam penelitian ini adalah perkara nomor 84/Pdt.G/2019/PA.Yk, di mana penggugat menuntut ganti rugi karena tergugat menutup buku tabungan BTN Syari’ah tanpa konfirmasi. Majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan tuntutan ganti rugi, merujuk pada Pasal 1375 dan 1372 KUHPerdata, serta yurisprudensi nomor 650/PK/Pdt./1994. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis-normatif dalam penelitian kualitatif, dengan pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, hakim mengacu pada ketentuan hukum yang ada untuk menetapkan ganti rugi, berdasarkan fakta-fakta di persidangan dan kondisi para pihak. Kedua, dasar hukum dan pertimbangan hakim sejalan dengan prinsip penemuan hukum dan hukum Islam, terutama maqasid asy-syariah, seperti hifz al-mal (perlindungan harta) dan hifz al-‘ird (perlindungan martabat dan nama baik). Penelitian ini menyoroti peran hakim dalam menjaga keadilan dan hak-hak subjektif para pihak dalam konteks Ekonomi Syari’ah.
Revitalizing Ecotourism in Indonesia: A Green Economy Vision Through the Lens of Fiqh Biah Jakiyudin, Ahmad Havid; Wibisono, Vina Fithriana; Ma'shuma, Mufliha Ramadia
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 15 No. 2 (2023): Az Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v15i2.3214

Abstract

Abstract: The existence of ecotourism in Indonesia needs a massive boost. Thus far, the development of ecotourism has yet to be optimal despite its significant implications in responding to the achievement of a green economy. Ecotourism offers uniqueness by prioritizing environmental conservation as a selling point and requires an appropriate development model. This research aims to address the challenges of ecotourism development based on a green economy using the alternative Fiqh Biah model. A qualitative research method with a qualitative content analysis approach was employed. The content analysis focused on ecotourism in Indonesia, the Green Economy, and Fiqh Biah. The results indicate an interconnection between ecotourism and the Green Economy regarding impacts on the economic, social, and environmental sectors. The suggested construction for ecotourism development includes: 1) Hima’: an alternative for forest-based ecotourism development, 2) Harim: a protection and mitigation system for ecotourism, and 3) Ihya al-Mawat: an opportunity to create new ecotourism by utilizing abandoned land. Abstrak: Eksistensi ekowisata di Indonesia perlu didorong lebih massif. Sejauh ini, pengembagan ekowisata belum maksimal. Meskipun implikasinya sangat besar dalam merespon pencapaian green economy. Sebab ekowisata tidak hanya mempunyai keunikan, yaitu mengutamakan konservasi lingkungan sebagai nilai jual. Konstruksi model pengembangan ekowisata yang tepat sangat diperlukan. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab tantangan pengembangan ekowisata yang berasis green economy menggunakan alternatif model Fiqh Biah. Metode penelitian kualitatif dengan pendekatan qualitative content analysis. Analisis konten yang dimaksudkan berfokus pada topik ekowisata di Indonesia, green economy dan Fiqh Biah.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat interkoneksi antara ecotourism dan green economy dari segi dampak pada sektor ekonomi, social dan lingkungan. Kemudian konstruksi yang disarankan untuk pengembangan ekowisata meliputi: 1) hima’: sebagai alternatif pengembangan ekowisata berbasis hutan, 2) Harim : sebagai sisten proteksi dan mitigasi ekowisata, dan 3) Ihya al-Mawat: menjadi peluang untuk menciptakan ekowisata baru dengan memanfaatkan tanah terlantar.
Indonesia's Carbon Trade Odyssey: An Analysis of Maqashid Sharia in Balancing Environmental and Economic Compromises Idris, Bani; Hasan, Muhammad Toha; Sidik, Firdan Fadlan
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 15 No. 2 (2023): Az Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v15i2.3228

Abstract

Abstract: This research is prompted by the emergence of carbon trading, involving the buying and selling carbon credits driven by climate change and greenhouse gas emissions impacting global stability. Indonesia's tropical forests, which can absorb 25.18 billion tons of carbon emissions, position the country for carbon trading transactions with developed nations. The study aims to assess Indonesia's efforts in reducing greenhouse gas emissions by harnessing the economic value of carbon. The research employs a descriptive qualitative approach with a normative juridical focus, and the research draws on primary sources such as laws, OJK regulations, DSN-MUI fatwas, ministerial regulations, and Islamic law about carbon trading and the green economy. Secondary data from literature, including books, journals, articles, and online news, complements the primary sources. Key findings include Indonesia's commitment to emissions reduction through forest and land-use empowerment, aligning with Maqashid Sharia principles. The economic value of carbon proves instrumental in implementing efficient, effective, and equitable mitigation and adaptation measures, fostering environmental sustainability, economic opportunities, improved welfare, reduced emissions, and green project promotion. By integrating Maqashid Sharia, carbon trading reflects low-carbon principles for preserving life and intellect, while resource efficiency aligns with offspring and wealth preservation. This Sharia-based green economy approach addresses inequality issues stemming from the uneven distribution of green production factors, guided by principles of justice, public interest, and equality.Abstrak: Penelitian ini dipicu oleh munculnya perdagangan karbon, melibatkan pembelian dan penjualan kredit karbon yang dipicu oleh perubahan iklim dan emisi gas rumah kaca yang mempengaruhi stabilitas global. Hutan tropis Indonesia, yang dapat menyerap 25,18 miliar ton emisi karbon, menempatkan negara ini untuk melakukan transaksi perdagangan karbon dengan negara-negara maju. Penelitian ini bertujuan untuk menilai upaya Indonesia dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dengan memanfaatkan nilai ekonomi karbon. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan fokus yuridis normatif, dan mengandalkan sumber-sumber utama seperti undang-undang, peraturan OJK, fatwa DSN-MUI, peraturan menteri, dan hukum Islam tentang perdagangan karbon dan ekonomi hijau. Data sekunder dari literatur, termasuk buku, jurnal, artikel, dan berita online, melengkapi sumber-sumber utama. Temuan utama termasuk komitmen Indonesia dalam mengurangi emisi melalui pemberdayaan hutan dan penggunaan lahan, sejalan dengan prinsip Maqashid Sharia. Nilai ekonomi karbon membuktikan pentingnya dalam mengimplementasikan langkah-langkah mitigasi dan adaptasi yang efisien, efektif, dan adil, mendorong keberlanjutan lingkungan, peluang ekonomi, kesejahteraan yang meningkat, emisi yang berkurang, dan promosi proyek-proyek hijau. Dengan mengintegrasikan Maqashid Sharia, perdagangan karbon mencerminkan prinsip rendah karbon untuk melestarikan hidup dan akal, sementara efisiensi sumber daya sejalan dengan pelestarian keturunan dan kekayaan. Pendekatan ekonomi hijau berbasis Sharia ini mengatasi masalah ketidaksetaraan yang timbul dari distribusi faktor produksi hijau yang tidak merata, dipandu oleh prinsip keadilan, kepentingan umum, dan kesetaraan.
Enhancing Sharia Microbusinesses: The Implementation of Microfinance Institution Regulations at the Micro Waqf Bank Sumber Barokah Dianitasari, Putri; Asari, Aang; Pangestu, Satrio Anugrah
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 15 No. 2 (2023): Az Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v15i2.3094

Abstract

Abstract: Frequently, individuals involved in productive endeavors encounter difficulty in securing business capital. In response to this issue, government has initiated national program including the implementation of Microfinance Institutions (MFIs), aimed at providing capital to Micro, Small, and Medium Enterprises (UMKM). Within this framework, the emergence of the Micro Waqf Bank (BWM) served as a solution to empower productive underprivileged communities. The research aims to investigate the efficacy of BWM in fostering the development of micro-enterprises within the vicinity of Islamic boarding schools (pesantren). A qualitative approach was adopted for this research, employing methodologies involving observation, interviews, and documentation to gather research data. The finding of this study reveals that the financial distribution mechanisms of the BWM Sumber Barokah Denanyar comply with prevailing legislative regulations, utilizing qardh contracts aligned with Sharia principles. Furthermore, the financing provided by the Micro Waqf Bank significantly contributes to the advancement of business activities among productive underprivileged communities. Operationally, the BWM Sumber Barokah Denanyar adheres to the guidelines stipulated in Law No. 1 of 2013 concerning Microfinance Institutions. Moreover, in addition to fostering the nation's economy, the Micro Waqf Bank plays a pivotal role by providing financial resources to uplift productive underprivileged communities in Indonesia.Abstrak: Biasanya, individu yang terlibat dalam usaha produktif mengalami kesulitan dalam mendapatkan modal usaha. Sebagai tanggapan terhadap masalah ini, pemerintah telah menginisiasi program nasional, termasuk implementasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM), yang bertujuan untuk menyediakan modal bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dalam kerangka ini, munculnya Bank Wakaf Mikro (BWM) berperan sebagai solusi untuk memberdayakan masyarakat kurang mampu secara produktif. Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki efektivitas BWM dalam mendorong perkembangan usaha mikro di sekitar pesantren. Pendekatan kualitatif digunakan untuk penelitian ini, dengan mengadopsi metodologi observasi, wawancara, dan dokumentasi untuk mengumpulkan data penelitian. Hasil dari penelitian ini mengungkapkan bahwa mekanisme distribusi keuangan dari BWM Sumber Barokah Denanyar sesuai dengan regulasi legislasi yang berlaku, menggunakan kontrak qardh yang sesuai dengan prinsip syariah. Selain itu, pembiayaan yang diberikan oleh Bank Wakaf Mikro secara signifikan berkontribusi pada kemajuan kegiatan usaha di kalangan masyarakat kurang mampu secara produktif. Secara operasional, BWM Sumber Barokah Denanyar mematuhi pedoman yang diatur dalam Undang-Undang No. 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. Selain memajukan ekonomi bangsa, Bank Wakaf Mikro juga memainkan peran penting dengan menyediakan sumber daya keuangan untuk meningkatkan masyarakat kurang mampu secara produktif di Indonesia.
Conflict Resolution in Sharia Business Bankruptcies in Indonesia: Ethical and Legal Challenges Siswanto, Siswanto; Achmad, Adang Darmawan; Qotadah, Hudzaifah Achmad; Ramli, Mohd Anuar
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 15 No. 2 (2023): Az Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v15i2.3182

Abstract

Abstract: The objective of this study is to analyze and provide a description of the reasons why bankruptcy disputes in the Islamic economy continue to fall under the jurisdiction of the Commercial Court, a Special Court subordinate to the District Court. Additionally, it seeks to determine the ramifications of divergent Sharia norms and principles in business bankruptcy disputes involving Sharia contracts when resolved in accordance with conventional laws and regulations. A descriptive qualitative approach was adopted with the primary data obtained through several relevant sources. Data analysis was carried out using a legal approach, a sociological approach, and a philosophical approach. This study concluded that, in spite of the fact that it has been almost 18 years since the Commercial Court was established, the truth remains that it continues to have jurisdiction over insolvency cases in the Sharia commercial business sector. The absolute authority of the Religious Courts to address Sharia economic issues was expanded by Law No. 3 of 2006, which was passed in 2006. This leaves a significant question mark regarding the challenges and opposing norms and principles that may arise regarding insolvency disputes in Sharia economic enterprise if they are decided and handled using conventional general procedures and rules. Additionally, the Constitutional Court decision Number 93/PUU-X/2012 is exceedingly significant. It ends the dualistic way of resolving disputes in Sharia economics. It clarifies that Sharia economic disputes decided in the District Court do not have binding legal force if they are looked at further. Therefore, business bankruptcies and companies employing Sharia contracts are included in this disagreement and other commercial conflicts. Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk meneliti dan mendeskripsikan mengapa sampai saat ini sengketa kepailitan pada ekonomi syariah masih menjadi kewenangan Pengadilan Niaga yang merupakan Pengadilan Khusus dibawah Pengadilan Negeri, dan apa akibatnya terhadap perbedaan norma dan prinsip Syariah pada sengketa kepailitan usaha yang berdasarkan akad Syariah jika diselesaikan melalui hukum dan undang-undang yang masih bersifat konvensional. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualititaf dengan menggunakan pendekatan hukum, pendekatan sosiologis, dan pendekatan filosofis. Kajian ini berkesimpulan bahwa meskipun sudah hampir 18 tahun Pengadilan Niaga berdiri, faktanya Pengadilan Niaga masih memiliki yurisdiksi atas perkara kepailitan di sektor bisnis komersial syariah. Kewenangan absolut Pengadilan Agama untuk menangani masalah ekonomi Syariah diperluas oleh UU No. 3 tahun 2006, yang disahkan pada tahun 2006. Hal ini menyisakan tanda tanya besar mengenai tantangan dan pertentangan norma dan prinsip yang mungkin timbul terkait sengketa kepailitan di bidang ekonomi syariah jika diputuskan dan ditangani dengan menggunakan prosedur dan aturan umum konvensional. Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 sangat signifikan. Putusan ini mengakhiri cara dualistik dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Putusan tersebut menjelaskan bahwa sengketa ekonomi syariah yang diputus di Pengadilan Negeri tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika ditinjau lebih lanjut. Oleh karena itu, kepailitan bisnis dan perusahaan yang menggunakan kontrak Syariah termasuk dalam perselisihan ini dan konflik komersial lainnya.

Page 1 of 1 | Total Record : 7