cover
Contact Name
Muhammad Zainuddin Sunarto
Contact Email
zain2406@gmail.com
Phone
+6282232108969
Journal Mail Official
hakam.unuja@gmail.com
Editorial Address
Fakultas Agama Islam Universitas Nurul Jadid PO. BOX . 1 Karanganyar Paiton Probolinggo 67291 Jawa Timur
Location
Kab. probolinggo,
Jawa timur
INDONESIA
Hakam : Jurnal Kajian Hukum Islam dan Hukum Ekonomi Islam
ISSN : 28295803     EISSN : 25808052     DOI : https://doi.org/10.33650/jhi
Core Subject : Religion, Social,
Hakam : Jurnal Kajian Hukum Islam dan Hukum Ekonomi Islam adalah jurnal ilmiah yang mengkaji tentang persoalan - persoalan hukum dan keislaman. Jurnal ini diterbitkan secara berkala setahun dua kali, yaitu setiap bulan Juni dan Desember oleh Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Agama Islam, Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo. Redaksi menerima naskah ilmiah ataupun hasil penelitian dalam bahasa Indonesia, bahasa inggris maupun bahasa arab. Di samping itu, Tim Redaksi juga berhak untuk mengedit dan menyempurkan naskah ilmiah yang akan diterbitkan tanpa menghilangkan esensi dan makna tulisan.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 106 Documents
BATAS USIA PERKAWINAN DALAM PANDANGAN ULAMA KLASIK DAN KONTEMPORER (Studi Analisis Praktik Perkawinan Dibawah Umur Masyarakat Kampung Nelayan Desa Saletreng Kabupaten Situbondo) Musdhalifah Musdhalifah; Syamsuri Syamsuri
JURNAL HAKAM Vol 6, No 2 (2022)
Publisher : Universitas Nurul Jadid

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33650/jhi.v6i2.4747

Abstract

Islam does not regulate the age of marriage. Explanations of the minimum age limit for a person to marry are not found in the Qur'an, Sunnah, or the books of classical jurisprudence. The minimum age limit for marriage is only found in some regulations (al-qanun) in countries where the population is Muslim. In Indonesia, the minimum age of marriage is regulated in Law No. 1 of 1974 Article 7 Paragraph 1 and article 15 paragraphs (1) and (2) of the Compilation of Islamic Law. The law has the binding power to be obeyed by all citizens. In reality, there is a waiver of the minimum age limit by the Act. In some community groups, such as the Kampung Nelayan community in Saletreng Village, Situbondo Regency, this neglect still occurs with the rampant practice of marriage at an early age. Based on the results of this study, the practice of underage marriage was carried out for economic reasons. The presence of new members in the family is believed to help ease family work and can have an impact on strengthening the family economy. This practice became widespread because it was supported by the availability of access to manipulation of age data on brides-to-be by related parties.
ROKAT BELIUNEH: ANTARA BUDAYA DAN SYARIAT ISLAM (Studi Analisis Budaya di Desa Ganding Sumenep Madura) Abdur Rakib
JURNAL HAKAM Vol 6, No 2 (2022)
Publisher : Universitas Nurul Jadid

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33650/jhi.v6i2.5178

Abstract

The law does not come in a social vacuum, in fact the law comes when there is social activity. Consequently, every social treatment definitely requires certain laws and rules. Meanwhile, religion exists because it functions as a guide to good and values and keeps away from substantial evil. Therefore, every culture is believed to allow for two opposite things, namely wrong culture and religiously right culture.In considering the Al-Quran and Hadith of the Prophet, Muslims believe that the death of a person is an event that can cut off his good deeds (including bad deeds) except through three things, so that every time someone dies in the village of Ganding there is a habit of praying and giving alms for his family. died with the aim of alleviating the burden of the sins of the deceased and providing good benefits through the Rokat Beliuneh ritual.However, Beliuneh's rokat culture does not have clear adequate references and arguments in both the Koran and the hadits of the Prophet and even the opinions of the scholars, from this it requires proper thinking to combine cultural reality and the substance of religious values if it does not have fatal consequences in the realm of I'tiqadyKeywords : Beliuneh's Rokat, Culture, Islamic Law
STUDI ANALISIS MODEL DAN PENDEKATAN FATWA HUKUM KELUARGA KONTEMPORER DI KALANGA ULAMA’ MODERAT Syukur, Musthofa; Husni, Zainul Muin
JURNAL HAKAM Vol 6, No 2 (2022)
Publisher : Universitas Nurul Jadid

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33650/jhi.v6i2.5181

Abstract

Basically the authority to determine Islamic law (tasyri') rests with God and His Messenger. Apart from being explicitly stated in the Qur'an, explicit information (qath'i) is also general in nature, mujmal (dhanni). So that in the verses that are dhanni it is necessary to carry out ijtihad as an explanation of syara' demands and answers to the socio-cultural conditions and development of society. Human understanding and thinking of the second type of legal verses is called fiqh, its nature can change and is not eternal. The activities of the clergy in the process of understanding and developing Islamic law can be seen from the influence of the social and cultural conditions where the clergy are located. The contemporary fiqh that the author refers to here is contemporary Islamic law. Islamic jurists tend to interpret the meaning of contemporary Islamic law with Masa'il al-Fiqhiyah, so there is a tendency to reduce the meaning of contemporary Islamic law to the area of study of fiqh or issues that have developed in the last period. further strengthens the hypothesis about the order and relevance of fiqh-fiqh with real life contexts. Fiqh is basically not theoretical sciences (ulum al-nazariah), but its field of work is positive regulations (ahkām 'amaliyah). The contemporary family law fatwa approach uses the fiqh al-maqashid paradigm. This fiqh paradigm emphasizes the importance of attention as well as in-depth understanding of the factors or things that are the goal or reason (illat) in a legal decision, not just understanding the textual normative aspects of the provisions, fiqh al-awlawiyat. This fiqh paradigm emphasizes the selection of what is the most important of the important or between the important and the unimportant fiqh al-muwazanat.
Hukum Pernikahan Dalam Status Mahasiswa Perspektif Maqasid Al-Syariah di Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Miftahul Ulum Lumajang sarkowi Sarkowi
JURNAL HAKAM Vol 6, No 2 (2022)
Publisher : Universitas Nurul Jadid

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33650/jhi.v6i2.5492

Abstract

Penelitian menaganilis hukum pernikahan mahasiswa melalui perspektif maqasid al-syariah di Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Miftahul Ulum Lumajang. Perspektif maqasid al-syariah digunakan karena syari’at pernikahan merukan upaya mewujudkan kemaslahatan manusia, baik dalam kapasitas individu, keluarga ataupun masyarakat. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dan menggunakan sumber data primer dengan teknik observasi partisipan, wawancara yang mendalam, dan focus Grup. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa (a) Dasar penetapan hukum menikah oleh para fuqaha’ ditentukan oleh kondisi dan motivasi pelaku, dalam kasus pernikahan yang dilakukan mahasiswa, maka dalam perspektif maqasid al-syariah diberlakukan  kaidah aulawiyat (prioritas hukum) karena menuntut ilmu dan beribadah menempati posisi yang lebih tinggi secara hirarkis, yaitu hifz al-‘aql dan hifz al-din, yaitu yang wajib harus lebih didahulukan dari pada yang sunnah, (b) Fenomena pernikahan yang dilakukan oleh para mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Miftahul Ulum Lumajang pada masa studi dalam perspektif maqasid al-syariah dikarenakan beberapa faktor internal dan eksternal dan didorong oleh satu atau beberapa tujuan (niat atau maqashid) berimplikasi pada mashlahah wajibat atau mashlahah mandubat, atau mashlahah muharramat dan makruhat
NALAR HUKUM ISBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA KEDIRI Pujo Pangestu; Habibi Al Amin
JURNAL HAKAM Vol 7, No 1 (2023)
Publisher : Universitas Nurul Jadid

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33650/jhi.v7i1.6150

Abstract

ABSTRACTA judge's legal reasoning is the main foundation in providing public service policies related to religion. Whether a judge actually gives a fair verdict or not, whether he is a person who understands very well the case to be decided or not, and whether he is religiously alim so that he is worthy of being a representation of religion and state or vice versa. Here the researcher examines one case as a representative of the picture, namely 1) What is the judge's consideration in the determination of marriage certificates in Judgment Number: No.3422/Pdt.G/2021/PA. Kab.Kdr? 2) Is there a religious basis that has been used as a handle (compilation of dalils) by the Religious Court as a basis for giving legal decisions? The results obtained are 1) The judge has given an exact verdict from the evidence that has been collected and is strong, only it is still weak in providing a foundation of religious rules. 2) The judge gives his ijtihad with the arguments that are curated so that each basis of the arguments used by the judge must differ between one judgment of the petitioner and the other petitioner in one similar case. From this research, at least there is a compilation of religious law arguments that are used as a basis by judges so that it will maintain the marwah of judges appointed by the state if they have limited time to find a basis for arguments to strengthen judges' decisions. Keywords: Marriage Certificates, Legal-Religious Propositions, Judges' Rulings, Religious Courts. ABSTRAKNalar hukum seorang hakim merupakan pondasi utama dalam memberikan kebijakan layanan publik terkait keagamaan. Apakah seorang hakim benar-benar memberikan putusan adil atau tidak, apakah dia seorang yang mengerti betul terkait kasus yang hendak diputus atau tidak, dan apakah ia memang benar-benar alim dalam agama sehingga layak menjadi representasi dari agama dan negara, atau sebaliknya. Di sini peneliti mengkaji satu kasus sebagai perwakilan gambaran, yakni 1) Bagaimana pertimbangan hakim dalam penetapan isbat nikah dalam Putusan Nomor: No.3422./Pdt.G/2021/PA.Kab.Kdr? 2) Adakah dasaran agama yang sudah dijadikan pegangan (kompilasi dalil-dalil hukum) oleh Pengadilan Agama sebagai landasan memberikan putusan hukum? Hasil yang diperoleh adalah 1) Hakim telah memberikan putusan yang tepat dari bukti-bukti yang telah dikumpulkan dan kuat, hanya saja masih lemah dalam memberikan landasan kaidah agama. 2) Hakim memberikan ijtihad sendiri dengan dalil-dalil yang dikuasai, sehingga setiap landasan dalil yang digunakan oleh hakim mesti berbeda antara satu putusan pemohon dengan pemohon lainnya dalam satu kasus serupa. Dari penelitian ini, setidaknya ada kompilasi dalil-dalil hukum agama yang dijadikan landasan oleh para hakim, sehingga akan menjaga marwah para hakim yang diangkat oleh negara apabila mereka memiliki keterbatasan waktu untuk mencarikan dasaran dalil sebagai penguat putusan hakim. Kata Kunci: Isbat Nikah, Dalil Hukum-Agama, Putusan Hakim, Pengadilan Agama.
HUKUM KELUARGA ISLAM DI PAKISTAN Rohalina Rohalina; Nor Kholis
JURNAL HAKAM Vol 7, No 1 (2023)
Publisher : Universitas Nurul Jadid

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33650/jhi.v7i1.5784

Abstract

Proses modernitas mempengaruhi perubahan dalam semua lini kehidupan, komunikasi, sosial, budaya, bisnis, hukum dan tatanan negara. Termasuk di dalamnya hukum keluarga islam di negara islam di dunia, salah satunya adalah Negara Pakistan. Pakistan adalah negara yang mayoritas islam serta pecahan dari India yang mayoritas beragama Hindu. Pada tahun 1961 Pakistan mereformasi undang-undang hukum keluarga yang dikenal dengan MFLO 1961 (Muslim Family Law Ordinance 1961). Sehingga bagaimana proses legislasi undang-undang hukum keluarga di Pakistan sebelum dan sesudah merdeka atau menjadi negara independen. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami mengenai reformasi hukum keluarga islam di Pakistan. Di mana undang-undang perihal keluarga sudah mengalami perubahan dari fikih konvensional berubah ke fikih kontemporer. Maka, untuk mendapatkan hasil data yang valid, penulis melakukan penelitian normative atau research library dengan mengumpulkan data dari karya-karya buku, jurnal dan lain sebagainya. Adapun hasil penelitian tersebut adalah Negara Pakistan menetapkan undang-undang hukum keluarga yang lama, yang dinilai sesuai dengan tujuan negara dan mengganti (mereformasi) dengan undang-undang baru yang mengacu kepada pendapat mazhab Hanafi dan mazhab lainnya. Metode yang digunakan  dalam mereformasi hukum keluarga di Pakistan ialah Intra Doctrinal Reform (talfiq), Ekstra  Doctrinal Reform (interpretasi baru), Regulatory Reform dan codification. Kata Kunci: Hukum Keluarga, Islam, Pakistan
GUGATAN CERAI ISTRI TERHADAP SUAMI YANG MENGIDAP PENYAKIT BERBAHAYA (Studi Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Agama Tulungagung No. 2846/Pdt.G/2021/PA.TA) Muhammad Indra Munandar; Akhmad Husaini
JURNAL HAKAM Vol 7, No 1 (2023)
Publisher : Universitas Nurul Jadid

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33650/jhi.v7i1.5757

Abstract

Pernikahan merupakan salah satu jenis ibadah yang berkedudukan penting dan sakral dalam Islam. Manusia diberikan sebuah wadah untuk berketurunan sekaligus beribadah dengan cara melaksanakan perkawinan sesuai tuntutan agama. Dalam hidup bersama antara suami dan istri sering terjadi persoalan-persoalan yang adalah duri-duri tajam, muncul dari masing-masing pasangan suami istri, ada kesalah pahaman, ketidakcocokan, ada ketidakpuasan karena hal sepele, ada ketidaknyamanan, oleh karena masing-masing orang mempertahankan egonya. Tidak semua perkawinan tujuannya dapat tercapai, perceraian adalah jalan terakhir untuk melepaskan hubungan perkawinan, di tambah penjelasan umum Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Ditemukan asas hukum perkawinan, yang salah satunya adalah asas mempersulit proses hukum perceraian. Salah satu contoh alasan terjadinya perceraian adalah salah satu pihak mendapat penyakit berbahaya berupa gangguan jiwa atau stress akut yang sering kambuh, yang mana berakibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami istri. Penelitian ini merupakan library research, dan teknik analisis data dalam penelitian ini adalah analisis isi (content analysis). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum dan akibat hukum dari cerai gugat terhadap suami yang mengalami penyakit berbahaya berupa gangguan jiwa atau stress akut yang sering kambuh, dan mengetahui bagaimana proses persidangannya sampai pada Putusan akhir Majelis Hakim.Kata Kunci: Perkawinan, gugat cerai, Hukum fiqih islam.  Marriage is a type of worship that is important and sacred in Islam, humans are given a place to worship as well as worship by carrying out marriage according to religious demands. In living together between husband and wife there are often problems that are sharp thorns, arise from each married couple, there is misunderstanding, incompatibility, there is dissatisfaction because of trivial matters, there is discomfort, because each person maintains his ego. Not all marriage goals can be achieved, divorce is the last resort to let go of marital relations. General explanation of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage. There are found principles of marriage law, one of which is the principle of complicating the legal process of divorce. One example of the reason for divorce is that one of the parties gets a dangerous disease in the form of mental disorders or acute stress that often recurs, which results in not being able to carry out their obligations as a husband and wife. This research is a research library, and the data analysis technique in this study is content analysis. This study aims to find out the legal considerations and legal consequences of divorce against husbands who experience dangerous diseases in the form of mental disorders or acute stress that often recur, and find out how the trial process comes to the final decision of the Panel of Judges.Keywords : Marriage, Divorce suit, Islamic fiqh law.
Rahn Emas Dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (Studi Analisis Fatwa Nomor 26 Tahun 2002 Tentang Rahn Emas) Suprapdi Suprapdi; Ismi Lathifatul Hilmi
JURNAL HAKAM Vol 7, No 1 (2023)
Publisher : Universitas Nurul Jadid

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33650/jhi.v7i1.5846

Abstract

MUI Fatwa Number 26 of 2002 concerning Rahn Emas with the issue of the permissibility of combining two contracts in one transaction which gave rise to several disagreements by Indonesian Muslim scholars, because the fatwa allows hybrid contracts or a combination of qardh and ijarahcontracts. A qardh contract occurs when the LKS provides a loan to a customer with gold as collateral, while an ijarah contract occurs when the LKS rents out a gold storage box and collects wages from the ijarah contract. This type of article is library research, where data collection is through books, official websites, and journals. The approach used is normative syar'i which is based on the Al-Qur'an and Hadith as well as other Islamic laws. Based on the legal basis used, MUI uses four basic arguments, namely the Qur'an, Hadith, Ijma', and the Rules of Fiqh. Based on this legal basis, the use of Rahn Emas is permissible until there is an argument against it and when a Rahn Emas contract is entered into, the maintenance cost clause is included in the contract. The merging of two contracts in one contract is used as a murakkab (multi-contract) contract, the murrakab contract here is included in the al-'uqud al-mujtami'ah group. So, in the practice of multi-contract transactions, it can be seen that the law of origin of multi-contract transactions is permissible, unless there is evidence forbidding it, and as long as it does not cause things that are forbidden such as usury, price uncertainty, fraud, and so on. The reason for issuing the Fatwa is to provide legal clarity in transactions using Rahn Emas contract products that comply with Sharia principles.Keywords: Fatwa, Mui, Rahn Emas.
PENGGUNAAN HARTA WAKAF UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI (STUDI KASUS DI MASJID JAMI’ AL-KHIDMAH KECAMATAN GONDANGREJO KARANGANYAR) Ruwaifi Ruwaifi; Akhmad Husaini
JURNAL HAKAM Vol 7, No 1 (2023)
Publisher : Universitas Nurul Jadid

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33650/jhi.v7i1.5758

Abstract

Di antara syari’at Allah yang telah ditetapkan adalah wakaf. Wakaf merupakan suatu bentuk derma dengan memberikan sebagian harta kekayaannya secara sukarela dilakukan dengan tujuan mengharapkan pahala dan rida Allah. Sedangkan tujuan dari wakaf itu sendiri adalah memberikan manfaat harta yang diwakafkan untuk kemaslahatan umat. Oleh karenanya wakaf harus dikelola dengan bijak dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya berdasarkan dengan ketentuan syari’at agama Islam. Jenis penelitian ini menggunakan metode penilitian lapangan yang meliputi masyarakat penduduk sekitar yang terdiri dari jama’ah dan pengurus masjid. Dalam penelitian ini terdapat dua sumber data, yaitu data primer dan sekunder. Masjid Jami’ Al Khidmah memiliki berbagai jenis inventaris, sebagian barang-barang tersebut jarang digunakan oleh masjid, hal tersebut dapat memicu kerusakan pada barang yang tidak terpelihara dengan baik. Maka dengan kondisi tersebut tidak jarang harta wakaf tersebut digunakan oleh masyarakat yang membutuhkan, namun penggunaan tersebut hanya bersifat sementara, ada juga yang membelinya. Adapun hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa praktik yang dilakukan pengurus dan masyarakat sekitar Masjid Jami’ Al-Khidmah tidak sesuai dengan undang-undang di Indonesia yang melarang praktik tersebut, namun apabila statusnya meminjam karena kebutuhan mendesak maka masih diperbolehkan. Pemanfa’atan harta wakaf yang sudah tidak terpakai di masjid tersebut dihukumi menggunakan metode maslahah murasalah karena adanya maslahat yang lebih besar apabila dimanfaatkan dengan baik, dan apabila dibiarkan rusak akan menimbulkan kemudaratan.Kata Kunci:Wakaf, Harta Wakaf Yang Tidak Terpakai, Maslahah Murasalah.
MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERCERAIAN ALASAN SYIQAQ Ahmad Mujahid Lidinillah; Muhammad Nabiel Aufa
JURNAL HAKAM Vol 7, No 1 (2023)
Publisher : Universitas Nurul Jadid

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33650/jhi.v7i1.6066

Abstract

Syiqaq adalah salah satu sebab terjadinya persoalan perceraian. Kesalahpahaman yang mengakibatkan konflik dan pertengkaran yang pada akhirnya mengakibatkan bubarnya rumah tangga atau putusnya hubungan suami istri, hal tersebut biasa terjadi dalam rumah tangga. Dalam penyelesaian sengketa perceraian dengan alasan syiqaq perlu adanya pihak ketiga untuk mengatasi permasalahan tersebut. Dalam artikel ini akan menjelaskan, apa itu syiqaq yang dijadikan alasan dalam sengketa perceraian?. apa itu mediasi?. Bagaimana mediasi dalam menyelesaikan perceraian dengan alasan syiqaq?. Tujuan penulisan ini adalah untuk menganalisis penyelesaian sengketa perceraian alasan syiqaq dengan menggunakan mediasi. Metode penelitian ini menggunakan kajian kepustakaan (library research). Mengumpulkan berbagai literatur dan rujukan ilmian berupa buku, jurnal dan artikel. Penulis menggunakan analisis isi dan analisis deskriptif untuk menganalisis data berikut pengumpulannya. Hasil dari penilitian ini: 1) Syiqaq merupakan Pertengkaran dan perselisihan secara terus menerus yang mengandung unsur-unsur yang membahayakan berlangsungnya kehidupan suami istri. 2) Proses  yang dikenal sebagai mediasi melibatkan penyelesaian perselisihan dengan bantuan pihak ketiga yang netral (mediator). 3) Dua metode mediasi penyelesaian sengketa perceraian alasyan syiqaq: litigasi (melalui pengadilan). Hakim perlu cermat dalam memeriksa fakta-fakta selama persidangan. Selain itu, idealnya hakim mempertimbangkan perlu atau tidaknya mengangkat hakam (mediator). Penyelesaian non-litigasi (diluar pengadilan) kedua belah pihak menghadirkan pihak ketiga atau hakam (mediator)

Page 6 of 11 | Total Record : 106