cover
Contact Name
Opik Rozikin
Contact Email
rozikinopik@gmail.com
Phone
+6285862536992
Journal Mail Official
jurnalpemuliaanhukum@gmail.com
Editorial Address
Jl. Soekarno Hatta No. 530, Sekejati, Kec. Buahbatu, Kota Bandung
Location
Kota bandung,
Jawa barat
INDONESIA
Pemuliaan Hukum
ISSN : 26542722     EISSN : 28298640     DOI : https://doi.org/10.30999/jph.v4i1.
Core Subject : Social,
Jurnal Pemuliaan Hukum (P-ISSN: 2654-2722) is a double-blind peer-reviewed published by the Faculty of Law, Universitas Islam Nusantara (UNINUS), Bandung, Indonesia. This journal publishes research articles, conceptual articles, and book reviews with legal studies. The article is in the Journal of Legal Breeding studies, thought development, and research on civil law, Focus and Scope Review). This journal article is published twice a year in April and October. Since its publication in 2018, the Journal of Legal Breeding has been listed on CrossRef. All articles published by the Journal of Legal Breeding have a DOI number. The Journal of Legal Breeding is also indexed by Google Scholar, Garuda, Moraref, BASE, and other indexes, please open it here. Journal Secretariat: Faculty of Law, Nusantara Islamic University (UNINUS) Bandung, Indonesia, Jl. Soekarno Hatta No. 530, Sekejati, Kec. Buahbatu, Bandung City, West Java 40286, Indonesia.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 62 Documents
Law Enforcement of Corruption Crime Abuse of Hospital Medical Devices by State Civil Apparatus Muh. Rafly Nurfaizy; H. M. Said Karim
JURNAL PEMULIAAN HUKUM Vol 5, No 2 (2023): Jurnal Pemuliaan Hukum
Publisher : Universitas Islam Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30999/jph.v5i2.2525

Abstract

The purpose of this research is to (1) determine the Corruption Criminal Law Policy on Hospital Medical Device Misuse by State Civil Apparatuses. (2) The government's role in prosecuting state civil apparatus corruption crimes involving hospital medical device misuse. In this thesis, written using an empirical legal approach, the author examined law in its true sense and how it functions in society. According to the study's findings, the role of criminal law in dealing with criminal acts of corruption committed by the state apparatus in the form of hospital medical device abuse is contained in Articles 8, 9, 10, 11, 12, 12B, and 23 of the Corruption Act. Corruption is a heinous crime committed only by civil servants or state administrators. The role of law enforcement in the enforcement of corruption crimes involving hospital medical device abuse begins with the submission of reports from individuals, community organizations and non-governmental organizations, state institutions and government institutions, and internal police information reports, which is then followed by an investigation process aided by the police and the Attorney General's Office. The public prosecutor decides if the investigator's case file is deemed complete and the case can be prosecuted.Penelitian ini bertujuan untuk, mengetahui Kebijakan Hukum Pidana Korupsi terhadap Penyalahgunaan Alat Kesehatan Rumah Sakit oleh Aparatur Sipil Negara. (2) Peran pemerintah dalam penindakan tindak pidana korupsi penyalahgunaan alat kesehatan rumah sakit oleh aparatur sipil negara. Dalam tesis yang ditulis dengan menggunakan pendekatan hukum empiris ini, penulis mengkaji hukum dalam arti yang sebenarnya dan bagaimana hukum itu berfungsi dalam masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian, peran hukum pidana dalam menangani tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparatur negara dalam bentuk penyalahgunaan alat kesehatan rumah sakit terdapat dalam Pasal 8, 9, 10, 11, 12, 12B, dan 23 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Korupsi merupakan kejahatan keji yang hanya dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Peran penegak hukum dalam penegakan tindak pidana korupsi penyalahgunaan alat kesehatan rumah sakit diawali dengan adanya laporan dari perorangan, organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat, lembaga negara dan lembaga pemerintah, dan laporan informasi internal kepolisian, yang kemudian dilanjutkan dengan proses penyidikan yang dibantu oleh pihak kepolisian dan Kejaksaan. Jaksa penuntut umum akan memutuskan apakah berkas perkara dari penyidik sudah dianggap lengkap dan dapat diajukan ke pengadilan.
Criminal Liability of Fintech Company for Spreading Personal Data Imam Rosada
JURNAL PEMULIAAN HUKUM Vol 5, No 2 (2023): Jurnal Pemuliaan Hukum
Publisher : Universitas Islam Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30999/jph.v5i2.2493

Abstract

Globally, information technology has altered human behavior and way of life. The world has no borders now that information technology has advanced. Information technology has now evolved into a double-edged sword because, in addition to advancing human civilization and welfare, it also provides effective means for criminals to commit crimes, such as the dissemination of personal data by fintech (pinjol). As a result, laws that punish online lenders (pinjol) who spread personal data are now necessary. The purpose of this study is to identify criminal liability for the fintech (pinjol) conduct of disclosing personal information and to identify law enforcement. An strategy that is normatively legal is used in this study. In addition, this study employs primary law, secondary legal materials, and tertiary legal materials in a descriptive-analytical manner. The descriptive-analytical research methodology utilized in this study describes the applicable laws and rules connected to legal theories and the practice of enforcing positive legislation. According to the criminal liability view of criminal responsibility considered from the repercussions it can do harm to others, both physically and mentally, fintech (pinjol) is responsible for the act of disclosing personal data. It is reasonable that the act of disseminating personal data might be subject to the threat of penalty as defined in the ITE Constitution and the Dissemination of Personal Data Law since those who commit crimes are considered to have done so intentionally (Opzet) with a goal. Law enforcement's ability to prevent the dissemination of personal data is currently limited and challenging due to the difficulty of enforcing the legality standard. As a result, the ratification of the Dissemination of Personal Data Regulation was a breath of fresh air for law enforcement.Teknologi informasi telah mengubah perilaku dan pola hidup masyarakat secara global. Perkembangan teknologi informasi telah menyebabkan dunia menjadi tanpa batas (borderless). Teknologi informasi saat ini telah menjadi pedang bermata dua, karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dalam peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif untuk para pelaku melakukan tindak pidana, seperti Penyebaran data pribadi yang dilakukan oleh perusahaan fintech (pinjol), sehingga perlunya penegakan hukum terhadap pelaku pinjaman online (pinjol) yang menyebarkan data pribadi. Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui tanggung jawab pidana atas tindakan penyebaran data pribadi yang dilakukan oleh perusahaan fintech (pinjol) serta Untuk mengetahui penegakan hukumnya. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, Penelitian ini juga dilakukan dengan cara deskriptif analitis yaitu menggunakan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersifat deskriptif analitis, yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif. Tanggung jawab pidana atas tindakan penyebaran data pribadi yang dilakukan oleh perusahaan fintech (Pinjol) dalam pandangan pertanggungjawaban pidana dilihat dari akibat yang ditimbulkannya dapat merugikan orang lain, baik secara lahir maupun secara batin. Pelaku tindak pidana yang menyebarkan data pribadi dikategorikan sebagai Kesengajaan (Opzet) yang bersifat tujuan, sehingga patutlah tindakan penyebaran data pribadi dapat dikenakan ancaman hukuman sebagaimana diatur dalam UUD ITE maupun UU PDP. Penegakan hukumnya terhadap tindakan penyebaran data pribadiĀ  sampai saat ini sangatlah minim serta sulit dilakukan, asas legalitas menjadi permasalahan dalam penegakan hukumnya, sehingga setelah disahkannya UU PDP menjadi angin segar bagi para penegak hukum yang karenanya penegakan hukum atas penyebaran data pribadi memiliki dasar hukum yang kuat.