cover
Contact Name
Nuzul Iskandar
Contact Email
nuzul.iskandar@gmail.com
Phone
+6285274707108
Journal Mail Official
alqisthuiainkerinci@gmail.com
Editorial Address
Komplek Kampus IAIN Kerinci, Jl. Kapten Muradi, Kecamatan Sungai Liuk, Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi,
Location
Kab. kerinci,
Jambi
INDONESIA
Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum
ISSN : 18581099     EISSN : 26543559     DOI : https://doi.org/10.32694/qst.v20i1.1140
Core Subject : Religion, Social,
Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum is a peer-reviewed scientific open access journal. The subject covers textual and fieldwork studies with various perspectives of law, philosophy, mysticism, history, art, theology, and many more. In the beginning the journal only served as a scholarly forum for the lecturers and professors at the State Institute of Islamic Studies. However, due to the later development with a broader readership, the journal has successfully invited scholars and researchers outside the Institute to contribute. The primary topics will publish in this journal is 1. Islamic family law; 2. Islamic criminal law; 3. Islamic political law; 4. Islamic economic law; 5. Islamic astronomy (falak studies).
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 178 Documents
EKSISTENSI ADVOKAT MENURUT HUKUM ISLAM (Peluang Advokat bagi Sarjana Syari’ah dalam Proses Penegakan Hukum) Syukrawati Syukrawati
Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 13 No. 1 (2015): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Kerinci

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (750.812 KB) | DOI: 10.32694/qst.v13i1.1214

Abstract

Dengan telah diundangkannya Undang-undang No.18 tahun 2003 tentang advokat, maka telah terbuka peluang bagi sarjana Syari’ah untuk menjadi advokat. Keberadaan advokat sebagai pemberi jasa hukum dalam suatu perkara (al-wakalah fi al-khusumah) dibolehkan dalam Islam, karena telah mempuyai landasan hukum yang cukup kuat. Untuk memberikan jasa hukum tersebut seorang advokat harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, dan tidak boleh diberikan jasa hukum yang bertentangan dengan aturan Allah SWT. Sarjana Syari’ah sebagai salah satu sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum telah diberi peluang menjadi advokat, dan dapat berprofesi memberikan jasa hukum, baik dalam pengadilan (litigasi) maupun diluar pengadilan (non litigasi).
EKONOMI POLITIK DALAM ISLAM Yuserizal Bustami
Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 13 No. 1 (2015): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Kerinci

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (433.381 KB) | DOI: 10.32694/qst.v13i1.1215

Abstract

This article explain about the contemporary works of Islamic studies, especially in connection with the issues of Islamic economy and politic. The economic and politic issues in Islamic system would be an easy to apply the process if there was a consensus among Moslem scholars. Unfortunately, it is very difficult to find the consensus, so the article just discuss the important controversies about it. After understanding well that the Islamic state theoretically is a legal enity, the writer tries to study on the structure of economy and politic in Islamic system. The benefit way and often used is comparing between the Islamic system and socialism as theoretical entities. This way is used in framework as written above. Following the consensus of the scholars, the successful of an Islamic state depends on its capacity in creating the Islamic mechanism, especially in relation with preceptor mechanism.
MENGUAK PETUAH-PETUAH MORAL IBN AL-MUQAFFA SERTA RELEVANSINYA DALAM KEHIDUPAN (Telaah Terhadap Kitab al-Adab al-Shaghîr wa al-Adab al-Kabîr) Ali Hamzah
Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 13 No. 1 (2015): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Kerinci

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (714.529 KB) | DOI: 10.32694/qst.v13i1.1216

Abstract

Ibn al-Muqaffa mastered various languages ​​such as Arabic, Syriac, Pahlavi, Sanskrit, India and Greece. He studied and learned a lot of history and civilization of Persia and he also likes to read long texts with such capabilities. He was the first to translate the works of Persian and Indian literature into Arabic. Translating that resulted in two very important things: the displacement of the Arabs of Bedouin life-style to modern living and non-Arab involvement in the writing of Arabic literature. Kitab Al-Adab al-Shagîr wa al-Adab al-Kabîr is a treatise containing moral advices. Advices were taken to Ibn al-Muqaffa from the wise words of those who passed away were very useful to cleanse our hearts and thoughts turn. Advices contained in the book are felt at all, touched the hearts of our exciting and thought-provoking.
HISAB DAN RUKYAT SERTA PENGARUHNYA TERHADAP KESATUAN UMAT ISLAM: ANALISIS DAMPAK DAN SOLUSI Zufriani Zufriani
Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 14 No. 2 (2016): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Kerinci

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (805.277 KB) | DOI: 10.32694/qst.v14i2.1218

Abstract

Perbedaan penetapan awal Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha di Indonesia kini sudah semakin jelas bukan disebabkan oleh perbedaan metode hisab (perhitungan astronomi) dan rukyat (pengamatan), tetapi oleh perbedaan kriteria. Saat ini sudah ada kesadaran untuk menyamakan kriteria di antara ormas-ormas Islam. Kriteria harus memperhatikan dalil-dalil syar’i yang disepakati para ulama serta didasarkan pada kemudahan aplikasinya dan kompatibilitas hisab – rukyat sehingga hisab dan rukyat bisa benar-benar sejajar dalam pengambilan keputusan dalam sidang itsbat.Gagasan penyatuan awal bulan ramadhan, syawal dan dzulhijjah telah bertahun-tahun diupayakan, tetapi hasilnya tetap nihil. Perbedaan itu juga disebabkan karena adanya rukyat yang diakui padahal tidak seperti kasus Cakung, kasus Arab Saudi 2011, dan kasus Condrodipo. Pengumuman yang dilakukan oleh ormas.
KAJIAN TERHADAP KITAB AL-KAFI FI FIQH IMAM AHMAD KARYA IBNU QUDAMAH Halil Khusairi
Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 14 No. 2 (2016): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Kerinci

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (818.699 KB) | DOI: 10.32694/qst.v14i2.1219

Abstract

Al-Kafi adalah kitab fiqh yang membuat pembahasan lengkap dan luas, sehingga dapat dijadikan pedoman dan referensi di bidang fiqh. Kitab ini terdiri dari empat jilid. Dilihat dari substansi dan dasar ijtihadnya, kitab ini boleh dikatan sebagai kitab fiqh sunnah, yakni kitab fiqh yang mengemukakan ayat-ayat al-Qur’an dan hadis-hadis Nabi sebagai basis utama dalam menetapkan hukum. Di samping itu, dalam penyajiannya dikemukakan pula beberapa riwayat yang memuat pendapat-pendapat Imam Ahmad bin Hanbal mengenai masalah yang dibahas. Pembahasan itu meliputi bidang ibadah, bidang munakahat, bidang muamalat, harta rampasan, dan takzi’ah bagi mayat.
KOMPETENSI PENGADILAN AGAMA DALAM PENYELESAIAN GUGATAN PERCERAIAN DAN HADHANAH MENURUT HUKUM POSITIF (STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SUNGAI PENUH NOMOR: 0062/PDT. G/2011/PA.SPN) Eka Putra
Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 14 No. 2 (2016): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Kerinci

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (444.839 KB) | DOI: 10.32694/qst.v14i2.1220

Abstract

Permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1) apakah alasan Pengadilan Agama menerima dan menyelesaikan gugatan perceraian serta hadhanah dalam kasus Nomor: 0062/Pdt. G/2011/PA.SPN; dan 2) Apakah putusan Nomor: 0062/Pdt. G/2011/PA.SPN sudah sesuai dengan hukum positif. Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam ini adalah : (1) untuk mengetahui, menjelaskan alasan Pengadilan Agama Sungai Penuh menerima dan menyelesaikan gugatan perceraian serta pemeliharaan anak (hadhanah) dalam putusan Nomor: 0062/Pdt. G/2011/PA.SPN , dan (2) untuk mengetahui, menjelaskan apakah putusan Nomor: 0062/Pdt. G/2011/PA.SPN sudah sesuai dengan hukum positif. Penelitian ini bercorak penelitian kepustakaan (library research) yang bersifat penelitian hukum normatif (normative law research). Sedangkan sumber data berupa buku-buku, asas-asas hukum, sumber-sumber hukum, peraturan perundang-undangan, dan dokomentasi yang dalam hal ini berupa keputusan Pengadilan Agama Sungai Penuh Nomor: 0062/Pdt. G/2011/PA. Spn. Adapun hasil yang didapat dalam penelitian ini adalah (1) Pengadilan Agama Sungai Penuh setelah mempertimbangkan surat gugatan yang diajukan oleh Penggugat (istri), menerima dan menyelesaikan gugatan perceraian yang diajukan, dengan alasan bahwa istri telah mengajukan gugatan perceraian kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal penggugat (istri), dikarnakan Penggugat (istri) telah mendapat izin dari Tergugat (suami).(2) Menurut hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam seharusnya anak yang belum mumayyiz dipelihara oleh ibunya. (3) putusan Pengadilan Agama Sungai Penuh Nomor: 0062/Pdt. G/2011/PA. SPN. setelah dipertimbangkan dalam Majlis persidangan oleh hakim sudah sesuai dengan hukum positif dalam hal menerima dan menyelesaikan gugatan perceraian serta hadhanah.
PERSPEKTIF YUSUF AL-QARDHAWI DAN FAZLUL RAHMAN TENTANG IJTIHAD Kusnadi Kusnadi
Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 14 No. 2 (2016): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Kerinci

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (472.89 KB) | DOI: 10.32694/qst.v14i2.1221

Abstract

Permasalahan dalam penelitian ini adalah; 1) apakah yang melatarbelakangi Yusuf al-Qardhawi dan Fazlur Rahman dalam mereformulasi ijtihad; 2) apa persamaan dan perbedaan ijtihad versi Yusuf al-Qardhawi dan Fazlur Rahman; dan 3) mengapa terjadi persamaan dan perbedaan tersebut. Penelitian ini bercorak penelitian kepustakaan (Library Research) dengan pendekatan deskriptif kualitatif yang datanya berupa teori, konsep, dan ide. Adapun hasil yang didapat dalam penelitian ini adalah metode ijtihad menurut Yusuf al- Qardhawi dan Fazlur Rahman muncul sebagai akibat dari problem-problem sosial, politik, dan intelektual. 1. Faktor-faktor yang melatarbelakangi reformulasi ijtihad Yusuf al-Qardhawi dan Fazlur Rahman. a. Sikap fanatisme yang berlebihan terhadap madzhab fiqih (khususnya madzhab syafi’i) dan aliran-aliran tarikat. b. Adanya imprealisme dan kolonisme yang tidak hanya mengancam politik dan ekonomi, tetapi juga mengancam agama dan kultur Islam Mesir pada waktu itu. c. Sikap fanatik masyarakat Mesir terhadap madzhab tidak menjadi penghalang dan penghambat bagi al-Qardhawi dalam menelorkan ide-ide briliannya. 2. Komparasi ijtihad al-Qardhawi dan Rahman adalah sebagai berikut: a. Persamaan dan perbedaan latar belakang al-Qardhawi dan Rahman: 1) Al-Qardhawi dan Rahman, keduanya sama-sama memiliki potensi yang besar dalam dunia pendidikan, dibesarkan, dan dididik dalam kelurga muslim yang taat beragama. 2) Al-Qardhawi dan Rahman, keduanya memiliki pendekatan yang berbeda, begitu juga dalam madzhab, pemikir yang berpengaruh pada masanya, dan reputasi pemikirannya. b. Persamaan dan perbedaan ijtihad versi al-Qardhawi dan Rahman: 1) Al-Qardhawi dan Rahman, keduanya sama-sama mengakui al-Quran sebagai sumber pertama dan sunnah sebagai sumber kedua dalam ijtihadnya. 2) Al-Qardhawi dan Rahman, keduanya mempunyai definisi yang berbeda tentang ijtihad, begitu juga dalam sumber hukum tambahan, metode ijtihad, dan mekanisme ijtihad. 3. Implikasi Persamaan dan Perbedaan Ijtihad al-Qardhawi dan Rahman: a. Secara konteks, implikasi persamaan dan perbedaan metode ijtihad al-Qardhawi dan Rahman, merupakan kelanjutan dari sebuah proses kesinambungan metode ijtihad klasik. b. Secara fungsional, metode ijtihad sebagaimana ditawarkan oleh al-Qardhawi dan Rahman, sebagai upaya pembaharuan hukum Islam serta upaya menjawab tantangan situasi baru.
KEDUDUKAN ANAK HASIL KAWIN HAMIL KARENA ZINA (Studi Perbandingan antara Kompilasi Hukum Islam dan Fiqh) Syukrawati Syukrawati
Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 14 No. 2 (2016): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Kerinci

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (620.446 KB) | DOI: 10.32694/qst.v14i2.1222

Abstract

Tulisan ini dilatar belakangi kenyataan bahwa syari’at Islam telah secara tegas menyatakan, seorang anak baru memiliki hubungan nasab dengan ayahnya jika terlahir dari perkawinan yang sah, sehingga muncul pula istilah anak sah. Jika pengertian anak sah tersebut adalah anak yang lahir ”dalam” perkawinan yang sah kemudian dihubungkan kepada kebolehan mengawini perempuan hamil karena zina yang terdapat dalam salah satu pasal Kompilasi Hukum Islam, akan tampak bahwa Kompilasi Hukum Islam membuka kemungkinan tertampungnya anak yang lahir akibat perkawinan hamil ke dalam pengertian anak sah atau mempunyai hubungan nasab dengan laki-laki yang menghamili ibunya. Setelah melakukan analisis terhadap konsep fikih dan Kompilasi Hukum Islam mengenai kedudukan anak hasil kawin hamil karena zina yang dirumuskan dalam Kompilasi Hukum Islam tersebut tidak sejalan dengan konsep fikih.
KONSEP EKONOMI TASAWUF (TELAAH KITAB AL LUMA’, AL HIKAM, DAN RISALATUL QUSAIRIYAH) Mursal Mursal
Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 14 No. 2 (2016): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Kerinci

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (905.188 KB) | DOI: 10.32694/qst.v14i2.1223

Abstract

Konsep ekonomi tasawuf adalah sebuah konsep ekonomi dimana para sufi memandang dan melaksanakan kegiatan ekonominya dengan mengabungkan syariah, tauhid dan ihsan, inilah yang menjadi ciri khas yang membedakan kegiatan ekonomi para sufi dengan masyarakat lainnya. Penelitian ini berusaha menggambarkan secara utuh seputar konsep tasawuf mengenai zuhud, qona’ah dan syukur dalam beberapa referensi tasawuf Risalatul Qusyairiyah, Al-Luma, dan Al-Hikam untuk kemudian dikaji dalam perspektif ekonomi Islam. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif atau disebut juga penelitian kepustakaan Library Research. Adapun objek dalam penelitian ini adalah konsep-konsep tasawuf yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi Islam yaitu: zuhud, syukur dan qona’ah. Dari sisi analisa ilmu ekonomi, melalui wara, zuhud qonaah syukur akan menciptakan distribusi pendapatan yang menumbuhkan sektor riil, kemudian meningkatkan produktifitas dan kesempatan kerja yang akan mendorong laju ekonomi. Konsep ini juga akan menghindarkan manusia dalam menumpuk kakayaan (terkonsentrasinya harta pada sekelompok orang). Dari kesemua inti dari konsep ekonomi tasawuf, yang sangat mereka tekankan dalam kegiatan ekonomi, tujuan utamanya adalah untuk menuju Allah SWT. Maka motif ekonomi para sufi merupakan ekspresi taat kepada perintah Allah.
STUDI PENERAPAN NILAI-NILAI SYARIAH PADA PELAKSANA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH (STUDI PADA BMT SERAMBI MADINAH ) Yuserizal Bustami
Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 14 No. 2 (2016): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Kerinci

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (425.676 KB) | DOI: 10.32694/qst.v14i2.1224

Abstract

Lembaga Keuangan syariah terdiri dari kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana. Selain itu juga ada jasa-jasa keuangan lain yang disediakan oleh lembaga keuangan syariah. Tujuan penulis melakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui Studi Penerapan Nilai-Nilai Syariah Pada pelaksana lembaga keuangan Syariah (Studi pada BMT Serambi Madinah). Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian deskriptif. Adapun hasil penelitian antara lain: 1) nilai humanis dalam penerapan praktisi BMT serambi madinah ditinjau dari pemahaman teori dan praktik bahwa akuntansi syariah bersifat manusiawi dan instrumennya dapat dipraktikkan dalam dunia nyata; 2) penerapan nilai emansipatoris masih terbatas pada akuntansi syariah praktis yang lebih bersifat pragmatis untuk memenuhi kebutuhan praktis yang ada saat ini; 3) praktisi BMT serambi madinah sepakat bahwa nilai-nilai etika Islam yang menjadi semangat akuntansi syariah merupakan hal yang sangat penting guna memberikan informasi yang berkualitas, dan mengantarkannya kembali kepada Tuhan pada akhirnya dengan falah; 4) prakitisi BMT serambi madinah menjadikan paham bahwa mereka adalah khalifah di muka bumi yang telah diberikan amanah oleh Allah untuk melakukan proses pencatatan akuntansi yang sesuai dengan nilai-nilai syariah, dan akan dimintai pertanggungjawabannya ketika ia kembali pada Tuhannya.

Filter by Year

2011 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 23 No 1 (2025): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol 22 No 2 (2024): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol 22 No 1 (2024): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol 21 No 2 (2023): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 21 No. 1 (2023): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 20 No. 2 (2022): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 20 No. 1 (2022): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 19 No. 2 (2021): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol 19 No 2 (2021): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 19 No. 1 (2021): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 18 No. 2 (2020): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Hukum Vol. 18 No. 1 (2020): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Hukum Vol. 17 No. 2 (2019): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Hukum Vol. 17 No. 1 (2019): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Hukum Vol. 16 No. 2 (2018): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Hukum Vol. 16 No. 1 (2018): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Hukum Vol. 15 No. 2 (2017): Hukum Islam Vol. 15 No. 1 (2017): Hukum Islam Vol. 14 No. 2 (2016): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 14 No. 1 (2016) Vol. 13 No. 2 (2015) Vol. 13 No. 1 (2015): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 12 (2014): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 11 (2014): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 10 (2013): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 9 (2013): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 8 (2012): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 7 (2012): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 6 No. 2 (2011): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum More Issue