cover
Contact Name
Nuzul Iskandar
Contact Email
nuzul.iskandar@gmail.com
Phone
+6285274707108
Journal Mail Official
alqisthuiainkerinci@gmail.com
Editorial Address
Komplek Kampus IAIN Kerinci, Jl. Kapten Muradi, Kecamatan Sungai Liuk, Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi,
Location
Kab. kerinci,
Jambi
INDONESIA
Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum
ISSN : 18581099     EISSN : 26543559     DOI : https://doi.org/10.32694/qst.v20i1.1140
Core Subject : Religion, Social,
Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum is a peer-reviewed scientific open access journal. The subject covers textual and fieldwork studies with various perspectives of law, philosophy, mysticism, history, art, theology, and many more. In the beginning the journal only served as a scholarly forum for the lecturers and professors at the State Institute of Islamic Studies. However, due to the later development with a broader readership, the journal has successfully invited scholars and researchers outside the Institute to contribute. The primary topics will publish in this journal is 1. Islamic family law; 2. Islamic criminal law; 3. Islamic political law; 4. Islamic economic law; 5. Islamic astronomy (falak studies).
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 178 Documents
IDE DAN REALITAS KHULAFA’UR RASYIDIN Eka Putra
Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 12 (2014): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Kerinci

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (405.051 KB) | DOI: 10.32694/qst.v12i.1203

Abstract

Sejarah mencatat, bahwa sepeninggal Nabi Muhammad saw, beliau digantikan oleh keempat orang sahabat terdekat, yakni Abu Bakar, Umar, Usman dan Ali. Mereka kemudian dikenal dengan sebutan Khulafa’ Al-Rasyidin, yaitu para khalifah yang mendapatkan petunjuk dari Allah. Disebut demikian karena dibanding dengan rata-rata khalifah setelahnya, mereka masih tetap konsisten menjaga apa yang pernah dicontohkan oleh Nabi berupa akhlak dan petunjuk-petunjuk Allah khususnya dalam menjalankan kekhilafahan.
KONSTITUSI & IDEOLOGI: NEGARA HUKUM & POLITIK Azhar Azhar
Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 12 (2014): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Kerinci

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (437.683 KB) | DOI: 10.32694/qst.v12i.1204

Abstract

Artikel ini akan mencoba untuk menggambarkan dilema yang dihadapi oleh rechtsstaat di bawah Orde Baru di mana terdapat gagasan-gagasan lain yang bertentangan, seperti staatsidee integralistik, beamtenstaat (negara yang birokratis) dan patrimonialisrn. Bagian ini juga membahas apa konsekuensinya terhadap hak asasi manusia. Pembahasan rechtsstaat akan diikuti dengan pembahasan rinci tentang permasalahan-permasalan independensi peradilan, proses hukum dan judicial review, tiga elemen kunci dari rechtsstaat berperan dalam perlindungan hak asasi manusia.
PEMAHAMAN MUHAMMAD SYAHRUR TENTANG AL-QUR’AN Arzam Arzam
Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 12 (2014): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Kerinci

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (423.992 KB) | DOI: 10.32694/qst.v12i.1205

Abstract

Syahrur mendasarkan konsepnya dalam menyusun teori batas pada Alqur’an surat an-Nisa’ ayat 13-14. Syahrur mencermati penggalan ayat ”tilka hudud Allaah” yang menegaskan bahwa pihak yang memiliki otoritas untuk menetapkan batasan-batasan hukum (haqq at-tasyri’) hanyalah Allah semata. Sedangkan Muhammad Saw, meskipun beridentitas sebagai Nabi dan Rosul, pada hakekatnya otoritas yang dimiliki Muhammad tidak penuh dan ia sebagai pelopor ijtihad dalam Islam. Hukum yang ditetapkan Nabi lebih bersifat temporal-kondisional sesuai dengan derajat pemahaman, nalar zaman, dan peradaban masarakat pada waktu itu, artinya ketetapan hukum tersebut tidak bersifat mengikat hingga akhir zaman. Maka, di sinilah kita mempunyai ruang untuk melihat Alqur’an dan berijtihad dengan situasi dan kondisi yang dilatar belakangi ilmu pengetahuan pada masa sekarang.
METODE IJTIHAD KONTEMPORER Abdul Aziz Bin Abdullah Bin Baz dalam Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram Halil Khusairi
Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 12 (2014): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Kerinci

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (454.35 KB) | DOI: 10.32694/qst.v12i.1206

Abstract

Dalam upaya mengembangkan pemikiran hukum Islam, terutama dalam memberikan pemahaman dan kejelasan terhadap berbagai persoalan hukum kontemporer, para mujtahid perlu mengetahui tujuan pensyari’atan hukum Islam. Selain itu, tujuan hukum perlu diketahui dalam rangka mengenal pasti, apakah suatu ketentuan hukum masih dapat diterapkan terhadap suatu kasus tertentu atau karena adanya perubahan struktur sosial, hukum tersebut tidak dapat lagi dipertahankan. Dengan demikan, pengetahuan mengenai maqashid al-syari’ah menjadi kunci bagi keberhasilan mujtahid dalam ijtihadnya.
PERSPEKTIF PEMIKIRAN POLITIK ISLAM; Suatu Analisis Pendahuluan Pemikiran Politik Lembaga Dakwah Islam Indonesia Faizin Faizin
Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 12 (2014): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Kerinci

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (434.861 KB) | DOI: 10.32694/qst.v12i.1207

Abstract

Discoursus terhadap peta pemikiran politik senantiasa menjadi pembicara yang menarik dalam semua lini masyarakat.Karena eksistensi politik sendiri tidak dapat dipisahkan dari unsur agama dan unsur duniawi. LDII sebagai organisasi social keagamaan telah turut mewarnai pemikirannya dalam konstalasi politik Islam di Indonesia
KRITERIA DAN KETENTUAN QIRA’AT AL-QUR’AN M. Ridha DS
Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 12 (2014): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Kerinci

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (386.455 KB) | DOI: 10.32694/qst.v12i.1208

Abstract

Sebagaimana diketahui, Al-Qur’an merupakan salah satu sumber hukum Islam yang keorisinalitasnya dapat dipertanggung jawabkan, karena ia merupakan wahyu Allah baik dari segi lafadz maupun makna. Selain itu seluruh ayat dalam Al-Qur’an dinukilkan atau diriwayatkan secara mutawatir baik hafalan maupun tulisan. Al-Qur’an tidak terlepas dari aspek qira’at, karena pengertian Al-Qur’an itu sendiri secara lughat (bahasa) berarti ‘bacaan’ atau ‘yang dibaca’. Qira’at Al-Qur’an disampaikan dan diajarkan oleh Rasulullah SAW kepada para sahabat. Kemudian sahabat meneruskan kepada para tabi’in. Demikian seterusnya dari generasi ke generasi.
PERAN BANTUAN HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN HAK-HAK TERSANGKA DAN TERDAKWA YANG TIDAK MAMPU Pitriani Pitriani
Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 13 No. 1 (2015): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Kerinci

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (451.556 KB) | DOI: 10.32694/qst.v13i1.1210

Abstract

Program Bantuan Hukum merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Kewajiban negara yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Ada tiga pihak yang diatur di undang-undang ini, yakni penerima bantuan hukum (orang miskin), pemberi bantuan hukum (organisasi bantuan hukum) serta penyelenggara bantuan hukum (Kementerian Hukum dan HAM RI). Hak atas bantuan hukum sendiri merupakan non derogable rights, sebuah hak yang tidak dapat dikurangi dan tak dapat ditangguhkan dalam kondisi apapun. Oleh karena itu, Bantuan hukum adalah hak asasi semua orang, yang bukan diberikan oleh negara dan bukan belas kasihan dari negara, tetapi merupakan tanggung jawab negara dalam mewujudkan asas persamaan di muka hukum ( equality before the law). Salah satu asas dalam Hukum Acara Pidana yang terkait erat dengan penegakan hak-hak tersangka dan terdakwa dalam proses perkara pidana adalah asas praduga tak bersalah. Asas praduga tak bersalah menghendaki bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah, sebelum adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
STRATIFIKASI AL-MAQASHID AL-KHAMSAH (Agama, Jiwa, Akal, Keturunan dan Harta) DAN PENERAPANNYA DALAM MASLAHAH Afridawati Afridawati
Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 13 No. 1 (2015): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Kerinci

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (646.077 KB) | DOI: 10.32694/qst.v13i1.1211

Abstract

Tujuan utama Allah SWT menurunkan syari’at (aturan hukum) adalah untuk memperoleh kemaslahatan dan menghindari kemudharatan (jalb al-mashalih wa dar al-mafasid). Aturan Allah itu adalah untuk kemaslahatan manusia itu sendiri. Maslahat terbagi pada tiga bagian penting yaitu dharuriyyat (primer), hajiyyat (skunder), dan tahsinat (tersier, lux). Maslahat atau maqashid merupakan sesuatu yang mesti adanya demi terwujudnnya kemaslahatan agama dan dunia. Apabila hal ini tidak ada, maka akan menimbulkan kerusakan bahkan hilangnya hidup dan kehidupan seperti makan, minum, shalat, shaum dan ibadah-ibadah lainnya. Yang termasuk maslahat atau maqashid al-khamsah ini ada lima yaitu: agama (al-din), jiwa (al-nafs), keturunan (al-nasl), harta (al-mal) dan akal (al-aql).
HUKUM PERBANKAN SYARIAH Halil Khusairi
Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 13 No. 1 (2015): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Kerinci

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (697.715 KB) | DOI: 10.32694/qst.v13i1.1212

Abstract

Bank Syariah adalah lembaga finansial yang memiliki misi (risalah) dan methodologi (manhaj) yang ekslusif, yakni kerangka Syariat serta kaidah-kaidahnya yang bersumber dari etika dan nilai-nilai Syariat Islam yang komprehensif dan universal. Dalam penyaluran dana, bank syariah mengaplikasikan beberapa akad, di antaranya: murabahah, salam, istishna`, ijarah, mudlarabah dan musyarakah. Dalam aktivitas jasa, bank syariah juga mengaplikasikan beberapa akad, di antaranya: kafalah (bank garansi), hawalah (pengalihan hutang), sharf (jual beli valas), wakalah. Indonesia telah memiliki perangkat hukum yang cukup yang mengatur tentang perbankan syariah, di antaranya UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, UU No. 3 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU No. 50 Tahun 2009 tentang Pengadilan Agama dan terakhir dengan lahirnya UU No.l 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Terkait dengan sengketa perbankan syariah di Indonesia, sesungguhnya telah ditetapkan bahwa Pengadilan Agama yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut sesuai dengan UU no. 3 tahun 2006, tapi belakang dengan terbitnya UU No 21 Tahun 2008 kewenangan itu direduksi menjadi kewenangan pilihan (choice) antara Pengadilan Agama atau Pengadilan Umum, sesuai dengan akad kontrak para pihak.
HUBUNGAN UPAH DAN JAM KERJA TERHADAP PRODUKTIVITAS INDUSTRI KOPI NUR KERINCI Mursal Mursal
Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 13 No. 1 (2015): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Kerinci

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (906.276 KB) | DOI: 10.32694/qst.v13i1.1213

Abstract

Salah satu tujuan perusahaan/industri adalah peningkatan produktivitas para pekerja agar mampu menghasilkan barang atau jasa lebih banyak tanpa harus menambah waktu dan dana. Permasalahan yang ditimbulkan dalam pengupahan adalah bahwa pengusaha dan tenaga kerja umumnya mempunyai pengertian dan kepentingan yang berbeda mengenai upah. Jika suatu industri ingin meningkatkan penghasilan, industri tersebut perlu meningkatkan produksi yang salah satunya dengan upaya meningkatkan produktivitas tenaga kerja dengan memberikan upah yang bisa memotifasi para pekerja untuk lebih produktif. Sebagaimana hasil penelitian ini bahwa upah tenaga kerja dan jam kerja memilki pengaruh signifikan terhadap produktivitas kopi Nur kerinci. serta berpengaruh secara simultan terhadap produktivitas sisanya dipengaruhi oleh faktor lain.Upah tenaga kerja lebih dominan berpengaruh terhadap produktivitas, hal ini dibuktikan bahwa koefisien regresi upah tenaga kerja lebih besar dibandingkan dengan jam kerja.

Filter by Year

2011 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 23 No 1 (2025): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol 22 No 2 (2024): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol 22 No 1 (2024): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol 21 No 2 (2023): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 21 No. 1 (2023): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 20 No. 2 (2022): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 20 No. 1 (2022): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 19 No. 2 (2021): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol 19 No 2 (2021): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 19 No. 1 (2021): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 18 No. 2 (2020): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Hukum Vol. 18 No. 1 (2020): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Hukum Vol. 17 No. 2 (2019): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Hukum Vol. 17 No. 1 (2019): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Hukum Vol. 16 No. 2 (2018): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Hukum Vol. 16 No. 1 (2018): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Hukum Vol. 15 No. 2 (2017): Hukum Islam Vol. 15 No. 1 (2017): Hukum Islam Vol. 14 No. 2 (2016): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 14 No. 1 (2016) Vol. 13 No. 2 (2015) Vol. 13 No. 1 (2015): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 12 (2014): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 11 (2014): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 10 (2013): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 9 (2013): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 8 (2012): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 7 (2012): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 6 No. 2 (2011): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum More Issue