cover
Contact Name
Fathiya Nabiila
Contact Email
fathiyanabila128@gmail.com
Phone
+6281325503662
Journal Mail Official
lontarmerah@untidar.ac.id
Editorial Address
Jl. Kapten Suparman 39 Potrobangsan, Magelang Utara, Kota Magelag, Jawa Tengah
Location
Kota magelang,
Jawa tengah
INDONESIA
Lontar Merah: Studi Keilmuan Hukum
Published by Universitas Tidar
ISSN : -     EISSN : 28292464     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Lontar Merah merupakan Media Riset Akademik Hukum dalam bentuk Jurnal Ilmiah yang mencakup bidang Ilmu Hukum yang meliputi: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Internasonal, Hukum Acara, Hukum Islam, Hukum Adat, Filsafat Hukum, serta bidang Ilmu Hukum lainnya.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 132 Documents
KONTRADIKSI ANTARA DAS SOLLEN DAN DAS SEIN: KAJIAN EFEKTIVITAS ASAS SEDERHANA, CEPAT, DAN BIAYA RINGAN DALAM PROSES PERKARA PERDATA DI INDONESIA: Hukum Acara Perdata Rizka, Nawira; Rossy Aprilia Maulani; Tiara Aurelia Shafira; Shierly Anindya Sahya Renata
LONTAR MERAH Vol. 8 No. 2 (2025): Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31002/lm.v8i2.4948

Abstract

Penelitian ini mengkaji bahwa kontradiksi antara asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan (Das Sollen) yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 dan PERMA Nomor 2 Tahun 2015 dengan praktik pelaksanaannya (Das Sein) dalam proses perkara perdata di Indonesia. Permasalahan utama dalam asas ini adalah ketidaksesuaian antara tujuan normatif asas tersebut dengan realitas di lapangan yang seringkali lambat, berbelit, dan mahal. Metode penelitian yang digunakan adalah kombinasi penelitian hukum normatif dengan empiris dan pendekatan prosedural yang melibatkan analisis dokumen hukum, putusan pengadilan, serta analisis kasus nyata dalam pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi asas sederhana, cepat, dan biaya ringan masih terkendala oleh faktor struktural seperti ketimpangan beban hakim, kompleksitas prosedur hukum acara perdata, hambatan administratif, dan biaya riil yang tinggi. Selain itu, aspek budaya kerja dan integritas aparat peradilan juga berkontribusi pada rendahnya efektivitas asas tersebut. Penelitian ini menegaskan perlunya reformasi menyeluruh, termasuk peningkatan kapasitas aparatur, modernisasi teknologi informasi, dan perubahan budaya birokrasi agar asas ini dapat direalisasikan secara optimal dan meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat luas.
ANALISIS PENGUJIAN PUTUSAN ARBITRASE ASING ATAS DASAR 'ASAS FUNDAMENTAL HUKUM INDONESIA' : Analisis Putusan MA Nomor.26 PK/Pdt.Sus-Arbt/2016 Rafi Ahmad Zikri; Fata Rahman Hakim; Gunawan Widiarto Satria Utomo; Ferdy Nugroho; Muhammad Naufal Aslam Habiburrahman
LONTAR MERAH Vol. 8 No. 2 (2025): Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31002/lm.v8i2.4951

Abstract

Penelitian ini menyajikan analisis yuridis mengenai pelaksanaan putusan arbitrase internasional di Indonesia, yang dipusatkan pada sengketa multinasional antara Astro All Asia Networks Plc melawan Lippo Group. Penelitian secara khusus menekankan pada penafsiran konseptual asas fundamental hukum Indonesia dalam kerangka hukum nasional yang telah dikonstruksikan dalam Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 26 PK/Pdt.Sus-Arbt/2016. Melalui metode penelitian yuridis normatif, studi akan membedah pertimbangan hakim dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) yang menolak eksekusi putusan Singapore International Arbitration Centre (SIAC) dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung pada tingkat PK, memberikan pernyataan bahwa perintah anti-suit injunction dari tribunal asing serta klausul yang membatasi hak pengajuan gugatan di pengadilan nasional dinilai sebagai pelanggaran terhadap kedaulatan negara serta pelanggaran syarat kausa yang halal dalam hukum perjanjian Indonesia. Kesimpulannya dalam studi ini, putusan pada sengketa tersebut menjadi model yang mengukuhkan kedaulatan yurisdiksi nasional di atas otonomi para pihak dalam arbitrase internasional.