cover
Contact Name
Fathiya Nabiila
Contact Email
fathiyanabila128@gmail.com
Phone
+6281325503662
Journal Mail Official
lontarmerah@untidar.ac.id
Editorial Address
Jl. Kapten Suparman 39 Potrobangsan, Magelang Utara, Kota Magelag, Jawa Tengah
Location
Kota magelang,
Jawa tengah
INDONESIA
Lontar Merah: Studi Keilmuan Hukum
Published by Universitas Tidar
ISSN : -     EISSN : 28292464     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Lontar Merah merupakan Media Riset Akademik Hukum dalam bentuk Jurnal Ilmiah yang mencakup bidang Ilmu Hukum yang meliputi: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Internasonal, Hukum Acara, Hukum Islam, Hukum Adat, Filsafat Hukum, serta bidang Ilmu Hukum lainnya.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 140 Documents
KONTRADIKSI ANTARA DAS SOLLEN DAN DAS SEIN: KAJIAN EFEKTIVITAS ASAS SEDERHANA, CEPAT, DAN BIAYA RINGAN DALAM PROSES PERKARA PERDATA DI INDONESIA: Hukum Acara Perdata Rizka, Nawira; Rossy Aprilia Maulani; Tiara Aurelia Shafira; Shierly Anindya Sahya Renata
LONTAR MERAH Vol. 8 No. 2 (2025): Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31002/lm.v8i2.4948

Abstract

Penelitian ini mengkaji bahwa kontradiksi antara asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan (Das Sollen) yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 dan PERMA Nomor 2 Tahun 2015 dengan praktik pelaksanaannya (Das Sein) dalam proses perkara perdata di Indonesia. Permasalahan utama dalam asas ini adalah ketidaksesuaian antara tujuan normatif asas tersebut dengan realitas di lapangan yang seringkali lambat, berbelit, dan mahal. Metode penelitian yang digunakan adalah kombinasi penelitian hukum normatif dengan empiris dan pendekatan prosedural yang melibatkan analisis dokumen hukum, putusan pengadilan, serta analisis kasus nyata dalam pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi asas sederhana, cepat, dan biaya ringan masih terkendala oleh faktor struktural seperti ketimpangan beban hakim, kompleksitas prosedur hukum acara perdata, hambatan administratif, dan biaya riil yang tinggi. Selain itu, aspek budaya kerja dan integritas aparat peradilan juga berkontribusi pada rendahnya efektivitas asas tersebut. Penelitian ini menegaskan perlunya reformasi menyeluruh, termasuk peningkatan kapasitas aparatur, modernisasi teknologi informasi, dan perubahan budaya birokrasi agar asas ini dapat direalisasikan secara optimal dan meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat luas.
ANALISIS PENGUJIAN PUTUSAN ARBITRASE ASING ATAS DASAR 'ASAS FUNDAMENTAL HUKUM INDONESIA' : Analisis Putusan MA Nomor.26 PK/Pdt.Sus-Arbt/2016 Rafi Ahmad Zikri; Fata Rahman Hakim; Gunawan Widiarto Satria Utomo; Ferdy Nugroho; Muhammad Naufal Aslam Habiburrahman
LONTAR MERAH Vol. 8 No. 2 (2025): Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31002/lm.v8i2.4951

Abstract

Penelitian ini menyajikan analisis yuridis mengenai pelaksanaan putusan arbitrase internasional di Indonesia, yang dipusatkan pada sengketa multinasional antara Astro All Asia Networks Plc melawan Lippo Group. Penelitian secara khusus menekankan pada penafsiran konseptual asas fundamental hukum Indonesia dalam kerangka hukum nasional yang telah dikonstruksikan dalam Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 26 PK/Pdt.Sus-Arbt/2016. Melalui metode penelitian yuridis normatif, studi akan membedah pertimbangan hakim dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) yang menolak eksekusi putusan Singapore International Arbitration Centre (SIAC) dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung pada tingkat PK, memberikan pernyataan bahwa perintah anti-suit injunction dari tribunal asing serta klausul yang membatasi hak pengajuan gugatan di pengadilan nasional dinilai sebagai pelanggaran terhadap kedaulatan negara serta pelanggaran syarat kausa yang halal dalam hukum perjanjian Indonesia. Kesimpulannya dalam studi ini, putusan pada sengketa tersebut menjadi model yang mengukuhkan kedaulatan yurisdiksi nasional di atas otonomi para pihak dalam arbitrase internasional.
PERTANGGUNGJAWABAN HAKIM DALAM PENERAPAN EKSEPSI KOMPETENSI ABSOLUT: STUDI PUTUSAN PN SEMARANG Felita; Titan adigora; Risna Putri Pratiwi; Widiyaningsih; Khoirudin Raharjo
LONTAR MERAH Vol. 9 No. 1 (2026): Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31002/lm.v9i1.4944

Abstract

Penelitian ini menganalisis Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 188/Pdt.G/2024/PN yang menolak eksepsi kompetensi absolut dalam perkara yang melibatkan sengketa perbuatan melawan hukum dengan aspek hubungan kekeluargaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami pertimbangan hukum hakim dalam menentukan kompetensi absolut serta implikasinya terhadap praktik peradilan perdata di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus putusan pengadilan. Hasil analisis menunjukkan bahwa hakim menolak eksepsi karena substansi gugatan lebih mengarah pada sengketa harta/perbuatan melawan hukum, meskipun terdapat unsur hubungan kekeluargaan. Putusan ini memperkuat prinsip bahwa penentuan kompetensi absolut tidak semata-mata didasarkan pada label formal perkara, tetapi pada substansi objek sengketa. Dampak putusan ini signifikan bagi pemahaman kompetensi absolut di masa depan, memberikan pedoman bagi hakim dan advokat dalam menangani kasus yang bersifat kompleks atau campuran, serta menegaskan pentingnya kepastian hukum dan perlindungan hak pihak-pihak yang terlibat. kasus tersebut membuat kita jadi sadar akan pentingnya melihat suatu perkara secara teliti agar kita dapat memutuskan perkara tersebut menjadi kewenangan pengadilan yang sesuai. Kata kunci: pengadilan negeri, perbuatan melawan hukum, sengketa perdata, kewenangan
BATAS USIA ANAK 18 TAHUN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA Aqila Fayyaza Ghafur; Ersy Aulia Anggraeni; Dyah Hayu Woro Indrasti
LONTAR MERAH Vol. 9 No. 1 (2026): Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31002/lm.v9i1.4970

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis relevansi batas usia anak 18 tahun sebagai patokan pertanggungjawaban pidana dengan dinamika kasus aktual yang ada di Indonesia. Penelitian hukum normatif diaplikasikan berdasarkan pendekatan undang-undang dan konseptual serta mengaplikasikan teknik studi pustaka yang menganalisa data sekunder meliputi peraturan perundang-undangan dan literatur ilmiah. Tinjauan pustaka berdasarkan pada teori pertanggungjawaban pidana dan teori perkembangan kognitif dan moral. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa batas usia 18 tahun tidak sepenuhnya relevan menghadapi realitas lapangan. Walaupun Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak telah mendahulukan keadilan restoratif, tinjauan neurohukum pada perkembangan otak, khususnya fungsi kognitif dan pengendalian impulsif mengindikasikan bahwa kematangan otak belum sempurna pada usia tersebut. Kesenjangan ini didukung oleh konsep Emerging Adulthood yang secara psikologis masih berada dalam transisi dewasa, sehingga memicu ketidakadilan ganda. Simpulan ini menegaskan bahwa batasan usia absolut ini gagal mengakomodir variasi kapasitas mental pelaku sehingga perlu adanya mekanisme pertanggungjawaban pidana berjenjang yang responsif terhadap fakta perkembangan ilmiah. Kata Kunci: Batas Usia Anak, Pertanggungjawaban Pidana, Emerging Adulthood
KESENJANGAN ANTARA HUKUM DAN REALITA : ANOMALI PERLINDUNGAN KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK athalla fikra yazdaniar; Farah Khoirul Nisaq; Farras Mukhlis
LONTAR MERAH Vol. 9 No. 1 (2026): Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31002/lm.v9i1.4978

Abstract

Kekerasan seksual terhadap anak merupakan bentuk kejahatan serius yang menimbulkan dampak multidimensional serta memerlukan perlindungan hukum yang efektif. Meskipun kerangka hukum di Indonesia telah mengatur perlindungan terhadap anak korban kekerasan seksual, dalam praktiknya masih ditemukan kesenjangan antara norma hukum dan realitas penegakan hukum. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bentuk kesenjangan antara hukum dan realitas dalam perlindungan terhadap anak korban kekerasan seksual di Indonesia serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya anomali perlindungan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan doktrin yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesenjangan tersebut tercermin dalam lemahnya implementasi hukum, minimnya perlindungan dan pemulihan korban, serta belum optimalnya peran aparat penegak hukum. Adapun faktor penyebab anomali perlindungan meliputi faktor struktural dalam sistem peradilan pidana, budaya hukum masyarakat, stigma terhadap korban, serta keterbatasan sumber daya dan pemahaman aparat terkait perlindungan anak. Oleh karena itu, diperlukan upaya penguatan implementasi hukum dan pendekatan berbasis perlindungan korban guna menjembatani kesenjangan antara hukum dan realitas.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMELIHARAAN CAGAR BUDAYA DI KABUPATEN MAGELANG : Studi Terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Penetapan dan Pemanfaatan Cagar Budaya Muhammad Adi Nugroho
LONTAR MERAH Vol. 9 No. 1 (2026): Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31002/lm.v9i1.5008

Abstract

Benda cagar budaya adalah berupa hasil alam atau manusia yang berkaitan erat dengan kebudayaan dan sejarah manusia, terdiri atas benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan cagar budaya, memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan melalui proses penetapan. Perlindungan harus dilakukan dengan mengingat kerentanan atas benda cagar budaya karena faktor alam seperti bencana alam, dan proses penjamuran alami, sedangkan faktor manusia seperti pencurian, perjual-belian, vandalisme, pengerusakan dan kehilangan dengan cara pengaturan perlindungan hukum untuk menciptakan kepastian. Penelitian bertujuan mengetahui perlindungan benda cagar budaya di Kabupaten Magelang, serta upaya pelaksanaan dalam memelihara benda cagar. Metode penelitian kualitatif pendekatan undang-undang dan peraturan serta melihat permasalahan yang terjadi. Jenis penelitian hukum Socio Legal Research. Hasil penelitian perlindungan hukum benda cagar budaya di Kabupaten Magelang harus segera dilakukan karena bersifat mendesak untuk menjaga eksistensi benda cagar budaya karena memiliki nilai penting bagi generasi penerus bertujuan menanamkan cinta tanah air melalui bidang kebudayaan. Perlindungan dilakukan dengan cara penetapan sehingga menciptakan kepastian hukum, pemeliharaan dilakukan agar tetap lestari dengan dilakukan oleh profesional dibidangnya, pemanfaatan sebagai pariwisata memiliki tujuan promosi. Namun dalam pelaksaannya masih terjadi kendala karena lemahnya pengawasan yang dilakukan berdampak terhadap eksistensi cagar budaya. Kata Kunci: Cagar Budaya, Perlindungan Hukum, Pengawasan, Implementasi
DINAMIKA PENGATURAN PERNIKAHAN BEDA AGAMA DI INDONESIA: KAJIAN NORMATIF DAN PERTIMBANGAN HAKIM cantik aurora; Aline Rasya Irwanto; Felycia Jessyca Maulana; Erma Rahmawati
LONTAR MERAH Vol. 9 No. 1 (2026): Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31002/lm.v9i1.5019

Abstract

Pengaturan keabsahan perkawinan di Indonesia yang mensyaratkan pelaksanaan perkawinan menurut hukum agama menimbulkan persoalan hukum ketika pasangan berbeda agama tetap berupaya melangsungkan perkawinan beda agama melalui permohonan penetapan pengadilan. Kondisi tersebut menimbulkan adanya inkonsistensi hakim dalam memutus permohonan penetapan perkawinan beda agama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum perkawinan beda agama dalam sistem hukum Indonesia serta mengkaji pertimbangan hakim dalam memutus permohonan tersebut ditinjau dari perspektif hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus yang didukung oleh studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum perkawinan di Indonesia menempatkan hukum agama sebagai dasar keabsahan perkawinan sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam praktik peradilan terkait perkawinan beda agama. Adanya perbedaan penafsiran hakim terlihat dalam putusan yang mengabulkan permohonan dengan mempertimbangkan hak konstitusional warga negara Indonesia, serta putusan yang menolak dengan berpegang pada ketentuan Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Dari perspektif hukum Islam, perkawinan beda agama secara umum tidak diperbolehkan karena tidak sejalan dengan prinsip kesatuan akidah dalam keluarga.
PERLINDUNGAN HUKUM KETENAGAKERJAAN TERHADAP PEKERJA MIGRAN INDONESIA DALAM PERSPEKTIF KEADILAN JHON RAWLS: PERLINDUNGAN HUKUM KETENAGAKERJAAN TERHADAP PEKERJA MIGRAN INDONESIA DALAM PERSPEKTIF KEADILAN JHON RAWLS Dismas Arya Diputra
LONTAR MERAH Vol. 9 No. 1 (2026): Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31002/lm.v9i1.5027

Abstract

Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan kelompok pekerja yang berada dalam posisi rentan akibat hubungan kerja lintas negara dan ketimpangan posisi tawar, sehingga perlindungan hukum ketenagakerjaan menjadi isu krusial. Permasalahan dalam penelitian ini meliputi: (1) bagaimana kedudukan PMI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum ketenagakerjaan nasional; (2) bagaimana pengaturan dan pelaksanaan perlindungan hukum ketenagakerjaan terhadap PMI dalam perspektif keadilan; serta (3) sejauh mana perlindungan tersebut mampu mewujudkan keadilan substantif. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yuridis dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta analisis kualitatif terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PMI secara normatif diakui sebagai subjek hukum ketenagakerjaan, namun pengakuan tersebut belum terintegrasi secara optimal dalam sistem perlindungan hubungan kerja. Pengaturan perlindungan hukum telah mencerminkan prinsip keadilan secara formal, tetapi pelaksanaannya masih bersifat administratif, sektoral, dan belum efektif dalam menjangkau realitas pekerja migran. Perlindungan hukum yang ada baru menghasilkan keadilan formal, sementara keadilan substantif belum tercapai secara optimal akibat keterbatasan yurisdiksi, lemahnya penegakan hukum, dan hambatan akses keadilan. Simpulan penelitian ini adalah bahwa perlindungan hukum ketenagakerjaan terhadap PMI masih memerlukan penguatan secara normatif dan struktural agar mampu mewujudkan keadilan substantif dalam hubungan kerja lintas negara.
TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM HUKUM UDARA DAN RUANG ANGKASA (STUDI KASUS PENEMBAKAN MALAYSIA AIRLINES MH17 DI UKRAINA Rahma Tresyafitra
LONTAR MERAH Vol. 9 No. 1 (2026): Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31002/lm.v9i1.5031

Abstract

Tanggung jawab negara dalam hukum udara dan ruang angkasa sangat penting bagi hukum internasional, terutama dalam hal menjamin keselamatan penerbangan sipil. Kasus penembakan pesawat Malaysia Airlines MH17 di wilayah udara Ukraina tahun 2014 menimbulkan pertanyaan hukum tentang tanggung jawab negara atas pelanggaran keamanan ruang udara. Penelitian ini mengkaji bagaimana prinsip tanggung jawab negara digunakan dalam kasus MH17 berdasarkan hukum udara internasional, termasuk Konvensi Chicago 1944 dan prinsip tanggung jawab negara (ARSIWA). Selain itu, penelitian ini juga mengkaji pihak-pihak yang mungkin bertanggung jawab serta mengevaluasi bagaimana hukum internasional berfungsi dalam kasus serupa. Penelitian hukum normatif menggunakan studi literatur. Bahan primer dan sekunder seperti konvensi internasional, jurnal ilmiah, dan laporan investigasi tentang MH17 digunakan. Kata Kunci: Tanggung jawab negara, hukum udara internasional, MH17, keselamatan penerbangan, konflik bersenjata, ruang udara.
PERLINDUNGAN PERAN PARALEGAL SEBAGAI TENAGA BANTUAN HUKUM MENURUT PERMENKUM NO 34 TAHUN 2025 Ryan Aji; Andhika Ivan Putra Pamungkas; Dhimas Arya Kamandanu
LONTAR MERAH Vol. 9 No. 1 (2026): Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31002/lm.v9i1.5034

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan dan peran paralegal serta memberikan seberapa kuat jaminan perlindungan bagi paralegal dalam permenkum nomor 34 tahun 2025. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan-undangan dan konseptualisasi melalui kajian kepustakaan terhadap peraturan, buku, dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa paralegal memiliki kedudukan sebagai tenaga pendukung dalam penyelenggaraan bantuan hukum yang bekerja di bawah koordinasi organisasi bantuan hukum terakreditasi. Paralegal berperan dalam memberikan layanan bantuan hukum non-litigasi, seperti penyuluhan hukum, konsultasi awal, pendampingan masyarakat, serta penyelesaian konflik berbasis komunitas. Namun, Jaminan perlindungan hukum bagi paralegal dalam Pasal 5 huruf b Permenkum nomor 34 tahun 2025 terbukti masih sangat lemah secara hukum. Jika dianalisis menggunakan Teori Perlindungan Hukum dan Teori Hierarki Perundang-undangan, aturan tersebut hanya berupa langkah preventif tanpa adanya langkah represif. Selain itu, posisinya kalah kuat dibandingkan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena paralegal tidak memiliki hak kebal hukum (imunitas) seperti advokat. Kata kunci: paralegal, bantuan hukum, akses keadilan, jaminan perlindungan, Permenkum Nomor 34 Tahun 2025.