cover
Contact Name
Abdurrahman Alfaqiih
Contact Email
jipro.fhuii@gmail.com
Phone
+62274898444
Journal Mail Official
jipro.fhuii@gmail.com
Editorial Address
Jl. Kaliurang Km 14,5 Sleman DIY
Location
Kab. sleman,
Daerah istimewa yogyakarta
INDONESIA
JIPRO : Journal Of Intellectual Property
ISSN : -     EISSN : 26542889     DOI : https://doi.org/10.20885/jipro
Core Subject : Social,
Bahwa Journal of Intellectual Property yang disingkat JIPRO dihadirkan dan dikembangkan dalam rangka menjawab kebutuhan terhadap upaya disimenasi dan promosi segala hal berkaitan dengan ekspresi ide, kreativitas atau kekayaan intelektual dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pemanfaatan atas ekspresi ide, kreativitas atau kekayaan intelektual guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas berdasarkan pendekatan lintas disipin ilmu dan multidisiplin. Fokus JIPRO dilakukan pada semua bidang keilmuan yang bersifat interdisipliner dan multidisipliner yang berkaitan dengan ekspresi ide dalam hal kreativitas, inovasi atau kekayaan intelektual yang dapat memberikan nilai pengetahuan dan pemanfaatan dari kreatiitas, inovasi atau kekayaan intelektual itu sendiri guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya suatu penghargaan atas kreativitas, inovasi atau kekayaan intelektual yang mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 5 Documents
Search results for , issue "jipro, vol. 9, no.1, 2026" : 5 Documents clear
PENYALAHGUNAAN TEKNOLOGI AI DALAM PENIRUAN GAYA SENI STUDIO GHIBLI PERSPEKTIF HAK CIPTA DI INDONESIA Lofi, R. Mustar
JIPRO: Journal of Intellectual Property JIPRO, Vol. 9, No.1, 2026
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20885/jipro.vol9.iss1.art1

Abstract

Teknologi kecerdasan buatan (AI) telah mengubah berbagai sektor di Indonesia, termasuk industri kreatif, tetapi juga memunculkan persoalan hukum terkait hak cipta, khususnya ketika AI menghasilkan karya visual yang meniru gaya seni khas seperti milik Studio Ghibli. Penelitian ini secara spesifik bertujuan untuk: (1) menganalisis kedudukan karya yang dihasilkan AI dalam rezim hak cipta Indonesia, serta (2) menilai implikasi hukum penggunaan karya berhak cipta sebagai data pelatihan bagi sistem AI. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif melalui penelaahan peraturan perundang-undangan, literatur akademik, dan sumber otoritatif lainnya, dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebagai rujukan utama. Pendekatan deskriptif-kualitatif digunakan untuk menilai karya AI yang menyerupai gaya Ghibli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa karya AI tidak memenuhi unsur orisinalitas karena tidak memuat ekspresi intelektual manusia, sehingga tidak memperoleh perlindungan hak cipta menurut hukum Indonesia. Penggunaan karya berhak cipta sebagai data pelatihan AI juga berpotensi menimbulkan tanggung jawab hukum. Penguatan regulasi adaptif termasuk penyusunan pedoman teknis oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual diperlukan untuk melindungi hak moral dan ekonomi pencipta manusia serta memastikan perkembangan teknologi yang etis.
REGISTRATION-BASED WELL-KNOWN MARKS: INDONESIAN PRACTICE AND NORM UNDER PARIS CONVENTION AND TRIPS Alam Wibowo, Richard Jatimulya; Priyono, Joko
JIPRO: Journal of Intellectual Property JIPRO, Vol. 9, No.1, 2026
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20885/jipro.Vol9.iss1.art2

Abstract

The recognition of well-known marks by Indonesian courts has a long history in both legislation and jurisprudence. Current practice indicates that such recognition is often based on the registration of the mark in several countries. Although this approach is permissible under Indonesian law, it is not explicitly provided for in the Paris Convention or TRIPS which serve as international standards for the protection of well-known marks. Hence, this doctrinal or normative legal research will analyze the practices of recognizing well-known marks based on registrations in several countries within the legal framework of Indonesia, the Paris Convention, and the TRIPS Agreement. The findings reveal that early developments in Indonesian marks law and judicial precedents have greatly influenced the practices of recognizing well-known marks based on registrations in several countries. However, these practices are found to be inconsistent with the provisions concerning well-known marks under the Paris Convention and TRIPS. Therefore, Indonesian courts are encouraged to give greater consideration to Paris Convention and TRIPS to develop recognition practices that align more closely with international standards.
ANALISIS PELANGGARAN DIGITAL PIRACY PADA SIARAN TV BERBAYAR NEX PARABOLA Perdana, Muhammad Daffa Putra
JIPRO: Journal of Intellectual Property JIPRO, Vol. 9, No.1, 2026
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20885/jipro.vol9.iss1.art3

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi adanya praktik pembajakan siaran televisi berbayar (digital piracy) Nex Parabola oleh dua pelaku. Tindakan tersebut menimbulkan kerugian oleh pemegang hak siar resmi Nex Parabola yakni PT Mediatama Indonesia. Pembajakan siaran televisi berbayar tersebut menjadikannya sebagai pelanggaran hak cipta HKI. Dari latar belakang tersebut kemudian memunculkan rumusan masalah yakni apakah tindakan dari kedua orang tersebut termasuk digital piracy ? dan bagaimana upaya penegakan hukum hak cipta terhadap digital piracy ?. penelitian ini ialah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus dengan menggunakan data sekunder. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini ialah menggunakan studi Pustaka dan studi dokumen hukum lalu metode analisis nya ialah analisis deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan dari kedua pelaku tersebut ialah dikategorikan sebagai pembajakan hak cipta karena memenuhi unsur-unsur yang telah disebutkan pada Pasal 1 ayat (23) Undang-Undang Hak Cipta. Kemudian upaya penegakan hukum terhadap pelaku digital piracy atau pembajakan siaran televisi berbayar nex parabola ialah dapat menggunakan sarana penal. Adapun sarana penal yang dimaksud ialah dengan ancaman pidana maksimal 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Tindakan tersebut memenuhi unsur dalam pembajakan hak cipta khususnya pembajakan siaran televisi berbayar
HARMONIZING INDONESIA'S GEOGRAPHICAL INDICATION PROTECTION WITH EU LEGAL FRAMEWORK THROUGH REGULATORY REFORM Zuliarti, Wa Ode; Yuningsih, Deity; Deschika Gaby Justicia; Isnayanti; Faisal, Fitriah
JIPRO: Journal of Intellectual Property JIPRO, Vol. 9, No.1, 2026
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20885/jipro.vol9.iss1.art4

Abstract

Indonesia’s GI protection under Law Number 20 of 2016 integrates with trademarks, creating ownership ambiguity that disadvantages small producers and limits EU recognition. Employing a doctrinal legal method combined with a comparative approach, this study systematically analyses statutory texts, regulatory documents, and academic literature from both jurisdictions. Comparing with EU’s sui generis system, this study identifies three challenges: conceptual conflation of collective/private rights, administrative overlap, and governance allowing holder control. Despite 209 registered GIs across 34 provinces, only four have EU recognition, revealing systemic barriers. The EU model treats GIs as community entitlements open to all qualifying producers with representative governance. The study recommends targeted reforms: clarifying GI rights as non-transferable collective entitlements, functionally separating GI from trademark administration within Directorate General of Intellectual Property (DGIP), and establishing conflict rules for geographical names. These reforms would enhance rural development and international market access.
PENYESATAN ASAL-USUL PRODUK MELALUI PENYALAHGUNAAN INDIKASI GEOGRAFIS: PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN Ismail, Ismail
JIPRO: Journal of Intellectual Property JIPRO, Vol. 9, No.1, 2026
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20885/jipro.vol9.iss1.art5

Abstract

Perdagangan digital memperluas peredaran produk dengan identitas geografis, tetapi pada saat yang sama membuka ruang penyalahgunaan indikasi geografis yang berpotensi menyesatkan konsumen mengenai asal-usul produk. Permasalahan ini penting karena indikasi geografis tidak hanya berkaitan dengan perlindungan hak komunal atas reputasi dan karakteristik produk, tetapi juga dengan hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur. Penelitian ini mengajukan dua pertanyaan, yaitu: bagaimana bentuk penyalahgunaan indikasi geografis dalam perdagangan digital yang menimbulkan penyesatan konsumen atas asal-usul produk, dan bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen atas penyalahgunaan tersebut dalam perspektif hukum hak kekayaan intelektual dan hukum perlindungan konsumen. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif melalui interpretasi sistematis dan preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan indikasi geografis dalam perdagangan digital dapat berbentuk penggunaan nama geografis secara langsung tanpa hak, pemboncengan reputasi, pencantuman keterangan asal-usul yang tidak benar, manipulasi visual, serta pengaburan rantai pasok dan identitas pelaku usaha pada platform digital. Perbuatan tersebut harus dikualifikasikan sekaligus sebagai pelanggaran hak atas indikasi geografis dan pelanggaran hak konsumen atas informasi yang benar. Oleh karena itu, direkomendasikan penguatan pengaturan yang integratif antara hukum kekayaan intelektual dan hukum perlindungan konsumen, penegasan tanggung jawab platform e-commerce, serta perluasan akses penyelesaian sengketa yang cepat, sederhana, dan efektif bagi konsumen.

Page 1 of 1 | Total Record : 5