cover
Contact Name
Deri Rizal
Contact Email
deririzal@iainbatusangkar.ac.id
Phone
+6282283623032
Journal Mail Official
jisrah@iainbatusangkar.ac.id
Editorial Address
Jln. Sudirman No. 137, Kubu Rajo Lima Kaum, Batusangkar, Sumatera Barat (27213)
Location
Kab. tanah datar,
Sumatera barat
INDONESIA
Jurnal Integrasi Ilmu Syariah (Jisrah)
ISSN : 27751783     EISSN : 27753557     DOI : 10.31958
Jurnal Integrasi Ilmu Syariah (Jisrah) with ISSN 2775-3557 (Online) and 2775-1783 (Print) is aimed at spreading the research results conducted by academicians, researchers, and practitioners in the field of sharia. JISRAH encompasses research papers from researcher, academics, and practitioners. In particular, papers which consider the following general topics are invited:Islamic Law, Islamic Family Law, Constitutional Law (Siyasah), Islamic Economic Law. The journal is published periodically three times a year, i.e., every April (first edition) August (second edition) and December (third edition).
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 16 Documents
Search results for , issue "Vol 3, No 3 (2022)" : 16 Documents clear
SINKRONISASI PASAL 41 UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI MENURUT SIYASAH DUSTURIYAH DALAM PERLINDUNGAN WARGA NEGARA INDONESIA Adzikri Fadli; Sulastri Caniago
JISRAH: Jurnal Integrasi Ilmu Syariah Vol 3, No 3 (2022)
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Batusangkar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31958/jisrah.v3i3.8375

Abstract

: Studi ini mengkaji tentang Perlindungan Warga Negara Indonesia Dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Menurut Siyasah Dusturiyah permasalannya adalah dikarenakan jemaah haji di Indonesia setiap tahun menunjukkan peningkatan yang signifikan bahwa minat masyarakat Indonesia dalam melaksanakan ibadah haji sangat tinggi, karena dari itu perlindungan warga negara dalam penyelenggaraan ibadah haji harus lebih diperhatikan, agar memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah. dari permasalahan tersebut muncul pertanyaan, pertama, bagaimana bentuk perlindungan warga negara Indonesia dalam Pasal 41 Undang-undang No. 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji, yang kedua, bagaimana analisis siyasah dusturiyah terhadap perlindungan warga negara dalam Pasal 41 Undang-undang No. 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan  ibadah haji, penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan, data/bahan diperoleh melalui buku, jurnal dan peraturan perundang-undangan. setelah data dan bahan terkumpul diolah dengan cara triangulasi dan dianalisi dengan cara kualitatif. Penelitian ini menemukan hasil pertama, bentuk perlindungan Warga Negara Indonesia dalam Pasal 41 Undang-undang No. 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. yang dimana termuat perlindungan bagi warga negara indonesia di luar negeri, perlindungan hukum, perlindungan keamanan, perlindungan jiwa, kecelakaan dan kesehatan, pemerintah telah menjalankan kewajibannya untuk melindungi warga negaranya dalam pelaksanaan ibadah haji. Kedua, pandangan siyasah dusturiyah terhadap perlindungan warga negara dalam pasal 41 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji telah memenuhi prinsip dari hukum Islam yaitu kemaslahatan, prinsip dari hukum Islam ini dikenal dengan maqasid syariah, melindungi agama, akal, harta, jiwa, menjaga keturunan/kehormatan. Dan sebagai pemimpin, negara sudah memfasilitasi jemaah haji dengan membuat peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan ibadah haji dengan mendatangkan kemaslahatan.
KONTROVERSI ATURAN WAJIB VAKSINASI COVID-19 DALAM PERATURAN PRESIDEN NOMOR 14 TAHUN 2021 DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN FIKIH SIYASAH DUSTURIYAH Fatma Suci Rahmadini; Khairina Khairina; Zainuddin Zainuddin; Sulastri Caniago
Jurnal Integrasi Ilmu Syariah (Jisrah) Vol 3, No 3 (2022)
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Batusangkar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31958/jisrah.v3i3.8376

Abstract

Studi ini mengkaji tentang aturan wajib vaksinasi Covid-19 dalam rangka penagglangan pandemi Covid-19 dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 yang mewajibkan masyarakat yang menjadi sasaran penerima vaksinasi untuk melakukan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang menolak vaksinasi akan dikenakan sanksi berupa saksi administrative dan sanksi denda. Permasalahannya adalah terdapat pasal-pasal dalam hukum positif yang bertentangan dengan aturan wajib vaksinasi tersebut dan menurut kreteria pembentukan perundang-undangan dalam siyasah suariyah aturan wajib vaksinasi Covid-19 belum memenuhi kriteri-kriteria tersebut. Penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan (library research). Data dan bahan diperoleh melalui membaca, mengutip buku, meneliti, menganalisis dokumen, berita di internet dan undang-undang terkait pembahasan. Setelah data/bahan terkumpul diolah dengan cara kualitatif deskriptif dan dianalisis dengan cara deduktif.  Penelitian ini menemukan hasil bahwa  Peraturan Presiden perihan aturan wajib vaksinasi dengan menekankan hukuman berupa sanksi administratif dan denda bagi penolak vaksinasi Covid-19 bertentangan dengan pasal-pasal yang etrdapat dalam hukum positif dan menurut prespektif fikih siyasah dusturiyah aturan persebut belum memenuhi kriteri peraturan perundang-undangan yang baik menurut siyasah syar’iyah.
DISHARMONISASI WEWENANG WALI NAGARI DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN NAGARI MENURUT PERDA PROVINSI SUMATERA BARAT NOMOR 7 TAHUN 2018 Sucy Ramadhani; Sudi Prayitno; Hidayati Fitri; Emrizal Emrizal
JISRAH: Jurnal Integrasi Ilmu Syariah Vol 3, No 3 (2022)
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Batusangkar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31958/jisrah.v3i3.8377

Abstract

Studi ini mengkaji tentang wewenang wewenang Wali Nagari Rambatan dalam pembentukan peraturan nagari berdasarkan Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018, dan wewenang Wali Nagari Rambatan dalam pembentukan peraturan nagari dilihat dari perspektif Siyasah Dusturiyah. Permasalahannya adalah pada suatu sisi Wali Nagari kurang menjalankan wewenangnya dalam pembentukan peraturan nagari. Dari permasalahan tersebut muncul pertanyaan bagaimana wewenang Wali Nagari Rambatan dalam pembentukan peraturan nagari berdasarkan Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 dan bagaimana wewenang Wali Nagari Rambatan dalam pembentukan peraturan nagarri dilihat dari perspektif Siyasah Dusturiyah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan. Data diperoleh dengan wawancara dan dokumentasi, Setelah data terkumpul diolah dengan cara mengelompokkan dan dianalisis dengan cara Induktif. Penelitian ini menemukan hasil: Wewenang Wali Nagari dalam pembentukan peraturan nagari menurut Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari di Nagari Rambatan wewenangnya sudah sesuai dengan Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari akan tetapi dalam pembentukan peraturanya belum berjalan secara maksimal namun penghambatnya yaitu Keuangan, kesadaran, pendidikan dan komunikasi. Kedua: wewenang Wali Nagari Rambatan dalam pembentukan pembentukan peraturan nagari dilihat dari perspektif Siyasah Dusturiyah bahwa bahwa sudah mewujudkan nilai-nilai Islam dan tidak bertentangan dengan prinsi-prinsip Al-Qur’an dan Hadist namun dalam pembentukan peraturannya belum berjalan secara maksimal, karena Peraturan Nagari yang dibuat oleh Wali Nagari Rambatan masih belum mempertimbangkan kondisi masyarakat.
Upaya Pembaharuan Usia Minimum Menikah di Indonesia: on Process dan Finish Kholifatun Nur Mustofa
JISRAH: Jurnal Integrasi Ilmu Syariah Vol 3, No 3 (2022)
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Batusangkar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31958/jisrah.v3i3.8378

Abstract

Usia minimum menikah di Indonesia setelah Tahun 2019 adalah 19 tahun untuk laki-laki maupun perempuan. Sebelum tahun 2019, aturan usia minimum menikah adalah 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki. Sebelum pembaharuan batas usia diberlakukan, nyatanya melewati proses yang panjang. Paper ini mengkaji tentang proses dan upaya pembaharuan batas usia minimum menikah, tidak hanya fokus pada judicial review sebagaimana penelitian-penelitian terdahulu, tetapi mengulas tentang upaya yang sudah dilakukan namun  sampai saat ini belum diberlakukan. Selain itu, paper ini juga menelisik siapa saja pihak yang terlibat dalam upaya-upaya pembaharuan usia minimum menikah ini. Kemudian penulis menggali mengenai pertimbangan hukum hakim. Penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penemuan dalam kajian ini adalah; mengenai upaya, penulis membagi menjadi dua bagian, yaitu upaya yang sedang dalam proses dan upaya yang sudah di proses. Adapun upaya yang sedang dalam proses ialah melalui CLD-KHI dan HMPA, Sedangkan yang sudah diproses melalui judicial review adalah Nomor 30- 74/PUU-XXI/2014 dan Judicial Review Nomor 22/PUU-XV/2017. Adapun para pihak yang yang mengupayakan melalui judicial review pada tahun 2014 ialah lembaga-lembaga yang fokus pada perempuan dan anak, sedangkan pada tahun 2017 diajukan oleh tiga korban yang dipaksa menikah dengan alasan ekonomi. Judicial review yang diajukan pada tahun 2014 ditolak oleh mayoritas Hakim Mahkamah Konsititusi. Ibu Maria Farida selaku Hakim Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan yang berbeda yaitu bahwa usia minimum menikah memang sudah semestinya diperbaiki karena banyak dampak negatif. Kemudian judicial review yang diajukan tahun 2017 dikabulkan sebagian oleh hakim dengan alasan bahwa permohonan pemohon merupakan bagian dari diskriminasi. Upaya panjang tersebut dianggap berhasil karena mewujudkan pembaharuan usia minimum menjadi 19 tahun untuk laki-laki maupun perempuan.
KOMPROMI HUKUM ISLAM DAN ADAT DALAM KEWARISAN PUSAKA TINGGI DI MINANGKABAU Nuzul Iskandar
JISRAH: Jurnal Integrasi Ilmu Syariah Vol 3, No 3 (2022)
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Batusangkar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31958/jisrah.v3i3.8379

Abstract

This article is intended to explain the concept of pusaka tinggi in Minangkabau which is the result of a compromise between Islamic law and customary law. This study is a literature study on several manuscripts, consisting of al-Da’i al-Masmu’ fi Radd ala Man Yuritsu al-Ikhwah wa Awlad al-Ikhwah Ma’a Wujud al-Ushul wa al-Furu’, al-Manhaj al-Masyru’, and Jauhar al-Faridah fi al-Ajwabah al-Mufidah by Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawi; Sendi Aman Tiang Selamat and al-Fara’id by Syekh Abdul Karim Amrullah; and the writings of Mahjoeddin Datuk Soetan Maharadja which spread in several print media at that time. The results of the study show that the concept of pusaka tinggi in Minangkabau was born from a process of fierce debate, not only between religious leaders and traditional leaders, but also between fellow religious leaders, even between teachers and students. Initially, this debate was considered as an attempt to weaken the customary inheritance system applied by the Minangkabau people, but in reality it became a reinforcement of the existence of this inheritance. This debate actually provides additional legitimacy for the Minangkabau inheritance system, from previously only relying on customary legitimacy to having both customary and religious legitimacy, and then later being referred to as pusaka tinggi.
THE AMBIGUITY OF INDONESIAN CONSTITUTIONAL COURT DECISIONS CONCERNING ISLAMIC FAMILY LAW CASES Mhd Yazid
JISRAH: Jurnal Integrasi Ilmu Syariah Vol 3, No 3 (2022)
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Batusangkar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31958/jisrah.v3i3.9147

Abstract

This article examines the decision of the Constitutional Court on polygamy and interfaith marriage in Indonesia and its relationship to the human rights principles adopted in the 1945 Constitution. After the collapse of the New Order, the state was faced with the possibility of various interpretations of Islamic law. The reform opens opportunities for the emergence of new interpretations of Islamic law legislated in Indonesia, especially after adopting human rights principles in the state constitution. This interpretation is indicated in several judicial review cases to the Constitutional Court regarding the material of Law No. 1 No. 1974. This article argues with the Islamic legal philosophy approach that the interpretation of fiqh and the interpretation of human rights principles are always debated and negotiated in Indonesia. In the case of polygamy and interfaith marriage, human rights are acceptable as long as they do not conflict with the established fiqh interpretation for the sake of state stability.

Page 2 of 2 | Total Record : 16