cover
Contact Name
Ebit Bimas Saputra
Contact Email
ebitbimas99@gmail.com
Phone
+62 878 9658 6407
Journal Mail Official
editor@dinastirev.org
Editorial Address
Case Amira Prive Jl. H. Risin No. 64D Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Tangerang Selatan
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Published by DINASTI REVIEW
ISSN : 27472000     EISSN : 27471993     DOI : https://doi.org/10.38035/jihhp
Core Subject : Social,
Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum Perdata Hukum Ekonomi Hukum Lingkungan Hukum Pidana Hukum Administrasi Negara Hukum Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Hukum Hak Asasi Manusia Hukum Islam dan Keluarga Hukum Agraria Ilmu Politik Hubungan Internasional Ilmu Administrasi (Niaga, Negara, Publik, Pembangunan, Dll) Kriminologi Ilmu Hukum Ilmu Pemerintahan dan Manajemen Ilmu Sosial dan Politik Studi Pembangunan (Perencanaan Pembangunan, Wilayah, Kota) Ketahanan Nasional Ilmu Kepolisian Kebijakan Publik Bidang Ilmu Politik Lain Yang Belum Tercantum Ilmu Kesejahteraan Sosial Sosiologi Humaniora Kajian Wilayah (Eropa, Asia, Jepang, Timur Tengah Dll) Arkeologi Ilmu Sosiatri Kependudukan (Demografi, dan Ilmu Kependudukan Lain) Sejarah (Ilmu Sejarah) Kajian Budaya dan Pendidikan Komunikasi Penyiaran Islam Ilmu Komunikasi Antropologi
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 2,020 Documents
Peranan Politik Hukum dalam Melindungi Pemegang Hak Atas Tanah yang Dinyatakan Terlantar Nivena Ridanti
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i4.4279

Abstract

Indonesia sebagai negara hukum wajib memberikan kepastian hukum bagi warga negaranya salah satunya mengenai hukum tanah di Indonesia yang menegaskan bahwa tanah tidak boleh ditelantarkan oleh pemiliknya. Namun pada kenyataannya banyak tanah yang sengaja ditelantarkan dan tidak dipergunakan sebagaimana mestinya hingga akhirnya diambil alih oleh negara. Disisi lain, setiap warga negara berhak memiliki tanah dan negara akan dianggap melanggar hak jika mengambil alih kekuasaan tanah yang dimiliki oleh seseorang. Maka untuk mengemukakan permasalahan tersebut diperlukan peranan politik hukum nasional sebagai pedoman untuk memberikan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas kepemilikan tanah yang dinyatakan terlantar. Artikel ini membahas mengenai perlindungan hukum bagi pemilik tanah yang dinyatakan terlantar oleh negara.
Pembentukan Lembaga Kerja Sama Bipartit (LKS Bipartit) Sebagai Upaya Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial di Perusahaan dan Perbandingannya dengan Negara Singapore Raymond Natanael
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i4.4280

Abstract

Dalam upaya pencegahan terjadinya masalah hubungan industrial, berbagai alternatif media atau teknik dapat digunakan untuk memperlemahnya. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan membentuk forum komunikasi dan konsultasi dengan perwakilan pengusaha dan buruh. Istilah “lembaga kerja sama bipartit” kemudian lebih sering digunakan untuk menggambarkan forum ini. Pelaku usaha merasa lebih mudah menghindari konflik hubungan industrial karena banyaknya manfaat dari sifat, tugas, dan fungsi lembaga ini. Namun, pada kenyataannya, masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki dan tidak menggunakan lembaga kerja sama bipartit. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan fungsi lembaga kerja sama bipartit perusahaan dalam mencegah terjadinya konflik ketenagakerjaan, serta alasan mengapa perusahaan tidak mendirikan lembaga kerja sama bipartit dalam upaya pencegahan terjadinya konflik ketenagakerjaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif, analisis data menggunakan penalaran deduktif, dan data sekunder berupa dokumen hukum. Berdasarkan hasil penelitian, lembaga kerja sama bipartit perusahaan memiliki tiga (tiga) fungsi yang berdampak positif terhadap perkembangan usaha yang terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan setempat sebagai lembaga kerja sama bipartit. Kurangnya pemahaman pimpinan dan karyawan perusahaan terhadap ketentuan pembentukan lembaga kerja sama bipartit dan ketentuan berbagai sanksi administratif yang harus diterima apabila dilanggar menjadi salah satu penyebab tidak terbentuknya atau tidak terbentuknya lembaga kerja sama bipartit perusahaan dalam upaya mencegah terjadinya perselisihan hubungan industrial. Kemudian penulis juga mencoba membandingkan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Negara Singapura dimana proses penyelesaian lebih mudah dan cepat bila dibandingkan dengan di Indonesia. Tercatat Singapura memiliki aplikasi E-Mediation yang difungsikan sebagai sarana untuk konsultasi berupa chatbox tanpa harus datang untuk tatap muka dan untuk mediasi juga dilaksanakan secara online melalui aplikasi tersebut.
Membangun Keterikatan Emosional Jarak Jauh bagi Orang Tua yang Bekerja Jauh Dari Rumah Muhammad Narto; Lilik Andar Yuni
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i4.4282

Abstract

Era globalisasi dan digitalisasi telah membuka pintu bagi peluang baru, termasuk fleksibilitas bekerja dari jarak jauh. Namun, kemudahan ini seringkali harus dibayar mahal dengan jarak fisik yang memisahkan orang tua dari anak-anak mereka. Situasi ini memunculkan tantangan kompleks dalam membangun dan menjaga keterikatan emosional yang krusial bagi perkembangan anak. Artikel ini mengeksrpolaris lebih dalam mengenai solusi dan tantangan dalam membangun keterikatan emosional jarak jauh antara orang tua dan anak. Di satu sisi, kemajuan teknologi menawarkan berbagai solusi inovatif. Komunikasi yang teratur melalui panggilan video, pesan teks, atau bahkan surat elektronik dapat menjadi jembatan penghubung kerinduan. Menciptakan rutinitas fleksibel yang mengakomodasi perbedaan waktu dan kesibukan masing-masing pihak juga penting untuk menjaga konsistensi interaksi.Pemanfaatan aplikasi edukatif dan interaktif dapat menjadi sarana menyenangkan untuk belajar dan bermain bersama meskipun terpisah jarak. Dukungan emosional melalui pesan suara atau video yang berisi ungkapan sayang, cerita pengantar tidur, atau sekedar ucapan selamat pagi dapat memberikan rasa aman dan dekat dengan orang tua.Meskipun demikian, membangun keterikatan emosional jarak jauh bukannya tanpa hambatan. Keterbatasan waktu akibat padatnya pekerjaan dan perbedaan zona waktu seringkali menjadi kendala utama. Ketergantungan pada teknologi juga memunculkan risiko seperti gangguan koneksi internet atau kesulitan menggunakan platform tertentu. Di sisi lain, orang tua yang bekerja jauh dari anak rentan dilanda perasaan bersalah dan stres karena merasa tidak sepenuhnya hadir dalam kehidupan anak. Menjaga motivasi anak untuk tetap terhubung juga menjadi tantangan tersendiri, terutama ketika mereka disibukkan dengan aktivitas di lingkungan sekitar. Penelitian ini menggunakan studi literatur untuk mengumpulkan data dari jurnal, buku, dan artikel ilmiah, menganalisis tema utama. Hasilnya menunjukkan bahwa komunikasi teratur, rutinitas fleksibel, dan dukungan emosional efektif dalam menjaga hubungan emosional jarak jauh. Hasilnya menunjukkan bahwa komunikasi teratur, rutinitas fleksibel, dan dukungan emosional efektif dalam menjaga hubungan emosional jarak jauh. Namun, keterbatasan waktu dan ketergantungan teknologi tetap menjadi hambatan signifikan.
Konstruksi Hukum Perjanjian yang dibuat antara Toko Online dengan Supplier (Studi Kasus di www.myrubylicious.com di Yogyakarta) Misbah Amaliah; Nourma Dewi; Suparwi
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i4.4302

Abstract

Toko online bekerja sama dengan para pelaku usaha lain (supplier) dalam menjual produk. Hubungan bisnis antara pihak toko online dan supplier dibuat dalam bentuk sebuah perjanjian yang dapat berbentuk perjanjian titip jual, dropshipper, ataupun reseller, dan lain-lain. Perjanjian titip jual tidak diatur secara spesifik dalam KUHPerdata. Oleh karena itu perlu dikaji bagaimanakah konstruksi hukum perjanjian konsinyasi dan perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan konstruksi hukum dari perjanjian antara supplier dengan toko online dan mendeskripsikan perlindungan hukum bagi para pihak apabila terjadi wanprestasi. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, yaitu suatu pendekatan yang mengacu pada peraturan-peraturan tertulis untuk kemudian dilihat bagaimana implementasinya di lapangan. Penelitian dilaksanakan di Rubylicious Cabang Yogyakarta. Sumber data adalah data primer yang diperoleh dari hasil pengumpulan data di lapangan dan wawancara dengan para pihak. Data yang diperoleh dianalisis dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Kontruksi hukum dari perjanjian konsinyasi antara Toko Online Rubylicisous dengan salah satu supplier (Alicha Fashion) berisi: (a) subjek perjanjian penitipan adalah Rubylicious Cabang Yogyakarta (pihak pertama) selaku penyedia website toko online myrubylicious dan Alicha Fashion (pihak kedua) selaku supplier produk fashion; (b) Objek dalam perjanjian ini adalah produk yang dititipkan produk fashion yang dijual secara online melalui website www.myrubylicious.com. (c) Hak dan kewajiban para pihak. (2) Perlindungan hukum bagi supplier apabila terjadi wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian konsinyasi adalah adanya tambahan hak dan kewajiban lain selain hak dan kewajiban pokok. Perjanjian Kerjasama titip jual melalui online store yang dilakukan oleh Rubylicious Cabang Yogyakarta dan Alicha Fashion telah mencantumkan keadaan-keadaan yang dapat dikategorikan sebagai overmacht dalam pasal force majeure.
Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Jual Beli Tanah yang Sertifikatnya Masih dalam Proses Pemecahan Sertifikat Sifa Yasfani; Nourma Dewi; Suparwi
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i4.4303

Abstract

Jual beli tanah biasanya dilakukan dengan suatu perjanjian atau yang dikenal dengan akta jual beli tanah (AJB). Penandatanganan AJB dapat dilakukan dengan lancar jika syarat-syarat terpenuhi, namun untuk status tanah yang sertifikatnya masih proses pemecahan maka sambil menunggu sertifikatnya keluar atas nama penjual, maka para pihak membuat perjanjian pengikatan jual beli tanah (PPJB) di hadapan Notaris/PPAT. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bentuk perjanjian jual beli terhadap tanah yang sertifikatnya masih dalam proses pemecahan, perlindungan hukum bagi para pihak, dan akibat hukum dari pembatalan akta pengikatan jual beli tanah. Penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Boyolali. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, yaitu menggunakan data-data lapangan sebagai sumber data utama. Penelitian yuridis empiris merupakan suatu pendekatan yang mengacu pada peraturan-peraturan tertulis untuk kemudian dilihat bagaimana implementasinya di lapangan. Pengumpulan data diperoleh dari hasil wawancara sumber-sumber terkait, seperti Notaris/PPAT dan studi pustaka. Data yang diperoleh dianalisis dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Bentuk perjanjian jual beli terhadap tanah yang sertifikatnya masih dalam proses pemecahan adalah berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang merupakan suatu perjanjian penduhuluan yang bentuknya bebas. Kekuatan hukum dari PPJB yang dibuat oleh Notaris/PPAT adalah sangat kuat karena akta tersebut merupakan akta otentik. (2) Perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian pengikatan jual beli tanah adalah: (a) Perlindungan terhadap calon penjual berupa persayaratan pembayaran dengan jangka waktu tertentu yang disertai dengan syarat batal; (b) Perlindungan terhadap calon pembeli adalah pencantuman beberapa persyaratan yang disertai dengan permintaaan pemberian kuasa yang tidak dapat ditarik kembali serta pemberian ganti rugi jika terjadi pembatalan; (3) Akibat hukum dari pembatalan perjanjian pengikatan jual beli tanah: (a) Perjanjian menjadi berakhir karena kedua belah pihak melepaskan diri dari perikatan. Pihak Penjual wajib untuk mengembalikan uang yang telah dibayarkan oleh Pihak Pembeli setelah dipotong beberapa persen sesuai kesepakatan; (b) Para pihak dapat dikenakan denda yang besarnya telah disepakati dari jumlah yang harus dibayar pembeli kepada penjual atau pembeli. Denda tersebut harus dibayar dengan seketika dan lunas.
Implementasi Sistem Waris bagi Anak Angkat dalam Hukum Waris Adat Bali di Desa Wongaya Gede, Kabupaten Tabanan Bali Agustina Fatma Rara Ayu; Nourma Dewi; Yulian Dwi Nurwanti
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i4.4304

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Implementasi Sistem Pewarisan Bagi Anak Angkat Dalam Hukum Waris Adat Bali di Desa Wongaya Gede, Kabupaten Tabanan, Bali. Anak adalah amanah Tuhan yang dipercayakan kepada orang tua untuk dirawat, dijaga, dibesarkan, dan dididik hingga kelak dewasa dan mampu berdiri diatas kemampuannya sendiri dalam mencukupi kebutuhannya yang juga pada akhirnya nanti mampu berganti membalas dengan sikap berbakti dan mengasihi ketika orangtuanya beranjak usia lanjut serta mendoakannya ketika orangtuanya telah meninggal dunia. Pada prinsipnya seorang anak baru dapat dianggap sebagai anak angkat, apabila orang yang mengangkat itu memandang dalam lahir dan batin anak tersebut sebagaimana anak kandungnya sendiri. Maka yang terpenting disini adalah maksud yang sebenarnya dari yang mengangkat anak tersebut baik pada waktu calon orang tua angkat mulai mengambil anak itu maupun setelah pengambilan dilakukan. Akibat hukum dalam pengambilan atau pengangkatan anak itu mempunyai kedudukan hukum terhadap orang tua angkatnya. Dan se.bagai konsekwensinya adalah adanya hak dan kewajiban serta tanggung jawab anak angkat terhadap orang tua yang mengangkatnya dalam hal harta warisan. Namun, seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika sosial, keberadaan anak angkat dalam sistem waris adat Bali memunculkan pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-haknya dalam memperoleh bagian dari harta warisan. Oleh karena itu, penting untuk meneliti bagaimana implementasi sistem waris bagi anak angkat di Desa Wongaya Gede, Kabupaten Tabanan, Bali, dalam kerangka hukum waris adat Bali, serta peran dan dampaknya terhadap pemahaman masyarakat setempat mengenai hak waris anak angkat dalam konteks adat Bali yang masih dilestarikan hingga saat ini.
Kedudukan Direktur Utama Perseroan yang Mengadakan Transaksi Sewa Menyewa Hak Atas Tanah Bertindak Sebagai Pihak Penyewa dan Menyewakan Dewi Mukhibbatul Hanik; Sri Wahyu Jatmikowati
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i4.4306

Abstract

Direksi sebagai salah satu organ  perseroan terbatas, menjalankan jabatannya mempunyai dua fungsi yaitu fungsi pengurusan kegiatan perseroan sehari-hari dan fungsi perwakilan mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Fungsi pengurusan, dalam menjalankan pengurusan wajib dilaksanakan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab, fungsi perwakilan diberi wewenang untuk mewakili perseroan selama tidak memiliki benturan kepentingan. Direksi (menjabat sebagai direktur utama) mengadakan transaksi bertindak sebagai penyewa dan sekaligus menyewakan obyek, yang ternyata berdasarkan putusan pengadilan sebagai penguasa yang tidak berhak dinyatakan melanggar hukum. Terjadi benturan kepentingan sehingga merugikan perseroan dan pihak yang dirugikan berhak untuk menggugat ganti rugi.
Implikasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Konsumen dalam Transaksi E-Commerce Muhamad Rasid
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i4.4307

Abstract

Sudah menjadi kewajiban penjual/penyedia jasa maupun pemilik platform e-commerce untuk merahasiakan informasi pribadi data konsumen. Kewajiban menjaga kerahasian tersebut tentunya termasuk menjaga kerahasiaan semua data pribadi konsumen. Lahirnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi memunculkan pertanyaan apakah menjaga kerahasian data konsumen termasuk pula bentuk perlindungan konsumen. Penelitian ini akan menganalisis perlindungan data pribadi konsumen dalam transaksi e-commerce dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi serta bentuk pertanggungjawaban atas adanya pelanggaran terhadap data pribadi konsumen dalam transaksi e-commerce. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui studi kepustakaan (library research) baik berupa bahan hukum primer maupun sekunder. Adapun analisis data menggunakan pendekatan kualitatif bersifat deskriptif analistis.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa Lahirnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi telah mengakomodir untuk memberikan perlindungan data pribadi konsumen serta adanya sanksi administratif dan pidana. Berdasarkan hal tersebut, penjual/penyedia jasa maupun pemilik platform memiliki kewajiban merahasiakan informasi data pribadi konsumen, penjual/penyedia jasa maupun pemilik platform tunduk dan terikat terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi  juga tunduk kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen maupun Undang-Undang lainnya.
Hukum Waris Adat Suku Tolaki di Desa Amoito, Kecamatan Wolasi, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara Ryvia Bernike Panginan; Unggul Basoeky
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i4.4309

Abstract

Hukum waris di Indonesia terdiri dari tiga bagian utama: hukum waris perdata, hukum waris adat, dan hukum waris Islam. Penelitian ini berfokus pada penerapan hukum waris adat dalam pembagian warisan oleh masyarakat Suku Tolaki di Desa Amoito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, serta pengaruh hukum waris Islam terhadap tradisi tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara dan observasi langsung untuk mendapatkan pemahaman empiris mengenai penerapan hukum waris di masyarakat Tolaki. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaruh hukum waris Islam dalam pembagian warisan di kalangan Suku Tolaki relatif kecil, meskipun terdapat kecenderungan anak laki-laki menerima warisan lebih banyak dibandingkan anak perempuan. Penelitian ini memberikan kontribusi penting dalam memahami dinamika interaksi antara hukum waris adat dan hukum waris Islam dalam konteks masyarakat adat di Indonesia.
Perlindungan Hukum Bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa Untuk Mendapatkan Pelayananan Kesehatan Di Indonesia Denny Indriawan; Setya Wahyudi; Sri Wahyu Handayani
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i4.4322

Abstract

Masih banyak ODGJ yang masih menghadapi kendala signifikan dalam mengakses pelayanan kesehatan. Kendala ini meliputi stigma sosial, kekurangan fasilitas kesehatan yang memadai, serta kurangnya pengetahuan dan pemahaman di kalangan tenaga medis mengenai cara menangani pasien dengan gangguan jiwa. Selain itu, masalah administratif dan birokrasi dalam sistem kesehatan juga sering kali menjadi penghalang bagi mereka untuk mendapatkan perawatan yang diperlukan. Tujuan penelitian ini yaitu mengetahui Bagaimana perlindungan hukum yang diberikan kepada Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dalam mengakses pelayanan kesehatan di Indonesia dan Bagaimana proses penilaian dan pengambilan keputusan dalam kasus yang melibatkan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang tidak mampu membuat keputusan mereka sendiri dalam pelayanan kesehatan.   Metode penelitian ini yaitu Yuridis Normatif. Perlindungan hukum yang diberikan kepada Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dalam mengakses pelayanan kesehatan di Indonesia diatur dalam peraturan  perundangan  di  bidang  kesehatan  yang  telah disusun  oleh  pemerintah  mulai  dari  Undang-Undang  Nomor  18  Tahun  2014  tentang Kesehatan  Jiwa. Penilaian dan pengambilan keputusan dalam kasus ODGJ yang tidak mampu membuat keputusan sendiri memerlukan pendekatan yang sangat hati-hati, dengan melibatkan penilaian medis yang cermat, perlindungan hak-hak pasien, serta pertimbangan terhadap prinsip-prinsip etika medis dan hukum.

Filter by Year

2020 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 6 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 1 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024) Vol. 4 No. 5 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Juli - Agustus 2024) Vol. 4 No. 4 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei - Juni 2024) Vol. 4 No. 3 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Maret - April 2024) Vol. 4 No. 2 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Januari - Februari 2024) Vol. 5 No. 1 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 1 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November - Desember 2023) Vol. 3 No. 4 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2023) Vol. 3 No. 3 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2023) Vol. 3 No. 2 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2023) Vol. 3 No. 1 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2022) Vol. 2 No. 4 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2022) Vol. 2 No. 3 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2022) Vol. 2 No. 2 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2022) Vol. 2 No. 1 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2021) Vol. 1 No. 4 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2021) Vol. 1 No. 3 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2021) Vol. 1 No. 2 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2021) Vol. 1 No. 1 (2020): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2020) More Issue