cover
Contact Name
Ebit Bimas Saputra
Contact Email
ebitbimas99@gmail.com
Phone
+62 878 9658 6407
Journal Mail Official
editor@dinastirev.org
Editorial Address
Case Amira Prive Jl. H. Risin No. 64D Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Tangerang Selatan
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Published by DINASTI REVIEW
ISSN : 27472000     EISSN : 27471993     DOI : https://doi.org/10.38035/jihhp
Core Subject : Social,
Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum Perdata Hukum Ekonomi Hukum Lingkungan Hukum Pidana Hukum Administrasi Negara Hukum Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Hukum Hak Asasi Manusia Hukum Islam dan Keluarga Hukum Agraria Ilmu Politik Hubungan Internasional Ilmu Administrasi (Niaga, Negara, Publik, Pembangunan, Dll) Kriminologi Ilmu Hukum Ilmu Pemerintahan dan Manajemen Ilmu Sosial dan Politik Studi Pembangunan (Perencanaan Pembangunan, Wilayah, Kota) Ketahanan Nasional Ilmu Kepolisian Kebijakan Publik Bidang Ilmu Politik Lain Yang Belum Tercantum Ilmu Kesejahteraan Sosial Sosiologi Humaniora Kajian Wilayah (Eropa, Asia, Jepang, Timur Tengah Dll) Arkeologi Ilmu Sosiatri Kependudukan (Demografi, dan Ilmu Kependudukan Lain) Sejarah (Ilmu Sejarah) Kajian Budaya dan Pendidikan Komunikasi Penyiaran Islam Ilmu Komunikasi Antropologi
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 2,020 Documents
Kepastian Hukum Penyelesaian Sengketa Kontrak Konstruksi Melalui Arbitrase Ediyanto Arief; Sarwono Hardjomuljadi; Sami’an Sami’an
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i4.4329

Abstract

Kontrak konstruksi memiliki dua aspek yang penting untuk dipelajari yaitu aspek legal dan aspek bisnis.  Aspek legal dalam kontrak konstruksi berkaitan juga dengan aspek pengakhiran perjanjian/pemutusan kontrak, penghentian sementara pekerjaan (suspension of work), penyelesaian sengketa (dispute of settlement), bahasa yang berlaku (the rulling language), serta addendum dan amandemen kontrak. Pada Undang-Undang No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 88, diatur mengenai penyelesaian sengketa konstruksi. Tahapan penyelesaian sengketa dengan cara : a. mediasi, b. konsiliasi, c. arbitrase. Selain 3 (tiga) tahapan ini, untuk mediasi dan konsiliasi bisa digantikan dengan membentuk dewan sengketa (dispute board). Permasalahannya adalah (1) Mengapa terjadinya sengketa pada jasa konstruksi ? (2) Bagaimana kepastian hukum penyelesaian sengketa konstruksi yang melalui Arbitrase ?. Metode pendekatan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan sosiologis atau socio normative legal research. Teori-teori hukum yang digunakan diantaranya teori keadilan, teori sistem hukum dan teori perjanjian. Kesimpulan, (1) penyebab sengketa pada urutan pertama dikarenakan kontraktor terlambat menyelesaikan pekerjaan, (2) Pembatalan putusan arbitrase membuat tidak adanya kepastian hukum dari putusan arbitrase yang bersifat final dan mengikat.
Implementasi Kontrak Didalam Industri Kapal Laut (Pelayaran): Efektivitas Sistem Kontrak Pada Surat Perjanjian Angkutan Laut (SPAL) untuk Mengidentifikasi Risiko Fraud pada Transportasi Laut. Rafina Yanti
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i4.4333

Abstract

Implementasi kontrak dalam industri kapal laut penting untuk mengatur hubungan antara pemilik kapal dan penyewa. Namun, potensi penipuan dalam laporan keuangan dapat muncul jika pengendalian internal lemah, seperti manipulasi pendapatan untuk menarik investor. Untuk mencegah hal ini, perusahaan perlu menerapkan sistem pengendalian internal yang ketat, termasuk audit berkala dan pelatihan etika bagi karyawan. Selain itu, due diligence sebelum menandatangani kontrak penting untuk memastikan reputasi baik semua pihak, sehingga meminimalkan risiko penipuan dan menjaga akurasi laporan keuangan. Surat Perjanjian Angkutan Laut (SPAL) adalah dokumen hukum yang mengatur kesepakatan antara pengangkut (carrier) dan pengirim (shipper) terkait pengangkutan barang melalui laut, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. SPAL mencakup berbagai ketentuan penting, seperti identitas pihak, deskripsi barang, rute dan waktu pengangkutan, biaya yang harus dibayar, serta tanggung jawab dan risiko yang mungkin timbul selama proses pengangkutan. Tindakan penyelewangan atas kontrak terjadi seperti ketidaktaatan pengelola kapal pada SPAL yang telah di sepakati perihal rute. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif untuk menggambarkan kondisi sistem kontrak kapal pengangkutan laut dan menganalisis data dengan teknik analisis tematik. Hasilnya diharapkan memberikan wawasan bai pemangku kepentingan untuk meningkatkan sistem kontrak pada surat perjanjian angkutan laut (SPAL). Efektivitas sistem kontrak kapal sangat penting dalam industri logistik global, yang dipengaruhi oleh teknologi dan regulasi hukum yang ketat. Identifikasi dan mitigasi risiko Fraud menjadi prioritas, dengan penilaian risiko secara berkala sebagai langkah krusial. Surat Perjanjian Angkutan Laut (SPAL) berpotensi menjadi lahan bagi tindakan Fraud.
Pelanggaran Konstitusional Warga Negara Terhadap Pengabaian Hak-Hak Masyarakat Pada Proses Sertipikasi Tanah Anissa Permatasari; Sadino Sadino; Aris Machmud
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i4.4334

Abstract

Sertipikasi kepemilikan tanah memiliki peranan yang sangat penting, tidak hanya dalam memberikan kepastian hukum kepada pemiliknya, tetapi juga dalam melindungi hak-hak masyarakat secara luas. Pembuktian terhadap kepemilikan sertipikasi tanah sebagai perlindungan hukum terhadap hak konstitusional warga negara. Tanah, sebagai sumber daya alam yang terbatas dan bernilai ekonomi tinggi, memerlukan regulasi yang jelas untuk melindungi hak-hak masyarakat serta mencegah terjadinya konflik dan sengketa. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yang memungkinkan peneliti untuk menganalisis peraturan perundang-undangan dan norma hukum yang berlaku, serta mengeksplorasi interaksinya dengan hak-hak konstitusional masyarakat. Dengan pendekatan ini, penelitian dapat memberikan wawasan mendalam mengenai pelanggaran konstitusi dan pengabaian hak masyarakat dalam pendaftaran tanah. Kurangnya akses masyarakat terhadap informasi tanah dapat dianggap sebagai pelanggaran konstitusi, terutama jika pemerintah tidak menyediakan sistem yang transparan dan akurat. Sehingga diharapkan peranan aplikasi sentuh tanahku diharapkan dapat menjadi sumber informasi dalam perihal informasi pertanahan. Sertipikasi tanah merupakan pemenuhan hak konstitusional warga terkait informasi kepemilikan tanah. Dengan meningkatkan akses informasi dan akurasi data tanah, pemerintah diharapkan mampu mengurangi potensi konflik, memberikan kepastian hukum yang lebih kuat, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pertanahan yang efektif dan terpercaya.
Perbandingan Kompetensi Peradilan dan Penyelesaian Sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara di Indonesia dan Pengadilan Tata Usaha Negara di Jerman Novalina Gresy Astika Sitorus
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i4.4343

Abstract

Tulisan ini akan mengkaji perbandingan kompetensi peradilan dan penyelesaian sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara Indonesia dan Jerman. Penelitian kualitatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan komparatif. Hasil dari pembahasan menunjukkan adannya persamaan upaya administratif dan upaya hukum dalam Pengadilan Tata Usaha Negara Indonesia dan Jerman. Terdapat pula perbedaan mengenai bentuk peradilan di kedua negara dan perbedaan pengajuan sengketa Tata Usaha Negara.
Efektivitas Diversi Anak pada Tingkat Kejaksaan Berdasarkan Keadilan Restoratif di Kota Batam Muhammad Reyhan Anand Delvi; Abdurrakhman Alhakim Alhakim; Winsherly Tan
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i4.4345

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana program diversi berbasis keadilan restoratif di tingkat kejaksaan di Kota Batam mampu memenuhi tujuan utama yang diharapkan, yaitu pemulihan korban dan rehabilitasi anak. Melalui pendekatan kualitatif deskriptif yang berlandaskan asas hukum empiris, data penelitian diperoleh dari observasi, wawancara, dan studi literatur di Kejaksaan Negeri Batam. Kajian ini juga mengidentifikasi berbagai kendala dalam pelaksanaan prosedur diversi serta penerapan peraturan perundang-undangan terkait. Diharapkan, hasil penelitian ini dapat memberikan kontribusi nyata bagi penyempurnaan kebijakan hukum, sehingga efektivitas program diversi dalam sistem peradilan anak dapat lebih dioptimalkan.
Konsep Carbon Pricing dan Miskonsepsi Pajak Karbon di Indonesia Muhammad Arief Budiman Nasution
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i4.4346

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis terkait penerapan pajak karbon di Indonesia dengan menilai konsep carbon pricing sebagai kebijakan yang dapat menunjang pembangunan berkelanjutan sehingga dapat dicapai implementasi regulasi yang sesuai. Penerapan carbon pricing menjadi salah satu upaya untuk melawan atau menekan polusi yang disebabkan oleh jumlah karbon berlebih di atmosfir dengan memberlakukan penetapan harga karbon serta penarikan pungutan bagi para pengguna atau penghasil karbon. Hasil penelitian menunjukkan terdapat miskonsepsi dari kebijakan carbon pricing di Indonesia karena pajak karbon akan diterapkan dengan skema cap and tax. Hal ini akan menghilangkan tujuan yang ingin dicapai dari kebijakan cap and trade dan carbon tax.
Pelaksanaan Pendaftaran Sertipikat Hak Milik Atas Tanah dalam Peralihan Hak Melalui Jual-Beli di Kantor Pertanahan Kota Semarang Hanum Kinasih; Budi Ispiyarso
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i3.4349

Abstract

Pendaftaran tanah dilakukan dalam rangka menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah, dikarenakan hasil dari kegiatan pendaftaran tanah berupa penerbitan alat bukti kepemilikan hak atas tanah menjadi alat bukti kepemilikan yang sah. Penelitian ini membahas prosedur dan tata pelaksanaan kegiatan pendaftaran sertipikat hak milik atas tanah dalam peralihan jual beli di Kantor Pertanahan Kota Semarang dan hambatan pelaksanaan pendaftaran sertipikat hak milik atas tanah dalam peralihan jual beli studi kasus di Kantor Pertanahan Kota Semarang serta upaya untuk mengatasi hambatan tersebut. Jenis/Tipe yang digunakan adalah yuridis sosiologis, dengan spesifikasi penelitian yang dilakukan secara desktiptif analitis yang menggambarkan terhadap berbagai permasalahan yang ada dari objek penelitian. Dalam metode penelitian ini menggunakan sampel data yang dilakukan dengan jenis Non-Random Sampling, yang tidak dipilih secara acak yang menggunakan sampel atau data yang didapat. Jenis data ini yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan didukung data sekunder yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Apabila proses jual beli tanah yang merupakan salah satu cara pengalihan hak atas tanah yang harus dilakukan oleh pejabat yang berwenang. Selain itu masih terdapat adanya hambatan dan kendala pada proses jual beli, hal ini seharusnya merupakan pembelajaran dari berbagai kendala serta kasus yang telah terjadi seperti kurangnya kelengkapan data permohonan dan kesalahan kalimat pada akta jual beli, yang dibuat oleh PPAT. Hal ini harus diatasi dengan upaya dibuatnya surat Pemberitahuan kepada baik PPAT dan pemohon yang disebabkan karena kurangnya kelengkapan data yang ingin memproses pendaftaran sertpikat dalam jual-beli yang dibuat oleh Kantor Pertanahan Kota Semarang.
Studi Komparatif Hak Asuh Anak Dibawah Umur Kepada Ayah Kandung Pasca Perceraian (Putusan Perkara Pengadilan Agama) Ervina Ervina; Yusup Hidayat
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i4.4361

Abstract

Perceraian telah menjadi fenomena sosial yang semakin lazim dalam masyarakat modern, termasuk di Indonesia, di mana pernikahan dan perceraian diatur oleh Kompilasi Hukum Islam serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Apabila terjadi pertentangan antara UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak, prinsip lex specialis derogat legi generali dapat diterapkan, yang berarti hukum yang lebih spesifik (UU Perlindungan Anak) dapat mengesampingkan hukum yang lebih umum (UU Perkawinan). Namun, dalam praktiknya, keputusan hakim dapat bervariasi tergantung pada fakta dan konteks dari setiap kasus. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan analisis literatur dan pendekatan kasus untuk mengkaji norma hukum yang berkaitan dengan keputusan pengadilan. Berdasarkan Pasal 105 huruf a Kompilasi Hukum Islam, hak asuh anak di bawah usia 12 tahun umumnya diberikan kepada ibu, tetapi Pasal 156 memungkinkan ayah untuk menjadi pengasuh jika ibu telah meninggal. Hukum positif di Indonesia, termasuk Pasal 41 UU Perkawinan, menegaskan tanggung jawab orang tua setelah perceraian dalam membesarkan anak. Keputusan pengadilan dalam Putusan Perkara No.2346/Pdt.G/2023/PA.JS, No.0830/Pdt.G/2019/PA.Dmk, No.3572/Pdt.G/2022/PA.Sda, No. 3300/Pdt.G/2022/PA.Sda, No.1812/Pdt.G/2022/PA.Sda, No. 1394/Pdt.G/2022/PA.Sda, No.572/Pdt.G/2022/PA.Sda, menunjukkan perubahan signifikan dalam norma sosial pengasuhan, di mana hak asuh tidak lagi otomatis diberikan kepada ibu. Keterlibatan ayah dalam pengasuhan semakin dihargai, mencerminkan komitmen pengadilan untuk mengutamakan kesejahteraan anak dalam setiap keputusan hak asuh.
Penerapan Prinsip Transparansi AUPB Terhadap Putusan Nomor 20/G/KI/2021/PTUN.SRG Yaka Dampaka; Anna Erliyana
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i3.4382

Abstract

Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa melalui pelaksanaan tugas yang luas dan kompleks, yang didasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pemerintah berfokus pada tiga fungsi utama yaitu pelayanan, pemberdayaan, dan pembangunan, dengan perizinan sebagai alat hukum penting. Legalitas Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik atau dikenal sebagai AUPB diperkuat oleh Undang - Undang Administrasi Publik Tahun 2014, yang berfungsi sebagai pedoman hukum bagi pejabat pemerintahan dalam menjalankan tugas mereka. Pedoman ini dibutuhkan agar setiap tindakan atau kebijakan yang diambil sebagai pejabat pemerintah tidak sewenang-wenang dan mempertimbangkan segala sesuatu dalam prosesnya.  Salah satu prinsip penting dalam AUPB dan Good Governance adalah prinsip transparansi. Prinsip Transparansi merupakan simbol dari sebuah mekanisme promosi terhadap good governance untuk mendapatkan kepercayaan publik dalam sebuah demokrasi maupun administrasi publik modern. Prinsip transparansi dalam AUPB dan Good Governance penting untuk melawan maladministrasi, korupsi, dan memastikan akuntabilitas.  Pentingnya Prinsip Transparansi dapat kita lihat melalui studi kasus mengenai sengketa di Kota Tangerang menunjukkan pentingnya transparansi dalam alokasi dana kelurahan. PTUN Serang menguatkan keputusan Komisi Informasi Provinsi Banten yang sebagian mengabulkan permohonan KITA-PD, meskipun Pemerintah Kecamatan Benda merasa telah bekerja sesuai peraturan. Hal ini menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah kunci dalam pemerintahan yang baik dan berwibawa.
Carut - Marut Pelaksanaan Sistem Pengupahan Pekerja pada Home Industry Kategori Middle Person Dinda Maurizka Azura; Siti Hajati Hoesin
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i4.4389

Abstract

Penelitian ini mengkaji permasalahan yang dihadapi oleh pekerja di sektor industri rumahan, khususnya pekerja dengan kategori Middle Person yang berperan sebagai perantara dalam rantai pasokan. Metode penelitian adalah Yuridis Normatif atas kajian regulasi dan literatur terkait, serta didukung dengan wawancara dari beberapa pekerja dan pengusaha. Hasil temuan dari penelitian ini, membahas tantangan yang dihadapi oleh pekerja pada home industry dengan peran sebagai middle person, yang sering kali mengalami ketidakpastian dalam sistem pengupahan akibat fluktuasi pendapatan, pengelolaan cash flow yang buruk, dan kurangnya pemahaman terhadap regulasi ketenagakerjaan. Hal ini menyebabkan pekerja terpaksa mencari pekerjaan tambahan untuk mencukupi kebutuhan hidup yang layak. Penelitian ini menyoroti pentingnya pemberi kerja dalam menerapkan sistem pengupahan yang transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta melakukan perbaikan dalam pengelolaan keuangan dan pemahaman regulasi ketenagakerjaan agar pekerja dapat memperoleh upah yang cukup dan memenuhi kewajiban sosialnya. Penerapan sistem pengupahan yang adil dan transparan untuk pekerja pada home industry kategori middle person memerlukan integrasi antara regulasi ketenagakerjaan, pendampingan bisnis, akses modal, serta kolaborasi antar pemberi kerja dan pihak-pihak terkait. Fokus utama adalah pada pemberian upah layak yang sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan memastikan jaminan sosial bagi pekerja. Diharapkan, dengan penerapan sistem yang lebih baik ini, tercipta kesejahteraan pekerja serta keberlanjutan dan produktivitas industri home industry yang lebih tinggi.

Filter by Year

2020 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 6 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 1 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024) Vol. 4 No. 5 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Juli - Agustus 2024) Vol. 4 No. 4 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei - Juni 2024) Vol. 4 No. 3 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Maret - April 2024) Vol. 4 No. 2 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Januari - Februari 2024) Vol. 5 No. 1 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 1 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November - Desember 2023) Vol. 3 No. 4 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2023) Vol. 3 No. 3 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2023) Vol. 3 No. 2 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2023) Vol. 3 No. 1 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2022) Vol. 2 No. 4 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2022) Vol. 2 No. 3 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2022) Vol. 2 No. 2 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2022) Vol. 2 No. 1 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2021) Vol. 1 No. 4 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2021) Vol. 1 No. 3 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2021) Vol. 1 No. 2 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2021) Vol. 1 No. 1 (2020): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2020) More Issue