cover
Contact Name
Ebit Bimas Saputra
Contact Email
ebitbimas99@gmail.com
Phone
+62 878 9658 6407
Journal Mail Official
editor@dinastirev.org
Editorial Address
Case Amira Prive Jl. H. Risin No. 64D Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Tangerang Selatan
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Published by DINASTI REVIEW
ISSN : 27472000     EISSN : 27471993     DOI : https://doi.org/10.38035/jihhp
Core Subject : Social,
Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum Perdata Hukum Ekonomi Hukum Lingkungan Hukum Pidana Hukum Administrasi Negara Hukum Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Hukum Hak Asasi Manusia Hukum Islam dan Keluarga Hukum Agraria Ilmu Politik Hubungan Internasional Ilmu Administrasi (Niaga, Negara, Publik, Pembangunan, Dll) Kriminologi Ilmu Hukum Ilmu Pemerintahan dan Manajemen Ilmu Sosial dan Politik Studi Pembangunan (Perencanaan Pembangunan, Wilayah, Kota) Ketahanan Nasional Ilmu Kepolisian Kebijakan Publik Bidang Ilmu Politik Lain Yang Belum Tercantum Ilmu Kesejahteraan Sosial Sosiologi Humaniora Kajian Wilayah (Eropa, Asia, Jepang, Timur Tengah Dll) Arkeologi Ilmu Sosiatri Kependudukan (Demografi, dan Ilmu Kependudukan Lain) Sejarah (Ilmu Sejarah) Kajian Budaya dan Pendidikan Komunikasi Penyiaran Islam Ilmu Komunikasi Antropologi
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 2,020 Documents
Studi Putusan Pidana Tambahan Kebiri Dalam Hukum Positif Indonesia Muhamad Novrianto; Ruben Achmad; Abdul Latif Mahfuz
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i4.4249

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Studi Putusan Pidana Tambahan Kebiri Dalam Hukum Positif Indonesia. Dalam penelitian ini pendekatan yang digunakan yaitu yuridis normatif, dimana pendekatan ini digunakan untuk menelaah teori-teori, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim dalam dasar pertimbangannya memberikan hukuman tambahan kebiri kimia terhadap terdakwa hanya berdasarkan atas keterangan terdakwa sendiri yang mengakui telah melakukan perbuatan tersebut terhadap 9 (sembilan) korban anak yang berbeda. Namun, keterangan ini tidak ditindaklanjuti oleh majelis hakim untuk melakukan upaya-upaya yang diperlukan guna mencari dan menggali kebenaran materiil sesuai dengan ketentuan dan aturan Hukum Acara Pidana yang berlaku. Hal ini mengakibatkan ketidaksesuaian putusan majelis hakim dengan syarat-syarat pemidanaan hukuman kebiri kimia yang seharusnya diterapkan, serta tidak memenuhi standar yang tepat dalam menjatuhkan pemberatan hukuman kepada terdakwa. Pemberlakuan hukuman kebiri dan/atau pemasangan chip secara selektif bagi pelaku yang memenuhi kriteria tertentu bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak dan mencegah terjadinya kekerasan seksual berulang.
Analisis Praktik Poliandri Dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia Ilham Novriyadi; Saipuddin Zahri; Suatmiati Suatmiati
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i4.4251

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis Praktik Poliandri Dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia. Penelitian menggunakan metode penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder belaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa  dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, tidak terdapat ketentuan hukum yang secara tegas melarang dan memberikan sanksi yang jelas terhadap poliandri, khususnya dalam konteks perkawinan siri yang hanya dilakukan melalui agama. Hal ini mengindikasikan bahwa meskipun dalam hukum positif Indonesia, seperti yang diatur dalam UU Perkawinan, prinsip monogami tetap ditegaskan, namun ketentuan-ketentuan yang lebih spesifik atau sanksi yang tegas terhadap poliandri, terutama dalam konteks perkawinan siri yang tidak tercatat secara resmi, belum diatur secara rinci dalam Undang-Undang Perkawinan yang terbaru. Perkawinan  tidak tercatat  dengan  baik  secara  administrasi  akibat  hukum  Perkawinan  adalah pembatalan perkawinan poliandri. Perkawinan Poliandri  tidak sah menurut Udang-Undang   perkawinan   dan   bisa   dibatalkan   suatu   perkawinan. Kemudian dalam kasus di mana terjadi pelanggaran terhadap materi perkawinan, seperti saat istri ternyata masih terikat tali perkawinan dengan orang lain pada saat melakukan perkawinan yang baru, hukum perkawinan memberikan hak kepada suami atau istri untuk mengajukan permohonan pembatalan perkawinan.
Dinamika Perubahan Lembaga Jaminan Hipotek Menjadi Lembaga Jaminan Hak Tanggungan Faishal Amroe Hidayat; Ana Silviana
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i4.4253

Abstract

Tujuan penelitian ini ialah menganalisis dinamika perubahan Lembaga Jaminan Hipotek menjadi Lembaga Jaminan Hak Tanggungan. Jenis penelitian ini ialah kualitatif dengan metode penelitian hukum normative. Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari data sekunder. Pengumpulan dan penyusunan data dilakukan melalui prosedur studi kepustakaan (Library Research) untuk mencari dasar teoritis dari permasalahan yang diteliti. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif, di mana data yang diperoleh dianalisis dengan pendekatan kualitatif dan disajikan dalam bentuk penjabaran deskriptif. Hasil penelitian ini ialah bahwa peralihan Lembaga Jaminan atas hak atas tanah beralih dari Lembaga Jaminan Hipotek ke Lembaga Jaminan Hak Tanggungan terjadi karena Lembaga Hukum Jaminan Hipotek akibat dari disahkannya Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah yang berdasarkan dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Peralihan ini perlu dilaksanakan mengingat Lembaga Jaminan Hipotek bersumber dari KUH Perdata yang sumbernya ialah hukum kolonial yang pernah berlaku di Indonesia, sedangkan objek jaminan yang dilekatkan Lembaga Jaminan Hipotek ialah hak atas benda tidak bergerak yaitu tanah sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996. Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 1960 maka lembaga Jaminan yang berlaku atas Hak atas tanah ialah Hak Tanggungan yang yang bersumber dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 yang berasal dari hukum tanah adat di Indonesia.
Tinjauan Hukum dan Ilmu Agama Islam Terhadap Pernikahan Beda Agama: Implementasi Ajaran Agama dalam Hukum Positif Indonesia Kurdi; Ahmad Ikhraam
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i4.4256

Abstract

Pernikahan merupakan suatu tindakan hukum yang melibatkan ikatan lahir dan batin antara pria dan wanita dengan tujuan menciptakan keluarga. Dalam pelaksanaannya, perkawinan di Indonesia tidak hanya didasarkan pada hukum nasional, tetapi juga terkait erat dengan ajaran agama dan nilai-nilai kerohanian. Keberagaman budaya, agama, dan latar belakang sosial masyarakat Indonesia memengaruhi praktik perkawinan, terutama terkait dengan pernikahan beda agama. Di Indonesia, peraturan perundang-undangan, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, mengatur ketat larangan pernikahan antar agama. Meskipun demikian, fenomena pernikahan beda agama tetap terjadi, yang menimbulkan permasalahan hukum dan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pandangan hukum Indonesia terhadap pernikahan beda agama serta bagaimana penerapan ajaran agama Islam dalam hukum positif terkait pernikahan tersebut. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan serta mendalami konsep-konsep hukum dan agama terkait. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas tentang hubungan antara hukum, agama, dan praktik perkawinan di Indonesia, khususnya dalam konteks perbedaan keyakinan.
Keabsahan Hak Guna Usaha yang Tumpang Tindih dengan Kawasan Hutan Muhamad Zainal Arifin
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i4.4257

Abstract

Penelitian ini menganalisis keabsahan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang tumpang tindih dengan kawasan hutan serta perlindungan hukum bagi pemegangnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sertifikat HGU yang tumpang tindih dengan kawasan hutan tetap dianggap sah selama belum ada pembatalan resmi dari pejabat berwenang atau keputusan pengadilan yang final. Pemegang HGU mendapat perlindungan hukum berdasarkan asas praesumptio iustae causa, yang menjamin keabsahan sertifikat hingga terbukti sebaliknya. Dualisme kewenangan antara Badan Pertanahan Nasional dan Kementerian Kehutanan sering memicu konflik akibat ketidakjelasan batas kawasan hutan dan hak atas tanah. Beberapa kasus hukum menunjukkan perlunya penyelesaian tumpang tindih melalui penguatan koordinasi antar lembaga dan penyempurnaan regulasi dalam rangka memberikan kepastian hukum  bagi pemegang HGU. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif berdasarkan bahan hukum primer dan sekunder.
Analisis Putusan Perkara No: 104/PDT.G/PN.PLG/2022 Terkait Kompetensi Absolut Mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Kodam II Sriwijaya Rizki Arisandy; Erli Salia; Arif Wisnu Wardhana
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i4.4258

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Putusan Perkara No  : 104/Pdt.G/Pn.Plg/2022 Terkait Kompetensi Absolut Mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Kodam II Sriwijaya. Dalam penelitian ini pendekatan yang digunakan yaitu studi putusan, dimana pendekatan ini digunakan untuk menelaah teori-teori, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kompetensi absolut dapat diartikan sebagai kewenangan pengadilan untuk mengadili suatu perkara menurut objek, materi, atau pokok suatu sengketa. Berkenaan dengan kompetensi ini, bisa saja sebuah lembaga peradilan (lingkup Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi) untuk menolak suatu perkara apabila tidak sesuai dengan kewenangan sebuah pengadilan untuk mengadili suatu pokok perkara. merujuk pada undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Pengadilan Militer hanya mengadili perkara-perkara yang sifatnya berupa Pidana Militer yang dilakukan oleh oknum anggota angkatan bersenjata atau TNI, namun terkait dengan Pengadilan Tata Usaha Militer atau Angkatan Bersenjata sampai sekarangpun belum ada. Dalam kata lain Pengadilan Militer untuk saat ini hanya mengadili perkara pelanggaran, tindak Pidana yang dilakukan oleh oknum TNI kepada Masyarakat sipil ataupun sesama mereka anggota TNI atau Militer, akan tetapi dalam halnya mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum antara sipil dan Militer masih tetap diajukan di wilayah pengadilan negeri setempat yang terjadinya konflik ataupun sengketa perdata yang mana dapat dilihat di dalam Pasal 9 dan 10 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Perbandingan Lembaga Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Studi Komparatif : Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia dan Thailand) Galin Zaihan Muzakki
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i3.4266

Abstract

Korupsi merupakan masalah yang hampir terjadi di seluruh negara di dunia. Korupsi adalah masalah global yang menjadi perhatian semua orang dan merupakan kejahatan luar biasa. Di Indonesia dan malaysia kondisi korupsi sampai saat ini masih mengkhawatirkan, Berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi 2023, Indonesia berada di peringkat 115 paling tidak korup sedangkan Thailand menempati peringkat ke-108 . Penelitian ini dilakukan untuk untuk membandingkan sistem lembaga pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia (KPK) dan Thailand (NACC). Penelitian ini mengkaji fenomena hukum pidana korupsi dengan pendekatan kualitatif, khususnya melalui metode perbandingan hukum. Data primer yang dihimpun berupa beragam dokumen hukum, meliputi undang-undang, peraturan pemerintah, putusan pengadilan, serta regulasi lain yang relevan dengan hukum pidana korupsi di dua negara yang menjadi fokus penelitian. Analisis terhadap dokumen-dokumen tersebut bertujuan untuk mengungkap persamaan, perbedaan, serta keunikan pengaturan dan penerapan hukum pidana korupsi di kedua negara. Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran komprehensif mengenai perbandingan sistem hukum pidana korupsi di kedua negara, serta memberikan rekomendasi untuk penyempurnaan hukum di masa mendatang.
Analisis Open Legal Policy dalam Politik Hukum di Indonesia: Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 Tria Nindy Kurnia; Demas Brian Wicaksono; Etis Cahyaning Putri
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i4.4270

Abstract

Tujuan penelitian diorientasikan sebagai upaya menganalisis politik hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024. Penelitian ini menggunakan metode normatif yuridis melalui pedekatan undang-undang dan konseptual. Data dalam penelitian ini memuat bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, Hasil penelitian menyebutkan bahwa terdapat pergeseran wewenang Mahkamah Konstitusi yang pada dasarnya merupakan negative legislature atau wewenang legislasi negatif menjadi positive legislature atau wewenang legislasi positif. Hal ini ditandai dengan adanya putusan self executing yang dilakukan tanpa menggunakan instrumen legislative review. konsep open legal policy pada Putusan Mahkamah Konstitusi tidak memuat tentang ketentuan batasan yang tegas terkait klasifikasi kedudukan Mahkamah Konstitusi sebagai negative legislature atau positive legislature. Pergeseran wewenang Mahkamah Konstitusi ini mengindikasikan eksistensi yuristokrasi pada sistem ketatanegaraan Indonesia. Yuristokrasi ini memberikan implikasi yang bersifat negatif terhadap independensi hakim. Hal ini didasarkan pada mekanisme judicial review yang dilakukan bukan atas dasar pelanggaran terhadap hak konstitusional, melainkan sebagai agenda kepentingan-kepentingan politik.
Pemberian Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Terhadap Pekerja Migran Indonesia Wahyu Trihartanto; Nynda Fatmawati O
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i4.4271

Abstract

Restitusi dalam konteks tindak pidana perdagangan orang sangat penting untuk memastikan pemulihan hak-hak korban yang telah dilanggar. Tindak pidana ini merugikan korban baik secara fisik maupun mental, bahkan merampas hak mereka untuk hidup dengan martabat. Restitusi berfungsi sebagai kompensasi yang berhak diterima oleh korban atas kerugian materiil dan immateril yang dialami. Meskipun Indonesia memiliki kerangka hukum yang mengatur restitusi, seperti dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007, implementasinya masih menghadapi tantangan besar, seperti sulitnya menentukan nilai kerugian dan stigma sosial yang dialami oleh korban. Oleh karena itu, pendekatan sensitif terhadap kondisi psikologis korban, dukungan dari pemerintah, lembaga penegak hukum, serta organisasi non-pemerintah (NGO) sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang mendukung pemulihan korban. Selain itu, program rehabilitasi yang menyeluruh yang mencakup dukungan psikologis, pendidikan, dan kesempatan kerja sangat penting. Dalam kesimpulannya, meskipun tantangan pelaksanaan restitusi cukup besar, langkah strategis seperti peningkatan kesadaran hukum, pelatihan bagi penegak hukum, penelitian mendalam, dan kerja sama multi-pihak dapat membantu menciptakan sistem yang lebih adil dan efektif dalam menangani tindak pidana perdagangan orang.
Kewajiban Notaris Dalam Memenuhi Hak Karyawannya Sebagai Implementasi Sumpah Jabatan Gladys Angela Rut Koagouw; Indrati Indrati
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i4.4276

Abstract

Notaris merupakan pejabat publik yang ditunjuk oleh badan berwenang yang perannya terkait dengan hukum perdata, khususnya dalam pembuatan dokumen resmi. Notaris dalam pelaksanaan jabatannya untuk pembuatan akta autentik dalam hal ini membutuhkkan bantuan oleh karyawan oleh sebab itu Notaris harus mempunyai karyawan atau staff. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang perubahan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang peraturan Jabatan Notaris tidak memuat dengan jelas mengenai karyawan notaris, sedangkan peran dan hak karyawan Notaris dibutuhkan dalam pelaksanaan jabatan Notaris. Notaris yang konteksnya sebagai pemberi kerja perlu sekali memperhatikan apa yang menjadi kewajiban karyawannya, Notaris dan pekerja merupakan dua hal yang saling membutuhkan. Notaris sebagai pejabat umum yang menuntut karyawan Notaris agar mampu menjaga kredibelitas dan integritas Notaris tempatnya bekerja. Notaris dalam pelaksanaan jabatannya bersifat independen tapi ini berkaitan dengan kewenangan pembuatan akta, sedangkan dalam pelaksanaan tata kelola kantor Notaris diperlukan peran dari karyawan kantor Notaris. jenis penelitian Pustaka atau library research. Peneliti menggunakan penelitian pustaka sebagai metode utama untuk penelitian ini terkait dengan kedudukan dan implementasi sumpah jabatan notaris. Pendekatan ini melibatkan pengumpulan data dan informasi dari berbagai sumber literatur terkait dengan jabatan notaris.

Filter by Year

2020 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 6 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 1 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024) Vol. 4 No. 5 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Juli - Agustus 2024) Vol. 4 No. 4 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei - Juni 2024) Vol. 4 No. 3 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Maret - April 2024) Vol. 4 No. 2 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Januari - Februari 2024) Vol. 5 No. 1 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 1 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November - Desember 2023) Vol. 3 No. 4 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2023) Vol. 3 No. 3 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2023) Vol. 3 No. 2 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2023) Vol. 3 No. 1 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2022) Vol. 2 No. 4 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2022) Vol. 2 No. 3 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2022) Vol. 2 No. 2 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2022) Vol. 2 No. 1 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2021) Vol. 1 No. 4 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2021) Vol. 1 No. 3 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2021) Vol. 1 No. 2 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2021) Vol. 1 No. 1 (2020): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2020) More Issue