Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum Perdata Hukum Ekonomi Hukum Lingkungan Hukum Pidana Hukum Administrasi Negara Hukum Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Hukum Hak Asasi Manusia Hukum Islam dan Keluarga Hukum Agraria Ilmu Politik Hubungan Internasional Ilmu Administrasi (Niaga, Negara, Publik, Pembangunan, Dll) Kriminologi Ilmu Hukum Ilmu Pemerintahan dan Manajemen Ilmu Sosial dan Politik Studi Pembangunan (Perencanaan Pembangunan, Wilayah, Kota) Ketahanan Nasional Ilmu Kepolisian Kebijakan Publik Bidang Ilmu Politik Lain Yang Belum Tercantum Ilmu Kesejahteraan Sosial Sosiologi Humaniora Kajian Wilayah (Eropa, Asia, Jepang, Timur Tengah Dll) Arkeologi Ilmu Sosiatri Kependudukan (Demografi, dan Ilmu Kependudukan Lain) Sejarah (Ilmu Sejarah) Kajian Budaya dan Pendidikan Komunikasi Penyiaran Islam Ilmu Komunikasi Antropologi
Articles
2,020 Documents
Tanggung Jawab Mitra dalam Perhitungan Jam & Upah Lembur Karyawan Perusahaan Alih Daya Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 Tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Dan PHK
Anggun Sephia Putri;
Suartini Suartini
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.38035/jihhp.v5i4.4395
Pekerja Alih Daya adalah orang yang menjalankan tugas yang ditugaskan oleh perusahaan yang mempekerjakan kepada perusahaan yang menerima tenaga kerja, mereka menerima kompensasi berupa gaji sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 berfungsi sebagai landasan penting untuk melindungi hak-hak pekerja, terutama yang berkaitan dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, tenaga alih daya, jam kerja, waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, yang bertujuan untuk menggali pemahaman mendalam mengenai tanggung jawab mitra dalam kontrak kerja perusahaan Alih Daya serta implikasi hukum yang terkait dengan jam lembur pekerja. Menurut PP 35/2021, upah karyawan alih daya harus memenuhi ketentuan minimum yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk upah lembur. Jam kerja lembur dihitung berdasarkan jam kerja yang melebihi jam kerja biasanya, yang umumnya adalah 40 jam per minggu. Karyawan berhak mendapatkan upah lembur yang biasanya dihitung dengan ketentuan tarif tertentu. Sehingga pengaturan perusahaan tersebut menyediakan landasan regulasi yang tegas serta menyeluruh untuk pekerja.
Konsistensi Tindak Lanjut Penyelesaian Perkara Pasca Putusan Praperadilan Berkenaan dengan Keabsahan Penetapan Tersangka Berdasarkan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014
Immanuel Hartanto Siregar;
Arman Tjoneng
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.38035/jihhp.v5i3.4399
Penelitian ini bertujuan membahas kasus-kasus atau putusan-putusan praperadilan yang berhasil dimenangkan oleh pihak pemohon, yang kerap dinilai membatalkan substansi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Data-data yang termuat dalam penelitian ini merupakan data hukum yang bersifat data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku, jurnal dan literatur hukum lainnya. Hasil penelitian ini ialah bahwa putusan praperadilan yang biasanya membahas mekanisme atau prosedur hukum yang dilakukan oleh penegak hukum tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun dalam beberapa kasus seperti Hadi Poernomo, Budi Gunawan, Pegi Setiawan, dan Setya Novanto yang berhasil menang dalam proses praperadilan, putusan tersebut dinilai membatalkan substansi karena tidak adanya upaya hukum berkelanjutan dari penegak hukum untuk menegakkan substansi. Gambaran putusan-putusan praperadilan tersebut dinilai seolah-olah mematikan substansi perkara-perkara tersebut.
Implikasi Hukum dan Perlindungan Jaminan Fidusia Setelah Adanya Pembatalan Akta Jaminan Fidusia yang dibuat Notaris di Luar Wilayah Jabatannya dalam Perjanjian Kredit
Lonita Aini Yumna;
Siti Malikhatun Badriyah
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.38035/jihhp.v5i3.4409
Jaminan fidusia berperan penting dalam perjanjian kredit sebagai jaminan kebendaan yang memberikan kepastian hukum bagi kreditur. Namun, permasalahan muncul ketika akta jaminan fidusia dibuat oleh notaris di luar wilayah jabatannya, yang berpotensi menyebabkan ketidakabsahan akta tersebut. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 menegaskan bahwa notaris harus bertindak sesuai dengan wilayah kewenangannya guna menjamin kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum dari pembatalan akta jaminan fidusia yang dibuat di luar wilayah jabatan serta perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian kredit. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatalan akta jaminan fidusia dapat menghilangkan hak eksekutorial kreditur, menimbulkan sengketa hukum, serta meningkatkan risiko gagal bayar. Notaris yang melanggar ketentuan wilayah jabatan dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin praktik. Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan penguatan pengawasan, sosialisasi bagi notaris dan pelaku usaha, serta digitalisasi pencatatan akta guna memastikan keabsahan dokumen. Dengan demikian, kepastian hukum dalam transaksi keuangan dapat terjaga, hak-hak kreditur terlindungi, dan integritas profesi notaris tetap terjamin.
Tinjauan Hukum terhadap Penyelesaian Wanprestasi pada Fasilitas Pay Later dalam Perdagangan Digital
Amelinda Devina;
Ery Agus Priyono
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.38035/jihhp.v5i3.4414
Perkembangan perdagangan digital telah mendorong inovasi dalam sistem pembayaran, salah satunya adalah fasilitas pay later. Layanan ini memberikan kemudahan bagi konsumen dalam melakukan transaksi dengan sistem pembayaran tertunda, namun di sisi lain juga menimbulkan risiko wanprestasi atau gagal bayar yang dapat merugikan penyedia layanan dan berpotensi menimbulkan sengketa hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum dalam penyelesaian wanprestasi pada fasilitas pay later, dengan meninjau perlindungan hukum bagi penyedia layanan dan konsumen. Kajian dilakukan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) yang mengatur sistem pembayaran digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian wanprestasi dalam fasilitas pay later dapat dilakukan melalui mekanisme penyelesaian sengketa perdata, baik secara litigasi maupun non-litigasi, seperti mediasi, arbitrase, atau penyelesaian melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa keuangan. Selain itu, pendekatan yang menyeimbangkan kepentingan kreditur dan debitur menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan layanan pay later. Studi ini memberikan pemahaman lebih mendalam tentang aspek hukum dan implikasi regulasi dalam transaksi digital, serta menawarkan rekomendasi untuk memperkuat perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam ekosistem pay later.
Kajian Yuridis Penetapan Status Non-Efektif (NE) terhadap Wajib Pajak Penghasilan dan Implikasinya pada Pemilik Usaha Cafe di Sumatera Barat
Gusminarti Gusminarti;
Hendroa Fithrina;
Alfi Thoriq Al Hasan;
Putri Rahmadani
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.38035/jihhp.v5i3.4424
Non-Efektif (NE) merupakan salah satu fasilitas dalam Pajak Penghasilan (PPh) yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan PMK No.147/PMK.03/2017 dan Perdirjen Pajak No.04/Pj/2020.2. Non-Efektif (NE) memberikan kebebasan kepada Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif sebagai Wajib PPh untuk dapat dinon-efekti?kan scbagai Wajib Pajak. Schingga bagi Wajib Pajak yang sudah mendapatkan status NE diperkenankan meninggalkan kewajiban pajak, dan tidak diberikan sanksi atas tidak terlaksananya kewajiban tersebut. Pemilik Usaha Cafe merupakan Wajib Pajak Penghasilan yang juga bisa mendapatkan fasilitas ini. Dalam regulasi pengajuan status NE ini dapat dilakukan melalui permohonan oleh Wajib Pajak sendiri dan juga secara Jabatan yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak pada KPP Pratama dimana tempat Wajib Pajak berdomisili untuk pemenuhan kewajiban perpajakannya. Dalam penelitian ini dirumuskan tiga pokok permasalahan yaitu: 1) Bagaimana kedudukan hukum Non-Efektif (NE) dalam peraturan pcrundang-undangan di Indonesia? 2) Bagaimana mekanisme penetapan status Non-Efektif (NE) pada Pajak Penghasilan (PPh) pada KPP Pratama di lingkungan Kanwil DJP Sumbar-Jambi? 3) Bagaimana penerapan status Non-Efektif (NE) kepada Wajib Pajak Penghasilan Pemilik Usaha Café di Sumatera Barat? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan sifat penclitian deskriptif. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder serta menggunakan teknik sampling yaitu purposive sampling dengan teknik pengumpulan data melalui studi dokumen dan wawancara. Hasil dari penelitian ini nantinya akan dianalisa dengan ilmu hukum yang terkait dengan permasalahan yang ada serta akan dianalisa secara kualitatif.
Implikasi Kewajiban Pelaporan Notaris dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang: Antara Kerahasiaan Jabatan dan Kewajiban Hukum
Ichsan Aulia;
Kholis Roisah
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.38035/jihhp.v5i3.4426
Notaris memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan isi akta dan informasi yang diperoleh dalam pembuatan akta sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf f Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Namun, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 mengharuskan Notaris melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang tampaknya bertentangan dengan kewajiban kerahasiaan. Penelitian ini bertujuan menganalisis regulasi, kewenangan, serta tanggung jawab Notaris dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menemukan bahwa kedua kewajiban tersebut tidak saling bertentangan. Notaris hanya wajib melaporkan kepada PPATK jika bertindak untuk atau atas nama pengguna jasa. Jika hanya menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam UUJN, maka tidak ada kewajiban untuk melaporkan transaksi mencurigakan. Selain itu, Notaris memiliki tanggung jawab hukum apabila terlibat dalam transaksi yang berkaitan dengan pencucian uang. Untuk itu, Notaris wajib menerapkan asas mengenal pengguna jasa, mengenal pemilik manfaat korporasi, serta melaporkan transaksi yang mencurigakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dissenting Opinion Hakim Dalam Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 Tentang Uji Materiil Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dalam Prespektif Siyasah Qadhaiyyah
Ghassani Nur Shadrina;
Beni Ahmad Saebani;
Taufiq Alamsyah
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.38035/jihhp.v5i4.4431
Proses hukum pada Mahkamah Konstitusi (MK) di Indonesia, terutama dalam perkara yang melibatkan uji materiil tidak terlepas dari dinamika politik dan intervensi eksternal yang akan memengaruhi independensi dan imparsialitas hakim dalam menetapkan putusan. Sebagaimana pada putusan Mahkamah Konstitudi Nomor 90/PUUXXI/2023, yang memuat Dissenting Opinion sebagai elemen penting dalam diskursus hukum dan peran Hakim Konstitusi sebagai guardian of constitution dalam menjalankan amanah penegakan kepastian dan keadilan hukum dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Sementara penetapan komposisi ganjil hakim bertujuan untuk mencegah perdebatan yang tidak produktif, namun tetap membuka ruang bagi perbedaan pendapat melalui Dissenting Opinion. Meskipun perbedaan pendapat ini merupakan bagian dari proses persidangan tetapi timbul polemik di masyarakat terkait dengan ketidakpastian hukum dan ketidaktegasan hakim. Hal ini menciptakan anggapan bahwa Dissenting Opinion mencerminkan inkonsistensi Mahkamah Konstitusi, yang dipicu oleh latar belakang yuridis, sosiologis, dan filosofis. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi dampak Dissenting Opinion terhadap persepsi publik dan legitimasi putusan Mahkamah Konstitusi dalam konteks ketatanegaraan Indonesia. Dalam prespektif Siyasah Qadhaiyyah konsepsi tentang Dissenting Opinion merupakan satu satu jalan yang dapat ditempuh dan bagian dari prinsip musyawarah yang berusaha sepasti mungkin setiap perkara yang disengketan di Pengadilan harus dikembalikan kepada syariah atau kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan peraturan lainnnya yang mendatangkan kemaslahatan dan meniadakan kemadaratan. Dalam penelitian ini semua data dianalisis dengan studi literatur tentang Mahkamah Konstitusi dan studi dokumentasi. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan metode penelitian deskriptif analisis. Data yang digunakan adalah data kualitatif dengan menguji undang-undang dan menganalisisnya dengan metode analisis isi. Hasil penelitian disimpulkan bahwasa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, Ketua Mahkamah Konstitusi terbukti menyalahgunakan kekekuasaannya dengan melanggar kode etik hakim di persidangan. Persidangan dengan Dissenting Opinion yang seharusnya berjalan dengan adu argumentasi dan opini yang panjang untuk mematangkan putusan dapat diputus dengan waktu yang sangat singkat dan mengesampingkan asas independen dan imparsial. Hal tersebut dibuktikan dalam berkas kepaniteraan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan adanya perubahan yang terjadi ketika Anwar Usman selaku Ketua MK dan kerabat dari salah satu paslon menghadiri sidang pendahuluan dan perbandingannya ketika Ketua MK tidak menghadiri sidang tersebut. Selain itu adanya kejanggalan dalam proses masuknya permohonan di kepaniteraan Mahkamah Konstitusi yang tidak sesuai dengan tanggal yang dicantumkan serta tanggal yang masuk kepada kepaniteraan. Bahkan pada proses persidangan juga diwarnai dinamika ketika pemohon dengan alasannya selalu berkutat pada open legal policy, yaitu ambang batas usia namun pada intinya yang pemohon inginkan adalah tambahan syarat untuk mengusung salah satu calon pada pemilu 2024.
Strategi Perlindungan dan Optimalisasi Hak Kekayaan Intelektual terhadap Merek dalam Era Digital: Tantangan dan Solusi
Nimasgari Dhaeyu Wildan Syafira;
Budi Santoso
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.38035/jihhp.v5i3.4432
Perkembangan era digital telah membawa perubahan signifikan dalam aspek perlindungan dan pemanfaatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terhadap merek. Digitalisasi mempercepat proses registrasi dan penyebaran merek, tetapi juga meningkatkan risiko pelanggaran, seperti pemalsuan, pembajakan, serta penggunaan tanpa izin di berbagai platform digital. Fenomena ini menimbulkan tantangan baru bagi pemilik merek dalam menegakkan haknya di tengah pesatnya perkembangan e-commerce, media sosial, dan teknologi berbasis blockchain. Studi ini bertujuan untuk menganalisis strategi perlindungan merek yang efektif dalam menghadapi tantangan era digital serta mengidentifikasi solusi inovatif guna meningkatkan optimalisasi HKI. Melalui pendekatan analisis normatif dan studi kasus, penelitian ini mengeksplorasi kebijakan hukum yang dapat memperkuat perlindungan merek, baik di tingkat nasional maupun internasional. Hasil kajian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam merumuskan regulasi yang lebih adaptif serta mendorong peningkatan kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum terhadap merek dalam ekosistem digital yang terus berkembang.
Problematika Pemberian Kewenangan Izin Usaha Pertambangan Kepada Organisasi Masyarakat Keagamaan
Shinta Laura Federova;
Ananda Mustika Prameswari;
Thifal Anjani
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.38035/jihhp.v5i3.4433
Tujuan dari kajian ini yakni untuk mengkaji ketentuan yang memungkinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mendapatkan izin usaha pertambangan sebagaimaan diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang dimana hal tersebut bertentangan dengan UU No 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Persoalan pertambangan di Indonesia sejatinya selalu menuai pro dan kontra dalam dinamika kegiatan bisnis yang dijalankannya, selain karena tujuan pemanfaatan sumber daya alam untuk dikelola seluas-luasnya demi kebermanfaatan yang bersifat luas bagi masyarakat, tentu kegiatan eksplorasi ini menjadi salah satu kegiatan bisnis yang cukup diminati oleh berbagai kalangan pengusaha karena nilai keuntungan bisnis yang ditawarkannya. Kajian ini disusun menggunakan metode yuridis normatif, yang berarti penelitian dilaksanakan dengan menelaah beragam aturan hukum yang bersifat formal, seperti perundang-undangan dan literatur yang memuat konsep-konsep teoretis. Hasil kajian ini kemudian dikaitkan dengan permasalahan yang akan dibahas dalam jurnal ini. Hasil penelitian dalam putusan ini yakni, meskipun terjadi tumpang tindih aturan PP Nomor 25 Tahun 2024 yang mengatur pemberian izin usaha pertambangan kepada organisasi masyarakat keagamaan dengan UU No. 3 tahun 2020, peraturan tersebut tetap berlaku. Pemerintah menetapkan bahwa Organisasi Kemasyarakatan dapat memperoleh izin usaha pertambangan dengan memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Retrogesi Kekuatan Pembuktian Akta Otentik Kutipan Akta Nikah (Analisis Putusan Nomor 105/Pdt.G/2024/PA.LT)
Kuala Akbar Andalas;
Mulyadi Tanzili;
Helwan Kasra
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.38035/jihhp.v5i3.4441
Pencatatan perkawinan sesuai dengan ketentuan UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 Ayat (2) bertujuan untuk menjamin ketertiban perkawinan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Akta Nikah sebagai Akta Otentik memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Namun, dalam putusan Nomor 105/Pdt.G/2024/PA.Lt, Akta Otentik mengalami retrogesi atau penurunan nilai pembuktian. Penelitian ini mengkaji faktor penyebab retrogesi serta pertimbangan Majelis Hakim. Dengan pendekatan yuridis normatif yang didukung data empiris, hasil penelitian menunjukkan bahwa keberatan serta bukti lawan yang setara dan sempurna dapat menggoyahkan eksistensi Akta Otentik, sehingga menurunkan nilai pembuktiannya menjadi bukti permulaan atau setara dengan akta di bawah tangan.