cover
Contact Name
Ebit Bimas Saputra
Contact Email
ebitbimas99@gmail.com
Phone
+62 878 9658 6407
Journal Mail Official
editor@dinastirev.org
Editorial Address
Case Amira Prive Jl. H. Risin No. 64D Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Tangerang Selatan
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Published by DINASTI REVIEW
ISSN : 27472000     EISSN : 27471993     DOI : https://doi.org/10.38035/jihhp
Core Subject : Social,
Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum Perdata Hukum Ekonomi Hukum Lingkungan Hukum Pidana Hukum Administrasi Negara Hukum Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Hukum Hak Asasi Manusia Hukum Islam dan Keluarga Hukum Agraria Ilmu Politik Hubungan Internasional Ilmu Administrasi (Niaga, Negara, Publik, Pembangunan, Dll) Kriminologi Ilmu Hukum Ilmu Pemerintahan dan Manajemen Ilmu Sosial dan Politik Studi Pembangunan (Perencanaan Pembangunan, Wilayah, Kota) Ketahanan Nasional Ilmu Kepolisian Kebijakan Publik Bidang Ilmu Politik Lain Yang Belum Tercantum Ilmu Kesejahteraan Sosial Sosiologi Humaniora Kajian Wilayah (Eropa, Asia, Jepang, Timur Tengah Dll) Arkeologi Ilmu Sosiatri Kependudukan (Demografi, dan Ilmu Kependudukan Lain) Sejarah (Ilmu Sejarah) Kajian Budaya dan Pendidikan Komunikasi Penyiaran Islam Ilmu Komunikasi Antropologi
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 2,020 Documents
Efektivitas Restorative Justice dalam Penghentian Penuntutan Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana di Kejaksaan Negeri Purbalingga Hidayah Arum Kinanti; Kuat Puji Prayitno; Budiyono Budiyono
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i6.5142

Abstract

Karakteristik tindak pidana yang dapat dilakukan Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, maka hal ini sangat berdampak positif dalam upaya efektivitas penegakan hukum secara umum di Indonesia, hal ini Jaksa dapat mengurangi beban penanganan perkara pada tingkat pengadilan karena telah melakukan penghentian penunututan, dengan demikian maka orientasi penyelesaian perkara menjadi lebih dan efektif. Kedua, dari aspek penganggaran biaya penegakan hukum, hal ini dapat menekan jumlah biaya, dimana biaya operasional penanganan perkara pada tigkat persidangan dapat berkurang, termasuk dalam hal proses pemidanaannya di Lembaga Pemasyarakatan. Tujuan penelitian ini yaitu mengetahui Mengapa restorative justice dalam penghentian penuntutan sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana di Kejaksaan Negeri Purbalingga belum efektif, dan apa saja hambatan-hambatan restorative justice dalam penghentian penuntutan sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana di Kejaksaan Negeri Purbalingga. Metode penelitian ini yaitu Yuridis sosiologis. Restorative Justice dalam penghentian penuntutan sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana di Kejaksaan Negeri Purbalingga belum efektif, Rendahnya pelaksanaan Restorative Justice di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Purbalingga disebabkan karena pola perilaku dan pengetahuan masyarakat bahwa suatu perkara pidana harus diselesaikan melalui mekanisme pengadilan dengan outcome-nya  Hambatan-hambatan restorative justice dalam penghentian penuntutan sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana di Kejaksaan Negeri Purbalingga, Struktur Hukum (structure of law), yaitu dalam hal ini  adanya waktu yang terbatas dan masih kurangnya sosialisasi mengenai Restoratif justice di Masyarakat. Legal culture (kultur hukum) dalam hal ini Masih kurangnya kesadaran masyarakat untuk menyelesaikan perkara melalui restorative justice namun tetap menginginkan perkara dilanjutkan ke persidangan, belum terbentuknya rumah restorative justice Kejaksaan di tengah-tengah masyarakat, sehingga capaian restorative justice masih sangat minim.
Efektivitas Kejaksaan Negeri Purbalingga dalam Upaya Penegakan Hukum Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dari Tindak Pidana Korupsi Danif Zainu; Hibnu Nugroho; Budiyono Budiyono
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i6.5143

Abstract

Kerugian yang dialami negara karena akibat pengelolaan keuangan negara dan telah diupayakan pengembaliannya melalui prosedur ganti kerugian berdasarkan hukum keuangan negara. Prosedur yang ditempuh berdasarkan hukum keuangan negara merupakan cara pengembalian keuangan negara sebagai akibat kerugian negara tanpa melalui peradilan. Tujuan penelitian ini yaitu mengetahui bagaimana  upaya penegakan hukum pengembalian kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Purbalingga sudah efektif, dan bagaiamana hambatan-hambatan dalam upaya penegakan hukum pengembalian kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi. Metode penelitian ini yaitu Yuridis sosiologis. Upaya Penegakan Hukum Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dari Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri Purbalingga belum Efektif, dikarenakan hukum yang diterapkan bagi pelaku hanya sebatas hukuman badan dan mengembalikan kerugian negara dan juga ditambah denda bagi sipelaku, cara demikian hanya efektif membuat para pelaku menjadi jera atau kapok, tapi tidak membuat calon korupsi semakin berkurang dan berhenti. Hambatan-hambatan yang dihadapi oleh Kejaksaan Negeri Purbalingga dalam dalam upaya penegakan hukum pengembalian kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi, antara lain adalah : 1) Minimnya Saksi-Saksi Yang Mendukung Pembuktian Perkara Tindak Pidana Korupsi. 2)Keterbatasan Sarana Dan Prasarana Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 3) Proses Audit Investigative/Penghitungan Kerugian Negara Oleh Pejabat Yang Berwenang Relative Lama.
Efektivitas Kinerja Sesi Pengelolaan Barang Bukti dalam Mengelola Barang Bukti Tindak Pidana Umum di Kejaksaaan Negeri Kabupaten Purbalingga Syaiful Anwar; Kuat Puji Prayitno; Budiyono Budiyono
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i6.5148

Abstract

Proses penerimaan, penyimpanan, pengamanan, pengawetan, pendistribusian, dan pemusnahan barang yang telah disita dari ruangan atau ke tempat yang telah ditentukan untuk penyimpanan barang bukti dikenal dengan istilah manajemen barang bukti. Masih ada pengelolaan yang tidak tepat terhadap jumlah barang atau barang bukti yang disita oleh aparat penegak hukum dari terdakwa dalam proses peradilan pidana. Tujuan penelitian ini yaitu mengetahui mengapa kinerja sesi pengelolaan barang bukti dalam mengelola barang bukti tindak pidana umum di Kejaksaaan Negeri Kabupaten Purbalingga belum efektif dan apa saja hambatan-hambatan kinerja sesi pengelolaan barang bukti dalam mengelola barang bukti tindak pidana umum di Kejaksaaan Negeri Kabupaten Purbalingga. Metode penelitian ini yaitu Yuridis sosiologis. Pengelolaan barang bukti di lingkungan Kejaksaan  Negeri Purbalingga, tidak berjalan secara efektif, Ketidakefektifan dalam bidang pengelolaan barang bukti di kejaksaan dapat disebabkan oleh beberapa faktor, yang meliputi aspek teknis, manajerial, hingga regulasi. Hambatan-Hambatan Kinerja Sesi Pengelolaan Barang Bukti Dalam Mengelola Barang Bukti Tindak Pidana Umum Di Kejaksaaan Negeri Purbalingga, kaitannya dengan  Struktur Hukum, yaitu Perbandingan Jumlah Unit Pelaksana Teknis Rupbasan Kurangnya fasilitas dan tempat dalam menyimpan barang bukti. Kultur hukum,  dalam hal ini hambatan yang terjadi yaitu kurangnya kepeduliaan/minat pengambilan oleh pemilik barang bukti dikarenakan barang bukti tersebut tidak memiliki nilai ekonomis tinggi.
Tugas Dan Wewenang Gubernur Riau Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Di Daerah Tahun 2019 – 2022 Refaldo Asta; Muchid Muchid; Auradian Marta
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i6.5152

Abstract

Dilakukannya penelitian ini dengan tujuan untuk memahami dan menganalisis problematika terkait pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur Riau sebagai wakil pemerintah pusat di daerah serta juga menemukan solusi agar tugas dan wewenang yang diberikan kepada Gubernur Riau sebagai wakil pemerintah pusat bisa terlaksana secara maksimal. Sedangkan untuk menganalisis lebih mendalam digunakan teori George C. Edward III mengenai faktor penentu keberhasilan pelaksanaan tugas dan wewenang yang terdiri dari sumber daya, komunikasi, disposisi, dan faktor birokrasi. Penelitian dilakukan dengan metode kualitatif serta jenis penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dengan wawancara, dokumentasi, dan peninjauan literatur. Lokasi penelitian utama di Pemerintah Provinsi Riau, kemudian Kantor Wilayah Hukum Riau dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kuantan Singingi sebagai penunjang. Hasil penelitian menunjukan pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur Riau sebagai wakil pemerintah pusat terbagi menjadi 5 (lima) bidang yaitu bidang pemerintahan, hukum dan organisasi, keuangan, perencanaan, dan pengawasan. Dalam pelaksanaan pada setiap bidang dimaksud terdapat berbagai macam persoalan yang dihadapi. Kemudian kendala dominan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang terdapat pada faktor sumber daya yaitu keterbatasan anggaran dan kapabilitas aktor pelaksana, disposisi berkaitan dengan lemahnya komitmen pemerintah, dan permasalahan alur birokrasi. Sedangkan faktor komunikasi telah terlaksana dengan baik tanpa kendala signifikan.
Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Daerah Menurut Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Yustian Adi Saputro
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i6.5166

Abstract

Di Indonesia, pemerintah daerah merupakan salah satu bentuk otonomi daerah yang berupaya untuk menumbuhkan nilai-nilai dan kapasitas otonom di berbagai daerah. Partisipasi masyarakat merupakan salah satu komponen pemerintahan daerah sebagai salah satu bentuk demokrasi dalam hal partisipasi dan peninjauan kebijakan yang mengatur daerah, yang membantu meningkatkan kualitas dan kapasitas daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap permasalahan hukum terkait model partisipasi masyarakat dari sudut pandang UU No. 23 Tahun 2014 serta hambatan-hambatan dalam partisipasi masyarakat. Alternatif model pelibatan masyarakat yang ideal dalam pembuatan peraturan daerah di masa mendatang juga menjadi tujuan lain dari penelitian ini. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier merupakan sumber dari proses penelitian hukum normatif (legal research). Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif-kualitatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Permasalahan yang diambil dalam penelitian ini adalah (1) bagaimana partisipasi masyarakat berdasarkan perspektif UU No. 23 Tahun 2014. (2) apakah faktor penghambat partisipasi masyarakat dalam pembuatan Peraturan Daerah.
Pertanggungjawaban Direksi Dalam Kasus Kepailitan PT XYZ Ditinjauan Berdasarkan UU Perseroan Terbatas dan UU Kepailitan Muhamad Anthony Soeleiman
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i6.5180

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban direksi dalam kasus kepailitan PT XYZ, khususnya terkait dengan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama, Emirsyah Satar. Penelitian ini mengkaji bentuk pertanggungjawaban perdata dan pidana direksi atas kelalaian dalam pengelolaan keuangan dan pengambilan keputusan yang merugikan perusahaan, serta dampaknya terhadap kepailitan PT XYZ. Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif, dengan menganalisis peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban perdata dapat dikenakan atas kerugian yang timbul akibat keputusan pengadaan pesawat yang tidak transparan dan tidak sesuai prosedur. Sementara itu, dalam aspek pidana, Emirsyah Satar dijatuhi hukuman atas suap yang diterimanya dalam proses pengadaan, yang mengarah pada penyalahgunaan wewenang. Penelitian ini juga menyoroti pentingnya penerapan Good Corporate Governance (GCG) dalam mencegah tindak korupsi dan memastikan pengelolaan perusahaan yang baik. Penelitian penyimpulkan pertanggungjawaban direksi dalam kasus ini mencakup sanksi hukum dan perlunya reformasi tata kelola perusahaan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Tinjauan Yuridis Terhadap Peranan Dewan Pewakilan Daerah (DPD) dalam Perspektif Teori Kedaualatan Rakyat Akbar Ilham Sasongko; Aidul Fitriciada Azhari
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i5.5181

Abstract

Secara politik, DPD sebagai lembaga tinggi belum mampu menunjukkan taring politiknya untuk lebih menunjukan eksistensi dan kinerja yang efektif dalam sistem parlemen di Indonesia. Sebab, peran DPD dalam menjalankan fungsi legislasinya, tidak diikuti dengan pemberian kekuasaan dan kewenangan yang memadai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai salah satu lembaga legislasi yang mewakili kedaulatan rakyat dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia dalam mengambil kebijakan legilasi terhadap daerah ditinjau dari aspek teori kedaulatan rakyat. Dalam hal ini, penulis menggunakan jenis penelitian, yakni inventarisasi hukum dan penemuan hukum in-concreto. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yang dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Relevansi dan hambatan yang dihadapi oleh DPD dalam melaksanakan fungsi-fungsi yang ditugaskan kepadanya. Akibatnya, pertimbangan-pertimbangan ini telah menimbulkan kekhawatiran mengenai keterbatasan kekuasaan DPD, yang telah muncul sebagai titik fokusutama dalam diskusi mengenai efektivitas badan perwakilan daerah. Fundamental yang mendasar terkait fungsi dari Dewan Perwakilan Daerah sebagai manifestasi kedaulatan rakyat daerah telah tercantum pada apa yang telah dinormakan dalam Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Tertib.
Problematika Perubahan Status Peserta Magang Menjadi Pekerja Kontrak: Kajian Yuridis Terhadap Kepatuhan Perusahaan Ditinjau dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pemagangan di dalam Negeri Hario Bismo Machestian; Muhamad Abas; Yuniar Rahmatiar
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i6.5185

Abstract

Pemagangan merupakan bagian dari sistem pelatihan kerja yang bersifat edukatif, bukan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ketentuan hukum ketenagakerjaan. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit perusahaan yang menyimpang dari ketentuan ini dengan memberikan beban dan jam kerja kepada peserta magang setara dengan pekerja kontrak, tanpa perlindungan hukum yang semestinya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan penyelenggaraan pemagangan berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2020, serta mengkaji secara yuridis praktik perubahan status peserta magang menjadi pekerja kontrak dalam perspektif hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis, dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikaji melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelenggaraan pemagangan yang tidak dilengkapi perjanjian resmi, tidak memuat unsur pelatihan teori, dan berorientasi pada produktivitas kerja peserta, merupakan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Secara hukum, praktik tersebut dapat menimbulkan perubahan status peserta magang menjadi pekerja kontrak bahkan pekerja tetap berdasarkan asas hubungan kerja faktual. Oleh karena itu, setiap perubahan status harus dilakukan melalui prosedur hukum yang sah untuk menjamin perlindungan normatif bagi tenaga kerja.
Sanksi Tindak Pidana Pembunuhan Dengan Terpaksa Karena Pembelaan Berdasarkan Pasal 49 KUHP dan Persfektif Hukum Pidana Islam Rihhadatul Aisy; Muhammad Kholid; Deden Najmudin
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i6.5191

Abstract

Tindak pidana pembunuhan yang dilakukan dalam keadaan terpaksa karena pembelaan diri merupakan salah satu bentuk pembenaran yang diatur dalam hukum pidana. Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa seseorang yang melakukan perbuatan pidana untuk membela diri dari serangan yang melawan hukum tidak dapat dipidana, sepanjang pembelaan tersebut sebanding dengan ancaman yang dihadapi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sanksi terhadap tindak pidana pembunuhan dalam kondisi pembelaan terpaksa menurut ketentuan Pasal 49 KUHP dan perspektif Hukum Pidana Islam. Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif-komparatif, dengan menelaah peraturan perundang-undangan dan literatur hukum Islam. Hasil kajian menunjukkan bahwa dalam KUHP, pembelaan terpaksa dapat menjadi alasan penghapus pidana apabila memenuhi syarat objektif dan subjektif. Sementara dalam Hukum Pidana Islam, pembelaan terpaksa (al-daf‘ bi al-nafs) juga dibenarkan dan pelakunya tidak dikenai qisas maupun diyat, selama pembelaan tersebut dilakukan secara proporsional. Kedua sistem hukum ini sama-sama menekankan unsur keharusan dan proporsionalitas dalam pembelaan terpaksa, namun terdapat perbedaan dalam bentuk sanksi dan dasar normatif yang melandasinya.
Kedudukan Hukum Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika Studi Kasus di Bima Hendra Purwanto; Hajairin Hajairin; Aman Ma’arij
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i6.5210

Abstract

Kedudukan Hukum TNI Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika Studi Kasus di Bima. Tujuan untuk mengetahui kekuatan hukum TNI  Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika, sebab Kasus Narkotika di Kota Bima sebanyak 107 Kasus Narkoba 2024, awal 2025 42 Kasus. Sementara itu, Kabupaten Bima Ungkap 65 Kasus Narkoba 2024. Metode penelitian hukum empiris, dengan Pendekatan perundang-undangan, pendekatan Konseptual dan pendekatan Sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kasus yang melibatkan TNI dalam pemberantasan narkotika di Kabupaten Bima yaitu penggerebekan bandar narkoba di Bima oleh Koramil 1608-04/ Woha dan Satuan Intel Kodim 1608 / Bima. Kewenangan TNI dalam menangani tindak pidana narkotika bersandar pada Pasal 70 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 104-108 mengatur peran serta masyarakat, TNI Penangkapan pengedar narkoba diperbolehkan asalkan tertangkap tangan. Meski harus tetap berkoordinasi dengan Kepolisian dan BNN dan Nota Kesepahaman Nomor: NK 29/V/2015/BNN Nomor: Kerma 14/V/2015 tentang Bantuan TNI kepada BNN dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.

Filter by Year

2020 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 6 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 1 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024) Vol. 4 No. 5 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Juli - Agustus 2024) Vol. 4 No. 4 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei - Juni 2024) Vol. 4 No. 3 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Maret - April 2024) Vol. 4 No. 2 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Januari - Februari 2024) Vol. 5 No. 1 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 1 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November - Desember 2023) Vol. 3 No. 4 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2023) Vol. 3 No. 3 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2023) Vol. 3 No. 2 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2023) Vol. 3 No. 1 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2022) Vol. 2 No. 4 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2022) Vol. 2 No. 3 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2022) Vol. 2 No. 2 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2022) Vol. 2 No. 1 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2021) Vol. 1 No. 4 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2021) Vol. 1 No. 3 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2021) Vol. 1 No. 2 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2021) Vol. 1 No. 1 (2020): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2020) More Issue