cover
Contact Name
Ebit Bimas Saputra
Contact Email
ebitbimas99@gmail.com
Phone
+62 878 9658 6407
Journal Mail Official
editor@dinastirev.org
Editorial Address
Case Amira Prive Jl. H. Risin No. 64D Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Tangerang Selatan
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Published by DINASTI REVIEW
ISSN : 27472000     EISSN : 27471993     DOI : https://doi.org/10.38035/jihhp
Core Subject : Social,
Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum Perdata Hukum Ekonomi Hukum Lingkungan Hukum Pidana Hukum Administrasi Negara Hukum Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Hukum Hak Asasi Manusia Hukum Islam dan Keluarga Hukum Agraria Ilmu Politik Hubungan Internasional Ilmu Administrasi (Niaga, Negara, Publik, Pembangunan, Dll) Kriminologi Ilmu Hukum Ilmu Pemerintahan dan Manajemen Ilmu Sosial dan Politik Studi Pembangunan (Perencanaan Pembangunan, Wilayah, Kota) Ketahanan Nasional Ilmu Kepolisian Kebijakan Publik Bidang Ilmu Politik Lain Yang Belum Tercantum Ilmu Kesejahteraan Sosial Sosiologi Humaniora Kajian Wilayah (Eropa, Asia, Jepang, Timur Tengah Dll) Arkeologi Ilmu Sosiatri Kependudukan (Demografi, dan Ilmu Kependudukan Lain) Sejarah (Ilmu Sejarah) Kajian Budaya dan Pendidikan Komunikasi Penyiaran Islam Ilmu Komunikasi Antropologi
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 2,020 Documents
Kebijakan Hukum Perlindungan Lahan Pertanian Pangan : Studi Kasus Alih Fungsi Sawah di Kabupaten Karawang Reagy Muzqufa; Sadino Sadino; Arina Novizas Shebubakar
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i6.5211

Abstract

Pemerintah Kabupaten Karawang telah menetapkan dalam Peraturan Daerah tentang LP2B bahwa 87.000 hektare lahan sawah akan dialokasikan dan tidak boleh dialihfungsikan. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2010 mengenai Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) memiliki tujuan untuk memperkuat ketersediaan serta menjaga ketahanan pangan di wilayah Jawa Barat. Upaya ini dilakukan dengan cara mengendalikan alih fungsi lahan sawah serta memperluas areal persawahan. Dalam Pasal 3 Peraturan Daerah tersebut, ditekankan pentingnya pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap perubahan fungsi lahan, disertai dengan pemberian insentif kepada petani yang mempertahankan lahan sawah dan disinsentif bagi pihak yang mengalihfungsikan lahan tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan metode studi kasus untuk mengkaji dinamika kebijakan perlindungan lahan sawah di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Pemilihan lokasi didasarkan pada status Karawang sebagai kawasan persawahan strategis yang tengah menghadapi tekanan kuat akibat alih fungsi lahan menjadi kawasan industri dan pemukiman. Dengan memberikan dukungan finansial dan sumber daya, petani akan lebih termotivasi untuk mempertahankan lahan sawah mereka daripada menjualnya untuk kepentingan industri. Di sisi lain, penerapan pajak progresif bagi pemilik lahan yang mengalihfungsikan sawah secara ilegal dapat menjadi disinsentif yang efektif, mendorong pemilik lahan untuk mematuhi peraturan yang ada. Dengan demikian, penelitian ini tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi yang berkaitan dengan perlindungan lahan sawah. Dengan melakukan analisis secara menyeluruh, penelitian ini diharapkan mampu memberikan kontribusi yang berarti dalam mendukung upaya pelestarian ketahanan pangan nasional secara berkelanjutan.
Analisis Yuridis Terhadap Persamaan Pada Pokoknya dalam Sengketa Merek Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis Andrew Wijaya
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i6.5213

Abstract

Artikel ini membahas secara yuridis mengenai pengaturan dan penerapan konsep “persamaan pada pokoknya” dalam sengketa merek berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dalam praktik hukum di Indonesia, persamaan pada pokoknya merupakan alasan hukum penting untuk menolak atau membatalkan permohonan pendaftaran merek apabila terdapat kemiripan substansial antara dua merek yang dapat menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual untuk menganalisis norma hukum yang berlaku, asas-asas hukum, dan doktrin yang berkembang dalam praktik serta teori hukum merek. Hasil kajian menunjukkan bahwa UU MIG 2016 secara eksplisit melarang pendaftaran merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar, baik untuk barang/jasa sejenis maupun tidak sejenis, jika merek yang ditiru adalah merek terkenal. Persamaan ini dinilai berdasarkan adanya unsur dominan yang menimbulkan kesan keseluruhan terhadap merek pembanding. Pengadilan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga menggunakan tolok ukur fonetik, visual, dan makna konseptual (triple identity test) dalam menentukan adanya kemiripan substantif. Selain itu, prinsip "first to file" memperkuat posisi pemilik merek yang mendaftarkan lebih awal, namun tidak mengesampingkan prinsip itikad baik dan perlindungan terhadap merek terkenal. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap merek melalui konsep persamaan pada pokoknya menjadi sangat penting dalam menjaga eksklusivitas merek dan mencegah persaingan usaha tidak sehat. Dengan demikian, konsep ini memainkan peranan sentral dalam mewujudkan keadilan dan kepastian hukum dalam sistem pendaftaran dan penyelesaian sengketa merek di Indonesia.
Konsep Sistem Hukum Pada Perlindungan Terhadap Hak Cipta dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia Christopher Hartono
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i6.5214

Abstract

Perlindungan hak cipta di Indonesia mengalami dinamika yang kompleks, khususnya dalam merespons tantangan era digital. Artikel ini membahas konsep sistem hukum perlindungan hak cipta menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia dengan pendekatan yuridis normatif. Fokus utama diarahkan pada bagaimana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan peraturan turunannya menyediakan perlindungan hukum terhadap pencipta, serta sejauh mana sistem hukum nasional mampu mengakomodasi perkembangan teknologi, seperti konten digital dan kecerdasan buatan (AI). Penelitian ini juga menelaah berbagai kelemahan dalam implementasi hukum, termasuk lemahnya penegakan hukum, ketidakefisienan kelembagaan, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta ketiadaan pengaturan yang komprehensif terkait tanggung jawab platform digital dan kerja sama lintas batas. Temuan menunjukkan bahwa meskipun struktur hukum Indonesia telah mengadopsi standar internasional seperti Konvensi Bern dan TRIPS Agreement, penerapannya belum maksimal karena kendala institusional dan teknis. Oleh karena itu, diperlukan reformasi regulasi dan kelembagaan yang meliputi penyusunan peraturan pelaksana, penguatan kapasitas lembaga, serta integrasi lintas sektor. Dengan demikian, sistem hukum hak cipta Indonesia dapat lebih adaptif dan menjamin perlindungan efektif di tengah kemajuan teknologi digital global.
Perilaku Sopan Terdakwa dalam Persidangan Sebagai Faktor yang Meringankan Vonis Pidana Berdasarkaan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Andi Wijaya
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i5.5222

Abstract

Dalam putusan pengadilan, pertimbangan hukum menjadi bentuk tanggung jawab hakim atas keputusan yang diambil, sehingga harus dipertimbangkan secara matang. Pasal 197 KUHAP mengharuskan putusan pemidanaan mencantumkan keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa, karena ketidakhadirannya dapat menyebabkan putusan batal demi hukum. Namun, KUHAP tidak secara rinci menjelaskan faktor-faktor tersebut, sehingga hakim sering merujuk pada Pasal 8 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan bahwa dalam menentukan berat ringannya pidana, hakim harus mempertimbangkan karakter baik dan buruk terdakwa. Penelitian ini menganalisis landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis dalam mempertimbangkan faktor yang memberatkan dan meringankan putusan hakim, serta mengevaluasi relevansi Putusan Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Landasan filosofis berfungsi sebagai dasar bagi hakim dalam menelaah unsur yang memberatkan maupun meringankan vonis pidana, sedangkan landasan yuridis memastikan pemenuhan unsur materiil pidana sesuai dengan hukum yang berlaku, serta aspek sosiologis mempertimbangkan dampak pidana dan vonis yang diberikan. Tolok ukur pemberat dan peringan hukuman terdakwa yang berperilaku sopan harus didasarkan pada pemenuhan unsur pidana secara materiil, dampak sosial, serta kondisi pelaku, karena perilaku sopan adalah kewajiban setiap individu dan semestinya diatur secara eksplisit dalam peraturan hukum.
Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Mengakibatkan Kematian Ditinjau Dari UU No. 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT (Studi Putusan No.474/Pid.B/2023/PN Mdn) Iwan Setyawan; Azly Syahrina Hawa; Urmila Pramitha Sari; Charly Mutiara Siahaan
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i6.5240

Abstract

Penelitian ini dilaksanakan dimaksudkan untuk melakukan identifikasi faktor apa saja yang menjadi latar belakang timbulnya KDRT, untuk mengkaji bagaimana implementasi hukum pidana dapat dioptimalkan guna memberikan perlindungan yang maksimal bagi korban kekerasan fisik dalam ranah rumah tangga sesuai pada UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan mengidentifiasi pertimbangan hukum yang diberi hakim pada pelaku KDRT dikaitkan dengan Putusan Nomor 474/Pid.B/2023/PN Mdn. Metode yang dipergunakan pada penelitian ini yakni normatif yang bersifat deskriptif yang bersumber dari data sekunder didapat melalui bahan hukum primer yang berhubungan pada aturan UU, putusan pengadilan, buku – buku, jurnal dan sumber teoritis lain. Hasil temuan memperlihatan faktor penyebab KDRT, Implementasi hukum yang diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2004, dan Pertimbangan hukum yang diberikan hakim pada kasus ini.
Kejahatan Etika Profesi Kepolisian di Indonesia (dikaji Berdasarkan Filsafat Hukum dan Kriminologi) Eko Purwanto; Nynda Fatmawati Octarina
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i5.5241

Abstract

Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan salah satu lembaga penegak hukum yang berperan penting serta memiliki tugas utama untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Namun Berbagai peristiwa muncul yang menunjukkan gerak atau perilaku kekerasan kolektif yang bersifat agresif banyak menimbulkan kerugian psikis dan sosial yang tidak sedikit, adanya peristiwa penganiayaan bahkan sampai berujung pembunuhan terhadap sesama anggota kepolisian mengakibatkan tercorengnya lembaga penegak hukum serta dapat menurunkan kredibilitas instansi. Sebagai salah satu lembaga negara yang semestinya memegang amanah untuk menegakkan hukum, namun banyaknya oknum anggota polisi yang bertindak sebaliknya.
Legitimasi Hukum Omnibus Law dalam Perspektif Habermas dan Teori Hukum Kritis Dessy Ekarini; Irma Dewi; Muhammad Yusuf; Yuyut Prayuti; Wildan Wildan; Desi Gunawan
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i6.5247

Abstract

Pemberlakuan UU Cipta Kerja melalui mekanisme omnibus law sejak tahun 2020 hingga revisinya pada tahun 2023 telah menimbulkan kontroversi hukum, sosial, dan etika yang signifikan di Indonesia. Proses pembentukannya yang dinilai terburu-buru, minim partisipasi publik, dan kurang transparan telah menuai penolakan dari berbagai elemen masyarakat sipil. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan bahwa UU Cipta Kerja bersifat inkonstitusional bersyarat, namun tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan dalam kurun waktu dua tahun. Jurnal ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan dan legitimasi hukum Omnibus Law melalui perspektif filsafat hukum, khususnya menggunakan "Teori Legitimasi Komunikatif dan Teori Hukum Kritis Jurgen Habermas". Analisis dilakukan untuk mengkaji apakah suatu undang-undang yang sah secara prosedural dapat dianggap sah secara moral dan sosial jika dibentuk tanpa ruang dialog deliberatif dan tanpa mempertimbangkan kepentingan kelompok rentan. Hasil kajian menunjukkan bahwa suatu undang-undang tidak dapat dianggap sah sepenuhnya jika hanya bertumpu pada formalitas prosedural tanpa mempertimbangkan nilai-nilai keadilan substantif, partisipasi publik, dan legitimasi masyarakat yang terdampak. Dengan demikian, undang-undang seperti UU Cipta Kerja berpotensi mengalami krisis legitimasi di mata masyarakat sipil meskipun secara formal masih sah. Artikel ini merekomendasikan agar asas keterbukaan, akuntabilitas, dan keadilan sosial menjadi salah satu landasan dalam proses legislasi ke depan.
Implementasi Prinsip Proporsionalitas dalam Hukum Humaniter: Analisis Komparatif Perang Dunia II dan Konflik Ukraina Dedy Indriyanto; Yulius Azz Zaenal; Tarsius Susilo; Rudi Hartono; Budi Santoso
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i6.5250

Abstract

Prinsip proporsionalitas merupakan salah satu pilar utama dalam hukum humaniter internasional yang mengatur perilaku dalam konflik bersenjata. Artikel ini menganalisis implementasi prinsip proporsionalitas dengan membandingkan dua konflik berbeda era: Perang Dunia II (1939-1945) dan Konflik Rusia-Ukraina (2014-sekarang). Menggunakan metode kajian literatur komprehensif, penelitian ini mengevaluasi bagaimana interpretasi dan penerapan prinsip proporsionalitas berevolusi dari konflik konvensional berskala besar ke konflik kontemporer yang lebih kompleks. Temuan menunjukkan pergeseran signifikan dalam penerapan prinsip proporsionalitas, dipengaruhi oleh perubahan teknologi persenjataan, peran media dan opini publik, serta perkembangan kerangka hukum internasional. Studi ini mengidentifikasi bahwa meskipun terdapat kemajuan dalam kodifikasi hukum humaniter, tantangan dalam implementasi proporsionalitas tetap persisten, khususnya dalam konflik asimetris dan hibrid seperti yang terjadi di Ukraina. Implikasi penting muncul bagi reformasi hukum humaniter internasional dan pelatihan militer untuk mengadaptasi prinsip proporsionalitas sesuai dengan karakteristik peperangan modern.
Peralihan Hak Atas Tanah Tanpa Adanya Akta Jual Beli (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 11/Pdt.G/2024/Pn Mjl) M. Ibnu Febrian; Yuniar Rahmatiar; Muhamad Abas; Suyono Sanjaya
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i6.5256

Abstract

Permasalahan terkait perpindahan hak atas tanah tanpa kehadiran langsung pemilik sertifikat sering kali menjadi persoalan hukum yang banyak ditemui di masyarakat, terutama dalam transaksi jual beli yang bersifat informal atau yang tidak mengikuti prosedur resmi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana mekanisme perpindahan hak atas tanah dalam kondisi di mana pemilik sertifikat tidak dapat hadir secara langsung, serta menganalisis dasar pertimbangan hukum dari majelis hakim dalam kasus Nomor 11/Pdt.G/2024/PN Mjl di Pengadilan Negeri Majalengka. Pendekatan yang digunakan bersifat yuridis normatif dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengajuan gugatan ke pengadilan adalah langkah hukum yang sah untuk memperoleh pengakuan atas perpindahan hak tanah, terutama jika pihak penjual tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat hadir. Dalam putusannya, majelis hakim menilai bahwa transaksi jual beli antara penggugat dan tergugat telah memenuhi syarat sahnya perjanjian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hakim juga memerintahkan Kantor ATR/BPN untuk mencatat perubahan nama pemilik sertifikat atas nama penggugat. Keputusan ini sejalan dengan prinsip perlindungan hukum bagi pembeli dan didukung oleh yurisprudensi Mahkamah Agung. Penelitian ini menekankan pentingnya penerapan prosedur hukum yang benar dalam setiap transaksi tanah agar memberikan kepastian hukum serta melindungi hak kepemilikan.
Tantangan Regulasi dan Implementasi Artificial Intelligence (AI) dalam Pengembangan Alutsista Indonesia: Perspektif Kebijakan Pertahanan Tubagus Akbar Satria Primadana; Fokky Fuad; Sadino Sadino
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i6.5267

Abstract

Pemanfaatan AI dalam Alutsista harus diimbangi dengan kebijakan pertahanan yang responsif terhadap risiko dual-use technology (teknologi yang dapat digunakan untuk tujuan sipil dan militer) serta kerentanan keamanan siber. Tanpa regulasi yang jelas, implementasi AI berisiko menciptakan celah hukum, baik dalam aspek akuntabilitas penggunaan sistem otonom maupun perlindungan data strategis. Salah satu tantangan utama dalam integrasi AI ke sektor pertahanan Indonesia adalah fragmentasi regulasi dan ketertinggalan kerangka hukum nasional dalam mengakomodasi perkembangan teknologi disruptif. Penelitian ini akan menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk mendapatkan pemahaman yang mendalam tentang tantangan regulasi dan implementasi AI dalam konteks alutsista. Berdasarkan temuan penelitian, memberikan rekomendasi untuk pengembangan kerangka hukum yang lebih baik dalam pemanfaatan AI untuk keamanan siber dan pertahanan nasional di Indonesia. Pemanfaatan AI untuk deteksi ancaman, analisis big data, dan respons otomatis menjadi solusi strategis. Namun, efektivitasnya bergantung pada kerangka hukum yang komprehensif dan responsif. Saat ini, Indonesia memiliki sejumlah regulasi seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Siber (UU No. 11/2008 yang direvisi menjadi UU No. 19/2016), tetapi belum secara spesifik mengatur pemanfaatan AI. Padahal, AI memerlukan pengaturan terkait akuntabilitas algoritmik, perlindungan data sensitif, dan mitigasi risiko bias yang dapat mengancam stabilitas keamanan. Tanpa payung hukum yang jelas, integrasi AI berpotensi menciptakan celah hukum (legal vacuum), terutama dalam konteks pertahanan nasional yang memerlukan presisi dan kepatuhan pada prinsip jus in bello (hukum perang).

Filter by Year

2020 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 6 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 1 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024) Vol. 4 No. 5 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Juli - Agustus 2024) Vol. 4 No. 4 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei - Juni 2024) Vol. 4 No. 3 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Maret - April 2024) Vol. 4 No. 2 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Januari - Februari 2024) Vol. 5 No. 1 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 1 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November - Desember 2023) Vol. 3 No. 4 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2023) Vol. 3 No. 3 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2023) Vol. 3 No. 2 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2023) Vol. 3 No. 1 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2022) Vol. 2 No. 4 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2022) Vol. 2 No. 3 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2022) Vol. 2 No. 2 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2022) Vol. 2 No. 1 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2021) Vol. 1 No. 4 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2021) Vol. 1 No. 3 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2021) Vol. 1 No. 2 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2021) Vol. 1 No. 1 (2020): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2020) More Issue