cover
Contact Name
Ebit Bimas Saputra
Contact Email
ebitbimas99@gmail.com
Phone
+62 878 9658 6407
Journal Mail Official
editor@dinastirev.org
Editorial Address
Case Amira Prive Jl. H. Risin No. 64D Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Tangerang Selatan
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Published by DINASTI REVIEW
ISSN : 27472000     EISSN : 27471993     DOI : https://doi.org/10.38035/jihhp
Core Subject : Social,
Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum Perdata Hukum Ekonomi Hukum Lingkungan Hukum Pidana Hukum Administrasi Negara Hukum Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Hukum Hak Asasi Manusia Hukum Islam dan Keluarga Hukum Agraria Ilmu Politik Hubungan Internasional Ilmu Administrasi (Niaga, Negara, Publik, Pembangunan, Dll) Kriminologi Ilmu Hukum Ilmu Pemerintahan dan Manajemen Ilmu Sosial dan Politik Studi Pembangunan (Perencanaan Pembangunan, Wilayah, Kota) Ketahanan Nasional Ilmu Kepolisian Kebijakan Publik Bidang Ilmu Politik Lain Yang Belum Tercantum Ilmu Kesejahteraan Sosial Sosiologi Humaniora Kajian Wilayah (Eropa, Asia, Jepang, Timur Tengah Dll) Arkeologi Ilmu Sosiatri Kependudukan (Demografi, dan Ilmu Kependudukan Lain) Sejarah (Ilmu Sejarah) Kajian Budaya dan Pendidikan Komunikasi Penyiaran Islam Ilmu Komunikasi Antropologi
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 2,020 Documents
Kompleksitas Transformasi Konflik Pasca Kudeta di Guinea 2021-2024 Tia Fatihah Handayani; Syaima Syaima; Peni Hanggarini
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i6.5074

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konflik yang terjadi di Guinea pasca kudeta militer tahun 2021, dengan fokus pada upaya membangun Positive Peace melalui manajemen konflik yang efektif. Studi ini mengeksplorasi berbagai faktor pemicu ketegangan sosial dan politik yang muncul pasca kudeta serta mengevaluasi strategi yang diterapkan oleh pemerintah dan organisasi masyarakat sipil dalam menciptakan perdamaian yang berkelanjutan. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik analisis dokumen, yang memungkinkan peneliti menggali secara mendalam perspektif para pemangku kepentingan terkait dinamika konflik dan upaya penyelesaiannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberhasilan manajemen konflik di Guinea sangat ditentukan oleh keterlibatan aktif semua elemen masyarakat, termasuk masyarakat sipil, dalam proses pengambilan keputusan. Namun, tantangan seperti ketimpangan sosial, tingginya tingkat korupsi, serta rendahnya kepercayaan terhadap institusi pemerintah masih menjadi hambatan besar dalam membangun perdamaian yang berkelanjutan. Studi ini merekomendasikan perlunya peningkatan partisipasi publik dalam perumusan kebijakan, penguatan kapasitas kelembagaan, serta transparansi dalam pemerintahan sebagai langkah penting menuju Positive Peace. Temuan ini memberikan kontribusi penting terhadap pemahaman dinamika konflik di Guinea dan menggarisbawahi urgensi pendekatan holistik dalam menciptakan stabilitas dan rekonsiliasi jangka panjang.
Solusi Hukum Atas Deadlock RUPS dalam Kepemilikan Saham 50:50 Berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor: 54/Pid.B/2023/PN Lbj dan Nomor: 531/Pdt.P/2022/PN Dps. Abraham Gunawan; Suparji Ahmad; Arina Novizas Shebubakar
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i6.5075

Abstract

Kepemilikan saham setara (50:50) dalam struktur Perseroan Terbatas (PT) seringkali menciptakan situasi deadlock dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), terutama ketika terjadi perbedaan kepentingan antar pemegang saham. Fenomena ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), khususnya Pasal 146 ayat (1) huruf c, yang menyatakan bahwa pengadilan dapat membubarkan perseroan jika terdapat alasan "perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan" akibat ketidakmampuan RUPS mengambil keputusan sah. Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 531/Pdt.P/2022/PN Dps menjadi contoh konkret, di mana PT. Kindo Ritel Prima mengalami kebuntuan operasional karena kepemilikan saham 50:50 antara PT. Mataya Mitra Gaya dan Billy Santoso Lie. Struktur kepemilikan saham 50:50 dalam PT. Kindo Ritel Prima tidak hanya menghambat proses pengambilan keputusan strategis, seperti pemisahan aset (spin-off) dan perubahan susunan direksi, tetapi juga menciptakan vacuum of authority yang berimplikasi pada ketidakpastian hukum operasional perseroan. Dalam Putusan PN Denpasar No. 531/Pdt.P/2022/PN Dps, majelis hakim mencatat bahwa upaya pemisahan aset melalui Akta No. 24/2022 gagal memenuhi syarat substantif Pasal 135 UUPT, karena tidak disertai dengan pembagian portofolio usaha yang jelas dan pengalihan tanggung jawab hukum kepada entitas baru. Kompleksitas Pengelolaan PT dengan Kepemilikan Saham Setara dalam Putusan PN Labuan Bajo No.54/Pid.B/2023/PN.Lbj. Sementara itu, Putusan PN Labuan Bajo No. 54/Pid.B/2023/PN Lbj mengangkat dimensi lain dari risiko kepemilikan saham 50:50, yakni potensi penyalahgunaan wewenang direksi dalam situasi deadlock. Dalam perkara ini, Terdakwa Romy Kamaluddin selaku Direktur PT. Omsa Medic Bajo didakwa melakukan penggelapan dana perseroan senilai Rp1,9 miliar. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan menafsirkan fakta hukum, tanggung jawab direktur, dan penerapan Pasal 374 KUHP (pidana) serta Pasal 1365 KUHPerdata (perdata). Analisis komparatif membandingkan standar pembuktian, sanksi, dan implikasi yuridis antara kasus pidana dan perdata, dilanjutkan dengan sintesis untuk merumuskan pola hukum pencegahan penyalahgunaan wewenang direktur. Perbedaan utama antara Putusan 54/Pid.B/2023 (pidana) dan Putusan 531/Pdt.P/2022 (perdata) terletak pada ranah hukum, tujuan pertanggungjawaban, dan konsekuensi hukumnya. Dalam kasus pidana, dasar hukum Pasal 374 KUHP tentang penggelapan jabatan menekankan sanksi pidana (penjara) dengan pembuktian melalui audit keuangan, indikasi ketiadaan transparansi, dan unsur kesengajaan (mens rea), sehingga implikasinya berupa hukuman penjara dan kerusakan reputasi bagi direktur. Sementara itu, kasus perdata menggunakan Pasal 1365 KUHPerdata atau UU Perseroan Terbatas, berfokus pada ganti rugi finansial akibat kerugian perusahaan, dengan pembuktian pelanggaran prosedur korporasi dan mismanajemen, yang berujung pada kewajiban restitusi dan sanksi administrasi. Meski berbeda konteks, kedua putusan menegaskan pentingnya kepatuhan direktur terhadap tata kelola perusahaan sebagai inti pertanggungjawaban.
Perlunya Peradilan Agraria di Indonesia: Mekanisme Sertifikasi Khusus Hakim di Sengketa Lahan Strategis Rinny Purnamasari Gartiwa; Sadino Sadino; Arina Shebubakar
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i6.5082

Abstract

Pengadilan khusus di Indonesia diakui dalam hukum melalui Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, khususnya Pasal 27, yang menyatakan bahwa pengadilan khusus dapat dibentuk dalam lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dengan regulasi lebih lanjut yang diatur dalam undang-undang. Sertifikasi khusus bagi hakim dalam bidang pertanahan tidak hanya akan meningkatkan pengetahuan hukum mereka, tetapi juga akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Dengan hakim yang lebih kompeten, diharapkan proses penyelesaian sengketa dapat berlangsung lebih cepat dan adil. Selain itu, sertifikasi ini juga dapat menjadi sarana untuk memperkenalkan praktik terbaik dalam penyelesaian sengketa pertanahan, baik melalui litigasi maupun alternatif penyelesaian sengketa. "Quo Vadis Independensi Hakim Pertanahan?" mengkritik mekanisme sertifikasi khusus. Untuk memenuhi asas integritas UU Kekuasaan Kehakiman, diperlukan reformasi struktural yang mengintegrasikan sertifikasi dengan pengawasan eksternal, partisipasi publik, dan penegakan sanksi tegas. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosio-legal yang menggabungkan analisis normatif dan empiris untuk menguji independensi peradilan agraria dalam konteks mekanisme sertifikasi khusus hakim pertanahan. Pendekatan normatif dilakukan dengan menelaah peraturan perundang-undangan terkait sengketa lahan, kebijakan sertifikasi hakim, serta instrumen antikorupsi seperti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kode Etik Hakim. Sementara itu, pendekatan empiris difokuskan pada studi kasus sengketa lahan strategis yang melibatkan indikasi korupsi, serta wawancara mendalam dengan hakim, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan di sektor agraria. Kasus-kasus krusial, seperti penggusuran tanah adat atau sengketa proyek strategis nasional, sering menguji integritas hakim dalam menjaga prinsip keadilan substantif, sebagaimana tercermin dalam Putusan MA No. 99 PK/Pdt/2016 yang membatalkan sertifikat tanah korporasi atas nama masyarakat adat. Di sisi lain, lemahnya pemahaman sosiologis hakim, tekanan pemilik modal, dan inkonsistensi kebijakan pro-investasi berpotensi menggerus kemandirian peradilan.
Melihat Asas Partisipasi dalam Pengangkatan Perangkat Desa Cabean di Kabupaten Demak (Studi Kasus Putusan Nomor 54/G/2018/PTUN.SMG) Virihana Widad Nisrina; Anna Erliyana
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i5.5088

Abstract

Sesuai Pasal 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, wilayah pedesaan mencakup desa dan daerah adat atau sebutan lain yang kemudian secara umum disebut desa, merupakan komunitas hukum teritorial yang dalam batas kewilayahannya berhak menyelenggarakan tata kelola pemerintahan dan urusan masyarakat lokal berdasarkan inisiatif warga, hak historis, dan/atau hak konvensional yang diakui serta dihormati dalam tata pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Asas partisipasi dalam proses pengangkatan perangkat Desa Cabean di Kabupaten Demak dengan fokus pada Putusan Nomor 54/G/2018/PTUN.SMG. Penelitian didasarkan pada pentingnya penerapan asas partisipasi sebagai bagian dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya untuk mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang kerap terjadi di tingkat desa. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, mengkaji peraturan perundang-undangan terkait AUPB, pemerintahan desa, serta doktrin hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam proses pengangkatan perangkat Desa Cabean tahun 2018 terjadi pelanggaran asas partisipasi, terutama terkait keterlibatan dan transparansi pemangku kepentingan dalam seleksi dan penetapan perangkat desa. Temuan utama dari Putusan Nomor 54/G/2018/PTUN.SMG adalah adanya ketidakjelasan kerja sama antara panitia seleksi dengan pihak eksternal, kurangnya keterbukaan informasi, serta minimnya pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Hal ini bertentangan dengan prinsip partisipatif yang seharusnya menjadi landasan utama dalam tata kelola pemerintahan desa menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan mekanisme partisipasi masyarakat dan transparansi dalam setiap tahapan pengangkatan perangkat desa guna mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, akuntabel, dan demokratis.
Perlindungan Konsumen Transaksi Digital pada Platform E-Commerce A. Amaliah Nur Abadiah Boembeng; Amoury Adi Sudiro
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i6.5103

Abstract

Seiring berjalannya waktu, penggunaan internet telah berdampak pada perubahan dunia, terutama dalam kegiatan perdagangan di bidang transaksi digital online atau E-Commerce. E-Commerce menjadikan internet sebagai media untuk transaksi jual beli yang mengikat kedua belah pihak tanpa adanya interaksi langsung antara merchant dan konsumen dari berbagai negara. Akibatnya, transaksi E-Commerce menghasilkan peningkatan jasa pengiriman akan tetapi pelaksanaan dalam pengiriman barang menimbulkan banyak risiko dan hasil yang tidak diinginkan selama ini diantaranya hilang dan/atau rusak barang, penipuan, dan sebagainya yang dilakukan oleh pelaku jasa sehingga menimbulkan kerugian bagi konsumen atas layanan pengiriman barang yang dipesan. Penelitian ini membahas mengenai bagaimana alur hubungan dan upaya untuk mendapatkan perlindungan hukum saat melakukan transaksi digital konsumen. Data penelitian ini diperoleh melalui analisis dokumen dan wawancara dengan menggunakan metode yuridis empiris. Penelitian ini menekankan implementasi pertanggungjawaban pada peristiwa yang terjadi di masyarakat. Berdasarkan peraturan perundang-undangann yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), hasil penelitian ini adalah menunjukkan bahwa perlindungan konsumen sudah ditegakkan dan setiap kerugian atau kerusakan yang dialami konsumen mendapatkan ganti kerugian produk liability dan apabila tidak ada ganti kerugian dari pihak yang bertanggungjawab dapat melaporkan laporan melalui BPSK atau BPKN dan alur hubungan masing-masing pihak yang terlibat atas transaksi jual beli dalam kasus cidera janji yang disepakati kedua belah pihak secara tidak langsung.
Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Mediasi Penal Sebagai Bagian Konsep Restorative Justice dalam Hukum Positif Indonesia Tri Setiyati
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i6.5105

Abstract

Penyelesaian perkara pidana melalui konsep keadilan restorative dalam sistem peradilan pidana dalat menjadii jalan keluar terhadap kesenjangan keadilan terhadap korban dan pelaku. Mediasi pidana merupakan bagian dari konsep keadilan restoratif, diharapkan dapat memberikan keseimbangan keadilan bagi para pihak serta masyarakat sehingga dapat mewujudkan tujuan dari pemidanaan secara menyeluruh yakni perlindungan dan kesejahteraan masyarakat (sosial defence and social welfare) sebagai bagian dari pendekatan humanis. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah normatif yuridis dengan pendekatan konseptual dan pendekatan peraturan perundang-undangan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Berdasarkan pembahasan dapat disimpulkan bahwa mediasi penal dalam hukum positif Indonesia sebagai prinsip pemulihan korban, prinsip efektivitas, stabilisasi sosial dan prinsip perlindungan dan keadilan sosial. Mediasi penal berdasarkan konsep restotarive justice saat ini merupakan sebuah terobosan penyelesaian perkara hukum pidana yang sebelumnya mengedepankan cara penyelesaian represif melalui konsep restorative justice. Mediasi penal memerlukan instrumen hukum yang jelas dan kuat dalam penerapannya terutama dalam kaitannya dengan restorative justice.
Analisis Yuridis Terhadap Peran Lembaga Keuangan Mikro Syariah (BMT) dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat Andrew Wijaya
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i6.5108

Abstract

Penelitian ini menganalisis kerangka hukum dan efektivitas peran Baitul Maal wa Tamwil (BMT) sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah dalam mendukung pemberdayaan ekonomi umat. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan fatwa DSN-MUI. Hasil kajian menunjukkan bahwa kerangka hukum yang mengatur BMT di Indonesia telah cukup komprehensif, meliputi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, peraturan OJK, serta fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional MUI. Kerangka hukum tersebut mewajibkan BMT berbadan hukum koperasi atau PT, berizin OJK, serta beroperasi sesuai prinsip syariah di bawah pengawasan Dewan Pengawas Syariah. Dari sisi peran, BMT terbukti berkontribusi dalam pemberdayaan ekonomi umat melalui pembiayaan mikro berbasis prinsip bagi hasil, pengelolaan dana sosial, dan pendampingan usaha kecil. BMT mampu meningkatkan pendapatan dan kemandirian ekonomi masyarakat kecil, sejalan dengan tujuan maqasid al-shariah. Namun, efektivitas peran tersebut masih dihadapkan pada berbagai tantangan, antara lain keterbatasan permodalan, tumpang tindih regulasi (OJK dan Kementerian Koperasi), serta minimnya jaminan simpanan nasabah. Untuk itu diperlukan sinergi kebijakan antara regulator dan pemangku kepentingan agar BMT dapat berperan lebih optimal dalam memberdayakan ekonomi umat secara berkelanjutan
Urgensi Integrasi Pengaturan Gadai Emas Berdasarkan Fatwa DSN-MUI ke dalam Peraturan OJK Christopher Hartono
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i6.5109

Abstract

Gadai emas syariah merupakan produk pembiayaan unggulan dalam sistem perbankan syariah di Indonesia, yang memberikan akses keuangan cepat kepada masyarakat, terutama pelaku usaha mikro dan kecil, dengan prinsip akad rahn. Meskipun telah ada fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang mengatur mekanisme dan prinsip gadai emas, seperti Fatwa No. 25 dan 26 Tahun 2002, dalam praktiknya masih ditemukan perbedaan tafsir dan penyimpangan oleh lembaga keuangan syariah. Hal ini disebabkan belum adanya peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang secara khusus dan operasional mengatur pelaksanaan produk gadai emas syariah dalam ranah perbankan. Ketimpangan antara ketentuan normatif dalam fatwa dan aturan positif negara ini menyebabkan kesenjangan hukum, berpotensi merugikan nasabah, serta menciptakan ketidakpastian dalam implementasi produk. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan teknik analisis isi hukum secara komparatif antara fatwa, peraturan BI, dan POJK. Hasil kajian menunjukkan bahwa transformasi fatwa DSN-MUI ke dalam POJK sangat mendesak dilakukan untuk menciptakan kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan akuntabilitas lembaga keuangan syariah. Diperlukan regulasi formal berupa POJK khusus gadai emas syariah yang memuat batas pinjaman, formula biaya penyimpanan, mekanisme lelang syariah, serta hak dan kewajiban para pihak. Selain menjawab tantangan regulasi sektoral, integrasi ini juga memperkuat sistem pengawasan dan menjamin kesesuaian praktik dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Dengan demikian, artikel ini menegaskan bahwa sinergi antara DSN-MUI dan OJK menjadi kunci penguatan regulasi gadai emas dalam ekosistem perbankan syariah nasional.
Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Hukum Acara Perdata dan Agama di Indonesia Christopher Hartono
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i6.5110

Abstract

Mediasi sebagai bentuk alternatif penyelesaian sengketa telah memperoleh pengakuan formal dalam sistem hukum acara perdata maupun agama Indonesia melalui berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 dan PERMA No. 1 Tahun 2016. Mediasi menawarkan berbagai kelebihan dibanding litigasi, antara lain proses yang cepat, biaya rendah, menjaga hubungan antar pihak, serta menciptakan solusi win-win. Dalam konteks hukum acara, mediasi bersifat imperatif sebagai tahapan wajib dalam persidangan perkara perdata. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, baik dari segi kualitas mediator, kesadaran masyarakat, maupun dukungan struktural. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum mediasi dalam sistem peradilan perdata, tantangan implementasinya, dan strategi penguatan efektivitas mediasi sebagai instrumen penyelesaian sengketa yang berkeadilan dan berorientasi pada perdamaian.
Perlindungan Hukum terhadap Nasabah Akibat Pencurian Data Pribadi Janto Chandra; Fajar Rachmad D. M; Dhofirul Yahya
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i6.5117

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap nasabah bank yang menjadi korban pencurian data pribadi melalui modus skimming dalam konteks hukum perbankan dan perlindungan data pribadi di Indonesia. Menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan yang relevan, termasuk Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang ITE, dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat landasan normatif yang cukup komprehensif, implementasi perlindungan hukum masih menghadapi berbagai kendala, seperti lemahnya harmonisasi regulasi, ketidakseimbangan dalam pembuktian, serta keterbatasan standar pemulihan kerugian bagi korban. Perlindungan hukum terhadap nasabah terdiri dari langkah preventif, seperti penerapan teknologi keamanan, dan langkah represif, seperti pemberian ganti rugi. Penelitian ini menyarankan perlunya reformasi regulasi dan penguatan peran regulator serta lembaga penyelesaian sengketa untuk memastikan perlindungan yang lebih adil dan efektif bagi nasabah dalam menghadapi kejahatan siber.

Filter by Year

2020 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 6 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 1 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024) Vol. 4 No. 5 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Juli - Agustus 2024) Vol. 4 No. 4 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei - Juni 2024) Vol. 4 No. 3 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Maret - April 2024) Vol. 4 No. 2 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Januari - Februari 2024) Vol. 5 No. 1 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 1 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November - Desember 2023) Vol. 3 No. 4 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2023) Vol. 3 No. 3 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2023) Vol. 3 No. 2 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2023) Vol. 3 No. 1 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2022) Vol. 2 No. 4 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2022) Vol. 2 No. 3 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2022) Vol. 2 No. 2 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2022) Vol. 2 No. 1 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2021) Vol. 1 No. 4 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2021) Vol. 1 No. 3 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2021) Vol. 1 No. 2 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2021) Vol. 1 No. 1 (2020): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2020) More Issue