cover
Contact Name
Ebit Bimas Saputra
Contact Email
ebitbimas99@gmail.com
Phone
+62 878 9658 6407
Journal Mail Official
editor@dinastirev.org
Editorial Address
Case Amira Prive Jl. H. Risin No. 64D Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Tangerang Selatan
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Published by DINASTI REVIEW
ISSN : 27472000     EISSN : 27471993     DOI : https://doi.org/10.38035/jihhp
Core Subject : Social,
Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum Perdata Hukum Ekonomi Hukum Lingkungan Hukum Pidana Hukum Administrasi Negara Hukum Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Hukum Hak Asasi Manusia Hukum Islam dan Keluarga Hukum Agraria Ilmu Politik Hubungan Internasional Ilmu Administrasi (Niaga, Negara, Publik, Pembangunan, Dll) Kriminologi Ilmu Hukum Ilmu Pemerintahan dan Manajemen Ilmu Sosial dan Politik Studi Pembangunan (Perencanaan Pembangunan, Wilayah, Kota) Ketahanan Nasional Ilmu Kepolisian Kebijakan Publik Bidang Ilmu Politik Lain Yang Belum Tercantum Ilmu Kesejahteraan Sosial Sosiologi Humaniora Kajian Wilayah (Eropa, Asia, Jepang, Timur Tengah Dll) Arkeologi Ilmu Sosiatri Kependudukan (Demografi, dan Ilmu Kependudukan Lain) Sejarah (Ilmu Sejarah) Kajian Budaya dan Pendidikan Komunikasi Penyiaran Islam Ilmu Komunikasi Antropologi
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 2,020 Documents
Implikasi Hukum Pemalsuan Identitas dalam Pembuatan Akta Notaris Elektronik Yolanda Yuliani Pradigdo; Angelia Laksana
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 1 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i1.6218

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mendorong implementasi akta notaris elektronik sebagai bagian dari modernisasi sistem hukum di Indonesia. Namun, salah satu tantangan utama dalam penerapannya adalah potensi pemalsuan identitas yang dapat merugikan para pihak dan merusak integritas hukum. Pemalsuan identitas dalam pembuatan akta notaris elektronik menimbulkan implikasi hukum serius, termasuk batalnya akta dan tanggung jawab notaris. Penelitian ini menganalisis aspek keabsahan akta, kewajiban notaris, dan sanksi hukum berdasarkan UU Jabatan Notaris, UU ITE, dan KUHP. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemalsuan identitas dapat menyebabkan cacat hukum pada akta serta menimbulkan risiko pidana bagi pelaku. Notaris wajib memastikan keabsahan identitas dengan teknologi autentikasi yang memadai. Diperlukan penguatan regulasi dan sistem keamanan digital untuk mencegah praktik ini.
Pertimbangan Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Putusan Nomor: 311/Pid.B/2022/Pn. Kwg Aldora Ananda Putra Himim; Deny Guntara; Muhamad Abas
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 1 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i1.6234

Abstract

Penelitian ini berjudul Pertimbangan Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Putusan Nomor: 311/Pid.B/2022/PN. Kwg) yang bertujuan untuk mengkaji secara kritis pertimbangan hakim dalam menetapkan tindak pidana penganiayaan serta kesesuaian antara fakta hukum dengan pasal yang digunakan dalam putusan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif berdasarkan studi dokumen terhadap Putusan Nomor 311/Pid.B/2022/PN. Kwg. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara unsur perbuatan terdakwa dengan pasal yang dijatuhkan oleh hakim, di mana tindakan membawa senjata tajam dan menyerang bagian vital korban seharusnya dapat dikualifikasikan sebagai percobaan pembunuhan atau penganiayaan berat berencana, bukan sekadar penganiayaan biasa. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa pertimbangan hakim belum sepenuhnya mencerminkan substansi hukum dari perbuatan terdakwa. Temuan ini mendorong perlunya peningkatan ketepatan klasifikasi delik dalam praktik peradilan pidana sebagai kontribusi terhadap penguatan penerapan asas legalitas dan keadilan substantif dalam sistem hukum pidana.
Perlindungan Hak Asasi Manusia Terhadap Pekerja Migran Indonesia Melalui Perjanjian Kerja Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Andi Muhamad Bintang S; Muhamad Abas; Yuniar Rahmatiar
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 1 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i1.6235

Abstract

Penelitian ini menganalisis perlindungan hak asasi manusia bagi Pekerja Migran Indonesia melalui perjanjian kerja, dengan fokus pada implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Fenomena migrasi tenaga kerja yang terus meningkat secara global mendorong kebutuhan akan jaminan perlindungan hak asasi manusia bagi Pekerja Migran Indonesia yang seringkali rentan dari segala macam bentuk eksploitasi serta pelanggaran pelanggaran hak. Perjanjian kerja seharusnya menjadi instrumen utama untuk menjamin keadilan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Namun, terdapat kesenjangan signifikan antara kerangka hukum ideal dan implementasi di lapangan. Penelitian ini mengidentifikasi dua masalah utama mengenai bagaimana prinsip keadilan dapat diwujudkan dalam perjanjian kerja melalui kerangka hukum yang ada, serta tantangan pengawasan terhadap pelanggaran perjanjian kerja lintas negara, termasuk aspek kesadaran Pekerja Migran Indonesia akan hak-hak mereka. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yang berpusat pada analisis bahan pustaka, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021, pembahasan menunjukkan bahwa meskipun hukum nasional telah meletakkan fondasi kuat, realitasnya terdapat hambatan seperti birokrasi kompleks, kurangnya koordinasi antarlembaga, konflik yurisdiksi, dan minimnya akses Pekerja Migran Indonesia terhadap keadilan.
Penerapan Teori Pemidanaan Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana (Studi Putusan Nomor: 1/Pid.Sus-Anak/2025/Pn. Pwk) Robillah Robillah; Deny Guntara; Muhamad Abas; Raka Indra Pratama
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 1 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i1.6237

Abstract

Penerapan teori pemidanaan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana menjadi isu penting dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kesesuaian penerapan teori pemidanaan dalam Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2025/PN Pwk, dengan fokus pada perlindungan hukum anak dalam proses peradilan. Objek penelitian adalah putusan pengadilan terhadap seorang anak yang terlibat dalam kasus kekerasan yang mengakibatkan kematian. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis kualitatif terhadap dokumen hukum dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada anak tanpa mempertimbangkan alternatif pembinaan sosial yang direkomendasikan. Keputusan tersebut menunjukkan pendekatan pemidanaan yang lebih bersifat penghukuman daripada pembinaan. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa pendekatan yang diterapkan belum sepenuhnya mencerminkan prinsip perlindungan terbaik bagi anak, serta mengabaikan semangat peradilan anak yang berorientasi pada pemulihan. Penelitian ini mendorong perlunya evaluasi dan reformulasi terhadap praktik pemidanaan anak agar sejalan dengan nilai-nilai keadilan yang bersifat edukatif dan humanis.  
Strategi Diplomasi Budaya Indonesia Oleh PT Produksi Film Negara (PFN) Terhadap Cina Melalui Indonesia Movie Weekend Festival 2024 Muhammad Pradito; Gilang Nur Alam; Affabile Rifawan; Windy Dermawan
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i2.6245

Abstract

Penelitian ini membahas strategi diplomasi budaya yang dijalankan oleh PT Produksi Film Negara (PFN) melalui penyelenggaraan Indonesia Movie Weekend Festival (IMWF) 2024 di Cina. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, studi ini dianalisis melalui kerangka diplomasi budaya Patricia Goff yang mencakup tiga dimensi utama: koneksi, konsistensi, dan inovasi. Meski bukan lembaga diplomatik, PFN—sebagai badan perfilman milik negara—berperan aktif dalam mendukung diplomasi budaya Indonesia di tengah belum adanya strategi nasional yang komprehensif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi 4C PFN (Connect, Collaborate, Create, dan Commerce) mampu menerjemahkan teori Goff ke dalam praktik. Strategi Connect membangun keterhubungan emosional dan kontekstual dengan audiens dan mitra di Cina, Collaborate menciptakan kemitraan jangka panjang lintas budaya, sedangkan Create dan Commerce mencerminkan inovasi dalam format dan pendekatan, termasuk sinema digital vertikal dan teknologi imersif. Namun, tantangan tetap ada, seperti minimnya koordinasi antar lembaga dalam negeri dan proteksionisme pasar film Tiongkok. Kendati demikian, PFN tampil sebagai aktor negara yang adaptif dan strategis, menjadikan diplomasi perfilman sebagai sarana memperkuat citra Indonesia di kancah global melalui pendekatan naratif yang berkelanjutan dan inovatif.
Penerapan Rehabilitasi Bagi Penyalahguna Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Studi Putusan Nomor: 283/Pid.Sus/2024/Pn Kwg) Zulfiansyah Yusuf Suroso; Sartika Dewi; Muhamad Abas
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 1 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i1.6246

Abstract

Artikel ini membahas penerapan rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan mengkaji Putusan Nomor 283/Pid.Sus/2024/PN Kwg sebagai objek penelitian. Penelitian ini bertujuan untuk menilai sejauh mana pertimbangan hakim telah sesuai dengan ketentuan hukum positif, khususnya terkait pemberian rehabilitasi sebagai bentuk pemidanaan alternatif bagi pecandu narkotika. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan hakim dalam perkara tersebut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa meskipun jumlah barang bukti tergolong kecil dan tidak ditemukan indikasi sebagai pengedar. Padahal, Pasal 103 Undang-Undang Narkotika memberikan wewenang kepada hakim untuk menjatuhkan rehabilitasi, baik terhadap terdakwa yang terbukti bersalah maupun tidak. Ketidakhadiran hasil asesmen ketergantungan dari BNN dalam pertimbangan hakim menjadi faktor penghambat diterapkannya pendekatan rehabilitatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa masih terdapat ketidaksesuaian antara praktik pemidanaan dan tujuan humanis dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika, sehingga diperlukan peningkatan pemahaman aparat hukum terhadap urgensi rehabilitasi bagi pengguna narkotika.
Perlindungan Hukum Atas Hak Keperdataan Bagi Orang Dibawah Pengampuan (Studi Kasus Putusan Nomor 70/Pdt.P/2018/PN Banyumas) Trapsila Hardyas Beranta Riyanda; Habib Adjie
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 1 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i1.6258

Abstract

Penulisan artikel ini membahas mengenai perlindungan hukum atas hak keperdataan bagi orang di bawah pengampuan dengan mengambil studi kasus pada putusan nomor 70/Pdt.P/2018/PN Banyumas. Dalam penelitian yang menggunakan metodoli studi kasus ini penulis menemukan bahwa akibat hukum dari sebuah pengampuan adalah terampu dinilai belum/tidak memiliki kecakapan untuk melakukan perbuatan Hukum. Dalam putusan ini membahas mengenai subjek hukum yang memiliki gangguan jiwa. Pertimbangan hakim dalam menetapkan seseorang sebagai pengampu berdasarkan putusan nomor 70/Pdt.p/2018/PN Banyumas adalah berdasarkan fakta hukum yang ada
Aspek Kenotariatan dalam Pelaksanaan Hibah Wasiat sebagai Alternatif Pembagian Waris Michelle Hutama Harto Karjono; Bambang Eko Turisno
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 1 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i1.6268

Abstract

Persoalan pembagian warisan sering kali menimbulkan konflik antar anggota keluarga, terutama apabila tidak terdapat pengaturan yang jelas dan tertulis dari pewaris. Dalam sistem hukum Indonesia yang menganut pluralisme hukum waris, hibah wasiat menjadi salah satu pilihan hukum yang dapat digunakan untuk merencanakan pembagian harta secara tertib sebelum pewaris meninggal dunia. Melalui hibah wasiat, kehendak pewaris dapat dituangkan secara resmi dan sah sehingga mengurangi potensi perselisihan antar ahli waris. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji aspek kewenangan dan tanggung jawab notaris dalam proses pelaksanaan hibah wasiat, serta bagaimana peran notaris dalam menciptakan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan penelaahan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta studi kasus tertentu. Temuan menunjukkan bahwa notaris berperan signifikan dalam memastikan bahwa hibah wasiat dibuat secara sah, tidak bertentangan dengan ketentuan hukum, serta tidak melanggar hak-hak ahli waris yang bersifat mutlak (legitime portie). Dengan demikian, pelaksanaan hibah wasiat melalui akta notaris dinilai sebagai langkah preventif yang efektif dalam mencegah sengketa waris dan mendukung terciptanya tertib serta kepastian hukum.
Kejahatan Ekonomi Berbasis Digital: Strategi Harmonisasi Regulasi Internasional dalam Menanggulangi Tindak Pidana Keuangan Global Gitra Moraza; Ani Purwati; Saiful Anam
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 1 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i1.6272

Abstract

Era digital telah mengubah secara fundamental lanskap ekonomi global, termasuk dimensi kejahatan keuangan yang kini memanfaatkan teknologi digital sebagai sarana utama. Kejahatan ekonomi berbasis digital ditandai oleh anonimitas pelaku, kecepatan transaksi, dan sifat lintas yurisdiksi yang menghambat efektivitas penegakan hukum nasional. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, perbandingan, dan konseptual untuk menganalisis strategi harmonisasi regulasi internasional dalam menanggulangi tindak pidana keuangan global. Instrumen hukum internasional seperti United Nations Convention against Transnational Organized Crime (UNTOC), United Nations Convention against Corruption (UNCAC), dan rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) dievaluasi efektivitasnya dalam menghadapi tantangan kejahatan ekonomi digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah ada kerangka hukum global, disparitas regulasi, kesenjangan kapasitas teknis, dan lemahnya komitmen politik masih menjadi kendala utama. Penelitian ini merekomendasikan model pengaturan internasional yang mengintegrasikan harmonisasi hukum, mekanisme kerja sama teknis real-time, dan adaptasi regulasi yang berkelanjutan untuk memperkuat integritas sistem keuangan global.
Perdagangan Internasional sebagai Jalur Kejahatan Ekonomi Korporasi: Studi Regional Asia Pasifik dalam Perspektif Hukum Transnasional Regita Widya Prameswari; Ani Purwati; Saiful Anam
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 1 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i1.6273

Abstract

Perdagangan internasional di kawasan Asia Pasifik telah berkembang pesat sebagai motor pertumbuhan ekonomi regional. Namun, di balik arus barang dan modal yang semakin terbuka, terdapat celah hukum yang dimanfaatkan oleh entitas korporasi untuk melakukan berbagai bentuk kejahatan ekonomi lintas batas. Studi ini menelaah bagaimana perdagangan internasional berpotensi menjadi jalur bagi korporasi untuk melakukan praktik ilegal seperti penghindaran pajak, pencucian uang, penyelundupan, hingga manipulasi harga transfer, dengan menggunakan skema sah yang berlindung di balik perjanjian dagang dan kelemahan sistem hukum nasional. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan metode kualitatif dan studi komparatif terhadap regulasi regional serta instrumen Hukum transnasional, seperti Konvensi PBB tentang Kejahatan Terorganisir Transnasional (UNTOC) dan OECD Guidelines for Multinational Enterprises. Analisis difokuskan pada ketidakseimbangan antara kepentingan liberalisasi ekonomi dan kapasitas negara dalam menegakkan akuntabilitas korporasi. Hasil studi menunjukkan bahwa korporasi multinasional kerap mengeksploitasi perbedaan yurisdiksi hukum dan lemahnya koordinasi antarnegara, sehingga hukum domestik tidak mampu menjangkau kompleksitas kejahatan ekonomi lintas batas. Oleh karena itu, dibutuhkan penguatan kerangka hukum transnasional dan pembentukan mekanisme hukum regional yang lebih mengikat di kawasan Asia Pasifik, guna mencegah fragmentasi hukum dan menutup celah penyalahgunaan oleh entitas korporasi.

Filter by Year

2020 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 6 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 1 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024) Vol. 4 No. 5 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Juli - Agustus 2024) Vol. 4 No. 4 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei - Juni 2024) Vol. 4 No. 3 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Maret - April 2024) Vol. 4 No. 2 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Januari - Februari 2024) Vol. 5 No. 1 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 1 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November - Desember 2023) Vol. 3 No. 4 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2023) Vol. 3 No. 3 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2023) Vol. 3 No. 2 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2023) Vol. 3 No. 1 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2022) Vol. 2 No. 4 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2022) Vol. 2 No. 3 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2022) Vol. 2 No. 2 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2022) Vol. 2 No. 1 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2021) Vol. 1 No. 4 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2021) Vol. 1 No. 3 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2021) Vol. 1 No. 2 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2021) Vol. 1 No. 1 (2020): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2020) More Issue