cover
Contact Name
Muammar
Contact Email
jurnal_alkharaj@iain-bone.ac.id
Phone
+6285299936391
Journal Mail Official
alkharaj21@gmail.com
Editorial Address
Jl. HOS Cokroaminoto Watampone Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan INDONESIA
Location
Kab. bone,
Sulawesi selatan
INDONESIA
Jurnal Al-Kharaj: Studi Ekonomi Syariah, Muamalah, dan Hukum Ekonomi
ISSN : 27970787     EISSN : 2798009X     DOI : https://doi.org/10.30863/alkharaj
Core Subject : Religion,
Al-Kharaj contains several studies and reviews on Sharia Economic Law which includes Economic Law, Fiqh Muamalah, and Sharia Economics also includes many studies on law in a broader sense.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol 1, No 1 (2021)" : 5 Documents clear
SINERGITAS ORGANISASI PENGELOLA ZAKAT DAN WAKAF DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI DI INDONESIA Abdul Rachman; Ma'adul Yaqien Makkarateng
AL-KHARAJ Vol 1, No 1 (2021)
Publisher : IAIN BONE

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1036.112 KB) | DOI: 10.30863/alkharaj.v1i1.1400

Abstract

Tulisan ini mengangkat persoalan sinergitas lembaga pengelola zakat dan wakaf di Indonesia. Sinergitas ini diperlukan untuk mengurai ketidakefektifan pengelolaan dana zakat dan wakaf di Indonesia padahal potensi dana zakat sangat besar. Banyaknya lembaga pengelola zakat dan wakaf baik dari pemerintah maupun swasta memberikan dampak positif bagi manajemen zakat dan wakaf. Namun di sisi lain, banyak juga problematika yang muncul sehingga potensi zakat dan wakaf yang besar tidak terserap dengan baik. Beberapa permasalahan yang terjadi adalah pertama adanya egoisme kelembagaan dari setiap lembaga pengelola zakat yang ada di Indonesia baik Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, dan Amil Zakat Tradisional dan Badan Wakaf Indonesia. Kedua lemahnya koordinasi dan komunikasi antara organisasi pengelola zakat membuat sistem data informasi menjadi lemah sehingga penentuan target zakat tidak dapat terpenuhi dengan baik. Ketiga antara pengelola zakat dan wakaf memiliki kecenderungan untuk saling bersaing dalam program-program pemberdayaan sehingga memunculkan ketidakseimbangan dalam informasi dan tingkat kepercayaan pada kalangan masyarakat. Keempat peran pemerintah menjadi mediator dan koordinator beberapa lembaga pengelola zakat dan wakaf dirasa kurang efektif karena tidak memiliki hak untuk regulator, koordinator, dan pengawas dalam pengelolaan dana ZISWAFdi Indonesia. Penelitian ini menggunakan metodologi deskriptif analitis yaitu dengan cara mengumpulkan data kemudian memaparkan apa adanya dan disusun serta dituangkan dalam bentuk narasi dan dianalisis. Hasil penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa diperlukan upaya untuk mengatasi ketidakefektifan tersebut adalah dengan mensinergikan semua lembaga pengelola zakat dan wakaf dalam satu lembaga, yaitu dengan membentuk Kementerian Zakat dan Wakaf sebagai regulator, otoritator, koordinator, pengawas, dan pengelola dana ZISWAF di Indonesia.
INTEGRASI-INTERKONEKSI HUKUM EKONOMI BANGSA DAN KAIDAH-KAIDAH EKONOMI SYARIAH ANALISIS PEMIKIRAN ONI SAHRONI Fikri Haekal Amdar; Muhammad Basywar
AL-KHARAJ Vol 1, No 1 (2021)
Publisher : IAIN BONE

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (337.037 KB) | DOI: 10.30863/alkharaj.v1i1.1524

Abstract

Tulisan ini mengangkat persoalan kesenjangan antara Hukum Ekonomi Bangsa dan Hukum Ekonomi Syariah di mana seolah-olah keduanya saling bertolak-belakang. Begitu pun adanya pemahaman terkait dikotomi ilmu antara ilmu umum yang diterapkan dalam Ekonomi Bangsa dan ilmu agama terkhusus fikih yang dijadikan acuan Ekonomi Syariah sehingga makin memperlebar jarak seolah-olah Hukum Ekonomi Bangsa itu seluruhnya tidak selaras dengan prinsip Ekonomi Islam. Penelitian  ini  menggunakan  metodologi deskriptif analitis  tinjauan pustaka, yaitu  dengan  cara  mengumpulkan  data  kemudian  memaparkan apa adanya dan disusun serta dituangkan dalam bentuk narasi dan dianalisis. Tujuan penelitian ini berupaya menemukan integrasi-interkoneksi antara Hukum Ekonomi Bangsa dan Ekonomi Syariah. Hasil penelitian  ini  memberikan  kesimpulan  bahwa integrasi-interkoneksi Hukum Ekonomi Bangsa dan Hukum Ekonomi Islam di Indonesia dengan kaidah-kaidah ekonomi syariah di mana tujuan cita-cita negara dan agama dalam hal ekonomi itu memiliki tujuan yang sama yaitu untuk kesejahteraan hidup manusia.
LEGITIMASI AKAD DALAM TRANSAKSI EKONOMI ISLAM Muhammad Azwar Kamaruddin; Muspita Sari; Jumasriadi riadi
AL-KHARAJ Vol 1, No 1 (2021)
Publisher : IAIN BONE

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (712.238 KB) | DOI: 10.30863/alkharaj.v1i1.1544

Abstract

Peran akad dalam sebuah transaksi untuk melegalkan hubungan antara pembuat akad. Akad menentukan arah transaksi yang akan dilakukan, sah atau tidaknya sebuah transaksi begitupula sebuah transaksi yang mengandung hal yang diharamkan oleh syara` juga dapat dideteksi melalui akadnya. sehingga legitimasi yang dikandung dalam akad sangat urgen untuk dijelaskan. Tulisan ini menggunakan metode penelitian  kualitatif yang dikumpulkan dari sumber-sumber yang valid. Data primernya dikumpulkan dari sumber-sumber yang otentik yang dijadikan sebagai rujukan dalam fiqih Islam, sedangkan data sekundernya dikumpulkan dari penelitian-penelitian yang telah diterbitkan oleh jurnal. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk memberikan gambaran mengenai road map transaksi yang seharusnya ditempuh, dan membuat Pelaku akad tunduk pada karakteristik akad, sebagai legitimasi yang direkomendasikan oleh akad. Banyak kejadian dalam tataran fakta akad yang dilakukan berbeda dengan karakteristik akad, seperti: sewa menyewa rumah, kadang-kadang pemilik rumah mengusir penyewa tanpa persetujuan penyewa. Hasil dari peneltian ini, bahwa akad yang terjadi baik akad langsung (offline), tidak langsung (online) atau semi online, memiliki jenis dan skop tersendiri. Karakteristi yang ada dalam akad seharusnya menjadi acuan dalam menyelesaikan akad, sehingga legitimasi yang diberikan oleh akad dan syara` dapat dijalankan.
FATWA-FATWA TRANSAKSI DIGITAL: STUDI KOMPARATIF FATWA NU DAN MUHAMMADIYAH Muhammad Basywar; Fikri Haekal Amdar
AL-KHARAJ Vol 1, No 1 (2021)
Publisher : IAIN BONE

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (647.07 KB) | DOI: 10.30863/alkharaj.v1i1.1545

Abstract

Tulisan ini mengangkat persoalan tentang bagaimana pandangan kalangan ulama dari Nahdatul Ulama dan Muhammadiyah serta dari MUI tentang transaksi digital. Perkembangan teknologi telah memberi banyak perubahan bagi kehidupan manusia termasuk dalam bidang perekonomian. Hal ini ditandai dengan berkembangnya banyak transaksi digital yang semakin memudahkan manusia dalam urusan bayar-bayar. Dalam pandangan agama (Islam) yang juga mengatur segala aspek kehidupan manusia juga memberi banyak catatan, kritikan terhadap fenomena ini dikarenakan tak kurang juga punya sisi negatif yang cenderung merugikan manusia. Penelitian  ini  menggunakan  metodologi deskriptif analitis  tinjauan pustaka, yaitu  dengan  cara  mengumpulkan  data  kemudian  memaparkan apa adanya dan disusun serta dituangkan dalam bentuk narasi dan dianalisis. Tujuan penelitian ini membandingkan fatwa-fatwa ulama dari kalangan Nahdatul Ulama dan Muhammadiyah serta ulama yang terhimpun dalam MUI tentang transaksi digital yang difokuskan pada transaksi bitcoin. Hasil penelitian ini menyajikan kesimpulan yang beragam. Dalam pandangan MUI menyebutkan bahwa Bitcoin sebagai aset untuk investasi cenderung termasuk garar yang dapat merugikan orang lain. Nilai Bitcoin yang jauh melampaui mata uang konvensional, membuat masyarakat tertarik untuk berinvestasi. Tidak ada aset pendukung, harga tidak terkontrol, serta tidak ada jaminan secara resmi. Berbada halnya dengan NU yang mengklasifikasikan bitcoin sebagai “aset virtual” dan oleh karena itu dapat digunakan sebagai alat Dagang dapat digunakan sebagai investasi. Oleh karena itu, zakat wajib bersamanya berlaku. Namun karena Bitcoin saat ini tidak diatur oleh pemerintah, maka statusnya sebagai alat perdagangan tergolong beresiko tinggi dalam hal keamanan. Selain itu, Muhammadiyah menjelaskan bahwa Hukum mata uang kripto seperti Bitcoin tergantung pada penggunaannya apakah digunakan untuk kebaikan atau kejahatan. Kripto itu bebas nilai. Kalau digunakan untuk melahirkan produk yang buruk, maka produknya haram. Kalau digunakan untuk menghasilkan yang baik maka produknya bisa tetap halal. Akan tetapi, lebih baik menghindari penggunaan mata uang kripto karena belum diakui oleh negara sebagai alat tukar, ataupun benda niaga.
PENYALURAN ZAKAT SECARA LANGSUNG TANPA MELALUI BADAN AMIL ZAKAT (PERSPEKTIF YURIDIS DAN MASLAHAT) Hamzah Hamzah; Muammar Hasri
AL-KHARAJ Vol 1, No 1 (2021)
Publisher : IAIN BONE

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (876.34 KB) | DOI: 10.30863/alkharaj.v1i1.1546

Abstract

Kajian ini bertujuan menganalisis penyaluran zakat secara langsung dengan tidak melalui Badan Amil Zakat. Urgensi kajian ini adalah memberikan penegasan akan penyaluran zakat yang tepat dengan pertimbangan maslahat. Kajian ini tergolong telaah konseptual dalam bidang kajian yuridis dan teologis. Pendekatan dalam melihat pokok persmalahan dengan menggunakan pendekatan maslahat mursalah. Metode analisis data yang digunakan dengan analisis kualitatif, hal itu dimaksudkan untuk dengan menganalisis permasalahan dan merasionalkan dengan teori maslahat. Temuan dalam kajian ini bahwa; peran amil telah disebutkan di dalam nash dan perundang-undangan zakat dan penyaluran zakat secara langsung oleh muzakki tidak diatur dalam UU zakat. Perundang-undagan zakat hanya menetapkan kewenangan Badan Amil Zakat dalam soal pengumpulkan, pengkoordinasia, pendistribusikan dan pendayagunaan zakat. Dalam konsepsi maslahat terhadap penyaluran zakat secara langsung, tidak kontributif dan produktif karena tidak terencana dengan baik. Implikasi temuan ini bahwa penyaluran zakat melalui Badan Amil Zakat, di samping itu Badan Amil Zakat melakukan pengelolaan zakat dengan baik dan tranfaran agar masyarakat percaya dan termotivasi untu berzakat melalui amil yang resmi.

Page 1 of 1 | Total Record : 5