cover
Contact Name
I Nyoman Surata
Contact Email
kerthawidyajurnalhukum@gmail.com
Phone
+6287863150060
Journal Mail Official
kerthawidyajurnalhukum@gmail.com
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti Jl. Bisma No. 22, Banjar Tegal, Singaraja, Bali, Indonesia - 81125
Location
Kab. buleleng,
Bali
INDONESIA
Kertha Widya : Jurnal Hukum
ISSN : 24072427     EISSN : 29628431     DOI : https://doi.org/10.37637/kw.v10i1
Core Subject : Social,
Kertha Widya : Jurnal Hukum is a peer-reviewed journal published by the Faculty of Law, Universitas Panji Sakti. This journal is published twice a year in August and December. It contains scientific writings on the results of research or conceptual thoughts in the context of developing law and justice.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 191 Documents
PERANAN DAN PENGARUH INSPEKTORAT KABUPATEN BULELENG DALAM PEMERIKSAAN TERHADAP TEMUAN YANG TIDAK DITINDAKLANJUTI PADA PEMERINTAH KABUPATEN BULELENG Kadek Dwi Febriana; I Nyoman Gede Remaja
Kertha Widya Vol 5, No 2 (2017)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (184.977 KB) | DOI: 10.37637/kw.v5i2.489

Abstract

Pengawasan adalah proses pengamatan dari pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar supaya semua pekerjaan yang sedang dilaksanakan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan. Dengan pengawasan dapat diketahui terjadinya penyimpangan, penyalahgunaan, kebocoran, pemborosan, penyelewengan, dan lain-lain kendala di masa yang akan datang. Penelitian ini meneliti peranan dan pengaruh Inspektorat Kabupaten Buleleng dalam Pemeriksaan terhadap temuan yang tidak di tindaklanjuti dan sanksi yang diberikan oleh pemerintah Kabupaten Buleleng jika terdapat temuan yang tidak ditindaklanjuti pada pemerintah Kabupaten Buleleng. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Peranan dan Pengaruh Inspektorat Kabupaten Buleleng dalam pemeriksaan terhadap temuan yang tidak di tindaklanjuti pada Pemerintah Kabupaten Buleleng, adalah dengan melakukan verifikasi dan klasifikasi terhadap temuan-temuan yang belum ditindaklanjuti, kemudian melakukan penelusuran dan komunikasi dengan obyek yang diperiksa/obrik baik secara lisan maupun tertulis untuk segera menindaklanjuti hasil temuan tersebut. Apabila peranan Inspektorat Kabupaten Buleleng dalam Pemeriksaannya berjalan dengan baik maka akan berpengaruh terhadap: jumlah temuan yang tidak ditindaklanjuti otomatis berkurang, Makin meningkatnya kesadaran kesadaran SKPD/Instansi yang diperiksa dalam melakukan tindaklanjut dan makin mengertinya mereka bagaimana tata cara menindaklanjuti setiap hasil temuan. ada sanksi secara tegas yang diberikan Pemerintah Kabupaten Buleleng terkait masalah temuan yang tidak ditindaklanjuti. Akan diberikan tegoran tertulis yang sifatnya sesuai dengan rekomendasi dan akan menjadi bahan dalam Promosi, Mutasi ataupun Devosi terhadap jabatan yang bersangkutan pada saat ada pergeseran-pergeseran pejabat. Apabila temuan yang tidak ditindaklanjuti berindikasi dapat merugikan keuangan Daerah/Negara akan diserahkan ke Aparat Penegak Hukum.
TUNTUTAN GANTI RUGI AKIBAT PERBUATAN MELANGGAR HUKUM DALAM KECELAKAAN LALU LINTAS (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Singaraja) Ni Made Suparmi; I Gede Surata; Ni Ny. Mariadi
Kertha Widya Vol 3, No 2 (2015)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (178.559 KB) | DOI: 10.37637/kw.v3i2.457

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Kerugian yang timbul dari kecelakaan lalu lintas dari segi hukum perdata yaitu sesuai dengan pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menimbulkan kerugian itu untuk mengganti kerugian tersebut”. Tetapi dalam praktek di lapangan pihak yang harus mengganti kerugian dalam terjadinya kecelakaan lalu lintas sangat sulit ditentukan dan masih harus dibuktikan dengan putusan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. kerugian yang harus diganti oleh pihak yang menimbulkan kerugian, tidaklah secara otomatis mengganti seluruh kerugian melainkan harus diperiksa dan diputus oleh hakim Pengadilan Negeri tentang seberapa besar akibat langsung dari perbuatan melanggar hukum tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian ilmu hukum empiris yaitu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kenyataan yang ada di masyarakat. Penelitian yang peneliti lakukan, maka dapat diambil kesimpulan yaitu Bentuk ganti kerugian dalam hal terjadinya perbuatan melanggar hukum ada dua macam yaitu Ganti rugi dalam bentuk uang. Ganti rugi ini berupa pemberian uang sejumlah tertentu untuk menutup kerugian penderita agar kembali seperti keadaan semula. Ganti rugi dalam bentuk uang lebih mudah dilakukan, karena seluruh jumlah kerugian telah terinci dalam surat gugatan. Dan ganti kerugian dalam bentuk “natural”. Ganti kerugian dalam bentuk natural, artinya pihak korban dapat menuntut adanya pemulihan keadaan semula. Proses pemberian ganti rugi pada perkara kecelakaan lalu lintas adalah dimulai dari pengajuan tuntutan, selanjutnya disidangkan sampai adanya putusan pengadilan negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap, kemudian pelaku dapat melaksanakan putusan tersebut dengan sukarela, membayar santunan atau jika tidak, putusan tersebut dapat dieksekusi.
EFEKTIVITAS PATROLI SIBER DALAM MENGUNGKAP KASUS UJARAN KEBENCIAN DI WILAYAH HUKUM POLRES BULELENG Nyoman Noviantini; I Nyoman Gede Remaja; Ni Nyoman Mariadi
Kertha Widya Vol 9, No 1 (2021)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (360.253 KB) | DOI: 10.37637/kw.v9i1.781

Abstract

Meningkatnya penggunaan internet di Indonesia, tentu menimbulkan sejumlah tantangan dan permasalahan, salah satunya kejahatan siber. Sebanyak 80% kejahatan siber didominasi oleh kasus ujaran kebencian (hate speech). Polri berkomitmen untuk menangani kasus ujaran kebencian dengan baik, yaitu dengan melakukan upaya preventif melalui patroli siber di media sosial. Sehubungan dengan hal tersebut, penelitian ini meneliti : Efektivitas patroli siber dalam mengungkap kasus ujaran kebencian di wilayah hukum polres buleleng dan upaya kepolisian dalam meningkatkan efektivitas patroli siber untuk mengungkap kasus ujaran kebencian. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi kepustakaan, teknik pengamatan secara langsung dan teknik wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Efektivitas patroli siber dalam mengungkap kasus ujaran kebencian di wilayah hukum Polres Buleleng kurang efektif, hal ini ditentukan berdasarkan 5 faktor, yaitu : Faktor Undang-Undang, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor budaya masyarakat. Upaya kepolisian dalam meningkatkan efektivitas patroli siber untuk mengungkap kasus ujaran kebencian dilakukan dengan upaya internal dan upaya eksternal.
PENYELESAIAN KONFLIK MASYARAKAT DESA PAKRAMAN DALAM PERPSEKTIF RESTORATIVE JUSTICE I Wayan Rideng
Kertha Widya Vol 1, No 1 (2013)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (235.143 KB) | DOI: 10.37637/kw.v1i1.425

Abstract

Saat ini, kenyataan menunjukan bahwa peran desa pakraman tidak terbatas pada peran sosial budaya dan keagamaan, melainkan juga peran ekonomi dan pelayan umum. Desa pakraman menjalankan berbagai fungsi, baik dalam konteks keberadaanya sebagai desa asli maupun sebagai elemen bangsa. Adanya peran yang semakin meluas, menjadikan desa adat memiliki peran startegis dalam kehidupan pembangunan berbangsa dan bernegara, termasuk dalam menyelesaikan konflik yang bersifat internal maupun ekternal. Sistem peradilan pidana yang selama ini dianut hakikatnya lebih mengedepankan keadilan retributive (pembalasan) dan restitutive (ganti rugi), serta memberikan wewenang yang sangat besar kepada Negara dan/ atau mendelegasikan kepada aparat penegak hukum (polisi, jaksa, dan hakim) untuk menyelesaikan seluruh perkara pidana. Konsep restorative justice pada dasarnya mengandung ukuran keadilan yang tidak lagi mengacu pada teori pembalasan yang setimpal kepada pelaku , namun perbuatan yang dilakukan disembuhkan dengan memberikan dukungan kepada korban dan mengharuskan pelaku untuk bertanggungjawab, dengan bantuan keluarga dan/atau masyarakat bila diperlukan. Penyelesaian konflik yang dihadapi desa pakraman ternyata secara konseptual sejalan dengan pendekatan restorative justice. Kearifan local Desa Pakraman di Bali lebih mementingkan harmoni dan pemulihan keseimbangan yang sempat terganggu dari pada mencari siapa yang salah dan menghukumnya sebagai pembalasan.
KEDUDUKAN PROFESI ADVOKAT DALAM RANGKA MEMBERIKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT DI BIDANG HUKUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT Gusti Ketut Sanjaya; I Nyoman Gede Remaja
Kertha Widya Vol 7, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (340.825 KB) | DOI: 10.37637/kw.v7i1.507

Abstract

Kebutuhan akan jasa dan bantuan hukum Advokat, semakin hari semakin meningkat. Suatu kenyataan, dari segala urusan masyarakat yang bersentuhan dengan hukum memerlukan adanya jasa Advokat. Sebagai efeknya, para Advokat berlomba-lomba menunjukkan diri kepada public, bagi yang mampu menunjukkan kehebatannya, maka dapat dipastikan memiliki standar fee yang tinggi, begitu pula sebaliknya. Hal ini tentu menimbulkan pengaruh pada tataran pelayanan jasa di masyarakat. Bagi klien/masyarakat yang mau dan mampu membayar honor sesuai yang ditetapkan oleh Advokat bersangkutan, dapat dipastikan mendapatkan pelayanan jasa yang sangat luar biasa dan bagi kalangan orang yang kurang mampu membayar sejumlah fee yang ditetapkan Advokat, sepertinya akan mendapatkan pelayanan jasa sesuai jumlah yang dibayarkan. Bila hal ini dibiarkan, tentu berdampak pada rasa keadilan yang seharusnya diterima oleh seluruh lapisan masyarakat pencari keadilan.Berdasarkan latar belakang tersebut, peneliti tertarik untuk mengkaji terhadap: (1) Kedudukan Profesi Advokat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang hukum. (2) Dasar hukum penentuan Honorarium Profesi Advokat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang hukum.Peneliti dalam menjawab isu hukum, menggunakan jenis penelitian hukum normatif dan aspek pengkajiannya berdasarkan pendekatan perundang-undangan, sejarah, analisis konsep hukum dan perbandingan.Berdasarkan hasil penelitian, “Profesi Advokat” memiliki kedudukan sebagai penegak hukum yang bebas, mandiri dan dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan guna tegaknya hukum dan keadilan di masyarakat. Dasar hukum penentuan honorarium Advokat ialah didasarkan pada kesepakatan sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 B.W (memenuhi syarat sahnya perjanjian). Perjanjian yang dibuat secara sah antara Advokat dan Klien, berlaku sebagai undang-undang, mengikat kedua belah pihak, dan wajib dilaksanakan dengan itikad baik.
PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN BULELENG Ni Luh Eka Nariani; I Nyoman Surata
Kertha Widya Vol 5, No 1 (2017)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (203.459 KB) | DOI: 10.37637/kw.v5i1.480

Abstract

Sehubungan dengan bencana yang telah dan mungkin akan terjadi di Kabupaten Buleleng, penting untuk memastikan bahwa kerangka normatif untuk penanggulangan bencana, yang harus menjadi pedoman tidak saja bagi Pemerintah Daerah tetapi juga bagi masyarakat, dapat dilaksanakan. Penelitian ini meneliti kendala-kendala pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, khususnya pada saat tanggap darurat bencana, di Kabupaten Buleleng dan upaya- upaya untuk mengatasinya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Kendala-kendala pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, khususnya pada saat tanggap darurat bencana, di Kabupaten Buleleng adalah meliputi kendala internal, dan kendala eksternal. Kendala internal berhubungan dengan sumber daya manusia, sarana-prasarana, dan lokasi. Kendala eksternal meliputi kesadaran masyarakat dan istansi terkait, serta faktor cuaca. Upaya-upaya yang dilakukan secara internal dengan melakukan pelatihan, melakukan inovasi untuk meningkatkan etos kerja. Upaya-upaya eksternal dilakukan dengan menjalin dan meningkatkan kerjasama kepada masyarakat, menjalin dan meningkatkan kerjasama dan koordinasi dengan instansi terkait maupun dunia usaha.
PENJATUHAN PIDANA TAMBAHAN BERUPA PEMECATAN DARI DINAS MILITER PADA PENGADILAN MILITER III-14 DENPASAR Sugiono; Ketut Wetan Sastrawan; I Nyoman Surata
Kertha Widya Vol 3, No 1 (2015)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (177.025 KB) | DOI: 10.37637/kw.v3i1.448

Abstract

Berbeda dengan sistem KUHP, maka dalam sistem Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) bila seorang anggota Militer terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana selain dijatuhi pidana pokok dengan pertimbangan-pertimbangan hakim, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas Militer. Penelitian ini meneliti dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer pada Pengadilan Militer III-14 Denpasar, serta apakah penjatuhan sanksi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas Militer pada Pengadilan Militer III-14 Denpasar dapat berdiri sendiri. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer pada Pengadilan Militer III-14 Denpasar, selain mengacu pada Peraturan Perundang-Undangan, juga didasarkan kepada pertimbangan bahwa seorang prajurit memiliki tanggung jawab lebih besar dari masyarakat pada umumnya untuk menjaga ketertiban dan ketentraman. Juga menjadi pertimbangan untuk pemecatan adalah prajurit telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang menyebabkan nama baik kesatuannya tercemar tercemar. Penjatuhan Sanksi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas Militer tidak dapat berdiri sendiri tanpa disertai pidana pokok.
PENYELESAIAN MASALAH DI DESA DENGAN PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE OLEH BHAYANGKARA PEMBINA KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR BULELENG I Putu Harisandy Mahayuda; Putu Sugi Ardana
Kertha Widya Vol 8, No 2 (2020)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (340.059 KB) | DOI: 10.37637/kw.v8i2.644

Abstract

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai bagian dari komponen penegak hukum dalam criminal juctice system Bhabinkamtibmas juga menggunakan pendekatan Restorative Justice. Penelitian ini meneliti penyelesaian masalah di desa oleh  Bhabinkamtibmas dengan pendekatan restorative justice di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Buleleng dan kendala-kendala yang dihadapi dalam penyelesaian masalah di desa dengan menggunakan pendekatan restorative justice oleh Bhabinkamtibmas di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Buleleng Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Penyelesaian oleh  Bhabinkamtibmas dengan pendekatan restorative justice di Wilayah Hukum Polres Buleleng dilakukan dengan: mengutamakan upaya deteksi dini untuk mencegah timbulnya gangguan terhadap ketertiban dan keamanan masyarakat; mengedepankan musyawarah untuk mufakat dengan menjadikan para pihak sebagai subyek pemecahan masalah dengan melibatkan aparat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh adat dan para sesepuh yang ada di desa/kelurahan atau kelurahan; mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab dan sesuai dengan lingkup tugas yang diembankan; mementingkan pemulihan keadaan di masyarakat. Kendala-kendala yang dihadapi: adanya pihak tertentu yang memperuncing  permalasahan, keterlibatan tokoh masyarakat masih perlu ditingkatkan, sebagian besar masyarakat belum mengetahui konsep Restorative Justice dan cenderung menempuh proses hukum secara konvensional untuk menyelesaikan masalah.
PELAKSANAAN PEMBINAAN KETERAMPILAN KERJA NARAPIDANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB SINGARAJA Luh Saniastini; I Nyoman Surata
Kertha Widya Vol 6, No 2 (2018)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (185.923 KB) | DOI: 10.37637/kw.v6i2.498

Abstract

Abstrak : Pemidanaan tidak hanya membuat jera tetapi juga merupakan suatu usaha rehabilitasi dan reintegrasi social, sistem pemasyarakatan. yaitu sistem pembinaan narapidana untuk meningkatkan kualitas narapidana agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga setelah selesai menjalani masa pidananya dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat. Untuk itu diperlukan adanya kegiatan keterampilan kerja. Penelitian ini meneliti tentang pelaksanaan pembinaan keterampilan kerja narapidana pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja, kendala-kendala yang dihadapi dan upaya penanggulangannya.Untuk menjawab permasalahan tersebut maka penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris yang bersifat deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan, wawancara dan observasi yang menghasilkan data primer dan sekunder kemudian dianalisis menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja melaksanakan keterampilan umum berupa kegiatan olahraga seperti senam kesegaran jasmani, catur dan tennis meja dan keterampilan khusus yaitu dibidang pertukangan kayu, percetakan batako, dan kegiatan keterampilan membuat kerajinan tangan menggunakan koran bekas. faktor kendalanya adalah petugas pemasyarakatan yang belum menguasai keterampilan, belum adanya instruktur kegiatan kerja, sarana dan prasarana, belum adanya pelaksanaan pemasaran hasil keterampilan dengan baik, dan belum adanya minat warga binaan. Upaya penanggulangannya adalah dengan mengadakan pelatihan untuk pegawai, mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga untuk dapat membantu adanya instruktur dan membantu kegiatan pemasaran hasil keterampilan, serta mengusulkan pengadaan sarana dan prasarana dan untuk minat dari warga binaan itu sendiri dapat dengan menambah program kegiatan keterampilan kerja serta menambah upah/premi yang diberikan.
PENERAPAN KETERTIBAN UMUM KHUSUSNYA KETERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 6 TAHUN 2009 DI KOTA SINGARAJA Gede Rudi Mertada; Saptala Mandala
Kertha Widya Vol 4, No 2 (2016)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (236.63 KB) | DOI: 10.37637/kw.v4i2.471

Abstract

Satuan Polisi Pamong Praja, memiliki peranan dan tugas untuk memelihara dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta menegakkan peraturan daerah. Salah satu peranan yang dilakukan secara khusus adalah untuk menertibkan pedagang kaki lima atau sering disebut dengan PKL. Penelitian ini meneliti penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum khususnya penertiban pedagang kaki lima di kota Singaraja dan kendala-kendala yang dihadapi dalam penertiban pedagang kaki lima berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2009 di Kota Singaraja. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum khususnya penertiban pedagang kaki lima di kota Singaraja dapat diterapkan dengan baik. Kendala-kendala yang dihadapi dalam penertiban pedagang kaki lima berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2009 di Kota Singaraja adalah: kurangnya sarana dan prasarana yang menunjang kegiatan operasional, belum adanya ruang penyimpanan barang bukti, serta anggaran yang terbatas sehingga pelaksanaan operasional juga terbatas. Selain itu, masih banyak anggota masyarakat kurang menyadari pentingnya ketertiban umum bagi masyarakat luas.

Page 10 of 20 | Total Record : 191