Articles
191 Documents
PELAKSANAAN PENGUASAAN DAN PEMILIKAN TANAH” ABSENTEE”
I Gede Surata
Kertha Widya Vol 6, No 1 (2018)
Publisher : Universitas Panji Sakti
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (211.513 KB)
|
DOI: 10.37637/kw.v6i1.490
Penguasaan dan pemilikan hak atas tanah yang berstatus absentee, masih adanya kendala-kendala dilapangan, meski regulasinya sudah jelas. Hal ini disebabkan karena masih adanya keraguraguan dari pemerintah untuk menindak tegas terhadap pemilik tanah-tanah pertanian yang ada di luar kecamatan. Disamping itu juga terlalu kecilnya ganti kerugian yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik tanah-tanah yang ada di luar kecamatan. Permasalahannya adalah: Bagaimana menciptakan pemerataan penguasaan dan pemilikan hak atas tanah ? Apa yang menjadi kendala dalam mengupayakan pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah-tanah pertanian ? Untuk menciptakan pemerataan penguasaan dan pemilikan hak atas tanah, perlu diadakan sosialisasi dan ketegasan para pemegang kewenangan dalam mengaplikasikan peraturan perundang-undangan, agar masyarakat pemegang hak atas tanah yang berada diluar kecamatan mengetahui landasan yuridisnya mengapa mereka tidak boleh memiliki hak atas tanah diluar kecamatan. Yang menjadi kendala dalam mengupayakan pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah-tanah pertanian adalah kurang sadarnya masyarakat pemegang hak atas tanah diluar kecamatan, untuk melaporkan tanah- tanahnya, karena takut pemberian ganti kerugiannya sangat kecil dibandingkan harga tanah yang sebenarnya, sehingga sampai sekarang masih banyak tanah- tanah yang dimiliki oleh pemegang hak yang berada diluar kecamatan bahkan diluar daerah kabupaten dimana pemegang hak atas tanah itu berada.
PERANAN BIDANG PENEGAKAN PERUNDANG-UNDANGAN DAERAH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BULELENG DALAM MENEGAKKAN PERATURAN DAERAH BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 11 TAHUN 2013
I Made Damriasa;
I Nyoman Surata
Kertha Widya Vol 4, No 1 (2016)
Publisher : Universitas Panji Sakti
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (235.614 KB)
|
DOI: 10.37637/kw.v4i1.458
Dalam usaha penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan/atau Peraturan Kepala Daerah, maka dibentuklah Satuan Polisi Pamong Praja (SAT POL PP) yang mengemban tugas pokok dan fungsi menyelenggarakan kegiatan di bidang ketentraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, penegakan Peraturan Daerah (perda) dan/atau Peraturan Kepala Daerah. Penelitian ini meneliti peranan dan tolok ukur yang dipakai dalam melakukan evaluasi atas kinerja Bidang Penegakan Per Undang-Undangan Daerah pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng dalam penegakan Peraturan Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 11 Tahun 2013, serta upaya yang dilakukan Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah pada Satuan Polisi Pamong Praja untuk menegakan Peraturan Daerah di Kabupaten Buleleng. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Peranan Bidang Penegakan Per Undang-Undangan Daerah pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng dalam penegakan Peraturan Daerah adalah sebagai koordinator dalam pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan penyuluhan terkait penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati. Tolok ukur yang dipakai dalam melakukan evaluasi atas kinerja Bidang Penegakan Per Undang-Undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng adalah pelaksanaan kegiatan-kegiatan sebagai bagian dari program pemeliharaan ketertiban masyarakat dan pencegahan tindak kriminal. dan dengan memperhatikan apakah keluhan yang disampaikan oleh masyarakat dapat ditindaklanjuti dan diselesaikan. Upaya yang dilakukan Bidang Penegakan Per Undang-Undangan Daerah pada Satuan Polisi Pamong Praja untuk menegakan Peraturan Daerah di Kabupaten Buleleng adalah mengusulkan penambahan personil, kepada Kepala Daerah sepanjang dimungkinkan oleh ketersediaam anggaran dan formasi kepegawaian dan mengoptimalkan kinerja personil yang ada.
ASPEK HUKUM PENGELOLAAN RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM SEBAGAI SUMBER PENDAPATAN DAERAH DI KABUPATEN BULELENG
Kadek Ayu Mahendrayani;
I Nyoman Surata;
Ni Nyoman Mariadi
Kertha Widya Vol 9, No 1 (2021)
Publisher : Universitas Panji Sakti
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (241.853 KB)
|
DOI: 10.37637/kw.v9i1.782
Kebutuhan parkir yang semakin penting, ketersediaan belum optimal, potensinya sebagai obyek retribusi yang dapat mendukung pembiayaan pembangunan daerah, dan masih adanya beberapa permasalahan, merupakan hal yang mendorong pentingnya dilakukan kajian mengenai parkir. Penelitian ini mengkaji masalah-masalah tentang kekuatan hukum berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 22 Tahun 2011 sebagai dasar hukum pengelolaan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum di Kabupaten Buleleng, tata cara pengelolaan jasa parkir di Kabupaten Buleleng, serta pemenuhan hak dan kewajiban para pihak terkait pemungutan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum di Kabupaten Buleleng.Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris karena meneliti pelaksanaan norma dalam hal ini norma hukum berkaitan dengan pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum. Penelitian ini bersifat deskriptif. Penelitian dilakukan di Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif.Perda Kabupaten Buleleng Nomor 22 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2018 memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Tata cara pengelolaan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, didasarkan perjanjian kerja dengan petugas parkir, untuk melakukan pemungutarn retribusi parkir dengan jasa pungut parkir sebesar 30 % (tiga puluh persen) dari setoran bruto petugas parkir. Hak dan kewajiban para pihak terkait pemungutan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum di Kabupaten Buleleng sudah terpenuhi dengan baik.
MAKNA HUKUM DAN KEPASTIAN HUKUM
Nyoman Gede Remaja
Kertha Widya Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Universitas Panji Sakti
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (282.525 KB)
|
DOI: 10.37637/kw.v2i1.426
Hukum dan kepastian adalah dua hal yang sangat sulit untuk dipisahkan. Hukum ada adalah untuk adanya kepastian, adanya kepastian juga menjadikan hukum itu lebih ditaati.Untuk mewujudkan adanya kepastian maka hukum itu harus diciptakan terlebih dahulu sebelum perbuatan-perbuatan yang diatur dalam hukum itu dilakukan, sehingga masyarakat menjadi tahu apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan serta mengetahui konsekuensinya kalau mereka berbuat bertentangan atau melawan hukum. Kepastian memiliki arti “ketentuan; ketetapan” sedangkan jika kata “kepastian” digabungkan dengan kata “hukum” maka menjadi kepastian hukum, yang diartikan sebagai perangkat hukum suatu negara yang mampu menjamin hak dan kewajiban setiap warga negara. Hukum mengandung kepastian manakala hukum itu dapat menyebabkan perilaku manusia, baik individu, kelompok, maupun organisasi terikat dan berada dalam koridor yang sudah digariskan oleh aturan hukum itu sendiri.Nilai kepastian inilah yang harus ada dalam setiap hukum yang dibuat sehingga dapat memberikan rasa keadilan dan menciptakan ketertiban.Kepastian merupakan ciri yang tidak dapat dipisahkan dari hukum, terutama yang merupakan hukum positif atau peraturan perundang-undangan atau hukum tertulis. Hukum tanpa nilai kepastian akan kehilangan makna karena tidak dapat lagi digunakan sebagai pedoman perilaku bagi setiap orang. Kepastian mengandung beberapa arti, diantaranya adanya kejelasan, tidak menimbulkan multitafsir, tidak menimbulkan kontradiktif, dan dapat dilaksanakan.Hukum harus berlaku tegas di dalam masyarakat, mengandung keterbukaan sehingga siapapun dapat memahami makna atas suatu ketentuan hukum. Hukum yang satu dengan yang lain tidak boleh kontradiktif sehingga tidak menjadi sumber keraguan.
PERANAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BULELENG DALAM PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI KABUPATEN BULELENG
Gede Edi Arnawan;
I Gede Surata
Kertha Widya Vol 7, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Panji Sakti
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (185.831 KB)
|
DOI: 10.37637/kw.v7i1.508
Penyiapan data Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dilaksanakan melalui kegiatan inventarisasi, identifikasi, dan pengolahan data kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Kegiatan ini sejalan dengan tugas dan fungsi Bidang Penataan Pertanahan Kantor Wilayah BPN Provinsi maupun seksi Penataan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Penelitian ini meneliti peranan Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional dalam memberikan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan bagi masyarakat di Kabupaten Buleleng dan kendala- yang dihadapi oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional dalam memberikan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan bagi masyarakat di Kabupaten Buleleng.Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif.Peranan Kantor Pertanahan kabupaten Buleleng dalam memberikan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan bagi masyarakat di Kabupaten Buleleng bertkaitan dengan Penyiapan Data Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan penerbitan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP). Kabupaten Buleleng belum meniliki Peraturan Daerah ataupun Peraturan Bupati yang mengatur tentang perencanaan, penetapan dan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RTDR), padahal penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan merupakan bagian dari penetapan dalam bentuk rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten. Sosialisasi (LP2B) di Kabupaten Buleleng belum optimal. Kerjasama dan komunikasi yang lebih intensif antar instansi yang menjadi pemangku kepentingan terkait dengan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) juga belum optimal.
AKIBAT HUKUM DARI PROSES PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH UNTUK PERTAMA KALI SECARA SPORADIK SESUAI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH DI KABUPATEN BULELENG
Made Darmiyani;
I Gede Surata
Kertha Widya Vol 5, No 1 (2017)
Publisher : Universitas Panji Sakti
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (171.586 KB)
|
DOI: 10.37637/kw.v5i1.481
Pelaksanaan Pendaftaran hak atas tanah untuk pertama kali dapat dilaksanakan dengan cara pendaftaran hak atas tanah secara sistematik dan secara sporadik. Prakteknya masyarakat dalam melakukan pengurusan pendaftaran hak atas tanah, ada yang mengurus sendiri dan ada juga yang meminta jasa dari PPAT. Masyarakat yang mengurus sendiri juga harus siap dengan segala resiko. Resiko yang menjadi faktor kendala pada proses pendaftaran hak atas tanah tersebut, diantaranya tentang kronologis data yang harus dilengkapi dan diurus sendiri, dibuktikan kebenarannya serta menghadapi segala prosedur atau persyaratan pada proses pendaftaran hak atas tanah yang terkadang rumit dan berbelit-belit. Penelitian ini peneliti fokus untuk menggambarkan tentang bagaimana akibat hukumnya apabila proses pendaftaran hak atas tanah dilakukan secara sporadik di kabupaten Buleleng berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran hak atas tanah serta faktor penghambat dan pendukung dalam proses pendaftaran hak atas tanah secara sporadik di kabupaten Buleleng. Dimana dalam penelitian ini mengambil jenis penelitian ilmu hukum empiris yang bersifat deskriptif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa tentang akibat hukumnya apabila proses pendaftaran hak atas tanah dilakukan secara sporadik di kabupaten Buleleng berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran hak atas tanah serta faktor penghambat dan pendukung dalam proses pendaftaran hak atas tanah secara sporadik di kabupaten Buleleng. Kesimpulan dari penelitian adalah pelaksanaan pendaftaran tanah pertama kali secara sporadik di Kabupaten Buleleng dapat menimbulkan akibat hukum yaitu terbitnya sertipikat hak atas tanah atas nama pemegang hak yang bersangkutan dan memberikan jaminan kepastian hukum kepada pemegang haknya.
PEMBERIAN FASILITAS KEIMIGRASIAN BAGI WARGA NEGARA INDONESIA BERKEWARGANEGARAAN GANDA DI KANTOR IMIGRASI KELAS II SINGARAJA KABUPATEN BULELENG
Nyoman Sukrawan;
Wayan Rideng;
Nyoman Lemes
Kertha Widya Vol 3, No 1 (2015)
Publisher : Universitas Panji Sakti
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (182.721 KB)
|
DOI: 10.37637/kw.v3i1.449
Adanya WNI berkewarganegaraan ganda menyebabkan harus ada pelayanan keimigrasian yang dikhususkan untuknya. Penelitian ini meneliti fasilitas keimigrasian yang dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki kewarganegaraan ganda oleh Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja , tata cara pemberian fasilitas keimigrasian kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki kewarganegaraan ganda di Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, serta kendala-kedala yang dihadapi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja dalam memberikan fasilitas keimigrasian kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki kewarganegaraan ganda. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Fasilitas keimigrasian yang dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki kewarganegaraan ganda oleh Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja adalah fasilitas pendaftaran dan pencatatan untuk memperoleh pelayanan termasuk untuk memperoleh keterangan dalam hal Warga Negara Indonesia tersebut memiliki paspor asing. Tata cara pemberian fasilitas keimigrasian kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki kewarganegaraan ganda di Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja dilakukan dengan tahapan proses pendaftaran dan proses pencatatan. Pendaftaran dilakukan oleh orang tua/ wali secara tertulis dalam Bahasa Indonesia. Kendala-kedala yang dihadapi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja dalam memberikan fasilitas keimigrasian kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki kewarganegaraan ganda meliputi kendala karena: keterbatasan sarana prasarana, keterbatasan sumber daya manusia, hambatan kebijakan.
PELAKSANAAN LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN BERDASARKAN PASAL 6 UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 DI KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SINGARAJA
Rahmad Basuki;
I Nyoman Gede Remaja
Kertha Widya Vol 8, No 2 (2020)
Publisher : Universitas Panji Sakti
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (290.066 KB)
|
DOI: 10.37637/kw.v8i2.645
Pasal 6 UU No. 4 Tahun 1996 menyatakan apabila debitur cidera janji, pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut. Penelitian ini meneliti pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan berdasarkan Pasal 6 UU No. 4 Tahun 1996 di KPKNL Singaraja, hambatan-hambatan yang ditemui dan upaya-upaya untuk mengatasai hambatan-hambatan tersebut. Penelitian ini adalah jenis penelitian hukum empiris dengan sifat deskriptif. Data bersumber dari kepustakaan dan lapangan dan pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan lelang eksekusi hak tanggungan di KPKNL Singaraja telah dilakukan sesuai dengan ketentuan. Hambatan-hambatan yang ada antara lain: terbatasnya jadwal lelang, adanya gugatan, SKPT tidak dapat diterbitkan, dokumen yang tidak memenuhi legalitas formal subjek dan objek, pemohon kurang paham kelengkapan dokumen permohonan lelang, listrik mati dan putusnya koneksi internet, masyarakat belum familiar tentang lelang, laporan kepada Kepolisian ada penyelewangan, pemenang lelang tidak dapat mengusai obyek lelang. Upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasai hambatan-hambatan tersebut: menyampaikan kepada pemohon lelang untuk teliti menyiapkan berkas, mengarahkan pemohon lelang lebih hati-hati dalam penulisan redaksi pengumuman lelang, meningkatkan pelaksanaan sosialisasi, menambah pejabat lelang, mengarahkan pemohon lelang menyiapkan petugas pengganti atau (PIC) Person In Charger untuk mengantisipasi adanya mutasi.
PENANGGULANGAN PEREDARAN NARKOTIKA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB SINGARAJA
Ni Luh Novi Wirmyati;
I Nyoman Gede Remaja
Kertha Widya Vol 6, No 2 (2018)
Publisher : Universitas Panji Sakti
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (185.325 KB)
|
DOI: 10.37637/kw.v6i2.499
Abstrak :Tujuan dari Lembaga Pemasyarakatan yaitu untuk membina narapidana agar menyadarkan dan mengembalikannya menjadi warga yang baik sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat. Terjaganya keamanan dan ketertiban menjadi faktor penentunya keberhasilan dari pembinaan. Bila terjadi gangguan keamanan dan ketertiban maka proses pembinaan tidak akan berjalan. Salah satu gangguan tersebut yaitu peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan. Berdasarkan latar belakang di atas, memunculkan rumusan masalah sebagai berikut, upaya-upaya apakah yang dilakukan dalam menanggulangi peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja?, dan hambatan- hambatan apakah yang dihadapi dalam menanggulangi peredaran narkotika? Untuk menjawab permasalahan tersebut, maka penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan, wawancara dan observasi yang menghasilkan data primer dan sekunder kemudian dianalisis menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya yang dilakukan dalam penanggulangan peredaran narkotika di Lapas Kelas IIB Singaraja ada 3 yaitu upaya preventif, upaya represif dan upaya rehabilitasi sesuai dengan standar pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban, serta hal-hal yang menghambat yaitu Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja yang mengalami over kapasitas, rumitnya birokrasi untuk pengadaaan sarana dan prasarana, kurangnya mutu SDM Petugas dan lemahnya pengawasan terhadap Petugas.
PENDAFTARAN TANAH SECARA RECHTS KADASTER MELALUI PROSES KONVERSI (Studi Kasus di Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng)
Komang Andriyani;
I Gede Surata
Kertha Widya Vol 4, No 2 (2016)
Publisher : Universitas Panji Sakti
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (223.892 KB)
|
DOI: 10.37637/kw.v4i2.472
Keberadaan tanah dengan kehidupan manusia adalah dwi tunggal yang merupakan satu kesatuan dan tidak bisa terpisahkan. Tanah merupakan bagian hidup manusia, karena manusia tidak bisa hidup tanpa adanya tanah. Masalah pertanahan merupakan masalah yang sangat rumit karena menyangkut beberapa aspek kehidupan baik sosial, ekonomi, politik dan sebagainya. Seperti halnya permasalahan terhadap masyarakat yang tidak mendaftarkan tanahnya secara Rechts Kadaster, secara ekonomi masyarakat tidak mempunyai biaya untuk mendaftarkan tanahnya dan dianggap tidak pentingnya sertifikat sebagai alat bukti yang sah sehingga hal ini yang memicu tidak lancarnya program pendaftaran hak atas tanah dan untuk mencerminkan kepastian hukum setiap hak atas tanah dibuktikan dengan alat bukti yang kuat yang disebut Sertifikat (Pasal 19 UUPA). Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris karena adanya kesenjangan antara teori dengan praktik yang ada dilapangan. Sifat penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian empiris yang sifatnya deskriptif yaitu menggambarkan suatu kejadian tertentu. Pendaftaran tanah secara rechts kadaster melalui proses konversi yaitu daftar dan bayar administrasi, pengukuran, pengumuman, pembukuan hak dan penerbitan sertifikat. Akibat hukum terhadap tanah yang dikuasai secara fisik jika tidak didaftarkan secara rechts kadaster melalui proses konversi yaitu tanah yang dikuasai secara fisik ada kemungkinan diambil alih untuk kepentingan umum atau berada dalam penguasaan negara (tanah negara). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendaftaran hak atas tanah belum maksimum dan akibat hukum hak atas tanah tersebut dapat diambil alih oleh negara.