cover
Contact Name
I Nyoman Surata
Contact Email
kerthawidyajurnalhukum@gmail.com
Phone
+6287863150060
Journal Mail Official
kerthawidyajurnalhukum@gmail.com
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti Jl. Bisma No. 22, Banjar Tegal, Singaraja, Bali, Indonesia - 81125
Location
Kab. buleleng,
Bali
INDONESIA
Kertha Widya : Jurnal Hukum
ISSN : 24072427     EISSN : 29628431     DOI : https://doi.org/10.37637/kw.v10i1
Core Subject : Social,
Kertha Widya : Jurnal Hukum is a peer-reviewed journal published by the Faculty of Law, Universitas Panji Sakti. This journal is published twice a year in August and December. It contains scientific writings on the results of research or conceptual thoughts in the context of developing law and justice.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 191 Documents
KEKABURAN PASAL 54, 112, 117, 122, DAN 127 UNDANG-UNDANG NARKOTIKA, PENGARUHNYA TERHADAP PENEGAKAN HUKUM I Nyoman Gede Remaja
Kertha Widya Vol 10, No 1 (2022): Agustus 2022
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1200.878 KB) | DOI: 10.37637/kw.v10i1.1032

Abstract

Tindak pidana Narkotika merupakan kejahatan yang terkategori extra ordinary crime (kejahatan yang luar biasa). Maka penanggulangannya pun harus dilakukan secara extra ordinary (luar biasa), yaitu penanggulangan yang melibatkan semua komponen, menggunakan seluruh kemampuan atau sarana yang ada dan diperlukan perlakukan khusus dibandingkan perlakuan terhadap kejahatan-kejahatan lainnya. Dikarenakan penegakan hukum terkait tindak pidana narkotika belum dapat dilaksanakan secara optimal, meskipun telah mengerahkan segala upaya dan memaksimalkan seluruh potensi yang dimiliki, maka perlu dikaji norma-norma yang mengatur tentang narkotika untuk mengetahui kemungkinan adanya kelemahan-kelemahan dalam peraturan tersebut . Jenis penelitian yang digunakan adalah Jenis Penelitian Hukum Normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan analisis. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan menggunakan teknik bola salju, dengan teknis analisis deskriptif-analisis. Makna norma dalam Pasal 54, Pasal 112, Pasal 117, Pasal 122 dan Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 memiliki makna kabur atau ambigu, dan pengaruhnya terhadap praktik penegakan hukum tindak pidana narkotika di Indonesia akan menimbulkan kerancuan dalam praktik hukum dan sangat berpotensi besar norma seperti ini disalahgunakan oleh oknum tertentu yang tidak bertanggungjawab dengan alasan tertentu, sehingga masyarakat menjadi korban baik secara psikis maupun materiil. Jika norma itu sendiri saja bermasalah atau memiliki makna yang kabur atau ambigu, penegakan hukum dalam menangani tindak pidana narkotika tidak akan dapat berjalan secara optimal, bahkan dapat menimbulkan masalah lain di masyarakat.
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENERAPAN SANKSI ADAT DI DESA PAKRAMAN PENARUKAN, KECAMATAN BULELENG, KABUPATEN BULELENG I Made Dwi Kurniawan; I Nyoman Lemes; I Nyoman Surata
Kertha Widya Vol 2, No 2 (2014)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (167.143 KB) | DOI: 10.37637/kw.v2i2.440

Abstract

Masalah efektivitas sanksi adat merupakan hal yang menarik untuk diteliti, khususnya mengenai bagaimana efektivitasnya secara nyata serta faktor-faktor apa yang berpengaruh terhadapnya. Masalah yang diteliti dalam penelitian ini adalah penerapan sanksi adat di Desa Pakraman Penarukan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng dan faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan sanksi adat di Desa Pakraman Penarukan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Penerapan sanksi adat di Desa Pakraman Penarukan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng terhadap krama desa yang tidak memenuhi kewajiban dapat dilakukan dengan baik dan umumnya dipatuhi oleh krama desa. Faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan sanksi adat di Desa Pakraman Penarukan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng adalah sebagai berikut: sanksi adat yang dijatuhkan tersebut adalah sanksi yang secara tegas telah diatur dalam Awig-awig Desa Pakraman Penarukan; proses penjatuhan sanksi juga sudah diatur secara tegas. Sanksi adat, selain danda penikel, dilakukan setelah melalui paruman, sehingga merupakan hasil keputusan seluruh krama desa; sanksi yang dijatuhkan telah dibatasi, sehingga tidak bertentangan dengan nilai kemanusiaan, tidak menyebabkan krama yang dijatuhi sanksi tidak dapat melakukan mata pencarian sehari-hari (pangupa jiwa).
AKIBAT HUKUM DARI ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN TERHADAP PENGUASAAN DAN PEMILIKAN TANAH PERTANIAN DI KECAMATAN BULELENG, KABUPATEN BULELENG Ni Luh Budhi Arsini; I Gede Surata
Kertha Widya Vol 8, No 1 (2020)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (233.451 KB) | DOI: 10.37637/kw.v8i1.636

Abstract

Alih fungsi lahan pertanian merupakan ancaman terhadap pencapaian ketahanan pangan menuju kedaulatan pangan. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan merupakan salah satu produk hukum yang ditujukan untuk menjaga ketersediaan lahan pertanian agar memenuhi kebutuhan pangan masyarakat. Namun pada kenyataannya lahan pertanian yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, banyak yang dialih fungsikan menjadi lahan perumahan.   Permasalahannya adalah apa faktor-faktor penyebab terjadinya alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kecamatan Buleleng, apa akibat hukum yang ditimbulkan dari alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kecamatan Buleleng dan bagaimana upaya dari petani yang ada di Kecamatan Buleleng dalam mengantisipasi alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskritif. Pengumpulan data  dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian yang di peroleh yaitu: Faktor penyebab terjadinya alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kecamatan Buleleng ialah  penambahan jumlah penduduk, nilai jual tanah yang tinggi, tidak stabilnya harga hasil pertanian, debit air yang kecil. Akibat hukum dari alih fungsi lahan pertanian ini akan dikenakan sanksi, baik sanksi  pidana maupun sanksi denda, sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, sedangkan upaya dari petani untuk mengantisipasi alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan dengan cara mengadakan pertemuan antar petani dan saling menghimbau kepada antar petani agar selalu menjaga lahan pertaniannya, membuat irigasi air pada sawah yang tadah hujan, serta membangun kerjasama dengan dinas terkait agar tidak terjadi perluasan alih fungsi lahan pertanian.
TINJAUAN TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN I Nyoman Lemes
Kertha Widya Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (250.046 KB) | DOI: 10.37637/kw.v2i1.431

Abstract

Upaya untuk mencegah dan mengatasi terjadinya perselisihan hubungan industrial belum mencapai hasil yang optimal sesuai yang diharapkan, karena: a) Dari segi aturan hukum, baik itu hukum matriil maupun hukum formal telah ada, namun demikian masih mengandung kelemahan. Karenanya pihak yang kuat dalam hal ini pihak pengusaha masih dapat melakukan terobosan-terobosan untuk memanfaatkan aturan hukum untuk kepentingan sepihak. Seperti perihal Pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatakan bahwa pekerjaan yang dapat dijadikan dalam perjanjian “outsourcing” adalah pekerjaan-pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan pokok atau proses produksi dari suatu perusahaan, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi. Tapi nyatanya banyak perusahaan yang menyimpang dari aturan ini. Banyak pekerja yang mengerjakan proses produksi justru diletakkan pada “outsourcing”, yang tentunya sekedar untuk melepas tanggungjawab ketenagakerjaan kepada perusahaan lain; b) Dalam hal kelembagaan, lembaga yang menangani penyelesaian perselisihan hubungan industrial terdiri dari: Bipartit, Mediasi, Konsiliasi, dan Arbitrase. Kenyataannya belum sesuai dengan harapan buruh, karena cenderung mengutamakan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sebagai lembaga litigasi dan kurang memberi peluang pada lembaga non litigasi sebagai lembaga penyelesaian alternatif. Sehingga penerapan azas musyawarah dalam mencari penyelesaian sengketa menjadi menyempit. Pengaturan mekanisme penyelesaian hubungan industrial, kenyataannya masih ada kelemahan-kelemahannya seperti: terlalu formal, memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit sehingga cenderung merepotkan pekerja/buruh. Hal-hal yang menjadi kendala dalam penyelesaian perselisihan perburuhan adalah: (a) Adanya ketidakkonsistenan antara kaidah atau norma hukum dengan nilai-nilai Pancasila, karena secara kemanusiaan pekerja/buruh yang harus mendapat perlindungan justru dihadapkan pada berbagai kesulitan dalam proses berperkara; (b) Ketidaksiapan para pihak untuk menerapkan idealisme hubungan industrial, yang menjurus pada pengutamaan kepentingan masing- masing pihak. (c) Dengan proses penyelesaian perkara seperti diatur oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hukungan Industrial, peran organisasi pekerja/buruh sebagai unsur kekuatan kolektif dalam penyelesaian hubungan industrial bergeser digantikan oleh perjuangan individual masing-masing pekerja/buruh, sehingga pekerja/buruh cenderung pragmatis untuk menerima tawaran perusahaan walaupun merugikannya.
PENYELESAIAN MASALAH MELALUI DIVERSI TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA DI KEPOLISIAN RESOR BULELENG I Gede Sumarjaya; Putu Sugi Ardana
Kertha Widya Vol 7, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (221.594 KB) | DOI: 10.37637/kw.v7i1.513

Abstract

Anak adalah bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi serta penerus cita-cita perjuangan bangsa, yang memiliki peranan strategi serta mempunyai ciri dan sifat khusus, memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan anak dan perkembangan fisik anak, mental dan sosial secara utuh, serasi selaras, juga seimbang. Oleh karena itu, setiap hak anak harus di jungjung tinggi demi pencapaian suatu tujuan, yaitu lahirnya generasi muda yang sehat untuk kelangsungan hidup berbangsa. Sehingga anak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskiriminasi.Dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) terhadap masalah anak yang berhadapan dengan hukum sebagai pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman dibawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana dapat diselesaikan melalui Diversi sebagaimana diatur dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang SPPA dan pelaku tindak pidana mendapatkan perlindungan terhadap hak-hak anak sebagai pelaku yang diselesaikan melalui Diversi.Penelitian ini dilakukan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di Kepolisian Reso Buleleng, dengan sumber data primer dan sekunder melalui teknik wawancara dan kepustakaan dengan menganalisis data yang diperoleh, disajikan dengan menguraikan, menjelaskan dan menggambarkan tindak pidana dilakukan oleh anak yang diselesaikan melalui Diversi.Berdasarkan hasil dari penelitian yang peneliti dapatkan, maka disampaikan terhadap penanganan masalah anak sebagai pelaku tindak pidana yang diselesaikan melalui Diversi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Perdilan Pidana Anak, aparat penegak hukum dalam melaksanakan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 belum optimal menerapkan pelaksanaan Diversi dan juga aparat penegak hukum belum sepenuhnya memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak anak sebagai pelaku yang diselesaikan melalui Diversi.
TINJAUAN TERHADAP SAHNYA DAN AKIBAT HUKUM PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DI DESA PEDAWA KECAMATAN BANJAR KABUPATEN BULELENG Kadek Andre Hendrawan; Putu Sugi Ardana
Kertha Widya Vol 6, No 1 (2018)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (155.685 KB) | DOI: 10.37637/kw.v6i1.495

Abstract

Desa Pedawa sebuah desa Bali Kuno atau Bali Aga yang masih memiliki beberapa masalah berkaitan dengan pelaksanaan perkawinan, salah satunya adalah perkawinan di bawah umur. Sehubungan dengan hal tersebut, penelitian ini meneliti tentang sahnya perkawinan di bawah umur dan akibat hukumnya di Desa Pedawa Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Simpulan yang dapat ditarik dari penelitian ini sebagai berikut. Perkawinan di bawah umur di Desa Pedawa Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng yang dilakukan tanpa adanya dispensasi dari pengadilan/pejabat yang berwenang dianggap sebagai perkawinan tidak sah. Perkawinan di bawah umur di Desa Pedawa Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng yang tidak sah mengakibatkan tidak sah pula akibat yang timbul dari perkawinan tersebut antara lain berkaitan hubungan antara suami dan istri, harta benda dalam perkawinan, dan hubungan antara orang tua dan anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut .
PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI TERMINAL BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 25 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TERMINAL Ni Ketut Swantini; I Nyoman Surata
Kertha Widya Vol 4, No 1 (2016)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (178.258 KB) | DOI: 10.37637/kw.v4i1.463

Abstract

Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal diundangkan untuk menjadi dasar hukum pemungutan retribusi terminal di Kabupaten Buleleng. Namun demikian, dalam kenyataannya fungsi terminal maupun retribusi yang dipungut belum dapat dilakukan secara maksimal. Penelitian ini meneliti faktor-faktor yang berpengaruh terhadap pemungutan retribusi terminal berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 25 Tahun 2011 di Kabupaten Buleleng dan upaya-upaya yang dilakukan Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng untuk memaksimalkan pemungutan retribusi terminal berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 25 Tahun 2011 di Kabupaten Buleleng.. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Faktor-faktor yang berpengaruh terhadap pemungutan retribusi terminal di Kabupaten Buleleng adalah faktor adanya aturan hukum yang dijadikan dasar pemungutan, faktor petugas, faktor sarana prasarana yang tersedia di terminal, faktor kesadaran wajib retribusi untuk melaksanakan kewajibannya, dan menurunnya penggunaan angkutan umum secara drastis oleh masyarakat di Kabupaten Buleleng. Upaya-upaya yang dilakukan untuk memaksimalkan pemungutan retribusi terminal di Kabupaten Buleleng adalah: meningkatkan pelaksanaan tugas pemungut maupun pengawas, memelihara terminal dan sarana prasarana yang ada, meningkatkan kesadaran sopir, dengan melakukan sosialisasi keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 25 Tahun 2011.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI SEORANG JANDA YANG KEMBALI (MULIH DAHA) DAN MENDAPATKAN HARTA ORANG TUA BERUPA HIBAH TANAH (STUDI DI KABUPATEN BULELENG-BALI) I Gede Arya Wira Sena
Kertha Widya Vol 9, No 1 (2021)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (266.908 KB) | DOI: 10.37637/kw.v9i1.787

Abstract

Hibah menurut hukum adat bali apabila dikaitkan dengan Pasal 1666 KUHPerdata akan terlihat perbedaan makna, dimana dalam Undang-undang pasal tersebut menegaskan bahwa hibah adalah persetujuan yang dimaksud yaitu antara penerima hibah dengan pemberi hibah, atas barang-barang bergerak maupun barang tidak bergerak pada saat pemberi hibah masih hidup, akan tetapi didalam hukum adat apabila di lihat dari hukum kebiasaan (dresta) menyebutkan bahwa hibah harus dengan sepengetahuan atau persetujuan dari ahli waris lain (purusa) artinya bahwa apabila seseorang ingin memberikan hibah kepada orang lain khususnya orang tua yang akan memberikan hibah kepada anaknya janda kemudian mulih daha, maka ahli waris laki-laki (purusa) mengetahui atau menyetujui hibah tersebut. Oleh karena itu maka peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dengan memilih judul “Perlindungan Hukum Bagi Seorang Janda yang Kembali (Mulih Daha)Dan Mendapatkan Harta Orang Tua Berupa Hibah Tanah (Studi Di Kabupaten Buleleng-Bali)”.Berdasarkanlatar belakang tersebut di atas, peneliti mengemukakan beberapa rumusan masalah sebagai berikut. 1. Bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum terhadap seorang anak (janda) mulih daha terhadap harta orang tuanya yang diberikan dalam bentuk hibah? 2. Apa kendala dan upaya ketika orang tuanya memberikan hibah tanah kepada seorang anak janda yang mulih daha di kabupaten buleleng? Metode penelitian Peneliti menggunakan metode penelitian hokum yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Jenis dan sumber data yang digunakan peneliti adalah data skunder di mana peneliti mendapat data langsung dari Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng dan janda yang mulih daha terkait dengan pembrian hibah dari orang tua dan didukung oleh informan. Adanya kejelasan dari Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria, yaitu apa bila suatu saat ahli waris lain (purusa) mempermasalahkan pemberian hibah tersebut kepada janda yang menerima hibah tanpa adanya persetujuan atau pengetahuan dari ahli waris purusa dapat dilihat dalam pasal tersebut. Pelaksanaan perlindungan hokum dengan cara memberikan hibah tanah kepada anaknya yang janda dapat dilaksanakan dengan maksimal, dikarenakan pemberian hibah kepada perempuan janda sangatlah berpengaruh pada kehidupan janda tersebut, sehingga falsafah Agama Hindu yang disebut Tri Hita Karana dapat terwujudkan yaitu hubungan antar wangsa. Kendalanya yaitu tidak adanya sosialisasi sehingga tidak adanya kesadaran masyarakat dan tidak adanya awig-awig yang mengatur terkait dengan pelaksanaan perlindungan hukum dalam bentuk hibah terhadap janda yang mulih daha. Sehingga upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan sosialisasi dan membuat awig-awig agar menciptakan kesadaran masyarakat adat.
EFEKTIVITAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 JUNCTO UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2016 DALAM MENURUNKAN TINGKAT KEJAHATAN TERHADAP ANAK (STUDI DI POLRES BULELENG) Putu Seli Yuliani; I Nyoman Gede Remaja
Kertha Widya Vol 5, No 2 (2017)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (317.601 KB) | DOI: 10.37637/kw.v5i2.486

Abstract

Anak sebagai makhluk ciptaan Tuhan mempunyai hak atas hidup dan merdeka serta mendapat perlindungan baik dari orang tua, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. Tidak ada satu orangpun atau pihak lain yang boleh merampas hak atas hidup dan kemerdekaannya. Karena itu, peneliti tertarik melakukan penelitian tentang Efektifitas UU RI No. 35 Tahun 2014 Juncto UU RI No. 17 Tahun 2016 dalam menurunkan tingkat kejahatan terhadap anak di Kabupaten Buleleng, kendala yang dihadapi dan upaya yang dilakukan oleh Polres Buleleng. Penelitian ini menggunakan metode penelitian ilmiah dengan jenis penilitian hukum empiris, yang diantaranya harus berdasarkan fakta-fakta yang ada dalam masyarakat, menggunakan data primer dan data skunder. Pengumpulan data menggunakan studi pustaka dan penelitian lapangan. Data dikumpulkan dengan melakukan studi dukumentasi dan wawancara. Data di analisis dengan menggunakan metode kualitatif dan disajikan secara deskritif analisis. Dari penelitian yang dilakukan maka hasil yang diperoleh : UU RI No. 35 Tahun 2014 jo UU RI No. 17 Tahun 2016 sudah efektif dalam penanganan kasus anak di Kabupaten Buleleng, namun demikian ada beberapa kendala yang dihadapi oleh Kepolisian Reseor Buleleng dalam penanganan kasus kejahatan terhadap anak dan terhadap kendala tersebut sudah dilakukan beberapa upaya oleh Kepolisian Resor Buleleng.
PERANAN BADAN KELUARGA BERENCANA DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DALAM MENEKAN LAJU PERTUMBUHAN PENDUDUK UNTUK MENGURANGI TINGKAT KRIMINALITAS DI KABUPATEN BULELENG Dewa Made Suriawan; Saptala Mandala
Kertha Widya Vol 3, No 2 (2015)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (212.59 KB) | DOI: 10.37637/kw.v3i2.454

Abstract

Peran Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dalam menekan laju pertumbuhan penduduk untuk mengurangi tingkat kriminalitas merupakan hal menarik untuk diteliti. Penelitian ini meneliti peranan Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Buleleng dalam menekan laju pertumbuhan penduduk untuk mengurangi tingkat kriminalitas di kabupaten Buleleng. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, sehingga menggunakan data sekunder maupun primer, yang dikumpulkan dengan studi pustaka maupun penelitian lapangan. Data dikumpulkan dengan melakukan studi dokumen dan wawancara. Data dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Peranan Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan kabupaten Buleleng dalam menekan lajupertumbuhan penduduk untuk mengurangi tingkat kriminalitas di kabupaten Buleleng ada yang tidak langsung dan ada yang langsung. Peran tidak langsung berupa upaya dalam bentuk program meningkatkan kesadaran masyarakat dan peran langsung berupa menyediakan sarana prasarana untuk mengurangi laju pertumbuhan penduduk sehingga tingkat kriminalitas bisa dikurangi.