cover
Contact Name
Muhamad Iqbal
Contact Email
19muhamadiqbal@gmail.com
Phone
+6285640593061
Journal Mail Official
19muhamadiqbal@gmail.com
Editorial Address
Jl KH Zaruqi Rt 004 Rw 003 Karang Tengah Desa Benda Kecamatan Sirampog Kabupaten Brebes
Location
Kab. brebes,
Jawa tengah
INDONESIA
Khuluqiyya: Jurnal Kajian Hukum dan Studi Islam
ISSN : 26558882     EISSN : 2723195X     DOI : https://doi.org/10.56593
Jurnal Khuluqiyya diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah 2 sebagai media untuk menyalurkan pemahaman tentang hukum dan studi Islam berupa hasil penelitian lapangan atau laboratorium maupun studi pustaka. Khuluqiyya secara etimologi berarti hukum-hukum yang berkenaan dengan akhlak. Petunjuk untuk mengembangkan potensi kebaikan yang ada dalam diri manusia agar menjadi makhluk terhormat yang sesungguhnya (mulia). Redaksi menerima naskah yang belum pernah diterbitkan dalam media lain dari dosen, peneliti, mahasiswa maupun praktisi dengan ketentuan penulisan, Naskah yang masuk akan dievaluasi dan disunting untuk keseragaman format, istilah dan tata cara lainnya. Khuluqiyya: Journal of Islamic Law emphasizes the study of Islamic family law and Islamic law in Islamic countries in general and specifically by emphasizing the theory of Islamic family law and Islamic law and its practice in the Islamic world that developed in attendance through publications of articles. Scope This journal specializes in studying the theory and practice of Islamic family law and Islamic law in Islamic countries, Islamic studies, Islamic socio-political, Islamic philosophy, Islamic perspectives which are intended to reveal original research and current issues. This journal warmly welcomes contributions from scholars from related fields who discuss the following general topics; Islamic Family Law Islamic Economic Law Islamic Criminal Law Islamic Constitutional Law Zakat and Waqf Law Thought of Contemporary Islamic Law Islamic Education Islamic Socio-Politics Islamic Though Islamic Philosophy
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 6 Documents
Search results for , issue "Vol. 3 No. 1 (2021)" : 6 Documents clear
Rechtsvinding Dan Pertimbangan Hakim Dalam Mengabulkan Dan Menolak Permohonan Dispensasi Nikah Luqman Haqiqi Amirulloh
Khuluqiyya: Jurnal Kajian Hukum dan Studi Islam Vol. 3 No. 1 (2021)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah 2

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (647.134 KB) | DOI: 10.56593/khuluqiyya.v3i1.53

Abstract

Rechtsvinding adalah proses pembentukan hukum oleh subyek atau pelaku penemuan hukum dengan upaya penerapan peraturan hukum umum terhadap peristiwanya berdasarkan kaidah-kaidah atau prinsip-prinsip tertentu yang dapat dibenarkan menurut ilmu hukum, seperti interpretasi, penalaran, eksposisi (konstruksi hukum). Pertimbangan yang digunakan hakim ada dua macam, yaitu: pertimbangan yang ada dalam perundang-undangan dan pertimbangkan hukum di luar peraturan tertulis. Yang ada dalam perundang-undangan tertulis antara lain: Pertama, aturan tentang batas usia nikah yang tercantum dalam Undang-Undang No. I Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Kedua, syarat-syarat perkawinan dalam undang-undang perkawinan. Ketiga, kawin hamil dalam Kompilasi Hukum Islam. Keempat, keharusan melindungi anak dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Sedangkan pertimbangkan hukum hasil ijtihad hakim antara lain: pertimbangan sosiologis, pertimbangan masa depan anak, pertimbangan psikologis, pertimbangan jaminan yang pasti dan kuat dalam hidup berumah tangga, dan pertimbangan kematangan mental dan kaidah fiqhiyyah. Pertimbangan tersebut digunakan hakim untuk mewujudkan kemaslahatan. Proses penemuan hukum dalam perkara dispensasi nikah melalui tiga tahapan, yakni tahap konstatir, kualifisir, dan konstituir. Adapun metode penemuan hukum yang digunakan hakim dalam perkara dispensasi nikah dengan menggunakan metode penemuan hukum, yaitu metode interpretasi gramatikal, sistematis, konstruksi hukum, dan maslahah mursalah.
Reaktualisasi Hukum Islam Munawir Sjadzali Dan Kontekstualisasi Doktrin Islam Pribumi Abdurrahman Wahid Apik Anitasari Intan Saputri
Khuluqiyya: Jurnal Kajian Hukum dan Studi Islam Vol. 3 No. 1 (2021)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah 2

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (671.498 KB) | DOI: 10.56593/khuluqiyya.v3i1.54

Abstract

Dalam Perkembangan Hukum di Indonesia, berbagai pemikiran terkait dengan pemikiran yang mengatur tata kehidupan manusia dalam kehidupan bergerak dinamis sesuai dengan perkembangan sosial kemasyarakatan. Keberadaan hukum Islam pun selain terdapat unsur wahyu didalamnya juga mempengaruhi kehidupan sosiologis dan antropologis dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Artikel ini membahas perkembangan hukum Islam yang menawarkan konsep teori hukum baru yang lebih relevan menurut pemikiran Munawir Sjadzali dan Abdurrahman Wahid. Dengan menggunakan penelitian kualitatif metode penelitian Library research ini berusaha untuk mengungkapkan konsep reaktualisasi Hukum Munawir Sjadzali dan Konsep Kontekstualisasi Doktrin Islam Pribumi Abdurrahman Wahid dengan pendekatan sosiologis. Konsep hukum Islam yang ditawarkan oleh Munawir Sjadzali dalam hukum Waris Islam menjadi alternatif dalam penemuan hukum di masa Modern saat ini dan tampak lebih dapat diterima oleh masyarakat Indonesia. Sedangkan Konsep Kontekstualisasi Doktrin Islam pribumi atau bisa disebut sebagai pribumisasi islam yang digagas Oleh Abdurrahman Wahid menawarkan agar karakter pribumi tetap harus survive dengan perkambangan kehidupan dan karakter Pribumisasi islam harus tetap ditonjolkan dalam setiap kehidupan berbangsa dan bernegara.
Peran Ganda Istri (Pencari Nafkah Wanita Di Pasar Tradisional) Chaula Luthfia
Khuluqiyya: Jurnal Kajian Hukum dan Studi Islam Vol. 3 No. 1 (2021)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah 2

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (596.024 KB) | DOI: 10.56593/khuluqiyya.v3i1.55

Abstract

Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumahtangga. Adanya perkembangan zaman, pembangunan, dan teknologi memberikan ruang gerak isteri, salah satunya bekerja untuk mencari nafkah. Konsekuensi dari isteri yang ikut membantu mencari nafkah adalah bertambahnya peran. Pencari nafkah wanita di pasar tradisional salah satu contoh isteri bekerja bukan untuk aktualisasi diri, prestise, dan rasa jenuh, namun untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup keluarga. Namun pergeseran peran pencari nafkah wanita tidak diimbangi oleh pergeseran peran pada suami sehingga kedudukan suami isteri tidak seimbang atau sejajar. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana peran ganda yang dihadapi para pencari nafkah wanita di pasar tradisional. Faktor apa saja yang melatarbelakangi isteri ikut berperan dalam wilayah publik sebagai pedagang dan tengkulak. Pembagian hak dan kewajiban suami isteri terutama dalam aspek pembagian peran dan tanggungjawab dalam keluarga. Hasil dari penelitian ini ditemukan adanya pembagian hak dan kewajiban khususnya dalam pembagian peran dan tanggungjawab yang tidak seimbang, dimana pembagian ini lebih berat pada isteri. Adapun faktor-faktor yang melatarbelakangi isteri ikut berperan sebagai pencari nafkah adalah pandangan masyarakat terhadap pernikahan, budaya dan keseimbangan sistem dominasi. Faktor- faktor ini menyebabkan isteri berperan ganda sehingga pola pembagian peran suami isteri tidak seimbang. Agar dapat terwujud hubungan suami isteri yang seimbang seharusnya pembagian kerja dalam keluarga mengutamakan kerjasama antara suami dan isteri.
Fenomena Tingginya Angka Perceraian Di Indonesia Antara Pandemi dan Solusi Lili Hidayati
Khuluqiyya: Jurnal Kajian Hukum dan Studi Islam Vol. 3 No. 1 (2021)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah 2

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (635.249 KB) | DOI: 10.56593/khuluqiyya.v3i1.56

Abstract

Islam sangat memperhatikan setiap detail lini kehidupan manusia, demikian juga dalam urusan rumahtangga. Islam memberikan jalan yang terbaik untuk membimbing umatnya dalam menghadapi setiap permasalahan. Tak terkecuali permasalahan yang mungkin saja muncul di tengah kehidupan berumah tangga yang ujungnya tidak bisa dicari solusi kecuali bercerai. Jalan satu ini memang dibenci Allah namun boleh untuk ditempuh. Namun lagi-lagi Islam memberikan cara yang baik untuk melakukan pencegahan agar angka perceraian tidak terus meninggi. Beberapa diantara cara pencegahannya adalah dengan meningkatkan peran kantor Kementerian Agama bersama jajaran dibawahnya seperti Penghulu, Pengawas Agama, pada ulama dan kiai. Selain itu, peran tokoh masyarakat, keluarga hingga perguruan tinggi juga tak kalah penting. Semua pihak hendaknya mampu bersinergi untuk mencegah terus meningkatnya angka perceraian di Indonesia.
Corak Putusan Hakim Terhadap Putusan Pernikahan Dengan Wali Muhakkam Ahsin Dinal Mustafa
Khuluqiyya: Jurnal Kajian Hukum dan Studi Islam Vol. 3 No. 1 (2021)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah 2

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (716.081 KB) | DOI: 10.56593/khuluqiyya.v3i1.57

Abstract

Wali muhakkam, dalam pernikahan, merupakan seseorang yang bukan pejabat atau wali hakim resmi yang ditunjuk seorang perempuan untuk menjadi wali nikahnya. Praktik ini dilakukan pada nikah siri dan menjadi sebuah masalah ketika mengajukan itsbat nikah di Pengadilan Agama. Terdapat banyak putusan berbeda yang berkaitan dengan wali muhakkam. Berdasarkan hal tersebut, perlu ada kajian tentang ragam putusan Pengadilan Agama terkait pernikahan dengan wali muhakkam. Penelitian ini merupakan studi normatif komparatif dengan pendekatan konseptual digunakan dalam penelitian ini. Komparasi dilakukan untuk mengurai persamaan atau perbedaan serta latar belakang dari persamaan atau perbedaan antara putusan-putusan Pengadilan Agama tentang wali muhakkam. Bahan hukum sekunder yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari artikel-artikel jurnal dan buku-buku terkait dengan topik pembahasan. Hasil penelitian ini adalah: Pertama, dalam konteks fikih dikenal adanya tiga jenis wali nikah, yaitu wali nasab, wali hakim, dan wali muhakkam. Dari ketiga jenis tersebut, wali muhakkam tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini menjadi peluang sekaligus tantangan bagi para hakim untuk berijtihad dalam memutus sebuah perkara. Kedua, dari beberapa putusan pengadilan Agama yang telah dikaji sebelumnya, diketahui bahwa ada kecenderungan hakim tidak mengabulkan permohonan para pemohon jika itsbat nikah mereka menggunakan wali muhakkam sedangkan pihak perempuan masih memiliki ayah kandung yang non muslim. Hal ini berbeda dengan kasus jika pihak perempuan tidak mempunya wali nasab dikarenakan wali nasabnya meninggal atau semacamnya yang cenderung dikabulkan.
Transformasi Hukum Keluarga Islam Sebagai Sumber Hukum di Indonesia Nur Ali
Khuluqiyya: Jurnal Kajian Hukum dan Studi Islam Vol. 3 No. 1 (2021)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah 2

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56593/khuluqiyya.v3i1.67

Abstract

Hukum Keluarga Islam bukan hanya pada mengatur kehidupankeluargayang di mulai sejak awal pembentukan keluarga (peminangan) sampaidengan berakhirnya keluarga yakni terjadi perceraian atau salah satu ada yangmeninggal yang termasuk masalah waris dan wakaf saja, namun juga mulaimemberikan kontribusi dalam perkembangan serta sudut pandang hukum sebagaisebuah corak baru dalam hukum Keluarga di Indonesia melalui KompilasiHukum Islam. Kebutuhan hukum tidak terlepas dari perkembangan hukum Islamyang sudah mulai mendapatkan pengakuan mengingat hukum Islam secarahistoris mempengaruhi atas eksistensi hukum yang hidup di Indonesia. Padarealitasnya hukum yang hidup di masyarakat terutama masyarakat Islam, hukumIslam menjadi corak tersendiri serta saling mempengaruhi dengan hukum adatyang memang hadir dan hidup di masyarakat. Dari pengaruh tersebut maka tentuhukum Islam yang hidup di masyarakat menjadi suatu hal yang perlu untukdiambil dan digunakan terutama dalam wilayah hukum meliputi keperdataanmaupun terkadang ranah hukum pidana, terlebih lagi hukum Keluarga Islammemiliki kompleksifitas hukum yang dikaji, baik bersifat khusus maupun umum.

Page 1 of 1 | Total Record : 6