Commerce Law
Jurnal Commerce Law merupakan media setiap semester guna penyebarluasan (diseminasi) hasil penelitian dan pengabdian atau kajian konseptual tentang hukum dan kenotariatan. Jurnal Commerce Law terbit dua nomor dalam setahun (Juni dan Desember) Jurnal Commerce Law memuat hasil penelitian dan pengabdian atau kajian konseptual (hasil pemikiran) tentang hukum, konstitusi, Kenotariatan, serta isu-isu hukum yang belum pernah dipublikasikan di media lain. Jurnal Commerce Law ditujukan untuk kalangan pakar, akademisi, praktisi, penyelenggara negara, LSM, serta pemerhati hukum usaha lainnya.
Articles
312 Documents
Tanggungjawab Pengusaha Penyelenggara Kegiatan (Event Organizer) Terhadap Konsumen
Huda Yatur Rahman;
Ari Rahmad Hakim B.F.;
I Gusti Agung Wisudawan
Commerce Law Vol. 2 No. 1 (2022): Commerce Law
Publisher : Bagian Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Mataram
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (309.432 KB)
|
DOI: 10.29303/commercelaw.v2i1.1349
Penelitian ini berjudul “Tanggungjawab Pengusaha Penyelenggara Kegiatan (Event Organizer) Terhadap Kosumen”. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apa tanggungjawab hukum pelaku usaha penyelenggara kegiatan EO (Event Organizer) terhadap konsumen apabila terjadi wanprestasi serta guna mengetahui tata cara penyelesaian sengketa pengusaha penyelenggara kegiatan EO (Event Organizer) terhadap konsumen apabila terjadi wanprestasi. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Hasil penelitian pertama, mengenai Tanggung jawab pengusaha penyelenggara kegiatan (EO) Event Organizer terhadap konsumen apabila terjadi wanprestasi akan merujuk pada perjanjian atau kontrak yang telah dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Pengusaha penyelenggara kegiatan bertanggungjawab atas tindakan (wanprestasi) yang dilakukannya. Pertanggungjawaban yang dapat dilakukan pelaku usaha yaitu pertanggungjawaban secara perdata, dengan cara mengganti kerugian konsumen karna wanprestasi yang telah dilakukan oleh pelaku usaha, diatur dalam dalam Pasal 1243 KUHPerdata. Kedua, Penyelesaian sengketa antara pengusaha penyelenggara kegiatan dengan konsumen apabila terjadi wanprestasi dapat diselesaikan menggunakan dua cara yaitu melalui jalur pengadilan (litigasi) atau diluar pengadilan (non litigasi). Sesuai dengan isi perjanjian yang membahas tentang penyelesaian sengketa, maka kedua pihak dapat memilih jalur yang telah disepakati dalam menyelesaikan sengketa. Salah satunya dengan memilih penyelesaian sengketa menggunakan cara (non litigasi atau diluar pengadilan yang diselesaikan melalui Lembaga penyelesaian sengketa sebagai Lembaga yang menengahi sengketa antara para pihak yang bersengketa dalam hal ini yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Namun apabila kedua belah pihak tidak menuai kesepakatan melalui jalur non litigasi maka kedua belah pihak dapat mnyelesaikan sengketa mereka melalui jalur Litigasi atau melalui jalur pengadilan.
Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Yang Menyelenggarakan Jual Beli Online Sistem Pre Order Menurut Hukum Positif
M. Miftah Faras Z.;
Budi Sutrisno;
Moh. Saleh
Commerce Law Vol. 2 No. 1 (2022): Commerce Law
Publisher : Bagian Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Mataram
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (342.901 KB)
|
DOI: 10.29303/commercelaw.v2i1.1350
Penelitian ini bertujuan mengkaji dan menganalisa perlindungan pelaku usaha dalam transaksi e-commerce menurut ketentuan peraturan yang berlaku. Dengan manfaat untuk memberikan informasi kepada pembaca dan menambah ilmu pengetahuan bagi penyusun tentang perlindungan hukum terhadap pelaku usaha yang bertransaksi menggunakan sistem pre-order dan akibat hukum terhadap konsumen yang tidak melakukan itikad baik dalam transaksi meggunakan sistem pre-order. Jenis penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif-empiris. Hasil penelitianBentuk perlindungan hukum dalam kegiatan pre order pada Indiest Dessert diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dalam Pasal 6 disebutkan mengenai hak-hak pelaku usaha, KUHPerdata Pasal 1458 yang menyebutkan bahwa jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak,Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan PP PSTE. Adapun akibat hukum terhadap konsumen yang tidak melakukan itikad baik di dalam transaksi seperti menimbulkan tanggung jawab mutlak (strict liability) terhadap kerugian yang dialami pelaku usaha, menimbulkan gugatan ganti rugi dari pelaku usaha, menimbulkan tuntutan pidana berdasarkan ketentuan pidana pada UU ITE, BAB 13 UUPK dan/atau ketentuan pidana dalam KUHP.
Tanggung Jawab Pengangkut Terhadap Penumpang Yang Menggunakan Jasa Angkutan Laut
Ahmad Adhitya Pratama;
Sudiarto Sudiarto;
Yudhi Setiawan
Commerce Law Vol. 2 No. 1 (2022): Commerce Law
Publisher : Bagian Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Mataram
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (177.229 KB)
|
DOI: 10.29303/commercelaw.v2i1.1351
Penelitian ini bertujuan mengetahui tanggung jawab pengangkut terhadap penumpang pengangkut laut dalam dalam melaksanakan tanggung jawabnya serta faktor-faktor yang menjadi terjadinya tanggung jawab tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan data lapangan sebagai pelengkap. Hasil penelitian yaitu pelaksanaan tanggung jawab terhadap penumpang angkutan laut telah dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, namun masih terdapat pelayanan yang menurut penumpang belum maksimal dalam penerapannya. Perjanjian pengangkutan yang didasarkan prinsip timbal balik antara pengangkut dengan penumpang, dimana pengangkut mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan/atau orang dari suatu tempat ke tempat tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan penumpang mengikatkan diri untuk membayar uang angkutan. Faktor yang mempengaruhi tanggung jawab oleh pengangkut laut, dan cara penyelesaiannya. Penyelesaian sengketa prngangkutan laut dapat dilakukan dengan du acara yaitu non-litigasi (perdamaian) dan litigasi (jalur hukum).
Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Kartu Kredit Dalam Klausula Baku
Yudhi Setiawan
Commerce Law Vol. 2 No. 1 (2022): Commerce Law
Publisher : Bagian Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Mataram
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (235.35 KB)
|
DOI: 10.29303/commercelaw.v2i1.1362
Kartu kredit yang menjadi alat pembayaran pengganti uang tunai semakin diminati oleh masyarakat, peningkatan pengguna kartu kredit pun sangat pesat setiap tahunnya tidak lain pemicu peningkatan pengguna kartu kredit tersebut adalah karena manfaat dan banyak kemudahan yang ditawarkan oleh penerbit kartu kredit. Peningkatan pengguna kartu kredit tersebut harus juga memperhatikan aspek perlindungan dari pengguna kartu kredit terutama pada klausul baku yang dicantumkan oleh penerbitan kartu kredit didalam perjanjian kartu kredit. Adapun permasalahannya adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap pemegang kartu kredit atas klausula baku berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen dan bagaimana akibat hukum terhadap pemegang kartu kredit atas klausula baku dalam perjanjian kartu kredit.
Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Barang Yang Cacat Setelah Melakukan Transaksi Ditinjau Dari Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen
Sonia Mahayani;
Ahmad Zuhairi;
Moh. Saleh
Commerce Law Vol. 2 No. 1 (2022): Commerce Law
Publisher : Bagian Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Mataram
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (332.619 KB)
|
DOI: 10.29303/commercelaw.v2i1.1364
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab pelaku usaha dan perlindungan hukum terhadap barang yang mengandung cacat yang diketahui pasca transaksi ditinjau dari hukum perlindungan konsumen. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif, dan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach. Hasil penelitian ini adalah tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen atas barang yang cacat pasca transaksi disebabkan karena adanya hubungan hukum antara pelaku usaha dengan konsumen yang mengakibatkan timbulnya suatu hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak. Adapun bentuk tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian yang diderita konsumen, yaitu berupa pengembalian uang, penggantian barang atau jasa yang sejenis yang setara nilainya, dan pemberian perawatan kesehatan atau santunan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dan bentuk perlindungan hukum yang diberikan yaitu perlindungan hukum preventif dengan memberikan suatu pengawasan atau pembinaan dari pemerintah, sosialisasi baik dari pelaku usaha maupun pemerintah, suatu kontrol atau adanya pihak yang mengontrol suatu barang atau jasa yang masuk ke suatu perusahaan atau tempat produksi. Dan perlindungan represif berupa penyelesaian suatu sengketa, juga berupa sanksi administratif, sanksi perdata maupun sanksi pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Tanggung Jawab Pengangkut Kepada Pengguna Jasa Angkutan Yang Dipindahkan Ke Bus Lain Dalam Keadaan Darurat (Studi Di PT. Titian Mas)
Firman Firman;
Sudiarto Sudiarto;
Yudhi Setiawan
Commerce Law Vol. 2 No. 1 (2022): Commerce Law
Publisher : Bagian Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Mataram
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (262.913 KB)
|
DOI: 10.29303/commercelaw.v2i1.1366
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab pengangkut kepada pengguna jasa angkutan yang dipindahkan ke bus lain dalam keadaan darurat dan untuk mengetahui penyelesaian sengketa dalam hal kecelakan terhadap pengguna jasa angkutan setelah perpindahan menurut sistem hukum positif indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif. Tanggung jawab pengangkut kepada pengguna jasa angkutan yang dipindahkan ke bus lain dalam keadaan darurat, yaitu PT. Titian Mas telah melaksanakan standar pelayanan minimal angkutan umum secara efektif baik dari segi keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan maupun keteraturan. Pengaturan hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Nomor 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek. Sedangkan penyelsaian sengketa dalam hal kecelakan terhadap pengguna jasa angkutan setelah perpindahan menurut sistem hukum positif Indonesia, yaitu mengenai kerugian perdata dan pidana dapat diselesaikan melalui jalur litigasi dan non litigasi, jalur non litigasi dapat diselesaikan melalui mediasi dan/atau alternatif penyelesaian sengketa. Penyelesaian sengketa terhadap kecelakan melalui jalur alternatif penyelesaian dapat dilakukan melalui negosiasi, mediasi dan konsiliasi atau cara lain yang dipilih oleh para pihak sesuai dengan undang-undang yang berlaku yang dimana mengatur mengenai alternatif penyelesaian sengketa.
Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Peredaran Vaksin Palsu Menurut Hukum Positif Indonesia
Filham Aziz Purwandhi;
Ari Rahmad Hakim B.F.;
Yudhi Setiawan
Commerce Law Vol. 2 No. 1 (2022): Commerce Law
Publisher : Bagian Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Mataram
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (289.481 KB)
|
DOI: 10.29303/commercelaw.v2i1.1367
Penelitian ini bertujuan mengetahui perlindungan hukum bagi konsumen atas peredaran vaksin palsu menurut hukum positif Indonesia.Penelitian ini merupakan penelitianhukum normatif empiris. Hasil penelitian disimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen terhadap peredaran vaksin palsu diatur dalam Pasal 8 dan 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 98, 197 dan 198 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 51 dan 79 UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran. Pasal 58 dan 82 UU No. 36 Tahun 2014 tentang tenaga Kesehatan. Serta Pasal 83 dan 100 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.Peran BPOM dengan cara Pre-Market and Post Market. Sementara, BBPOM Kota Mataram dilaksanakan dengan sidak sekali sebulan.
Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Transaksi E-Commerce Menurut Tata Hukum Indonesia
Didik Kusuma Yadi;
Muhammad Sood;
Dwi Martini
Commerce Law Vol. 2 No. 1 (2022): Commerce Law
Publisher : Bagian Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Mataram
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (299.617 KB)
|
DOI: 10.29303/commercelaw.v2i1.1368
Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui upaya perlindungan hukum dalam transaksi dagang menggunakan e-commerce terhadap para pihak pelaku kegiatan tersebut, dan Untuk mengetahui bentuk penyelesaian sengketa bagi pihak yang dirugikan apabila terjadi permasalahan dalam transaksi dagang melalui e-commerce. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Adapun pengaturan e-commerce di dalam tatanan hukum Indonesia diantaranya diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Yang Dirugikan dibagi menjadi 2 yaitu: Perlindungan Hukum Preventif: Yakni bentuk perlindungan hukum dimana kepada rakyat diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan atau pendapatnya sebelum suatu keputusan pemerintah mendapat bentuk yang definitif. Perlindungan Hukum Represif: Yakni bentuk perlindungan hukum dimana lebih ditujukan dalam penyelesaian sengketa. Regulasi perlindungan hukum bagi konsumen dapat dilihat pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen. Penyelesaian Sangketa Apabila Terjadi Permasalahan Permasalahan Dalam Transaksi e-commerce. Adapun penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui tiga cara diantaranya: Penyelesaian Sengketa Secara Litigasi, Penyelesaian sengketa secara Non litigasi meliputi Alternatif Penyelesaian Sengketa (Alternative Dispute Resolution) disingkat (ADR) yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli. ADR memiliki 3 (tiga) tipe penyelesaian sengketa, yaitu: Negosiasi online (assisted negotiation dan automated negotiation) meliputi Assisted Negotiation, Automated Negotiation, Mediasi online dan Arbitrase. Serta melalui BPSK.
Kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Dalam Mengawasi Perjanjian Kemitraan Dalam Kemitraan Waralaba
Belva Varian Tamir;
Kurniawan Kurniawan;
Moh. Saleh
Commerce Law Vol. 2 No. 1 (2022): Commerce Law
Publisher : Bagian Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Mataram
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (255.229 KB)
|
DOI: 10.29303/commercelaw.v2i1.1369
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana Kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Dalam Mengawasi Perjanjian Kemitraan Dalam Kemitraan Waralaba dan Bagaimana Bentuk Pengawasan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Dalam Mengawasi Perjanjian Kemitraan Dalam Kemitraan Waralaba.Penelitian ini berjenis penelitian Normatif.Pendekatan yang digunakan yakni Pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan Konseptual.Adapaun teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan. Adapun hasil penelitian penyusun yakni Bahwa Komisi Pengawas Persaingan Usaha berwenang melakukan pengawasan terhadap perjanjian kemitraan waralaba hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, walaupun tidak eksplisit disebutkan.Bahwa adapun bentuk tindakan pengawasan yang dilakukan berupa Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan yang dilakukan oleh Investigator.
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Jual Beli Barang Pakaian Second Trift Brand Paradise Suplly
Chika Nur Narulita;
Eduardus Bayo Sili;
I Gusti Agung Wisudawan
Commerce Law Vol. 2 No. 1 (2022): Commerce Law
Publisher : Bagian Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Mataram
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (304.283 KB)
|
DOI: 10.29303/commercelaw.v2i1.1370
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa tanggung jawab para pihak dalam jual beli benda bergerak dan tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian yang ditimbulkan dari pemakaian second trift brand paradise suplly. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif-empiris. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Jenis data serta bahan hukum yang digunakan yaitu data primer yang diperoleh langsung melalui penelitian lapangan dan data sekunder. Teknik pengumpulan data/bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam jual beli barang pakaian second trift brand paradise suplly yaitu perlindungan preventif dan represif. Tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian yang ditimbulkan dari pemakaian second trift brand paradise suplly adalah dengan tanggung jawab hukum secara keperdataan yaitu ganti kerugian.