Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi
Jurnal Hukum Pidana & Kriminologi (JHPK) hanya menerbitkan artikel yang telah sesuai dengan pedoman penulisan JHPK. Seluruh artikel yang masuk, akan direview secara double blind review. Jurnal ini memberikan kesempatan bagi para akademisi, peneliti dan praktisi untuk mempublikasikan karya ilmiah dalam bentuk artikel baik yang berbasis penelitian maupun konseptual. Artikel yang dikirim, merupakan artikel asli dan belum pernah dipublikasikan sebelumnya dan mendeskripsikan novelty dari penelitiannya. Ruang lingkup (scope) Hukum Pidana Materil; Hukum Acara Pidana; Korupsi; Pencucian Uang; Terorisme; Narkotika; Pelanggaran Berat HAM; Pembaharuan Hukum Pidana; Sistem Peradilan Pidana; Kriminologi; Hukum Peradilan & Perlindungan Anak Dan berbagai isu hukum pidana dan kriminologi lainnya
Articles
39 Documents
Sanksi Tindakan Kebiri Kimia Berdasarkan Asas Equality Before the Law
Muhammad Adystia Sunggara
Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi Vol 2 No 1 (2021): Jurnal Mahupiki April 2021
Publisher : Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (408.35 KB)
|
DOI: 10.51370/jhpk.v2i1.12
Artikel ini menjelaskan adanya suatu anomali nilai antara asas persamaan di depan hukum dengan penerapan sanksi tindakan kebiri kimia terhadap pelaku tindak pidana kesusilaan atas anak sebagai korban, yang disinyalir terjadinya proses labelling, setelah menjalani masa hukuman. Oleh karena itu, tujuan dari penelitian ini adalah mengungkap pertentangan antara asas hukum tersebut dengan ketentuan normatif melalui rumusan masalah berupa “Bagaimanakah sanksi tindakan kebiri kimia terhadap pelaku tindak pidana seksual atas anak berdasarkan perspektif Asas Persamaan di Depan Hukum (equality before the law)?” Peenelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder melalui pendekatan konseptual dan pendekatan filosofis. Adapun hasil dari penelitian menunjukkan adanya pelanggaran terhadap asas persamaan di depan hukum, sehingga mengakibatkan munculnya fenomena stigamtisasi (labelling) terhadap pelaku yang telah melaksanakan masa hukumannya
Pengabaian Fakta Persidangan Dalam Putusan Hakim Pada Perkara Tindak Pidana Narkotika
Yonathan Christofer
Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi Vol 2 No 1 (2021): Jurnal Mahupiki April 2021
Publisher : Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (202.541 KB)
|
DOI: 10.51370/jhpk.v2i1.39
Suatu putusan pengadilan, berdasarkan Pasal 182 ayat (4) KUHAP, dikonstruksikan berdasarkan surat dakwaan dan segala hal yang terbukti dalam persidangan. Namun demikian, diakomodirnya suatu fakta persidangan dalam suatu putusan pengadilan, menjadi sangat tergantung dengan penilaian dan interpretasi seorang Hakim. Oleh karena itu, artikel ini mengeksplorasi pertanyaan penelitian berikut; (1). Apakah ketentuan mengenai tindak pidana menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dapat dijadikan dasar untuk memidanakan penyalah guna narkotika?, dan (2). Apakah akibat hukum bagi penyalah guna narkotika yang tidak terbukti sebagai pelaku tindak pidana narkotika sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder dari hasil studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Adapun hasil dari penelitian ini adalah putusan hakim yang mengabaikan fakta hukum dalam persidangan, sebagaimana diperintahkan dalam Pasal 182 ayat (4) KUHAP, mengakibatkan putusan tersebut batal demi hukum
Tindak Pidana Korupsi Sebagai Tindak Pidana Khusus Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Mahmud Mulyadi
Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi Vol 2 No 1 (2021): Jurnal Mahupiki April 2021
Publisher : Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (167.016 KB)
|
DOI: 10.51370/jhpk.v2i1.40
Artikel ini menjelaskan fenomena kebijakan formulasi hukum pidana sebagai bagian dari pembaharuan hukum pidana yang mengkajia mengenai perumusan norma hukum sebagai tindak pidana khusus dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP). Ketersebaran norma hukum dalam Tindak Pidana Khusus di berbagai perundang-undangan membutuhkan suatu kodifikasi dalam satu Undang-undang sangat dibutuhkan untuk mewujudkan visi dan misi dari suatu upaya harmonisasi dan keteraturan. Oleh karena itu, penelitian ini fokus kepada pertanyaan penelitian yaitu Bagaimana implementasi kebijakan formulasi hukum pidana terhadap perumusan tindak pidana khusus dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP) sebagai pembaharuan hukum pidana di Indonesia? Adapun hasil dari peneltiian ini, yang merupakan penelitian secara konseptual, menunjukan bahwa perumusan tindak pidana korupsi di dalam RUU KUHP merupakan bagian dari misi penal reform untuk menertibkan dan mengharmonisasikan berbagai ketentuan Tindak Pidana Khusus yang selama ini pengaturannya berserak di luar KUHP bagaikan jamur di musim hujan. Sehingga, upaya kebijakan formulasi terhadap tindak pidana khusus ke dalam R-KUHP tersebut patut memperoleh dukungan secara akademis
Potensi Kejahatan dan Penyimpangan Oleh Penggemar Akibat Pemujaan pada Idola (Fandom) Perspektif Kriminologi
Anzilna Mubaroka;
Vinita Susanti
Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi Vol 2 No 1 (2021): Jurnal Mahupiki April 2021
Publisher : Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (218.783 KB)
|
DOI: 10.51370/jhpk.v2i1.41
Artikel ini, adalah hasil penelitian tentang kajian kriminologi yang membahas potensi kejahatan dan penyimpangan dari penggemar, akibat pemujaan pada idola, khususnya idola dalam serial TV. Serial TV memiliki pengaruh besar dalam membentuk perspektif audience terutama perspektif penggemar. Salah satunya adalah pembentukan ide - ide akan idola yang menyebabkan keterikatan antara idola dan penggemar. Keterikatan ini pada beberapa kasus dapat menyebabkan terjadinya pemujaan atau obsesi penggemar kepada idola mereka. Hal ini dapat menjadi potensi terjadinya kejahatan atau penyimpangan oleh penggemar. Penelitian ini akan melihat bagaimana potensi terjadinya kejahatan dan penyimpangan oleh penggemar atas dasar pemujaan mereka kepada idola, dengan menggunakan konsep obsesi dan celebrity worship. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan deskriptif yang menggunakan kuesioner, mengenai persepsi penggemar atas idola dan observasi penggemar pada habitat asli mereka, yakni dalam komunitas penggemar. Subyek penelitian di khususkan pada penggemar idola serial TV Thailand. Penelitian ini berbasis pada dunia siber dan komunikasi yang terjadi secara online. Berdasarkan penelitian ini yang terjadi pada kelompok penggemar aktor serial TV Thailand, maka mereka memiliki kemungkinan terikat tidak hanya pada aktor namun juga pasangan dalam drama. Hal ini menciptakan dua ilusi yaitu kepemilikan diri mereka atas idola dan kepemilikan kuasa untuk menentukan status hubungan romantis idola. Kondisi ini menyebabkan mereka melakukan cyberstalking berlebihan terhadap idola, termasuk pada ranah pribadi dan melakukan cyberbullying kepada kelompok kelompok yang memberikan respon negatif atau bahkan pada individu dekat idola yang mereka tidak setujui. Walaupun secara statistik kelompok melakukan penyimpangan dan kejahatan ini kecil, namun mereka turut serta membentuk opini dan perilaku dari keseluruhan komunitas penggemar aktor serial TV Thailand.
Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pengaturan Pencurian Data Pribadi Sebagai Penyalahgunaan Teknologi Komunikasi Dan Informasi
Adik Nur Luthiya;
Benny Irawan;
Rena Yulia
Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi Vol 2 No 2 (2021): Jurnal Mahupiki Oktober 2021
Publisher : Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (175.049 KB)
|
DOI: 10.51370/jhpk.v2i2.43
Pencurian data yang dahulu dilakukan secara konvensional kini dapat dilakukan dengan lebih mudah melalui bantuan medium komputer dan internet dalam melakukan aksi kejahatannya, namun hingga saat ini belum ada pengaturan khusus untuk menanggulangi penyalahgunaan data pribadi sehingga menimbulkan persoalan hukum baru. Oleh karena itu, penelitian ini difokusan kepada bagaimana kebijakan hukum pidana terhadap pencurian data pribadi sebagai penyalahgunaan teknologi komunikasi dan informasi. Adapun hasil dari penelitian ini, yang merupakan penelitian secara konseptual, kebijakan hukum pidana yang saat ini digunakan untuk menanggulangi kasus pencurian data pribadi dilihat dari Pasal 362 dan pasal 363 ayat (1) ke 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 30 Jo. Pasal 46 dan pasal 32 Jo. Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sedangkan kebijakan hukum pidana terhadap pencurian data pribadi sebagai penyalahgunaan teknologi komunikasi dan informasi di masa yang akan datang dapat ditemukan dalam RUU KUHP 2019 dan RUU PDP 2020.
Strict Liability Yang Tersembunyi : Lingkungan Hidup Dan Kejahatan Lingkungan Hidup
Try Mulya Naposo Siregar;
Zico Junius Fernando
Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi Vol 2 No 2 (2021): Jurnal Mahupiki Oktober 2021
Publisher : Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (149.496 KB)
|
DOI: 10.51370/jhpk.v2i2.44
Artikel ini menjelaskan tentang pergeseran antara UU PPLH dan UU Ciptaker pada sektor kejahatan lingkungan hidup yang disebabkan oleh korporasi. Artikel ini bermaksud membahas minimnya kemungkinan korporasi untuk dikategorikan telah melakukan kejahatan lingkungan setelah diundangngkannya UU Ciptaker. Beberapa tindakan atau kegiatan yang dilakukan oleh korporasi, dikategorikan telah melakukan kejahatan lingkungan pada UUPLH, dengan adanya diksi “pertanggungjawaban mutlak tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan” artinya masyarakat yang terdampak tidak harus melalui proses pembuktian berbelit yang berkepanjangan. Namun pada UU Ciptaker frasa ini dihilangkan, yang artinya pertanggungjawaban korporasi menjadi semakin diabaikan akibat kerusakan lingkungan disekitar wilayah eksplorasi dan operasi produksinya. Akibatnya, Masyarakat kecil yang terdampak menjadi kebingungan, karena ketika limbah B3 (Bahan Beracun dn Berbahaya) akibat operasi produksi suatu perusahaan telah mencemari lingkungan sekitar dan menggangu kegiatan sehari-hari masyarakat, bahkan mengancam kehidupanya, mereka harus membuktikan “unsur kesalahan” yang tentunya lawan yang dihadapi adalah korporasi raksasa.
Penanggulangan Tindak Pidana Perikanan Illegal Fishing Di Laut Natuna
Faarkhaan Asrori;
Intan Kusumaning Jati;
Riska Andi Fitriono
Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi Vol 3 No 1 (2022): Jurnal Mahupiki April 2022
Publisher : Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (14003.856 KB)
|
DOI: 10.51370/jhpk.v3i1.49
Indonesia yang disebut sebagai negara maritim karena merupakan negara kepulauan dengan sebagian besar luas wilayah lautan lebih dari wilayah daratan. Potensi perikanan di perairan Indonesia sangat besar sehingga sering di-manfaatkan oleh pihak lain baik lokal maupun asing untuk menangkap ikan secara ilegal. Praktik penangkapan ikan ilegal dan membawa sebagian hasil tangkapan ke luar negeri tanpa melalui prosedur pemeriksaan terbukti berdampak pada hilangnya pendapatan bagi pemerintah daerah atau pusat yang dapat merugikan keuangan negara. Perairan Natunan merupakan salah satu bagian terluar dari Indonesia. Metode penelitian ini menggunakan studi kepustakaaan, dan penelusuran data online. Kementerian kelautan dan perikanan menyebutkan pada kuartal pertama tahun 2020, ada 44 kasus illegal fishing dan perusakan penangkapan ikan, sebanyak 38 kasus telah ditindaklanjuti secara hukum, lalu pada tahun kuartal pertama tahun 2021, Kementerian kelautan dan perikanan dan kejaksaan negeri karimun telah melakukan eksekusi penenggelaman total 10 kapal sebagai bentuk sikap tegas atas penjagaan kedaulatan pengelolaan perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Persoalan mendasar yang perlu dipecahkan guna mendukung pola konsep dalam bidang perikanan tanpa merusak laut dan melanggar ketentuan yang berlaku dan berkelanjutan yaitu faktor apa yang menyebabkan terjadinya tindak pidana perikanan dan bagaimana upaya penanggulangan, pemberian jera, serta hukuman yang sepadan kepada pelaku tindak pidana tersebut.
Lokika Sanggraha Perspektif Teori Kriminologi
MUTIARA AGHATA;
Dhestiani Amara Putri;
Riska Andi Fitriono
Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi Vol 3 No 1 (2022): Jurnal Mahupiki April 2022
Publisher : Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (19030.376 KB)
|
DOI: 10.51370/jhpk.v3i1.52
Masyarakat Bali dikenal sebagai masyarakat yang masih menjunjung adat istiadat dan hukum adat dalam kehidupan bermasyarakat. Berbagai pelanggaran hukum adat yang ada di Bali telah ditentukan sanksinya. Delik adat Lokika Sanggraha menjadi perhatian khusus bagi orang Bali yang tunduk kepada hukum adat Bali. Walaupun tidak diatur dalam hukum positif Indonesia, delik adat Lokika Sanggraha mendapat pengakuan oleh penegak hukum di Indonesia. Majelis Hakim mengacu pada nilai-nilai dan hukum yang masih hidup di masyarakat adat Bali dalam bentuk hukum adat, yakni Pasal 359 Kitab Adhigama tentang Lokika Sanggraha. Pria dan wanita yang sudah berhubungan satu sama lain didasarkan pada rasa suka sama suka tidak seharusnya berpisah karena terdapat ingkar janji. Artikel ini mengangkat kasus delik adat Lokika Sanggraha yang hanya terdapat di Bali sehingga menarik untuk dibahas lebih lanjut khususnya dengan menggunakan teori kriminologi. Penulisan artikel ini dilakukan untuk mengetahui delik adat Lokika Sanggraha dalam perspektif teori kriminologi. Metode penelitian dari pembuatan artikel ini adalah metode kualitatif berupa studi pustaka dengan bersumber pada buku serta beberapa literatur lain seperti artikel. Hasil dari penelitian ini yaitu delik adat Lokika Sanggraha dapat ditinjau menggunakan teori kontrol sosial dalam ilmu kriminologi mengenai kecenderungan Terdakwa pelanggar Lokika Sanggraha tidak mematuhi hukum yang berlaku dan memilih untuk mengingkari janjinya serta meninggalkan pihak wanita.
Peran Lembaga Perlindungan Anak Mengadvokasi Anak Pelaku Tindak Pidana
Beniharmoni Harefa;
Lieni Eprencia Bunga Sitompul
Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi Vol 2 No 2 (2021): Jurnal Mahupiki Oktober 2021
Publisher : Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (173.794 KB)
|
DOI: 10.51370/jhpk.v2i2.54
Perlindungan anak di Indonesia dilakukan oleh keluarga, negara, masyarakat, serta lembaga-lembaga perlindungan anak di Indonesia. Instrumen pokok dalam perlindungan anak ini diatur di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Perlindungan tersebut diwujudkan dengan dibentuknya Lembaga Perlindungan Anak. Dalam pelaksanaannya terdapat kendala dan membutuhkan upaya pengoptimalan lembaga perlindungan anak agar perlindungan anak berjalan dengan efektif. Lembaga perlindungan anak di Indonesia memiliki beberapa kendala dalam melaksanakan tugas perlindungan terhadap anak. Diantaranya keberadaan lembaga perlindungan anak yang belum merata di seluruh daerah di Indonesia, kemudian pemahaman dan partisipasi masyarakat yang kurang terhadap perlindungan anak di Indonesia, dan lainnya yang akan dijelaskan lebih lanjut. Optimalisasi lembaga perlindungan anak di Indonesia dapat dilakukan dengan melakukan perbandingan dengan negara yang memiliki perlindungan anak terbaik di dunia dengan melihat metode perlindungan anak yang digunakan. Penulisan ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan.
Tindak Pidana Mata Uang dalam Konteks Hukum Pidana dan Hukum Siber
Ahmad Sofian;
Bambang Pratama
Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi Vol 2 No 2 (2021): Jurnal Mahupiki Oktober 2021
Publisher : Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (158.967 KB)
|
DOI: 10.51370/jhpk.v2i2.56
Penggunaan mata uang selain rupiah sebagai alat tukar yang alat pembayaran telah dipergunakan sebelum Indonesia dijajah bangsa asing. Ketika Indonesia merdeka, ada beragam mata uang yang berlaku, karena tidak serta merta pemerintah memiliki mata uang khusus, karena mata uang Belanda dan Mata uang Jepang masih berlaku. Baru kemudian pada Oktober 1946 diterbitkanlah ORI (Oeang Republik Indonesia) yang selanjutnya ditetapkan sebagai mata uang Rupiah (Rp). Di tahun yang sama juga diterbitkannya Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana. Pada Pasal 9-13 undang-undang tersebut memberikan ancaman pidana bagi pengguna mata uang selain rupiah atau yang mirip rupiah. Meskipun telah ada undang-undang ini, pada tahun 2011, disahkan Undang-Undang No. 7 tahun 2011, undang-undang ini memberikan ancaman pidana penggunaan mata uang selain mata uang rupiah. Dalam perkembangannya bentuk uang tidak terbatas pada uang fisik, karena saat ini ada uang virtual atau uang kripto, yang ketentuannya cukup berbeda dengan pidana mata uang. Dengan melihat jenis mata uang secara fisik dan elektronik dari sudut pandang tindak pidana, maka tulisan ini diharapkan dapat memberikan gambaran tentang keunikan dalam menerapkan undang-undang tindak pidana mata uang