Articles
1,110 Documents
TANGGUNG JAWAB MASKAPAI PT. CITILINK INDONESIA NO. QG 971 TERHADAP PENUMPANG ATAS PENUNDAAN PENERBANGAN DARI PADANG-JAKARTA
Cynthia Aghata Belinda Alma;
Siti Nurbaiti
Reformasi Hukum Trisakti Vol. 1 No. 1 (2019): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (348.525 KB)
|
DOI: 10.25105/refor.v1i1.10506
PT. Citilink Indonesia adalah Perusahaan Angkutan Udara Niaga yang mempunyai tugas mengangkut para penumpang dari satu tempat ke tempat lain dengan selamat. Dalam penyelenggaraanya PT. Citilink Indonesia dibebani tanggung jawab terhadap pihak-pihak dalam pengangkutannya. Pokok permasalahan yang diangkat adalah, Bagaimana tanggung jawab PT. Citilink Indonesia No. QG 971 terhadap penumpang atas penundaan penerbangan dari Padang-Jakarta; dan Bagaimana ganti rugi yang diberikan oleh PT. Citilink Indonesia No. QG 971 terhadap penumpang atas penundaan penerbangan Padang-Jakarta. Penulisan dilakukan dengan metode penelitian normatif yang bersifat deskriptif dan dengan menggunakan data sekunder dan primer sebagai data pendukung yang dianalisis secara kualitatif serta penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menggambarkan bahwa PT. Citilink Indonesia No. QG 971 tidak menerapkan tanggung jawab secara penuh sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Jo Pasal 36 huruf d Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 Jo Pasal 10 huruf c Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 maupun ketentuan internal berupa SOP Delay Management. dan PT. Citilink Indonesia No. QG 971 mengabaikan pemberian ganti rugi secara penuh sebab tidak memberikan pilihan kepada penumpang untuk mengalihkan penerbangan dengan maskapai yang berbeda dan tanpa dibebani biaya tambahan, juga tidak diberikannya minuman dan makanan berat untuk para penumpang sebab waktu menunggu keterlambatan telah melewati 120 menit, sebagaimana diatur dalam ketentuan internal berupa SOP Delay Management.
PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP ASURANSI DALAM TRAVEL INSURANCE PADA TRANSAKSI PRODUK PESAWAT MELALUI APLIKASI TRAVELOK
Dian Kartika;
Siti Nurbaiti
Reformasi Hukum Trisakti Vol. 1 No. 1 (2019): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (260.838 KB)
|
DOI: 10.25105/refor.v1i1.10507
Perjalanan merupakan hal yang sering dilakukan oleh banyak orang dengan berbagai macam tujuan. Resiko kerugian yang mungkin muncul selama dalam perjalanan menjadikan asuransi perjalanan dibutuhkan saat ini. Seiring dengan perkembangan teknologi modern, penawaran yang dilakukan perusahaan asuransi perjalanan pun semakin mudah sebagai contoh penjualan produk tiket dalam sebuah aplikasi online yang didalamnya terdapat penawaran asuransi perjalanan tambahan. Permasalahan akan bagaimanakah peraturan diindonesia mengatur asuransi perjalanan yang ditawarkan bersamaan dengan pembelian tiket pesawat dalam sebuah aplikasi online dan bagaimana prinsip-prinsip asuransi diterapkan dalam asuransi perjalanan tersebut. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan Penelitian secara Normatif Selain itu sebagai pelengkap dilakukan pula wawancara terhadap perusahaan asuransi, perusahaan aplikasi dan Otoritas jasa keuangan sebagai lembaga pengawas. Pengolahan data dilakukan secara deskriptif, sedangkan penarikan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian menggambarkan bahwa 1) pada dasarnya belum terdapat peraturan yang mengatur khusus terkait dengan asuransi perjalanan (travel insurance) yang ditawarkan bersamaan dengan pembelian tiket dalam aplikasi e-commerce. Adapun peraturan yang mengatur masih bersifat umum. 2) Penerapan prinsip-prinsip asuransi yang diterapkan dalam travel insurance yang ditawarkan bersamaan dengan produk tiket pesawat pada sebuah aplikasi online belum diterapkan sebagaimana mestinya. perasuransian adalah pelaporan pelanggaran tenaga pemasar kepada AAJI
TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT KEPADA PEMILIK BARANG DALAM PERISTIWA TUBRUKAN KAPAL ANTARA KM. DEWARUCI PERKASA DENGAN KM. DOLPHIN NUSANTARA DAN KM. TRIJAYA LESTARI DI ALUR PELAYARAN BARAT SURABAYA (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH PELAYARAN NOMOR HK. 210/3/I/MP.18)
Nindya Ayu Rahmadita;
Siti Nurbaiti
Reformasi Hukum Trisakti Vol. 1 No. 1 (2019): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (261.549 KB)
|
DOI: 10.25105/refor.v1i1.10508
Pengangkut bertanggung jawab untuk menjalankan pengangkutan dengan selamat, jika barang tidak selamat maka menjadi tanggung jawab pengangkut. Bagaimana tanggung jawab PT. Karya Jaya Samudera sebagai pengangkut terhadap pemilik barang dalam peristiwa tubrukan kapal antara KM. Dewaruci Perkasa dengan KM. Dolphin Nusantara dan KM. Trijaya Lestari di Alur Pelayaran Barat Surabaya dan bagaimana Putuan Mahkamah Pelayaran mengenai tanggung jawab PT. Karya Jaya Samudera sebagai pengangkut kepada pemilik barang merupakan masalah yang dibahas dalam skripsi ini. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian secara normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan data sekunder dan data primer sebagai pendukung yang dianalisis secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menggambarkan bahwa PT. Karya Jaya Samudera sebagai pengangkut tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita pemilik barang berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran juncto Pasal 468 ayat (1) dan Pasal 468 ayat (2) KUHD dan Putusan Mahkamah Pelayaran Nomor HK.210/3/I/MP.18 tidak menjelaskan mengenai pengenaan tanggung jawab pengangkut kepada pemilik barang karena muatan yang diangkutnya rusak akibat dari kelalaian PT. Karya Jaya Samudera sebagai pengangkut.
TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT TERHADAP KORBAN TENGGELAMNYA KM. ARISTA DI PELABUHAN PAOTERE BERDASARAKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN
Ananda Okta Putra;
Siti Nurbaiti
Reformasi Hukum Trisakti Vol. 1 No. 2 (2019): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (309.835 KB)
|
DOI: 10.25105/refor.v1i2.10509
Kapal Motor Arista yang melakukan penyebrangan dari Pelabuhan Paotere menuju Pulau Barrang Lompo yang bermuatan lebih menyebabkan kapal motor tersebut tenggelam yang membuat penumpang mengalami luka luka berat maupun ringan serta cacat permanen. Bagaimana tanggung jawab pengangkut KM. Arista terhadap korban tenggelamnya KM. Arista yang di Pelabuhan Paotere berdasarkan Undang Undang No 17 Tahun 2008 dan bagaimana ganti rugi yang diberikan pengangkut terhadap korban atas tenggelamnya KM. Arista di Pelabuhan Parotere yang merupakan pokok permasalahan dalam skripsi ini. Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan bersumber pada data sekunder yang di dukung data primer. Pengumpulan data yang dilakukan melalui wawancara dan studi kepustakaan dan penarikann kesimpulan di lakukan adalah logika deduktif. Hasil penelitian menggambarkan pengangkut KM. Arista tidak bertanggung jawab atas tenggelamnya kapal yang terjadi di Pelabuhan Paotere dan tidak memberikan ganti rugi terhadap penumpang yang menjadi korban.
TANGGUNG JAWAB PT GARUDA INDONESIA ATAS HILANGNYA BAGASI TERCATAT MILIK PENUMPANG PADA PENERBANGAN PALEMBANG–JAKARTA BERDASARKAN PERATURAN DIBIDANG PENERBANGAN
Annisa Riana Putri;
Siti Nurbaiti
Reformasi Hukum Trisakti Vol. 1 No. 2 (2019): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (245.965 KB)
|
DOI: 10.25105/refor.v1i2.10510
Pengangkutan merupakan perjanjian timbal balik antara penyelenggara pengangkutan dengan pengguna jasa untuk mengangkut orang dan atau barang ke tempat tujuan tertentu sesuai dengan selamat. Dalam prakteknya pengangkutan tidak selalu berjalan dengan lancar, seperti dalam kasus terkait Bagasi Tercatat milik penumpang yang tidak sampai di tempat tujuan dengan selamat. Bagaimana tanggung jawab PT Garuda Indonesia terhadap hilangnya barang dalam Bagasi Tercatat milik penumpang pada penerbangan Palembang-Jakarta dan bagaimana bentuk ganti kerugian yang diberikan oleh PT Garuda Indonesia terhadap hilangnya barang dalam Bagasi Tercatat milik penumpang pada penerbangan Palembang-Jakarta. Penelitian dengan metode penelitan normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan data sekunder dan data primer sebagai data pendukung yang dianalisis secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. PT. Garuda Indonesia sebagai pengangkut tidak bertanggung jawab atas Bagasi Tercatat milik penumpang sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 144 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan jo Pasal 2 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Angkutan Udara dan PT. Garuda Indonesia tidak memberikan ganti kerugian kepada penumpang mengenai hilangnya barang dalam bagasi tercatat berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Angkutan Udara.
TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PENGANGKUT DMH TRANS TERHADAP PENUMPANG YANG MENJADI KORBAN KECELAKAAN DI PANGANDARAN
Galadri Badar Muhammad;
Siti Nurbaiti
Reformasi Hukum Trisakti Vol. 1 No. 2 (2019): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (227.49 KB)
|
DOI: 10.25105/refor.v1i2.10511
Semakin pesatnya pertumbuhan manusia semakin pula manusia, membutukan transpotasi umum yang memadai, tapi tidak jarang dalam menjalankan transportasi kerap terjadi kecelakaan, kecelakaan yang terjadi biasanya terjadi karna kelalaian pengangkut.,yang menyebabkan kerugian bagi penumpang..seperti halnya kasus DMH Trans yang menyebabkan penumpang mengalami luka berat. Bagaimana Tanggung jawab DMH trans selaku pengangkut terhadap penumpang dalam kecelakaan bus berdasarkan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.Bagaimana pemberian ganti rugi yang diberikan DMH Trans terhadap penumpang yang menjadi korban berdasarkan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, merupakan pokok permasalahan yang diteliti, penelitian yang di gunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, dengan menggunakan data sekunder yang di dukung data primer. Pengumpulan data yang dilakukan melalui studi lapangan dan studi kepustakaan dan penarikan kesimpulan yang dengan logika deduktif. Hasil penelitian menggambarkan pengangkut DMH Trans tidak mau bertanggung jawab kepada korban yang mengalami luka berat, dan DMH Trans juga tidak mau memberikan ganti rugi kepada korban yang mengalami luka berat.
TANGGUNG JAWAB PT.MAYASARI BAKTI TERHADAP PIHAK KETIGA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Jonathan Mangantar Octaviano Putra;
Siti Nurbaiti
Reformasi Hukum Trisakti Vol. 1 No. 2 (2019): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (230.722 KB)
|
DOI: 10.25105/refor.v1i2.10512
Semakin meningkatnya jumlah transportasi semakin banyak juga tingkat kecelakaan. Khususnya pengangkutan di jalan, penyebab kecelakaan tidak hanya disebabkan karena kesalahan teknis pengangkutan atau bencana alam tetapi dapat pula disebabkan oleh kelalaian, seperti halnya kasus PT Mayasari Bakti dengan Pihak ketiga. Bagaimana tanggung jawab PT Mayasari Bakti kepada pihak ketiga dan bagaimana penyelesaian ganti kerugian oleh PT Mayasari Bakti kepada pihak ketiga berdasarkan Undang Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merupakan pokok permasalahan yang diteliti. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptis ,penelitian dengan menggunakan data sekunder yang didukung oleh data primer. Data yang didapat dianalisis secara kualitatif dan penarikan kesimpulan dengan menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian menggambarkan PT Mayasari Bakti tidak bertanggung jawab sepenuhnya berdasarkan Pasal 194 UULAJ terhadap pihak ketiga dan tidak memberikan ganti kerugian seperti yang sudah diamanatkan dalam Undang undang lalu lintas dan angkutan jalan.
TANGGUNG JAWAB PT. LION MENTARI AIRLINES ATAS TERGELINCIRNYA PESAWAT LION AIR DI BANDARA SUPADIO PONTIANAK BERDASARKAN UU NO. 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN
Maria Ulfa Hidayatulloh Ulfa Hidayatulloh;
Siti Nurbaiti
Reformasi Hukum Trisakti Vol. 1 No. 2 (2019): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (256.77 KB)
|
DOI: 10.25105/refor.v1i2.10513
Pengangkutan merupakan suatu hal yang terpenting untuk menghubungkan satu tempat ke tempat lain, akan tetapi adakalanya kecelakaan pesawat membuat penumpang menjadi trauma dan mengalami cidera fisik atau luka memar pada kening penumpang akibat tergelincirnya pesawat di landasan pacu. Bagaimana bentuk tanggung jawab PT. Lion Mentari Airlines terhadap penumpang yang menjadi korban tergelincirnya pesawat Lion Air JT 714 di Bandara Supadio Pontianak Berdasarkan UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Bagaimana bentuk Ganti Rugi yang diberikan oleh PT. Lion Mentari Airlines terhadap penumpang yang menjadi korban tergelincirnya pesawat Lion Air JT 714 di Bandara Supadio Pontianak merupakan pokok permasalahan dalam skripsi ini. Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan bersumber pada data sekunder dan primer sebagai pendukung yang dianalisis secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian menggambarkan bahwa PT. Lion Mentari Airlines tidak bertanggung jawab sepenuhnya kepada penumpang yang menjadi korban tergelincirnya pesawat Lion Air JT 714 berdasarkan Pasal 165 UU No. 1 tentang Penerbangan jo Pasal 3 Peraturan Menteri Perubungan No. 77 Tahun 2011 dan tidak memberikan ganti kerugian seperti yang sudah diamanatkan dalam Pasal 3 huruf e Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011.Kata Kunci: Hukum Pengangkutan, Tanggung Jawab Pengangkut
HOMOLOGASI SEBAGAI DASAR PEMBATALAN PERMOHONAN PAILIT PT. NUSANTARA SENTOSA RAYA DAN PT. ALAM ABADI PERKASA (STUDI TERHADAP PUTUSAN NOMOR 150 PK/PDT.SUS/PAILIT/2018)
Tryas Risanggono;
Siti Nurbaiti
Reformasi Hukum Trisakti Vol. 1 No. 2 (2019): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (243.589 KB)
|
DOI: 10.25105/refor.v1i2.10514
Permohonan pailit dapat diajukan oleh debitur sendiri maupun oleh dua atau lebih krediturnya. Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau suatu keadaan yang terbukti secara sederhana sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang telah terpenuhi, namun demikian tidak semua permohonan pailit dapat dikabulkan meskipun terpenuhi syarat pailit. Seperti halnya pembatalan permohonan kepailitan yang terjadi diantara PT. Siak Raya Timber (PT SRT), selaku debitur, dengan PT Nusantara Sentosa Raya (PT NSR) dan PT Alam Abadi Perkasa (PT AAP) selaku Para Kreditur. Homologasi dijadikan suatu dasar dalam membatalkan permohonan pailit menjadi perhatian penulis, karena dalam Homologasi tersebut debitur harus mengikut sertakan seluruh kreditur ke dalam penjadwalan utang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 222 ayat (2). Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Apakah homologasi dapat dijadikan dasar untuk membatalkan permohonan pailit PT. Nusantara Sentosa Raya dan PT. Alam Abadi Perkasa. Apakah putusan pengadilan Nomor 150 PK/Pdt.Sus/Pailit/ 2018 telah sesuai dengan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Untuk menjawab permasalahan tersebut, tipe penelitian yang digunakan adalah normatif yang bersifat deskriptif, menggunakan data sekunder dan dianalisis secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menggambarkan homologasi dalam pembatalan permohonan pailit PT. Nusantara Sentosa Raya dan PT. Alam Abadi Perkasa tersebut tidak dapat dijadikan sebagai dasar pembatalan pailit karena Homologasi tersebut tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan Pasal 222 ayat (2) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. Putusan pengadilan Nomor 150 PK/Pdt.Sus/Pailit/ 2018 yang membatalkan permohonan pailit yang diajukan oleh dua kreditur yaitu PT. Nusantara Sentosa Raya (PT.NSR) dan PT Alam Abadi Perkasa (PT AAP) tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat (2) dan Pasal 303 Undang-undang No.37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban Pembayaran utang..
TANGGUNG JAWAB PT. SINAR JAYA MEGAH LANGGENG KEPADA KORBAN TERHADAP KORBAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG TERJADI PADA BUS SINAR JAYA DENGAN BUS ARIMBI DIKM 117 TOL CIPALI
Khusnul Khitam;
Siti Nurbaiti
Reformasi Hukum Trisakti Vol. 2 No. 1 (2020): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (237.662 KB)
|
DOI: 10.25105/refor.v2i1.10515
Merek Pengangkutan adalah perjanjian antara pengangkut dengan penumpang atau barang, dimana pengangkut berkewajiban untuk mengangkut penumpang dan/atau barang selamat sampai tujuan. mengenai kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian pengemudi kendaraan masih banyak dan sering terjadi. Bagaimana tanggung jawab PT.Sinar Jaya Megah Langgeng kepada korban terhadap kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada bus Sinar Jaya dengan bus Arimbi di KM 117 tol Cipali dan Bagaimana bentuk penyelesaian ganti rugi yang diberikan oleh PT.Sinar Jaya Megah Langgeng kepada korban terhadap kecelakaan yang terjadi pada bus Sinar Jaya dengan bus Arimbi di KM 117 tol Cipali merupakan masalah yang dibahas dalam penulisan skripsi ini. Penulisan dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif yang menggunakan data sekunder dan data primer sebagai data pendukung dan dianalisis secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menggambarkan bahwa PT. Sinar Jaya Megah Langgeng sebagai pengangkut tidak bertanggung jawab kepada pihak ketiga terhadap Kecelakaan Lalu Lintas berdasarkan Pasal 194 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dan PT. Sinar Jaya Megah Langgeng tidak memberikan ganti kerugian kepada korban terhadap kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada bus Sinar Jaya dengan Bus Arimbi.