cover
Contact Name
Narita Adityaningrum
Contact Email
narita.a@trisakti.ac.id
Phone
+6281528282851
Journal Mail Official
reformasihukum@trisakti.ac.id
Editorial Address
Jl. Kyai Tapa No 1, Grogol Jakarta Barat
Location
Kota adm. jakarta barat,
Dki jakarta
INDONESIA
Reformasi Hukum Trisakti
Published by Universitas Trisakti
ISSN : -     EISSN : 2657182X     DOI : https://doi.org/10.25105/refor
Core Subject : Social,
The scope of this journal is in the field of legal science for case studies in Indonesia and also other regions of the world. Jurnal Reformasi Hukum Trisakti comes from a half of the results of the sudents undergraduate thesis of the Faculty of Law Trisakti University, in subjects : Business Law International Law Labour Law Family Law Land Law Constitutional Law Criminal Law Etc
Articles 1,110 Documents
ANALISIS YURIDIS PENGATURAN TENTANG PENGGUNAAN TKA DALAM PERPRES NOMOR 20 TAHUN 2018 DITINJAU DARI UNDANGUNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 DAN UNDANG – UNDANG 12 TAHUN 2011 Arya Kanduruan Sunarindra Abubakar; Tri Sulistyowati
Reformasi Hukum Trisakti Vol. 2 No. 1 (2020): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (245.737 KB) | DOI: 10.25105/refor.v2i1.10526

Abstract

Setiap TKA yang ingin bekerja di Indonesia harus mempunyai izin kerjayang tertuang didalam visa kerja, tentang penggunaan TKA oleh undang–undang ketenagakerjaanpasal 43 ayat (4) ditentukan bahwa akan diaturlebih lanjut dalam keputusan menteri. Namun Penggunaan Tenaga kerjaasing diatur oleh peraturan Presiden No. 20 Tahun 2018. Dampak daridisahkan peraturan presiden menyebabkan masalah dari perspektif HukumKeimigrasian dan Hukum Ketenagakerjaan. Pokok permasalahan nyabagaimana permasalahan TKA yang terjadi setelah disahkan PeraturanPresiden No. 20 Tahun 2018, Apakah Peraturan Presiden No. 20 Tahun2018 sudah sesuai dengan teori materi muatan nya dalam Undang –Undang no. 12 Tahun 2011. Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Udangan.Penulisan dilakukan dengan metode penelitian yuridis normatifyang bersumber dari data sekunder. Analisis data dilakukan secarakualitatif dan pengambilan kesimpulan di lakukan dengan logika deduktif.Kesimpulan dari peneelitian ini permasalahan TKA terjadi setelah lahirnyaPerpres adalah permasalahan dibidang hukum keimigrasian dan hukumketenagakerjaan Apabila ditinjau dari teori materi muatan, PeraturanPresiden No. 20 Tahun 2018 tidak sesuai dengan materi muatan, karnamelanggar teori pelimpahan wewenang yaitu pendelegasian peraturanperundang-undangan karena undang-undang ketenagakerjaanmengamanahkan Penggunaan TKA diatur oleh Keputusan Menteri
ANALISIS PEMENUHAN ASAS RESIPROKAL DAN MANFAAT DALAM PERPRES NOMOR 21 TAHUN 2016 Nuke Listiyawati; Tri Sulistyowati
Reformasi Hukum Trisakti Vol. 2 No. 1 (2020): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (285.825 KB) | DOI: 10.25105/refor.v2i1.10527

Abstract

Dalam rangka mempererat dan memperkuat hubungan antara negara Republik Indonesia dengan negara lain pemerintah Republik Indonesia telah menerapkan kebijakan fasilitas bebas visa kepada negara lain. Permasalahannya adalah bagaimana pengaturan kebijakan bebas visa di Indonesia, dan bagaimana pemenuhan asas resiprokal (timbal balik) dan asas manfaat dalam kebijakan bebas visa dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif, menggunakan Data Sekunder dan analisis secara kualitatif, dengan penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa pengaturan kebijakan bebas visa di Indonesia saat ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan. Fasilitas bebas visa diberikan kepada 169 negara dengan 124 TPI sebagai pintu masuk dan keluar wilayah Indonesia. Asas resiprokal dalam penerbitan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan tidak terpenuhi karena hanya 27 negara dari 169 penerima fasilitas bebas visa kunjungan yang dapat memberikan timbal balik, dengan memberikan fasilitas bebas visa kepada WNI untuk dapat masuk ke negara tersebut, dan pemberian fasilitas bebas visa kunjungan ini memberikan manfaat dengan meningkatnya jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Negara Indonesia.
ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 25/PUU-XIV/2016 MENGENAI PASAL 2 AYAT (1) DAN PASAL 3 UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Nafirdo Ricky Qurniawan; Tri Sulistyowati
Reformasi Hukum Trisakti Vol. 2 No. 2 (2020): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (334.626 KB) | DOI: 10.25105/refor.v2i2.10528

Abstract

Keberadaan Mahkamah Kosntitusi dipahami sebagai bagian dari upaya mewujudkan mekanisme cheks and balances antar kekuasaan berdasarkan prinsip demokrasi untuk mewujudkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Permasalahannya adalah bagaimana kesesuian pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016 dengan asas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 dan apakah akibat hukum dari berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 terhadap penanganan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif, menggunakan Data Sekunder dan analisis secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan metode deduktif. Kesimpulan penelitian ini adalah pertimbangan putusan Mahkamah konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 adalah tidak tepat karena dapat menghambat penanganan tindak Pidana Korupsi di Indonesia dan mengakibatkan ketidakpastian hukum serta mempersulit untuk membuktikan unsur kerugian keuangan negara.
ANALISA YURIDIS TERHADAP KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DALAM PROSES PENCALONAN KEPALA DAERAH DENGAN STATUS MANTAN TERPIDANA KORUPSI (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 56/PUU- XVII/2019) Retno Melianti; Tri Sulistyowati
Reformasi Hukum Trisakti Vol. 2 No. 2 (2020): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (247.573 KB) | DOI: 10.25105/refor.v2i2.10529

Abstract

Pemberlakuan aturan bagi mantan terpidana untuk menyalonkan diri dirasa diskriminasi terhadap hak politik bagi mereka yang memiliki status mantan terpidana untuk menyalonkan diri sebagai kepala daerah maka dari itu diajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. Selain itu masalah untuk mengungkapkan kepada publik dirasa masih menjadi perdebatan antara aturan KPU dengan UU KIP yang melindungi data pribadi. Pokok Permasalahan; (1) Apakah batasan keterbukaan informasi publik yang diwajibkan dalam pencalonan kepala daerah? (2)Apakah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 dapat menjamin hak politik bagi para mantan terpidana korupsi?dan (3)Apakah penyampaian status mantan terpidana korupsi kepada publik secara terbuka sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik? Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian secara yuridis normatif yang menggunakan data sekunder sebagai data utamanya dan dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah setelah diajukannya Judicial Review menghasilkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 menyatakan bahwa para mantan terpidana berhak menjadi kepala daerah dengan syarat-syarat tertentu, dan dilihat dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Pencalonan Pemilhan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota mantan terpidana wajib mengumumkan statusnya kepada publik.
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBAGIAN HARTA WARISAN ALMARHUM TANUDIBROTO ALIAS TAN THONG YAM KEPADA AHLI WARIS YANG MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM MENURUT KETENTUAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR NOMOR 235/PDT.G/2014/PN.JKT.TIM) Alya Hafizha; Endang Suparsetyani
Reformasi Hukum Trisakti Vol. 1 No. 1 (2019): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (384.05 KB) | DOI: 10.25105/refor.v1i1.10530

Abstract

Ahli waris yang sah dan patut mewaris belum tentu cakap dalam mewaris, seperti ahli waris yang melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Pokok permasalahan yang diangkat adalah: 1. Bagaimanakah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur tentang pembagian harta warisan kepada ahli waris yang melakukan perbuatan melawan hukum? 2. Apakah amar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 235/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Tim tentang ahli waris yang sah dan patut mewaris sudah sesuai menurut ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata?. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data primer, sekunder serta data tersier dan data diolah secara kualitatif dengan menggunakan penarikan kesimpulan deduktif yaitu menarik kesimpulan khusus dari pernyataan-pernyataan yang bersifat umum. Kesimpulan menunjukan bahwa: 1. Ahli waris sah dan patut mewaris Harta Warisan Almarhum Tanudibroto yaitu Megawati Tanudibroto dan Paul Tanudibroto dan masing-masing mendapatkan 1/2 bagian. 2. Amar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 235/Pdt.G/2014/PN/ Jkt.Tim tentang pembagian harta waris bagi ahli waris yang sah dan patut mewaris tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBAGIAN HARTA WARISAN JUNIUS JOHANIS ROTTI KEPADA AHLI WARIS MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MANADO NOMOR: 226 / PDT.G / 2014 / PN.MND Anisah Handiana; Endang Suparsetyani
Reformasi Hukum Trisakti Vol. 1 No. 1 (2019): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (332.349 KB) | DOI: 10.25105/refor.v1i1.10531

Abstract

Di Indonesia, hukum waris yang ada dan berlaku sebagai hukum positif belum tersusun dalam suatu peraturan yang terunifikasi, sehingga masih bersifat pluralisme. Suatu permasalahan yang sering terjadi di berbagai masyarakat yaitu mengenai waris karena adanya pembagian harta warisan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang. Begitu juga yang terjadi dalam Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 226/Pdt.G/2014/PN.Mnd yang pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana pembagian harta warisan yang ditinggalkan Almarhum Junius Johanis Rotti kepada ahli waris menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. (2) Apakah isi Amar Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 226/Pdt.G/2014/PN.Mnd dalam pokok perkara bagian 1, 5 dan 6 Tentang Pembagian Harta Warisan Almarhum Junius Johanis Rotti Kepada Ahli Warisnya Sudah Sesuai Atau Tidak menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Untuk menjawab permasalahan tersebut, tipe penelitian ini adalah yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder, pengumpulan data studi kepustakaan dan analisis data kualitatif serta penarikan kesimpulan metode deduktif. Kesimpulan dari studi putusan ini mengatakan bahwa (1) yang menjadi ahli waris terhadap harta warisan Almarhum Junius Johanis Rotti adalah Ambrosina, Janes masing-masing mendapatkan 2/20 bagian, Lizti Rotti 1/20 bagian, Januar Rotti 1/20 bagian, Intan Rotti 2/20 bagian. (2) Amar Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 226/Pdt.G/2014/PN.Mnd tentang pembagian harta warisan Almarhum Junius Johanis Rotti kepada ahli warisnya tidak sesuai dengan Pasal Pasal 119,Pasal 832 ayat (1), Pasal 842, dan Pasal 875 KUHPerdata.
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBAGIAN HARTA WARIS ALMARHUM DJAJA TJANDRA DENGAN ALMARHUMAH MASRI TANSA MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 784 K/Pdt/2014) Gagah Hotma Parulian Siregar; Endang Suparsetyani
Reformasi Hukum Trisakti Vol. 1 No. 1 (2019): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (415.215 KB) | DOI: 10.25105/refor.v1i1.10532

Abstract

Pengaturan mengenai hukum waris di Indonesia masih bersifat pluralisme karena belum dlakukan unifikasi hukum. Hukum waris merupakan kaidah-kaidah hukum yang mengatur mengenai peralihan hak dan kewajiban seorang pewaris kepada ahli warisnya. Permasalahan mengenai hukum waris banyak terjadi disebabkan pembagian yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 784 K/Pdt/2014 yang pokok permasalahan penelitiannya adalah: (1) Bagaimana pembagian harta warisan Almarhum Djaja Tjandra dengan Almarhumah Masri Tansa menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata? (2) Apakah isi amar Putusan Mahkamah Agung Nomor : 784 K/Pdt/2014 tentang pembagian harta warisan Almarhum Djaja Tjandra dengan Almarhumah Masri Tansa sudah sesuai atau tidak menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata?. Untuk menjawab permasalahan tersebut, tipe penelitian ini ialah yuridis normatif. Data yang digunakan data sekunder, pengumpulan data studi kepustakaan dan analisis data kualitatif serta penarikan kesimpulan metode deduktif. Kesimpulan dari studi putusan ini menyebutkan (1) Yang menjadi ahli waris terhadap harta warisan Alm.Djaja Tjandra dengan Alm.Masri Tansa adalah Dewina Tjandra, Trisnani Tjandra, Patty Tjandra, Sarina Tjandra, Arifin Tjandra, Ony Tjandra, dan Fitri Tjandra. (2) Amar Mahkamah Agung Nomor 784 K/Pdt/2014 mengenai pembagian harta warisan Almarhum Djaja Tjandra dengan Almarhumah Masri Tansa tidak sesuai dengan Pasal 842 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBAGIAN HARTA WARISAN ALMARHUM KO BING NIO MENURUT KUH PERDATA (STUDI KASUS PUTUSANPENGADILAN NEGERI SEMARANG NOMOR: 188/PDT.G/2013/PN.SMG) Gamal Ahmad; Endang Suparsetyani
Reformasi Hukum Trisakti Vol. 1 No. 1 (2019): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (329.105 KB) | DOI: 10.25105/refor.v1i1.10533

Abstract

Kitab Undang-udang Hukum Perdata memuat beberapa peraturan yang bersifat menggunakan sistem penggolongan untuk pembagian harta warisan Almarhum Ko Bing Nio kepada ahli warisnya. Didalam pokok permasalahan yang pertama (1) Bagaimana pembagian harta warisan almarhum Ko Bing Nio kepada ahli warisnya berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata Barat? (2) Apakah putusan pengadilan negeri No. 188/Pdt.G/2013/PN.Smg tentang pembagian harta warisan almarhum Ko Bing Nio kepada ahli warisnyasudah sesuai atau tidak menurut KUH Perdata? Untuk menjawab pokok-pokok permasalahan tersebut pemulin menganalisis secara yuridis-normatif yang bersifat deskriptif serta menggunakan data sekunder, primer, dan tersier. Analisis ini penulis lakukan secara kualitatif berdasarkan hasil analisis pada masyarakat yang menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Perdata, para ahi waris yang berhak mendapatkan harta warisan. Didalam putusan Pengadilan Negeri Semaarang Nomor 188/Pdt.G/2013/PN.Smg ini masih belum sesuai dengan sistem pewarisan yang terdapat didalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata yaitu membagikan kepada Golongan I dengan meninggalkan seorang anak kandung yang seharusnya juga mendapatkan harta warisan.
Analisi Yuridis Terhadap Pembagian Harta Warisan Almarhum Mouritis Alexander Lodewyik Thalele Kepada Ahli Warisnya Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Studi Kasus Putusan Nomor: 685/Pdt.G/2013/PN. Dps.) Moh Ariq Fauzan; Endang Suparsetyani
Reformasi Hukum Trisakti Vol. 1 No. 1 (2019): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (385.101 KB) | DOI: 10.25105/refor.v1i1.10534

Abstract

Hukum Waris adalah kumpulan kaidah-kaidah hukum yang mengatur tentang peralihan hak dan kewajiban pewaris kepada ahli warisnya Di dalam Putusan Nomor: 685/Pdt.G/2013/PN. Dps. Yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian adalah: (1) Bagaimana pembagian harta warisan Almarhum Alexander Lodewyk Thalele kepada ahli warisnya menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata? (2) Apakah Isi Amar putusan pengadilan Nomor: 685/PDT.G/2013/PN. DPS tentang Penetapan Ahli Waris Almarhum Alexander Lodewyk Thalele sudah sesuai atau tidak menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Perdata? Untuk menjawab pokok permasalahan tersebut dalam penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, sifat penelitian deskriptif analisis, data yang digunakan data sekunder, cara pengumpulan data menggunakan metode studi kepustakaan dan data dianalisis secara kualitatif serta menarik kesimpulan dengan cara metode deduktif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : (1) Berdasarkan Pasal 830, 832, 836, 852, dan 957 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pembagian harta warisan Almarhum Alexander Lodewyk Thalele adalah seluruhnya untuk istrinya dalam hal ini Silvina Lika Thalele (2) Amar Putusan pengadilan Nomor: 685/PDT.G/2013/PN. DPS tentang Penetapan Ahli Waris Dari Almarhum Alexander Lodewyk Thalele tidak sesuai dengan Kitab Undang-undnag Hukum Perdata karena Kitab Undang-undang Hukum Perdata tidak mengenal anak angkat
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBAGIAN HARTA WARISAN ALMARHUM REJEKI DOLI SEMBIRING KEPADA AHLI WARISNYA MENURUT KETENTUAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR 620/PDT.G/ 2014/PN.MDN) Sabrina Vidya Wibowo; Endang Suparsetyani
Reformasi Hukum Trisakti Vol. 1 No. 1 (2019): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (415.864 KB) | DOI: 10.25105/refor.v1i1.10535

Abstract

Pengaturan mengenai hukum waris di Indonesia masih bersifat pluralism karena belum dilakukannya unifikasi hukum. Permasalahan mengenai hukum waris banyak terjadi disebabkan pembagian yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 620/Pdt.G/ 2014/PN.Mdn yang pokok permasalahan penelitiannya adalah: (1) Bagaimana pembagian harta warisan Almarhum Rejeki Doli Sembiring kepada para ahli warisnya menurut Ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (2) Apakah Amar Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 620/Pdt.G/ 2014/PN.Mdn Bagian Pertama tentang pembagian harta warisan Almarhum Rejeki Doli Sembiring kepada ahli warisnya sudah sesuai atau tidak menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Perdata .Untuk menjawab permasalahan tersebut, tipe penelitian ini ialah yuridis normatif. Data yang digunakan data sekunder, pengumpulan data studi kepustakaan dan analisis data kualitatif serta penarikan kesimpulan metode deduktif. Kesimpulan dari studi putusan ini menyebutkan bahwa (1) Yang menjadi ahli waris terhadap harta warisan Alm. Rejeki Doli Sembiring adalah Morina, Daniel, Doris, Fajar, Brahma, Teruna, Suci anak dari perkawinan pertama dan kedua masing masing memperoleh 1/7 bagian (2) Amar Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 620/Pdt.G/ 2014/PN.Mdn bagian pertama mengenai pembagian harta warisan almarhum Rejeki Doli Sembiring tidak sesuai dengan Pasal 852 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Page 16 of 111 | Total Record : 1110


Filter by Year

2019 2026


Filter By Issues
All Issue Vol 8 No 1 (2026): Reformasi Hukum Trisakti Vol 7 No 4 (2025): Reformasi Hukum Trisakti Vol 7 No 3 (2025): Reformasi Hukum Trisakti Vol 7 No 2 (2025): Reformasi Hukum Trisakti Vol 7 No 1 (2025): Reformasi Hukum Trisakti Vol 6 No 4 (2024): Reformasi Hukum Trisakti Vol 6 No 3 (2024): Reformasi Hukum Trisakti Vol 6 No 2 (2024): Reformasi Hukum Trisakti Vol 6 No 1 (2024): Reformasi Hukum Trisakti Vol 5 No 4 (2023): Reformasi Hukum Trisakti Vol 5 No 3 (2023): Reformasi Hukum Trisakti Vol. 5 No. 3 (2023): Reformasi Hukum Trisakti Vol. 5 No. 2 (2023): Reformasi Hukum Trisakti Vol 5 No 2 (2023): Reformasi Hukum Trisakti Vol 5 No 1 (2023): Reformasi Hukum Trisakti Vol. 5 No. 1 (2023): Reformasi Hukum Trisakti Vol 4 No 4 (2022): Reformasi Hukum Trisakti Vol. 4 No. 4 (2022): Reformasi Hukum Trisakti Vol 4 No 3 (2022): Reformasi Hukum Trisakti Vol. 4 No. 3 (2022): Reformasi Hukum Trisakti Vol 4 No 2 (2022): Reformasi Hukum Trisakti Vol. 4 No. 2 (2022): Reformasi Hukum Trisakti Vol 4 No 1 (2022): Reformasi Hukum Trisakti Vol. 4 No. 1 (2022): Reformasi Hukum Trisakti Vol 3 No 4 (2021): Reformasi Hukum Trisakti Vol. 3 No. 4 (2021): Reformasi Hukum Trisakti Vol. 3 No. 3 (2021): Reformasi Hukum Trisakti Vol 3 No 3 (2021): Reformasi Hukum Trisakti Vol 3 No 2 (2021): Reformasi Hukum Trisakti Vol. 3 No. 2 (2021): Reformasi Hukum Trisakti Vol 3 No 1 (2021): Reformasi Hukum Trisakti Vol. 3 No. 1 (2021): Reformasi Hukum Trisakti Vol. 2 No. 2 (2020): Reformasi Hukum Trisakti Vol. 2 No. 1 (2020): Reformasi Hukum Trisakti Vol. 1 No. 2 (2019): Reformasi Hukum Trisakti Vol. 1 No. 1 (2019): Reformasi Hukum Trisakti More Issue