cover
Contact Name
Unang arifin
Contact Email
bcsifl@unisba.ac.id
Phone
+6282321980947
Journal Mail Official
bcsifl@unisba.ac.id
Editorial Address
UPT Publikasi Ilmiah, Universitas Islam Bandung. Jl. Tamansari No. 20, Bandung 40116, Indonesia, Tlp +62 22 420 3368, +62 22 426 3895 ext. 6891
Location
Kota bandung,
Jawa barat
INDONESIA
Bandung Conference Series : Islamic Family Law
ISSN : -     EISSN : 28282051     DOI : https://doi.org/10.29313/bcsifl.v2i2
Bandung Conference Series Islamic Family Law (BCSIFL) menerbitkan artikel penelitian akademik tentang kajian teoritis dan terapan serta berfokus pada hukum keluarga islam dengan ruang lingkup sebagai berikut, Batasan Usia Perkawinan, Dampak Perkawinan, Fikih Mawaris. Fikih Munakahat, Habaib Kebiasaan, Harta Bersama, Hukum adat, Hukum Islam Diskresi, Hukum Islam, Keluarga Sakinah, Kompilasi Hukum Islam, Kursus Pra Nikah, Legislasi, Penetapan Hakim Wali Nikah, Perceraian, Perkawinan Beda Agama, Saksi, Suami mafqud, Syiqaq, Talak, Walimatul urs. Prosiding ini diterbitkan oleh UPT Publikasi Ilmiah Unisba. Artikel yang dikirimkan ke prosiding ini akan diproses secara online dan menggunakan double blind review minimal oleh dua orang mitra bebestari yang ahli dalam bidangnya.
Articles 1 Documents
Search results for , issue "175-182" : 1 Documents clear
Fenomena Child Grooming di Media Sosial dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam Rindyanti Mardono; Shindu Irwansyah; Fahmi Fatwa Rosyadi Satria Hamdani
Bandung Conference Series: Islamic Family Law 175-182
Publisher : UNISBA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/bcsifl.v6i2.26131

Abstract

Abstract. Child grooming on social media is a serious threat to children in the digital era, marked by a rising trend of online-based child sexual abuse cases in Indonesia. This study describes and analyzes how child grooming occurs and develops in Indonesia, identifies the social media platforms most frequently exploited by perpetrators, and examines how Islamic family law provides protection for children against this threat. A normative-juridical qualitative method was used, analyzing primary legal materials (the Qur'an, hadith, and the Compilation of Islamic Law/KHI) together with relevant statutes and scientific literature, processed through the interactive model of data reduction, data display, and conclusion drawing. The findings show that child grooming unfolds through four progressive stages, target selection, trust building, desensitization and exploitation, and secrecy maintenance, with Snapchat, Instagram, WhatsApp, Facebook Messenger, TikTok, and online gaming applications as the most frequently exploited channels. Islamic family law responds through three complementary principles: wilayah al-nafs and hadhanah as principles of familial responsibility, and hifzh al-nafs as their binding philosophical foundation. The study concludes that child grooming is fundamentally not a technological problem but a reflection of the family's failure to optimally exercise wilayah and hadhanah.   Abstrak. Fenomena child grooming di media sosial merupakan ancaman serius bagi anak di era digital, ditandai dengan tren peningkatan kasus kekerasan seksual anak berbasis daring di Indonesia. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan dan menganalisis bagaimana fenomena child grooming terjadi dan berkembang di Indonesia, mengidentifikasi platform media sosial yang paling sering dimanfaatkan pelaku, serta menganalisis bagaimana hukum keluarga Islam memberikan perlindungan terhadap anak dari ancaman tersebut. Penelitian menggunakan metode normatif-yuridis kualitatif dengan menganalisis bahan hukum primer berupa Al-Qur'an, hadis, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), didukung peraturan perundang-undangan dan literatur ilmiah yang relevan, diolah melalui model interaktif reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa child grooming berlangsung melalui empat tahap progresif, yaitu pemilihan target, pembangunan kepercayaan, desensitisasi dan eksploitasi, serta pemeliharaan kerahasiaan, dengan Snapchat, Instagram, WhatsApp, Facebook Messenger, TikTok, dan aplikasi permainan daring sebagai kanal yang paling sering digunakan. Hukum keluarga Islam merespons fenomena ini melalui tiga prinsip yang saling melengkapi, yaitu wilayah al-nafs dan hadhanah sebagai prinsip tanggung jawab keluarga, serta hifzh al-nafs sebagai landasan filosofis yang mengikat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa child grooming pada hakikatnya bukan semata persoalan teknologi, melainkan cerminan kekosongan fungsi wilayah dan hadhanah dalam keluarga.  

Page 1 of 1 | Total Record : 1