cover
Contact Name
Unang arifin
Contact Email
bcsifl@unisba.ac.id
Phone
+6282321980947
Journal Mail Official
bcsifl@unisba.ac.id
Editorial Address
UPT Publikasi Ilmiah, Universitas Islam Bandung. Jl. Tamansari No. 20, Bandung 40116, Indonesia, Tlp +62 22 420 3368, +62 22 426 3895 ext. 6891
Location
Kota bandung,
Jawa barat
INDONESIA
Bandung Conference Series : Islamic Family Law
ISSN : -     EISSN : 28282051     DOI : https://doi.org/10.29313/bcsifl.v2i2
Bandung Conference Series Islamic Family Law (BCSIFL) menerbitkan artikel penelitian akademik tentang kajian teoritis dan terapan serta berfokus pada hukum keluarga islam dengan ruang lingkup sebagai berikut, Batasan Usia Perkawinan, Dampak Perkawinan, Fikih Mawaris. Fikih Munakahat, Habaib Kebiasaan, Harta Bersama, Hukum adat, Hukum Islam Diskresi, Hukum Islam, Keluarga Sakinah, Kompilasi Hukum Islam, Kursus Pra Nikah, Legislasi, Penetapan Hakim Wali Nikah, Perceraian, Perkawinan Beda Agama, Saksi, Suami mafqud, Syiqaq, Talak, Walimatul urs. Prosiding ini diterbitkan oleh UPT Publikasi Ilmiah Unisba. Artikel yang dikirimkan ke prosiding ini akan diproses secara online dan menggunakan double blind review minimal oleh dua orang mitra bebestari yang ahli dalam bidangnya.
Articles 1 Documents
Search results for , issue "119-126" : 1 Documents clear
Perbandingan Putusan Tentang Izin Poligami No. 240/Pdt.G/2024/PTA.Bdg dan No. 18/Pdt.G/2019/PTA.Yk Nurjihan Syahdina; Shindu Irwansyah; Siska Lis Sulistiani
Bandung Conference Series: Islamic Family Law 119-126
Publisher : UNISBA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/bcsifl.v6i2.25456

Abstract

Abstract. Law No. 1 of 1974 on Marriage adopts the principle of monogamy while permitting polygamy on a limited basis through the substantive requirements under Article 4 and the formal requirements under Article 5. However, the application of these provisions by the High Religious Courts has been inconsistent. This study analyzes and compares Ruling No. 240/Pdt.G/2024/PTA.Bdg, which granted a petition for polygamy, and Ruling No. 18/Pdt.G/2019/PTA.Yk, which rejected a similar petition, although both cases failed to satisfy the substantive requirements under Article 4. This study employs a normative juridical method with a qualitative approach based on court decisions, statutory regulations, and relevant legal literature. The findings show that Bandung High Religious Court rendered a contra legem decision by setting aside the substantive requirements of Article 4 and prioritizing substantive justice and the principle of sadd al-dzari'ah to prevent potential individual harm. In contrast, Yogyakarta High Religious Court consistently applied Article 4 as the primary requirement and prioritized legal certainty and the broader public interest (maslahah). Accordingly, Ruling No. 18/Pdt.G/2019/PTA.Yk is considered more consistent with the Marriage Law, while the disparity between the two rulings reflects differing judicial priorities between substantive justice and legal certainty.   Abstrak. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menganut asas monogami dengan membuka peluang poligami secara terbatas melalui syarat materiil Pasal 4 dan syarat formil Pasal 5. Namun, dalam praktiknya, penerapan ketentuan tersebut di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama belum menunjukkan konsistensi. Penelitian ini menganalisis dan membandingkan Putusan No. 240/Pdt.G/2024/PTA.Bdg yang mengabulkan permohonan izin poligami dan Putusan No. 18/Pdt.G/2019/PTA.Yk yang menolak permohonan, meskipun keduanya berada dalam kondisi serupa, yaitu tidak terpenuhinya syarat materiil Pasal 4. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif berdasarkan putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, serta literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PTA Bandung menjatuhkan putusan contra legem dengan mengesampingkan syarat materiil Pasal 4 dan mengedepankan keadilan substantif serta kaidah sadd al-dzari'ah untuk mencegah potensi mudarat individual. Sebaliknya, PTA Yogyakarta menerapkan ketentuan Pasal 4 secara konsisten sebagai syarat utama serta memprioritaskan kepastian hukum dan kemaslahatan masyarakat yang lebih luas. Oleh karena itu, Putusan No. 18/Pdt.G/2019/PTA.Yk dinilai lebih sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan, sedangkan disparitas kedua putusan mencerminkan perbedaan orientasi nilai antara keadilan substantif dan kepastian hukum dalam praktik peradilan.

Page 1 of 1 | Total Record : 1