cover
Contact Name
Ismai Koto
Contact Email
eduyustisia@umsu.ac.id
Phone
+6281262102097
Journal Mail Official
ismailkoto@umsu.ac.id
Editorial Address
http://jurnal.umsu.ac.id/index.php/ey/pages/view/Editorialteam
Location
Kota medan,
Sumatera utara
INDONESIA
EduYustisia Jurnal Edukasi Hukum
ISSN : 29637082     EISSN : 29637082     DOI : -
Core Subject : Social,
EduYustisia adalah jurnal akademik yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Medan, Sumatera Utara, Indonesia yang memuat artikel-artikel tentang penelitian ilmiah bidang Ilmu Hukum, memuat hasil penelitian ilmiah dan ulasan tentang disiplin ilmu yang dipilih dalam beberapa cabang studi hukum (hukum perdata, hukum Pidana, hukum acara perdata, hukum acara pidana, hukum dagang, hukum tata negara, hukum internasional, hukum tata usaha negara, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum lingkungan).
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 6 Documents
Search results for , issue "Vol 3, No 2 (2024): Oktober-Januari" : 6 Documents clear
Profit Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap) Jasa Pengangkutan Kajian Hukum Perdata Aisyah, Siti; Perdana, Surya
EduYustisia Vol 3, No 2 (2024): Oktober-Januari
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Persekutuan komanditer termasuk di dalam badan usaha yang bukan badan hukum. Persekutuan Komanditer merupakan terjemahan dari bahasa Belanda Commanditaire Vennootschap atau sering disingkat “CV”. Dalam bahasa Inggris disebut dengan “Limited Corporation”. Persekutuan Komanditer (CV) merupakan jenis badan usaha yang paling banyak diminati oleh masyarakat terutama untuk bisnis dengan skala menengah. Badan usaha di Indonesia memiliki beragam bentuk yang disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik usaha. Mulai dari Perseroan Terbatas (PT), Firma, hingga Koperasi, masing-masing memiliki struktur dan aturan hukum tersendiri. Keberadaan berbagai jenis badan usaha ini mencerminkan dinamika ekonomi yang kompleks di negara kepulauan terbesar di dunia ini. Pelaku usaha dapat memilih bentuk yang paling sesuai dengan skala, tujuan, dan kapasitas mereka. Pilihan ini penting karena akan mempengaruhi aspek-aspek seperti perpajakan, pertanggungjawaban hukum, dan kemampuan untuk menarik investasi. Pemerintah Indonesia terus berupaya menyempurnakan regulasi terkait badan usaha untuk menciptakan iklim bisnis yang kondusif dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Akibat Hukum Terhadap Perusahaan Terhadap Tunggakan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan Kharisma Putri, Kharisma; Koto, Ismai
EduYustisia Vol 3, No 2 (2024): Oktober-Januari
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hak dan kewajiban pekerja dibuat dan disetujui dalam perjanjian kerja Salah satu hak yang di dapat oleh pekerja tercantum dalam Pasal 28 huruf H ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat”. Untuk menjamin hak seorang pekerja atas jaminan sosial seperti yang termaktub di atas, maka adanya jaminan sosial tenaga kerja menjadi suatu hal yang sangat penting, Jaminan sosial tenaga kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja. Perusahaan memberikan perlindungan kepada tenaga kerja melalui jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dengan membayar Iuran kepada BPJS. Namun apabila Iuran BPJS tidak dibayarkan makan perusahaan akan terkena sanksi. BPJS Ketenagakerjaan memberikan jangka waktu kepada perusahaan untuk membayarkan iuran setiap bulan, batas pembayaran iuran perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan yakni setiap tanggal 15 bulan berikutnya. Jatuh tempo iuran setiap tanggal 15 dikarenakan banyak perusahaan yang memberikan gaji ke tenaga kerjanya di akhir bulan, sehingga masih ada waktu untuk mengatur aliran keuangan antara menghitung gaji bulanan dan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Jangka waktu 15 (lima belas) hari seharusnya cukup longgar untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara tepat waktu, namun masih saja banyak perusahaan yang mengalami keterlambatan iuran bulanan.
Pengaturan Sistem Hukum Jaminan di Indonesia Prayitno, Eko Nurrahmat; Syafriana, Rizka
EduYustisia Vol 3, No 2 (2024): Oktober-Januari
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum perjanjian sangat diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat karena erat kaitannya dengan kerja sama dalam segala interaksi antara orang perseorangan, perseorangan dan badan hukum, serta badan hukum. Kerjasama merupakan salah satu contoh hubungan hukum atau perbuatan hukum yang berisikan hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban biasanya dituangkan dalam suatu akta atau surat perjanjian. Surat perjanjian berdasarkan asas kebebasan berkontrak dalam Pasal 1338 Kitab Undang Undang Hukum Perdata yang berbunyi; “para pihak dalam membuat kontrak bebas untuk membuat suatu perjanjian, apapun isi dan bagaimana bentuknya.” Meskipun demikian, adanya asas kebebasan berkontrak tetap tidak boleh melanggar syarat-syarat sahnya perjanjian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Syarat sah perjanjian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata diatur dalam Pasal 1320 – Pasal 1337 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hukum jaminan yang merupakan terjemahan dari istilah security law atau zekerheidsrechten adalah merupakan ketentuan hukum yang mengatur hubungan hukum antara pemberi jaminan (debitur) dan penerima jaminan (kreditur) sebagai akibat pembebanan suatu utang tertentu (kredit) dengan suatu jaminan (orang tertentu). Hukum jaminan menjadi penting karena memiliki fungsi sebagai penunjang kemajuan ekonomi dan kemajuan pembangunan pada umumnya. Hukum jaminan yang didalamnya merupakan persoalan kredit yang bersangkut paut atau berkaitan dengan pihak bank, dimana jaminan adalah benda yang dijadikan tanggungan bagi sebuah perjanjian hutang piutang antar kreditur dan debitur.
Pelindungan Jaminan Fidusia Terhadap Penjualan Di Bawah Tangan Yang Disebabkan Kredit Macet Ramadhan, Bima Akhbar; Nurhilmiyah, Nurhilmiyah
EduYustisia Vol 3, No 2 (2024): Oktober-Januari
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kemakmuran dan kesejahteraan rakyat adalah hukum yang tertinggi dalam suatu negara. Di era yang modern ini kendaraan tidaklah hanya menjadi kebutuhan tersier semata tetapi sudah menjadi kebutuhan primer (pokok) yang wajib dimiliki oleh setiap orang atau kepala keluarga sebab kendaraan merupakan alat transportasi sumber mata pencaharian juga sebagai alat transportasi kehidupan sehari-hari. Perpindahan hak kepemilikan dalam konsep pengaturan fidusia diterapkan dengan metode constitutum possessorium (penyerahan kepemilikan benda tanpa menyerahkan fisik benda sama sekali) artinya pengalihan hak kepemilkan suatu benda dengan meneruskan hak kepemilikan terhadap pemberi fidusia yang kemudian objek penguasaan suatu benda selanjutnya dikuasai untuk kepentingan penerima fidusia. Dalam mengadakan perjanjian biasanya kreditur selaku pemberi piutang akan mengikatkan perjanjian dengan mengikutkan jaminan fidusia sebagai bentuk kepastian hukum dan disertai dengan isi klausula perjanjian yang harus disepakati debitur, perjanjian tersebut dinamakan perjanjian standard (klausula baku).
Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Timbul Dikusai Masyarakat Lubis, Ahmad Anshory S.; Ramadhani, Rahmat
EduYustisia Vol 3, No 2 (2024): Oktober-Januari
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tanah merupakan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, tanah salah satu sumber daya alam yang penting untuk kelangsungan hidup umat manusia. Kenyataan sejarah menunjukkan bahwa kelangsungan hidup manusia, baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial senantiasa memerlukan tanah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara melakukan hubungan dan memanfaatkan sumber daya tanah, baik yang ada di atas maupun yang ada di dalam tanah. Prakteknya bila terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan hukum, keadilan hukum yang harus diutamakan. Dengan bahwa keadilan hukum pada umumnya lahir dari hati nurani pemberi keadilan, sedangkan kepastian hukum lahir dari suatu yang konkrit. Pendaftaran tanah sebagai suatu proses pelayanan yang meliputi aktivitas lapang, administrasi dan penerapan hukum melibatkan peran aparat pertanahan sebagai pelaksana pendaftar dan pemohon hak selaku penyaji data. perkotaan yang harganya sudah sangat tinggi.
Perlindungan Terhadap Anak Berhadapan Dengan Hukum Simatupang, Rajarif Syah Akbar
EduYustisia Vol 3, No 2 (2024): Oktober-Januari
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perlindungan bagi anak sangat penting, karena anak adalah aset pembangunan di masa depan bangsa. Ketika fisik, mental, dan sosial mereka telah berkembang dengan baik, itu berarti saatnya bagi anak-anak ini untuk melanjutkan generasi sebelumnya. Oleh sebab itu, bangsa Indonesia sebagai bagian dari komunitas global berkomitmen untuk menjamin terpenuhinya hak anak, sehingga ditetapkan bahwa perlindungan anak adalah bagian dari hak asasi manusia. Tanda-tandanya adalah adanya jaminan dalam konstitusi, guna memastikan tercapainya masa depan anak Indonesia yang sejahtera, berkualitas, dan terlindungi. Metode penelitian adalah suatu proses pengumpulan dan analisis data yang dilakukan secara sistematis, untuk mencapai tujuan tertentu. Pengumpulan dan analisis data dilakukan secara alami, baik kuantitatif maupun kualitatif, eksperimental dan non-eksperimental, interaktif dan non-interaktif. Metode Penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Perlindungan anak bertujuan untuk memastikan bahwa setiap hak yang dimiliki anak tidak mengalami kerugian. Perlindungan anak bersifat melengkapi hak-hak lain yang secara sederhana menjamin bahwa anak-anak akan menerima apa yang mereka perlukan agar dapat bertahan hidup, berkembang, dan tumbuh. Hak anak pada dasarnya merupakan hak asasi manusia yang sudah melekat pada anak sejak lahir ke dunia, bahkan ketika anak masih berada dalam kandungan, yang didasarkan pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini mencakup hak asasi manusia mengenai hak untuk pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan sosial secara utuh serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi oleh siapa pun, di mana semua ini harus didasarkan pada undang-undang sebagai penjamin berlakunya hak-hak tersebut. Tujuannya tentu agar anak yang telah terlindungi hak-haknya ini dapat berguna bagi bangsa, agama, serta keluarga.

Page 1 of 1 | Total Record : 6