cover
Contact Name
Fauzan Prasetyo
Contact Email
yustitia@unira.ac.id
Phone
+6282140920968
Journal Mail Official
prasetyo@unira.ac.id
Editorial Address
Jl. Raya Panglegur No.Km 3,5, Barat, Panglegur, Kec. Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur 69371
Location
Kab. pamekasan,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Yustitia
Published by Universitas Madura
ISSN : 14122928     EISSN : 29858887     DOI : 10.53712/yustitia.v23i2.1703
Core Subject : Social,
Jurnal Yustitia merupakan jurnal yang diterbitkan oleh Prodi Hukum Universitas Madura (UNIRA) Terbit pertama kali pada tahun Mei 2017. Terbit setahun dua kali yakni pada bulan Mei dan Desember. Jurnal Yustitia mengundang peneliti, dosen, dan praktisi untuk mempublikasikan hasil penelitian dan pemikiran reflektif yang progresif. Focus and scope Jurnal Yustitia meliputi ilmu hukum, hukum Islam, dan ekonomi syariah
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 122 Documents
MAQASHID SYARI’AH PADA PERIODE SAHABAT DAN TABI’IN Nafila, Radifa Isnain; Jayadiningrat, Ahmad Husein; Hamidah, Tutik
Jurnal Yustitia Vol 26, No 2 (2025): YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53712/yustitia.v26i2.2934

Abstract

ABSTRAKKajian maqāṣid syariah merupakan upaya memahami tujuan dan hikmah di balik pensyariatan hukum Islam. Meskipun istilah maqāṣid belum diformulasikan secara sistematis pada periode awal Islam, praktik dan kesadaran maqāṣid telah tampak sejak generasi sahabat hingga tabiin. Pada periode sahabat, orientasi hukum lebih menekankan aspek tekstual-normatif dengan berpegang pada Al-Qur’an dan Sunnah. Pertimbangan maslahat dilakukan secara terbatas, dengan kehati- hatian tinggi dalam berijtihad, terutama untuk menjaga agama dan persatuan umat. Sementara itu, pada periode tabiin, orientasi maqāṣid semakin berkembang melalui penggunaan qiyās, istihsān, dan ra’yu yang lebih luas. Hal ini didorong oleh meluasnya wilayah Islam, kompleksitas sosial, dan kebutuhan akan fatwa kontekstual. Tabiin menunjukkan keberanian lebih besar dalam menekankan maslahat sosial seperti perlindungan harta, jiwa, akal, dan keturunan, meskipun belum sampai pada perumusan teoritis. Dengan demikian, maqāṣid syariah pada periode sahabat dan tabi‘in menunjukkan kesinambungan, sekaligus perbedaan: sahabat cenderung konservatif dan tekstual, sedangkan tabi‘in lebih adaptif dan progresif. Perbedaan ini menjadi fondasi penting bagi perkembangan konseptual maqāṣid syari’ah pada era ulama ushul fiqh klasik, hingga kemudian mencapai bentuk sistematis dalam karya al-Juwaynī, al-Ghazālī, dan al-Syāṭibī. 
KEGAGALAN PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DI LUAR PERSIDANGAN (STUDI PUTUSAN 106/PID.B/2025/PN BUKITTINGGI) Wijaya, Della Kurnia
Jurnal Yustitia Vol 26, No 2 (2025): YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53712/yustitia.v26i2.2929

Abstract

AbstrakRestorative justice merupakan salah satu wacana penting dalam hukum pidana Indonesia yang menawarkan penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan menitikberatkan pada pemulihan keadaan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan restorative justice di luar persidangan menurut hukum positif Indonesia serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan kegagalannya dalam praktik. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif, yaitu melalui kajian peraturan perundang-undangan, literatur akademik, dan analisis Putusan Nomor 106/Pid.B/2025/PN Bukittinggi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi nasional, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, dan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, memberikan dasar hukum yang jelas bagi penerapan restorative justice, mekanisme ini tidak selalu dapat terlaksana. Dalam kasus Bukittinggi, kegagalan terjadi karena tidak tercapainya kesepakatan damai, korban menderita luka berat akibat penganiayaan dengan senjata tajam, serta hakim menegaskan unsur Pasal 351 KUHP telah terbukti. Kontribusi penelitian ini adalah memberikan pemahaman bahwa restorative justice hanya tepat diterapkan pada perkara ringan dengan syarat perdamaian terpenuhi, sementara perkara serius tetap harus diproses melalui mekanisme litigasi demi menjaga kepastian hukum, keadilan, dan ketertiban umum.

Page 13 of 13 | Total Record : 122