Jurnal Yustitia
Jurnal Yustitia merupakan jurnal yang diterbitkan oleh Prodi Hukum Universitas Madura (UNIRA) Terbit pertama kali pada tahun Mei 2017. Terbit setahun dua kali yakni pada bulan Mei dan Desember. Jurnal Yustitia mengundang peneliti, dosen, dan praktisi untuk mempublikasikan hasil penelitian dan pemikiran reflektif yang progresif. Focus and scope Jurnal Yustitia meliputi ilmu hukum, hukum Islam, dan ekonomi syariah
Articles
115 Documents
MERISIK PENGENAAN SANKSI IZIN PEMANFAATAN RUANG TERHADAP ALIH FUNGSI LAHAN DALAM PENATAAN RUANG
Febrina Heryanti
Jurnal Yustitia Vol 23, No 2 (2022): JURNAL YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (165.208 KB)
|
DOI: 10.53712/yustitia.v23i2.1714
Abstrak Dewasa ini, pembangunan permukiman, pembangunan infrastruktur dan pembangunan lainnya yang berkaitan dengan penataan ruang semakin melaju cepat. Seiring dengan perkembangan teknologi dan penyebaran penduduk yang tidak merata, mempengaruhi pembangunan permukiman untuk dapat memenuhi kebutuhan tempat tinggal. Dalam pembangunan, alih fungsi lahan merupakan hal yang tidak jarang terjadi. Hal ini tentu menimbulkan persoalan yang serius terutama dalam hal tata kota dan menimbulkan bencana alam. Mengapa hal ini terjadi, karena merupakan dampak dari sistem perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah melanggar peraturan penataan ruang. Namun, sanksi yang berlaku dalam penataan ruang sudah dalam kategori berat tapi tidak memberi efek jera bagi pelaku sehingga perlu dievaluasi kembali. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan metode kepustakaan. Hasil penelitian menggambarkan masih banyaknya konflik yang terjadi dalam hal penataan ruang sehingga perlu adanya evaluasi kembali untuk meminimalisir pelanggaran untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum yang jelas berkaitan dengan izin yang diberikan dalam pengendalian pemanfaatan ruang. Kata kunci : Penataan Ruang, Alih Fungsi Lahan, Pengenaan Sanksi
POTENSI TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KEPALA DESA DI INDONESIA
Abdul Bari, Slamet Suhartono dan Erny Herlin Setyorini
Jurnal Yustitia Vol 21, No 1 (2020): JURNAL YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (434.639 KB)
|
DOI: 10.53712/yustitia.v21i1.815
Masalah besar yang dihadapi bangsa Indonesia hingga tahun 2019 saat ini adalah merajalelanya korupsi, terutama yang berkualifikasi korupsi politik. Korupsi merupakan faktor penghalang pembangunan ekonomi, sosial, politik dan budaya bangsa. Negara Indonesia sejak tahun 2002 dengan diberlakukannya Undang-Undang No.30 Tahun 2002 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) mengklasifikasikan kejahatan korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes), karena korupsi di Indonesia sudah meluas dan sistematis yang melanggar hak-hak ekonomi masyarakat. Untuk itu memerlukan cara-cara pemberantasan korupsi yang luar biasa.Perbuatan korupsi sangat erat kaitannya dengan penyalah gunaan wewenang atau pengaruh yang ada pada kedudukan seseorang sebagai pejabat yang menyimpang dari ketentuan hukum sehingga tindakan tersebut telah merugikan keuangan Negara. Bentuk perampasan dan pengurasan keuangan negara demikian terjadi hampir di seluruh wilayah tanah air.Korupsi di Indonesia tidak hanya terjadi dalam tataran pemerintah pusat dan daerah saja, korupsi saat ini mulai masuk kepada lini terkecil pemerintahan lokal. Sektor proyek pembangunan menjadi salah satu langganan koruptor untuk menggerus kekayaan negara, padahal pemerintah pusat begitu sangat optimis untuk melakukan pembangunan di berbagai bidang terutama pembangunan di tingkat desa. Munculnya dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) menjadi bahan ‘empuk’ para pemburu rente untuk mengais kekayaan negara. Dengan minimnya pengawasan yang dilakukan pemerintah pusat terhadap desa membuat aliran dana desa semakin besar untuk disalahgunakan oleh beberapa oknum pejabat desa.
KEKUATAN HUKUM LEMBAGA JAMINAN FIDUSIA SEBAGAI HAK KEBENDAAN
Achmad Rifai & Gatot Subroto
Jurnal Yustitia Vol 21, No 2 (2020): JURNAL YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (1168.431 KB)
|
DOI: 10.53712/yustitia.v21i2.984
Perjanjian pembebanan obyek jaminan dengan Fidusia antara kreditor dengan debitor melahirkan hak yang bersifat zakelijk (hak kebendaan) bagi kreditor atas perjanjian hutang piutang yang telah disepakati sebelumnya. Pembebanan Fidusia atas obyek jaminan melahirkan konsekuensi droit de suiteyaitu Kreditor berhak mengambil barang jaminan yang hak kepemilikannya telah diserahkan kepada Kreditor oleh Debitor dari pihak manapun. Setelah lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 18/PUU-XVII/2019 yang di ucapkan pada sidang pleno tanggal 6 Januari 2020 sifat Hak kebendaan yang melekat pada Lembaga Jaminan Fidusia hapus. Sehinggadapatditarikrumusanmasalah,bagaimana kekuatan mengikat Fidusia sebagai lembaga jaminana yang bersifat kebendaan?.Setelah dikaji denganmenggunakanmetodeyuridisnormatifyakni denganmenggunakandata sekunderyangberupabahanhukum primer,makaPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 tersebut telah menghilangkan sifat kebendaan yang melekat asas droit de suite.
ANALISIS FAKTOR-FAKTOR PENGHAMBAT PEMENUHAN HAK NARAPIDANA UNTUK MENDAPATKAN PENDIDIKAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA KOTA GORONTALO
Abdur Rahman Adi Saputera, Yusuf Sadu, Muhamad Yusuf Putra & Jamiliya Susantin
Jurnal Yustitia Vol 21, No 2 (2020): JURNAL YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (635.245 KB)
|
DOI: 10.53712/yustitia.v21i2.990
Penelitian ini bertujuan membahas realita Implementasi hak mendapatkan pendidikan narapidana di Lapas Kelas IIA Kota Gorontalo, dan kendala yang muncul dalam pelaksanaan hak narapidana untuk mendapatkan pendidikan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, dengan yang bersifat deskriptif analitik dan preskriptif yaitu menguraikan secara deskriptif Hak narapidana dalam mendapatkan pendidikan menurut hukum pidana positif dan hukum pidana islam, selain itu dalam penelitian ini juga menggunakan pendekatan yuridis empiris, yang nantinya dapat dipergunakan untuk memandang permasalahan dari sudut pandang yang berbeda, yaitu dari sudut pandang penelitian hukum dan yang berdasarkan dari fakta-fakta yang nantinya dapat ditemui di lapangan dengan menggunakan metode pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini mengantarkan penulis pada beberapa kesimpulan sebagai berikut: 1) Implementasi pemenuhan hak pendidikan yang dilakukan pihak Lapas Kelas IIA Kota Gorontalo berorientasi pada pembinaan yang senantiasa menetapkan target dalam menjalankan fungsinya, dengan tujuan guna dapat melahirkan kesadaran (consciousness) dalam diri warga binaan, terbukti dengan 38 orang warga binaan yang mengikuti program kejar paket A dan Program sarjana S1 Tata Negara Fakultas Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo. 2) Faktor penghambat pemenuhan hak untuk mendapatkan pendidikan di Lembaga Pemasyarakaan Kelas IIA Kota Gorontalo meliputi : Manajemen waktu yang kurang efektif, Jumlah para pengajar yang terbatas, Latar belakang pendidikan dan kemauan narapidana yang sangat rendah, Over kapasitas jumlah narapidana, sarana dan prasana yang kurang memadai.
KONSEP SANKSI PIDANA YANG MEMBERIKAN KEADILAN BAGI KORBAN TINDAK PIDANA PENIPUAN
Johan Widjaja, Budiarsih & Yovita Mangesti
Jurnal Yustitia Vol 22, No 1 (2021): JURNAL YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (414.394 KB)
|
DOI: 10.53712/yustitia.v22i1.1111
Artikel ini bertujuan untuk mendiskusikan serta menganalisis konsep sanksi pidana yang memberikan keadilan bagi korban penipuan, adapun pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan secara konseptual (conceptual approach), pendekatan secara perundang-undangan (statue approach), dan yang terakhir pendekatan kasus (case approach). Penelitian ini menggunakan penelitian normatif dengan mengkaji serta memahami hukum sebagai norma atau aturan hukum positif. Sumber bahan hukum diperoleh dari perundang-undangan, buku litaratur, teori serta jurnal – jurnal hukum. Dimana nantinya akan dipergunakan untuk menemukan bagaimana seharusnya konsep sanksi pidana yang memberikan keadilan bagi korban tindak pidana penipuan untuk mendapatkan hak-haknya yaitu melalui double track system sanksi berupa pidana ganti kerugian yang dialami karena akibat dari tindak pidana tersebut, dikarenakan saksi pidana yang saat ini berlaku hanya memberikan hukuman kurungan penjara saja tanpa memperhatikan korbannya.
MODEL DOUBLE TRACK SYSTEM PIDANA TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAANNARKOTIKA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009
Fasichatus Sakdiyah, Erny Herlin Setyorini, Otto Yudianto
Jurnal Yustitia Vol 22, No 1 (2021): JURNAL YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (411.852 KB)
|
DOI: 10.53712/yustitia.v22i1.1116
Double track system merupakan sistem dua jalur mengenai sanksi dalam hukum pidana, yakni jenis sanksi pidana dari satu pihak dan jenis sanksitindakan dipihak lain. Keduanya bersumberdari ide yang berbeda.Sanksi pidana bersumber pada ide dasar: “mengapa diadakan pemidanaan”. Sedangkan sanksi tindakan bertolak dari ide dasar: “untuk apa diadakan pemidanaan itu”. Dengan kata lain, sanksi pidana sesungguhnya bersifat reaktif terhadap suatu perbuatan, sedangkan sanksi tindakan lebih bersifat antisipatif terhadap pelaku perbuatan tersebut. Fokus sanksi pidana ditujukan pada perbuatan salah yang telah dilakukan seseorang melalui pengenaan penderitaan agar yang bersangkutan menjadi jera.
ANALISIS TERHADAP PENETAPAN DISPENSASI PERNIKAHAN DIBAWAH UMUR
Abdawiyah, Mutiara Jati;
Cesare, Jeannery;
Dewi, Kartika;
Lefrysa, Dhiva;
Maghfuroh, Hanik;
Mukarromah, Safitri
Jurnal Yustitia Vol 24, No 1 (2023): YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.53712/yustitia.v24i1.1967
ABSTRAKDispensasi nikah dibawah umur merupakan permohonan keringanan yang diberikan Pengadilan Agama kepada calon mempelai yang belum cukup umur untuk melangsungkan perkawinan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan, usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk pria maupun wanita. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja yang menjadi pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Cilacap dalam memberikan penetapan pada perkara dispensasi nikah, serta apa yang menjadi hambatan ataupun kendala dalam proses penetapan dispensasi nikah. Jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Sementara teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, observasi dam dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan menggunakan teknik analisis yang bersifat induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengajuan perkara dispensasi nikah di Pengadilan Agama Cilacap tergolong tinggi yaitu dilihat dari data tiga tahun terkahir yang jumlah pengajuan perkara dispensasi nikah mencapai 2232 perkara. Hakim dalam menjalankan persidangan dispensasi nikah berpedoman pada Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Nikah. Perkara dispensasi di Pengadilan Agama Cilacap menghasilkan penetapan yang menyatakan bahwa permohonan tersebut dikabulkan. Hal tersebut berdasarkan pertimbangan hakim, dimana hakim lebih mengutamakan kemaslahatan daripada kemudharatan, dimana apabila permohonan tidak dikabulkan dikhawatirkan akan menimbulkan kejadian yang tidak diinginkan, karena tidak dikabulkannya permohonan tidak menjamin para calon pengantin untuk berpisah. Kata Kunci; Penetapan Dispensasi Nikah Pengadilan Agama
ANALISA PEMBAGIAN HARTA BERSAMA TERHADAP PERCERAIAN APARATUR SIPIL NEGARA ATAU PEGAWAI NEGERI SIPIL
Mazaqi, Hisbul;
Azad, Farhan Sean;
Rachmawati, Nesa Ashlih;
Rajuna, Salsa Bila;
Farida, Yuyun;
Makhrus, Makhrus
Jurnal Yustitia Vol 24, No 1 (2023): YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.53712/yustitia.v24i1.1968
ABSTRAK Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yang mengatur tentang perkawinan, menyebutkan bahwa hanya harta benda yang diperoleh suami istri selama perkawinan yang dianggap sebagai harta bersama. Dalam pembagian sumber daya bersama, harus adil antara keduanya mengingat seberapa besar komitmen dalam memperolehnya. Pembagian harta bersama ini juga seringkali menjadi permasalahan antara kedua belah pihak, akibat dari ketidakjelasan kepemilikan dan juga ketidakadilan dalam penbagiannya. Rumusan masalah yang muncul adalah bagaimana prosedur pembagian harta bersama dalam perceraian bagi Aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan melakukan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan pembagian harta bersama pada kasus perceraian aparatus sipil negara ini bahwa pembagiannya berdasarkan besaran kontribusi keduanya dalam memperoleh harta tersebut. Jika ada harta yang diperoleh bersama haruslah masing-masing menyiapkan bukti kepemilikan untuk menjadi barang bukti sebelum diputuskan oleh hakim. Pada proses pembagian ini juga dapat diselesaikan melalui pengadilan (litigasi) atau melakukan perdamaian diluar pengadilan (non litigasi). Kata kunci: pembagian harta bersama; perceraian; Pegawai Negeri Sipil
PENERAPAN HAK PISTOLEE BAGI TERPIDANA KURUNGAN (STUDI KASUS LAPAS KELAS II A PANGKALPINANG)
Oktarika, Ayu;
Manik, Jeanne Darc Noviayanti;
Toni, Toni
Jurnal Yustitia Vol 24, No 1 (2023): YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.53712/yustitia.v24i1.1964
ABSTRAK Pembinaan Narapidana atau sistem pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat dan hidup wajar sebagai warga negara yang bertanggung jawab. Salah satu bentuk dari pembinaan narapidana adalah dengan memperhatikan dan memberikan hak-hak narapidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak Pistolee merupakan Hak yang dimiliki oleh setiap narapidana yang dijatuhi pidana kurungan. Hal ini telah diamanatkan dalam Undang-Undang No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan yang sekarang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pangkalpinang, penerapan Hak Pistolee belum pernah terlaksana. Berdasarkan hasil wawancara dan observasi yang dilakukan membuktikan bahwa Hak Pistolee masih sangat asing bagi para petugas. Narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pangkalpinang belum pernah mendapatkan sosisalisasi mengenai Hak Pistolee. Faktor yang menjadi penyebab tidak terlaksananya Hak Pistolee antara lain adalah faktor hukum, faktor sarana dan prasarana, faktor penegak hukum serta faktor masyarakat. Hak Pistolee dikhususkan untuk narapidana kurungan artinya Hak Pistolee hanya didapatkan oleh narapidana kurungan sementara narapidana penjara tidak boleh mendapatkan Hak Pistolee.Kata Kunci: Hak Pistolee, Pembinaan Narapidana, Pidana Kurungan.
FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB MENINGKATNYA PERCERAIAN PADA MASA COVID-19
Yasifah, N. Al Ngizati Ngama;
Azahra, Bunga Abiyya;
Ridha, Zaky Syafiqur;
Nurhasanah, Hana;
Amaliah, Novi;
Setianing, Inayah Diah;
Mukarromah, Safitri
Jurnal Yustitia Vol 24, No 1 (2023): YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.53712/yustitia.v24i1.1969
ABSTRAKPandemi Covid-19 adalah wabah yang menjangkit serempak serta menyebar di daerah geografis yang luas dan mengenai banyak orang. Dari penyebab penyakit tersebut banyak masyarakat mengalami penurunan finansial juga menyebabkan adanya permasalahan seperti pengangguran sehingga mengakibatkan keluarga runtuh atau bercerai. Perceraian ialah berakhirnya suatu hubungan suami dan istri yang diputuskan oleh hukum atau agama (talak) karena sudah tidak adanya faktor lain yang mengakibatkan hubungan itu runtuh sehingga menyebabkan perceraian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab para pihak mengajukan perceraian serta upaya yang dapat dilakukan oleh Pengadilan Agama untuk mengurangi terjadinya perceraian pada masa Covid-19 di Pengadilan Agama Purbalingga. Jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan dokumetasi.kemudian analisa data yang dilakukan berupa analisis data primer dan sekunder. Pengumpulan data diperoleh dari hasil wawancara dan dokumentasi dengan memperkaya informasi. Hasil yang dikemukakan dari faktor meningkatnya angka perceraian adalah terhambatnya mendapatkan pekerjaan,kurangnya pemberian nafkah,perselisihan dan pertengkaran terus menerus,faktor ekonomi, sikap dan perilaku. Kata kunci: Pandemi Covid-19, Perceraian, Pengadilan Agama